Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 265/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
CV. PAMOTO MAJU BERSAMA diwakili ISKANDAR DINOPAN HARAHAP
Tergugat:
Pokja Pemilihan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
16591
  • diberikan melalui aplikasi SPSEatas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;Halaman 10 Putusan Nomor : 265/G/2019/PTUNMDN.9.10.11.Bahwa didalam jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugatjuga terdapat fakta hukum dimana peserta tender tidak diberikesempatan dan alokasi waktu untuk melakukan sanggahbanding maka selanjutnya Penggugat melakukan Pengaduansecara tertulis kepada atasan Tergugat yaitu Inspektorat KotaMedan dengan Nomor Surat: 03/CV.PMB/MDN/IX/2019 tanggal23
    September 2019;Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Perpres RI Nomor 16 tahun2018 disebutkan: selain ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk pelaksanaan pemilinan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan sanggah Banding, tetapi pada faktanyasesuai dengan jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugat,waktu untuk melakukan sanggah Banding ini tidak diberikan dantidak dialokasikan sehingga pelaksaan tender dalam perkaraaquo telah bertentangan dengan perundangundangan;Bahwa pada Pengumuman Informasi
    ;10) Masa sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi; dan11) Laporan Pokja Pemilinan kepada PPK.
    Penggugat hanya melakukansanggah terhadap Tergugat tanpa ada upaya tindak lanjut denganmelakukan sanggah banding. Padahal sesuai prosedur hukum yangberlaku dalam pengadaan barang/jasa tersebut bahwasanyaterhadap pengajuan gugatan ke pengadilan dapat dilakukan setelahwarga masyarakat (ic.
    , bahwa berdasarkan bukti P7 yang dihubungkanpasal 45 Jo. 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Majelis Hakim berpendapat bahwaupaya administratif berupa sanggah banding yang disyaratkan olehPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barangdan Jasa, tidak dapat diterapkan sepenuhnya apabila penyelenggarapemilinan Pengadaan Barang dan Jasa (Tergugat) tidak memberikanwaktu kepada para peserta untuk melakukan sanggah banding, sehinggapatut
Putus : 31-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/TUN/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — CV. BAROKAH VS PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN, DKK
9551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upaya Sanggah Bandingkepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012,oleh Bupati sanggah banding Penggugat ditindaklanjuti dengan memberikanjawaban sanggah banding, No. 027/01/16/441.432/2012 Tanggal 9 Juli 2012.
    Dalamjawaban sanggah banding tersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati, namun ada persoalan yang Penggugat anggap mengadaadaketika Bupati memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan evaluasi ulang,khusus terhadap Dokumen Penawaran Penggugat dan PT.Visindo Mitra Indonesia,KSO hal ini menjadi sangat aneh mengingat sudah sangat terang benderang bahwaPenggugat berada di pihak yang benar, terbukti Tergugat I sudah inkonsistensidengan mencarlcari materi pengguguran
    No.027/01/15/441.432/2012 tanggal 12 Juni 2012, selanjutnya Penggugat melakukanupaya Sanggah Banding kepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, oleh Bupati sanggah banding Penggugatditindaklanjutt dengan memberikan jawaban sanggah banding, No.027/01/16/441.432/2012 tanggal 9 Juli 2012.
    Dalam jawaban sanggah bandingtersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati;20.Bahwa oleh karena terhadap pengumuman lelang yang diterbitkan Tergugat I denganNo. 027/01/14/441.432/2012 tanggal 5 Juni 2012 telah dilakukan sanggahan denganNo. 01/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012, sebagaimana diuraikan di atas,maka Tergugat II tidak dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan SPPBJ (SuratPenunjukan Penyedia Barang/Jasa), sebagaimana hal ini diatur dalam Lampiran IIPerpres
    Putusan Nomor 187 K/TUN/2013.1414Pemberian masa waktu mengajukan sanggahan dan sanggah banding. Terbukti telahdilakukan Penggugat dengan mengajukan sanggahan melalui suratnya No.
Register : 12-06-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN NEGARA Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN.Nga.
