Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 6/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
PT. ALDA KARYA SEJAHTERA diwakili oleh PAULINA KOWIMBIN
Tergugat:
POKJA PBJ SATKER KANTOR BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXII PROP SULUT
23470
  • Dalam hal tidak ada KPA, sanqgah Banding ditujukan kepadaPA. penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :1)Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding ;5) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang ;6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1). Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganPenandatanganan Kontrak ; dan 2).
    UKPBJ mencairkan JaminanSanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah ;7) Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;8) Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesanr 1 % (satu persen) darinilai totalHPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pengerjaan Konstruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) darinilai Pagu Anggaran. ;c.
    Masa Sanggah Hasil Tender ;Dilaksanakan pada tanggal 21 maret 2019 sampai 27 maret 2019 ;d.
Register : 06-04-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KKPPB/JPPSKKUP PELABUHAN LAUT UPP KELAS II PEMENANG PADA BIRO LAYANAN PPBMN SEKJEN KEMENHUB
Intervensi:
PT. CIPTAMA KARYA SUKSES diwakili oleh Dorland Sitorus
307258
  • Masa Sanggah.Selama 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman Pemenang dan jawabansanggah paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah. Masa Sanggah Banding (untuk PekerjaanKonstruksi). Selama 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dan dan jawabanSanggah Banding paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerimaklarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
    Masa sanggah banding, dan ;k.
    Masa Sanggah terhitung 5 (lima) hari keja setelah pengumumanpemenang.j. Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k. Masa Sanggah Banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah JawabanSanggah, dan ;. Jawaban Sanggah Banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari keya setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.Halaman 33 dari 73 halaman, Putusan Nomor : 74/G/2020/PTUNJKT.7.
    terhitung 5 (lima) hari kena setelah pengumumanpemenang.j) Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k) Masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah, dan ;) Jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.Mengacu pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ETendering perihal
    ;Masa sanggah banding, dan ;k.
Register : 31-03-2011 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2011 — Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sohib;Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
6630
  • IstakaKarya (Persero) sebagai pemenang lelang dan menunjukPenggugat sebagai pemenang cadangan ; Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KeputusanPresiden nomor 80 tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, para pihak yang tidak puasdengan keputusan penunjukkan pemenang lelang, dapatmengajukan keberatannta melalui mekanisme sanggah dansanggah banding ;Bahwa Penggugat mengajukan sanggahan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan JembatanCilegon Pasauran SRIPIBRD Loan
    No. 7786ID (4834 IND)Hal 5 dari 7 hal Penetapan Nomor76/G/2011/PTUN JKT.SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bantenmelalui surat nomor 029/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 9 Nopember 2010 perihal SanggahanPenetapan Pemenang Lelang Paket Cilegon Pasauran ;Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjawab Sanggahanmelalui suratnya nomor UM.01.11/PEMBCLPS/215 tanggal15 November 2010 tentang Sanggahan PT.
    IntiJawaban sanggah tersebut adalah menolak SanggahanPenggugat dan tetap pada pendiriannya menunjuk PT.Istaka Karya (Persero) sebagai Pemenang Lelang ;Bahwa menanggapi surat panitia lelang tersebut, Penggugatmengajukan sanggah banding ke Menteri Pekerjaan Umum RImelalui surat nomor 030/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 19 Nopember 2010 perihal Sanggahanbanding penetapan Pemenang Lelalng paket CilegonPasauranBahwa Menteri Pekerjaan Umum RI mengeluarkan putusanterhadap Sanggah Banding Penggugat
Register : 05-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
1.I KETUT ARTHA
2.I MADE TRIANA
Tergugat:
I WAYAN HARDJAYA
6822
  • dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Dewa RamaSebelah selatan: Pekarangan Made TrianaSebelah timur : Sanggah (tempat sembahyang)Sebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Made Triana seluas +197 M? dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Wayan HardjayaSebelah selatan: Pekarangan Ketut KarthaSebelah timur : JalanSebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Ketut Kartha seluas +196 M?
    Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah (tempat sembahyang)yangberdiri di atas tanah pekarangan seluas + 138 M2 adalah kepemilikanbersama, baik dari orang tua, tergugat maupun para penggugat dan tidakdiperjualbelikan;Menyatakan hukum surat pernyataan tertanggal 28 April 2020 yang berisikesepakatan bahwa sertipikat disimpan oleh satu pemegang hak merupakanperbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;.
    namun bapak Para Penggugat danTergugat sekali lagi merasa gengsi dan malas untuk melaksanakan ibadahpersembahyangan didalam sanggah yang dibangun oleh ibu Para Penggugatdan Tergugat, sehingga sungguh tidak tepat dikatakan bahwa sanggah(tempat sembahyang) tersebut merupakan hasil jerih payah bersamamelainkan murni merupakan hasil jerih payah ibu Para Penggugat danTergugat seorang.Sehingga Tergugat menolak dalil gugatan para Penggugatyang menyatakan bahwa sanggah (tempat sembahyang)tersebut merupakanhasil
    ke dalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri(sekaya), ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh olen suami isteri selamaperkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
10883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) NomorB688/LKPP/91011D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada Kantor PenghubungPemerintah Propinsi Sumatera Barat bukan merupakan keputusan, namun hanyasaran, pendapat, rekomendasi yang telah menjadi tugas dan fungsi DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;Bahwa adapun definisisaran, pendapat atau rekomendasi berdasarkanKamusBesar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa adalah sebagai berikut:a Saran: pendapat (usul, anjuran, citacita
    (Bukti T1.2);10111213Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 9 di atas, Deputi Bidang Hukumdan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan sebagai bentuk delegasiwewenang Kepala LKPP yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahuntuk memberikan saran, pendapat, rekomendasi terhadap permasalahan hukumyang ada dan khusus untuk masalah gugatan a quo telah dituangkan melaluiSurat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
    Putusan Nomor 205 K/TUN/20133 Keputusan tersebut digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Maka telah jelas kiranya, bahwa sebagaimana tersebut padaunsur kedua diatas,berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 PerpresNomor 106Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah telah diberikan kewenangan untukmemberikan saran, pendapat, atau rekomendasi.
    Artinya, Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan untuk mengeluarkanobyek gugatan aquo;Selain itu, berdasarkan fakta yuridis bukti T.I.2 yaitu berupa Surat DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor B688/LKPP/D.IV/06/2010tertanggal 15 Juni 2010, nyatanyata dibuat dan ditandatangani oleh DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, sehingga patut dipertanyakankenapa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Salah satufungsi LKPP tersebut adalah memberikan bimbingan teknis, advokasi danbantuan hukum (Pasal 3 huruf a);Selanjutnya, LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggahmempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalampenyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaanbarang/jasa pemerintah ( Pasal 21).
Register : 29-09-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 32/G/TF/2021/PTUN.SMD
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
328189
  • Bahwasebagaimana tahapan sanggah banding dalam jadwal lelang, waktusanggah banding adalah mulai tanggal 26 Juli 2021 pukul 00.00 wibsampai dengan tanggal 30 Juli 2021 pukul 11.00 Wib, dalammenentukan waktu masa sanggah tersebut pokja lelang pengadaanberpedoman pada ketentuan pasal 104 ayat (3) dan (4) PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yangmenerangkan :Ayat (3).Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah
    pengadaan barang/jasa terdiri dari, Jaminan sanggah banding .eAyat (2) berbunyi jaminan penawaran sebagaimana dimaksuddengan ayat (1) huruf a dan jaminan sanggah bandingHalaman 34 dari 73 halamanPutusan Nomor : 32/G/TF/2021/PTUN.SMDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untukpengadaan jasa konstruksi .Pasal 32 ayat (1) berbunyi jaminan sanggah bandingsebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) besarnya 1 %(satu persen) dari nilai total HPS .Hal tersebut juga diatur dalam lampiran poin
    4.2.13 huruf a dan bPeratutan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan MelaluiPenyedia, yang menyatakan bahwa :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan konstruksi yang tidak setujuatas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya
    5 (lima) hari kalender setelahjawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    PranotoSamarinda dengan surat Nomor : UM.002/4182/APTP/2021tanggal 09 Agustus 2021 perihal jawaban sanggah bandingPT. Multi Karya Pratama.
Register : 02-10-2020 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 17/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat:
PT. Putra Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
Pokja 2.06.16.01.067.20 LPBJ KABUPATEN SIJUNJUNG Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ)
258131
  • Sanggah(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 49 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDG.Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai peraturan dasarditerbitkannya Keputusan TUN In Litis telah menyediakan sarana untukmelakukan upaya Administratif yaitu adanya Sanggah dan Sanggah Banding.Merujuk kepada Pasal
    Masa sanggah;j. masa sanggah banding; dank.
