Ditemukan 3089 data
35 — 19
Japdengan Sangkur yang di ikat pada sebuah kayu, setelah itu Saksi AIPDA JAKTAIME menghampiri terdakwa sambil berkata KITA DATANG KESINI KARENAADA LAPORANG dan saat itu terdakwa langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu dan langsung menikam sebuah sangkur yang pada saatitu masih terbungkus dengan ke arah keteak sebelah kanan AIPDA JAK TAIME,sehingga AIPDA JAK TAIME teriak KAWAN SAYA DARAH setelah ituterdakwa langsung menuju ke saksi sambil memegang sebuah sangkur yangmasih terbungkus
Jappalak sambil membawa sebuah sangkur lalu saya bertanya kepada sdr YohanOhee Siapa orang yang memalak itu lalu sdr.
kayu, setelah itu Aipda Jak Taimemenghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesini karena ada laporan saatitu pelaku langsung membuka sangkur yang diikat pada sebuah kayu danglangsung menikam sebuah sangkur yang masih terbungkus dengan sarung kearah keteak sebelah kanan Aipda Jak Taime, sehingga Aipda Jak Taime teiak Kawan saya darah setelah itu pelaku langsung menuju ke saya sambilmemegang sebuah sangkur yang masih terbungkus sarung tersebut sehinggasaya sambil mundur dan pada saat itu Briptu
dan Aipda Jak Taime langsung pergi kelokasi kejadian yang berada diKantor Distrik Sentani Timur ; Bahwa, benar setelah sampai di lokasi kejadian lalu saksi Hengky Engel meilihatTerdakwa dalam kondisi mabuk serta memegang sebuah kayu panjang dandiujung kayu tersebut terdapat sebuah sangkur yang diikat, setelah melihat saksiHengky Angel, Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur
, Briptu Nekson dan Aipda Jak Taime, Terdakwa langsungmengatakan Kamu pulang, kamu pulang yang mana pada saat itu Terdakwamengancam saksi Hengky Engel dengan sangkur yang diikat pada sebuah kayu,setelah itu Aipda Jak Taime menghampiri pelaku sambil berkata Kita datang kesinikarena ada laporan kemudian saat itu Terdakwa langsung membuka sangkur yangdiikat pada sebuah kayu dang langsung menikam Aipda Jack Taime dibagian bawahketiak sebelah kanan, sehingga Aipda Jack Taime berteriak Kawan saya darah
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
MAULIDIN bin SAPER
96 — 12
senjata tajam jenis pisau ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bilah Pisau jenis Sangkur
gunakan untuk membuat prayang dari bambu;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut tertinggal di rumahmertua Saksi yang ditempati terdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksisehingga senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut di bawa olehterdakwa Maulidin Bin Saper ;Bahwa Saksi tidak pernah Terdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksimembawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Halaman 7 dari 16 Putusan Perkara Pidana Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN.BilBahwa seandainya Saksi tahu senjata tajam
jenis pisau sangkur di mintaterdakwa Maulidin Bin Saper adik ipar Saksi tidak akan Saksi berikankarena senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut untuk membuatprayang bambu;Bahwa Terdakwa Maulidin Bin Saper tidak pernah ijin kepada Saksimembawa senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut ;Bahwa Saksi sudah lama memiliki senjata tajam jenis pisau sangkurtersebut ;Bahwa Saksi mendapat senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut dari dikasih teman Saksi yang sekarang sudah meninggal;Menimbang bahwa dipersidangan
Pasuruan ;Bahwa Barang bukti senjata tajam jenis pisau sangkur Terdakwa letak didalam tas pinggang milik Terdakwa ;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur milik kakak ipar Terdakwa;Bahwa Terdakwa membawa, menyimpan senjata tajam jenis pisausangkur buat jagajaga karena Terdakwa pernah di keroyok di daerahlatek Kec.
Bangil;Bahwa saat Terdakwa di keroyok pada waktu itu tidak membawa senjatatajam jenis pisau sangkur hanya menggunakan tangan kosong;Bahwa Terdakwa di tangkap petugas kepolisian bersama pacar Terdakwasaksi Septadinda Hiqmah Wardhani;Bahwa senjata tajam jenis pisau sangkur digunakan sebagai alat penusukdan bukan digunakan sebagai alat dapur ;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa, menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Bahwa Terdakwa tidak jjin kakak
ipar Terdakwa untuk membawa,menyimpan senjata tajam jenis pisau sangkur tersebut;Bahwa Terdakwa membawa pisau sangkur tersebut tidak ada rencanauntuk mencederai orang dan Niat Terdakwa membawa senjata tajam jenispisau sangkur untuk jaga diri ;Menimbang, bahwa baik Penuntut umum maupun terdakwamenyatakan bahwa tidak ada lagi hal hal yang akan di kemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaanHalaman 8 dari 16 Putusan Perkara Pidana Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN.Bilatas perkara
TEDDY VALENTINO, SH
Terdakwa:
ABDUL HADI Als DAYUS Bin TAMBRIN Alm
52 — 6
karena itudenganpidana penjaraselama1(satu)tahun;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanagarTerdakwatetapberadadalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)bilahsenjata tajam jenis sangkur
yang dibawaTerdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka;Bahwa menurut menurut keterangan Terdakwasenjata tajam jenis sangkur tersebut adalah miliknya sendiri;Bahwa senjata tajam jenis sangkur yang dibawaTerdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, karenamenurut keterangan Terdakwa pekerjaan seharihari adalah buruh;Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidakmelakukan perlawanan;Bahwa seseorang yang memiliki senjata tajam tanpasurat ijin dari pihak yang berwenang tidak dibenarkan dan bertentangandengan