Tanggal 3 Juli 2017 — -I KETUT DIARTA (T) - PUTU AGUS EKA SABANA PUTRA (PU)
21022
  • seeeeeseeeeeeeese eee eee eeeSas Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN 5PERTAMA :anno Bahwa ia terdakwa I KETUT DIARTA, pada hari dan tanggal yangsudah tidak diingat lagi pada bulan Januari tahun 2017 sekira pukul 17.00Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun2017, atau setidaktidaknya suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat dirumah terdakwa yang sekaligus sebagai tempat pembuatan Sanggah
    Kabupaten Jembrana, Kecamatan Jembrana,Kabupaten Jembrana, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Membeli,memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal darikawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yangdilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut; Halaman 3 dari 16 halaman, Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2017/PNNga.Bahwa pada waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdakwa yangberprofesi sebagai pengerajin sanggah
    , dan dengan ukuran150cm x 12cm x 2cm sebanyak 5 (lima) batang dengan harga Rp.Halaman 4 dari 16 halaman, Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2017/PNNga.17.000, (tujuh belas ribu rupiah) perbatang, dengan hargakeseluruhan sebesar Rp. 85.000, (delapan puluh lima ribu rupiah),dan kayukayu tersebut dibawakan oleh REGUT kerumah terdakwasekira bulan Januari 2017, sekira pukul 17.00 wita; Yang mana kayukayu tersebut terdakwa simpan dengan caramenumpuk disebelah selatan rumah terdakwa, tepatnya ditempatpembuatan sanggah
    /Pura milik terdakwa; Bahwa kayukayu yang terdakwa beli dari PAK SOMA, AJIK, dan REGUT(masingmasing berstatus DPO), tidak dilengkapi dengan Dokumenatau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang menerangkan tentangsahnya asalusul kayu tersebut dari pejabat yang berwenang, namundemikian terdakwa tetap menggunakan kayukayu tersebut untukmembuat sanggah / Pura, dan dipasarkan dengan hargaberkisarantara Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah); Bahwa dari
Register : 21-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : POKJA Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Jakarta
Terbanding/Penggugat : PT. GANIKO ADIPERKASA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. AMARTA KARYA Persero
7251
  • Pasal 85 ayat 1 dan 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsiruksimelalui Penyedia yang menyatakan sebagai berikut :BAB Ill Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, DokumenPemilihan No. 020/DOK/UKPBJUNJ/2019 menyatakan :BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 :Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah ;BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.2 :Penyanggah
    menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPApaling lambat 5 (lima), hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP/Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai LDP/Lembar DataPemilinan ;Pasal 85 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konsiruksi melalui Penyedia menyatakan :Pasal 85 ayat 1 menyatakan :Sanggah Banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 84 ayat 2 huruf b secara tertulis kepada KPA ;Pasal 85 ayat 3 menyatakan :Sanggah banding sebagimana dimaksud
    ayat 1 disampaikan paling lambat5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistimpengadaan secara elektronik ;2.
    Amarta Karya/TurutTergugat, kesempatan yang diberikan kepada Penggugat adalahmengajukan keberatan yaitu Sanggah Banding sesuai ketentuan BAB IIIInstruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, Dokumen PemilihanNo.020/DOK/UKPBJUNJ/2019, akan tetapi Penggugat tidak menempuhupaya Sanggah Bandingd.
Register : 27-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 27/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. H. ISWANDI, SH., APM., MBA.
Tergugat:
KELOMPOK KERJA (POKJA) 1 PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN DAN PERLENGKAPAN KOTA PANGKALPINANG
15352
  • /2019 tanggal 1 Juli 2019, Perihal: PengaduanUntuk Sanggah Atas Penetapan Pemenang Belanja Makanan danMinuman Kegiatan Pelatinan DasarNamun selanjutnya Tergugat tidak melanjutkan menangapi Sanggah yangdiajukan Pengugat, maka merujuk Pasal 76 ayat (3) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo.
    /CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 1 Juli 2019, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban dariTergugat untuk menjawab surat tersebut;Bahwa atas sanggahan yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan SuratNomor: 01/Sanggah/CFB/V1I/2019 Perihal: Sanggah Atas PenetapanPemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Pelatihnan Dasartanggal 25 Juni 2019 telah Tergugat jawab dengan Surat Tergugat Nomor:020/Pokja I
    /PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka secara hukum jawaban Tergugat atas sanggahan yangdilakukan oleh Penggugat secara prosedur telah sesuai dengan Pasal 50Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 danSurat Keputusan KepalaBagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan Kota Pangkalpinang Nomor:001/KEP/LPPRL/I/2019;Bahwa secara administrasi surat Penggugat Nomor: 02/Sanggah/CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah Atas Penetapan PemenangBelanja Makanan Dan Minuman
    Sedangkan surat sanggahPenggugat Nomor: 01/Sanggah/CFB/VI/2019 Perihal: Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 25 Juni 2019telah Tergugat jawab dengan surat Nomor :020/Pokja I/PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka dengan adanya jawaban surat Tergugat tersebut secarawewenang, prosedur dan substansi, tindakan hukum Tergugat menjawabsurat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018danSurat