    Sanggah BandingHalaman 70 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDGDari pemberitahuan sanggah banding pada aplikasi SPSE,penggugat menyatakan akan melakukan sanggah banding,akan tetapi sampai batas waktu sanggah banding habis tidakdilakukan sanggah banding.k.
    dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;Halaman 102 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDGMenimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 tahun 2018 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, diketahui terdapatpenjelasan/pengaturan mengenai sanggah dan sanggah banding, sebagaiberikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan
    ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihanPenyedia dapat mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait
Register : 23-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 3 Maret 2015 — - I WAYAN WATI
3617
  • DEK PING, yang mana kayukayu tersebut terdakwa peroleh pada hari dan tanggalyang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2013 sekira pukul 13.00 Wita berawal darikeinginan terdakwa untuk membuat sanggah, namun terdakwa tidak memiliki uang untukmembeli kayu, kemudian terdakwa langsung menuju Kawasan Hutan Lindung yangberjarak sekitar 3 Km disebelah utara rumah terdakwa dengan berjalan kaki sambilmembawa satu mesin Chans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar ( satu ) jam kearah
    DEK PING dengan maksud meminta ijin untuk menyimpan kayukayutersebut dikebun milik saksi karena akan terdakwa bawa ke tempat pengerajin sanggah(pura) yang berada dekat dengan rumah saksi I KADE CATRA ASTAWA Als.
    DEK PING, yang mana kayukayu tersebut terdakwaperoleh pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalambulan Juni 2013 sekira pukul 13.00 Wita berawal dari keinginanterdakwa untuk membuat sanggah, namun terdakwa tidak memilikiuang untuk membeli kayu, kemudian terdakwa langsung menujuKawasan Hutan Lindung yang berjarak sekitar 3 Km disebelah utararumah terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa satu mesinChans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu ) jam kearah
    DEK PING denganmaksud meminta ijin untuk menyimpan kayukayu tersebut dikebunmilik saksi karena akan terdakwa bawa ke tempat pengerajin sanggah(pura) yang berada dekat dengan rumah saksi I KADE CATRAASTAWA Als.
    ( tempat pemujaan umat Hindu ) di kebun milik saksi karena ditempat orangatau pengerajin sanggah tidak ada tempat untuk menaruh kayu tersebutsehingga supaya jaraknya dekat pada saat membawa kayu tersebut makaterdakwa menaruhnya di kebun saksi dimana lokasi tukang pengerajin sanggahtersebut berada di sebelah selatan rumah saksi dan saksi menerangkan bahwamenurut keteranganterdakwa bahwa kayu tersebut dibawa oleh terdakwa padahari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 wita;Bahwa saksi tidak
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 149/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Sinta Nuria
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Labuhanbatu Selatan
23994
  • Sungai Kanan (Tahap III) yakni :1) Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat di dalam aplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP sesuai LDP;3) Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satupersen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding;4) Pokja pemilinan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sangah Banding, maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;Halaman 33 Putusan Nomor : 149/G/2020/PTUNMDN.6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemeilihan penyedia ulang;il.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang.e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Bahwa Penggugat telan mengajukan sanggah dengan surat nomor:70/S/CV.SN/V/2020, Tanggal 20 Mei 2020, (vide: bukti P4 = bukti T7);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmenjawab sanggah melalui surat nomor: 02/05/SGH/POKJAPILLS/2020,tanggal 26 Mei 2020 (vide Bukti P5 = T8);4.
Register : 18-07-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 57/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat:
PT KALAPA SATANGKAL MAKMUR SEJAHTERA Di Wakili DADAN GARMANA ST MT
Tergugat:
POKJA V TAHUN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
22186
  • . ; Masa sanggah dalam tahapan pelelangan kurang dari 3 (tiga) hari kerjatidak sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga KTUN Objek Sengketa seharusnya dibatalkan. ;2. Bahwa Tergugat menjawab sanggah dengan surat No. 04/309/B137/JwbSanggah/2018 tanggal 9 Juli 2018.;3.
    ;Bahwa ternyata masa sanggah mulai 6 Juli 2018 s.d. 9 Juli 2018 setara 4Hari Kalender atau setara 2 Hari Kerja, seharusnya masa sanggah mulai 6Juli 2018 s.d 10 Juli 2018 setara 5 Hari Kalender atau setara 3 Hari Kerjasehingga menjadi : No. Uraian FaktaPerpres No. 54 Tahun2010 & perubahannya Susunan jadwal 6 Juli 2018 s.d. 9 Juli!