yang dibawaTerdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka; Bahwa menurut menurut keterangan Terdakwasenjata tajam jenis sangkur tersebut adalah miliknya sendiri; Bahwa senjata tajam jenis sangkur yang dibawaTerdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, karenamenurut keterangan Terdakwa pekerjaan seharihari adalah buruh; Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidakmelakukan perlawanan; Bahwa seseorang yang memiliki senjata tajam tanpaSurat ijin dari pihak yang berwenang tidak dibenarkan dan
tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain;Bahwa senjata tajam jenis sangkur yang Terdakwabawa tersebut bukan merupakan benda pusaka;Bahwa senjata tajam jenis sangkur yang Terdakwabawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, karenapekerjaan Terdakwa seharihari adalah buruh;Bahwa pada saat Terdakwa membawa danmengalungkan senjata tajam di leher, Terdakwa dalam keadaan sadar dantidak dalam pengaruh minuman beralkohol;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yangberwenang untuk membawa
di leher Terdakwa, setelah diinterogasiTerdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin senjata tajam yang dibawanyatersebut, kKemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor PolresKapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarakan uraian fakta hukum di atas terlihat padasaat diamankan pada diri Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajamjenis sangkur merk Colombia yang Terdakwa kalungkan di leher, dan denganditemukannya senjata tajam jenis sangkur tersebut Terdakwa
tidak bisamenunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang, karenanya Terdakwa tidakmempunyai alasan yang sah menurut UndangUndang untuk membawa senjatatajam jenis sangkur tersebut, dan atas perbuatannya tersebut menjadikansenjata tajam jenis sangkur ada pada diri Terdakwa atau dalam penguasaanTerdakwa, dimana Terdakwa secara bebas bergerak dari satu tempat ke tempatlain dengan senjata tajam jenis sangkur dan membawanya dengan Terdakwakalungkan di leher, dan tentunya perbuatan yang dilakukan Terdakwa
86 — 36
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuat dari besi yang dibalut karet plastik dengan ukuran : panjang mata pisau 20 (dua puluh) cm, lebar mata pisau 4 (empat) cm, panjang gagang 13 (tiga belas) cm, leba 4 (empat) cm dan panjang keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) cm; 1 (satu) bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuat dari besi yang mempunyai 4 (empat) lubang, dengan ukuran : panjang
mata pisau 12 (dua belas) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang gagang 10 (sepuluh) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) cm; 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/ nilon yang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur;masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah jaket/ sweater lengan panjang warna putih keabu-abuan dengan kombinasi hitam merah; 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna cokelat merk Cressida
; 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/nilonyang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur, saksimengenali dan membenarkan bahwasanya pisau sangkur itulah yang pernahditemukan oleh saksi;e Bahwa pada saat itu Terdakwa mengenakan kaus berwarna cokelat dan jaket/switer warna putih keabuabuan dengan kombinasi hitam merah;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;4.
Setelah selesai bantubantumembersihkan ikan, kebetulan ada teman yang mengajak Terdakwa untuk mengikutijalannya sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta dan Terdakwa tidak sadar kalau pisausangkur tersebut ikut dibawanya sehingga Terdakwa mengatakan kepada temannyatersebut untuk mengantar dulu pisau sangkur kembali kerumah namun kata temannyatidak perlu sehingga dibawalah pisau sangkur itu ke kantor Pengadilan NegeriTilamuta;11e Bahwa pisau sangkur tersebut bukanlah milik Terdakwa melainkan Terdakwamenemukannya
yangterbungkus jadi satu dalam sarung sangkur yang diselipkan di pinggang Terdakwa,lalu sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta, pisau sangkur tersebutdisimpan Terdakwa di belakang ruangan umum dibawah tumpukan kayu;e Bahwa kedua pisau sangkur tersebut ciricirinya adalah :e satu bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuatdari besi yang dibalut karet plastik dengan ukuran : panjang mata pisau 20(dua puluh) cm, lebar mata pisau 4 (empat) cm, panjang gagang 13 (
tiga belas)cm, lebar 4 (empat) cm dan panjang keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) cm;e satu bilah senjata penikam/ senjata penusuk jenis pisau sangkur yang terbuatdari besi yang mempunyai 4 (empat) lubang, dengan ukuran : panjang matapisau 12 (dua belas) cm, lebar 2 (dua) cm, panjang gagang 10 (sepuluh) cm,lebar 2 (dua) cm, panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) cm;e satu buah sarung sangkur warna hitam terbuat dari plastik dan kain/ nilonyang mempunyai 2 (dua) lubang tempat penyimpanan pisau sangkur
yang terbungkus jadi satu dalam sarung sangkur yangdiselipkan di pinggang Terdakwa, lalu sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta,pisau sangkur tersebut disimpan atau disembunyikan Terdakwa di belakang ruangan umumyang ditutupi dengan tumpukan kayu, selanjutnya Terdakwa kemudian kembali ke lobbykantor untuk menghadiri sidang;Menimbang, bahwa pisau sangkur tersebut bukan merupakan golongan senjata yangdipakai dalam keperluan rumah tangga, bukan pula tergolong sebagai senjata yangdiperuntukkan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ADY MAIZAL SIAHAAN Alias ADY
102 — 36
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui keluarga Terdakwa;
- 1 (satu) buah sarung pisau sangkur warna hijau.
