Ditemukan 4634 data
PT PLN BATUBARA
Tergugat:
PT SUMBER REJEKI EKONOMI
198 — 62
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana diubah dengan Amandemen I Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Desember 2013, Amandemen II Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 21 April 2014, Amandemen III Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 16 Juni 2014
, Amandemen IV Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 27 Oktober 2014, dan Amandemen V Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 20 November 2014;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Utang Dan Kesanggupan Penyelesaian Kewajiban tanggal 17 Oktober 2018 yang ditandatanganiTergugatadalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Surat Kesanggupan Penyelesaian Kewajiban PT Sumber Rejeki Ekonomi tertanggal 19 Desember 2019 yang ditandatanganiTergugat
adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- MenyatakanTergugattelah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana diubah dengan Amandemen I Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Desember 2013, Amandemen II Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 21 April 2014, Amandemen III Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 16 Juni 2014, Amandemen IV Perjanjian
Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 27 Oktober 2014, dan Amandemen V Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 20 November 2014;
- MenghukumTergugatuntuk membayarkan kerugian materiil secara seketika dan sekaligus kepadaPenggugatsebesar Rp 7.065.191.898 (tujuh miliar enam puluh lima juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen
118 — 9
Menolak eksepsi tergugat I dan II tersebut untuk seluruhnya ;Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk sebagian; Menyatakan perjanjian antara penggugat dengan tergugat I dan II sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor: 122/SDA/889679NI/2007 tanggal 28 Juni 2007 serta Amandemen I bernomor: 122/AMD-I/BRR-SDANll/2007 tanggal 19 Juli 2007, Amandemen II bernomor: 122/AMD-II/BRR-SDAIXII/2007 tanggal 3 Desember
2007, Amandemen III bernomor: 122/AMD-III/BRR-SDA/I/2008 tanggal 2 Januari 2008, Amandemen IV bemomor: 122/AMD-IV/BRR-SDAIIII/2008 tanggal 11 Maret 2008, dan Amandemen V bemomor: 122/AMD-V/BRR- SDAIIII/2008 tanggal 31 Maret 2008 adalah sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan wan prestasi; Menghukum tergugat I dan II untuk membayar sisa volume pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat yang belum dibayar sebesar Rp. 187.136.113,6
Amandemen I dibawah Nomor : 122/AMDI/BRRSDA/XII/2007, tanggal 19Juli 2007, tentang penambahan Volume pekerjaan;b. Amandemen II dibawah Nomor : 122/AMDII/BRRSDAIXII/2007, tanggal 03Desember 2007, tentang perubahan waktu pelaksanaan;c. Amandemen III dibawah Nomor: 122/AMDIII/BRRSDA/ I /2008, tanggal 02Januari 2008, tentang perubahan waktu pelaksanaan;d. Amandemen IV dibawah Nomor: 122/AMDIV/BRRSDA/HII/2008, tanggal 11Maret 2008, tentang penambahan Volume pekerjaan ;e.
Amandemen V dibawah Nomor : 122/ AMDV /BRRSDA/III/2008, tanggal 31Maret 2008, tentang perubahan waktu pelaksanaan;Bahwa adapun perikatan yang tertuang didalam amandemen III dilakukan secara sahdan di tandatangani langsung oleh Tergugat II beserta Penggugat:Bahwa keseluruhan amandemen tersebut di atas adalah merupakan satu kesatuhanyang tidak terpisahkan dari surat perjanjian serta bersifat mengikat.
Photo copy Amandemen I Nomor: 122/AMDI/BRRSDAIXII/2007, tanggal 19 Juli2007, bermaterai cukup tanpa aslinya kemudian diberi tanda P .1.2;3. Photo copy Amandemen II Nomor: 122/AMDII/BRRSDAIXII/2007, tanggal 3Desember 2007, bermaterai cukup tanpa aslinya kemudian diberi tanda P.1.3;4, Photo copy Amandemen II Nomor: 122/AMDIII/BRRSDA//2008, tanggal 2Januari 2008, bermaterai cukup tanpa aslinya kemudian diberi tanda P 1.4;5.
Photo copy Amandemen V Nomor: 122/AMDV/BRRSDAITIII/2008, tanggal 31Maret 2008, bermaterai cukup tanpa aslinya kemudian diberi tanda P.1.5;6. Photo copy Amandemen IV Nomor: 122/AMDIV/BRRSD A/II/2008, tanggal 11Maret 2008, bermaterai cukup tanpa aslinya kemudian diberi tanda P.1.6;7. Photo copy Surat dari PT.
Menyatakan perjanjian antara penggugat dengan tergugat I dan II sebagaimanatercantum dalam Surat Perjanjian Nomor: 122/SDA/889679NI/2007 tanggal 28 Juni2007 serta Amandemen bernomor: 122/AMDI/BRRSDANII/2007 tanggal 19Juli 2007, Amandemen II bernomor: 122/AMDI/BRRSDAIXII/2007 tanggal 3Desember 2007, Amandemen III bernomor: 122/AMDIH/BRRSDA/I/2008 tanggal2 Januari 2008, Amandemen IV bemomor: 122/AMDIV/BRRSDATIII/2008tanggal 1!
FOSTER OIL AND ENERGY PTE, LTD
Tergugat:
Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (PD Migas Kota Bekasi)
284 — 97
disebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sehingga berbunyi tunggal, yaitu Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan/atau terhentinya kerjasama berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Agreement atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011 (JOA) berikut Perubahan Atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen
JOA 1), Perubahan Kedua Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
Dalam Eksepsi :
- Menolak seluruh tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan
Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2);
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atas Perjanjian Operasi
Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), Perubahan Kedua atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan Surat PD Migas Kota Bekasi Nomor :049/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pembatalan JOA tertanggal 21 September 2020
JOA 1), tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3).
tertanggal 14 Oktober2013 (Amandemen JOA 2) dan Perubahan Ketiga Atas Perjanjian OperasiBersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019(Amandemen JOA 3);Bahwa permohonan tuntutan provisionil ini menjadi demikian penting agargugatan perkara in lintis tidak menjadi sia sia, mengingat TERGUGAT telahmenunjukan itikad buruk (kwader trouw) yakni dengan melakukanpengakhiran sepihak atas kesepakatan JOA dan amandemen JOA 1,2 dan 3sehubungan pelaksanaan kemitraan sehubungan pelaksanaan
JOA1), Perubahan Kedua Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk ProyekLapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (untukselanjutnya disebut dengan Amandemen JOA 2) serta PerubahanKetiga Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Lapangan MigasJatinegara tertanggal 15 Maret 2019 (untuk selanjutnya disebutdengan Amandemen JOA 3).
