Ditemukan 2046 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
ROCHMANI RAKADITA Dan ASSOCIATES
Termohon:
OTORITAS JASA KEUANGAN Cq Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
11439
  • Bahwa Penyidik OJK menerbitkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SR/393/XII/2018/DPJK tanggal18 Desember 2018 (Bukti T8) yang disampaikan kepada Jaksa AgungMuda Tindak Pidana Umum.23. Bahwa Penyidik OJK memulai proses penyidikan denganmelakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, dan penyitaansejumlah barang bukti.24. Bahwa alat bukti berupa keterangan saksisaksi, antara lain:a. berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sdr.
    , dimana SPDP harus diberitahukan kepada pelapordan kepada terlapor dan kepada jaksa ; Bahwa putusan Nomor:103/2016 berkaitan dengan kapangugurnya praperadilan; Bahwa proses penetapan seseorang menjadi Tersangka adalahadanya dugaan tindak pidana, adanya bukti permulaan yang cukup,dan adanya keadaan atau perbuatan, kemudian harus ada laporan ataupengaduan, selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahulapakah peristiwa itu ada unsur pidananya, selanjutnya dilakukanpenyidikan untuk mencari serta
    mengumpulkan bukti yang bisamembuat terang tindak pidana dan menentukan siapa Tersangkanya; Bahwa pemberitahuan penetapan Tersangka oleh Penyidik tanpamelalui pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) kepada Terlapor merupakan Penetapan Tersangka yang cacatdan dapat diuji melalui oleh Praperadilan, sesuai dengan PutusanMahkamah Konstitusi bahwa SPDP harus diberitahukan paling lambat7 (tujuh) hari setelan SPDP diterbitkan, SPDP tidak hanya diberikanHalaman 22 dari 39 halaman Putusan
    Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pstkepada Jaksa, akan tetapi diberikan kepada terlapor karena merupakanhak konstitusional terlapor sebagaimana telah diamanatkan dalamPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUUXIII/2015; SPDP diberikan kepada Jaksa supaya Jaksa bisa koordinasi dansupervisi, diberikan kepada pelapor agar pelapor tahu perkembanganperkara yang dilaporkannya, dan diberikan kepada terlapor agarterlapor tahu dan siap untuk menghadapi perkara tersebut;.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SR/393/XII/ 2018/DPJK tanggal 18 Desember 2018, diberi tanda T9;9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXII/2014, diberitanda T9;10. Surat Panggilan Nomor SPGL/220/III/2019/DPJK tanggal 8 Maret2019, diberi tanda T10;11. Tanda Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal8 Maret 2019, diberi tanda T11;12. UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan, diberi tanda T12;13.
Register : 12-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
SURYATI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
378
  • Bahwa terhadap penyidikan yang dilakukan, sudah diberitahukankepadaKejaksaan Negeri Medan sebagaimana Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) Nomor: B / 1129 / Res 4.2 / VIII / 2019 / Res Narkobatanggal 27 Agustus 2019 a.n TersangkaRAHMAYANI, dkk.7.
    ) Nomor: B / 1129 /Res 4.2 / VIII / 2019 / Res Narkoba tanggal 27 Agustus 2019 a.nTersangkaRAHMAYANI, dkk dan SPDP dimaksud telah jugadiserahkan kepada RAHMAYANI dan MULIA DEWI, namundemikian perlu Termohon pertegas kepada Pemohon bahwakonsekuensi dari tidak diserahkannya tembusan SPDP kepadaTerlapor, dalam suatu perkara pidana yang sedang dalam prosespenyidikan, sama sekali tidaklah berakibat tidak sahnyapenangkapan atau penahanan, hal tersebut dapat dilihat dalamhalaman 147 pertimbangan Mahkamah
    "Mahkamahberpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidikkepada jaksa penuntut umum bukan saja = menimbulkanketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hakkonstitusional terlapor dan korban/pelapor. Oleh karena itu pentingbagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemberian SPDP tidakhanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi jugaterhadap terlapor dan korban/pelapor.
    Alasan Mahkamah tersebutdidasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telahmendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat dapatmempersiapkan bahanbahan pembelaan dan juga dapat menunjukpenasehat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagikorban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkanketerangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembanganpenyidikan atas laporannya".
    Dalam pertimbangan dan amarputusan yang berhak menerima tembusan SPDP selain penuntutHalaman 17 dari 30 Putusan Nomor 78/Pid.Pra/2019/PN Mdnd)umum adalah Pelapor dan Terlapor (bukan Tersangka), karenahakikat penyerahan SPDP kepada Terlapor adalah dalam rangkayang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaandan juga dapat menunjuk penasehat hukum yang akanmendampingi.Bahwa terkait dalil Pemohon pada Romawi II huruf D angka 1 yangpada pokoknya menyatakan tidak sah penahanan Anak kandungPemohon
Register : 22-03-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN PELALAWAN Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN PLW
Tanggal 9 April 2018 — Pemohon:
ABDUL WAHAB
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
5733
  • ) ;Bahwa dalam hal di kepolisian maka harus mengirimkan SPDP kepadaKejaksaan, akan tetapi jika Kejaksaan maka akan mengirimkan kepadaKPK namun sesuai dengan Pasal 109 ayat 1 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    "Penyidikwajid memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainyapenyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalamwaktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintahpenyidikan ;Bahwa SPDP tersebut juga harus diberikan kepada terlapor dan pelapor ;Bahwa dalam hal pengembangan perkara maka apabila telahmenetapkan status tersangka kepada seseorang maka juga harusmembuat SPDP dan tetap diberikan kepada Tersangka dan apabila tidakmaka proses penetapan tersangka
    MARTHALIUS, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi adalah staf pada Kejaksaan Negeri Pelalawan ;Bahwa saksi menerangkan untuk penetapan Tersangka yang dilakukanpada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah sesuai dengan SOP danPeraturan Perundangundangan yang berlaku dan terkait dengan HukumAcara Pidana ;Bahwa telah dilakukan pemanggilan kepada tersangka namun bukan saksiyang membuat dan mengirimkannya;Bahwa Saksi mengetahui telah dibuatnya SPDP dan telah dikirimkan keKPK
    Adapun alasan MahkamahKonstitusi didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telahmendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akanHalaman 34 dari 36 Putusan Nomor 01/Pid.Prap/2018/PN.Plwmendampinginya, sedangkan bagi korban / pelapor dapat dijadikan momentumuntuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalampengembangan penyidikan atas laporannya.
