Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — LALU SAHNUN YADI
18494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;Hal. 24 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/20173. Secara melawan hukum~= atau dengan = menyalahgunakankekuasaanya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya;Ad. 1.
    Dengan demikian, unsur pegawai negeri sipilatau penyelenggara negara dalam pasal ini telah tidak terbukti.Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang LainHal. 25 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa unsur ini adalah unsur alternatif, sehingga cukup satu yangdibuktikan yakni apakah perbuatan dari Terpidana Lalu Sahnun Yadidilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau dengan tujuanmenguntungkan orang lain?Menurut R.
    Adanaya unsur ini haruspula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertai perbuatan Terpidana/Pemohon Pk.Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi/Pemohon PK adalah pekerjaanwiraswasta yang sama sekali tidak mendapatkan pendatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kKewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara);Bahwa Terpidana Kamarudin (berkas terpisah) adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan
Register : 02-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 21 Desember 2015 — Pidana : - PATRICE RIO CAPELLA
393166
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Negara menurut UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 jugamengatur bahwa
    yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismetersebut diatur bahwa Penyelenggara Negara tersebut meliputi Pejabat Negarapada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanperaturan
    Negara telah menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,00(Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca InsaniRahesti;Ad.3.
    Negara, maka tidak dipersoalkan apakah PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukansuatu. perbuatan sesuai dengan kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa karena itu berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji
Register : 15-01-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 8 Juli 2015 — Dr. AZWAR HIJAR, MSc
8114
  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Meminta pembayaran, menerima pembayaran, memotong pembayaran, objekpembayaran;3. Kepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum;4. Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan;5. Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;59 dari 76 Him. Putusan Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.
    ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan pejabat lainyang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negarasesuail dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang termasuk pelaku delik dalam pasal ini adalahPegawai negeri atau penyelenggara negara, tindak pidana yang dilakukan olehpegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan pelanggaran kepentinganhukum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kepatuhandan ketertiban pelaksanaan
    Pdg. 11 Program Peningkatan Lansia 424,960 12 Program Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak 2,391.520 JUMLAH 65.367.000 Menimbang, bahwa dari fakta persidangan Terdakwa telah melakukan actionatau tindakan pemotongan uang perjalanan dinas Kepada Pegawai Negeri,Penyelenggara Negara, Kas Umum. sedangkan pemotongan sejumlah uang tersebuttidak ada aturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsurKepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum telah terbuktiterpenuhiAd
    . 4 Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukanmerupakan utang;Menimbang bahwa seolah olah adalah menunjukan bahwa yang disampaikanoleh pelaku sebenarnya tidak benar sama sekali, sedangkan yang benar adalahpegawai negeri, penyelenggara negara, atau kas umum yang menjadi pihak yangdituju oleh perbuatan pelaku tidak mempunyai hutang kepada pelaku;Menimbang bahwa unsur yang terdapat dalam pasal 12
    negara yang lain ataukas umum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang sedangkan pemberian sejumlah uang tersebut tidak adaaturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsur Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakanutang telah terbukti terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur unsur
Putus : 11-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI vs YAN RISUANDI
4515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan A sasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain meliputi Asas KepastianHukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas,Akuntabilitas, Kecermatan Hal mana Tergugat telah melanggar asasasas:e Kepastian Hukum;:Bahwa atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas nama AminBasuki tersebut kepastian kepemilikan sebidang tanah C Desa Nomor 1772Persil Nomor 87 Blok 002, Kohir Nomor SPPT 00201087.0, luas tanah2.700 m2 atas nama Penggugat menjadi tidak ada;e Tertib Penyelenggara
    Negara;Halaman 5 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 216 K/TUN/2015Bahwa, atas diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas namaAmin Basuki, oleh Tergugat maka dapat dikatakan Tergugat tidak tertibsebagai Penyelenggara Negara yang baik;e Keterbukaan;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak memberikaninformasi keterbukaan data yang transparan kepada Penggugat walaupunsudah disurati secara resmi maupun mendatangi secara langsung KantorPertanahan Kabupaten Bekasi;e Profesionalitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara
    tidak menerapkan asas yangmengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan yang yang berlaku yang merugikanPenggugat;e Akuntabilitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkan asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanpenyelengara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat, dimana Tergugat tidak jujur dan tidak objektif dan tidaktransparan yang merugikan Penggugat;e Asas Kecermatan;Bahwa, Tergugat
Register : 12-01-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat:
Syamsul Bahri, MS
Tergugat:
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anis Baswedan
13451
  • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara.Peran serta masyarakat didalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999Pasal 2 :(1) Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalambentuk :Halaman 1 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenaiPenyelenggara Negara.b.
    Nomor : 001/RLSM/1/2018 Tanggal 02 Januari 2018.tidak ada tanggapan dari Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 10, PeraturanPemerintah No.68 Tahun 1999 yang isinya sebagai berikut :SETIAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MENERIMA PERMINTAANMASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI TENTANGPENYELENGGARA NEGARA WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN ATAUKETERANGAN SESUAI DENGAN FUNGSINYA DAN TETAPMEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Peran SertaMasyarakat
    Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 dijelaskan sebagai berikut:Halaman 9 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.19.20.21.22.23.24.Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi
    Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanHalaman 12 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.9.10.11.12.13.14.Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya dijelaskan juga di dalam Pasal 1 angka 2 PeraturanPemerintah Nomor 68 Tahun 1999 sebagai berikut:Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi
    Print Out Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusidan Neotisme, diberi tanda T3a;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat DalamPenyelenggaraan Negara, diberi tanda T3b;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, diberi tanda T4;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat maupun
Putus : 13-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 51-K/PM II–08/AD/II/2015
Tanggal 13 April 2015 — SAPRUDIN, Serma
7548
  • negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00, (lima jutarupiah)"Dengan caracara sebagai berikut :a.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UURI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat padalembaga tinggi negara@ Menterid. Gubermure. Hakimf.
    Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janjidilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tidakditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patutmenduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengantepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sehingga meskipun PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuasaanatau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberihadiah atau
    janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui ataupatut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhiapa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, maka sudahmemenuhi ketentuan dalam unsur ini.Hal 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 51K/PM I08/AD/II/2015MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwadan alat bukti lain yang diajukan
Putus : 30-01-2012 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 83/Pid.Sus./TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 30 Januari 2012 — IMAS DIANASARI, SH., MH.
242144
  • Negara, olehkarena Hakim adalah penyelenggara Negara, maka menurut Penasihat Hukum unsur initidaklah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukumterdakwa tersebut, karena sebenarnya pengertian Hakim meliputi Hakim Karier dan Hakim AdHoc hal mana juga ditelah ditegaskan dalam peraturan perundangundangan bahwa Hakimadalah Pejabat Penyelenggara Negara;412.
    Panitera.54Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan undangundang sebagaimanatelah disebutkan di atas Majelis berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc adalah juga Hakim, yangdengan demikian jika ketentuan Pasal angka 20 UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dihubungkan dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, makaHakim Ad Hoc adalah juga Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa faktafakta yang terungkap
    :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur pegawai negeri atau penyelenggaraNegara telah Majelis uraikan dalam uraian unsur sebelumnya sehingga Majelis memandangtidak perlu
    peraturan perundangundangan tertentuyang berhubungan dengan kewajibannya selaku pegawa negeri atau penyelenggara Negara,yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaan pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut.
