Ditemukan 4869 data
176 — 123
berpandangan bahwa syarat ketiga yaitu nubungan kausal antara serangandengan perasaan sangat panas hati dari Pembelaan terpaksa yang melampauibatas (noodweer exces) telah memenuhi syarat;Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Anggota Il memandang bahwatiga syarat yang ditentukan oleh Pembelaan terpaksa yang melampaui batas(noodweer exces) telah terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan pidana, namun tidak dapatdipidana karena adanya suatu alasan pemaaf;UNSUR ACTUS
REUS dan MENS REA dari diri Terdakwa;Halaman 36 dari 42 putusan nomor 16/Pid.B/2016/PN KfmMenimbang, bahwa seseorang untuk dapat dijatuhi pidana selainmemenuhi unsur suatu kesalahan (schuld) ia juga harus memenuhi dua unsurutama, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea(mental element), bahwa actus reus merupakan unsur suatu delik atau unsurunsur sebagaimana yang telah dimuat dalam pasalpasal, sedangkan mens reatermasuk pertanggungjawaban pembuat.
Unsur actus reus adalah esensi darikejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens reaadalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itudikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuperbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element)atau unsur mental (mental element).
30 — 18
Gunung Sitoli sangat tidak beralasan,tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti dan tidak memiliki hati nurani menjatuhkanPutusan terhadap Terdakwa selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlahRP.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti denda pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,karena Mens Rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana tidak terdapatPutusan Pidana Nomor : 780/PID.SUS/2017/PT.MDN Halaman 8 dari 12pada diri Terdakwa sedangkan Actus
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sangat tidakberalasan, tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti dan tidak memiliki hati nuranimenjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa selama 12 (dua belas) tahun dandenda sejumlah RP.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti denda pidana kurungan selama6 (enam) bulan, karena Mens Rea adalah sikap batin pelaku perbuatanpidana tidak terdapat pada diri Terdakwa sedangkan Actus Reus yangmenyangkut perobuatan
45 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa membeli sabuakan digunakan bersama secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapiwajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaitu 7Jerdakwatidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjual Narkotika. Halini dapat dibuktikan berdasarkan pemeriksaan persidangan bahwa tidakterungkap kalau Terdakwa pernah terkait dengan kegiatan peredaranHalaman 9 dari 15 hal. Put. Nomor 622 K/Pid.
65 — 24
Demikian juga doktrin Hukum Pidana dikenal istilah Actus Non estreus, nise mens sit rea yang pemaknaannya adalah suatu perbuatan tidak dapatdikatakan bersifat criminal jika jika tidak terdaat kehendak jahat di dalamnya.Disamping itu, atas kerugian keuangan negara tersebut, terdakwa telah adamelakukan 8 kali setoran pengembalian ke kas Daerah Kabupaten Katingan dengantotal jumlah setoran sebesar Rp. 10.925.000, (sepuluh juta sembilan atus dua puluhlima ribu rupiah) (bukti setoran terlampir); Menimbang
Jon Remmelink; Hukum Pidana, 2003, Hlm.158; Menimbang, bahwa dalam hukum pidana juga dikenal asas Actus Reus yanglengkapnya berbunyi ; Actus non facit reum, nisi mens sit rea, maksudnya adalahsuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niatjahat. Actus reus harus lengkap dengan mens rea, yaitu niat jahat atau suatukesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua hal yangmenjadi penting dalam actus reus dan mens rea adalah ;a.
Ditinjau secara seksama kesalahan memandanghubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehinggaperbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya.Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara objektif, tetapi juga dapatdicelakan kepadanya (Vide Prof.Dr.D.Sccaffmeister, terjem Prof.dr.J.E.Sahetapy;Hukum Pidana, Yogyakara Liberty, Edisi Pertama Cet.ke2 tahun 2003, hlm.84); Menimbang, bahwa di samping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanyaasas Actus
Reus, yang lengkapnya berbunyi Actus non facit reum, nisi mens sitrea, maksudnya adalah sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalahkecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Actus reus itu harus dilengkapi denganmens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukanactus reus dengan disertai mens rea yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untukmenimbulkan perkara yang dituduhkann kepadanya.