    6 Juli 2018 s.d. 10 Juli 1masa sanggah 2018 = 4 Hari Kalender 2018 = 5 Hari Kalender; ; Jumat, Sabtu, Minggu,Alokasi waktu Jumat, Sabtu, Minggu, . ;2 Senin, Selasa = 3 Harimasa sanggah Senin = 2 Hari Kerja Kerja Catatan : Yang mengikat 3 (tiga) hari kerja kemudian jumlah hari kalendermengikuti15.
    Bahwa selanjutnya berkenaan dengan masa sanggah masadiumumkannya pemenang lelang selama 3 (tiga) hari yaitu daritanggal 6 Juli 2018 sampai tanggal 9 Juli 2018. Bahwa terkaitdengan masa sanggah telah diatur dalam Perpres 54/2010khususnya pada bunyi ketentuan Pasal 62 ayat (1) e yang padapokoknya menyatakan bahwa "masa sanggahanHalaman 27 dari 64 hal.
    / sanggah banding. ; Merujuk ketentuan tersebut maka masa sanggah sebagaimanadiatur dalam huruf a (5) e) terkait batas akhir sanggah/sanggahbanding, merujuk ketentuan huruf a (4) maka yangdipergunakan adalah hari kalender.
Register : 05-11-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 01-05-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 80/G/2012/PTUN.SMG
Tanggal 28 Maret 2013 — PT. CAHAYA BANGUNAN KOTA WALI Melawan I. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK UNTUK BELANJA MODAL DAN PENGADAAN PEMBANGUNAN TERMINAL (PEKERJAAN HURUGAN TANAH DAN PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH) TAHUN 2012 II.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MODAL DAN PENGADAAN PEMBANGUNAN TERMINAL (PEKERJAAN KABUPATEN DEMAK SELAKU PENGGUNA ANGGARAN UNTUK BELANJA HURUGAN TANAH DAN PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH) TAHUN 2012
8439
  • Bahwa terhadap adanya masa sanggah yang telah ditetapkan oleh Tergugat IIdalam pemberitahuan adanya Evaluasi Ulang, maka Penggugat telahmelakukan sanggah pada tanggal 1 Oktober 2012 kepada Tergugat I yangkita tembuskan kepada Tergugat II serta kepada pihakpihak yang berkaitandengan lelang Pengadaan Barang/Jasa tersebut. Ternyata sanggah yangdiajukan oleh Penggugat tidak pernah dijawab atau ditanggapi oleh ParaTerggugat sampai gugatan inidiajukan;12.
    Masa sanggah dan/atau sanggah banding berakhir;Yaitu ternyata ada Sanggah dari Penggugat yang telah diajukan pada tanggal1 Oktober 2012 dan belum ada jawaban/tanggapan dari Para Penggugatsampai SPPBJ tersebut dikeluarkan;13.
    Sanggah tersebut salah alamat, karena sanggah yang diajukan olehPenggugat tersebut isinya adalah tentang keberatan, dimanaterhadapkeberatan tersebut seharusnya ditujukan kepada& Sanggahan juga didasarkan pada somasi yang diajukan oleh Penggugatsementara dalam proses lelang tidak mengenal somasi, sehingga materi yangdisampaikan sangat bias;d.
    Sanggah dalam evaluasi ulang tidak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor:54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;b. Sanggah tersebut salah alamat, karena sanggah yang diajukan olehPENGGUGAT tersebut isinya adalah tentang keberatan, dimana terhadapkeberatan tersebut seharusnya ditujukan kepada LPSE;c. Sanggahan juga didasarkan pada somasi yang diajukan oleh PENGGUGATsementara dalam proses lelang tidak mengenal somasi, sehingga materi yangdisampaikan sangat bias;d.
    sanggah dalamevaluasi ulang tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga terkait dengan jadwalyang dikeluarkan oleh Tergugat I yang didalamnya juga mengatur tentang adanyamasa sanggah dan masa sanggah banding adalah merupakan kebijakan (kewenanganbebas/diskresi) dari Tergugat I, dan karena proses evaluasi ulang pada prinsipnyahanya mengambil datadata
Register : 25-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 11/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN BID JASA KONSTRUKSI SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR CITANDUY UNIT LAYANAN PENGADAAN PROV JABAR
18092
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melaluiPenyedia, ketentuan pada Angka IV tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyediamelalui Tender / Seleksi pada point 4.2.14 terkait Sanggah Banding huruf h,menyatakan bahwa Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduandan diproses sebagaimana penanganan pengaduan; 7.
