Ditemukan 19535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2010 — Putus : 20-06-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan PN CILACAP Nomor 96/Pid.Sus/2010/PN.Clp
Tanggal 20 Juni 2011 — SUGIHARJO Bin SUMBARDJO, Dkk
612197
  • SUNENTO Bin DARMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sebagaimana dalam dakwaan Primair --------------------2.Membebaskan terdakwa I SUGIHARJO Bin SUMBARJO dan Terdakwa II SUNENTO Bin DARMANTO oleh karena itu dari dakwaan primair dimaksud ; -------3.
    umumdisusun secara Subsidaritas, maka sesuai ilmu hukum pidana makaterlebih dahulu) akan dipertimbangkan dakwaan Primair , apabiladakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidakperlu dipertimbangkan lagi, begitu. pula sebaliknya, apabiladakwaan Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaanSubsidair ; we errr eee Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim akanmempertimbangkan dakwaan primair tersebut dengan unsur unsurnyasebagal berikut = 2mes seas seme seme seme ee e3. memperkaya
Register : 18-10-2016 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2305 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 18 Juli 2017 — Senyorita Rosliana, Skm
17261214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah. Sebagai PPK, Terdakwa seharusnya menyiapkan dan menetapkan Harga Penawaran Sendiri ... [Selengkapnya]
  • jasa kegiatan tersebut (masingmasing Terdakwa dalampenuntutan terpisah) pada bulan Juli sampai dengan Desember 2010 atausetidaktidaknya pada suatu waktu di bulan tersebut di tahun 2010 atau padasuatu waktu lain di tahun 2010, bertempat di Kantor Rumah Sakit Umum DaerahYowari Kabupaten Jayapura, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJayapura pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    (onsich) sebagaimanamelainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitumenyalahgunakan kewenangan seperti dalam pasal 3 jo Pasal 8 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 21 tahun 2001;Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa penerapan terhadap Pasal2 ayat (1) maupun Pasal 3 tidaklan didasarkan pada kedudukan Terdakwa/pelaku melainkan diukur dari kerugian Negara yang terjadi beralasan kerugianNegara pada suatu ketentuan dan signifikan memperkaya
    Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku PPK mengakibatkanNegara mengalami kerugian sebesar Rp2.182.855.401,00 (dua miliarseratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu empatratus satu rupiah) dengan menguntungkan/memperkaya PT. Mending Utama.9.
Register : 23-02-2017 — Putus : 03-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 40/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Tanggal 3 Februari 2017 — I. SULAIMAN, S. Hut II. HASAN SAMIN Bin SALEH
14465
  • Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau SuatuKorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu da UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UndangUndang Nomor: 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 dapatmeliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkayasuatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan.
    Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, PenerbitBalai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta,uang dan sebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
    Gramedia,1991,halaman 9395 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah danyang dari pembuat undangundang hampir sama.
    Yang kedua nya menunjukanperubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaanya diukur daupertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangi penghasilanyangdiperolehnya.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 ada.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengalah jika dilakukan
Register : 23-02-2017 — Putus : 03-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 38/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Tanggal 3 Februari 2017 — USMAN, S.P. Bin ARIFIN.
12945
  • Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau SuatuKorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu da UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UndangUndang Nomor: 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999patmeliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkayasuatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan.
    Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, PenerbitBalai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta,uang dan sebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
    Gramedia,1991,halaman 9395 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah danyang dari pembuat undangundang hampir sama.
    Yang kedua nya menunjukanperubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaanya diukur daupertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangi penghasilanyangdiperolehnya.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum , artinya harusdibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yangdilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri terdakwa
Putus : 30-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Drs. Amin Tolomoo, M.Sc.;
769564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
  • masingmasingmerupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bertempat diKantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontaloyang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 53 Kota Gorontalo atausetidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    uang dari saksi Totok Bachtiar, S.E. selaku DirekturCV Infotek Multimedia Gorontalo/Rekanan sejumlah Rp24.000.000,00 (duapuluh empat juta rupiah), demikian juga setiap kali pencairan tunai di BankSulut Cabang Gorontalo ke rekening saksi Totok Bachtiar, S.E. dilakukanoleh saksi Fahrul Kasim, S.Kom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) dan saksi Suprapti Uno, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran selaludisertai pengeluaranpengeluaran dan pemotonganpemotongan, sehinggasecara signifikan telan memperkaya
Register : 16-01-2017 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 33/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Tanggal 23 Desember 2016 — SUBHAN BIN M.AMIR.
13766
  • Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu KorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu da UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UndangUndang Nomor: 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999patmeliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkayasuatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan.
    Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, PenerbitBalai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta,uang dan sebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
    Gramedia,1991,halaman 9395 menyatakan penafsiran istilah memperkaya antara harfiah danyang dari pembuat undangundang hampir sama.