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2019Bahwa perbuatan Terdakwa membeli sabu tujuannya sangat jelas untukmenyalahgunakan sabu, sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkanmelakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112Ayat (1);Bahwa ketentuan pasalpasal tersebut, hanya dapat diterapkan kepadapara pelaku yang membeli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikasematamata untuk tujuan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik,
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalah guna yaituTerdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar.
54 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
TujuanTerdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenisshabu sebagaimana terungkap dalam persidangan adalah untukmaksud dan tujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa,tetapi wajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.Judex Facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakanmens realkesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotikauntuk kegiatan peredaran
No. 2144 K/Pid.Sus/2019dapat menggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli,memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali Terdakwadipanggil mengkonsumsi saja);Bahwa tuntutan Penuntut Umum maupun putusan Judex Facti hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materiil Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki shabu, tanopa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Terdakwatidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelap narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materil para Terdakwa yaitu membelidan memiliki shabu, tanoa mempertimbangkan mens rea para Terdakwa.Hal. 8 dari 13 hal. Putusan Nomor 1575 kK/Pid.Sus/2018Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawab pidana yang wajid diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Bahwa penuntutandan penjatuhan pidana hanya dengan dasar actus reus semata samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa selain hal tersebut, sepanjang pemeriksaan sidang tidakterungkap kalau para Terdakwa pernah membeli, memiliki, menguasai,menyimpan narkotika dalam jumlah banyak melebihi batas maksimumkepemilikan dan pemakaian bagi penyalahguna narkotika;Bahwa untuk membuktikan benar para Terdakwa penyalahgunanarkotika dapat diketahui berdasarkan fakta yang terungkap
TESY, SH.MH
Terdakwa:
APRI MADANI ALS DANI INDRA ALS DANI BIN ZULKIFLI
22 — 2
Unsur actus reus (physical element), yaitu perbuatan lahiriah atau esensi darikejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan ;2.
Unsur mens rea (mental element), yaitu kondisi jiwa atau sikap kalbu daripelaku saat melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimana yangtelah diuraikan di atas, mens rea (mental element) dari terdakwa, yaitu niatterdakwa bersama FAJRI (DPO) untuk mengambil 4 (empat) buah besiscaffolding, kemudian sikap batin tersebut diwujudkan oleh terdakwa denganmengambil 4 (empat) buah besi scaffolding tersebut, sehingga tindakan nyatatersebut menjadi actus reus (physical element
farhan zam zam, SH
Terdakwa:
IRAWAN
51 — 12
tombak;Menimbang, bahwa Menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah AgungRepublik Indonesia, arti senjata tajam ialah perbuatan dengan sengajamenimbulkan rasa tidak enak dalam Masyarakat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil alih Yurisprudensi tetaptersebut sebagai pendapat Majelis, sehingga pengertian senjata tajam dapatdiartikan sengaja menimbulkan rasa tidak enak dalam Masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,selanjutnya Majelis hakim menetapkan unsurunsur tindak pidana (actus
alasan pembenar pada diri terdakwa sebagaimana ditentukandalam KUHP, Pasal 49 ayat 1 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat 1 KUHPdan yang tidak diatur dalam KUHP adalah: eksepsi kedokteran, ketiadaan sifatmelawan hukum materiel dan persetujuan, oleh karena itu Terdakwa harusdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif ke duaPasal 335 ayat (1) ke1 KUHP, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhisyarat obyektif/actus
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
BIOMED No. 14060423, dari hasil pemriksaan tersebut menyimpulkan bahwa urine terdakwapositif mengandung zat Mariyuana ( CANNABIS ) atau ganja.Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 111 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 sebab baik berdasarkanperbuatan Terdakwa (actus reus) maupun sikap batin (mens rea) Terdakwatidak dimaksudkan memenuhi unsur pasal tersebut.
Sebab dari segi perbuatan (actus reus) Terdakwatidak mungkin dapat menyalahgunakan narkotika kalau tidak terlebin dahulumelalui tahapan tersebut, yaitu lebin dahulu membeli, membawa, memiliki,menguasai atau menyimpan setelah itu baru terdakwa menyalahgunakannya.Hal. 15 dari 18 hal. Put.