    Terlebih jika mengingat ketentuan Pasal 5angka 4 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, menyebutkan : Setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukankorupsi, kolusi dan nepotisme;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa memberikan uang kepada saksiARIEF SUDJITO belum terwujud secara sempurna karena terburu ditangkap oleh petugasKPK, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dalam membuktikanunsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 24-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 15 Mei 2013 — TOMMY HINDRATNO
10984
  • Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
    29 Februari 1996 yang menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Selatan (eselonIV) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1803/PJ/UP.53/2010 tanggal 6 Juli2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan beserta lampirannya, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara di LingkunganKementerian
    Keuangan Republik Indonesia, yang menerima pemberian atau janji berupa uangsebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari ANTONIUS TONBENG melaluiJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO, karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karenaTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara pada Direktorat JenderalPajak (Ditjen Pajak) telah membantu memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan
    Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak16Nomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
Putus : 10-05-2012 — Upload : 05-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 170/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 10 Mei 2012 —
5119
  • Negara yang Bersih dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara inimengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu pegawai negeri ataupenyelenggara Negara
    Negara telahterpenuhi ; Ad,2.
    Pada waktu menerima hadiah ataujanji, tidak perlu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain.
    (Adam Chazawi, Hukum Pembuktian TindakPidana Korupsi, hal.226227) ; Menimbang, bahwa jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutmengetahui atau patut diduga bahwa pemberian hadiah atau janji dilakukan karenakekuasaan. .......kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,tidak ditentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui atau patutdiduga bahwa orang
    yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa62yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh pegawai negeriatau penyelenggara Negara tersebut sudah cukup memenuhi ketentuan, meskipun pegawainegeri atau penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapipegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui dan patut menduga orang yangmemberi hadiah atau
Register : 24-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR
Tanggal 31 Juli 2013 — 1. Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI 2. MUHAMAD RUM, SH, MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA
17689
  • 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3196).yang cacat hukum tersebut maka Kota Bima akan mengulangkepemimpinan yang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Adapun UU No. 28Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusidan nepotisme tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warganegara yang bersaudara, tetapi dimaksud untuk mengontrol dan mengawasi sertamemberikan hukuman terhadap tindakan setiap penyelenggara negara dalammenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, khususnyatindakan yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipandang dapatmerusak sendisendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat
    Negara yang68Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Menimbang ..... ke halaman 64 Menimbang, bahwa di dalam Pasal ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme menyebutkan : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negarasecara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninyadi atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 1 UndangUndang a
    quoberbunyi :Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku; Lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (4) butir ke4 Undangundang a quomenyebutkan : Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk : 4.
Register : 15-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 27-G-2016-PTUN-PDG
Tanggal 29 Maret 2017 — Drs. H. NOFDINAL YEFRI, M.Si LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT
9562
  • Asas Kepastian Hukum, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan Sementara Penggugat (Drs.HLNOFDINAL YEFRI)dari jabatan dengan dasar diindakasi mengagalkanseleksiJabatan Tinggi Pratama tidak memberi kepastian hukum, danPenggugat diperiksa oleh atasan langsung dan atau Tim yangditunjuk untuk itu, maka Pembebasan sementara tersebutbertentangan dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas yangmengutamakan landasan Perundang Undangan, Kepatutan danKeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b.
    Asas Tertib Penyelenggara Negara, bahwa Penerbitan SuratKeputusan Pembebasan sementara Penggugat, dimanaHalaman 10 dari 54 Halaman Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGPenggugat dlindikasikan tidak melakukan tanggung jawabpengelolaan anggaran khususnya dalam seleksi jabatan, danalasan tersebut tidak benar justru Penggugat selaku PenggunaAnggaran tidak bersedia mencairkan anggaran Pansel JabatanTinggi Pratama (JPT) oleh karena tidak pernah diikutsertakan danmalah mengurus Pansel ke KASN adalah orang
    Penyelengara Negara:;Asas Keterbukaan, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan sementara Penggugat tidak adanya keterbukaandimana Sekda selaku atasan langsung Penggugat tidak diberitahu,dan tidak adanya kejujuran dan diskriminatif sebab penempatanjabatan tidak didasarkan atas kemampuan tetapi didasarkan sukadan tidak suka, maka Pembebasan sementara telah melanggarAsas Keterbukaan adalah asas membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dantidak diskriminatif tentang Penyelenggara
    Negara tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan danrahaSiaj 222 none nnn nnn nnn en nnn n ncn ncnnnsPenggugat tidak didasarkan atas keseimbangan hak dankewajiban sebab Penggugat selaku Kepala Badan Kepegawaiandan Diklat Kabupaten Pasaman Barat diindikasikan melanggardisiplin Kepegawaian Negeri Sipil tetapi tidak pernah diperiksasecara tidak langsung tidak bersalah, dan tidak dipulinkan haknyadan atau dikembalikan dalam jabatan semula, maka PembebasanHalaman 11 dari 54 Halaman
    Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGsementara Penggugat dari jabatan tidak proposinalitas dan tidakada keseimbangan antara hak dan kewajiban sesuai dengan Asasproporsionalitas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara;Sesuai dengan pasal 53 ayat 2 UndangUndang Nomor : 9 Tahun2004 Perubahan Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;2.
