Ditemukan 4595 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2011 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2011 — Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sohib;Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
6430
  • IstakaKarya (Persero) sebagai pemenang lelang dan menunjukPenggugat sebagai pemenang cadangan ; Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KeputusanPresiden nomor 80 tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, para pihak yang tidak puasdengan keputusan penunjukkan pemenang lelang, dapatmengajukan keberatannta melalui mekanisme sanggah dansanggah banding ;Bahwa Penggugat mengajukan sanggahan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan JembatanCilegon Pasauran SRIPIBRD Loan
    No. 7786ID (4834 IND)Hal 5 dari 7 hal Penetapan Nomor76/G/2011/PTUN JKT.SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bantenmelalui surat nomor 029/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 9 Nopember 2010 perihal SanggahanPenetapan Pemenang Lelang Paket Cilegon Pasauran ;Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjawab Sanggahanmelalui suratnya nomor UM.01.11/PEMBCLPS/215 tanggal15 November 2010 tentang Sanggahan PT.
    IntiJawaban sanggah tersebut adalah menolak SanggahanPenggugat dan tetap pada pendiriannya menunjuk PT.Istaka Karya (Persero) sebagai Pemenang Lelang ;Bahwa menanggapi surat panitia lelang tersebut, Penggugatmengajukan sanggah banding ke Menteri Pekerjaan Umum RImelalui surat nomor 030/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 19 Nopember 2010 perihal Sanggahanbanding penetapan Pemenang Lelalng paket CilegonPasauranBahwa Menteri Pekerjaan Umum RI mengeluarkan putusanterhadap Sanggah Banding Penggugat
Register : 22-08-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 19-03-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 10 Januari 2012 — - PT. NUSANTARA CITRA KONSULTAN; - PANITIA PENGADAAN JASA KONSULTANSI KEGIATAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG TAHAP II DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BIDANG TATA RUANG;
195121
  • =;bahwa walaupun sanggahan yang diajukan Penggugat diluarmasa sanggah, namun Tergugat tetap memberikan jawabanatas sangah Penggugat tersebut.
    Adapun jawaban Tergugatterhadap sanggahan di luar masa sanggah yang disampaikanPenggugat tersebut.
    NusantaraCitra Konsultan mengajukan sanggah pada tanggal 20 Juni2011 yang lalu. Padahal batas waktu) masa sanggah adalahtanggal 15 Juni 2011.
    di luar masa sanggah dikenal sebagaipengaduan saja, dan itu harus~ ditindak lanjuti juga(dijawab) ,Bahwa peserta yang tidak melakukan sanggah atau sanggahbanding boleh melakukan sanggahan di luar masa sanggah,karena itu berbeda, sanggah di luar masa sanggah tidakmenghentikan proses pelelangan ;Bahwa jika sanggah di luar masa sanggah itu terbukti, makaharus dilakukan pelelangan ulangBahwa terhadap peserta lelang yang lolos Prakualifikasidapat mengunduh untuk mengikuti penawaran harga ;Bahwa dalam
    Sanggah Banding5).
Putus : 24-05-2011 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 458/Pid.B/2011/PN.Dps.
Tanggal 24 Mei 2011 — SHULHAN AS
4421
  • AVU MADE IRIANI denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukurn, dalarn hal perbarengan beberapa perbuatan,yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melintas di depanPertokoan Kuta Suci melihat sanggah pelangkiran di sebuah counter Tourist Informationkemudian terdakwa menurunkan
    sanggah pelangkiran untuk mengambil uang sebanyak 2lembar uang sebesar Rp.1.000.
    (seribu rupiah), kemudian tempat uang tersebut di taruhdilantai, seianjutnya terdakwa mengambil uang di sanggah pelangkiran counter MoneyChanger yang lokasinya bersebelahan dengan counter Tourist Information dengan caramenurunkan wang yang ada di sanggah pelangkiran tersebut dan mendapatkan uang kertaspecahan Rp.1.000.seribu rupiah) kemudian terdakwa mengambil sebatang dupa menujupura yang beracla di belakang counter, setelah itu terdakwa menyalakan dupa menujupelinggih di dalam pura dan mengarnbii
    Bahwa pada han Rabu tanggal 23 Februari 2011 sekira jam 04.30 wita sanggah pelangkiranruang tourist information tempat saksi sudah berada di bawah dalam kondisi acakacakan, Bahwa terdakwa juga mengambil wang sesari di sanggah pelangkiran counter moneychanger di sebelah counter saksi, karena setiap saksi kehilangan ternyata counter moneychanger juga kehilangan / dalam kondisi diacakacak;3.
