Ditemukan 3277 data
- Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a) Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b) Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
--[endif]-->Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggarhukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atauPejabat Pemerintahan) yang biasa disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad(OOD).