Dimusnahkan
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Dalamperjalanan tepatnya di Jalan Istana dipinggir lapangan bola Volly menujukedai tuak milik saksi Jasir Manullang, Terdakwamenemukan 1 (Satu) bilahpisau sangkur yang terletak dipinggir jalan dan Terdakwaberhenti danmengambil pisau sangkur tersebut, kemudian menyelipkan pisau tersebut diKupingan lampu depan sebelah kanan sepeda motor Terdakwadan langsungke kedai tuak milik saksi Jasir Manullang.
Dalamperjalanan tepatnya di Jalan Istana dipinggir lapangan bola Volly menujukedai tuak milik saksi Jasir Manullang, Terdakwamenemukan 1 (Satu) bilahpisau sangkur yang terletak dipinggir jalan dan Terdakwaberhenti danmengambil pisau sangkur tersebut, Kemudian menyelipkan pisau tersebut diKupingan lampu depan sebelah kanan sepeda motor Terdakwadan langsungke kedai tuak milik saksi Jasir Manullang.
yang diselipkan di kupingan lampu depan sepedamotor Terdakwa dan langsung mengambil pisau sangkur tersebut.
Setelah mengambil pisau sangkur tersebut, kemudian Terdakwaberjalan memutar dari depan, dan kembali ketempat duduk Terdakwa semuladengan menggenggam pisau sangkur tersebut di tangan kanan Terdakwa;Menimbang bahwa pada saat sudah kembali ketempat duduk semuladan masih berada dalam posisi berdiri, tibatiba korban kembali datangmendekati dan memukuli Terdakwa, Terdakwa menangkis pukulan tersebutdengan menggunakan tangan kiri yang mana tangan kanan Terdakwa sudahmenggenggam pisau sangkur tersebut lalu
MARYO SAPULETE, S.H
Terdakwa:
ELI WEYA
46 — 22
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau sangkur
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah pisau sangkur denganpanjang 30 (tiga puluh) centimeter warna hitam bertuliskan Rambo FirstBlood Part VI, Dirampas untuk dimusnahkan;5.
denganmenggunakan tangan kanan Terdakwa dari atas ke bawah ke arah saksikorban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkur tertancap di bagian tubuhsaksi korban Dodi Inggeruhi antara leher dengan bahu kiri, setelahpisau. tertancap, Terdakwa menekan pisau = sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkurtertancap semakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnyaTerdakwa mencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksikorban Dodi Inggeruhi namun digagalkan oleh saksi
penganiayaan saat itu di lakukan oleh Terdakwa adalahdengan cara Terdakwa menikam korban dengan mengunakansebuah pisau sangkur, Terdakwa menikam korban dengan caraTerdakwa mengayunkan pisau sangkur yang sudah Terdakwapegang dengan mengunakan tangan kanannya setelah pisautertancap di antara leher dan bahu kiri korban, Terdakwa malahmenekan pisau sangkur tersebut dengan kedua tangannya hinggaakhirnya pisau tertancap/masuk semakin dalam setelah ituTerdakwa langsung mencabut pisau sangkur tersebut;Bahwa
sebanyak 1 (satu) kali;Bahwa sebelum Terdakwa menikam korban pisau sangkur tersebutTerdakwa simpan atau Terdakwa selip di pinggang bagian belakangnya;Bahwa Terdakwa dapat memiliki pisau sangkur tersebut adalah dengancara Terdakwa membelinya di pasar Oyehe sekitar 1 (Satu) bulan yanglalu maksud dan tujuannya membawa pisau sangkur tersebut adalahuntuk Jaga diri saja;Bahwa setelah ditunjukan sebuah barang bukti berupa pisau sangkurdengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter berwarna hitam kepadanya,Terdakwa
dengan menggunakan tangan kanan Terdakwadari atas ke bawah ke arah saksi korban Dodi Inggeruhi dan pisau sangkurtertancap di bagian tubuh saksi korban Dodi Inggeruhi antara leher denganbahu kiri, setelah pisau tertancap, Terdakwa menekan pisau sangkur tersebutmenggunakan kedua tangannya sehingga membuat pisau sangkur tertancapsemakin ke dalam di bagian tubuh saksi korban, selanjutnya Terdakwamencabut pisau sangkur dan hendak kembali menikam saksi korban DodiInggeruhi namun digagalkan oleh saksi
45 — 14
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sangkur/belati, tanpa sarung bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm, ujung runcing dan tajam dan pada bagian tengah bergerigi;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
tersebut danterdakwa mengakui bahwa sangkur tersebut adalah milik terdakwa sendiri;Bahwa pada saat saksi menemukan sangkur tersebut di mobil terdakwa saksi bersamasaksi Syarif Bin Rowa;Bahwa saksi yang pertama menemukan sangkur milik terdakwa tersebut;Bahwa ciriciri sangkur tersebut yakni tanpa sarung bergagang kayu warna coklat denganpanjang sekitar 30 cm, ujung runcing dan tajam dan pada bagian tengah bergerigi;Bahwa sangkur tidak termasuk dalam perlengkapan mobil;Bahwa terdakwa tidak memiliki
yang terletak diatas tempat duduk atau jok mobil disampingsopir sedangkan saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lain;Bahwa pada saat itu terdakwa seorang diri mengemudikan sebuah mobil truck;Bahwa saksi Abdullah menanyakan kepada terdakwa siapa pemiliki sangkur tersebut danterdakwa mengakui bahwa sangkur tersebut adalah miliknya sendiri;Bahwa yang pertama menemukan sangkur tersebut adalah saksi Abdullah;Bahwa ciriciri sangkur tersebut tanpa sarung bergagang kayu warna coklat denganpanjang
sekitar 30 cm, ujung runcing dan tajam dan pada bagian tengah bergerigi;Bahwa sangkur tidak termasuk dalam perlengkapan mobil;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan badiktersebut;Bahwa sangkur biasanya hanya dimiliki oleh anggota TNI dan anggota POLRI;Bahwa terdakwa mengakui pada saat itu, bahwa sangkur tersebut dibawa sebagai penjagadiri;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan majelis Hakim dipersidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
di tempat duduk/jok samping sopir;Bahwa ciriciri sangkur tersebut tanpa sarung bergagang kayu warna coklat denganpanjang sekitar 30 cm, ujung runcing dan tajam dan pada bagian tengah bergerigi;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikansangkur tersebut;Bahwa terdakwa menerangkan lupa menurunkan sangkur tersebut dari mobil;Bahwa terdakwa telah memiliki sangkur tersebut sekitar 1 (satu) bulan yang merupakanpemberian dari kakak terdakwa yang sekarang berada di Malaysia
di tempat duduk/jok samping sopir;Bahwa ciriciri sangkur tersebut tanpa sarung bergagang kayu warna coklat denganpanjang sekitar 30 cm, ujung runcing dan tajam dan pada bagian tengah bergerigi;Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikansangkur tersebut;Bahwa terdakwa menerangkan lupa menurunkan sangkur tersebut dari mobil; Bahwa terdakwa telah memiliki sangkur tersebut sekitar 1 (satu) bulan yang merupakanpemberian dari kakak terdakwa yang sekarang berada di Malaysia
29 — 4
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sangkur yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 33 cm, dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah)
Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah sangkur yang terbuat dari besi dengan panjangkurang lebih 33 cm, dirampas untuk dimusnahkan.d.
