Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari
Termohon:
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya
353145
  • Aceh Jaya dan atas surat sanggah Pemohon,Pokja Pemilihan LXXIII telah menerbitkan jawaban atas sanggahanPemohon yang intinya adalah sanggah Pemohon tidak memenuhikriteria Sanggah sehingga sanggahan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa atas jawaban sanggahan Pokja Pemilihan LXXIlIl, Termohontidak mengajukan lagi sanggah banding sehingga setelahnya PokjaPemilinan LXxXIIl menyampaikan hasil pemilihan kepada KuasaPengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas PengairanAceh dalam bentuk Berita
    Bahwa terhadap posita angka 5.6 s.d 5.9 dapat Termohon tanggapi yangmana penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)yang ditetapkan oleh Termohon telan sah dan sesuai dengan peraturanperundangundangan;Bahwa Pemohon telah mengajukan sanggah terhadap hasil evaluasi tendertanggal 15 September 2020, terhadap sanggah tersebut, Pokja PemilihanLXXIIl telah menjawab dengan surat jawaban sanggah pada tanggal 18September 2020.
    Atas jawaban sanggah Pokja Pemilihan LXXIII, Pemohonseharusnya mengajukan sanggah banding ke KPA namun hingga bataswaktu yang ditentukan, Pemohon tidak mengajukan sanggah banding.
    Atas surat sanggah Pemohon, Pokja Pemilihan LXXIII telahmenyampaikan jawaban sanggah yang pada intinya menyebutkan sesualdata peralatan utama yang disampaikan PT. Kuala Batee Indonesia ic.Pemohon, peralatan yang diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan bersumberdari PT. Ayu Lestari Indah.
    AyuLestari Indah tidak dapat diterima;.Bahwa alasan Pemohon dalam permohonan ini telah dijawab dalamjawaban sanggah yang seharusnya secara prosedur hukum Pemohonmengajukan sanggah banding jika keberatan atas jawaban sanggah yangditerbitkan oleh Pokja Pemilinan LXXIll.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 130/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
PT. SERAYU PUTRA PERSADA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Intervensi:
PT. Suramadu Nusantara Enjiniring
283166
  • PENUNJUKAN PEMENANG Point 41.7;Bahwa pada tanggal 30 September 2020, Penggugatmenyampaikan Sanggah melalui SPSE kepada Tergugat melaluiSurat Sanggah Nomor 045/SPPMIP/KSO/Sanggah/X/2020Perihnal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang PaketPeningkatan Jalan TarajuBojonggambir Tender Ulang;. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, Tergugat menyampaikanJawaban melalui SPSE Kabupaten Tasikmalaya yang padapokoknya tidak dapat menerima Sanggah dari Penggugat;.
    Sanggah Banding point 37.5dinyatakan besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Bandingsebesar 1% dari HPS yakni Rp.94.807.938,00.
    Sanggah Banding point 37.5 dinyatakan besarnya nilainominal Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari HPS yakniRp.94.807.938,00. (sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh ribusembilan ratus tiga puluh delapan rupiah);Halaman 53 dari 78 halaman Putusan No. 130/G/2020/PTUN.BDGo.
    jaminan sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi dengannilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Bahwa PENGGUGAT tidak membayar jaminan sanggah banding karenatidak ditemukan ketentuan perundangundangan yang menerangkan siapayang berhak menerbitkan jaminan sanggah banding untuk PekerjaanKonstruksi dengan nilai HPS di bawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
Register : 02-08-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 161/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Odyssey Papua Perkasa. Diwakili oleh Tuan Ricky Rekmon WirajayaTuan
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG JASA PPSPKKUP BANDAR MARINDA WRA PADA BLPPBMN, SEKJEND KEMENHUB
Intervensi:
PT. AKAM
268120
  • dan/atau sanggah banding,sehingga masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan keputusan lain dariatasannya atas sanggah dan/atau sanggah banding yang diajukan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 jo.
    teknis tata cara pengajuan sanggah(an) serta sanggah(an) banding dimanapada ketentuan tersebut ditentukan pada pokoknya bahwa sanggah(an) sertasanggah(an) banding merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilinhan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihnan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
343207
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman.Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyediaulang..
