Ditemukan 2649 data
293 — 233
52 — 12
Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Gugur ;
Berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012;Selanjutnya disebut : PEMOHON PRA PERADILAN ;LAWANKAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRES PATI cq KAPOLSEKJUWANA.Selanjutnya disebut : TERMOHON PRA PERADILAN ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 01/Pen.Pid.Pra/2012/PN.Pt. tertanggal 13 Desember 2012, tentang PenunjukanHakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan ;Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati
tersebut diatas, maka cukup alasan untukmenyatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan dari Pemohon, tidak sah menuruthukum dan oleh sebab itu harus dinyatakan tidak dapat diterima ;II.
Peradilan ;.
Bapak Hakim berkenan memutusperkara Pra Peradilan ini dengan Putusan sebagai berikut :I. PADA EKSEPSI :1.BeII. PADA POKOK PERKARA :1.secara keseluruhan;Menyatakan menerima dalildalil Termohon pada eksepsi ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan atau setidaktidaknya tidak menerima karena permohonan tidak jelas / kabur ;Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon2.
Dalam hal demikian maka permohonan Pra Peradilan wajib dinyatakangugur dan Hakim tidak perlu mempertimbangkan tentang materi permohonan PraPeradilan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan dinyatakangugur, maka segala biaya yang timbul akibat permohonan Pra Peradilan inidibebankan kepada Pemohon ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,serta PeraturanPeraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan denganperkara Pra Peradilan ;MENGADILI:1.Menyatakan
225 — 123
Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon adalah sah berdasarkan undang-undang ;
Jika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang berpendapat lain, mohon putusanseadil adilnya ( ex aequo et bono ).Menimbang bahwa atas permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebutTermohon telah memberikan jawaban tertanggal 25 Juni 2013 sebagai berikut :1Bahwa menyatakan menolak seluruh dalildalil pemohon kecuali ada haltertentu yang secara tegas dinyatakan kebenarannya oleh termohon;Penyidikan menurut pasal 1 butir 2 UU No. 8 /1981 adalah tindakan mencari danmengumpulkan buktibuktiyang dengan bukti bukti
Paulus Arwalembun telah mengajukanpermohonan Pra Peradilan terhadap Termohon Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur CQ Kepolisan Resort Malang yangpada pokoknya menyatakan bahwa tindakan termohon mengeluarkan Surat PenghentianPenyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/194/V1I/2012/Jatim/Res Malang tertanggal 09Juni 2012 atas nama Pemohon selaku pelapor terhadap pelanggaran pasal 421 KUHPtentang perkara tindakan sewenangwenang yang dilakukan oleh atasan atau
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, Hakim Pra Peradilanberpendapat tindakan tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur sebagaimanadiberikan undangundang yakni pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP oleh karena itu tindakanyang dilakukan Termohon adalah tindakan berdasarkan kewenangan yang diberikanundangundang dan beralasan hukum ;Menimbang bahwa selain yang telah dipertimbangkan tersebut diatas perihal dalildalil Pemohon maupun bantahan Termohon yang tidak dipertimbangkan dalam putusan inibukan berarti hakim Pra
Peradilan in casu setuju ataupun tidak setuju dengan dalilpermohonan maupun dalil bantahan, namun di karenakan hal hal tersebut tidak termasukdalam kewenangan hakim pra peradilan untuk memeriksa dan mengadili sehingga tidakperlu dibahas dan dipertimbangkan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan PraPeradilan Pemohon dinyatakan ditolak ;Mengingat ketentuan Perundangundangan yang berlakuMENGADILI :1.
Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon adalah sahberdasarkan undangundang ;Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 oleh TUTY BUDHIUTAMI, SH.MH Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang ditunjuk untuk menyidangkanperkara ini dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh hakim tersebut, dibantu Drs.