    Cikunten Il (OBJEK KTUN), PENGGUGAT menyampaikan Sanggahdengan Surat Sanggah Nomor : 04/DLM/I/2019 tanggal 21 Januari 2019Perihal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang, yang intinya membantahhasil evaluasi kualifikasi yang menyebutkan PENGGUGAT tidak memilikitenaga ahli tetap ahli teknik jalan muda;Bahwa terhadap Sanggah yang dilakukan PENGGUGAT, TERGUGATmengirimkan surat jawaban sanggah Nomor 01/JS/POKJA.KONSTR/PJPA/2019 Tanggal 25 Januari 2019, TERGUGAT menyatakan bahwa : Dalam Dokumen Pemilihan
    Selanjutnya POKJA PekerjaanJasa Konstruksi SNVT PJPA Citanduy menjawab sanggahan dari PT.Dollar Lestari Mandiri pada tanggal 25 Januari 2019 pukul 16.56 WIB;Halaman 26 dari 62 Putusan Perkara Nomor: 11/G/2019/PTUN.BDGBahwa setelah POKJA menjawab sanggahan dari penyedia jasa, tidakterdapat Jaminan Sanggah Banding dari perusahaan tersebut dimanadalam tata cara sanggah banding, Penyanggah menyampaikan sanggahbanding secara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah
    Bahwa sampai batas waktu sanggah banding Penggugattidak menyerahkan jaminan sanggah banding sehingga dengan tidakadanya jaminan sanggah banding tersebut, POKJA menganggap bahwatidak ada sanggah banding dari yang bersangkutan dan sanggah diluarketentuan tersebut dianggap sebagai aduan;Oleh karena tuntutan Penggugat tidak jelas maka gugatan harus dinyatakanditolak atau tidak dapat diteriMa;0 enn nno nn nn nnn nneeDALAM POKOK PERKARA / KONVENS;22220020cenennnncenccccenennnesTerlebin dahulu Tergugat
    Bahwa sampai batas waktu sanggah banding Penggugat tidak menyerahkanjaminan sanggah banding sehingga dengan tidak adanya jaminan sanggahbanding tersebut, POKJA menganggap bahwa tidak ada sanggah bandingdari yang bersangkutan dan sanggah diluar ketentuan tersebut dianggapsebagai aduan; 22222 on nena nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn7.
Register : 26-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 19 Juli 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD YANG SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT BINARMARGA BALAI BESAR PELAKSANA JALAN NASIONAL JAWA TIMUR DAN BALI, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN WILAYAH III PROVINSI JAWA TIMUR
240103
  • dan Sanggah Banding;Bahwa Penggugat pada tanggal 18 Januari 2021 telah mengajukanSurat Keberatan Tertulis kepada Tergugat berupa Sanggah melaluiwebsite lIpse.pu.go.id dan melakukan upaya banding administrasiberupa Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)yakni Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III ProvinsiJawa Timur selaku organ atau badan yang diberi wewenang untukmenerima dan menjawab sanggah banding peserta TenderPekerjaan Konstruksi tertanggal 29 Januari 2021;Bahwa dikarenakan
    dalampasal 104 ayat (3) yang menyatakan Sanggah bandingsebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima)hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistempengadaan secara elektronik.
    Tergugat (sebagaimana uraian angka5 diatas), Penggugat mengajukan sanggah banding pada tanggal 29Januari 2021.
    tertabrak alat berat;11) Tergugat telah menjawab sanggah melalui surat Nomor1/Jwb.Sanggah/POKJA.14.B/I/2021 tanggal 25 Januari 2021, perihalJawaban Sanggah, yang diupload pada SPSE tanggal 25 Januari2021 pukul 08.40 WIB.
    Bahwa Dokumen RKK Penggugat tidak menyampaikan jenis/tipepekerjaan Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan seperti yangdiminta dalam Dokumen Pemilihan LDP huruf F5, maka dinyatakanGUGUR dan dengan ini sanggahan Penggugat dinyatakan TIDAKDITERIMA.12) Bahwa terhadap jawaban Sanggah dari Tergugat, maka Penggugatmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) melalui surat nomor 61/PMS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021hal Sanggah Banding, beserta jaminan sanggah banding;13) KPA menjawab
Register : 12-06-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 04-02-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 34/G/2013/PTUN.Smg.
