Ditemukan 3198 data
Terbanding/Tergugat I : PT.KEDOYA ADYARAYA RUMAH SAKIT GRHA KEDOYA
Terbanding/Tergugat II : DR. KRISTIANTO BUDIONO, Direktur Rumah sakit Graha Kedoya
Terbanding/Tergugat III : DR. MED. LIEM KIAN HONG, Sp.B, Senior Eksekutif Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya,
101 — 61
Bahwa berdasarkan kaidah hukum dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 :Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata menyebutkan bahwaganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Selain dari pada itu putusan Mahkamah Agung Nomor 1157 K/Sip/1971menyebutkan bahwa :Tuntutan kerugian immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbila mana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinya suatupenghinaan
291 — 208
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Ill disamping dirugikan secaramateril juga dirugikan secara in materil karena nama baik Tergugatl1l/Penggugat Rekonpensi sebagai pejabat umum/pejabat negara yangdisumpah, telah digugat serta diduga bekerjasama dengan Tergugat I danll untuk memalsukan data di dokumen yang terkait dengan akta Perjanjiankredit serta akta pemberian hak tanggungan (APHT), jelas ini suatu penghinaan, hal ini sesuai dengan pasal Pasal 330 ayat (1) Jo Pasal 1244~ Jo 1245 Jo Pasal 1367 jo 1370
216 — 211
danpenyebutannya bukan batal namun tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan angka 4 (empat) agarTergugat Il dihukum untuk membayar ganti rugi atas kerugian immateriilsebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Tergugat Il terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga merugikanPenggugat, maka meskipun tidak berkaitan dengan hal hal yang diatur didalamPasal 1370
HANDAJA DHARMAHUTAMA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KAPOLDA RI CQ KEPALA POLRES METRO JAKARTA PUSAT
2.PEMERINTAH R.I Cq KEJAKSAAN AGUNG R.I
183 — 185
Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/3231/C.12/VIII/2017/Res JP,tanggal 22 Agustus 2017, diberi tanda T 8 d; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/227/S.6/II/2015/Res JPtanggal 4 Februari 2015, diberi tanda T 9 a; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/609/S.6/IV/2015/Res JPtanggal 20 April 2015, diberi tanda T 9 b; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/1370/S.6/VII/2015/Res JPtanggal 27 Juli 2015, diberi tanda T 9c; Surat Perintah Penyidikan Nomor : S.P Sidik/1509/S.6/VIII/2015
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
67 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
119 — 153
Tanggungjawab pemilik gedung atas bangunan yang dalam pemeliharaannya,diatur dalam Pasal 1369 KUH Perdata.b.Beberapa perbuatan melawan melanggar hukum seperti Pasal 1370 KUH Perdatatentang pembunuhan, Pasal 1371 KUH Perdata tentang penganiayaan dan Pasal1380 KUH Perdata tentang penghinaan;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam Putusan 31 Januari 1919,Mahkamah Tinggi merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, bilamanasuatu perbuatan baik karena sengaja maupun karena kelalaiannya, sehinggaperbuatan
83 — 16
S.Pgl/1370/XII/Reskrim, tertanggal 23 Desember2003, diberi tanda T132 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. STPL/150/IV/2004/POLRES,tertanggal 04 Mei 2004, diberi tanda TI33 ;Surat Panggilan kedua dengan No. Pol. S.Pgl/1036/VII/2004/Reskrim,tertanggal 19 Agustus 2004, diberi tanda TI34 ;Surat Panggilan ketiga dengan No. Pol. S.Pgl/354/Il/2005/ Reskrim,tertanggal 23 Maret 2005, diberi tanda TI35 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol.
101 — 7
apabila melihat unsurunsur Perbuatan Melawan Hukum yang terdapatdalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat satutindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yangdimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannya terhadap antaraKreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
Ktut Ayu Ratni Salim
Tergugat:
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Cabang Palopo
Turut Tergugat:
1.Notaris dan PPAT Suarsi Nawir, S.H.,MKn
2.Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palopo
309 — 199
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal1371 KUHPerdata)7.
133 — 41
pedoman dalam pemenuhan gugatan immaterialmaka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan kembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut: Berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan; Bahwa alasan mengenai kerugian immaterial yang didalilkanPenggugat dalam gugatannya tidak termasuk ke dalam gantikerugian immaterial yang dimaksudkan dalam Pasal 1370
TEDDY KURNIAWAN ANTONO
Tergugat:
PT TUNGGALJAYA RAYA
Turut Tergugat:
SUJAYANTO, S.H., M.M
90 — 31
sebesar Rp100.000.00,00 (Seratus juta rupiah) cukup wajar dan beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka totalkerugian yang diderita oleh Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat ialahRp5.000.000.000,00 + Rp175.00.000,00 + Rp100.000.000,00 =5.275.000.000,00 (lima miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan ganti rugi immateriil,berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 disebutkanbahwa berdasarkan Pasal 1370
117 — 217
Hal ini sesuai dengan apa yang diaturoleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbikan pedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian materiil dan immaterill dalam suatu gugatan dansejalan dengan Putusan
180 — 484
Maka dari itu Mahkamah Agungmemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilsebagaimana disebutkan dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya menyatakan: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan, sehingga berdasarkanPutusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Bgr Halaman 35pedoman tersebut, maka tuntutan ganti kerugian materil dan immaterilPenggugat
1.PT K-LINK INDONESIA
2.PT K-LINK NUSANTARA
3.PT KLINK MITRA GLOBALINDO
Tergugat:
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
282 — 204
Berikut Tergugat Sampaikan kutipanatas putusan tersebut:Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan.