    Pemberitahuan dimulainya suatuproses hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya olehaparatur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum perludipastikan pelaksanaannya.Menimbang, bahwa di dalam Permohonan Pra Peradilannya, Pemohontidak ada mendalilkan terhadap tidak diterimanya Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP) yang di berikan Penuntut Umum kepada terlapor, dimanahakim tidak dibenarkan memutuskan pokok perkara melebihi didalamPermohonan, yang dalam praktek
Register : 18-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Pra/2019/PN Tte
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon: Atus Sandiang Termohon: KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU UTARA RESORT HALMAHERA BARATu.p.KASAT RESKRIM
219117
  • Kasat Reskrim mengeluarkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/80.a/IX/2019/Reskrimtertanggal 30 September 2019 kepada Kepala Kejaksaan NegeriHalmahera Barat di Jailolo.1.3 Bahwa sebagaimana diketahui terhadap Pemohon belum pernahmendapatkan surat panggilan dari kepolisian dan tidak pernahdilakukan Pemeriksaan, Penyelidikan dalam kapasitas Pemohonsebagai calon tersangka.
    (Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan).Bahwa SPDP diterima oleh Pemohon pada tanggal 30 September2019 dengan Nomor : SPDP/30.a/IX/2019/Reskrim yang ditujukankepada Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.Bahwa, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen PenyidikanTindak Pidana utamanyaPasal3 ayatD,EdanF :d. prosedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakansesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuanperaturan
    Bahwa SPDP yang telahdibuat oleh Kepolisian Resort Halmahera Barat u.p.
    ) yang termohon telah terbitkan dan kirim kepadaJaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tembusan terlapor dan Pelapordengan Surat Kepala Kepolisian Resor Halmahera Barat Nomor :SPDP / 30.a / IX/ 2019/ Reskrim,tanggal 30 September 2019 denganbukti pengiriman tertanggal 30 september 2019 tercantum BukuEkspedisi Sat Reskrim Polres Halbar, sudah dilaksanakan sesuaiyang di persyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :130/PUU XII/2015 bahwa ......
    Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Resor Halmahera Barat Nomor : SPDP/30.a / IX / 2019/ Reskrim, Tanggal 30 September 2019., selanjutnya diberitanda T21;22. Fotokopi Buku Ekspedisi, selanjutnya diberi tanda T22;23. Fotokopi Surat Kepala kepolisian Resor Halmahera Barat Nomor :B/42/X/2019/Reskrim,Tanggal 15 Oktober 2019, selanjutnya diberi tanda T23;24.
Register : 18-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Wkb
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
1.ALEXANDER SAMBA KODI,SH
2.RINTO DANGGALOMA, S.KOM
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR WAIKABUBAK
14070
  • Bahwa proses hukum terhadap perkara a quo tanpa melalui prosesprapenuntutan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanHalaman 8 dari 43 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Wkb(SPDP).
    Kom( Vide bukti T.13);9) Surat Pemberitahuan Di mulainnya PenyidikanNomor : SPDP / 5410)/VII/2019/ Res. Sb, tanggal 09 Juli 2019 atas nama tersangka 1ALEXANDER SAMBA KODI, SH dan Surat Pemberitahuan Di mulainnyaPenyidikanNomor : SPDP / 55 /VII/2019/ Res. Sb, tanggal 09 Juli2019atas nama tersangka 2 RINTO DANGGA LOMA, S.
