Ditemukan 3277 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Kompetensi Absolut PTUN
TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
32710
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
  • --[endif]-->Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah, yaitu perbuatan melanggarhukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (Badan dan/atauPejabat Pemerintahan) yang biasa disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad(OOD).