Ditemukan 2887 data
323 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 22 011106 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 23 011115 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 24 011116 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 25 011117 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 26 011118 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 27 011122 De Paris 11 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 28 011603 De Paris 16
Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 29 011608 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 30 011609 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 31 011611 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 32 011612 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 33 011615 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 34 011620 De Paris 16 Donatello 21.1 13,908,000 293,458,800 35 011622 De Paris 16 Donatello
6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 42 030610 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 43 030611 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 44 030612 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 45 030615 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 46 030616 Louvre 6 Rubens 47.52 13,090,000 622,036,800 47 030617 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000 48 030618 Louvre 6 Michael Angelo 24.1 13,090,000 315,469,000 49 030619 Louvre 6 Donatello 21.1 13,090,000 276,199,000
Asep Jenny
Terdakwa:
Sidik
53 — 5
. : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 20.30 WIB, Sidik selakuPenanggung Jawab Warung Kopi Tower Palutungan Cisantana Cigugur Kuningantidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan Hand Sanitizer sebagaimanaketentuan yang berlaku dan patut kami duga Terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat(1) jo Pasal 21.1
Kepala KepolisianResor Kuningan tanggal 6 Juli 2021 untuk melakukan tindakan Yustisi ProtokolKesehatan di Kabupaten Kuningan, kami mendapat laporan dari PolsekJalaksana Kabupaten Kuningan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021sekitar jam 20.30 WIB, Sidik selaku Penanggung Jawab Warung KopiTower Palutungan Cisantana Cigugur Kuningan tidak menyediakan alatpengukur suhu tubuh dan Hand Senitizer sebagaimana ketentuan yangberlaku dan patut kami duga terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo.Pasal 21.1
;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 20.30 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian;Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan HandSenitizer;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasakeberatan;Di persidangan Penyidik atau Kuasa Penuntut Umum juga mengajukan buktibeupa :Photophoto dokumen tempat lokasi kejadian pelanggaran Pasal 34 ayat 1 Jo.Pasal 21.1
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangkaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pademiCovid 19;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SIDIK telah terbukti secara san dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajiban sebagaipenanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatan kewajibansebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Asep Jenny
Terdakwa:
Cong Fui
49 — 7
. : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 10.50 WIB, Cong Fulselaku Penanggung Jawab Toko Emas Sinar Abadi tidak menyediakan alatpengukur suhu tubuh sebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami dugaTerdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2) huruf F dan DPerda Propinsi Jabar
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 10.50 WIB, di Toko EmasSinar Abadi Kuningan; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 10.50 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian; Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Bahwa kemudian Saksi telah melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 10.50 WIB, di Toko EmasSinar Abadi Kuningan;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 10.50 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian;Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa CONG FUI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajiban sebagaipenanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatan kewajibansebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Pasa 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlahRp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa: dokumen photo;Tetap terlampir dalam berkas perkara.;4.