    Bahwa prosespemeriksaan penyidikan perkara a quo tanpa SPDP adalah tidak sah danbertentangan dengan Hukum sebagaimana tertuang dalam putusanMahkamah Nomor 130 / PUU XIII / 2015 yang pada pokoknyaHalaman 17 dari 43 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Wkbmenyatakan bahwa penyampaian SPDP oleh Penyidik kepada JaksaPenuntut Umum, terlapor, dan korban / pelapor dalam waktu paling lambat7 ( tujuh ) Hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan adalahkewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya
    Dik/249/ VII/2019/Reskrim tanggal 4 Juli 2019,bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, diberi tandabukti T13;Foto copy surat Nomor SPDP/54/VII/2019/Res SB Perihal Pemberitahuandimulainya Penyidik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barattanggal 9 Juli 2019 terhadap Tersangka atas nama Alexander Samba Kodi,SH, dan foto copy surat Nomor SPDP/55/VII/2019/Res SB PerihalPemberitahuan dimulainya Penyidik kepada Kepala Kejaksaan NegeriSumba Barat tanggal 9 Juli 2019 terhadap Tersangka atas
    Bahwa tindakan Termohon tanpa melalui proses Hukum berupaPrapenuntutan dan Proses Penyidikan yang tidak menerbitkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana denganPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUUXIII/2015, yang pada pokoknya penyampaian SPDP oleh Penyidik kepadaJaksa Penuntut Umum, terlapor dan korban/ pelapor dalam waktu palinglambat 7 (tujuh) hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan adalahtidak sah dan bertentangan dengan Hukum;Menimbang, bahwa
Register : 13-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bgr
Tanggal 3 Februari 2021 — Pemohon:
YUNITA NURFITRIYANI SH
Termohon:
Kapolresta Kota Bogor qq Kasat Reskrim Polresta Bogor cq Unit V Krimsus
4916
  • Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernahMENGETAHUI ALAT BUKTI apa yang dijadikan dasarpenetapan tersangka, sehingga timbul kecurigaan ada hal yangsengaja disembunyikan, bahkan selama pemeriksaan saksi,Pemohon kepada Termohon selalu meminta langsung SPDP,Sprindik, BAP dan Bukti.6.
    Sidik / 225 /VI/ RES1.11 / 2020 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2020, selanjutnya diberi tanda T14; Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 180 / VI / RES 1.11 / 2020, tanggal 29 Juni 2020 kepada KepalaKejaksaan Negeri Kota Bogor, selanjutnya diberi tanda T15; Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/ 180 / VI / RES 1.11 / 2020, tanggal 29 Juni 2020 kepada KepalaKejaksaan Negeri Kota Bogor, yang telah dikirim melalui Kantor POSIndonesia Bogor ke alamat Muara
    );Menimbang, bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusitersebut, maka Penyidik wajid memberitahukan dan menyerahkan surat perintahdimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, korban/pelapor danterlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya suratperintah penyidikan, didalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut didasariHalaman 58 dari 69 Putusan Praperadilan Nomor 1/Pra.Pid /2021/PN Bgratas pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telan mendapatkan SPDP,maka yang
    maka,tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1) Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum,maka dapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebut sebagaiupaya koordinasi di antara instansi penegak hukum untuk mewujudkanadanya mekanisme pengawasan atau check and balance yang mana haltersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap HAM dalamsistem peradilan pidana;2) Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada korban/pelaporpemberitahuan SPDP tersebut merupakan momentum
    Gas / 225/VI/ RES 1.11 / 2020 /Reskrim, tanggal 24 Juni 2020 (T13), Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 225 / VI / RES 1.11 / 2020 / Reskrim, tanggal 24 Juni 2020 (T14), SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 180 / VI / RES 1.11 /2020, tanggal 29 Juni 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, (T15) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 180 / VI / RES1.11 / 2020, tanggal 29 Juni 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor(T16), surat ketetapan Penetapan
Register : 23-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 61/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
WIDJOKO
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5016
  • Mahkamah Konstitusi RI No. 130 / PUUXIII / 2015 tanggal 9Januari 2017, telah memasukkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) sebagai obyek praperadilan, dimana mengatur,*Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PenuntutUmum, Terlapor dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ;13.
    Bahwa selanjutnya pula Pemohon tidak pernah mengetahuisecara Jelas dan pasti kapan dimulainya proses penyelidikan maupunpenyidikan terhadap Pemohon oleh Termohon maupun kapan Pemohonditetapbkan sebagai tersangka oleh Termohon dan atas dasar apaTermohon menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka (Pemohontidak pernah mengetahui surat penetapan tersangka) serta Termohontidak pernah memberitahukan dan menyerahkan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor/Pemohon terhitungsejak laporan
    Hal tersebut bertentangandengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUUXII/2015tanggal 9 Januari 2017, yang mengatur Penyidik wayjibmemberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, Terlapor danKorban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ;Halaman 13 Putusan Nomor 61/Pid.Pra/2020/PN Mdn14.
    Hal tersebut bertentangan dengan PutusanMahkamah Konstitusi RI No. 130/PUUXII/2015 tanggal 9 Januari 2017,yang mengatur Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PenuntutUmum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan ;5.
    Bahwa selain itu. pula Pemohon faktanya hanya sekallimendapatkan Surat Panggilan, dan anehnya tertulis Surat Panggilan IINomor : S.Pgl/2186.a/VII/2020/Ditreskrimum tertanggal 31 Agustus2020 yang pada pokoknya berisi Pemohon dimintai keterangannyasebagai Tersangka tanpa pernah diberikan Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor/Pemohon terhitungsejak laporan polisi tanggal 5 Mei 2020 hingga perkara aquodidaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, telah jelas sangat mencideralrasa
Register : 24-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
H. DARMAWAN, SH
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN TANJUNG PERAK SURABAYA
8229
  • Tidak adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yangditerima oleh Pemohon selaku orang yang ditahan sebagaiTersangka oleh Termohon. Padahal ketentuan Pasal 109 ayat (1)KUHAP yang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalamperkara Nomor 130/PUUXIII/2015 tanggal mewajibkanHal. 4 Putusan PraperNo.28//Pid.Pra/2019/PN.Sbypenyampaian SPDP kepada orang yang ditetapkan sebagaiTersangka.
