Ditemukan 2158 data
64 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Palo Pasir) yang telah putuswaris nasabnya/ punah, terakhir obyek perkara dikuasai oleh Aminuddin(almarhum) anak kandung dari H. Gindo Dt. Pangulu Besar (Dt.
Palo Pasir) yang telah putus waris nasabnya/punah, terakhir obyek perkara dikuasai oleh Aminuddin (almarhum) anakkandung dari H. Gindo Dt. Pangulu Besar (Dt.
Palo Pasir) yang telah putus waris nasabnya/punah, terakhir obyek perkara dikuasai oleh Aminuddin (almarhum) anakkandung H. Gindo Dt. Pangulu Besar (Dt.
Palo Pasir) yang telah putus waris nasabnya/ punah,Hal. 10 dari 31 hal. Put.
Palo Pasir) yang telah putus waris nasabnya/ punah,terakhir obyek perkara dikuasai oleh Aminuddin anak kandung dari H. GindoDt. Pangulu Besar (Dt.
18 — 7
Namba telah hadir dalampersidangan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarpemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya agar bersedia menikahkan pemohon dengan calonSuami pemohon, namun pemohon tetap pada pendiriannya ingin melanjutkanperkaranya.Menimbang, bahwa majelis hakim telah mendengarkan keterangan walinasab pemohon yakni ayah kandung, yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa wali nasab menolak untuk menikahkan pemohon dengan calonsuaminya
Bahwa keluarga calon suami pemohon pernah datang untukmenyampaikan niat calon suami pemohon untuk melamar pemohon kepadaayah kandung pemohon sebagai wali nasabnya namun ayah kandungpemohon menolak untuk bertemu.Hal. 3 dari 11 Hal. Pen. No. 6/Pdt.P/2017/PA TKI. Bahwa benar ayah kandung pemohon tidak menyukai calon suamipemohon. Bahwa benar antara pemohon dan calon suami pemohon tidak adahubungan darah dan hubungan sepersusuan.
No. 6/Pdt.P/2017/PA TKI.hakim setelah wali nasabnya tersebut ditetapbkan sebagai wali adhal olehPengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Penteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, baik yangditerangkan oleh pemohon, wali nasab dan calon suami pemohon maupunbukti Surat dan saksisaksi yang diajukan di muka sidang, terungkap faktasebagai:1.
Bahwa memang benar pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Polongbangkeng Utara, namun ditolak untuk dinikahkan karenawali nasabnya enggan untuk menikahkan.Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim yang manaseorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal) jika keengganantersebut
15 — 1
Merdeka Madiun (P.3);Kemudian didengarkan keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Pemohon dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut,yaitu:Saksi 1: umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan purna modin, tempat tinggal di, KabupatenMagetan,:e bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan calon suaminya, karena Saksi adalah tetanggamereka;e bahwa Saksi mengetahui Pemohon dan supriyono telah berpacaran cukup lama,sekarnag akan menikah ntetapi tidak direstui oleh wali nasabnya
Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim,pemikahan Pemohon dengan ORANG TUA PEMOHON dapat dilaksanakan dengan walihakim, karena telah ternyata wali nasabnya, CALON SUAMI menolak menikahkan/menjadiwali nikah Pemohon; halmana sesuai dengan doktrin hukum Islam yang tercantum dalamKitab Mughnil Mukhtaj juz 3 berbunyi:WA Ww UNA Mae AXD ip A) OX) CRU KURO RRO LO RRND OXHOTPOINT 1 WRVaWeGRWaway =)VUE ETETa CO ae Oe 0 Cevaaiy y y H NM a mn a to 0VY evurecusasgrunenunarenararuranranuJAAR= Artinya ed RW EAR
sh sekalickalspindah keagda watiasukapabila wali nasabnya adhal, sehingga apabila wali nasabnya telah ditetapkan adhal, maka sudah merupakan konsekuensi yuridis pernikahannya dilakukan dengan wali hakim; demikianpula penunjukan wali hakim adalah wewenang Menteri Agama (pasal 1 angka 2 PeraturanMenteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim), dan bukan wewenangPengadilan Agama, dengan demikian petitumpetitum tersebut tidak dapat diterima karenatidak berdasar hukum, oleh karena itu dikesampingkan
25 — 1
Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim,pernikahan Pemohon dengan dapat dilaksanakan dengan wali hakim, karena telah ternyatawali nasabnya, menolak menikahkan/menjadi wali nikah Pemohon; halmana sesuai dengandoktrin hukum Islam yang tercantum dalam Kitab Mughnil Mukhtaj juz 3 berbunyi:7 A hd MAAR ce A a Gc AMMAR AMARC RUA AGAR RASA bi CR4 bobo pobodWHWEWEU LULU EWRURWRUHURURULURURURUGURURUEUEY DYVVEPYYY FO PPONIVONNY VT ONHT VENI PnOnTESIY YENIYa mmm an)NYY NWO TON ORTIVIVIVIV IVILae eee ERM HT HETirN
MYikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adlol MTTTITURRAEVEVYTVIVTY EVEL) ketentuan untuk melakukan pernikahan dengan wali hakim sudah ditentukan dalam PeraturanMenteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim (pasal 2 ayat (1), termasukapabila wali nasabnya adhal, sehingga apabila wali nasabnya telah ditetapkan adhal, makasudah merupakan konsekuensi yuridis pernikahannya dilakukan dengan wali hakim;demikian pula penunjukan wali hakim adalah wewenang Menteri Agama (pasal 1 angka 2Peraturan
13 — 9
Bahwa, pada tanggal 24 Mei 2012, Pemohon dengan Pemohon Il,melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Kelurahan BunginTimur, dinikahkan oleh Imam Bungin Timur dengan wali nikah wali hakimkarena semua wali nasabnya keristen (Pemohon Il muallaf) dan saksisaksi Penetapan No. 155/Pdt.P/2016/PA.Lwk. Hal. 1 dari 6 hal.nikah masingmasing bernama : bapak Labangka dan bapak Andri denganmas kawin berupa Uang Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai;2.
kepada para Pemohon telah nyataberdomisili di walayah hukum Pengadilan Agama Luwuk karenanya, sejalandengan pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) butir (d) dan (e) Instruksi Presiden Nomor 1Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa secara formal permohonan para Pemohon dapat diterima dandipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Para Pemohon MajelisHakim menilai bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il dengan waliwali hakim karena semua wali nasabnya
keristen (Pemohon Il muallaf) dandisaksikan oleh lebih dari dua orang diantaranya adalah bapak Labangka danbapak Andri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Pemohon tersebutdiatas, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta dalam sidang ini yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon telah menikah secara agamaIslam dengan Pemohon Il yang dilangsungkan pada tanggal 24 Mei 2012 diKelurahan Kelurahan Bungin Timur, dengan wali nikah wali hakim karena semuawali nasabnya keristen (Pemohon
80 — 32
Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaiketentuan yang berlaku;Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkepberpendapat lain maka mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukanPemohon hadir dan menghadap sendiri di persidangan;Halaman 3 dari 12 halaman Penetapan Nomor 0009/Pdt.P/2017/PA.DbsMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihatagar Pemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dankembali meminta kepada wali nasabnya
danHalaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor 0009/Pdt.P/2017/PA.Dbsmateril, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 308 dan 309 R.Bg, makakesaksian kedua saksi dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan saksi PemohonMajelis Hakim menilai bahwa Pemohon telah melakukan prosespencatatan nikah di kantor Urusan Agama hanya terhalang untukmenikah karena walinya enggan untuk menikahkan yang mana dalamkondisi ini Pemohon hanya dapat melangsungkan pernikahan denganwali hakim setelah wali nasabnya
Bahwa, benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KantorUrusan Agama Kecamatan Lingga Utara, namun ditolak untukdinikahkan karena wali nasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang, bahwa setiap perempuan muslimah yang menikahharus mendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebutenggan (adhal) untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan olehwali hakim yang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikanenggan (adhal) jika keengganan
15 — 3
pernah datang menghadap di muka sidangmeskipun kepadanya telah dilakukan pemanggilan dengan cara yang resmidan patut untuk datang menghadap di muka sidang sesuai Relaas PanggilanNomor: 0038/Pdt.P/2017/PA.Wng tanggal 23 Maret 2017 dan tanggal 6 April2017 yang dibacakan di muka sidang dan tidakdatangnya tersebut bukandisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
Dalam hal ini berdasarkan bukti tersebut Majelis Hakimmenilai bahwa Pemohon telah melakukan proses pencatatan nikah di kantorUrusan Agama hanya terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapbkan sebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim.Menimbang,
Bahwa memang benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, namun ditolak untukdinikahkan karena wali nasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim yang manaseorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal)
NURCAYA Binti MUSTAMING
15 — 11
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Pemohontelah datang menghadap sendiri ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya agar bersedia menikahkan Pemohon dengan calonsuami Pemohon, namun Pemohon tetap pada pendiriannya ingin melanjutkanperkaranya.