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut :a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kena setelahJawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Dalam Dokumen Pemilinan No.
    banding, dan selama proese tersebut berlangsungtidak ada satupun peserta yang merasa keberatan atas hasil pemilinandengan melakukan sanggah ataupun sanggah banding.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilinan. Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:1.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
358159
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 21-08-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 230/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
PT. RAJA OLOAN DIWAKILI OLEH HARIMAN TUA DIBATA SIREGAR
Tergugat:
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
504166
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 45 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdnDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara
    Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 46 dari 52 hal.Put.230/G/2019/PTUNMdn2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugatsebelum mengajukan gugatan, yaitu:1.
    diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.Sehingga dengan demikian, Menurut Majelis hakim setelan Penggugatmengajukan Sanggah kepada Tergugat dan Tergugat telah memberikanJawaban Sanggah melalui surat nomor: Pokja 004PK, tanggal 4 Juli 2019 yangpada pokoknya menolak Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, dan apabilaPenggugat tidak setuju atas Jawaban Sanggah maka Penggugat seharusnyatidak langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan
Register : 07-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 269/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6627
  • penolakan Tergugat untuk memecah sertipikat, menolak membagi Obyek Sengketa sesuai luas dan batas-batas (tercantum dalam surat pernyataan pembagian tanah pekarangan tertanggal 17 Maret 2020) dan menolak hasil pengukuran pihak BPN Kota Mataram adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan Sertifikat obyek sengketa menjadi agunan tanpa sepengetahuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah
    Bahwa Surat Pernyataan Pembagian Tanah Pekarangan tertanggal 17 Maret2020 tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa Obyek Sengketa dibagimenjadi tiga bagian masingmasing untuk para Penggugat dan Tergugat setelahdikurangi luas lahan bangunan Sanggah (tempat sembahyang);.
    dapat Tergugat sampaikan bahwa benardi atas lahan pekarangan tersebut terdapat sebuah bangunan berupa sanggah(tempat sembahyang) seluas + 138 M?
    (b) Tetamian yang dapat dibagi, yaitu harta warisan yang tidak mempunyainilai religius, seperti Sawah, ladang, dan lainlain.2) Tetatadan, yaitu harta yang dibawa dah masingmasing suami dan isteri kedalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri (Sekaya),ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh oleh suami isteriselama perkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah
    / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Register : 04-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 15 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : PT.HARUM JAYA
Terbanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Tergugat II : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat III : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Aceh
Terbanding/Tergugat IV : Pengguna Anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat V : Inspektorat Aceh sebagai APIP pada Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Sumber Dana APBD
Terbanding/Tergugat VI : Gubernur Aceh
Terbanding/Turut Tergugat : PT Putra Ananda
128101
  • Surat Sanggah Banding tersebutjuga ditembuskan kepada Tergugat IV;Bahwa Substansi Surat Sanggah Banding tersebut adalah memperkuatDalilDalil Sanggahan Penggugat, dan menyampaikan sertamengungkapkan adanya Rekayasa Persekongkolan untuk memenangkanPenawaran Harga penawaran Tertinggi PT. Putra Ananda. Dan BahwaPT.
    sanggah banding dinyatakan tidak diterima, maka Tergugat mencairkan Jaminan sanggah banding ;Bahwa akibat Tindakan Tergugat II menolak sanggah banding Penggugatdengan surat nomor 5702254 tanggal 29 september 2020 perihaljawaban sanggah banding sehingga jaminan sanggah bandingPenggugat dicairkan oleh Tergugat dengan surat nomor S.JSB.13/LI/KT07/X/2020 tanggal O6 oktober 2020 dan dibuktikan dengan suratpemberitahuan dari Bank Syariah Mandiri nomor 22/55023/010 tanggal12 november 2020 perihal pemberitahuan
    pembayaran klaim BankGaransi sanggah banding atas nama PT.HARUM JAYA ( Penggugat )sebesar Rp.93.822.067.
