Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
360154
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
12953
  • Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
    banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
    Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
    oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
    KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.
Register : 08-09-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 41/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
PT. MAHAKARYA AGUNG JAYA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
279120
  • Sanggah dan (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk Pelaksanaan Pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan Tahapan Sanggah Banding Juncto PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor :9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/JasaPemerintah angka 4.2.13 Sanggah dan angka 4.2.14.
    NTT pada hari Senin Tanggal 20 Juli 2020,Pengguna Anggaran telah menjawab Sanggah Banding tersebutpada hari itu juga Senin Tanggal 20 Juli 2020 yang intinya isinyasama dengan alasan dalam Jawaban Sanggah oleh PokjaPemilinan sebelumnya dan menyatakan tetap menolak SanggahBanding dari Penggugat;Bahwa Jawaban Sanggah Banding oleh Kuasa PenggunaAnggaran tanpa membentuk Tim atau melibatkan pihak daninstansi terkait termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten MalakaSelaku APIP sehingga terkesan Jawaban Sanggah
    Banding merupakanprotes dari penyanggah kepada KPA (Kuasa PenggunaAnggaran) pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yangtidak setuju atas jawaban sanggah;Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA.
    Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Bandingmaka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima, maka:1. Pokja Pemilinan melanjutkan prosespemilinan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2.
Register : 23-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : Ade Trisna Putra Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Cabang Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
16070
  • Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah/Kas Negara;8.
    banding tersebut merupakan Jaminan Sanggah Bandinguntuk PT MAM Energindo, bukan untuk Penggugat.j.
    Bahwa mengenai sifat Jaminan Sanggah Banding yang digunakandalam pengajuan sanggah banding pengadaan pekerjaan konstruksiadalah tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
    berwenang di Jakarta, maka benarJaminan Sanggah Banding No.
    atau Tender ulang.(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:a.
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
347189
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
325189
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 24/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
22173
  • Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
    Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
    disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 178/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Rizky Aulia
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANggaran 2020
20382
  • Sebab upaya Penggugatseyogyanya masih ada yaitu mengajukan sanggah banding ke KPAdan menyetor Jaminan Sanggah Banding sebagaimana diaturdalam Pasal 10 ayat 2 Jo.
    sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban Sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan;b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilinan sebesar 1 % (Satu persen) daritotal nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapatfaktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuhPenggugat sebelum mengajukan gugatan, yaitu :1.
Register : 01-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 114/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
2.Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Intervensi:
CV. TEGAR
242195
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasiSPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)hari keya setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar / diterima,Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang,pemasukan dokumen penawaran ulang, ataupemilihan Penyedia ulang.e.
    Putusan ecourt Nomor 114/G/2020/PTUN.BDGmelanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PejabatPenandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,dalam hal penyanggah tidak setuju denganJawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan Pekeraan Konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanPenyedia ulang.f.
    dalam jawaban sanggah bertanggal 22Agustus 2020;Halaman 117 dari 127 Halaman.
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
172206
  • dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 54 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 55 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDN2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafaktahukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugat sebelummengajukan gugatan, yaitu:1.
    Dalam hal ini Tergugat juga telah menyediakan jedawaktu selama 17 hari antara tahapan Masa Sanggah dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa untuk mengakomodir Sanggah Banding denganmenetapkan perubahan waktu dalam tahapan tender (vide Bukti T3).