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MANGGUNG MAS PERDANA Melawan I. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG IGD KEGIATAN PELAYANAN RUJUKAN (DAK KESEHATAN) RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2013 II. II. PT. PILAR PERSADA CABANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
14246
  • Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 6 angka 19yang pada pokoknya menyatakan bahwa Atas jawaban sanggah Pokja ULP,Penggugat tidak mengajukan sanggah banding, karena upaya sanggah bandingbukan merupakan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPeradilan Tata Usaha Negara.
    Bahwa perihal sanggah dan sanggah bandingsudah sangat jelas diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian sudah seharusnyalah sanggah bandingdimaknai sebagai banding administratif;7. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 8 angka 24yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPBJ kepada PT.
    MANGGUNG MAS PERDANA Nomor : 027.2/020/ULP.IGD/2013, tanggal 22 Mei 2013, tentang Jawaban Sanggah(fotokopi dari fotokopi); 12. T12 : Fotokopi surat dari POKJA ULP Jasa Konstruksi PembangunanGedung IGD RSUD Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor :027.2/022/ULP.IGD/2013, tanggal 28 Mei 2013, tentang Berita AcaraSelesai Masa Sanggah Banding (sesuai dengan aslinya); 13.
    dan sanggah banding itu berkaitan dengan penetapan pemenanglelang, jadi tidak menyangkut keBahwa sesuai dengan bukti P 11, seharusnya SBU tersebut tidak bisa ikutpengadaan jasa konstruksi karena sudah ada Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum Nomor 10/SE/M/201 2; Bahwa sanggah banding itu bukan merupakan suatu keharusan;Halaman 43 dari 85 hal Putusan Perkara Nomor: 34/G/2013/PTUN.SMGe Bahwa bila tidak ada sanggah banding berarti Penyanggah menerima dan puasatas jawab keberatan tersebut;e Bahwa pengenaan
    Bahwa masa sanggah sudah dijawab tapi tidak ada sanggah banding; Bahwa PT. Pilar Persada Cabang Yogyakarta itu menggunakan dokumen pusat; Bahwa tidak ada aturan yang melarang apabila cabang menggunakan dokumenHalaman 46 dari 85 hal Putusan Perkara Nomor: 34/G/2013/PTUN.SMGBahwa PT. Manggung Mas Perdana itu menggunakan SBU PT. Manggung MasPerdana sendiri;Bahwa PT. Manggung Mas Perdana setelah sanggah tidak mengajukan sanggahBahwa ketika PT.
Putus : 21-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/TUN/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — CV. KENCONO WUNGU vs.PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN LAMONGAN, DK
5121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 141 K/TUN/2013Jawaban Sanggah Banding oleh Tergugat Il tanggal 2 Juli 2012 Nomor .027/03/08.10/413.115/2012, maka sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3)UndangUndang R.. No. 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang R.I No. 9 Tahun2004 (untuk selanjutnya Penggugat sebut "UU.
    No. 141 K/TUN/201312.13.sanggahan banding kepada Tergugat Il sebagaimana dalam SuratnyaPerihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor : 027/03/08.10/413.115/2012 ( obyek sengketa ) yang pada intinya menyatakan"sanggah banding saudara (Penggugat) tidak dapat dibuktikan kebenarannya"karena senyatanya dalam sanggah banding Penyanggah ( Penggugat ) sudahmelampirkan bukti daftar barang "wajib" SNI terlebin keputusan Tergugat Ila quo tidak disertai pertimbangan yang cukup dan transparan serta
    dan jawaban sanggah banding(obyek sengketa) tidak sesuai asas pemerintahan yang baik khususnya asaspengadaan barang dan jasa yang efisien, maka terhadap Sanggahan BandingPenggugat untuk dinyatakan benar, dan terhadap Tergugat Il diperintahkanmengembalikan uang jaminan sanggah banding kepada Penyanggah(Penggugat) sebesar Rp. 6.080.250,, dengan demikian oleh karena obyeksengketa bertentangan dengan Perpres 2010 dan atas pemerintahan yang baikserta prinsip / asas pengadaan mutatis mutandis Berita Acara
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan BupatiLamongan perihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor027/03/08.10/413.115/2012;4.
    Perihal Surat bukan mengenai Jawaban Sanggah Banding melainkan BeritaAcara Hasii Pelelangan, dan ;c. Tanggal Dokumen No. 027/03/05.03/413.115/2012 bukan tanggal 2 Juli 2012Hal. 12 dari 18 hal. Put.