Bahwa JOA beserta Amandemen JOA 1,2 dan 3 antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT, telah di dasarkan atas adanyaKESEPAKATAN antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, yangmana KESEPAKATAN TERSEBUT JUGA DIBUKTIKAN DENGANDITANDATANGANINYA JOA beserta Amandemen JOA 1,2 dan 3ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;b.
Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi segala ketentuan yangterdapat pada Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek LapanganMigas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atasPerjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegaratertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), tertanggal14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan tertanggal 13 Maret 2019(Amandemen JOA 3).12.
tertanggal 14 Oktober2013 (Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga Atas PerjanjianOperasi Bersama untuk Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret2019 (Amandemen JOA 3);4.
FOSTER OIL AND ENERGY PTE, LTD
Tergugat:
Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (PD Migas Kota Bekasi)
499 — 57
disebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sehingga berbunyi tunggal, yaitu Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan/atau terhentinya kerjasama berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama/Joint Operating Agreement atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011 (JOA) berikut Perubahan Atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen
JOA 1), Perubahan Kedua Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
Dalam Eksepsi :
- Menolak seluruh tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan
Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2);
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atas Perjanjian Operasi
Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), Perubahan Kedua atas Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);
- Menyatakan Surat PD Migas Kota Bekasi Nomor :049/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pembatalan JOA tertanggal 21 September 2020
JOA 1), tertanggal 14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan tertanggal 13 Maret 2019 (Amandemen JOA 3).
108 — 9
- Menyatakan sah dan berharga Surat Surat Perjanjian Kerjasama No. 195/120/DP/2009 tanggal 4 Desember 2007 dan Amandemen-1 Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 195/120/DP/2009 tertanggal 19 Januari 2009, serta Amandemen-2 Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 195/2070/DP/2009 tanggal 24 Nopember 2009, masing-masing diperbuat dan ditandatangani dihadapan Sondang Matiur Hutagalung, S.H., Notaris Kabupaten Mandailing Natal;
, tanggal 24 Nopember 2009 sebagai amandemen kedua,masingmasing diperbuat dan ditandatangani dihadapan Sondang MatiurHutagalung, SH., Notaris Kabupaten Mandailing Natal;.
Penggugat);Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh assetaseet proyekyang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama No. 195/120/DP/2009 tertanggal4 Desember 2007 dan Amandemen 1 Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor:195/120/DP/2009 tertanggal 19 Januari 2009, serta Amandemen 2 SuratPerjanjian Kerja Sama Nomor: 195/120/DP/2009 tertanggal 24 Nopember2009 kepada Penggugat (I.c. PT.
2009 sebagai Amandemen Pertama (Bukti T.T 12);.
amandemen pertama dan surat perjanjian kerja sama nomor:195/2070/DP/2009, tanggal 24 Nopember 2009 sebagai amandemen kedua,masingmasing diperbuat dan ditandatangani dihadapan Sondang MatiurHutagalung, SH., Notaris Kabupaten Mandailing Natal;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 PT.
Surat Perjanjian Kerja Nomor: 195/2887/DP/2007 tanggal 4 Desember 2007sebagaimana telah dua kali di Amandemen yaitu Amandemen 1 dengan SuratPerjanjian Kerjasanma Nomor: 195/120/DP/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan(P29) dan Amandemen 2 dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor:195/2070/DP/2009 tanggal 24 November 2009 (P30) dan2. Kuasa Direktur Nomor 23 tanggal 25 Oktober 2007 (bukti P24),3.
347 — 281
Amandemen Kontrak dibuat secara tertulisdan berlaku jika disetujui oleh Para Pihak.23.Bahwa baik pada Amandemen 1 Perjanjian, Amandemen 2 Perjanjian,maupun Amandemen 3 Perjanjian seluruhnya telah dibuat sesuai denganketentuan Pasal 15 Perjanjian dan Pasal 2.5 huruf (b) SSUK, yaitudengan terlebih dahulu dibuat Berita Acara yang kemudian dituangkan kedalam amandemen perjanjian.24.Bahwanamun demikian, hal ini tidak terjadi pada RENCANA pelaksanaanamandemen untuk yang keempat kalinya, dimana hal ini
Tipu Muslihat Terkait Dengan Perpanjangan Jangka WaktuPerjanjianBahwa sebagaimana telah Penggugaturaikan diatas, faktanya telahdilakukan amandemen terhadap ketentuan yang mengatur mengenaijangka waktupelaksanaan Pekerjaan yang diatur pada Pasal 3ayat (2) Perjanjian sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu melalui Amandemen1 Perjanjian, Amandemen 2 Perjanjian, dan Amandemen 3Perjanjian.
Yang dibuatkan amandemen olehPenggugat dahulu Termohon hanya ada 3 yaitu Amandemen tertanggal 8 Juni 2012 (vide bukti P3=T29=T48 dalam arbitrase),Amandemen Il tertanggal 06 Desember 2012 (vide bukti P5=T30dalam arbitrase), dan Amandemen Ill tertanggal 6 Mei 2013 (vide buktiP7=T31 dalam arbitrase).
Amandemen 08 Juni 2012 s/d 11 Desember 20122. Amandemen II 06 Desember 2012 s/d 08 Mei 20133.
GI 150 kV Ponorogo danPerluasan GI 150 kV Manisrejo Terkait PLTU 1 Jatimantara Penggugat dan Tergugat (Amandemen 2Perjanjian).Amandemen No. 03.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2013 tanggal6 Mei 2013 atas Surat Perjanjian No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemen ke 1 No.01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni 2012,Amandemen ke 2 No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan Pasal 3(2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gl 150kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kV
36 — 10
35 buah yang jangka waktunya terhitung daritanggal amandemen ke II sampai 28022009, sehingga merubahjuga nilai sewa nya menjadi Rp. 3.725.956.000, semua perincianyatertuang dalam Amandemen II dan yang lainya mengikuti Perjanjian utama;7.
Bahwa yang terakhir dilakukan kembali amandemen perjanjian sewa menyewaSteel Sheet Pile (SSP) yang ke Ill, bahwa Amandemen Ill dengannomer KP.01/M/PK/DSU/2009 tertanggal 26 Februari 2009 (TandaBukti P.5) dimana isi perubahan tersebut adalah kembali pada bataswaktu berakhir sewa Steel Sheet Pile (SSP) keseluruhan disamakanmenjadi berkahir pada 30062009 dan hal ini juga merubah nilaisewa menjadi total Rp. 4.947.651.250, semua perincianya tertuangdalam Amandemen Ill dan pasal yang tidak berubah mengkuti
Foto copy Amandemen I , Nomor : KP.01/M/PK/DSU/2008, Tanggal 28 Mei 2008,yang diberi tanda bukti P2; 3. Foto copy Amandemen ll , Nomor : KP.023.1/M/PK/DSU/2008, Tanggal 16 Oktober2008, yang diberi tanda bukti P3; 4. Foto copy Amandemen lll , Nomor : KP.01/M/PK/DSU/2008, Tanggal 26 Pebruari2009, yang diberi tanda bukti P4; 5. Foto copy Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pencabut Steel Sheet Pile , Nomor :KP/01.1/PK/DJU/2010, Tanggal 31 Mei 2010, yang diberi tanda bukti P5;6.
I , NomorKP.01/M/PK/DSU/2008, Tanggal 28 Mei 2008, sehingga menurut pendapat MajelisHakim dalil gugatan Penggugat pada angka 2, 3 dan 4 dalam Surat Gugatan Penggugat telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa lebih lanjut pada angka 5 , angka 6 dan angka 7 dalam SuratGugatan Penggugat mendalilkan bahwa seiring berjalanya waktu sewa maka perjanianaquo di amandemen dengan dibuatnya Amandemen dengan Nomer KP.01/ M/PK/DSU/2008 tertanggal 28 Mei 2008 , dimana dalam amandemen ini
isinyamerubah batas waktu sewa Steel Sheet Pile (SSP) ditambah jangka waktu Steel Sheet Pile(SSP) tambahan 12 meter sebanyak 85 buah dan 10 meter sebanyak 35 buah yang jangkawaktunya terhitung dari tanggal amandemen ke II sampai 28022009, sehinggamerubah juga nilai sewa nya menjadi Rp. 3.725.956.000, semua perincianya tertuangdalam Amandemen Il dan yang lainya mengikuti Perjanjian utama, dan yang terakhirdilakukan kembali amandemen perjanjian sewa menyewa Steel Sheet Pile (SSP) denganAmandemen III
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
AltelindoKaryamandiri, yang berisi perubahan diantaranya :e Berlakunya surat perjanjian, semula masa berlakunya Surat Perjanjian /Amandemen IV efektif mulai tanggal 04 Juni 2007 sampai dengantanggal 04 Desember 2007, menjadi masa berlakunya Surat Perjanjian /Amandemen V ini efektif mulai tanggal 05 Desember 2007 sampaidengan tanggal 05 Desember 2008 ; Perbuatan Terdakwa yang melakukan Amandemen perpanjangan jangkawaktu kontrak lebih dari 1 (satu) tahun anggaran adalah bertentangan denganPasal 11
tiap tahun berdasarkan nota kesepahaman, yaitu padatanggal 10 November 2003 dibuat Amandemen berdasarkan NotaKesepahaman antara PT.
1 tahun sejakditandatangani yaitu sejak 03 Maret 2006 sampai dengan 02 Maret 2007 ;Amandemen Il dilakukan tanggal 30 Agustus 2006, PT.
ini efektif mulaitanggal 03 Maret 2007 sampai dengan tanggal 03 Juni 2007 ;e Apabila ada halhal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akandituangkan dalam Amandemen atas kesepakatan kedua belah pihak ;Amandemen IV dilakukan tanggal 31 Mei 2007, PT.
(Kontrak No.031 PJ/041/WPG/2005) termasuk PPN 10% sebesar Rp.172.320.000, ;Amandemen V dilakukan tanggal 27 November 2007, PT.
OEI EDWARD WIJAYA
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA ,Tbk PUR UMK SURABAYA
64 — 28
hingga Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per bulan dan atau pembayaran pada tahun ke-1 hingga ke-9 masing-masing sebesar Rp. 4.000.000.000,-(Empat Milyar Rupiah) pertahun dan pada tahun ke-10 sebesar 3.776.000.000,-(Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dan lunas;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membatalkan Perjanjian Kerja dengan Nomor : 072/JADE/BD.00001LO/2017, NOMOR : KTEL.04-0504/HK810/DES-00/2017tanggal 17 04 2017 mengalami Amandemen
menjadi Nomor KTEL.08-1010/HK.820/DES-00/2017 tanggal 28 -08-2017dan Amandemen Kedua Nomor : KTEL .____ / HK820/DES-00/2018tanggal 06 07 - 2018;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk menghadap secara bersama-sama Pejabat yang sah dan berwenang untuk membuat Akta Penjadwalan Hutang dengan jangka waktu angsuran selama 10 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.494.000,- ( Empat ratus sembilan puluh
Tahun 2017 dilakukan Amandemen hinggakedua kali, sehingga Perjanjian Pekerjaan Project BPO Instalasi SistemGas Processing Plant Gresik Well Head 3 MMSCFD PT GREENENERGY NATURAL GAS Tahun 2017 Nomor072/JADE/BD.00001LO0/2017, NOMOR : KTEL.040504/HK810/DES00/2017 mengalami Amandemen = menjadi Nomor KTEL.081010/HK.820/DES00/2017 dan Amandemen Kedua Nomor : KTEL. /HK820/DES00/2018;. Bahwa, didalam amandemen Kedua yakni Nomor : KTEL .
