Ditemukan 3824 data
HERMANTO
Termohon:
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Cq. Kasi Pidsus dan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
54 — 67
Dona Sasra Bin Hartono ALM
Termohon:
Kepala kepolisian resor kota bengkulu cq kepala kepolisian sektor Gading Cempaka
15 — 7
Ailen Goeslaw, S.E
Termohon:
Kejagung RI. Cq. Kejati Maluku Utara Cq. Kepala Kejari Hatim
96 — 86
21/PUUXII/2014 memperluas objek praperadilan selain yang diaturdalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yaitu meliputi penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan merupakan objek dari praperadilan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon merupakan salah satuobjek praperadilan, oleh karenanya Pengadilan Negeri Soasio berwenang untukmengadili perkara aquo;Menimbang bahwa pokok dari permohonan yang diajukan oleh Pemohonadalah mengenai sah
atau tidaknya penetapan tersangka.
101 — 13
Joko Nuroini S.Pd Bin Suparman
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
25 — 0
RONI FRATOWO ADAM
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Cq. Kapolresta Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Cq. Brigadir Petrus Frenly Mingga
19 — 0
TEDDY LAW Alias TEDDY
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
69 — 15
Drs. H. JAINUDIN SAPRI
Termohon:
PEM. NEGARA R.I. Cq. KEJAKSAAN R.I. JAKSA AGUNG Cq. KEJATI KALTENG Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN
355 — 611
Penyalahgunaan kewenanganadalah merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang bahwa tidak terpenuhinya unsur Perbuatan MelawanHukum mempunyai akibat hukum tidak terbuktinya tindak pidana korupsisebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang No. 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi tidak mempunyaiakibat hukum terhadap sah
atau tidaknya penetapan tersangka.
EVI ZULINDA PURBA, Spdi.,M.M
Termohon:
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, C.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara C.q. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai
41 — 19
CHANDRA BIN JONY
Termohon:
Kasat Rekrim Polres Donggala
332 — 260
GEMI ARTANTA GINTING
Termohon:
Kanit Jatanras Reskrim Polrestabes Bandung
84 — 20
ARIZKA RAMDANI ANWAR SAPUTRI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
3.KASAT RESKRIM NARKOBA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA MEDAN BARAT
74 — 19
SOFIANA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA MATARAM
57 — 36
ISMI MOONTI
Termohon:
Kapolda Gorontalo Cq. Kasatreskrim Polres Gtlo Kota Cq.Penyidik Pada Unit Tipikor Polres Gtlo Kota
53 — 5
169 — 33
GANDI WIJAYA SARAGIH BIN ARISMAN SARAGIH
Termohon:
Kepala Kepolri cq Kepala Kapolda sumsel cq Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan
32 — 17
HIRULLAH AZHARI BIN JUNADI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Ogan Komering Ulu
55 — 37
25 — 5
denganperkara ini; === === === 9+ ==Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan memeriksa bukti suratyang diajukan ke persidangan; 0n2 von one non noe nen noe nen neMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 1Halaman 1 dari 26 halamanPutusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN MadMaret 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiunregister Nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Mad tanggal 1 Maret 2017, telah mengajukanpermohonan praperadilan dengan alasanalasan sebagai berikut: Sah
atau tidaknya penetapan tersangka atas nama H.
Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti; SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA H.MUHAMMAD NURDIN BIN H. MUH.
37 — 8
Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama 1. PARuJI Bin(Alm) SIRAN, 2. SULARTO Bin (alm) PARMAN, 3. UNTUNG Bin(Alm) SIRAN;ll. Sah atau tidaknya penangkapan terhadap 1. PARJI Bin (Alm)SIRAN, 2. SULARTO Bin (alm) PARMAN, 3. UNTUNG Bin (Alm)SIRAN, pada tanggal 7 Mei 2016;Ill. Sah atau tidaknya penahanan terhadap 1. PARJI Bin (Alm) SIRAN,2. SULARTO Bin (alm) PARMAN, 3. UNTUNG Bin (Alm) SIRAN;,berdasarkan Laporan Polisi No.
LP/B/05/V/2016/RES WI/Sek.Kismantoro, tanggal 6 Mei 2016;SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA 1.PARJI BIN (ALM) SIRAN, 2. SULARTO BIN (ALM) PARMAN, 3. UNTUNGBIN (ALM) SIRAN;1.
176 — 94
Administrasi Umum & Personalia(NI PUTU DHARMAWATI, SH) dan dalam proses penyelidikan punTermohon tidak pernah menanyakan materi perkara tersebut kepadaPemohon termasuk melakukan konfrontir terhadap saksisaksi yang telahmemberikan keterangan palsu atau tidak benar tersebut;Bahwa Pemohon beranggapan Termohon telah menetapkan Pemohonsebagai Tersangka dengan sewenangwenang (Abuse Of Authority/AbuseOf Power) sehingga penyidikan tersebut Cacat Hukum dan HarusDinyatakan Tidak Sah;DASAR HUKUM DAN ANALISA HUKUM SAH
ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA GEDE T.BAKTIYASA, SH 15.16.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.: 21/PUUXII/2014, dan Ketentuan dalam Pasal 77 huruf a UndangUndangNo. 8 Tahun 1981, terang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan Praperadilan bukan hanyauntuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian
pada tingkat penyidikan atau penuntutan; Hal 17 dari 37 halaman Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016/PN AmpDengan bertitik tolak pada ketentuan mengenai Pra Peradilan dalam KitabUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, jelas bahwapengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan PraPeradilan yang diajukan Pemohon.Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, yang telah memperluasranah Pra Peradilan termasuk dalam sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka,penggeledahan dan penyitaan, maka khusus mengenai permohonan PraPeradilan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan Tersangka terhadapPemohon, kami Termohon akan menanggapi dalildalil yang dikemukakanPemohon, sedangkan terhadap permohonan Pra Peradilan selebinnya tidakakan Termohon tanggapi karena tidak masuk dalam ranah pemeriksaan PraPeradilan.Bahwa Termohon Pra Peradilan selaku Lembaga Negara yang diberikewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan