Ditemukan 2054 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 01-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. AGUS ARFIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : MOH. KLASIN Als SINYO Bin JUPRI
5616
  • KLASIN Als SINYO Bin JUPRI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana :Dengan sengaja membawa pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidak dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak melaporkandan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina
    Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya saksi RIADI SUPRIANTO saksi M.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI lalu pada saat ditanyatentang dokumendokumen antara lain perizinan, sertifikat kKesehatan dariarea asal bagi hewan dan dokumendokumen lain dari pihak yangberwenang yaitu dari Balai Karantina Pertanian Banjarmasin terdakwatidak dapat menunjukkan kepada saksi RIADI dan saksi M. RUSBANDI.Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan gunaproses lebih lanjut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 31 Ayat (1) Jo.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan NegeriBanjarmasin Nomor : 1331/Pid.Sus/2015/PN Bjm, tanggal 10 Desember2015 yang dimintakan banding tersebut;3.
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 314/PID.SUS-LH/2018/PT SBY
Tanggal 14 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : NOVAN ARIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : PRASETIYONO
35520
  • tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satu area ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina
    , perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala Seksi Pengawasandan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yaitu drh.
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ; Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala SeksiPengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya yaitu drh.
    GerbangSamudra yang akan diturunkan di Pelabuhan Laut Tanjung Perak,tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan dan tidakdiserahkan kepada petugas karantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 31 ayat 2 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan ;4.
    Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satuarea ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asalhewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan,2.
Register : 15-01-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN TANGERANG Nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Tng
Tanggal 22 Juni 2020 — FEBRIANA NAULI NASUTION ALIAS POPPY ALIAS POPYYARDI
356111
  • dilengkapidokumen pelepasan (KH14) dari Balai Besar Karantina PertanianSoekarno Hatta (BBKPSoekarno Hatta); Bahwa pihak karantina tidak pernah melarang pemasukan hewan untuktujuan apapun selama mengikuti peraturan karantina hewan dan bukanberasal dari Negara yang dilarang pemasukannya ke Indonesia; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan ;2.
    NURYANI ZAINUDDIN, M.Si Binti ZAINUDDIN SIALLA., dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan pada BalaiBesar Karantina Pertanian Soekarno Hatta;Bahwa Ahli diperiksa sebagai ahli dalam perkara tindak pidanaperkarantinaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan;Bahwa karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagaiupaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
    tingkat risikonya; Bahwa Instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan danlahan serta saranapendukung yang diperlukan sebagai tempat untukmelakukan tindakan karantina; Bahwa Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di ataukeluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
    01.30 wib terdakwa mendatangiInstalasi Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta danmenemui sdr.
    Tindakan terdakwa yang meminta untuk dapat dikeluarkan kucingnya daribalai karantina, dan kemudian dikabukan oleh balai karantina karena adanyaijin yang diberikan oleh Drh. CITRA, sehingga berbuatan yang dilakukanterdakwa bukan suatu kesengajaan melainkan tindakan legal yang disetujuioleh petugas dan/atau Dokter Hewan balai karantina.
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
10115
  • Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa / dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan
    dan diserahkan kepada petugas karantina tersebut untuk keperluan tindakan karantina ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 56 (lima puluh enam) karung yang masing-masing karung berisikan 2 (dua) kotak daging merk ALANA dengan
    Menurut Pasal 1 ayat 6 Media pembava hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organism pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hevan,hasil bahan atashewan, ikan , tumbuhan dan bagian bagiannya dan/atau benda lain yangdapat membave hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina.4.
    dokter hewan karantina setempat.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah si pemilik atau sipembawa barang tersebut yaitu saudara MULIADI Als: BAPAK MULE karenasipemilik daging tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pasal31 jo pasal 6 UU No.16 Tahun 1992 yang berbunyi : setiap media pembavahama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor.208/Pid. Sus/2017./PN.
    petugas karantina tersebut untuk keperluan tindakankarantina;2.
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
13458
  • Sus/2018/PN Dps.pembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina ;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismpengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakankarantina,kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan.