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26781514
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1586;MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMANPENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGARHUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:LeTindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara
    negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintahmaupun penyelenggara negara lainnya.Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antaraWarga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan.Sengketa Perbuatan Melanggar
Register : 13-08-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SYAIFULLAH, S.E.,MM
202121
  • pembayaran yang dilakukan oleh bendaharatersebut;Untuk insiatif yang melakukan tindak pidana berupa pemotongan, itu merupakanhubungan normatif antara pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangmelakukan pemotongan dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangdilakukan pemotongan dan biasanya tidak menerima apabila hakhaknya tidakdiberikan/dipotong tetapi lain halnya apabila pegawai negeri atau penyelenggaraNegara setelah menerima hakhaknya kemudian memberikan kepada pegawainegeri atau penyelenggara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran;3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kepada kasumum;4.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untukpasalpasal berikutnya dalam undangundang ini;Merujuk pada ketentuan Pasal 2 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi danNepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara meliputi:Re. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;.
    Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;4.
    Dalam hal initidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwaperbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dikehendakinya itubertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu, artinyatidak disyaratkan si pembuat/ penyuap harus mengetahui di perundanganundangan ataudi ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifatsifatpekerjaan pegawai tersebut.
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 17 Januari 2012 —
10039
  • ;Menimbang, bahwa rumusan unsur pasal ini sebagai pelaku haruslah seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan rumusan alternatif, maksudnya apabila terpenuhi salah satu darialternatif unsur tersebut sudah cukup memenuhi unsur pasal ini. ; 108Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana yangdimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian atau orang yang menerima gaji atau upah darikeuangan negara atau daerah sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    Negara yangbertugas pada Kementerian Keuangan cq.
    Negara dapat dinyatakan telah terpenuhi Ad.2.
    Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 BabI Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain, pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , karena kegiatan penyelenggara negara padadasarnya adalah segala kegiatan publik atau kegiatan untuk kepentingan umum sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Negara (LHKPN).
Putus : 13-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — Drg. Hj. SOEMARNI melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI dan Ir. SUSMAN DJATIRAHARDJO
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara Negara ;c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, danselektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harusmengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu ;d.
    Asas Proporsionalitas adalan asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasanketeraturan, kKeserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan negara ;Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 319 K/TUN/201511.c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif ;d.
    Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan PerundangUndangan yang berlaku ;h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas :I.
Register : 01-04-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 14/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MULYONO,SH.