Musa Kamajaya
Terdakwa:
Mina Sri Yosmiati
54 — 4
Atas hal tersebut sebagaimanaketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat(1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2) huruf F dan D Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Setelan Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum selesai membacakan uraiansingkat perkara pidana, lalu Hakim menanyakan kepada Terdakwa, apakah sudahmengerti atas uraian singkat perkara pidana tersebut, lalu Terdakwa menjawab bahwaia sudah mengerti uraian
Pasal 21.1 (1) dan (2)Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan PeraturanDaerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Selasa tanggal 14 Juli 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, di PT PalmaIndonesia alamat JI.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudahsepatutnya dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MINA SRI YUSMIATI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajibansebagai penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatankewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Hendra Setiawan
Terdakwa:
Tedi Sutendi
48 — 3
PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekira Pukul 18.53 WIB, Pada hariSabtu tanggal 10 Juli 2021 sekitar jam 18.53 WIB, Tedi Sutendi selakuPenanggung Jawab kegiatan latihan bersama balap burung tidak mematuhiprotokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami dugaterdakwa telan melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 18.53 WIB, di PolsekJalaksana Kabupaten Kuningan; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 18.53 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian; Bahwa, Terdakwa tidak menerapkan
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018;Bahwa kemudian Saksi telah melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 18.53 WIB, di PolsekJalaksana Kabupaten Kuningan;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 18.53 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian;Bahwa Terdakwa tidak menerapkan
protokol kesehatan;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasakeberatan;Di persidangan Penyidik atau Kuasa Penuntut Umum juga mengajukan buktibeupa :Photophoto dokumen tempat lokasi kejadian pelanggaran Pasal 34 ayat 1 Jo.Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentangperubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Selanjutnya di persidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa dihadapkan
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa TEDI SUTENDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajibansebagai penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatankewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
JIMMY MORA FIRDAUS, SH
Terdakwa:
Muhamad Ali
27 — 10
. : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Alliselaku Penanggung Jawab rumah makan Ali Action masih menerima konsumenmakan di tempat dan tidak jaga jarak sebagaimana ketentuan yang berlaku danpatut kami duga Terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2)huruf F dan
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 18.35 WIB, di RumahMakan Ali Action daerah Ciloa Kramatmulya Kabupaten Kuningan; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 18.35 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangkaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pademiCovid 19;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD ALI, S.H. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajibansebagai penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatankewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
79 — 65
BerdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : KW.21.1/1b/HK.00/1 761/2013, tertanggal 6 Mei 2013;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; Telah membaca Surat Gugatan Penggugat tertanggal 25 April 2013 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Rayatanggal 25 April 2013 dengan Register Nomor : 11/G/2013/PTUN.PLK sebagaimana telah diperbaiki pada tanggal 31 Mei 2013;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkaRaya Nomor : 11/PENDIS/2013/PTUN.PLK tentang Penetapan
Adapun yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiKalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1b/Kp.07.6/166/2013, tertanggal 28Januari 2013 Tentang Pemberhentian dengan Hormat Herdeman, S.PAK, dariJabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan KantorKementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen padaSDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013, di Kantor KementerianAgama Kota Palangka Raya, Penggugat menerima Surat Keputusan KepalaKantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :KW.21.1/1b/Kp.07.6/166/2013, tertanggal 28 Januari 2013 ~~ TentangPemberhentian.......Hal. 5 dari 38 hal. Put. Pkr. 11/G/2013/PTUN.
P2 : Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1b/Kp.07.6/166/2013,tertanggal 28 Januari 2013 (foto copy sesuai dengan asli); 3. P3 : Surat HERDEMAN, S.PAK (Penggugat), Perihal Peninjauan KembaliNota Kebijakan Kabid Kristen Prop. KalTeng, tertanggal 25 Pebruari2013 ditujukan Kepada Bapak Dirjen Bimas Kristen Kementerian AgamaRI (Asli surat Penggugat); 4. P4 : Surat HERDEMAN, S.
T1 : Keputusan Menteri Agama Nomor : KW.15.1/1/1b/Kp.07.1/931/2011, tertanggal 26 September 2011 (foto copy sesuaidengan foto copy); 2. 12 : Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1b/Kp.07.6/166/2013,tertanggal 28 Januari 2013 (foto copy sesuai dengan asli); 3. 13 : Petikan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1b/Kp.07.6/166/2013, tertanggal 28 Januari 2013 (foto copy sesuaidengan
Hendra Setiawan
Terdakwa:
Delmarta
30 — 5
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahJabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;Putusan Nomor 34 /Pid.C/2021/Pn Kng Halaman 1 dari 4 HalamanMenimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksisaksidan oleh karena Hakim menganggap perlu, maka saksisaksi tersebut yang hadir dibawahini telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yaitu :1.
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahJabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dantidak merasa keberatan;2.