    Tidak adanyapemberitahuan SPDP kepada Pemohon tidak hanya menimbulkanketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak konstitusionalpemohon Arief Hidayat, Hakim MK (Kompas.Com, 11012017,23:27 WIB). Oleh karena fakta hukumnya SPDP atas sangkaankepada Pemohon tidak pernah diterima oleh Pemohon,makabagaimana bisa Termohon menahan Pemohon dalam ketidakpastian hukum.
    waktu paling lambat7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat Perintah penyidikan.Jadi, keberatan Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon dalamkapasitas sebagai Tersangka tidak menerima SPDP adalah hal yang lucu,karena jelas dalam Putusan MK, yang menjadi dasar dalil Pemohon memangtidak menyebutkan Tersangka sebagai Pihak, akan tetapi hanya PenuntutUmum, Terlapor, Korban/Pelapor.Apalagi Lingkup kewenangan Praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalamPasal 1 Angka 10 jo.
    Sedangkan suratPenetapan sebagai Tersangka dan SPDP tidak ada;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan dua orang ahli sebagaiberikut:1.Dr.
    Bahwa SPDP adalah tahapan untuk mencari buktibukti yang cukup untukmemastikan telah terjadi tindak pidana beserta siapa tersangkanya;Bahwa sebagaimana PUTUSAN PERKARA PRAPERADILAN padaPENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Nomor:97/PID.PRA/2017/PN.Jkt yang mengabulkan permohonan Praperadilandiajukan oleh Setya Novanto dengan alasan SPDP yang diberikan olehpenyidik terlambat sehari, dimana Setya Novanto ditetapkan sebagaitersangka pada tanggal 17 Juli 2017 oleh KPK sedangkan SPDP baruditerima oleh Setya
Register : 02-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN Rap
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
1.CARLES SITUMORANG Alias AMA HENDRA
2.HORAS TAMBA Alias AMA LUSTI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
8527
  • TERMOHON TIDAK MENYERAHKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYAPENYIDIKAN (SPDP) KEPADA PARA PEMOHONRap1.Bahwa adalah kewajiban Termohon untuk menyampaikan SuratPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Para Pemohon, namunhal ini tidak dilakukan Termohon kepada Para Pemohon;Sebagimana diatur dalam Putusan MK Penyerahan SPDP(PutusanNomor 130/PUUXIII/2015) tidak hanya diwajibkan terhadapJaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor (ParaPemohon) dan Korban/Pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh
    Adapun alasan MK didasarkan pada pertimbangan bahwaterhadap Terlapor (Para Pemohon) yang telah mendapatkan SPDP, makayang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaan danjuga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya,sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untukmempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalampengembangan penyidikan atas laporannya;Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon yang tidakmengirimkan SPDP terhadap Para Pemohon sebagaimana
    Menerbitkan danmengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/794/VIII/2019/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2019 kepada KajariLabuhanbatu.
    Termohon TidakMenyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Spdp) Kepada ParaPemohon, dalam point 1 s/d point 3, yang pada pokoknya Para Pemohonmendalilkan bahwa adalah kewajiban Termohon untuk menyampaikanSPDP kepada Para Pemohon, namun hal ini tidak dilakukan Termohonkepada Para Pemohon, sehingga Penetapan tersangka terhadap ParaPemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak pernahmenyerahkan SPDP kepada Pemohon, adalah dalil yang keliru
    Bilah Hilir tanggal 27Juli 2019, kemudian Termohon menindaklanjuti laporan dimaksud denganmenerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPSidik/64/VII/2019/Reskrimtanggal 27 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SPSidik/64.b/VII/2019/Reskrim tanggal 16 Agustus 2019 dan menerbitkan sertamengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/794/VIII/2019/Reskrim, tanggal 22 Agustus 2019 ke Kajari Labuhanbatu dankepada Para Pemohon selaku Tersangka;Menimbang, bahwa
Register : 26-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
DABSON
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar
2.Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau CQ. Kepala Kejaksaan Negri Kampar
7656
  • Putusan No.03/Pid.Pra/2019/PN Bkn.74,75.bukti yang sah mengakibatkan surat perintah penyidikan tidak sah demikianjuga SPDP menjadi tidak sah karena SPDP terbit atas dasar adanya SuratPerintah penyidikan.Surat Perintah Penyidikan No.
    Sp.Sidik/52/V/2019/Reskrim,tanggal 15 Mei 2019 dan SPDP No. SPDP/49/V/Res. 1.24/2019 tanggal 16Mei 2019, TERMOHON tidak berwenang menyidik perkara bukan tindakpidana.B.
    PEMOHON sebagaimana suratNomor : SPDP/49/V/Reskrim, tanggal 16 Mei 2019.Perlu pemohon tegaskan dalam hal ini tidak ada cacat hukum terhadapwaktu penerbitan, pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepadaPenuntut Umum, terlapor dan korban / pelapor, terhadap perkara yangdilaporkan berdasarkan Nomor: 146/V/2019/Riau/Res Kpr, tanggal 03 Mei2019 penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintahpenyelidikan nomor: Sprin.
    Oleh karena surat perintah penyidikan terbit tanpa 2 (dua) alatbukti yang sah mengakibatkan surat perintah penyidikan tidak sah demikianjuga SPDP menjadi tidak sah karena SPDP terbit atas dasar adanya SuratPerintah penyidikan.c. Surat Perintah Penyidikan No.
    dengan demikian Surat SPDP No.SPDP/49/V/Res. 1.24/2019 tanggal 16 Mei 2019 adalah tidak berdasar karenahal. 66 dari 97 hal.