    (lima puluh ribu rupiah) bertempat di sanggah pelangkirancounter money changer ; Bahwa uang sesari saksi taruh setiap han yang jumlahnya sekitar Rp.1.000. s/d Rp.2.000. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara menurunkan sanggah pelangkiran karena setelahkejadian sanggah pelangkiran diletakkan di lantai dalam kondisi acakacakan ; Bahwa kerugian material yang dialami saksi sekitar Rp.50.000.
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
359194
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat:
PATI SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.Ketua Pokja Pengadaan Barang Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Pejabat Pembuat Komitmen Tanjung Dolok, Cs
3.Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
4.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
5.Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7122
  • menyesuaikandengan berakhirnya pelaksanaan tahap Pembuktian Kualifikasi) vide P.7;Bahwa begitu memasuki tahap MASA SANGGAH HASIL LELANG, padasaat itu juga PENGGUGAT menyampaikan SANGGAHAN melalui suratbernomor 025/PEN/SGHN/ II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang diupload ke sistem LPSE pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2018 pukul16.39waktu server vide P.8;Bahwa hingga berakhirnya MASA SANGGAH HASIL LELANG, yaknitanggal 24 FEBRUARI 2018 PUKUL 17.00 WAKTU SERVER, TERGUGAT Halaman 4Putusan Nomor
    PADA PAKET PEMBANGUNAN JALAN AKSESBANDARA SIBISA (KODE LELANG 36925064) DI SPSE; dan (2) FILEJAWABAN SANGGAH YANG TELAH DIUPLOAD POKJA PADA TANGGAL21 FEBRUARI 2018 TIDAK MUNCUL DI SPSE KARENA SISTEM TIDAKMENYIMPAN FILE JAWABAN SANGGAH YANG DIUPLOAD TANPAMENGISI KOLOM URAIAN JAWABAN SANGGAH;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu semakinmemperkuat TIDAK ADANYA JAWABAN SANGGAH DARI TERGUGAT DILPSE;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu punmenegaskan ADANYA KELALAIAN TEKNIS
    YANG DILAKUKANTERGUGAT SAAT MENGUPLOAD JAWABAN SANGGAHNYA DENGANTIDAK MENULISKAN KATA JAWABAN SANGGAH PADA KOLOMURAIAN SEHINGGA TIDAK BISA MENYIMPAN FILE DARI JAWABANSANGGAH TERSEBUT;Bahwa karena pelaksanaan pelelangan pada paket Pembangunan JalanAkses Bandara Sibisa itu dilakukan dengan metoda ELelang Umum, makaJawaban Sanggah yang sah adalah Jawaban Sanggah yang muncul diLPSE.
    , telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 29/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 28/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 27/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 20 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Surat dari PT Marudut Tua Jaya Perihal: Pengaduan PelelanganPembangunan
    Sumut, telah disesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Print out tampilan layar komputer POKJA ataspengiriman jawaban sanggah, telah disesuaikan denganaslinya;: Fotocopy Resi Pengiriman Titipan Kilat JNE Nomor: MESAA 0534 87 20 918 tanggal 06 Maret 2018 dari ULP POKJA Wilayah Halaman 22Putusan Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdnkepada Direktur PT Natama Karya Jaya, Medan, telahdisesuaikan dengan aslinya;29.
Register : 02-08-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 161/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Odyssey Papua Perkasa. Diwakili oleh Tuan Ricky Rekmon WirajayaTuan
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG JASA PPSPKKUP BANDAR MARINDA WRA PADA BLPPBMN, SEKJEND KEMENHUB
Intervensi:
PT. AKAM
273124
  • dan/atau sanggah banding,sehingga masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan keputusan lain dariatasannya atas sanggah dan/atau sanggah banding yang diajukan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 jo.
    teknis tata cara pengajuan sanggah(an) serta sanggah(an) banding dimanapada ketentuan tersebut ditentukan pada pokoknya bahwa sanggah(an) sertasanggah(an) banding merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilinhan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihnan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
7225
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 55/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
397170
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;b. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. C. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang ;d. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1.
    Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding ;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalah hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah maka dapatmelakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasanPokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratif dan juga dilakukandalam waktu yang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding;Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan oleh Penggugatmelalui Surat tanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan Tergugatadalah dilakukan diluar masa sanggah dan sanggah banding sertakeberatan sehingga menurut peraturan diproses' sebagaipengaduan dan
    Jika tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepadaatasan Pokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratifdan juga dilakukan dalam waktu yang telah ditentukanselama masa sanggah dan masa sanggah banding.Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan olehPenggugat melalui Surat tertanggal 19 Oktober 2019 yangditujukan Tergugat adalah dilakukan diluar masa sanggahdan sanggah banding serta keberatan, sehingga menurutperaturan diproses sebagai pengaduan dan
Register : 15-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 105/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 25 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10973
  • ;(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat tidakmenjalankan proses sanggah banding karena surat tersebut hanya bersifatpengaduan dan diajukan setelah melampaul masa sanggah banding sertasurat tersebut tidak ditujukan kepada Tergugat Il selaku KPA.
    yang mewajibkan bagiTergugat untuk mencantumkan sanggah banding dalam jadwal prosestender karena, mengenai jadwal dan proses sanggah banding tersebut telahdiatur secara eksplisit dan terinci dalam Perpres Nomor: 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    dalam LF huarad MKako (4), (3), 0), (7), (89, (9) dia alah pranyedis Dibuat oleh,PT Penangrang JawabTani)sadar mempersempit hak hukum Pihak Penggugat denganmengatasnamakan dan mewajibkan Jaminan Sanggah Banding atasTindakan Sanggah Banding Penggugat.
    /2019 Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tegas disebutkan bahwaDalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima, untuk pengadaanPekerjaan Konstruksi maka penyanggah Dapat menyampaikan sanggahbanding, kalimat normatif dapat tersebut jika diartikan maka dimaknai tidakharus atau wajib, lain halnya jika regulasi memuat kalimat harus atau wajibsebagai penghubung menyampaikan sanggah banding sehingga menjadiharus atau wajib menyampaikan sanggah banding .
    Bahwa SanggahBanding dengan Jaminan Sanggah Banding yang dimaksud Pasal 85 padaayat (3) tersebut adalah Sanggah banding dapat langsung menghentikansementara Proses Tender.
Register : 21-05-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 6/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
PT. ALDA KARYA SEJAHTERA diwakili oleh PAULINA KOWIMBIN
Tergugat:
POKJA PBJ SATKER KANTOR BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXII PROP SULUT
22860
  • Dalam hal tidak ada KPA, sanqgah Banding ditujukan kepadaPA. penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :1)Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding ;5) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang ;6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1). Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganPenandatanganan Kontrak ; dan 2).
    UKPBJ mencairkan JaminanSanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah ;7) Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;8) Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesanr 1 % (satu persen) darinilai totalHPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pengerjaan Konstruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) darinilai Pagu Anggaran. ;c.
    Masa Sanggah Hasil Tender ;Dilaksanakan pada tanggal 21 maret 2019 sampai 27 maret 2019 ;d.
Register : 05-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
1.I KETUT ARTHA
2.I MADE TRIANA
Tergugat:
I WAYAN HARDJAYA
6822
  • dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Dewa RamaSebelah selatan: Pekarangan Made TrianaSebelah timur : Sanggah (tempat sembahyang)Sebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Made Triana seluas +197 M? dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Wayan HardjayaSebelah selatan: Pekarangan Ketut KarthaSebelah timur : JalanSebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Ketut Kartha seluas +196 M?
    Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah (tempat sembahyang)yangberdiri di atas tanah pekarangan seluas + 138 M2 adalah kepemilikanbersama, baik dari orang tua, tergugat maupun para penggugat dan tidakdiperjualbelikan;Menyatakan hukum surat pernyataan tertanggal 28 April 2020 yang berisikesepakatan bahwa sertipikat disimpan oleh satu pemegang hak merupakanperbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;.
    namun bapak Para Penggugat danTergugat sekali lagi merasa gengsi dan malas untuk melaksanakan ibadahpersembahyangan didalam sanggah yang dibangun oleh ibu Para Penggugatdan Tergugat, sehingga sungguh tidak tepat dikatakan bahwa sanggah(tempat sembahyang) tersebut merupakan hasil jerih payah bersamamelainkan murni merupakan hasil jerih payah ibu Para Penggugat danTergugat seorang.Sehingga Tergugat menolak dalil gugatan para Penggugatyang menyatakan bahwa sanggah (tempat sembahyang)tersebut merupakanhasil
    ke dalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri(sekaya), ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh olen suami isteri selamaperkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Register : 29-09-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 32/G/TF/2021/PTUN.SMD
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
318184
  • Bahwasebagaimana tahapan sanggah banding dalam jadwal lelang, waktusanggah banding adalah mulai tanggal 26 Juli 2021 pukul 00.00 wibsampai dengan tanggal 30 Juli 2021 pukul 11.00 Wib, dalammenentukan waktu masa sanggah tersebut pokja lelang pengadaanberpedoman pada ketentuan pasal 104 ayat (3) dan (4) PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yangmenerangkan :Ayat (3).Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah
    pengadaan barang/jasa terdiri dari, Jaminan sanggah banding .eAyat (2) berbunyi jaminan penawaran sebagaimana dimaksuddengan ayat (1) huruf a dan jaminan sanggah bandingHalaman 34 dari 73 halamanPutusan Nomor : 32/G/TF/2021/PTUN.SMDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untukpengadaan jasa konstruksi .Pasal 32 ayat (1) berbunyi jaminan sanggah bandingsebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) besarnya 1 %(satu persen) dari nilai total HPS .Hal tersebut juga diatur dalam lampiran poin
    4.2.13 huruf a dan bPeratutan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan MelaluiPenyedia, yang menyatakan bahwa :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan konstruksi yang tidak setujuatas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya
    5 (lima) hari kalender setelahjawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    PranotoSamarinda dengan surat Nomor : UM.002/4182/APTP/2021tanggal 09 Agustus 2021 perihal jawaban sanggah bandingPT. Multi Karya Pratama.
Register : 05-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
PT. TIAR SARI SUKSES dalam hal diwakili oleh RIZAL JOYAKIM S
Tergugat:
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ), POKJA PEMILIHAN 8 (DELAPAN) BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Intervensi:
PT RAMAWIJAYA dalam hal ini diwakili oleh MAZBARIANTO, S.E.
257195
  • (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Jumlah peserta yang keberatan atas jawaban sanggah danmenyampaikan sanggah banding = 0 (nol) Peserta4.
    besarnya 1% (satu persen) dari nilai PaguANQQAlAN j $$ nooner n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMenimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai SanggahBanding diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018Poin 4.2.14 Sanggah Banding, yang menyebutkan sebagai berikut :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah BandingHal. 69 dari 74 Hal. Putusan No. 39/G/2020/PTUN.PBRditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;.
    Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat buktibahwa Penyanggah (ic. Penggugat) telah melakukan Sanggah Banding,demikian pula tidak terdapat alat bukti bahwa Penggugat telahmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan (ic.
Putus : 31-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/TUN/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — CV. BAROKAH VS PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN, DKK
9148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upaya Sanggah Bandingkepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012,oleh Bupati sanggah banding Penggugat ditindaklanjuti dengan memberikanjawaban sanggah banding, No. 027/01/16/441.432/2012 Tanggal 9 Juli 2012.
    Dalamjawaban sanggah banding tersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati, namun ada persoalan yang Penggugat anggap mengadaadaketika Bupati memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan evaluasi ulang,khusus terhadap Dokumen Penawaran Penggugat dan PT.Visindo Mitra Indonesia,KSO hal ini menjadi sangat aneh mengingat sudah sangat terang benderang bahwaPenggugat berada di pihak yang benar, terbukti Tergugat I sudah inkonsistensidengan mencarlcari materi pengguguran
    No.027/01/15/441.432/2012 tanggal 12 Juni 2012, selanjutnya Penggugat melakukanupaya Sanggah Banding kepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, oleh Bupati sanggah banding Penggugatditindaklanjutt dengan memberikan jawaban sanggah banding, No.027/01/16/441.432/2012 tanggal 9 Juli 2012.