yakni ; Nomor072/JADE/BD.00001LO0/2017, NOMOR : KTEL.040504/HK810/DES00/2017 mengalami Amandemen menjadi Nomor KTEL.081010/HK.820/DES00/2017 dan Amandemen Kedua Nomor : KTEL. / HK820/DES00/2018 melalui sengketa ini Penggugat mohonuntuk dibatalkan dan atau dibuat perjanjian baru kembali dengankesepakatan Penggugat dan Tergugat untuk penjadwalan ulang dalamkapasitas pembayaran hutang dengan angsuran dan dengan besarnyahutang sebesar Rp. 39.776.000.000, (Tiga Puluh Sembilan Milyar TujuhRatus Tujuh
Puluh Enam Juta Rupiah)Bahwa dalam gugatan ini untuk perjanjian kerja antara Penggugat danTergugat Nomor : 072/JADE/BD.00001LO/2017, NOMOR : KTEL.040504/HK810/DES00/2017 mengalami Amandemen menjadi NomorKTEL.081010/HK.820/DES00/2017 dan Amandemen Kedua Nomor :KTEL . / HK820/DES00/2018 mohon selanjutnya disebut objeksengketa yang akan dimohonkan pembatalan;Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 294/Pdt.G/2019/PN SDA14.Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan atas buktibukti yangsah, otentik dan berharga
Foto copy dari foto copy AMANDEMEN KEDUA TERHADAP PERJANJIANNomor : 072/JADE/BD.00001.LO/2017, Nomor : K.TEL.040504/HK.810/DES00/2017 antara PT. GREEN ENERGY GAS danPERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.
GENG;Bahwa terkait dengan somasisomasi tesebut Sampai sekarang belum adaitikad baik dari PT Telkom (Tergugat);Bahwa mengenai Amandemen terkait perjanjian Sampai pembayaran pihakPenggugat (PT.GENG) pernah menawarkan kepada pihak Telkom(Tergugat) tentang pengaturan/penjadwalan pembayaran kembali hutangatau istilahnya apa (recheduling);Bahwa dari amandemen perjanjian sampai dengan pembayaran dari danasekitar Rp. 46,2 milyar dengan amandemen terakhir (kedua) kurang lebih 10% pembayaran dikirim Penggugat
161 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amandemen dibawah Nomor : 122/AMDI/BRRSDA/XII/2007,tanggal 19 Juli 2007, tentang penambahan volume pekerjaan ;b. Amandemen II dibawah Nomor : 122/AMDII/BRRSDA/XII/2007,tanggal 03 Desember 2007, tentang penambahan' waktupekerjaan ;c. Amandemen Ill dibawah Nomor : 122/AMDIII/BRRSDA/I/2008,tanggal 02 Januari 2008, tentang perubahan waktu pekerjaan ;d. Amandemen IV dibawah Nomor : 122/AMDIV/BRRSDA/III/2008tanggal 11 Maret 2008, tentang penambahan volume pekerjaan ;e.
Amandemen V dibawah Nomor : 122/AMDV/BRRSDA/III/2008,tanggal 31 Maret 2008, tentang perubahan waktu pelaksanaan ;bahwa adapun perikatan yang tertuang didalam amandemenIll dilakukan secara sah dan ditandatangani langsung oleh Tergugat IIbeserta Penggugat ;bahwa keseluruhan amandemen tersebut diatas adalahmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat perjanjianserta bersifat mengikat.
Dan sesuai dengan maksud Pasal 1338 KUH.Perdata, baik surat perjanjian maupun seluruh amandemen tersebutberlaku sebagai undangundang bagi Penggugat serta Tergugat danIl;bahwa berdasarkan point 5 butir 1 dan 2 surat perjanjian, yangselanjutnya dinyatakan tetap berlaku pula amandemen s/d V tersebut.Secara tegas telah disepakati bahwa Penggugat berkewajiban untukmelaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan secara cermat,akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,bahanbahan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat serta Tergugat Il sebagaimana tercantum didalam surat perjanjianbernomor : 122/SDA/889679/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007 sertaamandemen bernomor : 122/AMDI/BRRSDA/VII/2007 tanggal 19Juli 2007, Amandemen II bernomor : 122/AMDII/BRRSDA/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007, Amandemen III bernomor : 122/AmdlII/BRRSDA/I/2008 tanggal 02 Januari 2008, Amandemen IVbernomor : 122/AMDIV/BRRSDA/III/2008 tanggal
bernomor : 122/AMDI/BRRSDA/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007, Amandemen II bernomor : 122/AMDII/BRRSDA/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007,Amandemen Ill bernomor : 122/AmdlII/BRRSDA/I/2008tanggal 02 Januari 2008, Amandemen IV bernomor : 122/AMDIV/BRRSDA/III/2008 tanggal 11 Maret 2008, danamandemen V bernomor : 122/AMDV/BRRSDA/III/2008tanggal 31 Maret 2008 adalah sah dan berkekuatanhukum ;Menyatakan Tergugat !
Terbanding/Tergugat : PT. Barata Indonesia Persero
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Prima Alam Gemilang
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GRESIK
62 — 34
1 dan Amandemen 2 SuratPerjanjian Kerja Nomor: 154 / SPK / XI / DK / 2018, tertanggal18 Januari 2019;d) Berita Acara Pekerjaan (BAP) Nomor: 020 / MSL / BAP BAGASSEHOUSE / Il / 2019, tanggal 7 Februari 2019, atas SuratPerjanjian Kerja Pekerjaan Steel Structure Mill House ProyekPembangunan Pabrik Gula BaruBombana, perubahan Amandemen 1dan Amandemen 2 Surat Perjanjian Kerja Nomor: 154/SPK/XI/DK/2018,tertanggal 18 Januari 2019;e) Berita Acara Pekerjaan (BAP) Nomor: 021 /MSL/ BAP CO2 Building /Il / 2019
, tanggal 7 Februari 2019, atas Surat Perjanjian Kerja PekerjaanSteel Structure Mill House Proyek Pembangunan Pabrik Gula BaruBombana, perubahan Amandemen 1 dan Amandemen 2 SuratPerjanjian Kerja Nomor: 154 / SPK / XI / DK / 2018, tertanggal18 Januari 2019;8.
