Ditemukan 3855 data
1.OTIAH BINTI H. CARSIM
2.DULNAWAR BIN H. CARLIM
3.SOPAN SOPYAN
4.DURAHMAN
5.Hj. NARSEM BINTI NARSAN
6.Hj. CINAH BINTI NARPAN
7.TALEM BINTI NARPAN
Tergugat:
1.TARSEM Binti ISKA
2.WARJEM Binti IBAN
133 — 16
pelaksanaaneksekusi yang diajukan oleh Pemohon kecuali ada perintahlain dari Ketua Pengadilan Negeri karawang;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalahbertentangan dengan hukum acara Perdata, yang managugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah diartikanmelakukan upaya hukum untuk mengoreksi dan melakukanperlawanan terhadap permohonan Eksekusi oleh Tergugat;Bahwa sebagaimana dimaksud DALAM HUKUM AcaraPerdata yang berlaku di indonesia untuk Jawa dan Maduraberlaku HIR, dikenal dengan Perlawanan
Pihak danPerlawanan pihak Ketiga sebagimana dimaksud dalam pasal207 HIR ( perlawanan pihak ) dan Pasal 195 dan pasal 208( Perlawanan pihak ketiga );Bahwa dengan demikian gugatan perbuatan melawan hukumyang diajukan kepada Tergugat adalah tidak berdasar hukumdan perlu dikesampingkan, bagaimana mungkin permohonanEksekusi yang duajukan oleh Tergugat ,dkk adalah perbuatanmelawan hukum yang dalam permohonannya telahberdasarkan hukum yang telah mendapatkan putusan hukumyang berkekuatan hukum tetap;Bahwa
penggugat dimaksud dalammengajukan gugatannya tidak memilikii kKewenangan ataukedudukan sebagaimana dimaksud dalam gugatannya;Bahwa karena para pihak yang dikemukakan dalampermohonan eksekusi dari Tergugat tidak terdapat namanamaPenggugat 3, 4 dan penggugat 5 , berkaitan denganpenguasaan objek oleh penggugat dimaksud sepanjangmenyangkut objek eksekusi milik Tergugat tidak dibenarkandan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku,sekiranya mau mengajukan upaya hukum adalah denganmengajukan perlawanan
pihak ke tiga;Bahwa dengan demikian , sangatlah tepat dan benar menuruthukum dan sudah sewajarnya menyatakan gugatan daripenggugat tidak dapat diterima;.
pihak Ketiga sebagimana dimaksuddalam pasal 207 HIR ( perlawanan pihak ) dan Pasal 195 dan pasal 208( Perlawanan pihak ketiga );Bahwa dengan demikian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukankepada Tergugat adalah tidak berdasar hukum dan perlu dikesampingkan,bagaimana mungkin permohonan Eksekusi yang duajukan oleh Tergugat,dkk adalah perbuatan melawan hukum yang dalam permohonannya telahberdasarkan hukum yang telah mendapatkan putusan hukum yangberkekuatan hukum tetap;Bahwa lagi pula Pengadilan
107 — 20
Rais No. 301 RT.1 RW.08 Bareng Klojen Kota Malang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum masuk ke dalam pembuktianakan mempertimbangkan terlebih dahulu dari segi hukum mengenai perlawanan yangberdasarkan dalil perlawanan dalam perkara a quo merupakan Perlawanan PihakKetiga (Darden Verzet);Menimbang, bahwa Perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini yaitu pihak yang tidak terlibat langsungsebagai pihak dalam suatu putusan perkara perdata yang di lawankan
;Menimbang, bahwa Perlawanan pihak ketiga terhadap putusan perkaraperdata di dalam praktek tidak hanya di ajukan kepada eksekusi putusan yang telahHalaman 10 dari 15 Halaman Putusan No.06/Pdt.G./2015/PN.Mlg.memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi juga terhadap putusan yang belummemperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap penetapan sita jaminan atau terhadappenetapan eksekusi yang di dasari putusan serta merta atau terhadap penetapaneksekusi yang di dasari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atauterhadap penetapan eksekusi grose akta, dan terhadap eksekusi putusanperdamaian.Menimbang, bahwa Perlawanan pihak ketiga yang akan di pertimbangkan disini berdasarkan perkara aquo adalah perlawanan terhadap sita jaminan dalamputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa Perlawanan pihak ketiga atau derdenverzet di atur dalampasal 195 (6) HIR dan juga pasal 378 384 RV.