    Yang kedua nya menunjukanperubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaanya diukur daupertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangi penghasilanyangdiperolehnya.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 ada.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengalah jika dilakukan
Register : 23-02-2017 — Putus : 03-02-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 39/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Tanggal 3 Februari 2017 — ALIMIN, S.E, Bin JERMIAS
11731
  • Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa pencantuman unsur secara melawan hukum dalamPasal ini merupakan penegasan cara atau modus operandi (strafmodus), untukmembedakan dengan tindak pidana serupa lainnya, atau untuk melindungi setsetiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataau oranglain atau siatu orang lain atau siatu korporasi, teetapi tidak dilakukan secaratapitidak dilakukan secara melawan hukum ataau menurut hukum ; Menimbang berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangandari
    Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau SuatuKorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain ataumemperkaya suatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya
    Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, PenerbitBalaiPustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikanbertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dansebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
    Gramedia,1991,halaman 9395 menyatakan penafsiran istilan memperkaya antara harfiah danyang dari pembuat undangundang hampir sama.
    Yang kedua nya menunjukanperubahan kekayanan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur danpertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyang diperolehnya.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengan cara melawan hukum , artinya harusdibuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yangdilakukan dengan bertambahnya kekayaan diri atau orang lain atau suatukorporasi
Register : 29-12-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna
Tanggal 9 Desember 2016 — Indra Dilli Mulyawan, S. Pd. Bin Ikhwan;
441181
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan yang berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebin kaya.
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknaisebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahankekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri,artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perobuatan melawan hukum yang dilakukan olehTterdakwa, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan ataubertambahnya harta benda. Jadi disini yang diuntungkan bukan Terdakwalangsung.
    Ketiga, memperkaya korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawanhukum dari Terdakwa, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulankekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badanhukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnyakekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif,artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur*memperkaya diri sendiri, orang lain
    atau korporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuanuntuk memperkaya diri pelaku/Terdakwa atau memperkaya orang lain atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi bahwa dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atausetidaktidaknya dapat menimbulkan
Register : 18-05-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 48/PID.SUS/TPK/2016/PN Bna
Tanggal 13 April 2017 — YUSLIZAR BAYUS BIN MUCHTAR BHAKTI
12643
  • Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau SuatuKorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu da UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UndangUndang Nomor: 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999patmeliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkayasuatu korporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakansuatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kayaatau adanya pertambahan kekayaan.
    Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarmita, PenerbitBalai Pustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta,uang dan sebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
    Yang keduanya menunjukan perubahan kekayanan seseorang atau pertambahankekayaanya diukur dau pertambahan kekayaanya diukur dari penghasilanyangipenghasilanyang diperolehnya.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 ada.Menimbang, bahwa memperkaya diri, orang lain atau korporasi yangdilarang sebagaimana demaksud dalam Pasal 2 Undangundang Nomor 31Tahun 1999 adalah jika dilakukan dengalah jika dilakukan
    Aceh Tamiang adalah tidak menjadikanTerdakwa bertambah kaya dan juga tidak menjadikan bertambahnya kekayaanpara saksisaksi atau bertambah kayanya orang lain atau bertambahnya hartasuatu korporasi, demikian juga terhadap tingkat kemampuan finasial Terdakwa,dimana tidak satupun fakta yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dalampersidangan ini adanya perubahan keadaan diri Terdakwa;Bahwa memperkaya artinya bertambah kaya, apabila Terdakwaselama ini belum kaya akan menjadi kaya, atau apabila Terdakwa
Register : 29-08-2016 — Putus : 05-08-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Bna
Tanggal 5 Agustus 2016 — Ir. Mulyadinsyah Bin Alm. Kamaruddin;
10323
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan yang berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebin kaya.
