Register : 17-11-2016 — Putus : 30-09-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 358/Pid.B/2015/PN.Mre Tanggal 30 September 2016 — Nama Lengkap : JUJUANSYAH Bin M. SAâÂÂI
Tempat Lahir : Banuayu
Umur/Tgl Lahir : 25 tahun / 05 Juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung 4 Desa Banuayu Kec. Rambang Dangku Kab. Muara Enim
Agama : Islam
Pekerjaan
Pendidikan :
: Petani
SD tamat
86 — 24
FIF telah hilang padahal sudah dijualterdakwa bersama dengan saksi Beri Prima bin Supardi ke Desa TanahAbang.Bahwa sepeda motor yang dijual terdakwa tersebut masih kredit di LeasingFIF Tebat Agung.Bahwa sepeda motor itu masih kredit sebanyak 33 bulan.Bahwa sepeda motor itu sudah dibayarkan sebanyak 10 bulan ditambah DPsebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan angsuran perbualannyaRp.645.000, (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.Bahwa
Jumat tanggal OS Juni 2015 sekirapukul 09.00 wib bertempat di Kantor Kapolsek Rambang Dangku Kab.Muara Enim.e Bahwa yang telah memberikan keterangan palsu waktu itu adalah saksi BeriPrima bin Supardi.e Bahwa pada waktu itu saksi Beri Prima bin Supardi datang bersama denganterdakwa ke rumah saksi dan mengabarkan bahwa sepeda motor yang dipakaisaksi Beri Prima bin Supardi hilang akibat ketodongan.e Bahwa sepeda motor tersebut dibeli secara kredit di Lesiang FIF denganangsuran perbulannya sebesar Rp.645.000
BG6681 DD di Leasing FIF tersebut.Bahwa saksi kredit sepeda motor itu dengan uang muka sebesarRp.1.000.000 dan angsuran selama 33 bulan dengan uang angsuran sebesarRp.645.000,/bulannya.Bahwa pada waktu itu saksi bertemu terdakwa lalu saksi mengatakan kepadaterdakwa bahwa motor yang di kredit saksi tersebut akan diambil dealerkarena saksi tidak bisa membayar angsurannya, pada waktu itu terdakwamenyuruh saksi untuk menjual sepeda motor tersebut.Bahwa pada hari Kamis saksi dan terdakwa pergi ke Desa
BG 6681 DD di Leasing FIF dengan uangmuka sebesar Rp.1.000.000 dan angsuran selama 33 bulan denganuang angsuran sebesar Rp.645.000,/bulannya.e Bahwa benar dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwamendapat bagian dari saksi Beri Prima uang sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah).e Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakubersalah.Putusan Perkara No : 358/Pid.B/2015/PN.Mre Hal 19 dari 25Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta
BG 6681 DD di Leasing FIF dengan uang muka sebesarRp.1.000.000 dan angsuran selama 33 bulan dengan uang angsuran sebesarRp.645.000,/bulannya.Menimbang, bahwa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwamendapat bagian dari saksi Beri Prima uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua ini telahterpenuhi.Ad.3.