    oleh Tergugat dijadwalkanpada tanggal 21 Juni 2019 Pukul 08.00 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019 Pukul16.00, di mana dalam masa tersebut Penggugat telah mengajukan upaya sanggahkepada Tergugat pada tanggal 25 Juni 2019, dan atas upaya sanggah tersebut,Tergugat telah membuat Jawaban atas Sanggah pada tanggal 26 Juni 2019 yangpada pokoknya menolak sanggah Penggugat (vide Bukti P17 = Bukti T2, Bukti P14, Bukti P16 = Bukti T3);Menimbang, bahwa pasca jawaban sanggah dari Tergugat, maka PejabatPembuat
Register : 21-09-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 95/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan DInas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun ANggaran 2021
188119
  • Sesuai denganSurat Para Tergugatmasingmasing Nomor 10/P.241/DPUKM/VIII/2021,tanggal 18 Agustus 2021, Hal: Jawaban Sanggah, dan Surat Nomor:09.1/P.247/DPU/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 Hal: Jawaban Sanggah;2: Bahwa selanjutnya jika dihitung tenggang waktu pengajuangugatan a quo yakni 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministrasi (dalam sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalam PermaRI No. 6 Tahun 2018, maka tenggang waktu dimaksud belum terlampaulsehingga secara formal gugatan
    dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan pemilihanPekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
    Lebih lanjut, dalamPasal 10 ayat (2), berbunyi : Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender PekerjaanKonstruksi;Menimbang bahwa berdasarkan kriteria upaya administratif sebagaimanaketentuan Pasal 48 UU No. 5/1986 di atas dihubungkan dengan ketentuan terkaitsanggah dan sanggah banding sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12/2021,Majelis Hakim berpendapat bahwa sanggah dan sanggah banding dalam PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor
    Banding.Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MelaluiPenyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP No. 12/2021), dalam Lampiran II poin4.2.12 dan poin 4.2.13 diatur prosedur sanggah dan sanggah banding yang dapatditempuh oleh peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasilpemilinan Penyedia;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan
    Ananda Karya tertanggal 16 Agustus 2021 (vide bukti P3 = T16); Bahwa terhadap sanggahan tersebut para Tergugat telah menjawab suratsanggah dari Penggugat melalui Surat Nomor 09.1/P.247/DPU/VIII/2021 yangditujukan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan (Penggugat) perihal JawabanSanggah, tertanggal 19 Agustus 2021 (vide bukti P4=T8); Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan fakta hukumbahwa Penggugat telan melakukan upaya sanggah banding terhadappenyelesaian sanggah terhadap kedua
Register : 16-11-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/2020/PTUN.BNA
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
PT. Bangun Rezki Inddi Makmur Diwakili Oleh AHMAD RIZKI, SP
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan
3751995
  • Bank Aceh Syariah Kantor Pusat OperasionalBanda Aceh ;Bahwa jelas disebutkan dalam Pasal 37 sub 37.12 Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) menyampaikan penolakan sanggah banding dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan, dalam hal Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) tidak memberikan jawaban sanggah banding maka KuasaPengguna Anggaran (KPA) dianggap menerima sanggah banding, danPENGGUGAT tidak pernah mendapatkan penolakan jaminan sanggahbanding
    Telah dilakukannyaklarifikasi kKebenaran jaminan sanggah banding tersebut terbukti denganditerimanya permohonan pencairan jaminan sanggah banding oleh Tergugatkepada PT.
    Surat tersebut setelah dikirim keBanda Aceh kembali lagi ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan karena Penggugattidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan tidak pernah diberitahu kepadaPenggugat.Kewenangan PA bukan menolak jaminan sanggah Banding sebagaimanadinyatakan dalam gugatan, tetapi menjawab sanggah Banding sesuai denganDokumen Pemilihan Bab Ill Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf F PenetapanPemenang Angka 37 Sanggah Banding dari peserta Poin 37.12 : KPAmenyampaikan jawaban sanggah Banding
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat dari Dinas dan427/177/DISPORA/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, PerihalPenolakan Sanggah Banding, beserta lampiran. (fotokopi sesuaiKepemudaan Olahraga Nomordengan aslinya);Pengembalian Surat Penolakan Sanggah Banding oleh PT. POSIndonesia Cabang Tapaktuan. (fotokopi sesuai dengan aslinya);Sertifikat Badan Usaha PT. Nila Nasra Nina Nomor Registrasi : 0111607023101018505, tanggal 10 Februari 2020.
    Misalnya dalam dokumen penawaran ada JaminanPenawaran atau jaminan sanggah banding bisa dilakukan klarifikasi ke bank,apakah jaminan sanggah banding ini benar diterbitkan oleh bank, terlepas didalamnya itu ada uang atau buku mobil atau buku tanah, bukan urusan Pokja, yangpenting jaminan ini benar atau tidak.
Register : 08-02-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.JPR
Tanggal 16 Maret 2021 — Pemohon:
PT. PUDAN KREASI
Termohon:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
13148
  • TERMOHON juga harus menyerahkanJaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilaitotal HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    PTUN.JPRsetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE (palinglambat pada tanggal 9 Februari 2021).
    Selanjutnya juga harusmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satupersen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Selanjutnya jugaharus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1%(satu persen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Sanggah dari Peserta Tender36.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasiSPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguanteknis;b. sanggahan ditujukan bukan kepada PokjaPemilihan; atauc. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah;36.8.
