Ditemukan 6870 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 15 Juni 2020 — Tim Kurator PT. ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, Tbk (Dalam pailit) “PT. APOL (Daiam Pailit)" >< 1. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Tanjung Jati B ; 2. PT. BANK VICTORIA INTERNASIONAL, Tbk
10450
  • Menyatakan sah dan mengikat kontrak antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu General Conditions of Coal Shipping and Jetty management tertanggal 25 Januari 2008 dan Bank Garansi berdasarkan perjanjian Nomor 160/PPBG/1/15 beserta perubahannya sampai dengan dan berakhir pada tanggal diajukannya Gugatan a quo3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan tidak pernah wanprestasi atas General Conditions of Coal Shipping and Jetty management tertanggal 25 Januari 2008;4.
    Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dan beriktikad buruk karena telah mengajukan klaim pencairan Bank Garansi No. 160/PPBG/1/15 beserta perubahannya yang diterbitkan Tergugat II meskipun Penggugat tetap melaksanakan isi Perjanjian General Conditions of Coal Shipping and Jetty management tertanggal 25 Januari 2008;5. Menyatakan Perjanjian Pemberian Bank Garansi Nomor 056/PPBG/I/13 tanggal 21 Januari 2013 dan yang telah mengalami beberapa kali perubahan jo.
    Perjanjian Bank Garansi Nomor 160/ BG-VIC-PS/l/15 tanggal 19 Januari 2015 yang telah diperbaharui dengan Pengubahan IV Nomor 160-PPBG/I/15 tanggal 8 Februari 2019 telah berakhir, dan karena tidak ada keadaan wanprestasi/default dari Penggugat, oleh karenanya Tergugat I tidak berhak untuk mengajukan klaim pencairan atas Bank Garansi;
Register : 24-01-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 100/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. ASURANSI ASEI INDONESIA
Tergugat:
PT. DHARMA PERDANA MUDA
377213
  • Sertifikat Kontra Bank Garansi atas namaTERGUGAT yaitu PT.
    Surat Persetujuan Kontra Garansi BankJaminan SP2D atas nama PT.
    JhonSutaner mengajukan Bank Garansi di Bank Mandiri dan mengajukanpermohonan jaminan kontra bank garansi ke PT. Asuransi ASEIIndonesia selaku Penggugat dalam Gugatan a quo, sebagaipersyaratan penerbitan bank garansi;10.Bahwa dalam proses pengajuan Bank Garansi maupunPermohonan Jaminan Kontra Bank Garansi yang diterbitkan olehPT.
    JhonSutaner, dan Tergugat tidak pernah menerima satu (1) sen pundari pencairan bank garansi tersebut;13.Bahwa setelah Sdr. Jhon Sutaner mencairkan bank garansi tersebutdari Bank Mandiri, langsung Bank Mandiri mengajukan klaim/tuntutanatas jaminan bank garansi kepada PT.
    Garansi yakni sebesar Rp.24.522.598.571,Hal. 49 dari 55 hal.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG DK VS PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk DKK
387276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2387K/Pdt/2016Tergugat , sebagaimana ternyata dalam Guarantee tertanggal 11Desember 2007 (Akta Garansi):3. Tergugat IV dan Terguagat V, yang pada saat diterbitkannya Akta Garansi,masingmasing secara berturutturut menjabat sebagai Komisaris Utama danKomisaris Penggugat dan secara bersamasama bertindak sebagai DewanKomisaris Penggugat yang menyetujui dan mensahkan pemberian jaminanperusahaan berdasarkan Akta Garansi;4. Turut Tergugat adalah pemilik asal kapal M.V.
    Penerbitan Akta Garansi yang dilatarbelakangi oleh transaksi pembeliankapal M.V.
    Bahwa kemudian untuk menjamindipenuhinya kewajibankewajiban Turut Tergugat Ill kepada TurutTergugat Il yang timbul dari BBC tertanggal 11 Desember 2007,Tergugat , bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat,mendandatangani Akta Garansi tertanggal 11 Desember 2007 tersebut;Bahwa sebagaimana tertulis dalam Akta Garansi tertanggal 11Desember 2007, yang mana untuk lebih jelasnya akan dikutipkan dibawah ini, Tergugat menandatangani Akta Garansi bertindak untukdan atas nama PT.
    S.A (Turut Terbanding III/Turut TermohonKasasi VII) berdasarkan perjanjian sewa menyewa kapal tertanggal11 Desember 2007 (Bareboat Charterparty);Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban kontraktual Heritageberdasarkan Bareboat Charterparty secara tepat waktu, Termohon Kasasiselaku perusahaan induk dari Heritage, telah menerbitkan Akta Garansi(Guarantee) tertanggal 11 Desember 2007 (Akta Garansi) untukkepentingan Pemohon Kasasi. Akta Garansi ini ditandatangani oleh TuanDrs.
    Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkanbahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum dalammempertimbangkan bahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi,karena pada faktanya:5.1. Akta Garansi Diterbitkan Sesuai dengan Ketentuan UndangUndangHalaman 39 dari 44 hal.Put.
Register : 23-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 140/Pid.B/2014/PN.Gin.
Tanggal 9 September 2014 — TERDAKWA : I KETUT CATUR WIGRAHA
5312
  • Menyatakan barang bukti berupa ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE-3288SB, seri 09820646 ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, model LE-3288SB, nomor seri 07820060 ; 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warna hitam, model LE-3288SB nomor seri 09820646 ; 1 ( satu ) buah remote warna hitam merk.
    IDA BAGUS OKA TRISNA : Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian ;e Bahwa barang yang telah hilang akibat pencurian tersebut adalah berupa :1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE3288SB, seri09820646, 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, modelLE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warnahitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , ( satu ) buah remote warnahitam merk.
    Akari, ( satu ) buah TV LED merk Akari 32 inch warna hitam,model LE3288SB, monor seri 07820060 ;.Bahwa barang berupa: 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE3288SB,seri 09820646 ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, model LE3288SB,nomor seri 07820060 ;e 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SBnomor seri 09820646 ; 1 ( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Bahwa barang berupa: 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Unsur sesuatu barang.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang yaitu barangyang berwujud dalam hal ini berupa: ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
Register : 05-10-2009 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1485/PDT.G/2009/PN.JKT SEL.
Tanggal 11 Mei 2011 — PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk. Lawan 1. Tuan Doktorandus AGUS DARYANTO, Master of Busines, 2. Tuan Insinyur BOBBY ANDHIKA. 3. Tuan JUNANDA PUTJE SYARFUAN. 4. Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG. 5. Tuan Insinyur RUSMAN PURBA. 6. PATERNAL OWNING COMPANY LIMITED of MAJURO. 7. PARBULK II AS. 8. HERITAGE MARITIME, Ltd.SA.,
348221
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut ;DALAM POKO PERKARA :- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;- Menyatakan para Tergugat dalam penerbitan Akta Garansi tertanggal 11-Desember-2007 tidak menjalankan tugas kepercayaan (fiduciary duty), tidak mematuhi peraturan perundang-undangan serta telah melanggar asas-asas umum yang membatasi kewenangan para Tergugat dalam melakukan tindakan hukum pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan (Penggugat) ;-
    Menyatakan Akta Garansi tertanggal 11-Desember-2007 tidak mengikat Penggugat, melainkan menjadi tanggung jawab Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) secara tanggung renteng ;- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut tergugat) untuk tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ;- Membebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.301.000,- (
    Akta Garansi SAH dan Mengikat Penggugat Menurut HukumInggris1.1. Pokok sengketa atau obyek gugatan Penggugat dalam perkaraa quo adalah mengenai sah tidak akta Garansi (Guarantee)tertanggal 11 Desember 2007 (Akta Garansi) yang diterbitkanoleh Penggugat untuk kepentingan Turut Tergugat Il. Dalamgugatan a quo, Penggugat meminta Mejelis Hakim YangTerhormat menyatakan Akta Garansi tidak sah dan batal;1.2.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Akta Garansi, para pihak telahsetuju/sepakat bahwa Akta Garansi harus diatur dan ditafsirkanberdasarkan hukum Inggris dan bahwa forum penyelesaiansengketa sehubungan dengan Akta Garansi adalah melaluiPengadilan Inggris.1.4. Menurut hukum = Inggris, yakni hukum yang mengaturkeabsahan Akta Garansi, Akta Garansi adalah perjanjian yangsah dan mengikat Penggugat;562.
    Akta Garansi SAH dan Mengikat Penggugat Menurut HukumIndonesiaZul.2.2a.Seandainya pun Akta Garansi diatur menurut hukum Indonesia(quod non), Akta Garansi juga sah dan mengikat Penggugatkarena Akta Garansi telah memenuhi semua syarat sahnyaperjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KitabUndangUndang Hukum Perdata;Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengaturbahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni ;sepakat mereka yang mengikatkan diri.
    (ketentuan Pasal 102 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal)Dengan demikian, Akta Garansi tetap sah dan mengikat Penggugat ;6.
    Menyatakan Akta Garansi (Guarantee) tertanggal 11Desember 2007 sah dan mengikat Penggugat ;3.
Upload : 08-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2095 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Stephen Julias
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengurusan Bank Garansitersebut ;Bahwa Terdakwa menjamin Bank Garansi tersebut dapat diterima denganbaik oleh saksi ltek Bachtiar dan Bank Garansi dapat diterbitkan seluruhnyapaling lambat pada hari jumat tanggal 02 Februari 2007 ;Bahwa Terdakwa menjamin apabila Bank Garansi tidak dapat diterbitkanpada wakiu yang telah disepakati maka Terdakwa bersedia mengembalikandana tunai sebesar USD $ 100.000 (seratus ribu dolar Amerika) tersebutkepada saksi ltek Bachtiar tanoa memotong atau menunda dengan
    Bahwa Terdakwa menyatakan dapat mengurus, mangatur, menjaminuntuk memberikan Bank Garansi sebesar USD $ 5.000.000 (lima jutadolar Amerika) dari Bank HSBC Jakarta yang akan di endorse olehBank HSBC Swiss Jenewa agar dapat diterima dengan baik olehBank dari saksi ltek Bachtiar paling lambat tanggal 02 Februari 2007saksi ltek Bachtiar tidak menerima bank garansi sesuai yangdijanjikan ;3.