Register : 03-10-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 265/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
CV. PAMOTO MAJU BERSAMA diwakili ISKANDAR DINOPAN HARAHAP
Tergugat:
Pokja Pemilihan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
16591
  • diberikan melalui aplikasi SPSEatas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;Halaman 10 Putusan Nomor : 265/G/2019/PTUNMDN.9.10.11.Bahwa didalam jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugatjuga terdapat fakta hukum dimana peserta tender tidak diberikesempatan dan alokasi waktu untuk melakukan sanggahbanding maka selanjutnya Penggugat melakukan Pengaduansecara tertulis kepada atasan Tergugat yaitu Inspektorat KotaMedan dengan Nomor Surat: 03/CV.PMB/MDN/IX/2019 tanggal23
    September 2019;Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Perpres RI Nomor 16 tahun2018 disebutkan: selain ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk pelaksanaan pemilinan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan sanggah Banding, tetapi pada faktanyasesuai dengan jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugat,waktu untuk melakukan sanggah Banding ini tidak diberikan dantidak dialokasikan sehingga pelaksaan tender dalam perkaraaquo telah bertentangan dengan perundangundangan;Bahwa pada Pengumuman Informasi
    ;10) Masa sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi; dan11) Laporan Pokja Pemilinan kepada PPK.
    Penggugat hanya melakukansanggah terhadap Tergugat tanpa ada upaya tindak lanjut denganmelakukan sanggah banding. Padahal sesuai prosedur hukum yangberlaku dalam pengadaan barang/jasa tersebut bahwasanyaterhadap pengajuan gugatan ke pengadilan dapat dilakukan setelahwarga masyarakat (ic.
    , bahwa berdasarkan bukti P7 yang dihubungkanpasal 45 Jo. 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Majelis Hakim berpendapat bahwaupaya administratif berupa sanggah banding yang disyaratkan olehPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barangdan Jasa, tidak dapat diterapkan sepenuhnya apabila penyelenggarapemilinan Pengadaan Barang dan Jasa (Tergugat) tidak memberikanwaktu kepada para peserta untuk melakukan sanggah banding, sehinggapatut
Register : 02-04-2012 — Putus : 14-09-2012 — Upload : 03-10-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 5/G/2012/PTUN-SMD
Tanggal 14 September 2012 — -PT. ARTAMULYA ADIDAYA PERKASA Melawan -Bupati Kutai Kartanegara
15660
  • Gani & Son dan Surat Bupati KutaiKartanegara Nomor : 027/1613/TU/UM tanggal 11 Nopember 2011 tentangJawaban Sanggah Banding ditujukan kepada Direktur CV. Duta Cipta Artha ;3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Nomor : 027/1614/TU/UMtanggal 11 Nopember 2011 tentang Jawaban Sanggah Banding yang ditujukankepada Direktur CV. Gani & Son dan Surat Nomor : 027/1613/TU/UM tanggal11 Nopember 2011 tentang Jawaban Sanggah Banding ditujukan kepadaDirektur CV. Duta Cipta Artha ;4.
    Gani & Son kepada Tergugat (sesuai BuktiP3=T3) e Adanya Jawaban atas sanggah banding CV. Duta Cipta Arta dari Tergugat yangmenggagalkan Penggugat sebagai pemenang lelang (sesuai Buktie Adanya Jawaban atas sanggah banding CV.
    Gani & Son (vide bukti P1 = T1)dan Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 027/1613/TU/UM tanggal 11 Nopember 2011tentang Jawaban Sanggah Banding yang ditujukan kepada Direktur CV.
    Menyatakan batal Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 027/1614/TU/UMtanggal 11 Nopember 2011 tentang Jawaban Sanggah Banding yang ditujukankepada Direktur CV. Gani & Son dan Surat Bupati Kartanegara Nomor: 027/1613/TU/UM tanggal 11 Nopember 2011 tentang Jawaban Sanggah Banding yangditujukan kepada Direktur CV. Duta CiptaArtha ; 3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor:027/1614/TU/UM tanggal 11 Nopember 2011 tentang Jawaban Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Direktur CV. Gani & Son dan Surat Bupati KutaiKartanegara Nomor: 027/1613/TU/UM tanggal 11 Nopember 2011 tentangJawaban Sanggah Banding yang ditujukan kepada Direktur CV. Duta Cipta4.