1 dan Amandemen 2 Surat Perjanjian KerjaNomor: 154/SPK/XI/DK/2018, tertanggal 18 Januari 2019;Invoice nomor: 020 / INVEES / Il / 2019, tanggal 07 Februari 2019sejumlah Rp. 1.853.204.152 (satu miliar delapan ratus lima puluhtiga juta dua ratus empat ribu seratus lima puluh dua rupiah), atasSurat Perjanjian Kerja Pekerjaan Steel Structure Mill House ProyekPembangunan Pabrik Gula BaruBombana, perubahan Amandemen 1dan Amandemen 2 Surat Perjanjian Kerja Nomor: 154/SPK/XI/DK/2018,tertanggal 18 Januari
1 dan Amandemen 2 Surat Perjanjian KerjaNomor: 154 / SPK / XI / DK / 2018, tertanggal 18 Januari 2019;d) Invoice Nomor: O20/INVEES/II/2019, tanggal O7 Februari 2019sejumlah Rp. 1.853.204.152 (satu miliar delapan ratus lima puluhtiga juta dua ratus empat ribu seratus lima puluh dua rupiah), atasSurat Perjanjian Kerja Pekerjaan Steel Structure Mill House ProyekPembangunan Pabrik Gula BaruBombana, perubahan Amandemen 1dan Amandemen 2 Surat Perjanjian Kerja Nomor: 154/SPK/XI/DK/2018,tertanggal 18 Januari
2019;e) Invoice Nomor: O21/INVEES/II/2019, tanggal O7 Februari 2019sejumlah Rp. 330.620.400 (tiga ratus tiga puluh juta enam ratus duapuluh ribu empat ratus rupiah), atas Surat Perjanjian Kerja PekerjaanSteel Structure Mill House Proyek Pembangunan Pabrik Gula BaruBombana, perubahan Amandemen 1 dan Amandemen 2 = SuratPerjanjian Kerja Nomor: 154 / SPK / XI / DK / 2018, tertanggal18 Januari 2019.6.
32 — 9
Foto copy bernasegel Amandemen I No.TEL.289/HK.820/D02-A10620/2006 tanggal 6 Februari 2006, ditandatangani oleh Dwi S. Purnomo selaku Deputi Kadivre II Jakarta dengan Suhardjo, selaku Dirut PT Paramita Duta Raya;3. Foto copy bernasegel Amandemen II No.TEL.300/HK.820/D02-A1071000/2007 tanggal 29 Januari 2007, ditandatangani oleh Dwi S. Purnomo selaku Deputi Kadivre II Jakarta dengan Drs. Samino selaku Komut PT Paramita Duta Raya;4.
Foto copy bernasegel Amandemen III No.TEL.406/HK.820/D02-A1071000/2007 tanggal 20 April 2007, ditandatangani oleh Dwi S. Purnomo selaku Deputi Kadivre II Jakarta dengan Drs. Samino selaku Komut PT Paramita Duta Raya;5. Foto copy bernasegel Amandemen IV No.TEL.399/HK.820/D02-A1071000/2008 tanggal 8 April 2008, ditandatangani oleh Arief Musta'in selaku Deputi Kadivre II Jakarta dengan Samsul Latif Hafil selaku Dirut PT Paramita Duta Raya;6.
Telkom seluruhnyaberdasarkan dokumen 32.650 m2 ;Bahwa yang bersertifikat + 21.000 m2 ;Bahwa sepengetahuan saksi ada beberapa amandemen dalam perjanjian antaraPT.Telkom dengan PT. Paramita Duta Raya, saat amandemen keduaditandatangani oleh Pak Samino sebagai komisaris PT. Paramita Duta Raya ;Bahwa Terdakwa menandatangani amandemen pertama ;Bahwa Terdakwa tidak menandatangani amandemen kedua, ketiga dan keempatsesuai dengan permintaan PT.
Rp.1.186.900.000,,Amandemen IV (empat) mengenai perubahan jangka waktu dari tanggal Januari 2008 sampai dengan tanggal 30 Juni 2008 ;Bahwa tidak ada amandemen setelah amandemen IV ;Bahwa sertifikat yang diurus PT.
Paramita Duta Raya oleh Terdakwa ;e Bahwa penandatanganan ada SK Direksi, Deputi IT Jakarta untukmenandatangani perjanjian pertama ;e Bahwa tujuan dibuat amandemen antara lain untuk perluasan waktu untukmenyelesaikan sertifikat tanah ;e Bahwa dalam perjanjian awal tidak disebutkan jumlah tanah di amandemen Idisebutkan jumlah tanah ;e Bahwa tandatangan amandemen I tanggal 6 Pebruari 2006 ;e Bahwa pengurusan sertifikat pada amandemen I saksi tidak tahu ;e Bahwa yang tandatangan amandemen II Pak Samino
Paramita Duta Raya ;e Bahwa yang menandatangani amandemen III ditandatangani sama denganamandemen II oleh Pak Sumino ;e Bahwa yang tandatangan amandemen IV adalah Pak Syamsul sebagai DirekturPT.