pihak ketiga yangakan di bahas di sini adalah perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk putusanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini tersedia upaya hukum istimewa /luar biasa yang hanya di bolehkan dalam halhal tertentu yang di sebut dalamperaturan perundangundangan, di antaranya peninjauan kembali (request civil) danperlawanan pihak ketiga (derdenverzet);Menimbang, bahwa yang menjadi asas, dasar, dan prinsip hukum yang adadan dapat di jadikan landasan awal adalah bahwa perlawanan pihak ketiga terhadapHalaman 11 dari 15 Halaman Putusan No.06/Pdt.G./2015/PN.Mlg.eksekusi
315 — 178
Dasar Hukum pengajuan gugatan perlawanan pihak ke Ill :1.Berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 dan ayat 8 HIR atau Pasal208 dan 209 Rbg yang intinya :"Sita eksekusi yang diletakkan atasbarang orang lain mengakibatkan pelanggaran syarat penyitaan,sehingga sita itu dianggap tidak sah, seharusnya agar tidak keliru perlulebih dahulu Pengadilan (Juru Sita) mengadakan penyelidikan yangteliti tentang identitas dan status barang yang hendak disita, agarJangan sampai keliru menyita barang pihak ketiga (Pasal
Berdasarkan ketentuan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 Rbg dan Pasal195 (6) HIR atau Pasal 206 Rbg ;Perlawanan pihak ketiga terhadapsita conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi, hanya dapatdiajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilikatau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disitaHal 2 dari 49 Hal Putusan No. 676/Pdt.G.PLW/2016/PN.
73 — 42
Bahwadalam perihal gugatan Perlawanannya, jelasdan nyatatertulis Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)padahal jelas dan nyata Pelawan bukanlah pemegang hak milikatas bidangbidang tanah obyek perkara aquo, sehinggaperbuatan Pelawan yang telah mengajukan derden verzetHalaman 10 dari 37 Halaman Putusan Nomor 288/Pat/2018/PT SMG(Perlawanan Pihak Ketiga) nyatanyata bertentangan dan tidaksesuai dengan dasar hukum Pasal 195 (6) HIR yangmerupakan dasar hukum dalam mengajukan perlawanan pihakketiga
Hal tersebutmenunjukkan bahwa gugatan perlawanan Pelawan tidakdidasarkan pada dasardasar hukum yang benar.Bahwa perlawanan pihak ketiga hanya dapat diajukan apabilabarang yang disita itu merupakan harta kekayaan miliknya (incasu: milik Pelawan). Dalam hal ini hanya pemegang hak milikyang dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga.
lain, oleh karena barang yang disita itu diakuisebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentangupaya paksa yang diperintahkan itu, dihadapkan kepada pengadilannegeri yang dalam daerah hukumnya terjadi hal menjalankanputusan itu serta diputuskan juga oleh pengadilan itu.Bahwa derden verzet (perlawanan pihak ketiga) merupakan upayahukum atas penyitaan (conservatoir beslag/sita jaminan) atas hartakekayaan milik pihak ketiga, dimana perlawanan pihak ketigatersebut dapat diajukan apabila
Hal tersebut menunjukkan bahwa gugatan perlawananPelawan tidak didasarkan pada dasardasar hukum yang benar.Bahwa perlawanan pihak ketiga hanya dapat diajukan apabila barangyang disita itu merupakan harta kekayaan miliknya (in casu: milikPelawan) dalam hal ini hanya pemegang hak milik yang dapatmengajukan perlawanan pihak ketiga.
Hal tersebut menunjukkan itikad tidak baik Pelawan untukdengan sengaja berupaya memaksakan kehendaknya agarPelawan dapat memperoleh keinginannya namun tanpamemperhatikan dasar hukum yang benar.Bahwa mengenai derden verzet (perlawanan pihak ketiga)sebagaimana uraian M.
Hartono Wijaya
Tergugat:
1.PT. PRIMA MASTER BANK
2.TJHIN KIAN PHIN
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
328 — 143
Maka PELAWANEKSEKUSI berkepentingan atas hal tersebut dan dimungkinkan menuruthukum, berdasarkan ketentuan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv, untukdapat dikabulkannya Perlawanan Pihak Ketiga diperlukan terpenuhinya 2(dua) Unsur, yakni:1. Adanya kepentingan dari Pihak Ketiga2.
Oleh karenanya, gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukanoleh Pelawan Eksekusi dalam hal ini adalah tidak relevan karena tidakeffective lagi untuk diajukan, terlebih atas eksekusi lelangnya telahdilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang sah;4.
Majelis Hakim yang memeriksa danmemutus perkara menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga tersebut tidakdapat diterima.Il. DALAM POKOK PERKARA:1. Bahwa, apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi tersebut diatas,mohon dianggap termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalampokok perkara ini;2.
Bahwa, Terlawan /Penyita/Pemohon Eksekusi menolak keras seluruhdalil gugatan perlawanan pihak ketiga Pelawan Eksekusi, kecuali yang diakuisecara tegas kebenarannya oleh Terlawan 1/Penyita/Pemohon Eksekusidalam Jawaban ini;3.