Register : 21-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : POKJA Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Jakarta
Terbanding/Penggugat : PT. GANIKO ADIPERKASA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. AMARTA KARYA Persero
6150
  • Pasal 85 ayat 1 dan 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsiruksimelalui Penyedia yang menyatakan sebagai berikut :BAB Ill Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, DokumenPemilihan No. 020/DOK/UKPBJUNJ/2019 menyatakan :BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 :Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah ;BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.2 :Penyanggah
    menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPApaling lambat 5 (lima), hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP/Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai LDP/Lembar DataPemilinan ;Pasal 85 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konsiruksi melalui Penyedia menyatakan :Pasal 85 ayat 1 menyatakan :Sanggah Banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 84 ayat 2 huruf b secara tertulis kepada KPA ;Pasal 85 ayat 3 menyatakan :Sanggah banding sebagimana dimaksud
    ayat 1 disampaikan paling lambat5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistimpengadaan secara elektronik ;2.
    Amarta Karya/TurutTergugat, kesempatan yang diberikan kepada Penggugat adalahmengajukan keberatan yaitu Sanggah Banding sesuai ketentuan BAB IIIInstruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, Dokumen PemilihanNo.020/DOK/UKPBJUNJ/2019, akan tetapi Penggugat tidak menempuhupaya Sanggah Bandingd.
Register : 16-12-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/TUN/2014
Tanggal 4 Maret 2015 — I. PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI., II. KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN RI (KAKORLANTAS POLRI) SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)., III. KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
138333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • banding dimaksud tersebutpunditolak, sebagaimana Jawaban Sanggah Banding Nomor B/560/IV/2014/Assarpras,bertanggal 24 April 2014;Mengingat Penggugat sudah menempuh upaya administratif yang tersedia yaitumelalui dua tingkatan sanggahan dan sanggah banding, maka berdasarkan Pasal 48Jo.
    Karenanya wajar apabila Tergugat I diperintahkan untukmengembalikan Jaminan Sanggah Banding milik Penggugat dimaksud berupaGaransi Bank sebagai Jaminan Sanggah Banding No. Bond:150/D/4E.E49/DPK/Halaman 31 dari 156 halaman.
    Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7.
    Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Penggugat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;8.
    Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikanJaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalamkeadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga.ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono).4.
Register : 09-09-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Tanggal 2 Oktober 2014 — - I NENGAH SUANDRA
6217
  • pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014sekira pukul 08.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kawasanHutan Pangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriNegara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yangdikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara carasebagai berikut : Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk membuat sanggah
    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Jul 2014 sekira pukul 19.00Wita, keempat lIembar kayu tersebut terdakwa titipkan dirumah saksi I KETUTWARKEN dengan maksud agar dibuatkan sanggah, sampai akhirnya terdakwakemudian ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal tanggal 02Agustus 2014 sekira pukul 12.00 Wita dirumah terdakwa di Banjar DauhPangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembranakarena telah menebang sebatang pohon kayu Jenis Cempaga, tanpa memiliki izinyang
    Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk membuat sanggah, namunterdakwa tidak memilik bahan bahan kayu, sehingga pada waktu dan tempatseperti tersebut diatas, terdakwa meminta bantuan pada I PUTU LEONG ( DPO )untuk menebang kayu hutan didalam kawasan hutan Hutan Pangkung Slepa, DesaMedewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan memberi upah padaI PUTU LEONG ( DPO ) sebesar Rp. 240.000, ( dua ratus empat puluh riburupiah ), selanjutnya terdakwa bersama dengan I PUTU LEONG, masuk kedalamkawasan
    Cm (dua ratus dua puluh lima ) Cm, dan memecah batangan kayu tersebut menjadi 4 (empat ) lembar berbentuk papan dengan ukuran 2 cm x 25 cm x 225 cm, yangkemudian terdakwa bawa kerumah terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat surat yang sah, sedangkan sisanya terdakwa biarkan tergeletak didalam kawasanhutan tersebut; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 19.00Wita, keempat lIembar kayu tersebut terdakwa titipkan dirumah saksi I KETUTWARKEN dengan maksud agar dibuatkan sanggah
    Saksi : TIKETUT WARKEN :Bahwa saksi pernah menerima 4 ( empat ) batang kayu, yang dititipkan olehterdakwa dengan keperluan rencananya kayu kayu tersebut akan diginakanuntuk membuat sanggah dan saksi yang membuatkan untuk terdakwa, yang saksiterima pada tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 19.00 Wita bertempat dirumahsaksi yang beralamat di Banjar Dauh Pangkung Slepa, Desa Medewi, KecamatanPekutatan, Kabupaten Jembrana;Bahwa sesuai pengakuan terdakwa pada saksi, kayu kayu tersebut terdakwadapatkan dengan