No. 361 K/Pid.Sus/2015Kecuali Terdakwa dipanggil untuk memakai narkotika tanpa melaluitahapan tersebut.Bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya dipertimbangkan secara lahiriahsaja / actus reus Saja, tetapi juga mempertimbangkan mens rea Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki narkotika untuk tujuan digunakan secara melawanhukum.Berdasarkan pada alasan pertimbangan tersebut, Judex Facti sudahtepat dan benar menerapkan hukum ketentuan hukum Pasal 127 ayat (1) hurufa UndangUndang No. 35 Tahun 2009.Menimbang
PT Bina Mobira Raya
Tergugat:
1.Firdaus Abdullah Siddik
2.Indriyani Siddik
Turut Tergugat:
1.Hariyadi
2.Eddy Nyoman Winarta, S.H
3.I WAYAN GEDE DARMA YUDA,SH,M.Kn
4.Ni Wayan Widastri, SH
5.Richard Yerry Puryatma, SH,Mkn Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT
6.Sik Anik Halim Wijaya
7.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
8.RICHARD YERRY PURYATMA, SH., M.Kn.
9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
170 — 118
Bahwa Asas Contrarius Actus yang disampaikan oleh Ketua PN Denpasarmelalui Panitera jelas tidak / bukan sebagaimana dimaksud dalam SuratPanitera No. 1523/PAN/HK.02/9/2016 tanggal 16 September 2016 maupunSEMA No. 1 tahun 2014 Jo.
Vide BuktiTT.II12);e Dasar/ Tata Laksana:e Asas Hukum Contrarius Actus ;e Surat Panitera MA No. 153/PAN/HK.02/9/2016 tanggal 16September 2016 ;e SEMA No. 1 tahun 2014 Jo.
SKPanitera MA No. 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 ;Bahwa Asas Contrarius Actus yang disampaikan oleh Ketua PNDenpasar melalui Panitera jelas tidak / bukan sebagaimana dimaksuddalam Surat Panitera No. 1523/PAN/HK.02/9/2016 tanggal 16 September2016 maupun SEMA No. 1 tahun 2014 Jo.
VI13);e Dasarnya/ SOP: Asas Hukum Contrarius Actus ; Surat Panitera MA No. 153/PAN/HK.02/9/2016 tanggal 16September 2016 ; SEMA No. 1 tahun 2014 Jo.
SKPanitera MA No. 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 ;BahwaAsas Contrarius Actus yang disampaikan olen Ketua PN Denpasarmelalui Panitera jelas tidak / bukan sebagaimana dimaksud dalam SuratPanitera No. 1523/PAN/HK.02/9/2016 tanggal 16 September 2016 maupunSEMA No. 1 tahun 2014 Jo.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perobuatan Terdakwa a quotidak dapat dikatakan bersalah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (1) sebabdari segi dari actus reus maupun mens rea Terdakwa bersama denganrekan lainnya Novi dan heru berkehendak melakukan penyalahgunaanNarkotika ;Bahwa menurut pendapat/keyakinan Majelis Hakim berdasarkan faktahukum persidangan bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalahmenyalahgunakan Narkotika, yaitu berawal pada kejadian tanggal 25September 2014 bertempat di Villa Kalendra Kawasan Songgoriti Kota Batu
Bahwa shabu Terdakwa kemudian digunakanbersama di Hotel Pinus Jalan Tenaga Kota Malang, namun shabu tersebuttidak sampai habis terpakai, kemudian dilanjutkan ke Villa KalendraSonggoriti Kota Batu ;Bahwa bertolak dari fakta tersebut, menunjukkan actus reus maupun mensrea Terdakwa bersama sdr. Novi dan Heru membeli, menguasai, memilikiNarkotika untuk tujuan digunakan bersama secara melawan hukum ;Bahwa penguasaan dan kepemilikan shabu oleh Terdakwa bersamadengan sdri. Novi dan sdr.