Register : 09-09-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN NEGARA Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Tanggal 2 Oktober 2014 — - I NENGAH SUANDRA
6217
  • pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014sekira pukul 08.00 Wita atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kawasanHutan Pangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan NegeriNegara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yangdikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara carasebagai berikut : Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk membuat sanggah
    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Jul 2014 sekira pukul 19.00Wita, keempat lIembar kayu tersebut terdakwa titipkan dirumah saksi I KETUTWARKEN dengan maksud agar dibuatkan sanggah, sampai akhirnya terdakwakemudian ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Sabtu tanggal tanggal 02Agustus 2014 sekira pukul 12.00 Wita dirumah terdakwa di Banjar DauhPangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembranakarena telah menebang sebatang pohon kayu Jenis Cempaga, tanpa memiliki izinyang
    Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk membuat sanggah, namunterdakwa tidak memilik bahan bahan kayu, sehingga pada waktu dan tempatseperti tersebut diatas, terdakwa meminta bantuan pada I PUTU LEONG ( DPO )untuk menebang kayu hutan didalam kawasan hutan Hutan Pangkung Slepa, DesaMedewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dengan memberi upah padaI PUTU LEONG ( DPO ) sebesar Rp. 240.000, ( dua ratus empat puluh riburupiah ), selanjutnya terdakwa bersama dengan I PUTU LEONG, masuk kedalamkawasan
    Cm (dua ratus dua puluh lima ) Cm, dan memecah batangan kayu tersebut menjadi 4 (empat ) lembar berbentuk papan dengan ukuran 2 cm x 25 cm x 225 cm, yangkemudian terdakwa bawa kerumah terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat surat yang sah, sedangkan sisanya terdakwa biarkan tergeletak didalam kawasanhutan tersebut; Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 19.00Wita, keempat lIembar kayu tersebut terdakwa titipkan dirumah saksi I KETUTWARKEN dengan maksud agar dibuatkan sanggah
    Saksi : TIKETUT WARKEN :Bahwa saksi pernah menerima 4 ( empat ) batang kayu, yang dititipkan olehterdakwa dengan keperluan rencananya kayu kayu tersebut akan diginakanuntuk membuat sanggah dan saksi yang membuatkan untuk terdakwa, yang saksiterima pada tanggal 20 Juli 2014 sekira pukul 19.00 Wita bertempat dirumahsaksi yang beralamat di Banjar Dauh Pangkung Slepa, Desa Medewi, KecamatanPekutatan, Kabupaten Jembrana;Bahwa sesuai pengakuan terdakwa pada saksi, kayu kayu tersebut terdakwadapatkan dengan
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 149/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Sinta Nuria
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Labuhanbatu Selatan
23994
  • Sungai Kanan (Tahap III) yakni :1) Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat di dalam aplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP sesuai LDP;3) Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satupersen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding;4) Pokja pemilinan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sangah Banding, maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;Halaman 33 Putusan Nomor : 149/G/2020/PTUNMDN.6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemeilihan penyedia ulang;il.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang.e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Bahwa Penggugat telan mengajukan sanggah dengan surat nomor:70/S/CV.SN/V/2020, Tanggal 20 Mei 2020, (vide: bukti P4 = bukti T7);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmenjawab sanggah melalui surat nomor: 02/05/SGH/POKJAPILLS/2020,tanggal 26 Mei 2020 (vide Bukti P5 = T8);4.
Register : 02-07-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 107/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16054
  • ) dan point 4.2.14 (Sanggah Banding) telahditetapbkan tentang upaya administratif terhadap sengketa TUNtentang penetapan pemenanglelang adalah berupa sanggah dansanggah banding dengan mekanisme dan syarat serta tenggang waktuyang ditentukan dalam ketentuan perundangundangan tersebut;Halaman 18 dari 43.
    yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar Rp 1% dari nilai total HPS serta persyaratan lainnya, dan kemudian KPA atauPA menyampaikan sanggah banding paling lambat 14 hari setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan dan putusan sanggah bandingdimaksud dapat berupa menerima atau menolak dengan segalakonsekuensinya; Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas yang kebenarannya jugatelan diakui Penggugat dalam uraian dalil gugatannya sebagaimanadiuraikan diatas telah ternyata dan terbukti bahwa
    sanggah dan sanggah banding dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah tidaklah sama sebagaimana dimaksud upayaadministratif dalam ketentuan Pasal 48 UU No. 5/1986 karena tidak memenuhikreteria bahwa Banding Administratif dilakukan oleh instansi atasan atau instansilain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, sedangkan sanggahbanding yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16Halaman 37 dari 43.