    Bahwa terhadap hasil evaluasi tersebut, Penggugat telah mengajukansurat sanggah Nomor 902/PTHJ/IX/2020 Tanggal 02 September 2020yang ditujukan ke Tergugat dan atas surat sanggah tersebut, Tergugat telah memberikan jawaban sanggah pada tanggal 4 September 2020;10.Bahwa atas jawaban sanggah Tergugat I, Penggugat mengajukanSanggah Banding ke Tergugat II selaku Kuasa Pengguna Anggarandengan terlebin dahulu menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli keTergugat dan atas Sanggah Banding tersebut, Tergugat
    II juga telahmemberikan jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254 Tanggal 29September 2020;11.Bahwa Tergugat II dalam Jawaban Sanggah Banding Nomor 570/2254tanggal 29 September 2020 Menolak Sanggah Banding yang diajukanoleh Penggugat sehingga jaminan sanggah banding tersebut dicairkandan disetor ke kas daerah oleh Tergugat ;12.Bahwa Penggugat didalam surat sanggah dan sanggah bandingnya,menyanggah perihal gugurnya sebagai peserta tender karena didalamdokumen penawarannya hanya menyampaikan 1 (satu)
Register : 06-09-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 91/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
232102
  • Bahwa terhadap Surat Jawaban Sanggah dari TERGUGAT makaPENGGUGAT menyampaikan Surat Sanggah Banding Nomor:22/KSMS/VII/2019 Tanggal 22 Juli 2019 ditujukan kepada Kepala DinasPekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan KawasanPemukiman yang pada intinya menyampaikan : Sanggah 1.Kenapa dokumen pemilihnan tidak secara penuhBanding mengadopsi Peraturan Menteri PUPR NomorNo. 1 07/PRT/M/2019? kenapa harus ada pengecualian tentangketentuan kualifikasi/klasifikasi usaha penyedia?;2.
    Terhadap Sanggah Banding tidak ada jawaban dari Kepala Dinas PekerjaanUmum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman maupunKelompok Kerja Pemilihnan 2Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa KabupatenPangandaran Tahun Anggaran 2019:Bahwa masa Sanggah Banding adalah 5 (lima) hari kerja sejak JawabanSanggah diterbitkan artinya mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai 22 Juli 2019.Tapi proses tanda tangan Kontrak justru terjadi tanggal 18 Juli 2019 tidakmenunggu masa Sanggah Banding dan belum dikeluarkannya
    Bahwa setelah dilakukan Pengumuman Pemenang Tender, Tergugatmemberi masa sanggah dan sanggah banding kepada para peserta.
    Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran,Bahwa pembayaran/penyetoran jaminan sanggah banding bersifat wajibkarena dengan adanya sanggah banding maka dapat menghentikan prosespengadaan dan apabila sanggah banding tidak terbukti kebenarannya makajaminan sanggah banding tersebut haruslah dicairkan dan disetorkankepada Kas N@Qala) 22222 ono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne eeBahwa oleh karena Penggugat tidak mengajukan sanggah
    sanggah.
Register : 06-04-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KKPPB/JPPSKKUP PELABUHAN LAUT UPP KELAS II PEMENANG PADA BIRO LAYANAN PPBMN SEKJEN KEMENHUB
Intervensi:
PT. CIPTAMA KARYA SUKSES diwakili oleh Dorland Sitorus
300227
  • Masa Sanggah.Selama 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman Pemenang dan jawabansanggah paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah. Masa Sanggah Banding (untuk PekerjaanKonstruksi). Selama 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dan dan jawabanSanggah Banding paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerimaklarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
    Masa sanggah banding, dan ;k.
