Ditemukan 19088 data
105 — 6
46 — 33
34/TIPIKOR/2013/PTY
putusanNo. 34/TIPIKOR/2013/PTY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsidalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : UTAMI DEWL S.T.Tempat lahir : SlemanUmur/Tgl.
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Yogyakarta, dari tanggal 20 September 2013. sampai dengan 18November 2013 ;Terdakwa dalam tingkat banding tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tingat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta tanggal 19 September 2013 Nomor: No: 34/ TIPIKOR/ 2013/PTY tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini
66 — 7
214 — 0
117 — 50
139 — 56
63 — 0
247 — 194
115 — 63
Tipikor/2011/PN.JPRDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadiliperkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Drs.
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2011 s/d tanggal 12 Juni 2011;Perpanjangan oleh Penuntut umum sejak tanggal 12 Juni 2011 s/dtanggal 21 Juli 2011,Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 22 Juli 2011 s/dTanggal 20 Agustus 2011 ;4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak 21 Agustus 2011 s/d, 19September 2011;5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Sepetember 2011 s/d tanggal 08 Oktober2011;6.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 09 Oktober 2011s/d 07 Nopember 2011 ;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak 08 Nopember 2011 s/d tanggal07 Desember 2011 ;8. Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 15 Nopember 2011 sampai dengan 14Desember 2011;9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 15Desember 2011 Sampai dengan 12 Pebruari 2012 ;10.
104 — 52
160 — 28
110 — 15
Dinas KesehatanKabupaten Bolaang Mangondow Utara ;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan penetapan oleh :1)2)Penyidik sejak tanggal 09 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 28Agustus 2011;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2011 sampaidengan tanggal 07 Oktober 2011;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu , sejak tanggal 08Oktober 2011 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2011;Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2011 sampai dengan tanggal06 Nopember 2011;Hakim Tipikor
(Hakim Ad Hoc Tipikor) pada Pengadilan Tindak pidanakorupsi pada Pengadilan Negeri Manado, masingmasing selaku HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari : RABU, tanggal 8 Februari 2012, oleh Majelis Hakim tersebut,dibantu oleh : Bernadus Papendang, SH. selaku Panitera Pengganti175Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado,dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan NegeriKotamobagu di Boroko, terdakwa maupun Penasihat
138 — 27
106 — 89
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap sejak tanggal 26Nopember 2012 s/d tanggal25Desember 2012;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap II sejak tanggal 26Desember 2012 s/d tanggal 24Januari2013 ;.
Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon sejaktanggal O7Januari 2013 s/d tanggal O5Pebruari2013; Diperpanjangoleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambonsejaktanggal O6Pebruari 2013 s/d tanggal O6April 2013 ;6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap sejaktanggal 07 April 2013 s/d tanggal 06Mei 2013 ;7.
Tipikor/2013/PN.AB tanggal 7 Januari 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK:PDS04/Ft.1/PIRU/2010 ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan ahli dan keteranganterdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada pokoknya :MENUNTUT :1.
89 — 39
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejaktanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriYogyakarta, sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24Desember 2016 ;5. Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 25Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017;6.
Perk. : PDS04/F/WNSARI/09/2016,Terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri / Tipikor Yogyakartadengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :KESATU :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa SAYUN MARINI Binti SUDARSO WINARTO padasaat menjabat sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) LumintuKecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkanKeputusan Camat Semanu Nomor : 12/KPTS/X1I/2001 tanggal 9 Nopember2001 tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK) ProgramPengembangan
164 — 90
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai denganketentuan Perundang Undangan yang berhak yang bertujuan memberikanmanfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negaraatau perekonomian Negara, aparat penegak hukum melakukan perhitungankerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakimbaik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor
44 — 31
265 — 91
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan NegeriAmbon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;5.
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;6: Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni 2017s/d tanggal 12 Juli 2017;Halaman 11 dari 289 Halaman Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2017/PN Ambfs Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap Il dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli 2017s/d tanggal
506 — 221
dengan tanggal 04 Desember 2013 dengan jenis penahananRutan.e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 05 Desember2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Penuntut Umum sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengantanggal 15 Februari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung
Bahwa Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan Pengadilan Tipikormengadili perkara korupsi, perkara TPPU yang berasal dari tipikor,dan perkara lain yang dianggap bagian dari tindak pidana korupsi. Jadiada sedikit missing link karena pengadilan berwenang untuk mengadiliperkara yang diajukan yaitu TPPU yang berasal dari korupsi. Jadi ahlimelihat hal ini saling berkaitan/nyambung;5. Bahwa ahli menggunakan teori hukum progresif.
Diatur juga di dalam Pasal 37 dan Pasal 38 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;219Bahwa perbedaan pembuktian terbalik antara Tipikor dan pencucian uang adalahjika pembuktian terbalik di Tipikor yang dilakukan Terdakwa bukan hanyamenyangkut perbuatan saja bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi menyangkuthartaharta
Disebutkan dalam Pasal 38 B UU Tipikor bahwa jika adaasetaset lain di luar berkas dan tidak didakwakan dan itu diketahui kemudian makabisa disita walaupun asset tersebut tidak didakwakan.
; Quo vadis Pengadilan Tipikor?
59 — 34
Binti KARTO SOEWIGNYO ;-------------------------------------------------------------------------------------- - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 20 Maret 2012 No.80/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa :SRI WAHYUNI, SE.MM.
sampaidengan tanggal 15 September2011; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 16 September 2011 sampai dengan tanggal 15Oktober2011; Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2011 sampai dengan tanggal7 Nopember 2011; Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejaktanggal 2 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 1 Desember 201 1;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 2 Desember 2011 sampai dengan
tanggal 30JanuariDD. gra: Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan tanggal 29PebruariDD. gra: Perpanjangan (II) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 30 Maret2012 ; 9 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 26Maret 2012 sampai dengan tanggal 24 April10 Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi
Kushardjono ; Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) kepadaTerdakwa ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umummengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 Maret 2012 sebagaimana ternyatadalam Akta Permintaan Banding Nomor. 26/ Banding/ Akta.Pid/ 2011/PN.Tipikor.Smg jo.
Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim TipikorTingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh MajelisHakim Tipikor Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili serta memutusperkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkanoleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan pertimbangan sebagaimanatersebut di bawah
DJAMIAN,SH.MH.CN. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang masing masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 23 April 2012 Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Para HakimAnggotaserta Agung