Dalam hal ini berdasarkan bukti tersebutMajelis Hakim menilai bahwa Pemohon ingin melangsungkan pernikahan diKUA akan tetapi terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapkan sebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Penteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian
RASYID dengan tidakmemberikan alasan yang jelas menurut Hukum Islam dan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim yang manaseorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal) jika keengganantersebut didasari oleh alasan yang syari (sah menurut ajaran Islam) seperticalon pengantin wanita sudah dilamar
J 2d) aildg cypo Igviiol Islolgrig ii yoLo j> r2UDemikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adhol walaupundengan paksa, atau enggan mengawinkannya. Selanjutnya dikatakan kalaumereka enggan mengawinkannya, maka Hakimlah yang mengawinkannya dantidak boleh sekalikali pindah perwaliannya kepada wali yang jauh (abad).
77 — 35
nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harusdipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya (videKompilasi Hukum Islam pasal 19);Menimbang, bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang lakilakiyang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil, dan baligh, yang terdiri dariwali nasab dan wali hakim (Vide Kompilasi Hukum Islam Pasal 20);Menimbang, bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabilatidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
tidak memenuhi syarat,wali nasabnya mafqud, wali nasabnya berhalangan hadir, wali nasabnya adhal, sesuaiketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2Ayat jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 ayat (1) serta hadits Nabi yang diriwayatIbn Hibban dari Aisyah R.A berbunyi;Artinya: Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penguasa dalam hadits tersebutdikorelasikan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, majelisberkesimpulan :1Bahwa praktik perkawinan dengan wali muhakkam hanya dibolehkan dalamkeadaan darurat, apabila di suatu daerah tidak ada wali hakimnya, padahal diwilayah tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II sudah ada Kantor UrusanAgama Kota Waingapu beserta perangkatnya;Bahwa Mxx tidak berhak menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon IIdengan Pemohon I, karena yang berhak menjadi Wali Nikah bagi Pemohon IIadalah Wali Nasabnya
19 — 6
Bahwa pada tanggal 07 April 1995, Pemohon dengan Pemohon Il bernamaPEMOHON Il, melangsungkan pernikahan menurut agama Islam diHunduhon, dinikahkan oleh Arsyad Noho (almarhum) dengan wali nikahHakim karena wali nasabnya beda agama Restam Longa dan saksisaksiHal. 1 dari 9 hal.
perkawinan para Pemohon tidak mempunyai halanganperkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 dan para Pemohonberdomisili hukum di walayah Pengadilan Agama Luwuk dan karenanya, sejalandengan pasal 7 ayat (2) dan (3) butir (e) Kompilasi Hukum Islam Majelis Hakimberpendapat bahwa secara formal permohonan Pemohon dapat diterima dandipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan para Pemohon MajelisHakim menilai bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il dengan waliHakim karena wali nasabnya
Bahwa Pemohon telah menikah secara agama Islam dengan Pemohon Ilyang dilangsungkan pada tanggal 07 April 1995 di Hunduhon, dengan walinikah Hakim karena wali nasabnya beda agama Restam Longa, maskawinseperangkat alat sholat dibayar runai dan disaksikan oleh 2 orang saksi, sertaHal. 5 dari 9 hal. Penetapan Nomor 0094/Pdt.P/2014/PA.Lwkbelum pernah bercerai dan hinggasekarang ini Pemohondengan Pemohon Ilmasih tetap beragama Islam ;2.