    Masa Sanggah terhitung 5 (lima) hari keja setelah pengumumanpemenang.j. Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k. Masa Sanggah Banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah JawabanSanggah, dan ;. Jawaban Sanggah Banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari keya setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.Halaman 33 dari 73 halaman, Putusan Nomor : 74/G/2020/PTUNJKT.7.
    terhitung 5 (lima) hari kena setelah pengumumanpemenang.j) Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k) Masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah, dan ;) Jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.Mengacu pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ETendering perihal
    ;Masa sanggah banding, dan ;k.
Register : 11-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 28/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 30 April 2013 — CV. SRIKANDI BHAKTI PRIMA LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN
8644
  • Bandingterhadap Sanggah Banding CV.
    Hanya ada frasa Sesuai ketentuan FIFA, SNI19900 1200 1 y = anna ence enceSehingga dapat disimpulkan disini, dengan tanpa dasar yang jelas Suratjawaban sanggah banding Bupati Pasaman Surat Nomor : 1051/Bang/2012,telah menerima secara sepihak Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah Banding CV.
    Banding terhadap Sanggah BandingCV.
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 55/G/2019/PTUN.KDI
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
394170
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;b. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. C. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang ;d. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1.
    Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding ;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalah hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah maka dapatmelakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasanPokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratif dan juga dilakukandalam waktu yang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding;Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan oleh Penggugatmelalui Surat tanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan Tergugatadalah dilakukan diluar masa sanggah dan sanggah banding sertakeberatan sehingga menurut peraturan diproses' sebagaipengaduan dan
    Jika tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepadaatasan Pokja/KPA/PA sebagai upaya banding administratifdan juga dilakukan dalam waktu yang telah ditentukanselama masa sanggah dan masa sanggah banding.Sedangkan keberatan sebagaimana didalilkan olehPenggugat melalui Surat tertanggal 19 Oktober 2019 yangditujukan Tergugat adalah dilakukan diluar masa sanggahdan sanggah banding serta keberatan, sehingga menurutperaturan diproses sebagai pengaduan dan
Register : 09-08-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 80/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 29 Desember 2021 — Penggugat:
PT. MITRA CENDANA CONSTRUCTION
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan II di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu
Intervensi:
PT. RAJA BATU ABADI
230160
  • Dan Penggugat meneima SuratJawaban Sanggah dari pihak Tergugat dengan Nomor: 620/325/DPUPRII/2021tertanggal 03 Juli 2021.IV.
    melalui sanggah banding tersebutmerupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untukmemeriksa dan memutusnya.Perhatikan :Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 tahu 1986(3).
    Mitra Cendana Construction No. 16 tanggal 16 April 2021;Fotokopi Surat Sanggahan No. 015/MCCSanggah/VII/2021tanggal 03 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggahan No. 027/004.JS1/P11/2021 tanggal 05 Juli 2021;Fotokopi Surat Sanggah Banding No. 001/PT.MCC/VII/2021tanggal 07 Juli 2021;Fotokopi Surat Jawaban Sanggah Banding No. 620/725/DPUPRIII/2021 tanggal 23 Juli 2021;Fotokopi Surat Bank Garansi Untuk Jaminan Sanggah BandingNo. 001/KC01RM/BGSB/2021 tanggal 09 Juli 2021;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    dan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.10 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.11 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA yang tidaksetuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilinhanPenyedia dapat
    mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait pekerjaan konstruksi;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti T5 a, dapat diketahulbahwa tender yang dilakukan oleh Tergugat dalam Paket Pekerjaan LanjutanPeningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot) Kec.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
10576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) NomorB688/LKPP/91011D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada Kantor PenghubungPemerintah Propinsi Sumatera Barat bukan merupakan keputusan, namun hanyasaran, pendapat, rekomendasi yang telah menjadi tugas dan fungsi DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;Bahwa adapun definisisaran, pendapat atau rekomendasi berdasarkanKamusBesar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa adalah sebagai berikut:a Saran: pendapat (usul, anjuran, citacita
    (Bukti T1.2);10111213Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 9 di atas, Deputi Bidang Hukumdan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan sebagai bentuk delegasiwewenang Kepala LKPP yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahuntuk memberikan saran, pendapat, rekomendasi terhadap permasalahan hukumyang ada dan khusus untuk masalah gugatan a quo telah dituangkan melaluiSurat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
    Putusan Nomor 205 K/TUN/20133 Keputusan tersebut digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Maka telah jelas kiranya, bahwa sebagaimana tersebut padaunsur kedua diatas,berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 PerpresNomor 106Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah telah diberikan kewenangan untukmemberikan saran, pendapat, atau rekomendasi.