Telkom, telah dilakukan 4 kali amandemen,amandemen pertama ditandatangani terdakwa tanggal 6 Februari 2006tentang perubahan jangka waktu penyelesaian dari tanggal 12 Desember 2005menjadi tanggal 28 Februari 2006, amandemen kedua mengenai perubahanjangka waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 danamandemen ketiga tentang perubahan harga dari sebesar Rp. 845.900.000,ditambah item baru sebesar Rp. 341.000.000,, sehingga total menjadi Rp.1.186.900, (amandemen kedua dan ketiga ditandatangani
Terbanding/Penggugat : FOSTER OIL AND ENERGY PTE, LTD
291 — 199
14 Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan Perubahan Ketiga AtasPerjanjian Operasi Bersama untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegaratertanggal 15 Maret 2019 (Amandemen JOA 3);Bahwa permohonan tuntutan provisionil ini menjadi demikian penting agargugatan perkara in lintis tidak menjadi sia sia, mengingat Tergugat telahmenunjukkan itikad buruk (kwader trouw) yakni dengan melakukan pengakhiransepihak atas kesepakatan JOA dan amandemen JOA 1,2 dan 3 sehubunganpelaksanaan kemitraan sehubungan pelaksanaan kegiatan
Tentang Hukum dan Wanprestasi oleh Tergugat JOA beserta Amandemen Amandemen JOA 1,2 dan 3 22.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata menyatakansyarat sahnya suatu Perjanjian diperlukan adanya empat syarat yakniadalah sebagai berikut :a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;b. Kecakapan untuk membuat perikatan;c.
Bahwa JOA beserta Amandemen JOA 1,2 dan 3 antara Penggugatdengan Tergugat, telah didasarkan atas adanya kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat, yang mana kesepakatan tersebut jugadibuktikan dengan ditandatanganinya JOA beserta Amandemen JOA1,2 dan 3 antara Penggugat dengan Tergugat;b.
Bersamauntuk Proyek Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 14 Oktober 2013(Amandemen JOA 2) serta Perubahan Ketiga atas Perjanjian OperasiBersama untuk Lapangan Migas Jatinegara tertanggal 15 Maret 2019(Amandemen JOA 3).Dalam Pokok Perkara1.
yang terdapatpada Perjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan MigasJatinegara tertanggal 13 Januari 2011 (JOA) dan Perubahan atasPerjanjian Operasi Bersama Untuk Proyek Lapangan Migas Jatinegaratertanggal tertanggal 18 Januari 2012 (Amandemen JOA 1), tertanggal 14Oktober 2013 (Amandemen JOA 2) dan tertanggal 13 Maret 2019(Amandemen JOA 3).Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil kepada Penggugatadalah sebagai berikut :Kerugian Materiil :Bahwa akibat tindakan Tergugat tersebut, dalam hal
SALLY KARTADINATA
Tergugat:
PT. AJN SOLUSINDO
Turut Tergugat:
PT. BANK PERMATA, TBK
128 — 51
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Peminjaman Asset yang dibuat anatara Penggugat dan Tergugat beserta Amandemen I tanggal 30 Januari 2015 dan Amandemen II tanggal 20 November 2017 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Berita Acara
Kesepakatan Peminjaman Asset yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat beserta Amandemen I tanggal 30 Januari 2015 dan Amandemen II tanggal 20 November 2017, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan Sertifkat Hak Guna Bangunan No.6730/Pondok Pinang tanggal 18 September 2003 jo Surat Ukur No. 03632/2003 tanggal 15 September 2003 (SHGB No.6730/Pondok Pinang) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa
170 — 66
Amandemen Atas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001D000 tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemen ke II Atas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001D000 28 April 2011. Akta restrukturisasi utang berdasarkan akta Notaris Nomor 14, tertanggal 16 Juni 2014, atas nama Notaris Kamsiana Datu Rumengan,S.H. Notaris Kabupaten Karawang ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi kepadaPenggugat; 4.
Amandemen Atas Perjanjian AnjakPiutang No. SMO001D000 tertanggal 7 Januari 2011, Pendaftaran NotahsNomor 380/W/l/2011, Tanggal 7 Januari 2009, oleh Notahs Kun Hidayat,S.H.(Bukti P3). dan Amandemen ke Il Atas Perjanjian Anjak Piutang No.SMO001D000 28 April 2011, Pendaftaran Notahs Nomor 448/W/V/2011,Tanggal 28 April 2011, oleh Notahs Ratih Dione Isnawasari, S.H.,MKn. (BuktiP4).
Amandemen Atas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001D000tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemen ke Il Atas Perjanjian AnjakPiutang No. SMO001D000 28 April 2011. Akta restrukturisasi utangberdasarkan akta Notaris Nomor 4, tertanggal 16 Juni 2014, atas namanotaris Kamsiana Datu Rumengan,S.H. Notaris wilayah Karawang ;15.
Amandemen Atas Perjanjian Anjak Piutang No.SMO001D000 tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemen ke Il Atas PerjanjianAnjak Piutang No. SM001D000 28 April 2011. Akta restrukturisasi utangberdasarkan akta Notaris Nomor 4, tertanggal 16 Juni 2014, atas namanotaris Kamsiana Datu Rumengan,S.H. Notaris wilayah Karawang ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepadaPenggugat; 4.
Amandemen Atas Perjanjian AnjakPiutang No. SM001DO00 tertanggal 7 Januari 2011, Pendaftaran NotarisNomor 380/W//2011, Tanggal 7 Januari 2009, oleh Notaris KunHidayat,S.H. (Bukti P3). dan Amandemen ke Il Atas Perjanjian Anjak PiutangNo. SM001D000 28 April 2011, Pendaftaran Notaris Nomor 448/W/1/2011,Tanggal 28 April 2011, oleh Notaris Ratih Dione lsnawasari, S.H.,MKn.(Bukti P4).
Amandemen Atas Perjanjian AnjakPiutang No. SM001D000 tertanggai 7 Januari 2011 dan Amandemen ke IlAtas Perjanjian Anjak Piutang No. SM001DOOO 28 April 2011. Aktarestrukturisasi utang berdasarkan akta Notaris Nomor 14, tertanggai 16 Juni2014, atas nama notaris Kamsiana Datu Rumengan,S.H.