dengan panjang 33 cmdidalam tas jinjing milik terdakwa tersebut.Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) buah sangkur tersebutdari adik terdakwa yang terdakwa bawa untuk menjaga diri, akantetapi terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib untukmembawa sangkur (Senjata tajam) tersebut.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang DaruratNomor 12 tahun 1951.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwatelah mengerti dan tidak mengajukan
didalam tas milik terdakwa.Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untukmembawa 1 (satu) buah sangkur tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwamenyatakan benar.2.
sekitar jam 01.30 Wita, bertempat di Hotel AsharKota Parepare, pada saat itu anggota Polsek Pelabuhanmelakukan operasi Penyakit masyarakat, saksi Hamdadan Sarmin menemukan 1 (satu) buah sangkur senjatayang dibawa oleh terdakwa.e Bahwa benar pada saat itu dilakukan operasi danmemeriksa kamar 9 (sembilan) hotel Ashar danmenemukan 1 (satu) buah sangkur di dalam tas milikterdakwa.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sangkur yangterbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 33 cm, dirampasuntuk dimusnahkan.6.
AGUNG WIBOWO, SH
Terdakwa:
SEPRI BENU bin NIKOLAS BENU
50 — 18
strong>enikam sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur
milik Terdakwa; Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untukmenjaga diri; Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakanbenda pusaka ; Bahwa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin yangsah atas kepemilikan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut; Bahwa Senjata tajam jenis sangkur akan
;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dapat memperlihatkan surat ijin yangsah atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut;Bahwa Senjata tajam jenis sangkur akan mengakibatkan luka bahkan kematianapabila senjata tajam tersebut ditusukkan kepada orang lain;Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlinatkan dipersidangan berupa1 (Satu) bilan senjata
tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelah kiritertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakal;Bahwa 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milik Terdakwasendiri;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakanbenda pusaka ;Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak ada hubungannyadengan pekerjaan seharihari Terdakwa ;Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur untuk jaga diri;Bahwa Terdakwa mengetahui bahayanya
warna hitam; Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelahkiri tertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakali; Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milikTerdakwa sendiri; Bahwa benar 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut bukanmerupakan benda pusaka ; Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan seharihari Terdakwa ; Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahayanya membawa
panjang 30 Cm lengkap dengan sarungnya yangterbuat dari kain warna hitam;Bahwa benar senjata tajam jenis sangkur tersebut ditemukan dipinggang sebelahkiri tertutup oleh pakaian yang Terdakwa pakai;Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut adalah milikTerdakwa sendiri;Bahwa benar 1 (satu) bilan senjata tajam jenis sangkur tersebut bukanmerupakan benda pusaka ;Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur tersebut tidak adahubungannya dengan pekerjaan seharihari Terdakwa
49 — 15
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bilah sangkur dengan panjang keseluruhan 25 cm, panjang mata sangkur 13,5 cm, lebar mata sangkur 3 cm yang terbuat dari besi warna hitam dengan gagang besi dililit tali pengikat sepatu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kertas tebal yang dililit dengan lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bilah sangkur dengan panjang keseluruhan 25 cm, panjangmata sangkur 13,5 cm, lebar mata sangkur 3 cm yang terbuat daribesi warna hitam dengan gagang besi dililit tali pengikat sepatuwarna hitam dan sarung yang terbuat dari kertas tebal yang dililitdengan lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
yang terdakwa simpan didalam taspakaian milik terdakwa dan selanjutnya mengamankan terdakwa besertabarang bukti 1 (satu) bilah sangkur milik terdakwa; Bahwa terdakwa membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikamatau senjata penusuk berupa sebilah sangkur tanpa memiliki ijindari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;Menimbang, bahwa gatas dakwaan tersebut diatas, terdakwamenyatakan telah mengerti
dengan panjang keseluruhan 25 cm, panjangmata sangkur 13,5 cm, lebar mata sangkur 3 cm yang terbuat daribesi warna hitam dengan gagang besi dililit tali pengikat sepatuwarna hitam dan sarung yang terbuat dari kertas tebal yangdililit dengan lakban warna hitam;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dandibenarkan oleh terdakwa maupun saksisaksi pada saat diperlihatkandipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesualdengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis
dengan panjangkeseluruhan 25 cm, panjang mata sangkur 13,5 cm, lebar mata sangkur 3cm yang terbuat dari besi warna hitam dengan gagang besi dililit tali14pengikat sepatu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kertas tebalyang dililit dengan lakban warna hitam;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknyamenerangkan bahwa sangkur tersebut adalah benar miliknya yang iaperoleh dari pemberian teman dan terdakwa membawanya hingga iatertangkap dengan tujuan untuk jagajaga diri, demikian pula
dengan panjang keseluruhan 25 cm, panjangmata sangkur 13,5 cm, lebar mata sangkur 3 cm yang terbuat daribesi warna hitam dengan gagang besi dililit tali pengikat sepatuwarna hitam dan sarung yang terbuat dari kertas tebal yang dililitdengan lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;164.