    Dalam jawaban sanggah bandingtersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati;20.Bahwa oleh karena terhadap pengumuman lelang yang diterbitkan Tergugat I denganNo. 027/01/14/441.432/2012 tanggal 5 Juni 2012 telah dilakukan sanggahan denganNo. 01/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012, sebagaimana diuraikan di atas,maka Tergugat II tidak dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan SPPBJ (SuratPenunjukan Penyedia Barang/Jasa), sebagaimana hal ini diatur dalam Lampiran IIPerpres
    Putusan Nomor 187 K/TUN/2013.1414Pemberian masa waktu mengajukan sanggahan dan sanggah banding. Terbukti telahdilakukan Penggugat dengan mengajukan sanggahan melalui suratnya No.
Register : 26-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 19 Juli 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD YANG SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT BINARMARGA BALAI BESAR PELAKSANA JALAN NASIONAL JAWA TIMUR DAN BALI, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN WILAYAH III PROVINSI JAWA TIMUR
239101
  • dan Sanggah Banding;Bahwa Penggugat pada tanggal 18 Januari 2021 telah mengajukanSurat Keberatan Tertulis kepada Tergugat berupa Sanggah melaluiwebsite lIpse.pu.go.id dan melakukan upaya banding administrasiberupa Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)yakni Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III ProvinsiJawa Timur selaku organ atau badan yang diberi wewenang untukmenerima dan menjawab sanggah banding peserta TenderPekerjaan Konstruksi tertanggal 29 Januari 2021;Bahwa dikarenakan
    dalampasal 104 ayat (3) yang menyatakan Sanggah bandingsebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima)hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistempengadaan secara elektronik.
    Tergugat (sebagaimana uraian angka5 diatas), Penggugat mengajukan sanggah banding pada tanggal 29Januari 2021.
    tertabrak alat berat;11) Tergugat telah menjawab sanggah melalui surat Nomor1/Jwb.Sanggah/POKJA.14.B/I/2021 tanggal 25 Januari 2021, perihalJawaban Sanggah, yang diupload pada SPSE tanggal 25 Januari2021 pukul 08.40 WIB.
    Bahwa Dokumen RKK Penggugat tidak menyampaikan jenis/tipepekerjaan Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan seperti yangdiminta dalam Dokumen Pemilihan LDP huruf F5, maka dinyatakanGUGUR dan dengan ini sanggahan Penggugat dinyatakan TIDAKDITERIMA.12) Bahwa terhadap jawaban Sanggah dari Tergugat, maka Penggugatmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) melalui surat nomor 61/PMS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021hal Sanggah Banding, beserta jaminan sanggah banding;13) KPA menjawab
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 128/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
CV. Mekar Aji Rahayu
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dalam Pengadaan Barang/Jasa pd Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggran 2020
335223
  • Pokja Pemilinan memberikanjawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atassemua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirmasa sanggah. Akhir dari masa sanggah sesuai jadwal adalah26 Oktober 2020.
    mengenai Sanggah Bandingdari Penyanggah kepada KPA (Kuasa Penggugana Anggaran)pada pengadaan Pekerjaan Konsitruksi yang tidak setuju atasHalaman 61 dari 68 halaman Putusan Nomor : 128/G/2020/PTUN.BDGjawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingdiajukan kepada PA (Pengguna Anggaran);3.
    disebutkan di atas,diketahui bahwa telah tersedia sarana penyelesaian sengketa secara internaldalam lingkup pemerintahan (eksekutif) yang disebut Sanggah dan SanggahBanding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga mestdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    Banding yang diajukankepada KPA atau PA setelah terlebin dahulu menempuh Sanggah, yangmana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan saranapenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal dalam halpengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan SanggahBanding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara dapat diketahui yang pada pokoknya bahwa
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
176208
  • dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 54 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 55 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDN2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafaktahukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugat sebelummengajukan gugatan, yaitu:1.
    Dalam hal ini Tergugat juga telah menyediakan jedawaktu selama 17 hari antara tahapan Masa Sanggah dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa untuk mengakomodir Sanggah Banding denganmenetapkan perubahan waktu dalam tahapan tender (vide Bukti T3).
Putus : 21-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/TUN/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — CV. KENCONO WUNGU vs.PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN LAMONGAN, DK
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 141 K/TUN/2013Jawaban Sanggah Banding oleh Tergugat Il tanggal 2 Juli 2012 Nomor .027/03/08.10/413.115/2012, maka sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3)UndangUndang R.. No. 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang R.I No. 9 Tahun2004 (untuk selanjutnya Penggugat sebut "UU.