19 — 13
kecuali ( dinikahkan )oleh wali, serta hadits riwayat ad Daruqutnymeriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulluah SAWbersabdaJrxt S DD Li 5 wd Y I ce LSi YArtinya : Tidak sah nikah kecuali (dinikahkan) olehwali dan ( dihadiri ) dua orang saksiMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan MenteriAgama RI Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 2 ayat (1)disebutkan bahwa berpindahnya wali nasab kepada waliHakim dapat terjadi apabila calon mempelai wanitayang akan menikah ternyata tidak mempunyai walinasab yang berhak atau wali nasabnya
Tidakterdapat alasan berpindahnya hak kewalian dari walinasab a quo wali bapak kewali hakim a quo KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Simpur semata matakarena alasan wali jauh, karena menurut' penjelasanPasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama tersebut,musafatulqasri/jarak jauh yang sulit dihubungi dansebagainya ; Menimbang, bahwa oleh karena perpindahan walikarena wali nasabnya jauh semata mata tidak cukupuntuk dijadikan alasan berpindahnya hak kewalian,maka untuk membuktikan apakah adanya halangansebagaimana
diatur Peraturan Menteri Agama danapakah telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahuluterhadap wali nasabnya sebagaimana difatwakan SyekhUtsman sehingga langah Kepala kantor Urusan AgamaKecamatan Simpur dapat dibenarkan atau disalahkanharus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan walinasabnya serta dengan melihat dan mempelajari berkaspernikahan yang bersangkuan ;Menimbang, bahwa pernyataan saksi keluargaPenggugat SAKSI yang ~~ berkedudukan sebagai ibukandung Penggugat bahwa pernikahan antara Penggugatdengan
34 — 11
Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan AlHakim menilai hadits ini shahih);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMA Nomor 2 Tahun 1987tentang Wali Hakim menyebutkan sebabsebab perpindahan dari wali nasab ke wali hakim,antara lain:1 tidak mempunyai wali nasab yang berhak2 wali nasabnya tidak memenuhi syarat;3 wali nasabnya mafqud;4 wali nasabnya berhalangan hadir,5 wali nasabnya adhal.Kompilasi Hukum Islam pasal 23 ayat (1) juga menyebutkan sebabsebab yang senadadengan PMA Nomor 2 tahun 1987 di
23 — 0
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah BapakDaldiri bin Dula Iksan dan saksi nikahnya bernama :2.1. Bapak Suhaman bin Suparman (Saudara Pemohon J) ;2.2. Bapak Dakrub bin Asturi (Gaudara Pemohon II), dengan mahar berupauang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu Rupiah). Dalam pernikahantersebut tidak ada perjanjian perkawinan ;3.
PENETAPAN No.68/Pdt.P/2019/PA.JB Bahwa Pemohon dan Pemohon II sudah melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di Gombol Paya Nomor 116, RT. 010 RW. 013,Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, padatanggal 20 Juli 2017 ;Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah BapakDaldiri dan saksi nikahnya bernama Bapak Suhaman dan BapakDakrub dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribuRupiah) ;Bahwa, pada saat para Pemohon melangsungkan pernikahan Pemohon berstatus
dokumen lainnya apabila diperlukan pada suatu saat ;Be Saiful bin Matali , menerangkan dibawah sumpahnya sebagaiberikut: Bahwa saksi tetangga Pemohon , dan Pemohon dengan Pemohon IIbenar meraka selaku Suami isteri dan sudah dikaruniai 1 orang anak ; Bahwa Pemohon dan Pemohon II sudah melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di Gombol Paya Nomor 116, RT. 010 RW. 013,Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, padatanggal 20 Juli 2017 ;Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya
23 — 8
berstatus kawin/beristri yang telah memperoleh putusanizin poligami dengan pemohon dari Pengadilan Agama; Menimbang, bahwa karena wali nasab Pemohon telah menolak menikahkan Pemohondengan calon suaminya yang telah diizinkan oleh Pengadilan Agama tersebut, makaberdasarkan pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (2) Peraturan MenteriAgama RI Nomor: 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, pernikahan Pemohon dengan CALONSUAMI dapat dilaksanakan dengan wali hakim, karena telah ternyata wali nasabnya
CALONSUAMI menolak menikahkan /menjadi wali nikah Pemohon, halmana sesuai dengan doktrinhukum Islam yang tercantum dalam Kitab Mugnil Mukhtaj juz 3 :e6 CSC CA wa ee RRL( 4RU TWIWIVIN TY Artinya : (AW ERAR EA AAA Wikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adlol walaupundipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan kalau wali enggan wren Reka, Miak an EAR RRA can?