JktBrtgugatan perlawanan pihak ketiga Pelawan Eksekusi aquo ditolak untukseluruhnya;7. Bahwa, selanjutnya untuk dalildalil gugatan perlawanan pihak ketigaPelawan Eksekusi lainnya yang tidak ada kaitannya dengan Terlawan/Penyita/Pemohon Eksekusi tidak perlu ditanggapi lagi, karena bukankewenangannya;8.
Pembanding/Penggugat II : H. MUSTAFA RAMADHAN, INSINYUR
Pembanding/Penggugat III : NURHASAN AKBAR INSINYUR MBA
Pembanding/Penggugat IV : NUR FAJRI FIRDAUSI
Pembanding/Penggugat V : SYAJA'ATUL AISYAH, S.HUM
Pembanding/Penggugat VI : MAULANA MUHAMMAD IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : AGINTA SIDRA PRADHARMA
Terbanding/Tergugat II : LATIFA ZAHRA, SE
Terbanding/Tergugat III : ARDHI DIRGANTARA
Terbanding/Tergugat IV : FARREL GALENO
80 — 41
Bahwa perlawanan pihak ketiga (darden verzet) diajukan olehPara Pelawan yang membela hakhaknya selaku ahli waris alm. Ny. SitiKomariyah Roesli, hakhak mana diperoleh berdasarkan PutusanPengadilan Agama Surakarta tanggal 2632019 Nomor 902/Pdt.G/2018/PA.Ska maka cukup beralasan hukum apabila Ketua Pengadilan NegeriSurakarta menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik danbenar.15.
pihak ketiga.............. dst.
pihak ketiga dari Pelawan dinyatakan di tolak atausetidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;3.
Menolak Perlawanan pihak ketiga dari Para Pelawan untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan Perlawanan pihak ketiga dari ParaPelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbulakibat perkara ini;DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima Jawaban Terlawan seluruhnya;2.
Menolak Perlawanan pihak ketiga dari Para Pelawan untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan Perlawanan pihak ketiga dari ParaPelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbulakibat perkara ini;Dan atau apabila Pengadilan Negeri Surakarta cg.
50 — 19
dengan pertimbangan tersebut diatas, maka perjanjianhutang piutang yang dilakukan oleh pihak Terlawan dengan pihak Turut Terlawandilakukan dalam masa perkawinan yang sah atara pihak Terlawan dengan pihakPelawan ; Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian hutang piutang tersebut dilakukandalam ikatan perkawinan yang sah atara pihak Pelawan dengan pihak Turut Terlawanmaka demi hukum hutang tersebut adalah hutang bersama antara pihak Pelawandengan pihak Turut Terlawan ; Menimbang, bahwa dalil dalil perlawanan
pihak Pelawan yang menyatakanbahwa pihak Pelawan tidak tau menahu adanya hutang yang dibuat oleh pihak TurutTerlawan yang dalam hal ini adalah suami sah pihak Pelawan tidak beralasan danharus ditolak ; Menimbang, bahwa perbuatan pihak Turut Terlawan yang memjaminkan tanah Pauseang terhadap utangnya kepada pihak Terlawan, oleh karena tanah pemberianmertua adalah harta bersama antara pihak Pelawan dengan pihak Turut Terlawanmaka perbuatan pemberian jaminan tersebut adalah sah menurut hukum dan bukanlah
pihak Pelawan harus ditolak seluruhnya ; Menimbang bahwa oleh karena gugatan perlawaanan pihak Pelawan ditolakseluruhnya, maka pihak Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;DALAM REKONVENSI ; Menimbang, bahwa maksud gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi adalah seperti yang terurai di atas ;Menimbang, bahwa suatu gugatan rekonvensi dapat diajukan sebagai gugatan balikdalam suatu perkara haruslah memenuhi syarat bahwa materi gugatan rekonvensiberkaitan erat (berkorelasi erat ) dengan pokok
perkara dalam gugatankonvensi ; Menimbang, bahwa tuntutan agar dinyatakan sah suratketerangan hak milik,adalah suatu dalil yang tidak berkaitan erat dengan dalil pokok gugatanpelawanankonvensi : Menimbang, bahwa begitu juga tuntutan agar sita eksekusi dinyatakan sah denganditolaknya perlawanan pihak Pelawan maka demi hukum sita eksekusi yangdilaksanakan sebagai proses awal eksekusi dalam perkara terdahulu adalah tetap sahdan berkekuatan hukum; Menimbang, bahwa juga halnya tuntutan agar pihak Terlawan
pihak Pelawan Konvensi ditolak seluruhnya makapihak Pelawan Rekonvensi /Terlawan Rekonvensi dihukum untuk membayar segalabiaya perkara yang timbul dalam perkara ini secaratanggung renteng; Mengingat dan menyandarkan pada segala peraturan perundangan yang bersangkutan dan hukum yang berlaku ;MENGADILIe Menerima,permohonan banding dari Pembanding /Terlawan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 23 Mei 2011 nomor; 37/Pdt.Plw/2010/PN.Blg yang dimohon banding tersebut :MENGADILI
246 — 127
., tanggal 28 Oktober 2021, registrasi manatelah diberitahukan kepada Pengadilan Agama Bengkulu;Menimbang bahwa Pembanding dalam memori bandingnya padapokoknya menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim tingkattingkat pertama sebagai berikut :TENGGANG WAKTU MENYATAKAN BANDING1.Bahwa pada Perkara Perlawanan Pihak Ketiga terhadap SitaEksekutorial yang diajukan oleh PARA PELAWAN terdaftar padaHalaman 3 dari 28 halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PTA.Bnregister Pengadilan Agama Kelas 1.A dengan
Bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusidiatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBGyang menyatakan pada intinya bahwa perlawanan pihak ketigaterhadap sita conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi, hanyadapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan olehpemilik yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan;d.
Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, menurut TERBANDING pertimbangan judex factie halaman 39 telah tepat dan benar yangmenyatakan:menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Perlawamnan ParaPelawan, jawaban, replik, dan duplik para pihak ternyata gugatanperlawanan Para Pelawan adalah Gugatan Perlawanan Pihak Ketigaterhadap Sita Eksekusi, akan tetapi baik posita maupun petitumnyatidak ada menjelaskan tentang Gugatan Perlawanan Pihak Ketigaterhadap Sita Eksekusi, melainkan yang dituntut para Pelawanadalah
pihak ketigaterhadap sita eksekusi mengenai objek sengketa tanah dan rumah A quoyang diajukan oleh para Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak(plurium litis consortium) karena tidak menarik Sdri.
karena objek sengketa telah dilelang danbahkan telah ditentukan Pemenangnya, maka berdasarkan ketentuantentang persyaratan pengajuan permohonan perlawanan pihak ketigaterhadap sita eksekusi harus berdasarkan hak milik para Pelawan danperlawanan dapat dilakukan jika proses lelang belum dilaksanakansebagaimana pendapat Hakim Agung/Ketua Kamar Agama MahkamahAgung RI Yang Mulya Dr.
233 — 90
Yang dapat mengajukan gugatan Perlawanan(Verset) atas sita jaminan bukan hanya pihak ketiga saja, melainkan Pihak Tergugatatau Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet)*;Bahwa, adapun barang berupa Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik No. 3423,Surat Ukur No. 2825/2006 tanggal 01 Pebruari 2006, luas 336 M2, terletak di PropinsiJawa Timur Kota Surabaya, Kec.
Berdasarkan Buku Mahkamah Agung pada halaman 145,disebutkan bahwa Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita Jaminan maupun sitaeksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. PasalZUG.
Pradakalikendal Jalan Darmo Permai Selatan 1/38Surabaya j 22 on nnn n nn nnn nn nnn enn nn nnn enn nn nee nen nnn enn enn n anneBahwa oleh karena gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini diajukandengan alas hak milik dengan alat buktibukti yang sah yaitu Sertipikat Hak MilikNomor : 3423 Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Dukuh Pakis,Hal 3. dari 13 Putusan No.824/Pdt.BTH/2015/PN.Sby.Kelurahan Pradahkalikendal Jalan Darmo Permai Selatan I/38 Surabaya atas namaRONY AGUSTIAN HUTRI
222 — 86
Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung pada halaman 145,disebutkan bahwa: Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dapatdiajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo.
Sebagaimana Pendapat Sebagian besar Ahli Hukum memberikan definisiderden verzet sebagai berikut: Perlawanan pihak ketiga terhadap sitaeksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hakmilik, tetapi juga dapat didasarkan pada hakhak lainnya, seperti hak pakai,HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lainlain" (Sarwohadi, dalamarsip.ptamataram.go.id, ArtikelSarwohadi201 70411, halaman 3);10.
Bahwa oleh karena perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan ParaPelawan dengan alas hak jaminan dan atau hak sepenuhnya mewakili pemilik(Pemerintah) secara sah terhadap Asta Tinggi Sumenep besertaarealnyadengan alat bukti yang otentik.