Putus : 15-10-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN SINGARAJA Nomor 169/Pid.B/2012/PN.SGR
Tanggal 15 Oktober 2012 — NYOMAN MOLER
7423
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kepala sanggah surya ;- 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ;- 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Nyoman Sumadana ; Bahwa yang membangun sanggah tersebut adalah almarhumNyoman Sumadana dan dibantu oleh terdakwa sebagai keluarga ; Bahwa setahu saksi bangunan sanggah tersebut sudah tidak dipakailagi karena sudah dipendak tuntun ke tempat dadia semula,sehingga pelinggih tersebut sudah kosong ; Bahwa upacara mendak nuntut tersebut dipimpin / dipuput olehSaksi sendiri dan sudah diketahui oleh istri almarhum NyomanSumadana ; Bahwa upacara mendak nuntun tersebut dilakukan sekitar + 1 (satu)tahun yang
    yang diantaranya sanggah kemulan guru(rong telu dan rong dua), pelinggih penglurah, dan pelinggihpenunggu karang karena semuanya sudah kosong sehingga menurutkepercayaan agama Hindu apabila tidak dibongkar maka akanmenimbulkan penyakit ;Bahwa semua pelinggih yang terdakwa bongkar telah dilakukanpralina/ mendak nuntun atau memindahkan segala isinya kepelinggih asal yang dipuput oleh pemangku ;Bahwa sanggah tersebut dibangun sekitar tahun 1955 oleh kakakkandung terdakwa Wayan Sumedana dan terdakwa
    suun (tempat ibadah/ pemujaan)dan merusak sanggah rong telu, kemudian dilanjutkan merusaksanggah surya dan sanggah pengerurah dengan cara memotongpada bagian pangkal karena kesemuanya terbuat dari kayu kemudianmerobohkannya, serta merusak sanggah penunggun karang yangterbuat dari batu padas pada bagian atap hingga patah dan terjatuhditanah ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karenaberpendapat apabila sanggah (tempat ibadah/ pemujaan) tersebut telahkosong karena sudah dilakukan
    mendak nuntun (dipindahkan) dan telahdisatukan di sanggah Dadia, sehingga pembongkaran tersebut wajibdilakukan sebab jika tidak dilakukan maka akan dapat menimbulkanpenyakit ;Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan saksi Ketut Suarmi danSuaminya (alm.
    Suun milik KetutSuarmi adalah bukan bentuk pengerusakan sebagaimana yangdidakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, haruslah ditolak dandikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwayang telah merusak sanggah suun milik Ketut Suarmi diantaranyaadalah sanggah rong telu, sanggah surya, sanggah pengerurah danSanggah penunggun karang menggunakan kapak sehingga kesemuanyatidak dapat dipergunakan lagi hingga menimbulkan kerugian
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
6925
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Register : 29-04-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 59/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 25 Agustus 2020 — Penggugat:
1.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG diwakili oleh WAN AZWAR
2.PT.GHAISAN PRIMA LEIDONG
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROV SUMUT
2.Kepala Balai Besar Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
3.KELOMPOK KERJA ( POKJA) PEMILIHAN BP2JK WILAYAH SUMATERA UTARA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI SUMATERA UTARA
3413740
  • Sanggah;Bahwa atas diterbitkannya Obyek Sengketa oleh Tergugat ((ic.
    Untuk penhgadaaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah,tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.> Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.37.6 Apabila Sanggah Banding dinyatakabn benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilinan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan penyedia ulang.37.7 Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hsil pemilinan lepada Pejabat Pembuatkomitmen;b.
    UKPBJ mencairkan Jminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara;37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah banding yang disampaikan bukan kepada KP, ataudisampaikan diluar masa Sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;4.
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 1622 April2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 231/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
CV. RIZKY AULIA DIWAKILI OLEH ZUL AFKAR SIREGAR
Tergugat:
1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHAN BATU
2.POKJA PEMILIHAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI (D.I) SEI NAHODARIS KECAMATAN PANAI TENGAH
216101
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Putusan Nomor : 231/G/2019/PTUNMdn Halaman 381) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    berpendapat bahwa sejak dimulainya tahapan tender a quo Tergugattidak menyediakan kesempatan bagi para peserta pengadaan barang dan jasauntuk mengajukan sanggah banding;Menimbang, bahwa olehnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidakdilaksanakannya sanggah banding oleh Penggugat justru disebabkan karenaTergugat tidak menyediakan tahapan sanggah banding dalam tahapantahapanlelang tender a quo, atau dengan kata lain Penggugat memang tidak dapatmengajukan sanggah banding, sehingga tidak adil apabila
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
385752
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 02-10-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Putera Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
1.Kelompok Kerja 29
2.Unit Layanan Pengadaan/Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok
3.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-KAbupaten Solok
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok Selaku Pengguna Anggaran
5.Bupati Kabupaten Solok, selaku Penanggung jawab Anggaran
20978
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;C. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masasanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang;e.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak;2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
    tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
22093
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.
