Ditemukan 1793 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KOTABARU Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKY FADILLAH Als DILLAH Bin Alm. JAILANI
865
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berbalut plester warna hitam;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dan kumpangterbuat dari kayu berbalut plester warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;4.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkanlaporan dari masyarakat; Bahwa pada saat penangkapan, Terdakwa melarikan diri danmembuang sajam namun Terdakwa berhasil diamankan beserta barang buktiberupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dan kumpangterbuat dari kayu berbalut plester warna hitam; Bahwa pada saat diinterogasi, Terdakwa menerangkan barang buktiberupa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dan kumpangterbuat dari kayu berbalut plester
warna hitam tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan Terdakwa seharihari sebagai nelayan; Bahwa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dankumpang terbuat dari kayu berbalut plester warna hitam tersebut bukanmerupakan benda pusaka.
gagang dan kumpangterbuat dari kayu berbalut plester warna hitam tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan Terdakwa seharihari sebagai nelayan; Bahwa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis badik dengan gagang dankumpang terbuat dari kayu berbalut plester warna hitam tersebut bukanmerupakan benda pusaka.
Wiramartas Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut UtaraKabupaten Kotabaru dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkapdengan kumpangnya terbuat dari kayu berlapis lakban atau plester warna hitam;Menimbang, bahwa awalnya senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwasimpan dengan cara Terdakwa selipkan dipinggang Terdakwa sebelah kiri Kemudiansetelah ada ributribut dan ada polisi datang Terdakwa langsung lari dan senjatatajam jenis badik tersebut Terdakwa buang.