a Rah seen Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim (pasal 2 ayat (1)), termasuk apabila walinasabnya adhal, sehingga apabila wali nasabnya telah ditetapkan adhal, maka sudahmerupakan konsekuensi yuridis pernikahannya dilakukan dengan wali hakim; demikian pulapenunjukan wali hakim adalah wewenang Menteri Agama (pasal 1 angka 2 Peraturan MenteriAgama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim), untuk itu penunjukan KUA mana yangditunjuk menikahkan pemohon dengan calon suaminya bukan wewenang Pengadilan
22 — 1
No. 0147/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa alasan pokok para pemohon' mengajukanpermohonan asal usul seorang anak bernama Erika Yulita, lahir tanggal 25April 2010 karena anak tersebut lahir dari pernikahan para pemohon yangdilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam pada tanggal 6 April 2009,namun perkawinan tersebut tidak dicatatkan karena Pemohon Il seorangmuallaf dan berbeda agama dengan wali nasabnya dan setelah para pemohonhendak membuatkan akte kelahiran anak tersebut, para pemohon tidak
dan materilsehingga bisa diterima sebagai alat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa saksisaksi para pemohon menerangkan bahwa parapemohon menikah pada tanggal 6 April 2009 di Desa Sungai Raya dengan walinikah penghulu nikah dan disaksikan 2 orang saksi, pernikahan mana tidakdicatatkan ke Kantor Urusan Agama karena pegawai Kantor Urusan AgamaKecamatan Sungai Raya menyatakan bahwa para pemohon tidak dapatmendaftarkan pernikahannya karena Pemohon II seorang mualaf dan berbedaagama dengan wali nasabnya
berdasarkan bukti P.1, telah ternyata anak bernama Erika Yulita yanglahir pada tanggal 25 April 2010 telah terdaftar di dokumen kependudukansebagai anak para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti para pemohon tersebut, telahternyata dalildalil permohonan para pemohon telah terbukti dan menjadi fakta;Menimbang, bahwa telah terobukti bahwa para pemohon menikah di DesaSungai Raya pada tanggal 6 April 2009 dengan wali nikah adalah penghulunikah karena Pemohon II berbeda agama dengan wali nasabnya
;Menimbang, bahwa Pemohon II berbeda agama dengan wali nasabnya,karenanya wali nasab Pemohon II dianggap tidak ada dan berdasarkan pasal22 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, maka yang seharusnya menjadi wali nikahPemohon II adalah wali hakim, di mana wali hakim berdasarkan pasal 1 ayat 2Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim adalahKepala Kantor Urusan Agama karena Kepala Kantor Urusan Agama yangditunjuk oleh Menteri Agama menjadi wali hakim bagi mereka yang tidakmempunyai wali;
17 — 9
berikut :e bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi PamanPemohon ; bahwa saksi mengetahui hubungan Para Pemohon adalah suami istri; bahwa para Pemohon melangsungkan pernikahannya secara syariatIslam pada tanggal 17 Oktober 2009 di Bombana, dan saksi hadir; bahwa Status Pemohon pada saat menikah adalah Jejaka, sedangkanPemohon II Perawan; bahwa Para Pemohon tidak ada pertalian mahram, baik nasab, semendaataupun sesusuan, mereka orang lain; bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah wali nasabnya
:e bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi PamanPemohon Il; bahwa saksi mengetahui hubungan Para Pemohon adalah suami istri; bahwa para Pemohon melangsungkan pernikahannya secara syariatIslam pada tanggal 17 Oktober 2009 di Bombana, dan saksi hadir; bahwa Status Pemohon pada saat menikah adalah Jejaka, sedangkanPemohon II Perawan; bahwa Para Pemohon tidak ada pertalian mahram, baik nasab, semendaataupun sesusuan, mereka orang lain; bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah wali nasabnya
Dan yangmenjadi wali nikah Pemohon II adalah wali nasabnya, yaitu bapak Pusi,kemudian dialihkan kepada Imam setempat yang bernama Bapak H.Nandrang, saksi nikahnya bapak H.