Terbanding/Terdakwa : Drs. HERI PURNOMO, MM
5824
  • bulanFebruari 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 atau setidaktidaknya padakurun waktu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Kantor Dinas PendidikanKabupaten Pasuruan atau setidaktidaknya pada tempattempat lain dimanaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, baik sebagai yang melakukan atau turut sertamelakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitupegawai negeri atau penyelenggara
    negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayarankepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepadakas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yanglain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahaldiketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yang dilakukanoleh terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :1.Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor
    bulan Februari 2012 sampaidengan bulan Agustus 2012 atau setidaktidaknya pada kurun waktu dalamtahun 2012 bertempat di Kantor Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruanatau setidaktidaknya pada tempattempat lain dimana Pengadilan TindakPidana Korupsi Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkaranya, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu pegawai negeriatau penyelenggara
    negara yang menerima hadiah atau janji padahaldiketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiahatau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan olehterdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :1.Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 0527/02303.1.01/00/2012 tanggal 9Desember
Register : 08-10-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 36/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 4 Nopember 2013 — SAIDI S. SOS Bin (Alm) SUWARNO
6425
  • KatamsoNo. 8 Wonosari atau setidaktidaknya pada tempattempat lain masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak pidana Korupsi Yogyakarta, selakuPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah menerima pemberian atau janjidengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara antaralain sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal
    KatamsoNo. 8 Wonosari atau setidaktidaknya pada tempattempat lain masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak pidana Korupsi Yogyakarta, selakuPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah menerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiakibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan caracara antara lain sebagai
    KatamsoNo. 8 Wonosari atau setidaktidaknya pada tempattempat lain masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak pidana Korupsi Yogyakarta, selakuPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah menerima hadiah atau janji13padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan
Putus : 28-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 April 2011 — NGADIMAN Bin KASAN ATMO
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NGADIMAN BIN KASAN ATMO bersalah melakukantindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepadapegawai negeri atau peyelenggara negara lain atau kepada Kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau Kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa haltersebut bukan merupakan hutang, melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga
    Bahwa di dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : " PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasmeminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang " ;5.
    Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan isi Pasal 12 huruf f UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangditerapkan dalam pertimbangan hukum untuk mengadili Terdakwa, sehinggaJudex Facti mengambil kesimpulan bahwa keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal keadaan" seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang
    ada satupun fakta hukum yang dapatmembuktikan bahwa Terdakwa menganggap bahwa seolaholahpenyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya, namunfakta yang terbukti Terdakwalah yang mempunyai dan telah mengakuimempunyai utang kepada kas umum, bukan sebaliknya sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates No. : 75/Pid.B/2008/PN.Wt pada hat 48, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut haruslahdinyatakan batal dan dikesampingkan, karena unsur seolaholah PegawaiNegeri atau Penyelenggara
    Negara lain atau kas umum tersebut mempunyaiutang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang " tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;.
Register : 30-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 28 Oktober 2015 — DEDI SUPRIADI bin SUKARNA
4211
  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Halaman 29 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi meyebutkan Pegawai Negeri adalahmeliputi:a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undangundang tentangKepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana;Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan Jabatannya;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;Ad. 1.
    Pada waktu menerima hadiah atau janji, tidakperlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain;Menimbang, bahwa tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tetapi baru merupakan tindak pidanakorupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahuiatau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karenakekuasaan
    atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;Menimbang, bahwa R.
    Unsur ini bersifat alternatif artinyacukup salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka unsur lainnya tidak perludibuktikan lagi;Halaman 35 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa dalam unsur ini mensyaratkan orang itu (PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara) memang mengetahui pemberian atau janjiyang telah diberikan kepadanya karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan
Putus : 14-06-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — KAMARUDIN
218107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendin ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaanya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya ;Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara NegaraHal. 23 dari 36 hal. Put.
    perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa TerpidanaKamarudin/Pemohon Kasasi adalah seorang wartawan, yang bukanmerupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, demikianpula dengan dua Terpidana lainnya yang lain dalam perkara aquo (LaluSahnun Yadi, dan Hasnul Hasan).
    Jikamelinhat dari profesi Terpidana Kamarudin/Pemohon PK yaitu sebagaiwartawan, maka sangat wajar jika Terpidana Kamarudin/Pemohon PKmemberikan informasi kepada siapapun yang membutuhkan informasitersebut ;Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana/ Pemohon PK Kamarudin adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara), pekerjaan wartawan adalah untukmenulis berita yang akan disampaikan melalui media massa ;Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi (dakwaan