    Selanjutnya pelapor menyerahkan mediapembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 15 Tahun 2002tentang Karantina Ikan, yang dimaksud dengan Tindakan Karantina Ikanadalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnyahama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit dari dalamwilayah Republik Indonesia ke negara yang mensyaratkan penyakit ikantertentu.
    Jelas melanggar ketentuan karantina sebagaimanatersebut pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 9 ayat (3)Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan.
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
3328
  • Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari petugas Karantina yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Bahwa jabatan ahli di Kantor Balai Karantina kan PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar sebagai Seksi TataPelayanan. Ahli bertugas di Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar kurang lebih 24 (dua puluh empat)tahun. Bahwa ahli memiliki pengetahuan dibidang Karantina Ikan yangdidapat dari Diklat Pusat Karantina Ikan pada tahun 1990 di Ciawi, Bogor, Prov.Jawa Barat.
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Karantina, makapemilik ikan tuna wajib menerbitkan atau membuat surat kuasa kepada orangyang disuruh untuk mengurus surat Sertifikat Kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan Domestik ke kantor Karantina.= Bahwa apabila pemilik ikan tuna, tidak menerbitkan atau tidakmembuat surat kuasa kepada orang yang disuruh untuk mengurus suratSertifikatkesehatanlkan ke kantor Karantina, Petugas Karantina tidakmenerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
    Pol. : DK 9415 EB yang tidakdilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik darikantor Karantina (asal).
    Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo.
Register : 09-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
EMILYA CONTESA Alias EMILYA Binti MUHAMMAD TAHER HAMDI
12623
  • Als Emilya Binti Muhammad Taher Hamdi tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina
    di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Terdakwa memasukkannya dengan caramenyuruh tukang pikul untuk memikul 6 (enam) kotak sosis milik Terdakwadengan upah Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah)/ kotaknya yang rencananyaakan Terdakwa jual di Pasar Sayur Balai Karangan;Bahwa Terdakwa dalam menjual barangbarang dari Malaysia tersebuttidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, tidak melalui tempattempat yangditetapkan serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina, tidak mencantumkan informasi dan/atau
    Syam Widartomo, barangbarang dari luar negeri ke dalam negeri wajib:1. dilengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit baghewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;2. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
    Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukHalaman 9 dari 16 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN SagTumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat atau tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawakepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina
    Memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan darinegara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan,dan/atau Produk Tumbuhan atau tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau tidak melaporkan danHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Sagmenyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di TempatPemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluantindakan Karantina
    di Tempat Pemasukan yangditetapbkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina danpengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu;2.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
5247
  • ASTIM Bin MUKHLIS: Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimunyang bertugas di Pelabuhan Tg.
    .: e Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimunyang bertugas di Pelabuhan Tg.
    PURWANTO yang telah disumpah menurut agama yangdianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa ahli adalah Medik Veteriner pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II TanjungBalai Karimun (dokter hewan karantina) sejak tahun 2009; Bahwa beberapa pengertian berdasarkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No. 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan, sebagai berikut: Karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya
    . 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan wajib dilengkap sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang di negara asal dan negara transit, melalui tempattempat pemasukanyang telah ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
    Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
16086
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
    Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;.
    petugas karantinadipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina;PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK MASUKk)Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran;Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yangtergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan olehDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina
    Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
    Pasal 33 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
Register : 03-10-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 58 / PID / 2018 / PT.BTN
Tanggal 27 September 2018 — Nama lengkap : KATSUHIDE NAITO ; Tempat lahir : Nagano, Jepang ; Umur/Tanggal lahir : 52 tahun/20 September 1965 ; Jenis kelamin : laki-laki. Kebangsaan : WNA, Jepang. Tempat tinggal : Kota Wisata Pesona Kyoto D6 No.28 Cibubur atau Jepang 9300-4, Suwacity Nagang Jepang ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
9574
  • Banten atau pada suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,yang berwenang memeriksa dan mengadili, "dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan antaralain setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauHal. 1dari 8 Hal.
    Banten atau pada suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,yang berwenang memeriksa dan mengadili, "dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan yaitu setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area iain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut:Bahwa berawal pada
    ) ekor biawak, 99(Sembilan puluh sembilan) ekor kadal dan 5 (lima) ekor kurakura, dimana saatmembawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina berupa 191(seratus sembilan puluh satu) hewan tidak dilindungi tersebut, tidak dilakukantindakan karantina terlebih dahulu oleh petugas karantina di tempat tempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Sehingga terdakwa besertabarang bukti dibawa dan diamankan ke Instalasi Karantina Hewan BBKPSoekarno Hatta untuk proses hukum lebih lanjut;Perbuatan
    terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancampidana dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tetang Karantina Hewan;IV.
    Menyatakan terdakwa KATSUHIDE NAITO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina keluar dari wilayah Indonesia tidakdilengkapi sertifikat Kesehatan bagi hewan dan tidak melaporkan danmenyerahkan kepada petugas karantina ditempai pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina;2.
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 4 September 2017 — Nama lengkap : LA MAU ALIAS BAPAK YANTI Tempat lahir : Buton Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/ 08 Mei 1959 Jenis kelamin : Laki - Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Buton, RT.004/ RW.004 Kel.Hative Kecil Kec. Sirimau Kota Ambon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak ada;
4139
  • Menyatakan Terdakwa LA MAU ALIAS BAPAK YANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melaporkan dan tidak menyerahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;- Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yang dikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    peraturan perundangundangan di bidang Karantina hewandan Karantina tumbuhan serta keamanan hewani dan nabati;Bahwa setiap media pembawa hama penyakin hewan Karantina, hamadan penyakit ikan Karantina, atau organisme pengganggu tumbuhanKarantina yang akan dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu area ke arealain wajid mendapatkan tindakan Karantina sebagaimana diatur dalamPasal 6 Undang undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa apa bila Dokumen Karantina berupa KT
    karantina dan selama 2 (dua) tahun terdakwa selalu melaporkanke Karantina Kelas 1 Ambon dan suratsuratnya selalu lengkap;Bahwa mekanisme pelaporannya yaitu bila barangbarang datang dariSurabaya menuju ke Pabuhan Yos Sudarso Ambon, maka pemilik barangitu sendiri atau terdakwa sendiri dan bisa oleh pihak lain yaitu pihakekspedisi asal kecuali ada surat kuasa dari terdakwa dan biayapembayaran Karantina hanya Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) untukmelaporkan ke Karantina lalu dari pihak Karantina datang
    3 huruf c PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
    Selanjutnyaapabila media pembawa organism pengganggu tumbuhan karantina jika telahdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal berupa KT.12 (Sertifikat KesehatanTumbuhan) dari tempat asal barang tersebut kemudian pemilik barangmelaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina setempat untuk keperluanPutusan Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb Halaman 17 dari 23tindakan karantina, maka saksi selaku petugas Karantina menerbitkan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT
    Selanjutnya SAKSI WAGINO,A.MD. menerangkan sekarang di kantor karantina memberlakukan systemonline yang berarti kantor karantina sudah mengetahui barang yang akandatang di pelabuhan Ambon sudah ada surat karantina atau belum terhadapbarang yang di kirim dari tempat lain menggunakan container menuju pelabuhanambon.
Register : 21-11-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -148/Pid.B/2017/PN Byl
Tanggal 30 Oktober 2017 — -ARIS IRAWAN Bin DARSONO
7414
  • Dikembalikan kepada pemiliknya Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali melalui saksi KETUT WICAKSANA WIDNYANA;- 3 (tiga) buah tali plastik warna hitam.- Lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    sepengetahuan Kantor/ Balai Karantina Pertanian di Ds.
    pegawai Kantor / Balai Karantina Pertanian;Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini masalah perampokan yangkejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 02.00WIB di Kantor Karantina Pertanian di Ds.
    Budi (DPO).Bahwa barangbarang yang diambil dari Kantor Karantina Pertanian di Ds.Ngesrep, Kec. Ngemplak, Kab.
    SumarmoAls Budi dan Sdr Iwan Gunawan saat masuk dan mengambil barang berhargaberupa laptop, camera digital serta uang di Kantor Karantina Pertanian WilayahKerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kec. Ngemplak Kab.
    Catur, Sdr Wan Gunawan dan Terdakwa memanjat pagarsamping Kantor / Balai Karantina Pertanian sedangkan Sdr. Sumarmo Als BudiHal 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bylsetelah mengantar Saipul Als Enang, Sdr.
Register : 12-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Tjt
Tanggal 26 Januari 2016 — Rappeng Bin H. Sulaiman
6616
  • SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Media Pembawa Hama Dari Suatu Area Ke Area Lain Didalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa Dilengkapi Sertifikat KesehatanDari Area Asal Bahan Asal Hewan dan Bahan Asal Hewan Tersebut Tidak Dilaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan Tindakan Karantina;2.
    Tjt.Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dariarea asal tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tidka melaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina, sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2.
    DWIDJOSOEKARTO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telahterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalahhewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dipersidanganbahwa
    Tjt.dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi oleh sertifikat Kesehatan yangdiberikan oleh petugas karantina setempat yaitu petugas karantina wilayah Batam;Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur keempat ini telah terpenuhi.Ad.5 Unsur Tidak Melaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas KarantinaDitempatTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Untuk KeperluanTindakan KarantinaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan petugas karantina hewan, ikandan tumbuhan
    Tjt.Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan TindakanKarantina;2.
Putus : 29-12-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — Ir. SUGIYANTA, M.Si bin SUTARNO
14158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 143 PK/PidSus/2015tumbuhan dapat melakukan pungutan jasa karantina dan sesuai denganketentuan dalam Pasal 77 juncto Pasal 78 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,pungutan jasa karantina tumbuhan adalah merupakan Penerimaan NegaraBukan Pajak;Bahwa Terdakwa Ir.
    Ocean Buana Logistics yang berlokasi di GudangSamudera 02 Jalan Coaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belummendapat penetapan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Terdakwa telahmensosialisasikan kepada pemilik media pembawa ekspor untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan di Instalasi Karantina PT.Ocean Buana Logistics yang berlokasi di Gudang Samudera 02 JalanCoaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang;Bahwa Terdakwa telah menugaskan petugas Karantina Tumbuhan untukmelaksanakan tindakan karantina
    belum sah dan pengoperasiantindakan karantina tumbuhan tersebut terlaksana karena kekuasaan jabatanTerdakwa selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Semarang yangtelah mengarahkan seluruh pemilik media pembawa ekspor danmemprioritaskan penugasan Petugas Karantina Tumbuhan untukmemberikan pelayanan tindakan pemeriksaan karantina media pembawaHal. 19 dari 55 hal.
    OBL sebagai Instalasi Karantina TumbuhanNomor 3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari KepalaBalai Karantina Pertanian Kelas Semarang Ir.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PTOBL tanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, UpKepala Balai Karantina Kelas Semarang ;Hal. 40 dari 55 hal. Put.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
346
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 15-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Sgi
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
ANWAR BIN M. YUNUS
8415
  • YUNUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
  • MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) HARI;
  • MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
    YUNUS;

    • BAWANG MERAH / BAWANG PEKING DARI INDIA SEBANYAK 400 KARUNG YANG TIAP KARUNG DENGAN BERAT 9,5 KG;
    • 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN / KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI BADAN KARANTINA PERTANIAN MEDAN TANGGAL 13 MARET 2019 BESERTA 8 (DELAPAN) LEMBAR LAMPIRAN;
    • 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR /BON / KONTAN YANG DITERBITKAN OLEH UD RIZKI / GROSIR REMPAH-REMPAH JALAN SUNGAI PAUH LANGSA, TERTANGGAL 24 MEI 2019;
    <
    Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit hewan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri kKedalam wilayah Negara republik indonesia;2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area yang lain didalam wilayah Negararepublik Indonesia;3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayahNKRI;4.
    Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organismepengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI apabila Negaratujuan menghendakinya;Bahwa tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina berupa :pemeriksaan;pengasingan;pengamatan;perlakuan;penahanan;penolakan;pemusnahan;GON Oa FwWN PFpembebasan;Bahwa tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa hama danPenyakit hewan Karantina, Hama dan Penyakit ikan Karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalamdan
    ikan Karantina, atau organisme pengganggutumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NKRI wajib :a.
    Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;8.
    karantina:Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiannya dan atau / benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgihewan karantina, hama dan penyakit
Register : 23-08-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Tanggal 14 Nopember 2016 — - SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI
609
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ;3.