69 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 209 K/TUN/2003Bahwa setelah masa kerja berdasarkan Amandemen berakhir danpekerjaan belum dapat Penggugat selesaikan ternyata Tergugat telahmembatalkan secara sepihak Surat Perjanjian Pemborongan No.602/3573/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 12 Juni 2001 dan Amandemen SuratPerjanjian Pemborongan No.602/7640/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 9September 2001, dengan Surat Keputusan Tergugat No.8593/SK/TransdukP4KT/3/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang PemutusanSurat Perjanjian Pemborongan No.602/3573/TransdukP4KT
.3/2001tanggal 12 Juni 2001 dan Amandemen Surat Perjanjian PemboronganNo.602/7640/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 9 September 2001;Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo tersebut diatas hinggagugatan ini diajukan belum pernah disampaikan kepada Penggugat,sedangkan Penggugat menerima surat tersebut dari PT.
Tergugat untuk mencabut SK TergugatNo.8593/sk/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentangPemutusan Surat Perjanjian Pemborongan No.602/3573/ TransdukP4KT.3/2001 tanggal 12 Juni 2001 dan Amandemen Surat PerjanjianPemborongan No.602/7640/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 9 November2001 dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Tergugat untuk membuat Amandemen II terhadap SuratPerjanjian Pemborongan No.602/3573/TransdukP4KT.3/2001 tanggal12 Juni 2001 dan Amandemen yang isinya memperpanjang masakontrak
Penggugat sehingga genap 195 hari kalender dikurangi 58 harikalender (yang telah terpakai sejak tanggal 3 November 2001 s/dtanggal 31 Desember 2001), yakni selama 137 hari kalender terhitungsejak Amandemen II dibuat dengan segala akibat hukumnya;Hal. 5 dari 10 hal.
No. 209 K/TUN/2003Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat secarayuridis harus tunduk kepada Surat Perjanjian Pemborongan No.602/3573/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 12 Juni 2001 dan Surat PerjanjianPemborongan No.602/7640/TransdukP4KT.3/2001 tanggal 9 November2001 (Amandemen 1!)
270 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengenai asset yang dipasang oleh Termohon dalam melaksanakanperjanjian, Pasal 36 ayat (1) Amandemen (tanggal 6 Oktober 2004) dariPerjanjian yang mengikat Pemohon dengan Termohon menentukan:"...Amandemen memiliki masa berlaku dan akan berakhir dalam 5 (lima) tahunsejak Perjanjian ditandatangani dan selanjutnya Para Pihak akan melakukanHal. 3 dari 21 hal Put. Nomor 477 K/Padt.Sus Arbt/2013negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operate and Transfer).... (Vide Putusan aquo, halaman 29);7.
Bahwa Amandemen Perjanjian V hanya merubah waktu berakhirnyaperjanjian, yaitu: Menurut Amandemen Perjanjian I, Perjanjian berakhir pada tanggal 5Oktober 2009 (5 tahun sesudah tanggal Amandemen Perjanjian , 6 Oktober2004);e Menurut Amandemen Perjanjian V, Perjanjian berakhir pada tanggal "17November 2010";b. Amandemen Perjanjian V tidak menentukan apa yang terjadi sesudahperjanjian tersebut berakhir pada tanggal 17 November 2010;c.
Amandemen Perjanjian V tidak menentukan bahwa sesudah perjanjianberakhir, Pemohon (PT. INDONESIA COM NETS PLUS) harus membeliperangkat terpasang pada tingkat harga yang sama dengan hargapembelian asset tersebut oleh Termohon (PT.Arumindo);d. Satusatunya ketentuan yang mengatur apa yang terjadi sesudahperjanjian berakhir adalah ketentuan Pasal 36 (1) Perjanjian yang dirubaholeh Amandemen Perjanjian yang menyatakan bahwa sesudahHal. 4 dari 21 hal Put.
Sebagian dari ketentuan di dalam Amandemen Perjanjian (Pertama)telah dirubah oleh ketentuan di dalam Amandemen Perjanjian V, tetapiketentuan mengenai apa yang harus dilakukan sesudah perjanjianberakhir sebagai yang tercantum di dalam Amandemen Perjanjian tidakdirubah oleh Amandemen Perjanjian V;f.
Bahwa Amandemen Perjanjian V hanya merubah ketentuan Pasal 36ayat (1) Perjanjian yang berhubungan dengan masa berlakunyaperjanjian. Amandemen Perjanjian V tidak merubah ketentuan Pasal 36ayat (1) yang berhubungan dengan kewajiban Para Pihak akanmelakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operation and Transfer).b.
31 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dikenal dengan /sebgai Sila Pertama Dan Sila Kedua dari Dasar FalsafahNegara Pancasila).(2.2) UUD.1945 (Amandemen)11Pasal 1Ayat (3).
) disertai Penjelasan UUD 1945 (Amandemen).
WUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen ) tidak mengenallagi istilan Kedududkan Presiden sebagai Kepala Negara.(2). UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) tidak mengenaldokumen yang disebut PENJELASAN.(3). UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) dalam ATURANTAMBAHAN PASAL II Menetapkan sebagai berikut :Dengan ditetapbkannya perubahan UUD ini, UUD Negara RITahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasalpasal.(4).
Bahwa Penjelasan Pembanding semula Penggugat daritanggapan point 1,2 dan 3 tersebut diatas bahwa menurut23UUD Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) dapat dinyatakansebagai berikut : Katakata Presiden yang tertulis dalam pasalpasal UUDNegara RI Tahun 1945 (Amandemen), Presiden adalahsebagai Kepala Eksekutif (Pemerintah) dengankata lain adalah Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimanatolak ukur yang diatur oleh UU.
Tahun 1945 (Amandemen) dengan menghadirkan parapihak (Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali)untuk dapat mengajukan pertanyaanpertanyaan. (vide UU. No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan UU.
279 — 87
AMANDEMEN KE IV No. 06/AMDIV/PRRYPJP/XII/2006 Tanggal 05 Desember 2006Atas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN No. 01/PRYPJP/K/X/2003 Tanggal 23Oktober 2003, selanjutnya disebut Amandemen Ke IV, dan; b.