    Artinya, Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan untuk mengeluarkanobyek gugatan aquo;Selain itu, berdasarkan fakta yuridis bukti T.I.2 yaitu berupa Surat DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor B688/LKPP/D.IV/06/2010tertanggal 15 Juni 2010, nyatanyata dibuat dan ditandatangani oleh DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, sehingga patut dipertanyakankenapa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Salah satufungsi LKPP tersebut adalah memberikan bimbingan teknis, advokasi danbantuan hukum (Pasal 3 huruf a);Selanjutnya, LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggahmempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalampenyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaanbarang/jasa pemerintah ( Pasal 21).
Register : 16-11-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/2020/PTUN.BNA
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
PT. Bangun Rezki Inddi Makmur Diwakili Oleh AHMAD RIZKI, SP
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan
3591912
  • Bank Aceh Syariah Kantor Pusat OperasionalBanda Aceh ;Bahwa jelas disebutkan dalam Pasal 37 sub 37.12 Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) menyampaikan penolakan sanggah banding dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan, dalam hal Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) tidak memberikan jawaban sanggah banding maka KuasaPengguna Anggaran (KPA) dianggap menerima sanggah banding, danPENGGUGAT tidak pernah mendapatkan penolakan jaminan sanggahbanding
    Telah dilakukannyaklarifikasi kKebenaran jaminan sanggah banding tersebut terbukti denganditerimanya permohonan pencairan jaminan sanggah banding oleh Tergugatkepada PT.
    Surat tersebut setelah dikirim keBanda Aceh kembali lagi ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan karena Penggugattidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan tidak pernah diberitahu kepadaPenggugat.Kewenangan PA bukan menolak jaminan sanggah Banding sebagaimanadinyatakan dalam gugatan, tetapi menjawab sanggah Banding sesuai denganDokumen Pemilihan Bab Ill Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf F PenetapanPemenang Angka 37 Sanggah Banding dari peserta Poin 37.12 : KPAmenyampaikan jawaban sanggah Banding
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat dari Dinas dan427/177/DISPORA/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, PerihalPenolakan Sanggah Banding, beserta lampiran. (fotokopi sesuaiKepemudaan Olahraga Nomordengan aslinya);Pengembalian Surat Penolakan Sanggah Banding oleh PT. POSIndonesia Cabang Tapaktuan. (fotokopi sesuai dengan aslinya);Sertifikat Badan Usaha PT. Nila Nasra Nina Nomor Registrasi : 0111607023101018505, tanggal 10 Februari 2020.
    Misalnya dalam dokumen penawaran ada JaminanPenawaran atau jaminan sanggah banding bisa dilakukan klarifikasi ke bank,apakah jaminan sanggah banding ini benar diterbitkan oleh bank, terlepas didalamnya itu ada uang atau buku mobil atau buku tanah, bukan urusan Pokja, yangpenting jaminan ini benar atau tidak.
Register : 05-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
PT. TIAR SARI SUKSES dalam hal diwakili oleh RIZAL JOYAKIM S
Tergugat:
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ), POKJA PEMILIHAN 8 (DELAPAN) BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Intervensi:
PT RAMAWIJAYA dalam hal ini diwakili oleh MAZBARIANTO, S.E.
249189
  • (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Jumlah peserta yang keberatan atas jawaban sanggah danmenyampaikan sanggah banding = 0 (nol) Peserta4.
    besarnya 1% (satu persen) dari nilai PaguANQQAlAN j $$ nooner n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMenimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai SanggahBanding diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018Poin 4.2.14 Sanggah Banding, yang menyebutkan sebagai berikut :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah BandingHal. 69 dari 74 Hal. Putusan No. 39/G/2020/PTUN.PBRditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;.
    Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat buktibahwa Penyanggah (ic. Penggugat) telah melakukan Sanggah Banding,demikian pula tidak terdapat alat bukti bahwa Penggugat telahmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan (ic.
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 128/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
CV. Mekar Aji Rahayu
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dalam Pengadaan Barang/Jasa pd Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggran 2020
332220
  • Pokja Pemilinan memberikanjawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atassemua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirmasa sanggah. Akhir dari masa sanggah sesuai jadwal adalah26 Oktober 2020.
    mengenai Sanggah Bandingdari Penyanggah kepada KPA (Kuasa Penggugana Anggaran)pada pengadaan Pekerjaan Konsitruksi yang tidak setuju atasHalaman 61 dari 68 halaman Putusan Nomor : 128/G/2020/PTUN.BDGjawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingdiajukan kepada PA (Pengguna Anggaran);3.
    disebutkan di atas,diketahui bahwa telah tersedia sarana penyelesaian sengketa secara internaldalam lingkup pemerintahan (eksekutif) yang disebut Sanggah dan SanggahBanding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga mestdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    Banding yang diajukankepada KPA atau PA setelah terlebin dahulu menempuh Sanggah, yangmana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan saranapenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal dalam halpengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan SanggahBanding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara dapat diketahui yang pada pokoknya bahwa
Register : 08-02-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.JPR
Tanggal 16 Maret 2021 — Pemohon:
PT. PUDAN KREASI
Termohon:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
12240
  • TERMOHON juga harus menyerahkanJaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilaitotal HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    PTUN.JPRsetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE (palinglambat pada tanggal 9 Februari 2021).
    Selanjutnya juga harusmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satupersen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Selanjutnya jugaharus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1%(satu persen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Sanggah dari Peserta Tender36.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasiSPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguanteknis;b. sanggahan ditujukan bukan kepada PokjaPemilihan; atauc. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah;36.8.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 149/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Sinta Nuria
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Labuhanbatu Selatan
22283
  • Sungai Kanan (Tahap III) yakni :1) Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat di dalam aplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP sesuai LDP;3) Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satupersen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding;4) Pokja pemilinan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sangah Banding, maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;Halaman 33 Putusan Nomor : 149/G/2020/PTUNMDN.6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemeilihan penyedia ulang;il.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang.e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Bahwa Penggugat telan mengajukan sanggah dengan surat nomor:70/S/CV.SN/V/2020, Tanggal 20 Mei 2020, (vide: bukti P4 = bukti T7);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmenjawab sanggah melalui surat nomor: 02/05/SGH/POKJAPILLS/2020,tanggal 26 Mei 2020 (vide Bukti P5 = T8);4.
Register : 08-06-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 25/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
382448
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumumanpemenang.Paragraf 14Sanggah BandingPasal 104(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf bsecara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksudpada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah dimuat dalam
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah.Poin 37.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.Poin 37.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.5.
    II Provinsi Papua (Merauke).Atas Surat Sanggah Banding tersebut Tergugat mengirimkanJawaban Sanggah Banding yang pada intinya menolak Sanggahbanding dari PT Trikora Cipta Jaya/Penggugat melalui surat Nomor:PB.01.01/Bb22/PJNWIL.II/2021/629 tanggal 14 April 2021.6.
    Ketentuan dalam angka 37.4, 37.5, dan 37.15 IKPDokumen Pemilihan No. 01/DokPil/Pokja26BM21/2021tanggal 11 Februari 2021:37.4 : Penyanggah banding harus menyJaminan Sanggah Banding asli yang kepada Pokja Pemilihan sebatercantum dalam LDP.37.5 : Nilai nominal jaminan sanggah bandirkurang sebesar 1% (satu persen)total HPS sebagaimana tercantum dal.37.14 : Apabila sanggah banding dirsalah/tidak diterima, maka:b.
    ;J. masa sanggah banding; dank.