    Menyatakan terdakwa SUHARDI alias ACOK Bin JUMADI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RINo. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2.
    tersebut termasuk pelabuhan tidak resmi atau pelabuhantikus yang tidak ada kantor Karantina Tumbuhan, dan apabila Terdakwasampai di Parit 13 Tembilahan tersebut, Terdakwa tidak ada rencanaakan melapor kepada petugas Karantina yang ada di Tembilahan.Bahwa Pada saat Kapal SB APPOLO yang dinahkodai oleh Sdr.
    Toh, halaman 19 dari 31 halamanada rencana akan melaporkan kepada petugas karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan.
    Unsur dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Ad.1.
    yang ada di Tembilahan.Menimbang, bahwa terdakwa selaku pemilik buah segar selama ini tidakpernah melaporkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru Wllayah kerja Tembilahan, untuk keperluan tindakan Karantina BuahSegar asal impor yang dimilikinya atau dibawanya dengan menggunakan SBAPPOLO, dan jika ada, Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru WilayahKerja Tembilahan, akan melakukan penahanan dan penolakan sertaPutusan Nomor 213/Pid.Sus/206/PN.
Register : 17-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 21 Desember 2015 — - SOLECHUDIN
15446
  • Menyatakan Terdakwa SOLECHUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    illegal 400 ( empatratus ) ekor ayam jago, 3 ( tiga ) kKeranjang burung berbagaijenis dan 1 ( satu ) ekor kucing angora dari Jember Jatim,menuju Bali, tranpa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan karantina hewan dan tidak dilaporkan padapetugas karantina hewan di Pelabuhan Gilimanuk;Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,dan Tumbuhan, dan terhadap hewan hewan yang telahdisita tersebut harus telah dilakukan tindakan karantina,berupa pemusnahan
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    ditempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Ad. 1.
    karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asalbahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.
    Pertanian kelas Denpasar ( terlampir dalam berkas ) ;e 1( satu ) ekor kucing Anggora warna putih;Diserahkan pada Balai Karantina pertanian Kelas Denpasar melaluiKantor Wilayah kerja Karantina Pertanian Gilimanuk;e 1( satu ) unit truck barang mitzubishi warna kuning No.Pol.
Register : 27-03-2014 — Putus : 15-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 458/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 15 Juni 2014 — IVAN WIJONO
627
  • satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055005 ; 1 (satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055006 ; 1 (satu) lembar surat dari Ivan Wijono yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- ; 1 (satu) lembar surat penahanan sementara Nomor : 005/47.0/VI/2013 dari kantor stasiun Karantina
    Pasal 7 ayat (1) huruf cPP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    koki tersebut, selanjutnya terhadap ikankoki milik terdakwa tersebut dilakukan Tindakan Karantina danterhadap terdakwa dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuaiketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan JoPasal 7 ayat (1) huruf c PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatasTerdakwa
    Membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantinahama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negaraRepublik Indonesia, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, pemilik wajib melaporkan paling lambat dua harisebelum kedatangan ;Ad. 1.
    Tentang unsur kedua : Membawa media pembawa hama danpenyakit hewan karantina hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina, pemilik wajib melaporkanpaling lambat dua hari sebelum kedatangan ;Menimbang, bahwa tujuan dari unsur Ad 2 tersebut diatas kaitannyadengan perkara ini adalah untuk mencegah
    2 (dua) hari sebelum kedatangan ikantersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor PER20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untukPemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luarnegeri dan dari suatu area ke area lain diwilayah Negara RepublikIndonesia untuk dilakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yangdidakwakan telah terpenuhi, maka
Register : 03-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 337/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
YULIANTO Bin BONAJIT
6740
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit
    bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.
    MenyatakanTerdakwa Terdakwa YULIANTO Bin BONAJITterbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindakpidana turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam
    sebagaiman diatur dalamyaitu 1) dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, 2,) melaluitempat tempat pemasukkan yang telah ditetapkan, 3) dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
    Bahwa yang dimaksuddengan Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang perubahan
    Bahwa yang dimaksud denganMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian RepublikIndonesia Nomor : 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang
    Menyatakan Terdakwa YULIANTO Bin BONAJIT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewandilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;2.