71 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid.Sus/2018Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika; Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo wajibmempertimbangkan mens rea Para Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Para Terdakwa membeli dan memiliki sabusabutersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum danbukan untuk tujuan lainnya; Bahwa dalam putusan judex facti maupun tuntutan PenuntutUmum sebagaimana tertuang dalam memori kasasi hanyamempertimbangkan secara kasat mata actus
Penuntutan dan penjatuhan pidana Para Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia; Bahwa selain hal tersebut, sepanjang pemeriksaan sidang tidakterungkap kalau Para Terdakwa pernah membeli, memiliki, menguasai,atau menyimpan Narkotika dalam jumlah banyak melebihi batasmaksimum kepemilikan dan pemakaian bagi penyalah guna Narkotika; Bahwa untuk membuktikan benar Para Terdakwa adalahpenyalah guna Narkotika dapat diketahui berdasarkan
154 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali/Penggugat sudahmemiliki Izin Mendirikan Bangunan, akan tetapi tidak ditindaklanjutidengan kegiatan membangun sesuai dengan Izin Pemakaian Tanah yangtelah diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah,oleh karenanya Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat berwenangmencabutnya kembali sebagaimana dimaksud Pasal 12 PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin PemakaianTanah dan Asas Contranus Actus
38 — 7
ee eee Se eee eee eee ee BeeMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umumdalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata tidakditemukan adanya alasan pembenar sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat(1) KUHP serta tidak ditemukan adanya eksepsi kedokteran,ketiadaan sifat melawan hukum = materiil dan persetujuan,dengan demikian maka faktor obyektif berupa tindak pidanaatau actus
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telahdipertimbangkan tersebut di atas, ternyata syarat pemidanaanobyektif (actus reus ) dan subyektif (mens rea) telahterpenuhi semua, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak19pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaantunggal yang akan disebutkan dalam amar putusan dan olehkarena itu harus dipidana.Menimbang, bahwa ketentuan pidana yang tercantum dalampasal pasal perundang undangan
ISKALAN M JAMIL
78 — 12
padaketerangan yang tidak benar dan tidak sah;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang PersyaratanDan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, pembatalan aktadapat dilakukan dengan dua cara yaitu pembatalan akta dengan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pembatalan aktadengan cara tanpa melalui pengadilan atau Contrarius Actus
yangisinya terdapat kesalahan redaksional sebagaimana tersebut diatas hanyadapat dilakukan dengan mekanisme pembatalan akta pencatatan sipil melaluiputusan pengadilan atau tanpa melalui putusan pengadilan;Menimbang, bahwa karena perubahan atas data akta kelahiran anakPemohon hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pembatalan aktapencatatan sipil melalui putusan pengadilan atau mekanisme pembatalan aktapencatatan sipil tanpa melalui putusan pengadilan atau yang disebut jugadengan istilah Contrarius Actus
198 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 169 PK/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.mencabutnya (contrarius actus). Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin PemakaianTanah, secara delegatif Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanahberwenang menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT).
64 — 19
Unsurunsur Perbuatan Pidana (actus reus/objektif):Menimbang, bahwa untuk membuktikan tindak pidana (faktor objektif), harusdilihat apakah perbuatan Terdakwa diatur oleh peraturan perundangundangan pidanadan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat,dalam hal ini didasarkan kepada surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, terhadapdakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsurunsur dari pasalpasal peraturanperundangundangan yang didakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasanpembenar
perbuatan untuk melaksanakanperintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak bolehdipidana;e Eksepsi kedokteran;e Ketiadaan sifat melawan hukum materiil;e Persetujuan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas telah terbuktisemua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal 426 ayat (1) KUHPyang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidakditemukan adanya alasan pembenar, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsurobjektif/actus
yang diperintah mengira dengan itikat baik bahwaperintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalamlingkungan pekerjaannya;e Afwesigheid van alle schult (avas): yaitu tidak ada kesalahan sama sekali;Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan, Majelis Hakim tidak menemukansatupun alasan pemaaf sebagaimana ketentuan di atas pada sekitar diri terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, telahterpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
ParaTerdakwa membeli sabu akan digunakan bersama secara melawanhukum:;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik Para Terdakwa, tetapiwajid pula mempertinbangkan mens rea/kesalahnan Para Terdakwa.Judex Facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakanmens rea/kesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukkegiatan peredaran gelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Para Terdakwa hanya dengan dasar actus reussemata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilandi Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Para Terdakwa penyalah guna yaituPara Terdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjualNarkotika.
122 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti maupun Penuntut Umumjangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiilTerdakwa, tetapi wajib pula mempertimbangkan mensrea/kesalahanTerdakwa.
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalamsistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaitu Terdakwatidak merangkap sebagai bandar, pengedar, atau penjual Narkotika.