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknaisebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahankekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri,artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada oranglain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ketiga, memperkayakorporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatukorporasi, yaitu Kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnyaharta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif,artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur*memperkaya diri sendiri, orang lain
    atau korporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuanuntuk memperkaya diri pelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi adalah bahwa dari perbuatan yang dilakukan diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atausetidaktidaknya dapat menimbulkan atau
Register : 30-05-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 13 April 2017 — ASNAH Binti PONIJO
6718
  • Bebrapa hari kemudian saksi Alfi Lailadatang ke Bank Mandiri MMU Kuala Simpang 2 mengambil Perjanjian KerjaSama (PKS) untuk mengajukan permohonan Kredit Serba Guna Mikro atasnama Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Banda Mulia; Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan yang berarti, kata "memperkaya dapatjugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknaisebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahankekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri,artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perobuatan melawan hukum dari pelaku, ada oranglain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ketiga, memperkayakorporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, sSuatukorporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnyaharta benda;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuanuntuk memperkaya diri pelaku atau memperkaya orang
    lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi adalah bahwa dari perbuatan yang dilakukan diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atausetidaktidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaanbagi diri pelaku, orang lain atau Ssuatu korporasi;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi adalah merupakan rumusan delik yang bersifat alternatif tidak harussemua
Register : 30-05-2017 — Putus : 13-04-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 13 April 2017 — ALFI LAILA, S.Sos Binti ABD. WAHID
10429
  • Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan yang berarti, kata "memperkaya dapatjugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknaisebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahankekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri,artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perobuatan melawan hukum dari pelaku, ada oranglain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ketiga, memperkayakorporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, Suatukorporasi, yaitu kumpulan orang atau kKumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnyaharta benda;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwaperbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuanuntuk memperkaya diri pelaku atau memperkaya orang
    lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi adalah bahwa dari perbuatan yang dilakukan diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atausetidaktidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaanbagi diri pelaku, orang lain atau Ssuatu korporasi;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi adalah merupakan rumusan delik yang bersifat alternatif tidak harussemua
Register : 29-12-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 24/PID.Sus-TPK/2016/PN-Bna
Tanggal 9 Desember 2016 — Drs. Mohd. Riswan. R Bin Alm Mohd. Roesli;
16440
  • Dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatu kata kerja yang menunjukanperbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan yang berarti, kata "memperkayadapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya menjadi lebin kaya.
    Dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harusdimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi,yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatanmelawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda.Jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ke tiga, memperkaya korporasi, yakni akibat dari perbuatanmelawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu Kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001) yang menikmatibertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur *memperkaya diri sendiri, orang
    Siemeludalam Pilkada tahun 2012, namun karena jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa tersebut sangat signifikan tidakdapat menjadi alasan untuk membebaskan Terdakwa dari unsur ke tiga ini, menurut Majelis Hakim pembelaan penasihatHukum yang menyatakan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi tidak beralasan secara hukum dan haruslah ditolak ;Ad.4.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 19 Juli 2016 —
21291259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya ... [Selengkapnya]
  • KualuhLeidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara Jalan Inpres No.2 Kelapa SebatangKabupaten Labuhanbatu Utara atau setidaktidaknya ditempat lain yangberdasarkan Pasal 5 UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07Februari 2011 yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan, Secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    No. 864 K/Pid.Sus/2016Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZAINUDDIN pada Pengelolaan/PenggunaanAlokasi Dana Desa (ADD) Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh LeidongKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2010, Tahun 2011 dan Tahun2012, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian kKeuangan Negara sekurangkurangnya sejumlah Rp204.606.046,59(dua ratus empat juta enam ratus enam ribu empat puluh enam rupiah limapuluh sembilan sen), sesuai hasil pemeriksaan audit oleh BPKP
    No. 864 K/Pid.Sus/2016Sehingga dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas,Terdakwa lebih tepat dinyatakan telan secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, sebagaimana dalam Surat Tuntutan kamimelanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun
    Korupsi padaPengadilan Negeri Medan, pertimbangan tersebut adalah tidak tepat ;Bahwa perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan hukum secaraformil maupun materiil yakni meskipun tidak diatur dalam perundangundangan,namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai denganrasa keadilan dan norma yang hidup dalam masyarakat maka perbuatantersebut dapat dipidana, hal ini bertujuan guna menjangkau berbagai modusoperandi penyimpangan keuangan Negara atau perekonomian Negara yangmeliputi memperkaya
Register : 26-07-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 19 Juli 2016 — I. Drs. HELMY ALI, MM Bin MUHAMMAD ALI; ii. MARIANI, S.Ip, MM Binti PANJAITAN;
11943
  • Sehingga menurut hemat Majelisunsur Secara melawan hukum telah terpenuhi;Ad.3.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkayamerupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiaporang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan.Itu. berarti, kata "memperkaya dapat juga dipahami sebagaiperbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Dalamkonteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata"memperkaya harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsurini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama,Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau hartamiliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnyaadalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, adaorang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan ataubertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukanpelaku langsung.
    Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dariperbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitukumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnyakekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnyaalternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria initerbukti, maka unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain
    ataukorporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkanbahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelakuharuslah bertujuaan untuk memperkaya diri dari sipelaku ataumemperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatukorporasi atau setidaktidaknya dapat menimbulkan atau berakibatbertambahnya
Register : 26-07-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 19 Juli 2016 — ZULFIKAR, S.T BIN MUHAMMAD ALI;
8932
  • . berarti, kata "memperkaya dapat juga dipahami sebagaiperbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Dalamkonteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata"memperkaya harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsurini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama,Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau hartamiliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnyaadalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, adaorang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan ataubertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukanpelaku langsung.
    Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dariperbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitukumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnyakekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnyaalternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria initerbukti, maka unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain
    ataukorporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkanbahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sipelakuharuslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku ataumemperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkantimbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatukorporasi atau setidaktidaknya dapat menimbulkan atau berakibatbertambahnya
Putus : 22-02-2011 — Upload : 30-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2498 K/PID.SUS/2010
Tanggal 22 Februari 2011 — MUHAMAD ZAINAL ABIDIN Bin H. MUHAMAD BUSRO
10876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AAT SYAFAAT S.SOSWalikota Cilegon sebagaiman tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiriatau CV.
    berdasarkansuatu perbuatan rekayasa atau purapura tanpa ada jasanya.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi tidak terbukti.Bahwa kata kunci dari unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi adalah kata memperkaya.
    Secaraharfiah, kata memperkaya merupakan suatu kata kerja yang menunjukkanperbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahankekayaan. ltu berarti kata memperkaya dapat juga dipahami sebagaiperbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kayaatau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, adaOrang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnyaharta benda dan Ketiga memperkaya korporasi.
    Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara5.
Putus : 21-08-2007 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1333 K/PID/2005
Tanggal 21 Agustus 2007 — GUNAWAN PURWANTO
4621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./17.000, memperkaya diri sendiri orang lain atau PT. MitrabuanaPersadamukti sebesar Rp. 74.783.000, ;Pembuatan Bangunan Konservasi (teras guludan, saluran pembuanganair dan lainlain) pada areal 800 Ha senilai Rp. 80.000.000, (delapanpuluh juta rupiah) dilapangan tidak dilaksanakan sehingga telah memperkaya diri Terdakwa, orang lain atau PT.
    Mitrabuana Persadamuktisebesar Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) ;Pembuatan goronggorong sebanyak 25 buah @ Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) atau senilai Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)dilapangan hanya dibangun 5 (lima) buah atau senilai Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) sehingga telah memperkaya diri Terdakwa, orang lainatau PT. Mitrabuana Persadamukti sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah) ;.
    Pengadaan handsprayer sebanyak 60 unit @ Rp. 300.000, Rp.48.000.000, dilapangan hanya membeli / mengdakan sebanyak 6 buahsenilai Rp. 1.800.000, sehingga telan memperkaya diri Terdakwa, oranglain atau PT. Mitrabuana Persadamukti sebesar + Rp. 46.200.000. ; Kemahalan dalam pelaksanaan kegiatan :a. Pekerjaan Inventarisasi dan Penyusunan Bagan Kerja : Kontrak Kerja Rp. 117.800.000, Sub. Kontrak kepada Untad Rp. 76.398.000,Kemahalan Rp. 41.402.000,b.
    senilai Rp.37./17.000, memperkaya diri sendiri orang lain atau PT. MitrabuanaPersadamukti sebesar Rp. 74.783.000, ;b. Pembuatan Bangunan Konservasi (teras guludan, saluran pembuanganair dan lainlain) pada areal 800 Ha senilai Rp. 80.000.000, (delapanpuluh juta rupiah) dilapangan tidak dilaksanakan sehingga telah memperkaya diri Terdakwa, orang lain atau PT. Mitrabuana Persadamuktisebesar Rp. 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) ;c.
    Pembuatan goronggorong sebanyak 25 buah @ Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) atau senilai Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)dilapangan hanya dibangun 5 (lima) buah atau senilai Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) sehingga telah memperkaya diri Terdakwa, orang lainatau PT. Mitrabuana Persadamukti sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah) ;d.
Register : 26-01-2016 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 36/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna
Tanggal 14 Januari 2016 — ILYAS A. HAMID BIN A. HAMID;
8129
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatukata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atauadanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata >" memperkaya dapat juga dipahamisebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atauorang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Dalam konteks pembuktian suatu tindakpidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri,artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnyakekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnyaadalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yangmenikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disiniyang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakniakibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yangmenikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif,artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur"memperkaya diri sendiri, orang lain
    atau korporasi ini dianggap telahterpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untukmemperkaya diri dari sipelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi, perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidaktidaknya dapat menimbulkanatau berakibat
Register : 07-06-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 04/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 3 Juni 2016 — Abdul Hamid Bin Ismail;
10123
  • Sehingga dalilpembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan dan karenanya haruslah ditolak;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawanhukum telah terpenuhi;Ad.3.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatu kata kerja yangmenunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan.
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknai sebagai perbuatansetiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatutindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawanhukum itu) pelaku) menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua,Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, adaorang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disiniyang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatanmelawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu Kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yangterorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salahsuatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain
    ataukorporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku ataumemperkaya orang lain atau suatu korporasi; embelaan Penasihat Hukum haruslah ditolak; Ad.4, Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalahdelik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah