Ditemukan 2158 data
91 — 37
(diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan Ibnu Hibban)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri AgamaNomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dalam Pasal 13 ayat (2)disebutkan bahwa wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan dan dalamayat (3) huruf f menyatakan wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, jikawali nasabnya tidak ada yang beragama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan perihal saksipernikahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25 dan
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat 2 ini, maka instansipencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yangbersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yangbersangkutan;Halaman 13 dari 18 halaman,Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.AtbMenimbang, bahwa anak yang sah dengan mudah akan mendapatkanakta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yangmelahirkannya dengan segala hukumnya karena akta kelahiran didasarkan alashukum antara lain Akta nikah orang
tuanya, sedangkan anak hasil di luarperkawinan, akta kelahirannya pertaliannya hanya dihubungan dengan Ibunyakarena tanpa adanya ikatan perkawinan, sedangkan anak dilahirkan dariperkawinan di bawah tangan yang secara materil sah berdasarkan hukumIslam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, untukmendapatkan akta kelahiran anak pertalian nasabnya dihubungkan denganayah dan ibu yang melahirkan dapat melalui itsbat nikah;Menimbang, bahwa dalam hadis Nabi SAW menyatakan tidak
29 — 12
Kabupaten Ketapang, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa, saksi adalah ayah dari calon suami Pemohon; Bahwa, Pemohon akan menikah dengan anak saksi yang bernamaMuhammad Iqbal bin Syarkucuwanto oleh karenanya Pemohonmengajukan Permohonan wali adhol; Bahwa, antara Pemohon dan calon suami Pemohon tidak ada suatularangan untuk menikah, kecuali masalah wali Pemohon; Bahwa, saksi mendengar dari anak Pemohon bahwa Wali Pemohonenggan menjadi wali nikah sebab tidak sekufu dari segi nasabnya
Berdasarkan bukti tersebut Hakim menilai bahwa Pemohon dansalon suaminya telah melakukan proses pencatatan nikah di kantor UrusanAgama hanya terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapkan sebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim;Menimbang, bahwa
Lae 15 Qlalul cop 1a5eJiiiii Vg pSloJ GJ and) aildg po Igxiiol Islalgrrg it yoloj> ru aolArtinya: Demikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adholwalaupun dengan paksa, atau enggan mengawinkannya.Selanjutnya dikatakan kalau mereka enggan mengawinkannya,maka Hakimlah yang mengawinkannya dan tidak boleh sekalikalipindah perwaliannya kepada wali yang jauh (abad).Hal. 17 dari 19 hal. Put No. 188/Pdt.P/2020/PA.Ktp2.
61 — 3
No : 0457/Pdt.P/2014/PA.KrsMenimbang, bahwa kendati demikian, sebelum akad nikah wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelaiwanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim tersebut (vide Pasal 6 Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim);Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana diubah
19 — 6
Bahwa Pemohon dan Pemohon II atas amanat yang telahdiberikan oleh orang tua kandung anak tersebut akan mengambil alihsegala kewajiban orang tuanya dan tidak akan menyianyiakannya, sertaakan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mensejahterakan anaktersebut lahir dan batin, memelihara, mengasuh dan mendidiknya,membimbing dan mempertahankan keislamannya demi kemaslahatananak tersebut dengan tidak memutuskan nasabnya terhadap orangtuanya meskipun anak tersebut kini telah berada dalam penguasaansebagai
dalam pengangkatan anak tanggung jawab pemeliharaan,biaya hidup, pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalkepada orang tua angkat; Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anakdengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya; Atas ketentuan tersebut diatas, maka bagi anak angkatperempuan yang menjadi wali nikahnya adalah ayah kandungnya,sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 19 Kompilasi HukumIslam dan apabila ternyata ia tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
10 — 0
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah ayahkandung Pemohon II dan saksi nikahnya bernama :2.1 Saksi (paman Pemohon 1)2.2 Saksi ll ( paman Pemohon 1)dengan Mahar berupa uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah),Dalam pernikahan tersebut Tidak ada perjanjian perkawinan.Him. 1 dari 9 Pen. No.186/Padt.P/2019/PA .
18 — 3
Jae 13 QUabull co. l35oJ asd) aildy Yo p vito Isls Lars ii yo Giicl sslLo je ae &VoJl Maiti Vo pSllHalaman 12 dari 15 halaman putusan Nomor 0061/Pdt.P/2018/PA.PdgArtinya: Dikawinkah oleh hakim bila wali nasabnya adlal walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkannya.