    Banding.Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampiran poin 4.2.13 Sanggah,dan poin 4.2.13 Sanggah Banding, diatur prosedur sanggah dan sanggah bandingyang dapat ditempuh oleh peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihnan Penyedia;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma No.6/2018, maka digunakan ketentuanketentuan
    pemeriksaan di persidangan, tidak terdapat faktahukum bahwa Penggugat telah melakukan upaya sanggah banding ataubanding terhadap penyelesaian sanggah;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dihubungkandengan ketentuanketentuan terkait upaya administratif sebagaimana yang diaturdalam UU No. 30/2014, Pengadilan berpendapat bahwa oleh karena Penggugathanya melakukan sanggah terhadap objek sengketa dan tidak melakukan sanggahbanding sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik
Register : 10-02-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 19/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat:
CV. WIDYA KENCANA DIWAKILI OLEH WIDI ASTUTI
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN ASAHAN
200111
  • Putusan Perkara Nomor: 19/G/2020/PTUN.MDN31.32.33.hal itu telihat ketika Tergugat melakukan proses Jadwal Lelang tentangwaktu masa sanggah, jawaban sanggah, evaluasi kualifikasi, penetapanpemenang serta SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Baang/Jasa);Bahwa penyimpangan dalam melaksanakan proses masa sanggahdimana telah dijadwalkan dalam Jadwal Lelang pada Aplikasi SPSEdimana waktu masa sanggah telah ditentukan waktunya yaitu daritanggal 19 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2019,Penggugat
    Oreocromis;Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa MelaluiPenyedia pada bagian IV Pelaksanan Pemilihan Penyedia melaluiTender/Seleksi, point 4.2.13 menyebutkan bahwa penerbitan SPPBJ(Surat Penunjukan Penyedia Baang/Jasa) diterbitkan setelah selesaimasa sanggah bukan pada saat masa sanggah berlangsung;Halaman 20.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Kontruksi ditambahkan SanggahBanding.Selanjutnya terkait dengan upaya administratif berupa sanggah sertasanggah banding dijelaskan secara khusus dalam Peraturan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, padaLampiran bagian 4.2.13 dan 4.2.14 sebagai berikut:Halaman 36.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang.e.
    banding dariPenggugat dimana dalam jawaban sanggah banding tersebut Kepala DinasHalaman 38.
Register : 18-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 100/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : EUIS LISNAWATI
Terbanding/Tergugat I : Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
Terbanding/Tergugat II : Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : CV. TEGAR
11564
  • Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatan Rehabilitasi DITonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Terbanding ;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpa nomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dari TerbandingII;3.
    Mewajibkan Terbanding dan Terbanding II untuk mencabut:SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang /Jasa) dan Surat Perjanjian(Kontrak tentang kegiatan Rehabilitasi DI Tonjong dari PPK kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Sebagai produk hukum yang diakibatkan dariPenetapan dan pengumuman pemenang lewat SPSE tertanggal 11Agustus 2020 dan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:027/07/31/09/BPBJ/2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong dari Terbanding I; Jawaban Sanggah pada SPSEtentang
    No.100//B/2021/PT.TUN.JKTdan Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpa nomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020.4.
    Menyatakan Surat Jawaban Sanggah Banding Nomor : tanpanomor/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dari TergugatIl telah sah menurut hukum dan tidak melanggar azasazas umumpemerintahan yang baik.5.Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biayaperkara ini seluruhnya;Hal. 8 dari 15 hal. Put.
    Hal ini dikarenakan dalam kasusa quo sanggah banding yang diajukan Penggugat/Pembanding kepadaKPA/PA tidak diterima, sehingga sesuai ketentuan angka 4.2.14 huruf fLampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanHal. 11 dari 15 hal. Put.
Register : 05-11-2018 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 663/Pdt.G/2018/PN Sgr
Tanggal 17 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
413294
  • Putu Gege Konthen, beda purus dengan ParaPenggugat; Bahwa begitu pula mengenai disebutsebut dalam gugatannya pada halaman6(enam) point a, b, c, d, e, adalah lain purus atau tidak tadak ada hubungankeluarga, dan hanyalah sebatas mesekee sanggah saja, dan sedangkan padaopin f, juga ditolak karena : alm. Prof. Dr, dr. Putu Gede Konthen, masih adaanak nya bernama Kadek Sri Manggalawati, dan saudaranya Prof. Dr. Dr.
    Fotocopy Keanggotaan / SEKAA Sanggah / Merajan Pasek Gelgel BatanManggis, Br Kaja, Desa Banyuatis tanggal 15 Januari 2019, diberi tanda P3 ;halaman 49 dari 102 halaman Putusan No. 663/Pat.G/2018/PN Sgr10.11.12.13.Fotocopy Surat Pernyataan Kematian atas nama Ketut Setomi ( isteri Prof Drdr. Putu Gede Konthen ) tanggal 10 September 2007, yang kemudian diberitanda bukti P4 ;Fotocopy Surat Pernyataan Kematian atas nama Prof. Dr. dr.