    Bahwa Terdakwa tidak pernah menjelaskan adanya pemilikjaminan/coleteral yang nantinya yang menjamin bank garansi, danTerdakwa tidak menjelaskan perihal tersebut kepada saksi ltek ;4.
    Bahwa pada tanggal 29 Januari 2007 bertempat di Lounge HotelBorobudur Jakarta Pusat Terdakwa menerima uang sebesar USD $100.000 (seratus ribu dolar Amerika) dari saksi ltek guna keperluanpengurusan Bank Garansi, namun kenyataannya uang sebesar itutidak digunakan untuk keperluan penggurusan Bank Garansi,melainkan digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri ;Hal. 7 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20105.
    Bahwa Majelis Hakim tidak cermat karena uang USD 100.000mutlak dikembalikan kepada saksi ltek karena Terdakwa tidak dapatmenyerahkan bank garansi sesuai dengan SPK Pasal 3 ayat (3),sedangkan kewajiban saksi ltek untuk mentransfer uang sebesar USDHal. 9 dari 14 hal. Put. No. 2095 K/Pid/20103.700.000 kepada Terdakwa adalah sangat tergantung kepada realisasijanji Terdakwa untuk mengadakan bank garansi sebagaimana ketentuanPasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 6 April 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. PARAS MEGAH UTAMA
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk cq. PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Commercial Banking Balikpapan
315157
  • , karenaseharusnya berdasarkan Perjanjian Bank Garansi, setelahmengirimkan pemberitahuan adanya klaim pembayaranPerformance Bond dari PHM, Tergugat melakukan prosedur KlaimBank Garansi, sebagai berikut:(1) Tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Penggugatmengenai pencairan Bank Garansi dengan permintaan agarPenggugat menyediakan dana yang sedikitnya sama dengannilai Bank Garansi yang harus dibayar atau ditanggung olehBank (vide Pasal 6 Perjanjian Bank Garansi);Dalam hal ini, terlepas dari Penggugat
    Perjanjian Bank Garansi;3.
    dilaksanakan dengan itikad baik(vide: Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata);Bahwa untuk menjamin adanya pembayaran klaim Bank Garansi,berdasarkan Perjanjian Bank Garansi maka Penggugat telahmenyerahkan agunan yang kemudian dilakukan pengikatan untukkepentingan Tergugat, antara lain berupa non Fixed Asset dan FixedAsset sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Bank Garansi;Bahwa atas Perjanjian Bank Garansi, pada tanggal 12 Desember 2018Tergugat menerbitkan warkat Performance Bond (Bank Garansi) NomorMBG666079637418N
    garansi bank atau Standby Letter ofCredit.
    Sebaliknya, PerjanjianBank Garansi a quo berlaku mengikat secara hukum bagi Penggugatdan Tergugat telah melaksanakan Perjanjian Bank Garansi secara tertibdan dijalankan dengan itikad baik.
Register : 03-02-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID/2015/PT.DKI
Tanggal 2 April 2015 — LEKI SETENCE
6348
  • GIHON MAJU JAYA hanya menjual kartu garansi yang akan akan melindungisetiap Handphone (HP) mana saja yang tertempel kartu garansi Dbest maupunDbest blue, seharusnya setiap pemegang kartu garansi haruslah bertindaksebagai importir HP, namun PT.
    GIHON MAJUe Kartu garansi yang CHUANDRI jual adalah kartu garansi D best dan Dbest Blue danyang mendaftarkan garansi d best dan dbest Blue adalah EBENEZER, yang didaftarkanpada bulan Agustus 2012 ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
    rekening sdr.NIKO dan dari hasil penjualan kartu garansi, CHUANDRY mendapatkan keuntungan darisetiap penjualan dan sisanya akan digunakan untuk membayar gaji kKaryawan, membuatkartu garansi, komisi direktur, komisaris, EBENEZER, Terdakwa dan ANTONIUS;Setelah membeli kartu garansi selanjutnya pembeli akan memasukkan handphonerekondisi ke kardusnya dan mencetak stiker Imei dan melekatkan nomor DJPT Postelserta melekatkan stiker dbest 2 tahu di kardus HP dan di dalam kardus.
    GIHON MAJU JAYA hanya menjual kartu garansi yang akan akan melindungi setiapHandphone (HP) mana saja yang tertempel kartu garansi Dbest maupun Dbest blue,seharusnya setiap pemegang kartu garansi haruslah bertindak sebagai importir HP,namun PT.
