Ditemukan 3824 data
EDDY RUMPOKO
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
142 — 293
untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalamundangundang ini, tentang:a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahananatas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lainatas kuasa tersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dankeadilan;c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangkaatau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan;Sedangkan mengenai sah
atau tidaknya Penetapan Tersangka,yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP sebagai bagianranah Praperadilan, dalam perkembangannya telah diubah olehMahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknyatelah memutuskan : Pasal 77 huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan.
Sel.87.88.89.KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MENDAHULUKANPRAPERADILAN:Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor21/PUUXII/2014, tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untukmenguji sah atau tidaknya penetapan tersangka;Bahwa dalam permohonan praperadilan Pemohon, yang menjadialasan permohonan' praperadilan adalah untuk mengujikeabsahan Penangkapan dan Penetapan Pemohon sebagaiTersangka yang dilakukan Termohon.
268 — 133
Terkaitdengan dalil Pemohon ini, Termohon menyampaikan tanggapan sebagaiberikut:1) Bahwa dalil ini sebenarnya sama sekali tidak ada relevansinyadengan persoalan pokok yang dipermasalahkan oleh Pemohonterkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka (diluar obyekpraperadilan).Hal. 97 dari 144 hal. Putusan No.72/Pid. Prap/2015/PN. Jkt.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
danPasal 281 ayat (5) UUD.52.Bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, agar materi muatan Pasal 77huruf a sesuai dengan prinsip Que process of law yang dijamin oleh Pasal 1ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD maka materimuatan Pasal 77 huruf (a) harus juga memuat upaya paksa lainnyasehingga Pasal 77 huruf a KUHAP harus dinyatakan bertentangan denganUUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaimencakup sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan surat.Mengenai Pengujian Pasal 156 ayat (2) KUHAP;53.Bahwa Pasal 156 ayat (2) KUHAP menyatakan:Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidakdiperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakimberpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan,maka sidang dilanjutkan54.Bahwa keberadaan frasa sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakimberpendapat hal tersebut
1001 — 839
./2015/PN.JKT.Sel.250tetapi juga terhadap sah atau tidaknya Penetapan Tersangka serta sah atautidak sahnya Penyidikan;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Termohon pada hurufB adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dan alasan hukum bagiPemohon dalam mengajukan permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagaiberikut :1.