Bahwa telah terjadi pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Ilmereka berdua adalah suami istri yang telah menikah secara syariat Islamdi Kampung Bajo, Kelurahan Waeputang, Kecamatan Poleang Selatan,Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menjadi wali nikahPemohon II adalah wali nasabnya, yaitu bapak Pusi, kemudian dialihkankepada Imam setempat yang bernama Bapak H. Nandrang, saksi nikahnyabapak H.
Nurlaela binti Muh. Idris Abdullah
15 — 5
menghadapdi muka sidang meskipun kepadanya telah dilakukan pemanggilan dengan carayang resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang sebanyak duakali sesuai Relaas Panggilan Nomor: 43/Pdt.P/2018/PA.Mj tanggal 23 Januari2018 dan tanggal 31 Januari 2018 yang dibacakan di muka sidang dan tidakdatangnya tersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
Dalam hal ini berdasarkan bukti tersebut Majelis Hakim menilaibahwa Pemohon terbukti telah melakukan proses pencatatan nikah di KantorUrusan Agama hanya terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapkan sebagai wali adhal olen Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim.Menimbang
Abdu dulunya sering minumminuman keras;Bahwa benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telah menguruspersyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA KecamatanPamboang, namun ditolak untuk dinikahkan karena wali nasabnya engganuntuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim yang manaseorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan
17 — 8
telahditetanbkan Pemohon menghadap di persidangan didampingi kuasanya,sedangkan wali nasab Pemohon yang bernama Ayah Pemohon tidak pernahdatang menghadap di muka sidang meskipun kepadanya telah dilakukanpemanggilan secara resmi dan patut sesuai Relaas Panggilan tanggal 03Oktober 2017 dan tanggal 10 Oktober 2017 4 tidak pernah datang tanpaalasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
Sedangkan alasanayah Pemohon enggan menikahkan Pemohon dengan calon suaminya karenahawatir akan kehilangan Pemohon sebagai tulang punggung keluarga adalahalasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah ,Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim ;Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Menteri Agama Nomor
Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayahIndonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhisyarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannyadilangsungkan oleh wali hakim. Pasal 2.
14 — 1
datangmenghadap di persidangan, sedangkan wali nasab Pemohon (ayah kandungPemohon) yang bernama Aminullah bin Saeram tidak datang menghadap dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai denganrelaas panggilan Nomor 0153/Pdt.P/2017/PA.LB tanggal 11 Oktober 2017 danketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum;Bahwa, Majelis Hakim telan memberikan nasihat kepada Pemohon agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan meminta kepadawali nasabnya
Dalam hal ini berdasarkan bukti tersebut Majelis Hakim menilaiPemohon telah melakukan proses pencatatan nikah di kantor Urusan Agamanamun terhalang untuk menikah karena wali nasabnya enggan untuk menjadiwali nikah, yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapat melangsungkanpernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebut ditetapkansebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang WaliHakim;Menimbang
Bahwa benar Pemohon dan calon suami Pemohon telah menguruspersyaratan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Palembayan, namun ditolak untuk dinikahkan karena wallnasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang, bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan (adhal)untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakim, yang manaseorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal) jika kKeengganantersebut
19 — 6
saksi, dan ijab kabul;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan MenteriAgama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim disebutkan bahwa wali nasabadalah pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelaiwanita dari pihak ayah menurut hukum Islam, sedangkan wali hakim adalah KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindaksebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali nasab yangberhak atau wali nasabnya
wali tersebut, dan oleh karena Pemohon dalampermohonan a quo berada dalam wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun,Kota Malang, maka Pengadilan perlu menunjuk Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohondengan calon suami Pemohon bernama SUSIANTO bin NITI MARDIJI;Menimbang, kendati demikian, berdasar Pasal 5 Peraturan Menteri AgamaNomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, sebelum akad nikah dilangsungkan, WaliHakim meminta kembali kepada wali nasabnya
untuk menikahkan calon mempelaiwanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkandengan wali hakim tersebut;Mengingat, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini.MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan wali nikah Pemohon bernama RAWI, DRS. bin LATIP adalahwali adhal;3 Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun, Kota Malang,sebagai Wali Hakim untuk menikahkan