pihak ketiga (Derden Verzet) akan tetapi perlawanantersebut sudah pasti bukan merupakan perlawanan pihak ketiga tentang hak miliksebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR yang dapatmenghentikan eksekusi;Bahwa lebih lanjut sebagaimana dikemukakan diatas oleh karena Para pelawanmerupakan Penjaga Asta Tinggi yang kepentingannya sama sekali tidakdirugikan dengan adanya sita eksekusi maka Para Pelawan tidak mempunyaikualitas sebagai Pelawan karena tidak dirugikan dengan adanya
AF, S.E., S.H., M.M. sehinggaoleh karenanya lebih jelas lagi gugatan perlawanan ini merupakan perbuatanpurapura dengan tujuan untuk menunda eksekusi;Berdasarkan hal hal tersebut diatas Terlawan Penyita mohon kepada Majelis agarberkenan memutuskan :Menyatakan Para Pelawan tidak memiliki kualitas sebagai Pelawan;Menyatakan Para Pelawan bukanlah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan Gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Para Pelawanditolak seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak
MOERTININGSIH MUSTOKOWENI
Tergugat:
1.Henny Widayanti
2.Hesty Setyorini
3.Herny Oktavianingsih
4.Diyan Anggraini
5.Erlangga Hendra Jaya
127 — 36
Dengan demikian Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)terhadap putusan tersebut memenuhi syarat formal, untuk itu Sudahseharusnya secara hukum dapat diterima;14.Bahwa oleh karena Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ini15:terhadap putusan perkara perdata Nomor : 9/PDT/2016 /PT.Yyk. Jo.Nomor : 211/Pdt.G/2014/PN.Smn. yang mana pihak pihak dalamputusan tersebut adalah Terlawan I, II dan Ill maka dengan merujukPasal 379 Rv.
/Pdt.Bth/2017/PNSmn.16.17.18.19.20.21.Pengadilan Negeri Sleman yang tidak ditarik sebagai pihak, makakualifikasi Pelawan ialah merupakan perlawanan pihak ketiga (DerdenVerzet) atas Putusan Nomor : 9/PDT/2016 /PT.Yyk. Jo. Nomor :211/Pdt.G/2014/PN.Smn. sehingga secara hukum dapat diterima;Bahwa oleh karena Permohonan Eksekusi No.27/Pdt.E/2017/PN.Smn. terhadap putusan Nomor: 9/PDT/2016 /PT.Yyk.Jo.
Nomor : 211/Pdt.G/2014/PN.Smn.pada Pengadilan Negeri Sleman.Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka PARA PEMBANTAH~ mohonkepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan memutusperkara ini dengan putusan sebagai berikut :PRIMAIR :1.Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga(Derden Verzet) terhadap putusan Nomor : 9/PDT/2016/PT.Yyk. Jo.Nomor : 211/Pdt.G/2014/PN.Smn.
Bahwa berdasarkan dalildalil di atas dapat diketahui sebenarnyaGugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan PELAWAN ini secarajelas bertujuan untuk mengulur proses eksekusi atas Putusan PerkaraPerdata Nomor =: 27/EKS/2017/PN.Smn. Jo. Nomor09/PDT/2016/PT.Yyk. Jo. Nomor: 211/Pdt.G/2014/PN.Smn.
PadaPengadilan Negeri Sleman yang tidak ditarik sebagai pihak, makakualifikasi Pelawan ialah merupakan perlawanan pihak ketiga (DerdenVerzet) atas Putusan Nomor : 9/PDT/2016 /PT.Yyk. Jo.
EVA RIANTI
Tergugat:
1.ACENG
2.ARI SUKARI
68 — 8
Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap hartamilik pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR joPasal 207 HIR jo Pasal 208 HIR berdasarkan Buku II Mahkamah Agungpada halaman 145, disebutkan bahwa Perlawanan pihak ketigaterhadap sita jaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkanketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo Pasal 206 ayat (6) RBg;3.
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) inidiajukan oleh Pelawan dengan alas hak milik dengan alat bukti yangkeotentikan atau keabsahannya diragukan, maka PARA TERLAWANmenolak dengan tegas kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihakketiga atau pemilik dari objek sengketa eksekusi, maka PARATERLAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkaraaquo untuk dinyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang tidak baikdan tidak benar, sehingga demikian PARA TERLAWAN beralasan hukumbahwa
Menolak gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pelawanuntuk seluruhnya tanpa kecuali atau setidaktidaknya menyatakanperlawanan pelawan tidak diterima (Niet On Van Klaar Recht);2. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat/Para Terlawan untukseluruhnya;. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Pelawan telah melakukan perbuatanmelawan hukum;. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pelawan untuk membayar ganti rug!
,Tanggal 17 Juli 2001 sepanjang yang mengenai 1 (Satu) bidang tanahyang tercantum tersebut diatas;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa maksudgugatan pelawan adalah mengenai perlawanan pihak ketiga (derden verzet)sebagai keberatan Pelawan atas eksekusi riil ternadap putusan Nomor4/Pdt.G/1999/PN.CBD;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebihjauh terhadap pokok perkara terlebih dahulu akan dipertimbangkan syaratformal suatu gugatan bantahan/perlawanan pihak ketiga
;Menimbang, bahwa perlawanan pihak ketiga dimuat dalam Pasal 195ayat (6) HIR sebagai upaya untuk menyatakan bahwa barang yang disitamerupakan milik pihak ketiga;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan bantahan pihak ketigamenurut Ateng Afandi, SH dan Wahyu Afandi, SH dalam bukunya TentangMelaksanakan Putusan Hakim Perdata, Penerbit Alumni/1983/Bandung,halaman 53, bahwa yang dimaksud dengan Bantahan pihak ketiga adalahorang atau badan yang semula bukan merupakan salah satu pihak dalam suatuperkara
144 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung), sebagai hukumdinyatakan dapat diterima ;Bahwa permohonan PK mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet)terhadap Sita Eksekutoral Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 28/Pen/Pdt/Eks/Sita.Eks/2005/PN.Jkt.Ut. tertanggal 4 Februari 2005 atas tanahmilik Pemohon PK/Pelawan, sertifikat nomor 4785/Sunter Agung, atas namaNy.