Register : 28-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Dps
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
Yuri Pranatomo
Termohon:
1.Kapolres Badung cq. Kasat Reskrim Polres BadungCq. Penyidik Satreskrim Polres Badung
2.Kejari Badung Cq Kasi Pidum Kejari Badung Cq JPU Kejari Badung
8444
  • Bahwa bahkan dengan Penetapan diri PEMOHONsebagai Tersangka oleh Termohon, ternyata PEMOHONsampaidengan akhir Januari 2021, sejak dikeluarkannya SPRINSIDIK/75/DK/RES. 1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 7 September2020, PEMOHON tidaklah pernah mendapatkan penyerahan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Termohon,padahal sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :130/PUUXIII/2015, Mahkamah Konstitusi menyatakanpenyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)tidak hanya diwajibkan
    Bahwa adapun alasan Mahkamah Konstitusi didasarkanpada pertimbangan bahwa terhadap Pemohon/Terlapor/Tersangkayang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapatmempersiapkan bahanbahan pembelaan dan juga dapat menunjukPenasehat Hukum yang akan mendampinginya ;39.
    Bahwa Termohon yang tidak memberikan dan/ataumenyerahkan SPDP kepada PEMOHON atau lewatnya waktu 7(tujuh) hari penyerahan SPDP kepada PEMOHON sejak ditandatanganinyaSurat Perintan Penyidikan bernomor: SPRINSIDIK/75/DK/RES. 1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 7September 2020, maka berdasarkan putusan MahkamahKonstitusi a quo adalah bertentangan dengan hukum, hal manabersesuaian dengan prinsip Due process of law yang menyatakan :The conduct of legal proceedings according to establishedrules and principles
    Bahwa Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukummerupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya olehapartur hukum sehingga SPDP sebagai bagian dari prosedurhukum perlu dipastikan pelaksanaannya ;41.
    berupaSuratsurat yang diduga sebagai peristiwa pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPjuncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ;41.3 Tidak dilakukannya dan/atau belum dilakukannyapemeriksaan oleh Termohon kepada saksisaksi ahli daripihak PEMOHON yang memahami peristiwa dimaksudsebagai upaya check and recheck, check and balanceterhadap kebenaran atas peristiwa pidana yang disangkakanoleh Termohon kepada PEMOHON;41.4 Tidak diterimakannya dan/atau diserahkannyaSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP
Register : 26-07-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 618/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
Simon Petrus Sitanggang SPDP
Tergugat:
1.Yanes ( sebagai Direktur PT. ASRI JES)
2.ENTUS ASNAWI MUKHSAN ( DIREKTUR PT. ADHI KARYA JAKARTA)
Turut Tergugat:
Pimpinan Cabang PT. ADHI KARYA, DEVISI KONTRUKSI I-MEDAN
213
  • Penggugat:
    Simon Petrus Sitanggang SPDP
    Tergugat:
    1.Yanes ( sebagai Direktur PT. ASRI JES)
    2.ENTUS ASNAWI MUKHSAN ( DIREKTUR PT. ADHI KARYA JAKARTA)
    Turut Tergugat:
    Pimpinan Cabang PT. ADHI KARYA, DEVISI KONTRUKSI I-MEDAN
Register : 04-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Dps
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Aurelio Cruserio
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Kota Denpasar Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
9964
  • dan SPDP nomor: B/25/I/2018/Reskrim, tanggal 18Januari 2018.Berdasarkan faktafakta proses Penyelidikan dan Penyidikan yangdlakukan Termohon sampai pada penetapan tersangka adalahtelah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasar peraturanperundangundangan, sehingga penetapan terlapor sebagaitersangka sesuai laporan polisi dimaksud adalah SAH danLEGAL.7.
    Foto copy dari aslinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Nomor: B /24/I/2018/Reskrim atas nama Pelapor AURELIOCROSARIO, tanggal 18 Januari 2018., diberi tanda bukti P3;. Foto copy dari aslinya Surat Pemberitahuan Dimulainya PenyidikanNomor: B= /25/I/2018/Reskrim atas nama Pelapor AURELIOCROSARIO, tanggal 18 Januari 2018., diberi tanda bukti P4;.