1.HARI UTOMO, SH.
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
EDY NUR AFANDI Als. NUR Bin. AHMAR
48 — 5
tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah Pisau Sangkur
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah Pisau Sangkur dirampasuntuk di musnahkan ;4.
lalumengacungkan Pisau Sangkur tersebut ke arah korban sambil berkata Aku sejakdulu ingin bunuh orang, karena takut maka korban melaporkannya ke Polsek Muncar Banyuwangi, selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang buktinya berupa : 1(satu) bilah Pisau Sangkur, waktu ditanyakan masalah Senjata Tajam berupa PisauHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2019/PN BywSangkur yang dibawanya tersebut maka terdakwa mengatakan tidak ada ijin dari yangberwajib ;Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur
terdakwa emosi lalu menyentilkan Rokok yang dihisapnya ke arahkorban, kemudian terdakwa menyiramkan Kopi ke arah korban tetapi mengenaiJaket saksi WIBI ARIDIYO SAMODRO, selanjutnya terdakwa mengambil sebilahPisau Sangkur lalu mengacungkan Pisau Sangkur tersebut ke arah korban sambilberkata kata Keluar dari rumah ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakantelah melakukan tindak pidana yang didakwakan
lalumengacungkan Pisau Sangkur tersebut ke arah korban sambil berkata kata Keluardari rumah ini , sehingga majelis haim berpendapat terdakwa mengambil sebilahPisau Sangkur lalu mengacungkan Pisau Sangkur tersebut ke arah korban sambilberkata kata Keluar dari rumah ini , menunjukkan adanya Ancaman yang telahdilakukan oleh terdakwa , sehingga menimbulkan kesan pada saksi korban , dapatmerugikan kebebasan pribadinya;Menimbang bahwa perbuatan terdakwa melakuan ancaman kekerasantersebut tanpa jin atau
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah Pisau Sangkur dirampasuntuk dimusnahkan6.
31 — 22
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah sangkur yang berhulu dan bersarung dengan panjang 12 cm dan lebar mata 2 cm dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah sangkur yang berhulu dan bersarung dengan panjang 1cm dan lebar mata 2 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
(Sajam)lalu. saksi dan anggota polisi lainnya, melakukan penggeledahandisepeda motor mereka, dan menemukan sebuah sangkur di bagasisepeda motor Jupiter terdakwa;Bahwa, menurut terdakwa sangkur tersebut adalah miliknya;Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpanataupun memiliki senjata tajam jenis sangkur;Bahwa, sangkur tersebut merupakan senjata tajam dan sangatberbahaya;Bahwa, menurut Terdakwa, sangkur tersebut untuk menjaga diri;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
terdakwa sangkur tersebut adalah miliknya;Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpanataupun memiliki senjata tajam jenis sangkur;Bahwa, sangkur tersebut merupakan senjata tajam dan sangatberbahaya;Bahwa, menurut Terdakwa, sangkur tersebut untuk menjaga diri;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan tersebut benar dan tidak ada keberatan;Halaman 4 dari 11 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.
tibatiba ada polisidatang lalu melakukan penggeledahan badan kepada kami, namun tidakmenemukan apaapa, lalu polisi lainnya, melakukan penggeledahandisepeda motor kami, dan menemukan sebuah sangkur di bagasisepeda motor Jupiter terdakwa; Bahwa, sangkur tersebut adalah miliknya; Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpanataupun memiliki senjata tajam jenis sangkur; Bahwa, terdakwa tahu jika sangkur tersebut merupakan senjata tajamdan sangat berbahaya; Bahwa, menurut Terdakwa, sangkur
terdakwa; Bahwa, menurut terdakwa sangkur tersebut adalah miliknya; Bahwa, Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpanataupun memiliki senjata tajam jenis sangkur; Bahwa, sangkur tersebut merupakan senjata tajam dan sangatberbahaya; Bahwa, menurut Terdakwa, sangkur tersebut untuk menjaga diri;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
75 — 11
Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah senjata tajam berupa sebilah badik yang panjangnya kurang lebih sekitar 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar kurang lebih sekitar 2,5 (dua koma lima) cm, gagang bengkok warna kuning, warangka terbuat dari kayu warna coklat muda ;- 1 (satu) buah sangkur berbentuk pistol merk security, panjang mata 8 (delapan) cm, lebar mata 4 (empat) cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.