Pihak Ketiga (derden verzet) atas penyitaan tanahtersita dapat dikabulkan ;Bahwa sebagai ternyata tanah tersita adalah milik Pemohon PK/ Pelawandengan alas hak sah memenuhi ketentuan pasal 208 ayat 1 HIR jo.
PutusanMahkamah Agung RI No. 10 K/Sip/1983, tertanggal 7 Mei 1984, sebagai15hukum Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita eksekutorial patutdikabulkan ;PUTUSAN PERADILAN TINGKAT PERTAMA/PUTUSAN PERADILANTINGKAT BANDING/PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TINGKAT KASASIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.
PLW/2005/PN.JKT.UT, tertanggal 25 Agustus 200515.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 60/PDTPLW/2005/PN.JKT.UT. tertanggal 25 Agustus 2005 dalam pertimbangannyamenyatakan, Perlawanan Pihak ketiga (derden verzet) terhadap sitaeksekutorial tersebut adalah kurang pihak dan dalam amar putusannyamenyatakan Perlawanan Pihak Ketiga tidak dapat diterima (nietontvankelyk verklaarda), (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utarahalaman 12 13 butir 4 dikutip sebagai berikut : Perlawanan PelawanKurang
R Tresna dalam bukunya Komentar HIR Penerbit PradnyaParamita Pustaka Tehnologi dan Informasi, terbitan ke 12 halaman 204mengutarakan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) harus ditujukanbaik terhadap orang yang menyita maupun orang yang disita , sebagaipihak Terlawan ;Bahwa doktrin tersebut merupakan penjelasan (Memorie van Teolichting)pasal 208 ayat 1 HIR sebagai sumber hukum untuk dilaksanakan ;1 Bahwa terhadap orang lain adalah irrelevant untuk dikualifisir sebagaipihak Terlawan, dalam derden
85 — 26
Pihak III yang kami Para Pelawanajukan;.
Derden Verset yakni' pihak 3 (tiga) yangdulunya tidak ikut tersangkut dalam perkara Aquo danmengajukan perlawanan pihak 3 (tiga) pemilikbarang/tanah.2. bahwa gugatan perlawanan adalah salah/kelirusasarannya (error in obyecto), karenaa.
PASRI JIMIN turut sebagai pihak dalamperkara tersebut ;Menimbang, bahwa atas dalil Perlawanan Para Pelawantersebut Terlawan Penyita membantah dan menolak seluruhdalilgugatan perlawanan Para Pelawan, yang pada pokoknyasebagai berikutBahwa gugatan perlawanan aquo bukanlah perlawananpihak ketiga melainkan perlawanan pihak yang sudahkalah dalam Putusan Mahkamah Agung RINo.593K/Pdt/2008 Tertanggal 31 Oktober 2008 ;Bahwa Gugatan Perlawanan aquo statusnya bukanlah37sebagai derden verset atau perlawanan
pihak ketigayang dulunya tidak ikut tersangkut perkara aquo,melainkan perlawanan pihak terhadap sitaconservatoir dan sita eksekusi.Menimbang, bahwaatas dalil Pelawan tersebutTerlawan Tersita I dan Terlawan~ Tersita II tidakmembantah dan sependapat dengan pelawan ;Menimbang, bahwa dari dalil perlawanan pelawan dandalil bantahan terlawan Penyita yang perlu dibuktikan dandi pertimbangkan adalah apakah benar gugatan Perlawananaquo bukan perlawanan pihak ketiga selaku pemilik atasobyek yang akan di eksekusi
O8/Eks.Pdt/2010/PN.GS terhadap putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap (inkracht va gewisjsde),dengan demikian dapat dikatakan Para Pelawan bukanlahsebagai perlawanan pihak ketiga ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatanPerlawanannya Pelawan mengajukan bukti berupa Bahwa bukti bertanda Plw l,la, 1b, 2, 3berupa surat kematian dan suratketerangan waris, telah ternyata bahwaJIMIN P.
92 — 57
Bahwa Terlawan 1 menolak gugatan perlawanan pihak ketiga ( derdenverzet ) Para Pelawan seluruhnya, dan karenanya tetap pada permohonaneksekusi semula terhadap putusan tersebut di atas.