Bahwa amar putusan pada huruf a tersebut sangat bertentangan denganketentuan Pasal 12 Pekerjaan Tambah / Kurang AMANDEMEN KE II SURATPERJANJIAN PEMBORONGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNANJEMBATAN PONULELE No. 05/AMDIII/PRYPJP/V/2006 tanggal 20 Mei 2006, selanjutnya disebut Amandemen Ill;a.2.a.3.a4.a.5.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Amandemen Ill dengan jelas dan tegas disebutkan antara lain sebagai berikut :1.
Amandemen ke No. : 02/ AMDI/PRYPJP/IX/2004 tanggal 8 September 2004 (BUKTI T5);3. Amandemen kell No. : 04/AMDII/PRYPJP/IX/2005 tanggal 7 September 2005 (BUKTI T6);4. Amandemen kelll No. : 05/AMDIII/PRYPJP/V/2006 tanggal 22 Mei 2006(BUKTI T 7); 5.
IV;Bahwa dalam surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Maret 2007 dengan tegasdinyatakan bahwa amandemen perjanjian yang terakhir adalah Amandemen III;Bahwa saksi bertanda tangan diatas sepotong kertas itu saksi lakukankarenakontraktor akan melarang peresmian Jembatan Ponulele oleh Presiden bila saksi tidak bertanda tangan; Bahwa saksi lupa apa isi amandemen pertama, kedua;Bahwa isi dariamandemen ketiga adalah addendum akhir proyek;Bahwa setelah pekerjaan selesai dilakukan penyerahan pekerjaan; Bahwa
ke Nomor 02/AMDI/PRYPJP/K/IX/2004 tanggal 8 September2004, diberi tanda T5 (sesuai dengan surat aslinya); Foto Copy Amandemen ke II Surat perjanjian Pemborongan Nomor 04/AMDII/PRYPJP/K/IX/2005 tanggal 7 September 2005, diberi tanda T6; (sesuai dengan surat aslinya);Foto Copy Amandemen ke III Surat perjanjian Pemborongan Nomor 05/AMDIII/PRYPJP/K/V/2006 tanggal 22 Mei 2006 diberi tanda T7; (sesuai dengan surat aslinya) ;Foto Copy Amandemen ke IV Nomor 06/AMDIV/PRRYPJP//xXII/2006 tanggal 05Desember
167 — 25
1 Nomor : 843H/AMII/LOGKS/XII/2005 tanggal 9 Juni 2005;e Amandemen 2 Nomor :1733H/AMII/LOGKS/XII/2005 tanggal 21 Desember2005;e Amandemen 3 Nomor :573H/AMII/LOGKS/IV/2006 tanggal 6 April 2006;e Amandemen 4 Nomor :933H/AMIV/LOGKS/IV/2006 tanggal 5 Juni 2006;e Amandemen 5 Nomor :253H/AMV/LOGKS/II/2006 tanggal 22 Pebruari2006;e Amandemen 6 Nomor :1283H/AMVI/LOGKS/IX/2007 tanggal 7September 2007;e Amandemen 7 Nomor :243H/AMVII/LOGKS/II/2008 tanggal 29 Pebruari2008 ;e Amandemen 8 Nomor :433H/AMVII/LOGKS
/III/2008 tanggal 24 Maret2008 ;e Amandemen 9 Nomor :2003H/AMVIII/LOGKS/XII/2008 tanggal 31Desember 2008;Hal. 3 dari 16 Hal.
Putusan No. 110/PID/2013/PT.BTNe Amandemen 10 Nomor :513H/AMX/LOGKS/III/2009 tanggal 2006;e Amandemen 11 Nomor :1123H/AMXI/LOGKS/IV/2009 tanggal 30 Juni2009;e Amandemen 12 Nomor :1443H/AMXI/LOGKS/VIII/2009 tanggal 31Agustus 2009;e Amandemen 13 Nomor :1723H/AMXIII/LOGKS/X/2009 tanggal 14Oktober 2009;e Amandemen 14 #7xNomor :2163H/AMXIV/LOGKS/XII/2006 tanggal 31Desember 2009;e Amandemen 15 Nomor :203H/AMXV/LOGKS/I/2010 tanggal 29 Januari2010;e Amandemen 16 Nomor :683H/AMXIV/LOGKS/IV/2010 tanggal 26
1 Nomor : 843H/AMII/LOGKS/XII/2005 tanggal 9 Juni 2005; e Amandemen 2 Nomor :1733H/AMII/LOGKS/XII/2005 tanggal 21 Desembere Amandemen 3 Nomor :573H/AMII/LOGKS/IV/2006 tanggal 6 April 2006; e Amandemen 4 Nomor :933H/AMIV/LOGKS/IV/2006 tanggal 5 Juni 2006 ; e Amandemen 5 Nomor :253H/AMV/LOGKS/II/2006 tanggal 22 Pebruarie Amandemen 6 Nomor :1283H/AMVI/LOGKS/IX/2007 tanggal 7September 2007 ; 222222 nnn one neee Amandemen 7 Nomor :243H/AMVII/LOGKS/II/2008 tanggal 29 PebruariHal. 7 dari 16 Hal.
Putusan No. 110/PID/2013/PT.BTNe Amandemen 9 Nomor :2003H/AMVIII/LOGKS/XII/2008 tanggal 31Desember 2008 ; 7 77 72 27 27 Amandemen 10 Nomor :513H/AMX/LOGKS/III/2009 tanggal 2006;e Amandemen 11 Nomor :1123H/AMXI/LOGKS/IV/2009 tanggal 30 Junie Amandemen 12 Nomor :1443H/AMXI/LOGKS/VIII/2009 tanggal 31Agustus 2009 ; e Amandemen 13 Nomor :1723H/AMXIII/LOGKS/X/2009 tanggal 14Oktober 2009 ; e Amandemen 14 #x.Nomor :2163H/AMXIV/LOGKS/XII/2006 tanggal 31Desember 2009 ; 27272 e Amandemen 15 Nomor :203H/AMXV