    Foto copy dari aslinya Surat Perintah Penyidikan NomorSprin.sidik/776/VIII/2016/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2016,, diberitanda bukti T4a ;Foto Copy dari aslinya Surat Perintah Penyidikan NomorSprin.sidik/777/VIII/2016/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2016. diberitanda bukti T4b ;Foto copy dari aslinya SPDP nomor : B/24/I/2018/Reskrim, tanggal18 Januari 2018., diberi tanda bukti T5a ;Foto copy dari aslinya SPDP nomor : B/25/I/2018/Reskrim, tanggal18 Januari 2018., diberi tanda bukti T5b ;Foto copy dari
    bagi pelapor,terlapor dan Jaksa, artinya manfaat SPDP bagi terlapor ialah bisamenyiapkan diri misalkan mencari Penasihat Hukum sedangkanmanfaat bagi pelapor SPDP adalah bentuk dari laporan kemajuan danmereka bisa juga menyiapkan alatalat bukti yang bisa mendukunglaporan tersebut dan bagi Jaksa manfaat SPDP yaitu persiapan bagiJaksa untuk melakukan rencana penuntutan, tetapi dari pengalamanahli ternyata SPDP itu adalah syarat formal yang terpisah daripenyidikan dan apabila SPDP tersebut terlambat
    ) Nomor : B/24/I/2018/Reskrim, tanggal 18 Januari2018 (bukti T.5a) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor : B/24/I/2018/Reskrim, tanggal 18 Januari 2018 (bukti T.5a); Bahwa atas dikeluarkannya SPDP tersebut, Termohon telahmemberitahukannya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar (bukti T.20s/d T. 23); Bahwa Kemudian Termohon melakukan pemeriksaan saksiSaksi(bukti T.6 s/d T.11), melakukan Penyitaan suratsurat (bukti T.17,Hal 93 dari 98 halaman Putusan Nomor 02/Pid.Pra/2019/PN DpsT.18, dan T
Register : 11-10-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 116/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : Zuhdi Z Als Edi Bin Zakaria
Terbanding/Tergugat : Jangcik
7119
  • Bahwa Penggugat juga Tidak Mendapat Surat Pemberitahuan DalamPenyelidikan (SPDP) dari Tergugat ;Putusan MK No. 130/PUUXIII/2015 menjelaskan :Penyidik Wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepadaPenuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu 7 (tujuh) harisetelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.Menurut Ahli Hukum Pidana yaitu Abdul Chair menjelaskan :Dalam putusan MK No. 130/PUUXIII/2015 mengatur SPDP tidak bolehmelampui batas waktu selama 7 (tujuh) hari, bilamana Penyidik lewatwaktu
    penyerahan SPDP yang ditentukan maka Penyidik melanggarPutusan Mahkamah Konstitusi dan juga melanggar Norma Hukum Pasal109 KUHP yang berakibat Penyidikan Tidak Syah;Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il seharusnya Mengkontrol kinerjaTergugat VI dan Tergugat VII terhadap perkaraperkara yang prosesnyaberlarutlarut memakan waktu yang lama.
Register : 05-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — SUWANDY VS MENTERI KEUANGAN RI;
427171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian Pemohon adalahdisebabkan berlakunya PMK tersebut, Kepada Pemohonditerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan TindakPidana di Bidang Perpajakan Nomor Prin.BP32/WPJ.21/2016tanggal 1 November 2016, Surat Nomor PEMB.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November 2016 PerihalPemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana dibidang Perpajakan, Surat Perintan Penyidikan Nomor PRIN01.DIKIWPJ.21/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dan Surat Nomor$01.SPDP/WPJ.21/2018 bertanggal 31 Januari 2018 PerihalPemberitahuan
    sehingga status Pemohon sekarang adalah Tersangkamelakukan tindak pidana di bidang perpajakan;Bahwa kepada Pemohon telah diterbitkan Surat PerintahPemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di BidangPerpajakan Nomor Prin.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November2016, Surat Nomor PEMB.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1November 2016 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan BuktiPermulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan, Surat PerintahPenyidikan Nomor PRIN01.DIK/WPJ.21/2017tanggal 18 Agustus 2017, dan Surat Nomor S01.SPDP
    /WPJ.21/2018 bertanggal 31 Januari 2018 PerihalPemberitahuan Dimulainya Penyidikan;Bahwa Pemohon mengajukan Praperadilan terhadap SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di BidangPerpajakan Nomor Prin.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November2016, Surat Nomor PEMB.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1November 2016 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan BuktiPermulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan, Surat PerintahPenyidikan Nomor PRIN01.DIK/WPJ.21/2017 tanggal 18 Agustus2017, dan Surat Nomor S01.SPDP
    ayat (1), ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (3),dan ayat (4) UndangUndang KUP, karena:Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Perintah PemeriksaanBukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan NomorPrin.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November 2016, Surat NomorPEMB.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November 2016 PerihalPemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana dibidang Perpajakan, Surat Perintan Penyidikan Nomor PRIN01.DIKIWPJ.21/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dan Surat Nomor$01.SPDP
    bertanggal 31 Januari 2018 PerihalPemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan cara TermohonPraperadilan memperoleh wewenang untuk menerbitkan SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di BidangPerpajakan Nomor Prin.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1 November2016, Surat Nomor PEMB.BP32/WPJ.21/2016 tanggal 1November 2016 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan BuktiPermulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan, Surat PerintahPenyidikan Nomor PRIN01.DIK/WPJ.21/2017 tanggal 18 Agustus2017, dan Surat Nomor S01.SPDP
Register : 13-06-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mak
Tanggal 15 Juli 2019 — Pemohon:
KARMAN LODA
Termohon:
Kejaksaan Negeri Tana Toraja
6238
  • kepada PENUNTUTUMUM, TERLAPOR, DAN KORBAN/PELAPOR dalam waktu palinglambat 7 hari setelah dikeluarkanya surat perintah penyidikan;Bahwa pada faktanya dalam perkara a quo TERMOHON menerbitkanSurat Perintah Penyidikan pada tanggal 22 Mei 2019 maka selambatlambatnya pada tanggal 29 Mei 2019 TERMOHON sudahharusmenyerahkan dan memberitahukan SPDP kepada Penuntut Umum danTERMOHON selaku Terlapor/Tersangka dalam perkara a quo, namunpada faktanya sampai dengan saat didaftarkannya Permohonan a quoTERMOHON
    tidak pernah memberitahukan dan tidak pernahmenyerahkan SPDP kepada PEMOHON bahkan TERMOHON tidakpernah membuat SPDP selama melakukan proses penyidikan;Bahwa dikarenakan terbukti TERMOHON tidak melaksanakanPenyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yakni TERMOHONtidak membuat dan menyerahkan SPDP kepada penuntut Umum danPEMOHON maka berdasarkan ketentuan pasal Pasal 109 ayat (1)KUHAP jo.