Andi Taqbiratullahmelakukan penggeledahan terhadap badan dan barangbawaan milik terdakwa dan kemudian saksi menyuruhterdakwa untuk membuka tas yang dibawanya dan kemudiandidalam tas milik terdakwa ditemukan sebuah pistol airsoftgun, sebilah badik dan sebuah sangkur lalu setelahditanyakan kepemilikan badik dan sangkur tersebut,terdakwa mengakui bahwa pistol airsoft gun adalah milikkepala pasar sedangkan sebilah badik dan sangkur tersebutadalah miliknya yang digunakan terdakwa untuk berjagajagadiri
Yumantomenyuruh terdakwa untuk membuka tas yang dibawanyadan kemudian didalam tas milik terdakwa ditemukan sebuahpistol airsoft gun, sebilah badik dan sebuah sangkur lalusetelah ditanyakan kepemilikan badik dan sangkur tersebut,terdakwa mengakui bahwa pistol airsoft gun adalah milikkepala pasar sedangkan sebilah badik dan sangkur tersebutadalah miliknya yang digunakan terdakwa untuk berjagajagadiri ;e Bahwa terdakwa memiliki atau membawa badik dan sangkurtersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang
lalu setelah ditanyakankepemilikan badik dan sangkur tersebut, terdakwa mengakuibahwa pistol airsoft gun adalah milik kepala pasar sedangkansebilah badik dan sangkur tersebut adalah miliknya yangdigunakan terdakwa untuk berjagajaga diridan setelahditanyakan kepada terdakwa ternyata terdakwa tidakmemiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawabadik tersebut dan kemudian terdakwa dibawa ke piketReskrim untuk diamankan beserta barang buktinya dandimintai keterangannya sehubungan dengan kepemilikanbadik
lalu setelah ditanyakankepemilikan badik dan sangkur tersebut, terdakwa mengakui bahwapistol airsoft gun adalah milik kepala pasar sedangkan sebilah badikdan sangkur tersebut adalah miliknya yang digunakan terdakwa untukberjagajaga diri dan setelah ditanyakan kepada terdakwa ternyataterdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa badik tersebut dan kemudian terdakwa dibawa ke piketReskrim untuk diamankan beserta barang buktinya dan dimintaiketerangannya sehubungan dengan kepemilikan
RARA ANGGARAINI, SH
Terdakwa:
Yuli Ariyanto Als Yulis Bin Andi Hermanto
84 — 32
sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yuli Ariyanto als Yulis Bin Andi Hermanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur
tidak tau dan tidak mengizinkannya, dikarenakan saat itu Amin sedang tidak berada ditempat; Bahwa saya tidak ingat bagaimana terdakwa membawa senjatatajam jenis sangkur tersebut dengan alasan minjamnya dari saksi karenasaksi lupa untuk memperhatikan senjata tajam jenis sangkur tersebut saatdipegang terdakwa, saksi mengetahui setelah terdakwa pergi, senjatatajam jenis sangkur tersebut sudah tidak ada lagi; Bahwa saksi tidak tau untuk apa terdakwa meminjam senjatatajam jenis sangkur tersebut namun
bergagang besi dililitbusa warna hitam tanpa gagang dari saksi Adi Muhamad Pribadi dan terdakwamembawa senjata tajam jenis sangkur tersebut dengan tujuan untuk menjagadiri; Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut milik saksi Adi MuhamadPribadi yang didapat terdakwa pada tanggal dan bulan yang terdakwa tidakingat lagi di cucian mobil tempat saksi Adi Muhamad Pribadi di Depan SMANegeri 2 Jalan 05 Unit Il Kel.
Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo;Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Mrt Bahwa terdakwa bisa mendapatkan senjata tajam jenis sangkur tersebutkarena terdakwa memperbaiki gagang yang tidak ada pengbungkusnya dengndibungkus menggunakan busa alas sepatu dan terdakwa menyimpan senjatatajam jenis sangkur tersebut di ruko kosong di lokasi terminal baru JalanPahlawan Unit II Rimbo Bujang; Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebutdidalam tas selempang
Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo; Bahwa terdakwa bisa mendapatkan senjata tajam jenis sangkur tersebutkarena terdakwa memperbaiki gagang yang tidak ada pengbungkusnyadengan dibungkus menggunakan busa alas sepatu dan terdakwa menyimpanHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Mitsenjata tajam jenis sangkur tersebut di ruko kosong di lokasi terminal baruJalan Pahlawan Unit Il Rimbo Bujang; Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur tersebutdidalam tas selempang
bergagang besi dililit busa warna hitamtanpa gagang dari saksi Adi Muhamad Pribadi dan terdakwa membawa senjatatajam jenis sangkur tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur
65 — 4
tidak pidana Tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur
Menyatakan barang bukti berupa : (satu) buah senjata tajam sejenis sangkur bergagang plastik warnahitam;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu, warna hitam, NoPol E:3729 IM ;Dikembalikan ke Terdakwa RUDISANTOSO Als JON Bin ROHIM ;4.
Cirebon, Terdakwa ditangkap olehanggota polisi karena menyimpan senjata tajam sejenis sangkur di dalamjok sepeda motor yang kendarainya ;Bahwa awalnya Terdakwa dengan isteri habis membeli nasi goreng,setelah sampai dirumah Terdakwa minta ijin kepada isteri untuk pergi keacara leklekan di rumah teman, kemudian Terdakwa masuk kedalamrumah untuk mengambil senjata tajam sejenis sangkur kemudianmeletakan di dalam jok sepeda motor tanpa diketahui isterinya dan pergikerumah teman yang beralamat di Villa
Intan di tengah jalan Terdakwadiberhentikan oleh petugas Kepolisian Kota Cirebon kemudianmembawa Terdakwa ke Kantor Polres Cirebon Kota;Bahwa alasan Terdakwa membawa senjata tajam sejenis sangkurtersebut untuk jagajaga ;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor 125/Pid.B/2017/PN Cbn Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajamsejenis sangkur tersebut; Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor milik teman Terdakwa; Bahwa sangkur diperoleh terdakwa dari temannya dan belum pernahdipakai sebelumnya
Cirebon, Terdakwa ditangkap olehanggota polisi yang sedang patroli karena menyimpan senjata tajamsejenis sangkur di dalam jok sepeda motor yang kendarainya ; Bahwa awalnya Terdakwa dengan isteri habis membeli nasi goreng,setelah sampai dirumah Terdakwa minta ijin kepada isteri untuk pergi keacara leklekan di rumah teman, kemudian Terdakwa masuk kedalamrumah untuk mengambil senjata tajam sejenis sangkur kemudianmeletakan di dalam jok sepeda motor tanpa diketahui isterinya dan pergikerumah teman yang
Cirebon, Terdakwaditangkap oleh anggota polisi yang sedang patroli karena menyimpan senjatatajam sejenis sangkur di dalam jok sepeda motor yang kendarainya ;Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa dengan isteri habis membelinasi goreng, setelah sampai dirumah Terdakwa minta ijin kepada isteri untukpergi ke acara leklekan di rumah teman, kemudian Terdakwa masukkedalam rumah untuk mengambil senjata tajam sejenis sangkur kemudianmeletakan di dalam jok sepeda motor tanpa diketahui isterinya dan pergikerumah
139 — 27
Menetapkan barang bukti ;1 (satu) buah pisau sangkur bergagang karet keras ukuran panjang 30 cmDirusak agar tidak dapa dipergunakan lagi ;8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau sangkur bergagang karet keras ukuran panjang 30 cm.Dirampas untuk dimusnahkan.5.
Surya Halim (DPO) kemudiansaksi korban merebut pisau sangkur tersebut dari tangan terdakwa danmenusuk terdakwa dipunggung belakangnya sehingga pisau sangkur tersebuttertancap dipinggang terdakwa dan terdakwa terjatuh dari sepeda motortersebut dan berusaha bangkit lalu melarikan diri dari lokasi kejadian menujuke arah jembatan dengan pisau sangkur yang masih tertancap di punggungbelakang terdakwa tidak lama kemudian datang saksi Muslem Bin Nurdin, saksiArmia Alias Mia Bin Adnan, saksi Hikmah Bin Alamnudih
Surya Halim (DPO) kemudiansaksi korban merebut pisau sangkur tersebut dari tangan terdakwa dan menusukterdakwa dipunggung belakangnya sehingga pisau sangkur tersebut tertancapdipinggang terdakwa dan terdakwa terjatuh dari sepeda motor tersebut danberusaha bangkit lalu melarikan diri dari lokasi kejadian menuju ke arahjembatan dengan pisau sangkur yang masih tertancap di punggung belakang Putusan Nomor 279 / Pid.B / 2014 / PNJth ..
49 — 21
sebanyak 12 (dua belas) buah dan diantara pisausangkur tersebut ada yang berbentuk pistol warna Hitam sebanyak 2 (dua) unit dan 10(sepuluh) unit pisau sangkur biasa (standart) dan pembelian tersebut dilakukanterdakwa secara bertahap, yang pertama dibeli terdakwa sebanyak 9 (sembilan) buahtermasuk diantaranya pisau sangkur berbentuk pistol warna Hitam yang dibeli daritoko/ Koperasi FKKPI Pusat Jakarta, sedangkan tahap kedua sebanyak 3 (tiga) buahdibeli ditoko Bandung Kompleks Tomang Elok Sei Kambing
Setelah 12(kedua belas) pisau sangkur tersebut dibeli oleh terdakwa lalu terdakwa menyerahkankedua belas pisau sangkur tersebut kepada anggota FKPPI Cabang Kabupaten TapanuliTengah sebanyak 12 (dua) belas orang yang telah mengikuti pembaretan selama 1(satu) bulan di Sipansihaporas Kelurahan Sibuluan Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah,yang mana 2 (dua) buah pisau sangkur yang berbentuk pistol warna Hitam tersebutdiserahkan terdakwa kepada anggota FKPPI yaitu saksi Herman Syafi Gea selakuKomandan Satgas
dan Masrikson Sibuea (Provos) sedangkan pisau sangkur berbentukbiasa (standart) oleh terdakwa diserahkan kepada anggota FKPPI lainnya.