    GIHON MAJU JAYA;Kartu garansi yang CHUANDRI jual adalah kartu garansi D best dan Dbest Blue danyang mendaftarkan garansi d best dan dbest Blue adalah EBENEZER, yang didaftarkanpada bulan Agustus 2012 ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/PDT/2017
Tanggal 17 April 2017 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG VS ACG (SOUH BENGARA II) PTE., Ltd.;
243179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen Pengadaan Lelang Ulang;Bahwa surat pencairan Bank Garansi Pelaksanaan dan lampiranpendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan 2 Bagian Cdi atas telah disampaikan dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 19Maret 2013;Bahwa pencairan Bank Garansi Pelaksanaan merupakan hak yangdimiliki oleh Penggugat berdasarkan Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan.
    Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan mengatur bahwa Penggugatmemiliki hak untuk melakukan klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan.Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan dilakukan secara tertulis setelahPT.
    Jangka waktu jatuh tempo pencairan Bank Garansi Pelaksanaanadalah pada tanggal 19 April 2013;b. Penggugat telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untukmencairkan Bank Garansi Pelaksanaan;c. Tergugat wajib mencairkan Bank Garansi Pelaksanaan apabilaadanya tuntutan/klaim dari Penggugat setelah adanya cidera Jjanjiyang dilakukan oleh PT. Energi Tata Persada;d.
    Meminta agar Tergugat segera menyelesaikan proses verifikasi ataspengajuan pencairan Bank Garansi Pelaksanaan mengingat jangkawaktu jatuh tempo pencairan Bank Garansi Pelaksanaan adalahpada tanggal 19 April 2013;Halaman 12 dari 29 hal. Put.
    Bank Garansi Pelaksanaan NomorHalaman 17 dari 29 hal.
Upload : 24-10-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 99/Pdt.G/2013/PN.Plg
ACG ( South Bengara II ) Pte.Ltd - LAWAN - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
371147
  • Menyatakan sah bank garansi pelaksanaan Nomor 348.1556/PKP/III/GP/ 2012 tertanggal 17 Juli 2012.3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian bank garansi Nomor 348.1556/PKP/III/GP/2012 tertanggal 17 Juli 2012.4.
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pencairan dana berdasarkan bank garansi pelaksanaan Nomor 348.1556/PKP/III/GP/2012 tertanggal 17 Juli 2012 kepada Penggugat sebesar USD 399.681,00. ( tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu dollar US)5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    Dokumen Pengadaan Lelang UlangBahwa Surat Pencairan Bank Garansi Pelaksanaan dan lampiranpendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 dan 2 Bagian Cdi atas telah disampaikan dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 19Maret 2013.Bahwa pencairan Bank Garansi Pelaksanaan merupakan hak yangdimiliki oleh Penggugat berdasarkan Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan.
    Pasal 2 Bank Garansi Pelaksanaan mengatur bahwa Penggugatmemiliki hak untuk melakukan klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan.Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan dilakukan secara tertulis setelahPT.
    Jangka waktu jatuh tempo pencairan Bank Garansi Pelaksanaanadalah pada tanggal 19 April 2013.b. Penggugat telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untukmencairkan Bank Garansi Pelaksanaan.c. Tergugat wajib mencairkan Bank Garansi Pelaksanaan apabilaadanya tuntutan/klaim dari Penggugat setelah adanya cidera janjiyang dilakukan oleh PT. Energi Tata Persada.d.
    Bahwa disamping itu Bank Garansi Pelaksanaan Nomor 348.1556/PKP/IIVGP/2012 tertanggal 17 Juli 2012 secara back to back guaranteedijamin pula oleh PT Asuransi Jasa Raharja Putera yang sebelumnyatelah mengeluarkan kontra garansi No.
    dasar penerbitan bank garansi tersebut.30Menimbang bahwa berdasarkan posita dan petitum dari gugatanPenggugat tidak memohonkan sesuatu kewajiban apapun dari PT ENERGITATA PERSADA sebagai pemohon bank garansi,sehingga gugatan tersebutdiajukan oleh Penggugat sematamata atas penerbitan bank garansi tersebutmaka dengan demikian menurut Hemat Majelis PT ENERGI TATA PERSADAtidak perlu turut digugat dalam pelaksana bank garansi tersebut.Menimbang bahwa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkanbahwa Bank Garansi
Register : 10-03-2011 — Putus : 27-10-2011 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 99/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 27 Oktober 2011 — PT. DUTA ANUGRINDONUSA >< PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang - Jakarta Krekot
11150
  • Fasilitas Bank Garansi sebesar Rp.2.500.000.000, (dua milyar lima ratus jutarupiah) dalam bentuk Plafond Bank Garansi, untuk keperluan jaminan atasproyekproyek yang akan dikerjakan oleh PT.
    Bahwa Penggugat dalam dalilnya telah mengakui sendiri tidak dapat melaksanakanpengerjaan proyek tersebut sesuai perjanjiannya sehingga sesuai perjanjian BankGaransi apabila Penerima Bank Garansi mengajukan Klaim Bank Garansi sepanjangtidak melebihi jatun tempo atau masa klaim Bank Garansi maka sebagai BankPenerbit harus membayarkan klaim tersebut sesuai jumlah yang diperjanjikan..