    apa apa terhadap tanah peninggalan Putu Gede Konthen ;Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat dari Kepala Desa bahwa rumahdan sanggah Putu Gede Konthen adalah tanah desa dan saksi pernahmelihat ada perbaikan sanggah milik Pak Putu Gede Konthen ;Bahwa setahu saksi semasa hidupnya, Putu Gede Konthen tinggal diSurabaya tetapi dengan siapa tinggal di Surabaya, saksi tidak tahu ;Bahwa setahu saksi setelah meninggal dunia Putu Gede Konthen danSetomi disemayamkan di Sanggahnya yakni Pura Pasek Gelgel BatanManggis
    ;Bahwa setahu saksi Made Bagia merupakan keponakan dari Putu GedeKonthen ;Bahwa setahu saksi Para Penggugat dengan Wayan Setonen adalah satupurusa, dimana setahu saksi mereka satu sanggah sehingga saksimengatakan mereka satu purusa ;Bahwa saksi kenal dengan Pan Rentiaja, Pan Ratna, Pan Wirna, PanJuning, Pan Wirta karena mereka satu sanggah ( satu purusa ) dalam satudadia ;halaman 57 dari 102 halaman Putusan No. 663/Pat.G/2018/PN SgrBahwa selama ini tidak ada pihak yang keberatan ditempatkannya arwahPutu
    AHLI Prof.Dr.Drs GUSTI NGURAH SUDIANA,M.Sihalaman 70 dari 102 halaman Putusan No. 663/Pat.G/2018/PN SgrBahwa pengertian merajan adalah sanggah keluarga yang paling kecil jadibila ada satu keluarga umat hindu yang sudah menyendiri makadibuatkanlah merajan / sanggah keluarga ;Bahwa merajan itu ada beberapa tingkatannya dimana kalau merajanberarti untuk 1 s/d 10 keluarga dan bila lebin dari 10 keluarga makadisebut dadia, lebih dari 40 keluarga maka disebut panti dan untukkeseluruhan umat disebut pura
Register : 16-08-2010 — Putus : 18-11-2010 — Upload : 02-09-2013
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 7/G/2010/PTUN- BNA
Tanggal 18 Nopember 2010 — Dra. DJEHARIE HANAN Melawan KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ACEH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
12053
  • Bukti T1 : Foto Copy Surat Jawaban Surat Sanggahan atas Surat Sanggah Penggugattertanggal 25 Juli 2010 ;2. Bukti T2 : Foto Copy Surat Sanggah Banding Penggugat tertanggal 9 Agustus 2010 ;3. Bukti T3 : Foto Copy Putusan Tingkat Kasasi MA. No.590K/TUN/2005 ;4. Bukti T4 : Foto Copy surat Usulan Penetapan Pemenang Pelelangan Pengadaan BusSekolah 6 (enam) roda atas nama PT.
    Banding Nomor 28/PMAVII/10 tanggal 9 Agustus 2010 kepada Gubernur Aceh (Bukti P16 = T2) ;e Bahwa, atas Surat Sanggah Banding tersebut, Gubernur Aceh telah menjawabnyadengan surat nomor 602.1/56531 tanggal 25 Agustus 2010 yang pada pokoknyamenolak sanggah banding yang diajukan Penggugat tersebut (Bukti P17 =T7) 5Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Majelis Hakimakan mempertimbangkan dan mengaitkannya dengan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, sebagaimana
    Penggugat (Bukti P14) dansurat sanggah banding Penggugat (Bukti P16 = T2), dan surat jawaban baik dari Tergugat(Bukti T1) dan Gubernur Aceh (Bukti P17 = T7), Tergugat mendalilkan dalamEksepsinya, bahwa pengajuan sanggah kepada Tergugat selaku Pengguna Anggaran danSanggah Banding kepada Gubernur Aceh adalah merupakan upaya penyelesaian secaraadministratif sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 27 ayat (1), (2), (3),
    dan sanggah banding besertajawabannya masingmasing ;Menimbang, bahwa apakah surat sanggah dan sanggah banding yang diajukan olehPenggugat sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) KeppresNomor 80 Tahun 2003 dapat dikategorikan sebagai upaya administratif sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 48 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara?
    ; 2929222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neMenimbang, bahwa untuk menilai apakah surat sanggah dan sanggah banding yangdiajukan Penggugat tersebut merupakan upaya administratif sebagaimana yangdimaksud pasal 48 Undangundang No.5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa Pasal 48 Undangundang Nomor5 Tahun 1986 menyebutkan:Ayat (1) : Dalam hal suatu Badan atau Pejabat atau Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau
Register : 30-08-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 430/Pid.B/2018/PN Smn
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
NURHAYATI,SH
Terdakwa:
RAHARJO Bin SUMODIMEJO Alm
593
  • Bahwa kemudian kedua saksi dan anggota tim yang lainpada sekitar jam 22.00 WIB menuju ke alamat dimaksud, dan pada saatitu petugas menemukan adanya perjudian dadu besar kecil (BK) yangdijalankan oleh terdakwa sebagai bandarnya dengan pemasang adalahsaksi Sapto Harmoko, saksi Sanggah Dwi Prasiwi dan saksi Dwi Susanto(ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah).
    Selanjutnya petugasmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketiga pemasang judidadu besar kecil tersebut, serta mengamankan barang bukti berupa 3buah mata dadu besar kecil, 1 buah batok kelapa, 1 piringan sebagaialas mengopyok mata dadu, 1 papan kayu bertuliskan huruf K dan B,uang tunai sebesar Rp. 610.000, (enam ratus sepuluh ribu rupiah) dariterdakwa selaku bandar dan uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh riburupiah) dari saksi Sanggah Dwi Prastiwi, uang tunai sebesar Rp.105.000, (Seratus lima
    Bahwa kemudian kedua saksi dan anggota tim yang lainHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 430/Pid.B/2018/PN Smnpada sekitar jam 22.00 WIB menuju ke alamat dimaksud, dan pada saatitu petugas menemukan adanya perjudian dadu besar kecil (BK) yangdijalankan oleh terdakwa sebagai bandarnya dengan pemasang adalahsaksi Sapto Harmoko, saksi Sanggah Dwi Prasiwi dan saksi Dwi Susanto(ketiganya terdakwa dalam berkas terpisah).
    Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada rencana untuk menjalankanperjudian dadu Besar Kecil tersebut karena pada saat terdakwa datangke kandang ayam tersebut sudah ada tikar dan peralatan yang biasadigunakan untuk bermain judi dadu, sehingga kemudian saat itu terdakwalangsung menjalankan perjudian tersebut dengan mengatakan dipasang,dipasang dan kemudian ada orang yang ikut memasang taruhan yaitusaksi Sanggah Dwi Prasiwi, saksi Sapto Harmoko dan saksi DwiSusanto.
Register : 25-07-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 27-01-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gin
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat : 1.I Made Ramia 2.I Ketut Asta 3.I Wayan Suka Tergugat : 1.I Wayan Ruruh 2.I Ketut Awan Sianta
13737
  • Bahwa pada poin 8 halaman 8 putusan perdamaian tersebut jugamenyatakan apabila ada salah seorang ahli wans almarhum WayanRenek yang tidak melakukan kewajiban seperti melakukan ayahan desaadat, ayahan subak dan memenuhi kewajiban di sanggah/merajansebagaimana seharusnya, maka semua warisan yang diterima harusdikembalikan kepada ahli wans dari almarhum WAYAN RENEK,Bahwa dalam kenyataannya Tergugat telah melanggar isi perdamaianHalaman 3 dari 27 Putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gindimaksud karena Tergugat
    menghaturkan upakara dalam rangka Rainan diSanggah/Merajan selama 1(satu) tahun sebanyak 2 (dua) kali Rainan.Begitu pula Tergugat Il tidak melaksanakan kewajibannya kesanggah/merajan setelah Hari Raya Nyepi yaitu sejak Hari RayaGalungan bulan April 2017, hal ini sangat memberatkan Para Penggugat.Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas apabila ada salahseorang ahli waris almarhum Wayan Renek yang tidak melakukankewajiban seperti melakukan ayahan desa adat, ayahan subak danmemenuhi kewajiban di sanggah
    Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk bersihbersih dan tidak menghaturkanupakara dalam rangka rainan di sanggah/ Merajan selama 1 (satu)tahun sebanyak 2 (dua) kali rainan.
    yang baru,mengupacarai selurun bangunan dan Merajan/Sanggah baru agardapat ditinggali, tentunya untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkandana/uang yang tidak sedikit malahan sangat menguras uang,dimanakah letak keadilannya?
    apabila Para Penggugat yang notabenetinggal di rumah asal (pekarangan desa) mempermasalahkan ParaTergugat yang sudah tinggal di pondok karena tidak pulang ke rumahasal untuk sekedar setiap waktu hanya menyapu/membersihkanMerajan/Sanggah, sehingga dianggap telah lalai dan hak warisnyadirampas adalah suatu tindakan yang tidak adil, hanya sebatasmenyapukan/membersihkan Merajan di pekarangan yang ditempatinyasendiri Para Penggugat sudah merasa keberatan, apalagi disuruhmembangun rumah atau Merajan/Sanggah
Register : 28-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8934
  • Raya Pramuka Bahwa yang menempati/menguasai obyek sengketa itu hanya tergugatSaja dan ada bangunan sebanyak 2 (dua) rumah dan 1 (Satu) sanggah. Bahwa Tergugat tinggal ditanah tersebut sejak ia kecil. Bahwa ketika ia kecil maka ia tinggal bersama dengan kakeknya yaitu Ketut Buntilan.
    Bahwa Ketika Tergugat masih kecil yang ada hanya bangunan berupa 1(satu) Rumah dan 1 (satu) Sanggah. Saksi tidak mengetahuinya saat obyek sengketa ditempati oleh KetutBuntilan sudah ada rumah dan sanggah tersebut. Bahwa Ketika itu obyek sengketa tersebut tempat bermain/kumpul parabajang/pemuda. Bahwa benar ketika itu saksi pernah menempati bersama denganWayang Bage. Bahwa benar saat itu Nyoman Oka pernah menempati obyek sengketatersebut ketika ia ikut Wayan Danu.
    Raya Pramuka Bahwa di pekarangan obyek sengketa itu ada bangunan berupa 1 (satu)buah rumah dan 1 (satu) buah bangunan Sanggah. Bahwa Pemilik Rumah adalah Tergugat sedangkan Sanggah milik KetutBuntilan. Bahwa Saksi tidak tahu orang tua Ketut Buntilan. Bahwa benar setiap hari Saksi ke Lokasi sengketa tersebut. Bahwa Ketut Alit tidak pernah tinggal ataupun sembahyang obyeksengketa tersebut. Bahwa Wayan Sridana merupakan cucu dari Ketut Buntilan yangmerupakan anak saudaranya.
    sengketa tersebut atau tidakkarena sejak saksi berada atau lewat di lokasi itu saksi melihat sudahada bangunan rumah.Halaman 24 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Mtr Bahwa selain dari rumah induk dan sanggah tersebut sudah adabangunan rumah namun saksi tidak mengetahui sejak kapan dibangun.