6 — 0
Desember 2017tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebutMajelis Hakim telah menentukan hari sidang;Menimbang, bahwa pada dari sidang yang telahditentukan, Pemohon dan Pemohon II hadir menghadap sendiri dalampersidangan, kemudian Majelis Hakim memberikan saran dan nasehatseperlunya sehubungan dengan permohonan pengesahan nikahnyatersebut, karena menurut pengakuan Pemohon pernikahannya denganPemohon II tidak direstui oleh wali nasabnya
14 — 2
dengan calon suaminyabernama XXXX adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Ngariboyo, atau Penghulu / Pembantu Penghulu yang ditunjuk olehKepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 30 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
13 — 11
hakekatnya dalil Para Pemohonbahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 1 (Satu)11orang anak bernama Fayra Khairina Azhar, lahir di Bogor, 24 Mei2017, merupakan iqrar (pengakuan) keduanya;Menimbang, bahwa iqrar (pengakuan) mengenai nasab ituadalah pengakuan seseorang bahwa anak itu adalah anaknya, ataupengakuan seseorang bahwa orang tua itu adalah ayahnya atauibunya, dengan syarat: 1) anak atau orang tua tersebut memangtidak diketahui nasabnya
, 2) usia anak atau orang yang diakuimemungkinnya bernasab kepadanya atau menjadi nasabnya, 3)anak yang diakui dimaksud cakap untuk menerima pengakuantersebut, 4) tidak ada kemungkinan nasab anak yang diakuinya itubernasab pada orang lain;Menimbang, atas dasarketentuan hukum Islam tersebut,syarat pertama dan kedua telah terpenuhi, sedangkan syarat ketigadan keempat akan dipertimbangkan dengan pertimbanganpertimbangan di bawah ini;Menimbang, bahwa saat ini usia Fayra Khairina Azhar, yanglahir di Bogor
62 — 18
Ptkdilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untukmenikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali. 2).
Apabila wali nasabnya tetapadhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. jo pasal 23 ayat (1 ) dan ( 2 ) Kompilasi Hukum Islam, oleh Karena itu, permohonan Pemohonpatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, WaliHakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk olehMenteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelaiwanita yang tidak mempunyai wali.Menimbang
28 — 9
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata denganibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki sebagai ayahnya yang dapatdibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainmenurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengankeluarga ayahnya;Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anak darihasil nikah fasid, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkan akibathukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aorits Yluall 49 armmoS x86 JS xwlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akad sahdalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anak darihasil nikah syubhat, yang disepakati para ulama fikin nasabnya
Meskipun demikian, dapat dipahami bahwa konsep nikah syubhatmenurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konsep para ulama di kalangan mazhabHanafi, diistilankan dengan nikah fasid dan nikah syubhat, yang akibat hukumnyaterhadap nasab anak sama dengan nikah sah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh berada dalamcakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakati para ulamafikih nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalam pernikahan
25 — 10
LangensariRT.05 RW.01 Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat,Kabupaten Semarang, sebagai tetangga Pemohon, di bawahsumpahnya saksi menerangkan halhal sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai tetangga ;Halaman 3 dari 10 halaman Penetapan Nomor 0048/Pdt.P/2019/PA.Amb Bahwa Pemohon maju ke persidangan ini adalah untuk mengajukanpermohonan asal usul anak karena anak Pemohon yang bernamaAbdul Mukti yang lahir pada tanggal 25 Maret 2016 dalam AktaKelahiran hanya tercatat nama nasabnya
Lanjutan Tingkat Atas, Pekerjaan Swasta, tempattinggal di Tampomas RT.02 RW.03 Kelurahan Petompon KecamatanGajahmungkur, Kota Semarang, saksi mengaku sebagai tetanggaPemohon, dibawah sumpahnya saksi menerangkan halhal sebagaiberikut:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai tetangga ; Bahwa Pemohon maju ke persidangan ini adalah untuk mengajukanpermohonan asal usul anak karena anak Pemohon yang bernamaAbdul Mukti yang lahir pada tanggal 25 Maret 2016 dalam AktaKelahiran hanya tercatat nama nasabnya
73 — 40
yangdilaksanakan di Desa Bandem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, JawaTimur;bahwa waktu pernikahan para Pemohon, status Pemohon adalah Janda,sedangkan Pemohon II duda;bahwa Para Pemohon tidak ada pertalian mahram, baik nasab, semendaataupun sesusuan, mereka orang lain;bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan, Pemohon tidak terikat denganperkawinan dan tidak dalam pinangan pria lain;bahwa para Pemohon beragama Islam pada saat pernikahan merekadilangsungkan;bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon adalah wali nasabnya
Desa Bandem, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur tersebut;bahwa waktu pernikahan para Pemohon, status Pemohon adalah Janda,sedangkan Pemohon II duda;bahwa Para Pemohon tidak ada pertalian mahram, baik nasab, semendaataupun sesusuan, mereka orang lain;bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan, Pemohon tidak terikat denganperkawinan dan tidak dalam pinangan pria lain;bahwa para Pemohon beragama Islam pada saat pernikahan merekadilangsungkan;bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon adalah wali nasabnya
11 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkamnya, maka hakimlah yang mengawinkannya5.