    TERMOHON TIDAK PERNAH MENERBITKAN SPDP DAN TIDAKPERNAH MENYERAHKAN DAN MEMBERITAHUKAN SPDPMEMBERITAHUKAN SPDP KEPADA PEMOHON Bahwa TERMOHON dalam perkara a quo adalah Jaksa yangsecara kewenangan dapat berposisi sebagai Penuntut Umum dandapat berposisi sebagai Penyidik, namun Permohonan a quodiajukan oleh Pemohon terkait dengan Posisi TERMOHON sebagaiPENYIDIK yang telah menetapkan PEMOHON sebagaiTERSANGKA, tentu saja dilihat dari sudut pandang kewenanganantara Jaksa selaku penuntut umum jelas berbeda
    pernahmemeberitahukan dan tidak pernah menyerahkan SPDP kepadaPEMOHON Bahkan TERMOHON tidak pernah membuat SPDPselama melakukan proses penyidikan;Bahwa dikarenakan terbukti TERMOHON tidak melaksanakanPenyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yakniHalaman 26 dari 60 Halaman Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN MakTERMOHON tidak membuat dan menyerahkan SPDP kepadapenuntut Umum dan PEMOHON maka berdasrkan ketentuan pasalPasal 109 ayat (1) KUHAP jo.
    Termohon tidak pernah menerbitkan SPDP dan tidak pernah menyerahkandan memberitahukan SPDP kepada Pemohon;e.
Register : 16-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 31/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
1.Rulan Rudolof Karafir
2.Finafat Molama
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
6624
  • berdasarkan putusannomor:130/PUUXIII/2015, MK berpendapat bahwa tertundanyapenyampaian SPDP oleh penyidik tidak hanya menimbulkanketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan hak konstitusional dariterlapor dan pelapor.
    Tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik tidakhanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan hakkonstitusional dari terlapor dan pelapor. Sehingga mengharuskanpenyidik untuk memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepadatidak hanya Penuntut Umum tetapi juga terlapor dalam hal ini ParaPemohon.
    Selain itu SPDP adalah elemen penting dalam sistemperadilan pidana, sebagai bentuk check and balance dari penuntutumum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan (dominus Iitis)terhadap pelaksanaan penyidikan;78) Bahwa hingga saat permohonan ini dibuat, SPDP belumditerima oleh terlapor atau tersangka yang dalam perkara aquo ialahPara Pemohon;79) Bahwa proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, sertapenyitaan yang dilakukan oleh anggota Termohon bertentanganHalaman 17 dari 70 Putusan Nomor 31/Pid.Pra
    Bahwa penyampaian SPDP daripenyidik ke Penuntut Umum merupakan tertibAdministrasiproses penyelesaian perkara pidana sebagaibentuk pengawasan Penuntut Umum kepada Penyidik.Namun demikian apabila penyidik tidak menyerahkanSPDP ke Penuntut Umum, kesalahan dalam hal inimerupakan kesalahan implementasi norma dalamKUHAP dan bukan kesalahan dalam penormaan KUHAPitu sendiri, selain itu SPDP sebagai tertib administrasisifatnya diserahkan penyidik tidak dengan serta mertapenyidikan batal demi hukum.
    Dengan demikian SPDP hanyadikirimkan kepada JPU dan Pelapor, karena saat SPDPdibuat Tersangka belum ditetapkan.1.2.
Register : 22-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal 31 Agustus 2020 — Pemohon:
DARSAN SIMAMORA, S.E.,
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
8421
  • Dengandemikian tidak ada kewajiban kami memberikan SPDP kepadaDARSAN SIMAMORA, S.E, karena DARSAN SIMAMORA, S.E padasaat keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (bersifat umum)Nomor PRINT03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 (BuktiT3) karena yang bersangkutan belum jelas statusnya sebagai terlaporf. Bahwa SPDP bukan merupakan hal prinsip untuk menetapkanseseorang sebagai tersangkag.
    Bahwa Termohon dengan mudah menganggap kalau PutusanMahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUUXIII/2015 mengenai SuratHalaman 65 dari 95 Putusan Nomor 5/Pra.Pid/2020/PN TrtPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah untuk tindak pidanaumum, padahal dalam putusan tersebut tidak dijelaskan SPDP dimaksudadalah untuk perkara tindak pidana umum atau tindak pidana khusus;.
    Bahwa demikian pula dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP tidakmenegaskan atau menentukan SPDP untuk tindak pidana apa, namunyang dipertegas adalah Penyidik wajid memberitahukan danmenyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, bukan dimulainyapemeriksaan tindak pidana umum atau khusus;.
    ) harus diberikan kepada Pelapor,Terlapor, Kepolisian dan KPK dalam hal Tindak Pidana Korupsi,pedoman dalam menjalakan Penyidikan dalam Tindak Pidana Korupsiadalah KUHP dan aturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 berlaku dalam TindakPidana Umum dan Tindak Pidana Khusus;Bahwa SPDP dapat dikeluarkan dua kali dalam 2 (dua) peristiwa tindakpidana yang berbeda, dalam KUHAP diatur satu SPDP untuk satuperistiwa Tindak Pidana;Bahwa Nota Dinas bukanlan SPDP
    ) adalah karena Termohon tidak pernahmenyampaikannya sebagaimana bukti T 3 tertanggal 19 Februari 2020kepada Pemohon dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari,akan tetapi Termohon malah menyampaikan SPDP (vide bukti T 17) yangdiberikan kepada Pemohon dalam format nota dinas (vide bukti P20 dan buktiT18) yang mana hal tersebut menciderai hak dari Pemohon, yang berimplikasikepada penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai denganprosedur;Menimbang, bahwa SPDP yang dikeluarkan
Register : 30-03-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 16 April 2021 — Pemohon:
TASLIM DJAMALUDDIN
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
13246
  • Ditres Narkoba polda Sultra)Tentang dugaan rekayasa laporan polisi Nomor : LP / 131 / Il / 2021 / SPKTPolda Sultra, tanggal 28 Februari 2021Tentang tidak didampinginya pemohon dalam pemeriksaan dikepolisian;Tentang tidak dibuatkannya Surat Berita Acara Penyitaan atas PenyitaanBarang Pemohon;Tentang tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP)terhadap Pemohon;Tentang tidak dihadirkannya saksi masyarakat setempat dalam penangkapanyang dilakukan Termohon;Tentang tidak adanya barang
    Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN KdiBahwa pemohon dalam melakukan penyitaan tidak memberikan salinaan beritaacara penyitaan kepada pemohonBahwa tindakan melakukan penyitaan oleh termohon adalah melanggar karenaharusnya ada perintah penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendaribahwa tindakan termohon telah yang telah melakukan sita tanoa melaksanakanketentuan dalam KUHAP adalah merupakan tindakan penyitaan yang tidak sahdan melawan HukumTENTANG TIDAK DIBERIKANNYA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYAPENYIDIKAN (SPDP
    )Bahwa sejak penangkapan sampai saat permohonan ini diajukan Pemohontidak diberikan SPDP oleh Termohon;Bahwa Ketentuan Dalam Pasal 109 Ayat 1 Kuhap yakni dalam hal penyidiktelah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindakpidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan dalam pasal ini berdasarkanputusan majelis hakim MK atas uji materi nomor perkara 130/puuxili/2015, yangberbunyi penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan
    TENTANG TIDAK DIBERIKANNYA SURAT PEMBERITAHUANDIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP)Dalil permohonan Pemohon Praperadilan pada pokoknya yaitu:Halaman 23 dari 32 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2021/PN Kdi> Bahwa sejak penangkapan sampai saat permohonan inidiajukan Pemohon tidak diberikan SPDP oleh Termohon;> Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan dalam pasal iniberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUUX1II/2015, yang berbunyi penyidik wajib memberitahukan danmenyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan
    kepada PenuntutUmum, terlapor, dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat tujuhhari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;> Bahwa dengan tidak adanya pemberitahuan SPDP kepadaseseorang yang sudah ditahan tidak hanya menimbulkanketidakpastian hukum tetapi juga merugikan hak kontitusional.Dalildalil permohonan tersebut adalah tidak benar, tidak beralasan, dantidak berdasarkan hukum.
Register : 04-07-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal 23 Juli 2018 — Pemohon:
Ir. THEODORUS SUARDI, M.Si
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
12342
  • Tentang Pemohon tidak mendapatkan salinan Surat PerintahDimulainya Penyidikan (SPDP);Tanggapan :Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tanggapan kami sebelumnya diatas, bahwa Penyidikan perkara a quo telah melalui proses Penyelidikanyang kemudian dilanjutkan dengan melakukan PENYIDIKAN UMUM atasperkara a quo atas penyidikan umum tersebut kami telah mengeluarkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B194/P.3.24/Fd.1/04/2018, tanggal 16 April 2018 (Bukti T6), yang manadalam Penyidikan
    umum tersebut belum ditemukan tersangka sehinggaJaksa Penyidik tidak memiliki Kewajiban untuk memberikan salinan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon;Halaman 33 dari 99 Halaman Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN LbjAgar saudara Kuasa Hukum Pemohon ketahui, bahwa alasanMahkamah Konstitusi dalam mempertimbangkan adanya kewajiban Penyidikuntuk menyampaikan SPDP kepada terlapor sebagaimana putusanMahkamah Konstitusi Nomor : 130 / PUUXIII / 2015 tersebut adalah denganpertimbangan
    agar terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapatmempersiapkan bahanbahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihathukumnya guna menghadapi perkara yang menjeratnya; akan tetapi dalamhal Penyidikan yang bersifat Umum, dimana Tersangka belum ditemukan,maka kewajiban tersebut dapat dikesampingkan, sedangkan secarasubstansiill menyangkut tujuan agar terhadap terlapor yang telahmendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahanbahan pembelaan dandapat menunjuk penasihat hukumnya dalam menghadapi perkara
    , bahwa apabila dalil pemohon tersebut dikaitkan denganPasal 109 KUHAP, tidak ditemukan satupun arti dari SPDP merupakan suratperintah dimulainya penyidikan.
    Hal tersebut juga didukung oleh buktisurat T6 yang diajukan oleh Termohon, dimana SPDP tersebut merupakanSurat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan. Sehingga dengan adaperbedaan arti atau makna SPDP menurut pemohon dengan pengertian SPDPdalam KUHAP (dua surat yang berbeda), hal tsb Menurut Hakimmengakibatkan apa yang dituntut oleh Pemohon menjadi tidak jelas.