    Saksi jugapernah melihat bangunan sanggah pada saat meninggalnya Nengah Jinanti akantetapi saksi tidak siapa yang membangunnya.Para Penggugat tidak pernahmenempati tanah obyek sengketa hanya kakeknya saja.Bahwa Ketut Buntilan meninggal pada tahun 1981 sedangkan Ni Nengah Repotmeninggal pada tahun 2019.
Register : 12-11-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 24/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat:
PT.PUTRA CIPTAKREASI PRATAMA
Tergugat:
POKJA 2.25.063/2020 LPBJ KABUPATEN SIJUNJUANG
277266
  • UpayaAdministratif halaman 5 menerangkan:Bahwa penggugat telan melakukan upaya administratif,dengan melakukan sanggah kepada Tergugat pada tanggal22 September 2020 dengan surat Sanggah Nomor:003/pcpSL/IX/2020 untuk Paket Rekonstruksi JalanTamparungoSumpur Kudus, namun tergugat tidakmenanggapi sesual poinpoin yang dipertanyakan dalamsurat Sanggah Penggugat, kalau ada halhal yang kurangjelas semestinya tergugat punya hak untuk melakukanHalaman 53 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGklarifikasi
    Sanggah(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan Sanggah Banding.Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan PresidenNomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagai peraturan dasar diterbitkannya KeputusanTUN In Litis telah menyediakan sarana untuk melakukan upayaAdministratif yaitu adanya Sanggah dan Sanggah Banding.Merujuk kepada Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 16 tahun 2018
    Masa sanggah;Halaman 74 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGj. masa sanggah banding; dank.
    PUTRACIPTAKREASI PRATAMA oleh Tergugat memberitanggaan terhadap materi sanggahan tersebut, atasjawaban Tergugat tersebut apabila tidak puas, maka pihakPenggugat harus melakukan sanggah banding sesuaiprosedur yang sudah diatur, namun Penggugat tidakHalaman 102 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGmelakukan upaya Sanggah Banding, sehingga Tergugatmenganggap Penggugat menerima jawaban sanggah yangdisampaikan oleh Tergugat, Selanjutnya setelah masasanggah banding selesai, Tergugat melaporkan
    dalam Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembagainl;Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa MelaluiHalaman 118 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGPenyedia, diketahui terdapat penjelasan/pengaturan mengenai sanggahdan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas
Putus : 02-09-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 117/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 2 September 2016 — 1. I NYOMAN PANTES; 2. KETUT BUDIARTA; 3. I MADE SUMERTA; sebagai PARA PEMBANDING; Melawan : 1. I WAYAN RESEP; 2. I OPLAN; 3. I OPLIN; 4. I RATUS sebagai PARA TERBANDING;
8030
  • Monong /I Daging diberikan mengupapira sanggah/merajan peninggalan Genuk (alm) dengan hasilhasil dari tanah (tanah Sengketa) yangdikelola oleh Wayan Saneng alias Saneng bersama Istrinya Ni WayanSemping berserta anakanaknya yaitu Para Tergugat.;10.
    Untuk Catu sanggah peninggalan Genuk.b. 1 (satu) Ha. Untuk Para Penggugat,c. 1 (satu) Ha.
    Untuk Catu sanggah peninggalan Genuk (alm).b. 1 (satu) Ha. Untuk Para Penggugat,c. 1 (satu) Ha. Untuk Para Tergugat,Halaman. 7 dari 30 Putusan Nomor 117/PDT/2016/PT DPSDan Para Penggugat bersama Para Tergugat berkewajiban secarabersamasama Mengupapira atau merawarat ,memperbaiki, sertamembuat upakaraupacara Keagamaan sanggah/ merajan peninggalan Genuk (alm) yang sebelumnya merupakan bagian kewajiban yangdibebankan oleh Genuk (alm) kepada Monong (alm);6.
    Bahwa dimana kewajibankewajiban yang dilakukanoleh Wayan Saneng alias Saneng tersebut diantaranya meliputi upakara/upacara melakukan ayahan ( pekerjaan / kewajiban ) disanggah / Merajan,termasuk dalam memelihara / merawat / memperbaiki sanggah / Merajankeluarga bahkan melakukan ayahan pekerjaan / kewajiban di Desa Dinas /Adat / Banjar / Desa Pakraman dll. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuktanggung jawab moral orang tua para Tergugat kepada keluarga paraPenggugat.
    Bahwa para Tergugat juga membantah dan menolak dalil para Tergugatyang mendalilkan bahwa OBYEK SENGKETA yang dikuasai dan dimilikiPara Tergugat, adalah merupakan pemberian dari MONONG kepada WAYAN SANENG dalam bentuk sebagai TANAH CATU MERAJAN.Halaman. 12dari 30 Putusan Nomor 117/PDT/2016/PT DPS10.11.Karena sepengetahuan Para Tergugat, para Tergugat tidak pernahmengenal sebutan tanah catu merajan, karena sanggah atau = merajansangat tidak lazim mempunyai catu.