Bahwa benar seluruh dalil Para Pelawan sebagaimana tersebut dalam SuratGugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet ) register perkara Nornor :2007/Pdt.G /2018/PA.Slw. tanggal 09 Juli 2018;2. Bahwa benar bangunan rumah tingkat 2 (dua) dibangun oleh Para Pelawantanpa bantuan atau andil dari Terlawan dan Terlawan II;3.
Sedangkan rumah tersebut dibangun himggafinishing/selesail pada bulan Februari tahun 2017 (Terlawan dan TerlawanIl) dalam proses Percerain di Pengadilan Agama Slawi;Bahwa tidak benar dalil kuasa hukum Terlawan yang menyatakan :dalam Gugatan Perlawanan Pihak ke3 (derden verzet), Para Pelawanmenyebutkan sumber dana untuk membangun rumah tingkat 2 ( dua )selurunnya berasal dari pinjaman Sdr.
Sebagaimana diketahui , syarat pengajuan perlawanan pihak ketiga(derden verzet) adalah bahwa sita eksekusi terhadap obyek putusan belumdilaksanakan oleh pihak Pengadilan ( dalam hal ini Pengadilan AgamaSlawi ), sehingga tidak benar dalil kuasa hukum Terlawan yang menyatakanbahwa pengajuan derden verzet Para Pelawan ) adalah prematur ; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 378 Rv dan Pasal 379 Rv untuk dapatmengajukan perlawanan pihak ke3 diperlukan 2 ( dua ) unsur :a.
115 — 20
DAHLAN telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juli 2015 sebelum GugatanDerden Verzet ini diajukan;Menimbang, bahwa karena pencabutan gugatan perlawanan pihak ketiga tersebut masihdalam sidang pertama dimana pihak Para Terlawan belum memberikan Jawaban, sehinggadengan demikian pencabutan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) diperkenankantanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Para Terlawan tersebut (Vide Pasal 271 RV);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Pelawan dicabut, maka
Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) tersebut dicabut;2. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu guna mencoretperkara Nomor : 5/Pdt.Plw/2015/PN.Mbn dari daftar register perkara perdata gugatan;3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 4.766.000, (empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 03 November 2015 oleh kami ERICAMARDALENI, S.H.
61 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perlawanan tersebut juga dimohonkan penetapan yang sifatnya provisiagar tidak dilakukan eksekusi atas tanah dan bangunan objek sengketatanggal 16 Mei 2012;10.Dengan demikian perlawanan pihak ketiga ini diajukan sebelum adanyaeksekusi;11.Setelah diajukan resmi perlawanan pihak ketiga ini diajukan, kemudiansecara resmi juga pada tanggal 14 Mei 2012 diajukan permohonan untuktidak dilakukan eksekusi sebagaimana bukti P.1.2.3.4.57;12.Ternyata saat itu tidak ada penolakan resmi untuk tidak dilakukan
Ternyata buktibukti para Pemohon Kasasi tersebut tidak di perhatikan, tidakdipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro;15.Seharusnya setelah perlawanan pihak ketiga diajukan ada penetapandikabulkan atau ditolak penetapan provisi.
Atau surat permohonan untuktidak dilakukan eksekusi ada jawaban mengabulkan atau menolakpermohonan tersebut, bukannya sudah tahu ada perlawanan pihak ketigamasih saja dilakukan eksekusi, bukti P.1.2.3.4.59 Berita Acara Eksekusitanggal 16 Mei 2012;16.Putusan yang demikian ini harus dibatalkan karena tidak memenuhi rasakeadilan dan bersifat otoriter, tanpa kompromi hal mana jelasjelasbertentangan dengan UndangUndang Hak Asasi Manusia maupun UndangUndang Pelayanan Publik;17.Berdasar keterangan saksisaksi
tanggal 24052080 luas 2067 M2,terletak di Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, atas nama Sumardi(Pelawan III), kKemudian beralin menjadi milik Terlawan karena lelang;19.Berdasar bukti bukti P.1.2.3.4.51 (sama dengan bukti T8) dan buktiP.1.2.3.4.52 (sama dengan bukti T.9) serta keterangan 2 (dua) orang saksitersebut, maka jelaslah Pelawan dan Pelawan II adalah pihak tidak ikuttransaksi di bank dan di atas objek sengketa ada bangunan yang dilakukaneksekusi pengosongan;20.Dengan tidak diperhatikan perlawanan
pihak ketiga oleh Pengadilan NegeriBojonegoro, sehingga Pengadilan Negeri Bojonegoro tetap saja melakukaneksekusi atas objek sengketa jelasjelas bertentangan dengan hukum, tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya.
301 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
., hingga perkara a quo memiliki Putusanberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara :1.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet)dari Pelawan seluruhnya;2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;3.