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahJabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dantidak merasa keberatan;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi tersebut membenarkan keterangannyasewaktu diperiksa dihadapan penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terdakwa juga telah
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahJabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan yangdiperoleh dari keterangan saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti photophotosebagai dokumentasi dilokasi kejadian yang diajukan dalam persidangan, Pengadilan NegeriKuningan berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentangtentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlahRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
WISMA WIJAYA, S.E.
Terdakwa:
A. SYAIFFUDIN MA'MUN
22 — 5
Pasal 21.1.huruf B jo.
Pasal 21.1.huruf GPerda Prop Jabar Nomor 05 tahun 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang buktidihubungkan satu dengan lainnya terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa,dengan demikian menurut Hakim semua unsur pasal yang didakwakan tersebuttelah terbukti dan terpenuhi serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupunpembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut,oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana;Menimbang ancaman pidana yang diatur didalam
Pasal 21.1.huruf B jo. Pasal 21.1.hurufG Perda Prop Jabar Nomor 05 tahun 2021, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan serta peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa A.Syaiffudin Mamun, terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak mematuhiPPKM Darurat, Makan ditempat dan Pelaku Usaha tidak mengunakanMasker;2.
Asep Jenny
Terdakwa:
Eric Margo Sosilo
54 — 9
. : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 11.10 WIB, Eric MargoSusilo selaku Penanggung Jawab Toko Sepeda Star tidak menyediakan alatpengukur suhu tubuh sebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami dugaTerdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2) huruf F dan DPerda Propinsi Jabar
SepedaStar Kuningan;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 11.10 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian;Bahwa Terdakwa tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasakeberatan;Di persidangan Penyidik atau Kuasa Penuntut Umum juga mengajukan buktibeupa :Photophoto dokumen tempat lokasi kejadian pelanggaran Pasal 34 ayat 1 Jo.Pasal 21.1
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:Hal 4 dari 6 Catatan Putusan Nomor 19/Pid.C/2021/PN Kng Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangkaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masa pademiCovid 19;Keadaan
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ERIC MARGO SUSILO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajibansebagai penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatankewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 100 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000, TentangPENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL dalam JABATANSTRUKTURAL sebagaimana dimaksud pada Pasal 10;Bahwa pada tanggal 09 November 2009 Penggugat telah memperolehkedua surat keputusan a quo obyek sengketa secara bersamaan dariTergugat dan Tergugat Il, dimana Surat Keputusan Tergugat yaitu :Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiSulawesi Selatan tertanggal 16 Oktober 2009, NomorKW.21.1
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama ProvinsiSulawesi Selatan tertanggal 16 Oktober 2009 Nomor : KW.21.1/21Kp.07.5/1269/2009 Tentang terhitung mulai tanggal 01 November2009, menempatkan Sdr. Drs. H.M.Suaib Thahir, M.Ag.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata UsahaNegara obyektum litis berupa Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal. 16 Oktober2009 Nomor : KW.21.1/2/Kp.07.5/1269/2009 Tentang : terhitung mulaitanggal 01 November 2009, menempatkan Sdr. Drs. H. M.
Penggugat dalam surat gugatannya yang merasa dirugikan disebabkankarena terbitnya Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 2009 Nomor :KW.21.1/2/Kp.07.5/1269/2009, yang dikeluarkan Tergugat , namunPenggugat tidak memperhatikan akibat terbitnya Surat Keputusantersebut;.
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan NomorKw.21.1/Kp.07.5/1269/2009 tertanggal 16 Oktober 2009 tentangterhitung mulai tanggal 1 November 2009, menempatkan Sdr. Drs.H.M. Suaib Thahir, M.Ag.
Hendra Setiawan
Terdakwa:
Luthfy Noorhafizh
30 — 4
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahanPeraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira Pukul 12.04 WIB, di Ramen Sagaalamat JI.
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahanPeraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018;Bahwa kemudian Saksi telah melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira Pukul 12.04 WIB, di Ramen Sagaalamat JI.