    Bahwa Tergugat sebagai Bank penerbit Bank Garansi Payment Bond No.B.275/KCV/ADK/12/2008 tanggal 4 Desember 2008 telah mencairkan Bank Garansi tersebutsesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu adanya klaim dari Penerima BankGaransi yang pengajuannya tidak melebihi tenggang waktu atau masa klaim BankGaransi tersebut yaitu 14 (empat belas) hari kalender sejak jatuh temponya BankGaransi tanggal 31 Januari 2009, dan Penggugat telah dinyatakan wanprestasi karenatidak dapat menyelesaikan pekerjaan/ komitmen
    (Bukti T 8);10.Bahwa Tergugat dalam mencairkan Bank Garansi tersebut telah didahului adanya11.klaim dari Penerima Bank Garansi yang ditujukan kepada Tergugat melalui surat Ref :MOBAP (PTBRI)09002, tanggal 23 Januari 2009 karenanya tidak ada alasan bagiTergugat untuk menunda atau membatalkan pencairan Bank Garansi tersebutsepanjang pengajuan klaim dilakukan masih dalam jangka waktu klaim.
    Hal inidikarenakan Bank Garansi yang diterbitkan Tergugat bersifat Unconditional (pencairanBank Garansi tanpa syarat), sehingga sesuai ketentuan yang berlaku Tergugat harussudah membayarkan klaim Bank Garansi tersebut sebelum masa klaim berakhirmeskipun ada permohonan atau keberatan yang disampaikan oleh Penggugat kepadaTergugat untuk menunda atau membatalkan klaim Bank Garansi tersebut.
Upload : 06-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 02/Pid.Pra/2011/PN.BWI
HAYATUL MAKIN (pemohon) melawan KAPOLRES BANYUWANGI Cq. KASAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI (termohon)
5729
  • Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tender Proyek badan pengurus cabang (BPC)GARANSI Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 01 Mei 2009 sampai dengan 25 Mei2009 telah mengurus suratsurat di antaranya adalah 14 SBUJK ( sertifikat badan usahajasa kontruksi ) dan KTA (kartu tanda anggota) untuk anggota BPC GARANSI kepadabadan pengurus daerah (BPD) GARANSI Propinsi Jawa Timur..
    Bahwa dalam pengurusan suratsurat di maksud BPD GARANSI Jawa Timur dalam halini di wakili oleh seseorang yang bemama SUTAN KASIDAL.. Bahwa setelah suratsurat tersebut selesai selanjutnya oleh Sutan Kasidal yang mewakiliBPD GARANSI Propinsi di titipkan kepada ABD. MUIS padahal yang bersangkutanbukan anggota BPC GARANSI.. Bahwa pemohon telah berusaha meminta suratsurat tersebut dan ABD MUISmenjanjikan untuk menyerahkan, namun hal itu tidak pernah ditepati..
    No. 008/SK/BPDGJATIM/II/2008, Tertanggal 15 Pebruari 2008, tentang Susunan PengurusPimpinan cabang Gabungan Rekanan Kontruksi Indonesia Masa Bhakti20082012, diberi tanda P. 1;2 Daftar Susunan Pengurus DPC Garansi Kabupaten Banyuwangi, yangdikeluarkan oleh BPD Garansi Provinsi Jatim tertanggal 15 Pebruari 2008 ,diberi tanda P. 2;3 Surat Pengunduran diri dari Jabatan Bendahara BPC Garansi Banyuwangi,yang dibuat oleh Agus Rusman tertanggal 18 September 2008 , diberi tandaP.3;4 Surat Perintah/Kuasa
    ;12Bahwa saksi tahu surat tersebut dibawa oleh Abdul Muis dari Ketua GaransiBanyuwangi ( Pak Makin ) ;Bahwa Pak Abdul Muis diberi surat tersebut dari BPD Garansi Surabya ;Bahwa setahu saksi tidak ada surat Kuasa dari Ketua Garansi kepada Abdul Mu isuntuk mengurus atau mengambil surat tersebut ;Bahwa secara pasti surat tersebut diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu, yangsaksi tahu saat itu Ketua Garansi Banyuwangi menghubungi Abdul Muis dengantelepon dan katanya ia berada di rumahnya Agus Rusman
    surat tersebut adalah Abdul Muis, dan setahusaksi Abdul Muis tidak pernah diserahi tugas untuk mengurus surat tersebut,karena ia bukan Anggota Garansi Banyuwangi ;Bahwa saksi di Garansi Banyuwangi sebagai Sekretaris dua ;Bahwa saksi tidak tahu dasarnya apa Abdul Muis mengambil surat tersebut, danyang saksi dengar dari Ketua Garansi Banyuwangi kalau Abdul Muis tersebuthanya dititipi surat tersebut ;14e Bahwa setahu saksi yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah BPD GaransiProvinsi Jatim ;e
Register : 09-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 322/PID/2020/PT DKI
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES
Terbanding/Penuntut Umum I : I Gede Eka Haryana, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TIMBUL M., SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : INDRA SINAGA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : DANANG L, SH
9821
  • Mukhlis Ameer)Uang yang diterima oleh Terdakwa maupun Mukhlis Ameer sebenarnyatidak digunakan untuk mengurus Bank Garansi dari Bank Mandiri cabangPasar Baru Samanhudi Jakarta Pusat sehingga Terdakwa maupun MukhlisAmeer tidak bisa memberikan Bank Garansi kepada Danny Harjono.Hal. 3 dari 23 halaman Put.
    Visiland Dharma Sarana atas Bank Garansi yangdiajukan senilai Rp.30.000.000.000, (Tiga puluh miliar rupiah).
    yang diurus oleh Mukhlis Ameer tidak terbit,Terdakwa dan Raden Ignatius Sarjono menawarkan kepada DannyHarjono untuk mengurus Bank Garansi di Maybank Bandung sertamerekomendasikan Asep Sultan Ramadan sebagai orang yang bisamengurus Bank Garansi dan sebagai pemilik dana yang akan dijadikanjaminan (cash collateral) sehingga Danny Harjono yang sangatmembutuhkan Bank Garansi tergerak untuk melakukan kerjasamaPembiayaan Proyek yang tertuang dalam Surat Perjanjian KerjasamaPembiayaan Proyek tanggal 21
    Visiland Dharma Sarana) dan pada saat itu Terdakwa mengakubahwa dirinya dapat membantu penerbitan Bank Garansi yang lebihjelasnya akan dijelaskan secara teknis oleh rekannya yang bernamaMukhlis Ameer sebagai orang yang sangat mengerti di bidang InstrumentPerbankan khususnya Bank Garansi.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 K/Pdt/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — PT SOLARIS PRIMA ENERGY VS PT BANK SYARIAH MANDIRI
4841634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Garansi PT Solaris Prima Energy (Bukti P14), sebagai berikut:a.
    dengan Penggugat dan tidak diaturdalam syarat dan ketentuan Bank Garansi..
    Garansi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sebagaimana diaturdalam Bank Garansi tersebut diatas, jelas merupakan perbuatanHalaman 48 dari 90 hal.
    Nomor 2801 K/Pdt/2017 pemegang Bank Garansi tetapi Bank harus melakukan pengecekandengan kontrak dasarnya, benar tidak Bank Garansi ini dicairkan dalamrangka pelaksanaan kontrak dasar yang merupakan kontrak awal yangada di Bank pada saat dimohonkan penerbitan Bank Garansi.
    penerbitan Bank Garansi.
Register : 27-03-2012 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 187/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Tanggal 14 Maret 2013 — PT. META EPSI Lawan 1. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.. 2. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (Persero),.
356286
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan pencairan Bank Garansi yang merugikan Penggugat ; Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memenuhi permintaan Tergugat II dalam surat Tergugat II No. 07388/2011 dan ataupun surat-surat susulannya untuk pengajuan pencairan klaim Bank Garansi yang terdiri dari: o Bank Garansi berupa Performance Bond No 11085G010554, diperpanjang terakhir tertanggal 8
    Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterimanya dari Tergugat I atas pencairan Bank Garansi yang nilainya masing-masing : Rp. 35.276.284.811,- + US$ 1,772,434 + Rp.13.799.492.185, beserta dengan bunga dan biaya-biaya yang timbul dan dibebankan oleh Tergugat I kepada Penggugat akibat adanya pencairan bank Garansi dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat II paling lambat dalam jangka
    waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menarik kembali Suratnya No. 07388/2011 sepanjang mengenai Perfomance Bond dan tidak mengajukannya kembali permintaan pencairan Bank Garansi ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
    Garansi Garansi Bank dari Tergugat dan Pengajuan KlaimPencairannya Oleh Tergugat II tidak Memenuhi Syarat Syarat HukumDan Klausula Dalam Garansi Garansi Banknya.13.Bahwa sebagai sebuah perikatan antara Tergugat , Tergugat II danPenggugat, maka Garansi Garansi Bank dari Tergugat aquo tunduksepenuhnya pada hukum Indonesia, dan oleh karenanya isi serta syarat syarat dan tata cara pencairannya juga harus sesuai dengan dan tidakHalaman 9 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Selmelanggar ketentuan
    kemudian beralasan bahwa pengajuan klaim pencairanGaransi Garansi Bank dari Tergugat adalah karena Penggugat tidakmau memperpanjang Garansi Garansi Bank yang ada.50.Bahwa faktanya adalah Penggugat telah mengajukan perpanjangan51.masa berlaku Garansi Garansi Bank kepada Tergugat , dan ataspengajuan ini Tergugat meminta agar kontrak atau perjanjian mengenaipembangunan Proyek PLTU Gorontalo diperpanjang terlebin dahulu olehTergugat Il sebagai dasar (underlying) bagi perpanjangan Garansi Garansi Bank
    Sebaliknyayang dilakukan oleh Tergugat Il adalah secara sepihak dan sewenangwenang mengajukan klaim pencairan atas Garansi Garansi Banktersebut kepada Tergugat . Dengan demikian, adalah menyesatkan jikadisampaikan oleh Tergugat Il bahwa Garansi Garansi Bank aquodiajukan pencairannya karena Penggugat tidak mau memperpanjangnya.52.
    Penerbitan Bank Garansi);Halaman 33 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelBank penerbit Bank Garansi setuju untuk membayar kepada PenerimaBank Garansi, berdasarkan bukti permohonan tertulis dari PenerimaBank Garansi yang menyatakan : (1).
    Sehingga Perjanjian Bank Garansimerupakan perjanjian yang dibuat dalam rangka pemenuhan atau pelaksanaandari Perjanjian Bank Garansi berikut Bank Garansi.
Register : 12-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 426/PID/2019/PT DKI
Tanggal 10 Desember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HERU PAMUNGKAS Diwakili Oleh : LISTYANI.W,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : SATYA, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum I : DIDIK DJOKO ADY P., S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : MAUDIN, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : MARSITI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum V : NEVER TITI, SH.
Terbanding/Penuntut Umum VI : ISMI K., SH.
563309
  • Cornelis Halawa (belumtertangkap) Bank kepada Garansi sudah diterima. 2 (dua) harikemudian terdakwa telepon kembali saksi Sandra dan Sdr. CornelisHalawa (belum tertangkap) menanyakan apakah ada permasalahanterhadap Bank Garansi yang diserahkan?
    sejumlah jaminan tersebut serta terdakwa tidak pernahmengajukan bank garansi melalui Sentra Jaminan dan dengan adanyabank garansi tersebut maka pada tanggal 21 Januari 2015, dilakukanpembayaran uang muka oleh PT.
    Dokumen pembanding :1.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB0022783 No. 356/GB/JKH.UT/I/2015 tertanggal 08 April 20152.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB002784 No. 357/GB/JKH.UT/I/2015 tertanggal 08 April 2015;3.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB026395 ;4.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank ODKI No.14219/1.17/108.BLK/II/2015 tertanggal 24 Pebruari 2015 ;5.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank DKI No. 550/Z.45/BGASEI/VI/.BLK/II/2014 tertanggal 17 Juni
    rupiah) padahal terdakwa tidak memiliki uang dalamrekening sejumlah jaminan tersebut serta terdakwa tidak pernahmengajukan bank garansi melalui Sentra Jaminan dan dengan adanyabank garansi tersebut maka pada tanggal 21 Januari 2015, dilakukanpembayaran uang muka oleh PT.
    Dokumen pembanding :1.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB0022783 No. 356/GB/JKH.UT/I/2015 tertanggal 08 April 2015;2.1 (satu) Iembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB002784 No. 357/GB/JKH.UT/I/2015 tertanggal 08 April 2015 ;3.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank BTN serial numberGB026395 ;4.1 (satu) Jembar Bank Garansi Bank DKI No.14219/.17/108.BLK/II/2015 tertanggal 24 Pebruari 2015 ;5.1 (satu) lembar Bank Garansi Bank DKI No. 550/Z.45/BGASEI/VI/.BLK/II/2014 tertanggal 17 Juni
Register : 19-11-2015 — Putus : 01-07-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 539/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Juli 2016 —
367293
  • Bank Garansi berlaku untuk satu tahun sejak tanggalpembukaan Bank Garansi tersebut.2. Bahwa untuk memenuhi ketentuan mengenai Bank Garansi tersebut, makaTurut Tergugat memberikan kepada Penggugat berupa Jaminan Pembayaran(Bank Garansi) No. 1'6/010/1X1PAYMENTBOND/FSD/2014 tertanggal 26September 2014 yang diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri Syarlah (Tergugat)(Bukti P2). Bank Garansi tersebut kemudian beberapa kali diubah(amandemen) guna perpanjangan jangka waktu berfakunya yaitu sebagaiberikut:a.
    Bank Garansi PT.
    wajibuntuk membayar klaim bank garansi, yaitu sebagai berikut:a.