Selanjutnya para saksi meminta saksi HERMAN SYAFRIGEA menyerahkan sangkur berbentuk pistol tersebut untuk diperiksa, don sootdiperiksa temyata benar benda tersebut bukanlah senjata api jenis pistol namun karenapara saksi belum pernah mefihat benda seperti itu maka para saksi menanyakankepada saksi HERMAN SYAFRI GEA bagaimana cara membuka pisau sangkurnyadon diketahui bahwa cara membuka sangkur tersebut adalah dengan cara menariklarasnya sehingga kelihatannlah pisau sangkur yang pada ujungnya sangat
42 — 7
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah Sangkur dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
terdakwa ; Bahwa selanjutnya saksi memgamankan terdakwa beserta barang bukti berupasebuah sangkur ke Polsek Bangsalsari untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa terdakwa memiliki sangkur tersebut tidak ada ijin dari yangberwenang;e Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan terdakwa sehariharinya;e Bahwa terdakwa saksi tangkap karena memiliki sangkur yang tidaksesuai dengan peruntukkannya dan tidak berkaitan dengan pekerjaannyaserta tidak ada ijin dari yang berwenang ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
adayang mencurigakan dari gerakgerik terdakwa, dan juga ada yangmenginformasikan bahwa terdakwa menyembunyikan sangkur dibalikbajunya, kemudian terdakwa digeledah dan saksi menemukan sebuahSangkur yang disimpan dibalik baju dipinggang terdakwa ;Bahwa selanjutnya saksi memgamankan terdakwa beserta barang buktiberupa sebuah sangkur ke Polsek Bangsalsari untuk diproses lebih lanjut ;e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa sangkur tersebut ;Atas keterangan saksi yang
Jember sehubungan dengan adanya tindak pidana tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam ;e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat berlangsung OrkesDangdut terdakwa berjoget dengan para pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwadigeledah oleh dua orang anggota polisi selanjutnya terdakwa beserta sangkur yangterdakwa simpan dibalik baju dibawa ke Polsek Bangsalsari ;e Bahwa tujuan terdakwa membawa sangkur tersebut hanya untuk berjagajaga dirisaja karena pada saat konser dangdut
Jember sehubungan dengan adanya tindak pidana tanpa ijinmembawa/menguasai senjata tajam ;e Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat berlangsungOrkes Dangdut terdakwa berjoget dengan para pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwa digeledah oleh dua orang anggota polisi selanjutnya terdakwabeserta sangkur yang terdakwa simpan dibalik baju dibawa ke PolsekBangsalsari ;e Bahwa tujuan terdakwa membawa sangkur tersebut hanya untuk berjagajaga diri saja karena pada saat konser dangdut
Jember terdakwa berjoget denganpara pengunjung lainnya dan tibatiba terdakwa digeledah oleh dua orang anggotapolisi selanjutnya terdakwa beserta sangkur yang terdakwa simpan dibalik bajudibawa ke Polsek Bangsalsari ;Menimbang, bahwa terdakwa memiliki sebilah sangkur tersebut tidak adaijin dari yang berwenang dan saat itu malam hari sehingga terdakwa tidak saatdalam keadaan/jadwal bekerja sehingga terdakwa ditangkap saksi MunitolipSugiantopo dan saksi Abu Hasan, SH karena memiliki sangkur yang tidak
64 — 2
melakukan tindak pidana Membawa Senjata Tajam Penusuk atau Penikam sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; - Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sangkur
Dede kemudian terdakwa langsung mengeluarkan sangkur dan diacungkan kedepan tetapi tidak diarahkan kepada seseorang ;Bahwa kemudian melihat terdakwa mengacungkan sangkur ke depan lalu tindakansdr. Dede adalah memegang bagian yang tajam dari sangkur tersebut dan akhirnyamelukai tangan sdr.
Sandi bilang bahwa terdakwalahyang mengambilnya dan akhirnya terdakwa mengakuinya terus terang ;Bahwa kemudian secara tibatiba kemudian terdakwa mengeluarkan sangkur danmengacungkannya namun tidak ditujukan kepada seseorang ;Bahwa melihat terdakwa mengacungkan sangkur kemudian saksi langgsungmemegang sangkur bagian yang tajamnya karena takut dikenakan kepadaseseorang ;Bahwa akibat memegang sangkur bagian tajamnya tersebut, saksi mengalami lukapada telapak tangan saksi dan terluka sehingga harus dijahit
keatas ;Bahwa selanjutnya secara tibatiba pisau sangkur milik terdakwa tersebut langsungdipegang oleh sdr.
Dedeterluka dan mengeluarkan darah ;Bahwa pisau sangkur tersebut biasanya disimpan di WC dirumah terdakwa namun olehkarena saat itu terdakwa merasa terancam, maka ketika keluar rumah terdakwamembawa pisau sangkur tersebut yang kemudian terdakwa simpan dibalik baju ;Bahwa maksud terdakwa mengeluarkan pisau sangkur adalah hanya untuk menakutnakuti karena anggota BBC semakin banyak yang datang dan ketika itu keadaan sudahmemanas ;Bahwa maksud terdakwa mengeluarkan pisau sangkur hanya untuk diacungkan
Ujang Maskur memegang tangan terdakwa ;Bahwa setelah pisau sangkur terdakwa dipegang oleh sdr.
28 — 5
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) senjata penikam / senjata penusuk jenis sangkur No. G10 lengkap dengan sarung warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
No.G10 lengkap dengan sarung warna hitamtersebut ditemukan diselipkankan di belakang pinggang di dalam baju Terdakwa RUDIBin JAINI.Bahwa Terdakwa RUDI Bin JAINI dalam menguasai dan membawa sebuahsenjata tajam jenis sangkur No.G10 dimana senjata tajam jenis sangkur No.G10 lengkapdengan sarung warna hitam tanpa memiliki ijin juga tidak termasuk barangbarang yangnyatanyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2015/PN.Mtwpekerjaan
G10 lengkapdengan sarung warna hitam dimana senjata tajam jenis sangkur No. G10 lengkapdengan sarung warna hitam tersebut ditemukan diselipkan di belakang pinggangdi dalam baju Terdakwa RUDI Bin JAINI.Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa RUDI Bin JAINI saat itu senjatatersebut digunakan untuk menjaga diri;Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat itu, Terdakwa tidak memiliki izindalam membawa dan atau menguasai senjata tajam jenis sangkur No.
G10 lengkap dengan sarungwarna hitam milik terdakwa yang diselipkan di belakang pinggang di dalam bajuTerdakwa;Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur No.
pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) senjata penikam / senjata penusuk jenis sangkur No.
G10 lengkap dengan sarungwarna hitam milik terdakwa yang diselipkan di belakang pinggang di dalam bajuTerdakwa;e Bahwa maksud Terdakwa membawa senjata tajam jenis sangkur No.