Register : 10-07-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 23/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. CIPTA KONSTRUKSI PERSADA
3441120
  • Sanggah dari Peserta Tender dan angka 37. Sanggah banding dariPeserta Tender.Bahwa dalam proses terkait sanggah dan sanggah banding dapat kami jelaskanfakta bahwa:1.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkanke Kas Negara.37.8 Sanggah Banding menghentikan proses Tender;37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;.
    Bahwa sampai batas akhir waktu penyampaian Sanggah Banding (rentangwaktu 5 hari kerja setelah jawaban sanggah pada aplikasi SPSE) yaitu pada04 Mei 2020 pihak Penggugat tidak menyampaikan Sanggah Bandingkepada KPA..
    Masa Sanggah BandingAtas jawaban Sanggah dari Tergugat, apabila Penggugat tidak setuju atasjawaban sanggah, maka Penggugat dapat mengajukan Sanggah BandingHal. 73 dari 147 Hal. Putusan No. 23/G/2020/PTUN.JPRsecara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam Aplikasi SPSE.Dalam rentang waktu mengajukan Sanggah Banding antara 0308 Mei2020, Penggugat tidak mengajukan Sanggah Banding.
    dan sanggah banding untukHal. 74 dari 147 Hal.
Register : 04-09-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pemohon:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Termohon:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXIII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
214115
  • ;Bahwa Pemohon merasa perlu menjelaskan ketentuan tentang sanggah bandingsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi Melalui Penyedia karena sanggah banding merupakan salah satu upayapenyelesaian yang dapat dilakukan selain upaya penyelesaian melalui pengadilan;Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor: 1/P/FP/2020/PTUNBNA Bs)Bahwa sanggah banding yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
    UmumDan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, bukanlah upaya administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, karena Pengajuan UpayaAdministratif tidak dibebani biaya, sementara sanggah banding dibebankan biayadalam bentuk jaminan sanggah banding;Pasal 105 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatNomor 14 Tahun 2020 Tentang
    Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia menyebutkan, Penyanggah banding sebagaimana dimaksuddalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan.
    Sanggah dari Peserta Tender dan klausul 37. Sanggah Banding dari Peserta Tender pada Lampiran III);Bahwa dalam isi permohonannya, (III.
    Bahwa terhadap evaluasi hasil pelelangan apabila peserta pemilihan tidakmenerima hasil keputusan pokja maka bisa melakukan sanggahan padasistem SPSE, dan apabila sanggah tidak diterima namun belum puaspesertapemilihan bisa melakukan sanggah banding kepada Kuasa PenggunaAnggaran, dan apabila juga masih belum menerima bisa melanjutkanpengaduan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah);4.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 130/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
PT. SERAYU PUTRA PERSADA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Intervensi:
PT. Suramadu Nusantara Enjiniring
283166
  • PENUNJUKAN PEMENANG Point 41.7;Bahwa pada tanggal 30 September 2020, Penggugatmenyampaikan Sanggah melalui SPSE kepada Tergugat melaluiSurat Sanggah Nomor 045/SPPMIP/KSO/Sanggah/X/2020Perihnal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang PaketPeningkatan Jalan TarajuBojonggambir Tender Ulang;. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, Tergugat menyampaikanJawaban melalui SPSE Kabupaten Tasikmalaya yang padapokoknya tidak dapat menerima Sanggah dari Penggugat;.
    Sanggah Banding point 37.5dinyatakan besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Bandingsebesar 1% dari HPS yakni Rp.94.807.938,00.
    Sanggah Banding point 37.5 dinyatakan besarnya nilainominal Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari HPS yakniRp.94.807.938,00. (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribusembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);Halaman 53 dari 78 halaman Putusan No. 130/G/2020/PTUN.BDGo.
    jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengannilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT tidak membayar jaminan sanggah banding karenatidak ditemukan ketentuan perundangundangan yang menerangkan siapayang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk PekerjaanKonstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).