    itu bersifat Conditional artinyapembayaran Bank Garansi semua mengandung syarat, untukmencairakan Bank Garansi harus ada syarat, yaitu terjadi wanprestasiactual, Bank Garansi meminta sejumlah dokumen, apabila sudahdipenuhi Bank Garansi yang bertanggung jawab untuk membayar;Cialm harus dipastikan oleh Bank berdasarkan isi dari Bank Garansidan juga sesuai dengan kontrak dasar atau perikatan pokok;Jadi Bank Garansi dan kontrak dasar satu paket, bank tidak bolehserta merta mencairkan hanya berdasarkan
    Bahwa dalam hal Bank Garansi memilih Pasal 1832 KUH Perdata maka artinyaBank Garansi melepas hak istimewanya yang diberikan oleh Pasal 1831 KUHPerdata yaitu untuk meminta agar aset atau harta pihak yang dijamin harusdijual terlebih dahulu. oleh sebab itu dalam setiap penerbitan Bank Garansi,sesuai dengan ketentuan BI mengenai pemberian Garansi oleh Bank tanggal18 Maret 1991, harus disebutkan dalam teks Bank Garansi tersebut apakahBank Garansi memilih Pasal 1831 atau memilih Pasal 1832 KUH Perdata
Putus : 19-11-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — PT. ALBOK BOILER INDUSTRI VS KONSORSIUM PAL – WASKITA KARYA, DKK
145121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Tergugat sebagai Pihak Penerima Jaminan yang diterbitkan olehturut Tergugat I sebagai Pihak Penjamin dan turut Tergugat II sebagai pihak penerbitSurety Bond/Kontra Garansi yaitu sebagai berikut:a Terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Sub Pelaksana KonstruksiPekerjaan Desain Mekanikal, Elektrikal dan I & C pada Proyek PLTU Malinau 2X 3 MW No.OI/SPPP/PALWASKITA/ MCFSPP/III/2011 Tanggal 16 Maret2011; Bank Garansi Uang Muka Nomor: 083.637/JKT/II/GM/2011 Tanggal 3 Mei2011 dengan nilai
    2012;Bank Garansi uang muka Perpanjangan Nomor: 095.1352/JKT/II/GM/2011 tanggal 27 Februari 2012 dengan nilai jaminan Rp14.686.029.380(empat belas milyar enam ratus delapan puluh enam juta dua puluh sembilan ribu tigaratus delapan puluh rupiah) yang berlaku terhitung mulai tanggal 12 Maret 2011 sampaidengan 11 Juni 2012;Bank Garansi Pelaksanaan Nomor: 0547.1369/JKT/III/GP/2011 Tanggal 6Juni 2011 dengan nilai jaminan Rp3.671.507.345,(tiga milyar enam ratus tujuh puluhsatu juta lima ratus tujuh ribu
    uangmuka Nomor: 095.1352/JKT/II/GM/2011, Perpanjangan tanggal 27 Februari 2012dan Garansi Pelaksanaan Nomor: 0547.1369/JKT/III/GP/ 2011 tanggal 6 Juni 2011yang dikeluarkan oleh Bank SUMSELBABEL yang menjadi jaminan PT.
    tersebut agar Tergugat tidak melakukan permohonan klaim kepadaturut Tergugat I untuk melakukan pencairan atas Bank Garansi tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    Perjanjian I dan Perjanjian II), sehinggaTergugat berhak untuk mencairkan Bank GaransiBank Garansi tersebut;7.
Putus : 31-10-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2203 K/PDT/2016
Tanggal 31 Oktober 2016 — PT. SINAR ANTJOL lawan PT. BANK BRI., Tbk. Cabang Palopo, dkk.
12285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P6 sama dengan Bukti T.2&37), Garansi Bank Nomor 596KC /XIII/ADK/02/2010 Tanggal 06 Februari 2010 (Bukti P7 sama dengan BuktiT.2&38), Garansi Bank mulai berlaku sejak tanggal 6 Februari 2010 sampaidengan tanggal 6 Februari 2011 dan pengajuan klaim Bank Garansi dapatdiajukan oleh PT Sinar Antjol (Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat) kepadaTergugat Il sampai waktu 14 hari sesudah berakhirnya garansi bank.
    Bank Garansi pada tanggal 18Februari 2011.
    Termohon Kasasi (d/h Pembanding/Tergugat II) iuga sudahmenyangkal menerima Surat Pencairan Bank Garansi pada tanggal 21Februari 2011 dengan menyatakan menerima Surat Permohonan PencairanBank Garansi pada tanggal 24 Februari 2011;Dalam Pasal 3 SK Direksi BI Nomor: 23/88/Kep/DIR tersebut ditetapkanbahwa pemberian garansi berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhantanda tangan kedua dan seterusnya atas suratsurat berharga yangbersangkutan oleh bank dan garansi tersebut berakhir apabila:a.
Register : 07-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : VIRGINIA INDONESIA CO., LLC.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank DKI
19742880
  • FS004/VI1/15056 perihal SuratPermohonan Pencairan Garansi Bank ("Surat Pencairan GaransiBank"). Melalui Surat Pencairan Garansi Bank tersebut,Penggugatmenyampaikan permohonan kepada Tergugat agar melakukanpencairan Garansi Bank sejumlah USD2.694.548.
    Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Garansi Bankmemuat ketentuan bahwa klaim atas Garansi Bank diajukan secaratertulis paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal jatun tempoGaransi Bank. Berikut kutipannya:"Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuanketentuansebagai berikut:1. Garansi Bank berlaku dari tanggal 1Jun13 s/d 1Mar172.
    Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akandijamin sehingga dapat diberikan garansi yangsesuai.10.3. Menilai jumlah garansi yang akan diberikanmenurut kemampuan bank.10.4.
    Penjaminan Garansi Bank No.47/SP/DIR/MX/2009 dan No. 24/069/IX/P E R J.
    kutipan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Penjaminan Garansi Bank:"Pasal 6TATA CARA KLAIM KONTRA GARANSI BANK1.