24 — 9
Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itutidak bisa dinisbahkan kepadanya, (Lihat Abul Hasan AlMawardi, AlHawi AlKabir, Beirut: Darul Kutub AlIlmiyah, 1994 M/1414 H, cetakanpertama, juz VIII, halaman 162).Menimbang, bahwa Wahbah azZuhaili dalam AlFigh AlIslami hal. 681682, yang juga diambil alih menjadi pertimbangan majelis menyebutkan bahwa:Para ulama Madzhab sepakat, dalam hal perkawinan yang sah, bila seorangwanita melahirkan anak, anak itu bisa dihubungkan nasabnya kepadasuaminya
Bila anak lahirkurang dari enam bulan sejak terjadinya akad nikah atau persetubuhan, anakitu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannyaitu sebab hal ini dapat dijadikan indikasi bahwa kehamilan telah terjadi sebelumdilangsungkannya perkawinan, kecuali jika suami mengakui bahwa anak yangdilahirkan itu adalah anaknya dan mengakui pula dirinyalah yang menghamiliwanita itu sebelum menikahinyaHal. 9 dari 12 Penetapan No. 18/Pdt.P/2019/PA.SkwMenimbang, bahwa sesuai dengan kaidah
37 — 9
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubunganperdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki sebagaiayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologidan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya;Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah fasid, yang disepakati para ulama fikin nasabnya
kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkanakibat hukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aordfg9 Yluall 49 armmoS rae JS xlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akadsah dalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah syubhat, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikin nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
16 — 11
Penetapan No.43/Pdt.P/2016/PA.AbMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat agarPemohon mempertimbangkarkembali permohonarmyadan kembali memintakepada wali nasabnya agar bersedia menikahkan Pemohon dengan calonsuami Pemohon, namun Pemohontetap pada pendiriannyaingin melanjutkanperkaranya.
menghalangi mereka 1S1tuk melangsungkan pernikahan;Bahwa wali nasab Pemohon yang bernama La Ode Hibali (ayahkandung Pemohon) enggan menikahkan Pemohon dengan Ruslan Bonjetanpa dengan alasan yang jelas:Bahwa Pemohon dan calon suaminya tersebut telah menguruspersyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA KecamatanNusaniwe, Kata Ambon, namun ditolak untuk dinikahkan karena walinasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap pererrouan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya
10 — 2
anak, sehingga mereka menghawatirkan kesejahteraan lahir dan bathin anak tersebut menjadi kurang terpenuhi ;Bahwa Para Pemohon atas amanat yang telah diberikan oleh orang tua anaktersebut akan mengambil alih segala kewajiban orang tuanya dan tidak akanmenyianyiakannya, serta akan berusaha dengan sekuat tenaga untukmensejahterakan anak tersebut lahir dan bathin, memelihara, mengasuh danmendidiknya, membimbing dan mempertahankan keislamannya demikemaslahatan anak tersebut dengan tidak memutuskan nasabnya
13 — 12
Bahwa X dengan XX adalah suami istri, pernikahan dilaksanakan pada tahunXxXxx yang menikahkan adalah wali nasabnya yakni ayah yang bernama XXXkemudian ayah dari XX mewakilkan kepada penghulu kampung yang bernamaLau di Kecamatan loa kulu dengan disaksikan oleh dua orang saksi (Lupa)tetapi pada saat pernikahan tersebut ada saksi hidup yang pernah mengetahuipernikahan masingmasing bernama Bapak Saat dan ibu Semah, dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 2,5 (dua rupiah sesuku);2.
18 — 8
., (karena tidak ada wali nasabnya) dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama: H. Burhanuddin (Ketua 001) Bpk.H. Ahmad Sazali Anwar (Ketua RT 004) dengan mas kawin berupa uangsebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah), dibayar tunai;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya paraPemohon telah mengajukan Bukti P.1P.3, serta tiga orang saksi yaitu : AhmadSazali Anwar bin H.M.
,(karena tidak ada wali nasabnya) dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H. Burhanuddin (Ketua 001) Bok. H.