    No. 141 K/TUN/201312.13.sanggahan banding kepada Tergugat Il sebagaimana dalam SuratnyaPerihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor : 027/03/08.10/413.115/2012 ( obyek sengketa ) yang pada intinya menyatakan"sanggah banding saudara (Penggugat) tidak dapat dibuktikan kebenarannya"karena senyatanya dalam sanggah banding Penyanggah ( Penggugat ) sudahmelampirkan bukti daftar barang "wajib" SNI terlebin keputusan Tergugat Ila quo tidak disertai pertimbangan yang cukup dan transparan serta
    dan jawaban sanggah banding(obyek sengketa) tidak sesuai asas pemerintahan yang baik khususnya asaspengadaan barang dan jasa yang efisien, maka terhadap Sanggahan BandingPenggugat untuk dinyatakan benar, dan terhadap Tergugat Il diperintahkanmengembalikan uang jaminan sanggah banding kepada Penyanggah(Penggugat) sebesar Rp. 6.080.250,, dengan demikian oleh karena obyeksengketa bertentangan dengan Perpres 2010 dan atas pemerintahan yang baikserta prinsip / asas pengadaan mutatis mutandis Berita Acara
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan BupatiLamongan perihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor027/03/08.10/413.115/2012;4.
    Perihal Surat bukan mengenai Jawaban Sanggah Banding melainkan BeritaAcara Hasii Pelelangan, dan ;c. Tanggal Dokumen No. 027/03/05.03/413.115/2012 bukan tanggal 2 Juli 2012Hal. 12 dari 18 hal. Put.
Register : 27-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 27/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. H. ISWANDI, SH., APM., MBA.
Tergugat:
KELOMPOK KERJA (POKJA) 1 PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN DAN PERLENGKAPAN KOTA PANGKALPINANG
15148
  • /2019 tanggal 1 Juli 2019, Perihal: PengaduanUntuk Sanggah Atas Penetapan Pemenang Belanja Makanan danMinuman Kegiatan Pelatinan DasarNamun selanjutnya Tergugat tidak melanjutkan menangapi Sanggah yangdiajukan Pengugat, maka merujuk Pasal 76 ayat (3) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo.
    /CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 1 Juli 2019, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban dariTergugat untuk menjawab surat tersebut;Bahwa atas sanggahan yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan SuratNomor: 01/Sanggah/CFB/V1I/2019 Perihal: Sanggah Atas PenetapanPemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Pelatihnan Dasartanggal 25 Juni 2019 telah Tergugat jawab dengan Surat Tergugat Nomor:020/Pokja I
    /PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka secara hukum jawaban Tergugat atas sanggahan yangdilakukan oleh Penggugat secara prosedur telah sesuai dengan Pasal 50Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 danSurat Keputusan KepalaBagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan Kota Pangkalpinang Nomor:001/KEP/LPPRL/I/2019;Bahwa secara administrasi surat Penggugat Nomor: 02/Sanggah/CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah Atas Penetapan PemenangBelanja Makanan Dan Minuman
    Sedangkan surat sanggahPenggugat Nomor: 01/Sanggah/CFB/VI/2019 Perihal: Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 25 Juni 2019telah Tergugat jawab dengan surat Nomor :020/Pokja I/PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka dengan adanya jawaban surat Tergugat tersebut secarawewenang, prosedur dan substansi, tindakan hukum Tergugat menjawabsurat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018danSurat
    oleh Tergugat dijadwalkanpada tanggal 21 Juni 2019 Pukul 08.00 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019 Pukul16.00, di mana dalam masa tersebut Penggugat telah mengajukan upaya sanggahkepada Tergugat pada tanggal 25 Juni 2019, dan atas upaya sanggah tersebut,Tergugat telah membuat Jawaban atas Sanggah pada tanggal 26 Juni 2019 yangpada pokoknya menolak sanggah Penggugat (vide Bukti P17 = Bukti T2, Bukti P14, Bukti P16 = Bukti T3);Menimbang, bahwa pasca jawaban sanggah dari Tergugat, maka PejabatPembuat
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
22794
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.