Lor Kuningan;Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Kamis tanggal 8 Juli 2021,sekitar Pukul 12.04 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian;Bahwa, Terdakwa tidak menyediakan sarana dan prasarana pengukur suhutubuh untuk karyawan dan pengunjung dan masih ada pengunjung yang makan ditempat;Di persidangan Penyidik atau Kuasa Penuntut Umum juga mengajukan buktibeupa :Photophoto dokumen tempat lokasi kejadian pelanggaran Pasal 34 ayat 1 Jo.Pasal 21.1
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudahsepatutnya dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa LUTHFY NOORHAFIZH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajibansebagai penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatankewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Hendra Setiawan
Terdakwa:
Sarmin
41 — 9
YaminaIndah Lestari tidak menerapkan WFH, yang berkerja wajid masuk 50 % saja dan diTempat Kerja tersebut tidak terdapat pengukur suhu tubuh yang mengecek karyawanHal 1 dari 6 Catatan Putusan Nomor 7/Pid.C/2021/PN Kngmasuk kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwatelah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2) huruf F dan D PerdaPropinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah JabarNomor 13 Tahun 2018;Setelan Penyidik atas Kuasa Penuntut
Pasal 21.1 (1)dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahanPeraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira Pukul 10.46 WIB, di CV. YaminaHal 2 dari 6 Catatan Putusan Nomor 7/Pid.C/2021/PN KngIndah Lestari alamat Jl.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi Jabar Nomor 5Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13 Tahun 2018.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudahsepatutnya dihukum pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda PropinsiJabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018 dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak melakukan kewajiban sebagaipenanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha/atau kegiatan kewajibansebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat 1 Jo.
YUSUP, S.H.
Terdakwa:
HERRY INDRA MURPHY
20 — 5
Pasal 21.1.huruf 9 Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang buktidihubungkan satu dengan lainnya terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa,dengan demikian menurut Hakim semua unsur pasal yang didakwakan tersebuttelah terbukti dan terpenuhi serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupunpembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut,oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana;Menimbang ancaman pidana yang diatur didalam
Pasal 21.1.huruf 9 Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPdan serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa HERRY INDRA MURFHY, SH, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran tidak mematuhiPPKM Darurat, Memperkerjakan karyawan lebih dari 50 persen.2.
141 — 54
AhmadRusydi, MM memberikan penjelasan teknis pelaksanaan dana bantuan Block Grant sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah DepartemenAgama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007tanggal 24 Mei 2007 perihal Petunjuk / Aturan dalam PelaksanaanPengadaan Lab. IPA, Lab. Bahasa, Lab.
SulselNomor Kw.21.1/OT/01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 yang antara lainmenegaskan :Mencantumkan dalam kontrak :1) Bilamana terjadi mark up, dalam penyediaan laboratorium ini makapihak penyedia harus mempertanggungjawabkannya kepada negara,2) Bilamana terjadi kerusakan SELAMA MASA GARANSI makamerupakan tanggung jawab dan beban pihak penyedia. dan3) Garansi (jaminan) penyedia selama dua tahun Bahwa selanjutnya Terdakwa Dr. H. M.
Bahasayang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MI/MTs penerima bantuan yanghadir pada saat sosialiasi tersebut walaupun Surat Ikatan Kerjabertanggal 11 Juni 2007;e Bahwa dalampelaksanaannya ternyataketentuanketentuan dalamSurat Kepala Kantor WilayahDepartemen Agama ProvinsiSulawesi SelatanNomor...Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihalPetunjuk / Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA, Lab. Bahasa,Lab.
AhmadRusydi, MM memberikan penjelasan teknis pelaksanaan danabantuan Block Grant sesuai dengan Surat Kepala Kantor WilayahDepartemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihal Petunjuk / Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA, Lab.
Bahasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MI/MTspenerima bantuan yang hadir pada saat sosialiasi tersebut walaupunSurat Ikatan Kerja bertanggal 11 Juni 2007;Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata ketentuanketentuan dalamSurat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi SulawesiSelatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihalPetunjuk / Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA,Lab. Bahasa, Lab.
Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD YUSUF PUTRA, SH.MH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD YUSUF PUTRA, SH.MH
185 — 50
AhmadRusydi, MM memberikan penjelasan teknis pelaksanaan dana bantuanBlock Grant sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah DepartemenAgama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007tanggal 24 Mei 2007 perihal Petunjuk / Aturan dalam PelaksanaanPengadaan Lab. IPA, Lab. Bahasa, Lab.
SulselNomor Kw.21.1/OT/01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 yang antara lainmenegaskan :Mencantumkan dalam kontrak :1) Bilamana terjadi mark up, dalam penyediaan laboratorium ini makapihak penyedia harus mempertanggungjawabkannya kepada negara,2) Bilamana terjadi kerusakan SELAMA MASA GARANSI makamerupakan tanggung jawab dan beban pihak penyedia. dan3) Garansi (jaminan) penyedia selama dua tahunBahwa selanjutnya Terdakwa Dr. H. M.
Bahasayang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MI/MTs penerima bantuan yanghadir pada saat sosialiasi tersebut walaupun Surat lIkatan Kerjabertanggal 11 Juni 2007;Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata ketentuanketentuan dalam SuratKepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi SelatanNomor...Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihalPetunjuk / Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA, Lab. Bahasa,Lab.
Bahasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MI/MTspenerima bantuan yang hadir pada saat sosialiasi tersebut walaupunSurat Ikatan Kerja bertanggal 11 Juni 2007; Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata ketentuanketentuan dalamSurat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi SulawesiSelatan Nomor : Kw.21.1/OT.01.1/691/2007 tanggal 24 Mei 2007 perihalPetunjuk / Aturan dalam Pelaksanaan Pengadaan Lab. IPA,Lab. Bahasa, Lab.
AFIF ALMA HIKAM, S.H.
Terdakwa:
M KARYANI
16 — 5
Pasal 21.1.huruf 9;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang buktidihubungkan satu dengan lainnya terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa,dengan demikian menurut Hakim semua unsur pasal yang didakwakan tersebuttelah terbukti dan terpenuhi serta tidak ditemukan adanya alas an pemaaf ataupunpembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut,oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana;Menimbang ancaman pidana yang diatur didalam pasal yang didakwakantersebut adalah
Pasal 21.1.huruf 9 , UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa Ade Dyah Haryani;, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran memperkerjakankaryawan secara penuh (Jam kerja 100 %).2.
WISMA WIJAYA, S.E.
Terdakwa:
SUHERMAN
21 — 6
Pasal 21.1.huruf G Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang buktidihubungkan satu dengan lainnya terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa,dengan demikian menurut Hakim semua unsur pasal yang didakwakan tersebuttelah terbukti dan terpenuhi serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupunpembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut,oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana;Menimbang ancaman pidana yang diatur didalam
Pasal 21.1.huruf G Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPdan serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa Suherman, terbukti Secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana pelanggaran tidak mematuhi PPKMDarurat, Makan dan Minum ditempat;2.
HENDRA WIJAYA
Terdakwa:
ROJIKIN
18 — 5
Pasal 21.1.huruf 9 Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan barang buktidihubungkan satu dengan lainnya terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa,dengan demikian menurut Hakim semua unsur pasal yang didakwakan tersebuttelah terbukti dan terpenuhi serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupunpembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan terdakwa tersebut,oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana;Menimbang ancaman pidana yang diatur didalam
Pasal 21.1.huruf 9 Perda Prop JabarNomor 05 tahun 2021, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPdan serta peraturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa Rojikin;, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pelanggaran tidak mematuhi PPKM Darurat,Melanggar Protokol Kesehatan.2.
77 — 10
.)% 9( /(21.1 89 % )189 % jL& * )/(21.1 89 %& & *Halaman 29 dari 35 Putusan Nomor 76/Pid.B/2014/PNTjpole1. Unsur barang siapa;2. Unsur ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umumatau di tempat yang dapat dikunjungi umum;3.