89 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
KetuaMuda Pidana No. 1370/2013/S. 478. Tah. Sus/PP/2013/MA. tanggal 13 Mei2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari,terhitung sejak tanggal 07 Mei 2013 ;12 Perpanjangan berdasarkan Penetapan ketua Mahkamah Agung RI u.b.Ketua Muda Pidana No. 2205/2013/S. 478. Tah.
1.Arif Budiman
2.Nila Amanda Antartikawangi
3.Iskandar
Tergugat:
1.Sugeng Purnomo
2.PT. Bank Panin, Tbk cq. PT. Bank Panin, Tbk Cabang Kopi
3.Widyarsi Kartika, SE
Turut Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. KPKNL Tangerang I
2.PT. Otomas Multi Finance cq. Yuli Purnomo
125 — 45
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanyabertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yang beradadalam pengawasannya (vicarious liability) Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata) Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata
PERKASA KENTJANA PUTRA
Tergugat:
1.PT. BANK NIAGA cabang Denpasar
2.KPKNL
3.I PUTU ANWISUKA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENPASAR
Turut Tergugat:
1.HENGKY RUSTAM
2.PT. PANIN BANK cabang Denpasar
3.LINDA ASIH
81 — 64
Mahkamah Agung Nomor Register 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974, telah diyatakan sebagai berikut:Bahwa mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara ini minta bantuan dariseorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolakBahwa selain itu, terkait kKerugian immateriil, Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
Haya
Tergugat:
1.Pemerintah RI Cq. Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kanwil Pertanahan Prop.Sultra Cq. Kantor Pertanahan Kota Kendari
2.Adriamo Porosi, SE.
3.Ilham Samudra, S.IP., M. Si
4.Drg. Andriati Porosi, M. Kes.
5.Ichsan Porosi, ST. M. TP.
6.DR. Ihwan Porosi, SE. M. TT
7.Dra. Asriani Porosi, SE. M.Si
8.Siti Aminah
Turut Tergugat:
8.Hj Samuria
9.Santi
110 — 52
;Menimbang, bahwa terhadap ganti kerugian inmateril, Majelispetimbangkan bahwa sebagaimana yurisprudensi putusan MA No. 1226K/Sip/1977 tanggal 13 April 1978 maka soal besarnya ganti rugi padahakekatnya lebin merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapatdidekati dengan suatu ukuran.Menimbang, bahwa selain berpedoman pada ketentuan tersebutdiatas maka Majelis Hakim juga mengacu kepada Yurisprudensi MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
Pembanding/Penggugat I : UKIN binti alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat II : ADENG bin alm SAR I Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat III : Acun Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat IV : Dede Sobandi Bin Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat V : Nengsih Binti Mad Isa Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Pembanding/Penggugat VI : Syaripudin Bin Apud Diwakili Oleh : OK Joesli,SH,MH ,Gilang Arvasendra.SH,Zaenudin,SH
Terbanding/Tergugat I : PT. GUNUNG MANIK
Terbanding/Tergugat II : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT
Terbanding/Tergugat III : Dadi Alias Abas
Terbanding/Tergugat IV : Lili A
118 — 76
Suatu tuntutan ganti kerugian immateriil hanya dapatdiajukan apabila tindakan Tergugat mengakibatkan Penggugatmenderita kerugian berupa kematian, luka berat dan penghinaan.Adapun batasan pengajuan tuntutan kerugian immateriil tersebutsesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalam YurisprudensiMARI No. 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 26 September 1994, yaitu:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian.
Terbanding/Tergugat I : Hj. Odiah Imam Pribadi Almh, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya bernama Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat II : Ari Widodo Mulyono
Terbanding/Tergugat III : H. Ujang Rosid
Terbanding/Tergugat IV : Hj. Lilis Cuminaningrat
Terbanding/Tergugat V : Hj. Ratna M.S.
Terbanding/Tergugat VI : Indra Rosada
Terbanding/Tergugat VII : Endang Mulyana
Terbanding/Turut Tergugat VII : Drs. H. Asep Suhendar, M.Si., Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Leles Kabupaten Garut
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Ebbu Setyabudi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT
Terbanding/Turut Tergugat IX : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
230 — 150
ROHMAN SETIADIJAYA;Bahwa mengenai' kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan";Apabila kita hubungkan dengan perkara a quo, maka jelas dapatdisimpulkan bahwa perkara a
Tergugat VII tanggapi sebagai berikut:9.1 Bahwa Tergugat VII menolak apa yang di dalilkan oleh Penggugatterkait kerugian materiil, karena Penggugat tidak menjelaskan secarajelas terkait perbuatan Tergugat VII yang mana yang menimbulkankerugian bagi Penggugat;9.2 Bahwa mengenai kerugian immaterial disebutkan dalamYurisprudensinya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI),dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut :"berdasarkan Pasal 1370