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet)dari Pelawan seluruhnya;2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;3. Menyatakan demi hukum bangunan yang terletak di Jalan Biliton Nomor 1618 Surabaya yang terbit di atas Tanah Negara bekas Eigendom VerpondingNomor 13225, Luas 1.777 M2 hingga saat ini milik sah Pelawan;4.
Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti (Pengadilan TinggiSurabaya) yang menguatkan putusan judex facti (Pengadilan NegeriSurabaya) menyatakan perlawanan Pelawan adalah Pelawan yang tidakbenar dan menolak perlawanan Pelawan dapat dibenarkan, karenaberdasarkan faktafakta dalam perkara a quo judex facti telah memberikanpertimbangan yang cukup, dimana bentuk perlawanan Pemohon Kasasi Ilsemula Pelawan adalah perlawanan
pihak ketiga (derden verzet) terhadaplelang eksekusi berdasarkan milik, dan berdasarkan buktibukti (Surat dansaksi) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II semula Pelawan tidak dapatmembuktikan bahwa Objek Sengketa adalah milik Pemohon Kasasi Ilsemula Pelawan, sehingga Pelawan bukanlah sebagai Pelawan yang benardan perlawanan Pelawan harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara initidak bertentangan dengan
62 — 12
Pasal 208 HIR.Berdasarkan Hukum Mahkamah Agung pada halaman 145, disebutkanbahwa: "Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan maupun sitaeksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIRjo.
Dengan demikian Putusan perkara tersebutjuga mengikat pihak Pelawan.Sedangkan dasar yang digunakan Pelawan terkait perlawanan pihak ketigaterhadap sita jaminan, sita eksekusi berdasarkan Pasal 195 ayat (5) HIRdan Yurisprudensi MARI No. 476K/Sip/1974 tanggal 14 November 1974,dasar hukum tersebut tidak relevan digunakan dalam perlawanan Pelawanpada perkara ini.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacotoir dansita eksekusi ;Maka sudah sepatutnya perlawanan dari Pelawan ditolak atau setidaktidaknyatidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa apa yang dikemukakan oleh Terlawan , Terlawan Ildan Terlawan Ill dalam eksepsinya adalah berkaitan dengan perkara Nomor22/Pdt.G/2009/PN.Kdr jo Perkara Nomor 246/PDT/2010/PT.
Sertifikat Hak MilikNomor 67, Surat Ukur tanggal 19121982 nornor 609/1982 dengan luas 2.505M2 atas nama Abas Zaini ; Keempat sertifikat masih tercatat atas nama Abas Zaini,ke empat bidang tanah yang telah bersertfikat termaksud adalah harta bersamaantara Pelawan dengan sekarang Terlawan IV, oleh karenanya Pelawan melakukanupaya hukum perlawanan pihak ke 3 ( derden verzet. ) terhadap putusan perkaraNomor 22 / Pdt.
dapat mengajukanperlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga (Pasal378 Rv);Menimbang, bahwa dengan demikian perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) hanya dapat diajukan pihak ketiga terhadap penyitaan, sedangkanperlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh Pelawan yangmerupakan isteri dari Penggugat/Terlawan IV adalah perlawanan terhadapPutusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 22/Pdt.G/2009/PN Kdr jo PutusanPengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 246/PDT/2010/PTSBY jo
131 — 56
, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 041/SKPdt/AAC/TRK/IX/2015tanggal 1 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaTarakan Nomor 37/SK/2015/PA.Trk tanggal 29 September 2015, dahulusebagai Pelawan sekarang Terbanding ;Terbanding Il, tempat kediaman di Jalan Xxxx Kota Tarakan, dahulu sebagaiTerlawan Il sekarang Terbanding Il;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding;DUDUK PERKARABahwa Terbanding dahulu Pelawan telah mengajukan gugatan /perlawanan
pihak ketiga terhadap penetapan eksekusi atas putusa@Pengadilan Agama Tarakan Nomor 0122/Pdt.G/2008/PA.Trk tertanggal 2 Juni2009 jo.
pihak ketiga terhadap sitajaminan maupun sita eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuanPasal 195 ayat (6) HIR jo Pasal 206 ayat (6) RBg;Bahwa berdasarkan intrepretasi Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 476 K/sip/1974 tanggal 14 November 1974, Sita jaminanmaupun sita eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihakketiga.
pihak ketiga (derden verzet)diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka paraPelawan mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar(allgoed opposant).
Pihak Ketiga (Derden Verzet)harus berdasarkan pada sita yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan Terbanding /Pelawan adalah Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), sementara dalampositanya Terbanding / Pelawan sama sekali tidak mendalilkan tentangadanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tarakan,dihubungkan pula dengan petitum gugatan angka 3 yang memohon agarPengadilan Agama menyatakan para Pelawan adalah ahli waris yang sahserta