Ditemukan 31647 data
20 — 5
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.P/2018/PA.Bkt selesai dengan dicabut;
3. Biaya perkara sejumlah Rp. 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi tahun 2018;
Penetapan Nomor 0046/Pdt.P/2018/PA. BKt.2. Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak mampu untuk membayar biayaperkara, oleh karena itu Pemohon I dan Pemohon II mohon untuk diizinkanberperkara secara Cumacuma (prodeo);3.
Penetapan Nomor 0046/Padt.P/2018/PA.Bkt8. Bahwa selama Pemohon dengan Pemohon II membina rumah tangga,tidak ada gugatan dari pihak manapun tentang pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dan tidak pernah terjadi perceraian dan tidak ada isterilain Pemohon selain Pemohon II sebaliknya tidak ada suami lain PemohonIl selain Pemohon ;9.
Penetapan Nomor 0046/Padt.P/2018/PA.Bktdilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2001 di rumah pemuka agama diKelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;3.
Menyatakan perkara Nomor 0046/Padt.P/2018/PA.Bkt., dicabut;3. Biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 ( dua ratus lima puluh enam riburupiah), dibebabnkan kepada Negara;Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 04 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Syawal1439 Hijriyah oleh kami Kastel Bahri, SH, sebagai Ketua Majelis,Bustanuddin Bahar S.Ag dan Drs. H.
Penetapan Nomor 0046/Padt.P/2018/PA.Bkt
22 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 203/Pdt.G/2024/PA.Dum dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp192000,00( seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
10 — 8
M E N E T A P K A N
- Menyatakan bahwa perkara Nomor <<0001 telah selesai karena dicabut;
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. <<0143.,- (<<1270 rupiah)
14 — 9
Menyatakan perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps. telah selesai karena dicabut/damai;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 626.000,- (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0046/Pdt.G/201 4/PA.Dps.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Denpasar memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhnkan penetapansebagai berikut dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :XXXX, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Swasta,tempat kediaman di Jalan XXXX, untuk selanjutnyadisebut sebagai "Penggugat";MELAWANXXXX, umur 68 tahun, agama Islam, pendidikan, pekerjaan
Swasta,tempat kediaman di Jalan XXXX, untuk selanjutnyadisebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut diatas ;Telah membaca surat gugatan Penggugat;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Januari2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaDenpasar pada tanggal tersebut dalam register perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.
Menyatakan perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps. telah selesaikarena dicabut/damai;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 626.000, (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari hari Rabu tanggal30 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1435 H. oleh kamiDrs. ALIMUDDIN. M., sebagai Ketua Majelis, Drs. DARSANI dan H. M.HELMY MASDA, SH.
11 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216000 ( dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
11 — 0
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.440.000,-(empat ratus empat puluh ribu rupiah) ;
21 — 5
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.261000 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
10 — 1
Menghukum <<0046 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
15 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
17 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
22 — 11
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
21 — 41
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu tanggal 26 Nopember 2014, gugur ;2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
PENETAPANNomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blupas) nll atl aaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blambangan Umpu yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal diKecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sebagai Pemohon IPEMOHON II, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,sebagai PemohonllPengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II dengan suratpermohonannya tertanggal 26 Nopember 2014 yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu telahmengajukan permohonan mengemukakan halhal sebagai berikut :1 Pada tanggal 02 Agustus 1986, Pemohon I dengan Pemohon IT melangsungkanpernikahan menurut Syariat
berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa dalam penetapannya tertanggal 28 Nopember 2014 Hakim telahmemerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Blambangan Umpu untukmemanggil Pemohon I dan Pemohon II agar menghadiri persidangan;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon I danPemohon II tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadirsebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun menurut berita acara panggilan (relaas)Pengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 0046
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu tanggal 26 Nopember 2014, gugur ;2.
11 — 2
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.00,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
9 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516000 ( lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
10 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.636000 ( enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 1
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 575.000,00,- ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
10 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.346000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
16 — 9
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.G/2014/PA.Mna. dicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
0046/Pdt.G/2015/PA.Mna
PENE TAPANNomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang mengadili perkaraperkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Kontraktor,bertempat tinggal di Kabupaten Kaur, sebagai Pemohon;MelawanTERMOHON, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan D.3, pekerjaan PNS,bertempat tinggal
di Kabupaten Kaur, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas berkara tersebut;Telah mendengar keterangan pihakpihak yang beperkara di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Cerai Talaktertanggal 14 Januari 2015 yang telah tedaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaManna dengan register Nomor 0046/Pdt.G/2014 /PA.Mna pada tanggal yang samadengan mengemukakan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah
suami isteri yang sah, menikah padahari Minggu tanggal 10 Agustus 2008, dengan wali nikah Ayah Termohon,status Duda dengan Perawan dengan mas kawin berupa seperangkat alatsholat dibayar tunai sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikahnomor NOAKTN yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKinal tanggal 09 Januari 2015;Halaman dari 8 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna.2 Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon membina rumah tangga dirumah orang tua Termohonn selama 1 tahun
termasuk dalam bidangperkawinan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danHukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;2 Menyatakan perkara Nomor 0046
Jumlah 3 occ ccc ccc cece cece ee eee eee eceeeeenneeeeeeees Rp. 321.000,(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).halaman 5 dari 5 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna