Ditemukan 1684 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2011 — Putus : 22-11-2011 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 102/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 22 Nopember 2011 — PT. ELANGPERDANA PRIMA NIAGA & INDUSTRI; LAWAN; FEDERASI KONSTRUKSI UMUM DAN INFORMAL SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (FKUI SBSI) KOMISARIAT ELANGPERDANA PRIMA NIAGA DAN INDUSTRI;
11272
  • XXXI Ketentuan Tindakan Disiplin Kerja Pasal 54Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 adalah sebagai berikut :1.Teguran Intern (Lisan/Tertulis) 1.1.Tidak mengindahkan petunjuk atau nasehat yang telah diberikan oleh atasannya terhadap kesalahan dan atau perbuatan yang pernah dilakukan.1.2.Bermalas-malasan / bergurau pada jam kerja dan menelantarkan pekerjaan / tugasnya.1.3.Tidak menggunakan pakaian kerja/perlengkapan kerja sebagaimana mestinya
Register : 08-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 59/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pembanding/Terdakwa : TIGOR PRAKASA
Terbanding/Penuntut Umum : MOH. HELMI SYARIF
395105
  • Nyawangan dan Desa Geger Menuju Candi Penampean, tanggal 01 Juli 2015
256. 1 (satu) bundel Copy SP2D dan Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Jepun - Wajak Kidul, Boyolangu - Bono, Pasar Burung - Moyoketen, Ruas Jalan Depan Pasar Hewan), tanggal 23 Oktober 2015
257. 1 (satu) bundel Copy SP2D dan Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bandung - Gandong, Bandung - Sripit, Gebang - Ngebong, Desa Gempolan, Gempolan - Malasan
Register : 23-05-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MOH. HELMI SYARIF
Terdakwa:
TIGOR PRAKASA
27542
  • Candi Penampean, tanggal 01 Juli 2015
    3. 1 (satu) bundel Copy SP2D dan Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Jepun - Wajak Kidul, Boyolangu - Bono, Pasar Burung - Moyoketen, Ruas Jalan Depan Pasar Hewan), tanggal 23 Oktober 2015
    4. 1 (satu) bundel Copy SP2D dan Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bandung - Gandong, Bandung - Sripit, Gebang - Ngebong, Desa Gempolan, Gempolan - Malasan
Putus : 25-11-2011 — Upload : 19-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Nopember 2011 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU-RI) vs 1. PT MULTIMAS NABATI ASAHAN, dkk
465544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MALASAN UPAYA HUKUM KEBERATAN YANG KETUJUHTENTANG KPPU TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN YANGFATAL DENGAN MENYATAKAN PEMOHON MELANGGAR PASAL4 UU ANTI MONOPOLI DI PASAR MINYAK GORENG KEMASAN(BERMEREK)Termohon telah melakukan kekeliruan yang fatal dengan menyatakanPemohon melanggar Pasal 4 UU Antimonopoli di pasar minyak gorengkemasan (bermerek) karena tidak didukung fakta yang timbul dalampemeriksaan sehingga selayaknya Majelis Hakim Yang Muliamembatalkan Putusan a quo tersebut atau setidaktidaknya menyatakanPutusan