124 — 40
di Kantor Polisi dan langsungdilakukan Penahanan oleh Termohon.Bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penahanan terhadap Pemohonadalah sesuai Undangundang yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP. karenaPemohon berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan TindakPidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat10(1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 264 ayat (1) ke leKUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP.Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, maka kami memohonkepada hakim Pra
Peradilan yang memeriksa Perkara ini untuk dapatmenjatuhkan putusan yang isinya berbunyi sebagai berikut :1 Menolak gugatan Pra Peradilan dari pemohon atau setidak tidaknyamenyatakan tidak dapat diterima.2 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa kemudian atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmengajukan repliknya tertanggal 1 April 2014, selengkapnya terlampir dalamberkas perkara; Menimbang, bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukandupliknya tertanggal 2 April
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
284 — 67
PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antaraHasanuddin Badong, Tempat/tgl lahir Kaida/12 Maret 1959,Jenis kelamin Lakilaki, Agama1Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jin. Lembu I No. 1Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,selanjutnya disebut sebagai Pemohon Prapradilan.
76 — 29
IndramayuNo.01/Pen.Pid.Pra/2015/PN.Im, tanggal 15 juni 2015 tentangpenunjukkan Hakim untuk mengadili Permohonan tersebut;Setelah membaca dan memperhatikan permohonan Pemohon danJawab menjawab Para Pihak ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat Bukti dan Saksiyang diajukan Pemohon dan Termohon; Menimbang, Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 12Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriIndramayu di bawah Register No.01/Pid.Pra/2015/PN.Imtelah mengajukan permohonan pemeriksaan Pra
Peradilan dengan dasardan alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2015 S.
Peradilan gunamembuktikan dan menguatkan dalildalil permohonannya telah pulamengajukan suratsurat bukti berupa foto copy yang diberi tanda dengansurat bukti P1 s/d P5 yang telah diberi meterai sebagaimana mestinyadan telah disesuaikan dengan aslinya, suratsurat bukti Pemohontersebut adalah sebagai berikut : 1.
saksi perbuatan yang disangkakan terhadap SJAJANG SUWARDI adalah perbuatan penipuan,penggelapanatas barang milik bapak JANA; Bahwa setahu saksi S JAJANG SUWARDI adalah sales dari CVJANA WIJAYA Milik bapak JANA; Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan keterangan saksisaksi tersebut sedangkan kuasa termohon menyatakan akanmenanggapi dalam kesimpulan; Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak ada lagi buktibukti maupun Saksisaksi yang akan diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon Pra
Peradilan gunamembuktikan dan menguatkan dalildalil bantahannya telah pulamengajukan suratsurat bukti berupa foto copy yang diberi tanda dengansurat bukti T1 s/d T29 yang telah diberi meterai sebagaimana mestinyadan telah disesuaikan dengan aslinya, suratsurat bukti Termohontersebut adalah sebagai berikut : 1.
425 — 238
437 — 243
TrisaktiPendidikan terakhir S38 dan sudah beberapa kali menjadi ahli danmemberikan keteranganketerangan dalam perkara pidana baik di kepolisianmaupun di Pengadilan ;Bahwa sebagaimana ditentukan bahwa sudah jelas apa saja yangmenjadi kewenangan dari Pra peradilan yaitu termasuk menentukan sahatau tidaknya pernangkapan,penahanan, penghentian penyidikan, atau sahtidaknya penuntutan dan termasuk sah tidaknya penetapan tersangka.Penetapan tersangka mungkin sebagai perkembangan baru dengan adanyapenetapan
dan putusan dari MK, dan di dalam peraturan oleh MA itu jugasudah diberikan petunjuk bahwa pra peradilan itu mengikuti apa yang telahditentukan tadi dan didalam peraturan MA itu juga ditetapbkan bahwa praperadilan hanya memeriksa formal dan prosedur administrasi dari suatu sahtidaknya pengangkapan, penahanan, penghentian penyidikan danselanjutnya.
Maknanya bahwa dalam praperadilan tidak bolehmemeriksa materilnya, ini makna yurisprudensinya ;Bahwa Yurisprudensi dari pada MA yang sudah ahli sampaikan danPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 di mana dalam pasal 2ayat (2) yang menyatakan pemeriksaan pra peradilan terhadap permohonantentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil ,Yaseperti itu yang sudah dikatakan tadi, maknanya seperti itu.menjadipegangan dalam melaksanakan sidang Praperadilan ;Bahwa mengacu pada admistratif
112 — 43
21 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 69
ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN. Bahwa Para pemohon adalah warga Gebe Halmahera Tengah yangbersamasama dengan warga Gebe lainnya dari 8 (delapan) desa lingkartambang, yaitu; Desa Elfanum, Desa Kapaleo, Desa Kecapi, Desa Yam,Desa Sanafi Mamin, Desa Sanafkacepo, Desa Umera, dan Desa Unmiyal(desa lingkar tambang) melakukan Aksi Damai di Kantot PT. Fajar BhaktiLintas Nusantara (PT.
ke,2 berkaitan denganpenyidikan dan penuntutan hal.166 dan 167 bahwa penahanan yangdilakukan oleh penyidik didasarkan kepada landasan unsuryuridis,landasan unsur keadaan kekhawatiran dan terpenuhinya syaratPasal 21 ayat (1).Maka berdasarkan faktafakta hukum yang dijelaskan diatas maka upayapenahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon sudahmemenuhi unsur formil dan materil.Bahwa berkaitan dengan penjelasan pemohon dalam gugatannya dihuruf (b)yang berkaitan dengan alasan permohonan pra
peradilan dari angka 1sampai dengan angka 15 itu sangat mengadangada dan tidak sesuaidengan prosedur hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 8tahun 1981 Pasal 77 dan pasal 1 angka (10) serta putusan mahkamahKonstitusi nomor : nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2014 ,tetapiwalaupun demikian karena pemohon sudah mencamtumkan dalamgugatannya maka termohon berkewajiban untuk menjawab gugatangugatanyang disampaikan oleh pemohon sebagai alasan permohonan pra peradilansebagai berikut :Bahwa
150 — 31
175 — 33
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 5/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gto dari Pemohon dikabulkan ;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mencoret perkara aquo dari buku register perkara perdata yang disediakan untuk itu; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Nihil;
74 — 14
Bahwa Substansi diajukannya permohonan PRA PERADILAN adalah mengenaiTIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN, akan tetapi didalam uraiannyaPEMOHON sama sekali tidak mengemukakan alasanalasan mengenai tidak sahnyadilakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN.7.
Bahwa dengan demikian permohonan PRA PERADILAN yang diajukan olehPEMOHON tidak dapat diterima (ditolak) karenanya sangatlah beralasan sertaberdasarkan hukum permohonan PRA PERADILAN yang diajukan olehPEMOHON ssudah sepatutnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atauTELAH BERULANG ULANG KE TIGA KALINYA SIDANG PRAPERADILANINI/NEBIS IN IDEM.Maka berdasarkan uraian yuridis sebagaimana yang dipaparkan diatas sangatlah jelaskiranya TERMOHON mampu mematahkan dalildalil PEMOHON, oleh karenanya1617sudilah kiranya
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon an Pemohon FREDERICKRENALDI Nomor : 01/Pid/Pra Peradilan/2013/PN.Cn tertanggal 17 Desember2014, yang diberi tanda T14.15.
dan dengan Registerperkara No. 01/Pid/Pra Peradilan/2013/PN.Cn yang diputus pada tanggal 25 Maret2013.Menimbang, bahwa apabila dicermati dan dihubungkan satu sama lainnya antaraPutusan Prapradilan No. 01/Pid/Pra Peradilan/2012/PN.Cn (vide bukti T.15) danPutusan Prapradilan No. 01/Pid/Pra Peradilan/2013/PN.Cn (vide bukti T.14) dapatlahdiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :2828Bahwa benar Pemohonnya adalah FEDERICK RENALDI Pekerjaan Wiraswasta,Bertempat tinggal di Jalan Panjunan No.98 Rt.001
Dan disamping itubuktibukti surat yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara permohonan aquo jugapernah diajukan dalam Putusan Prapradilan No. 01/Pid/Pra Peradilan/2012/PN.Cn danPutusan Prapradilan No. 01/Pid/Pra Peradilan/2013/PN.Cn yang telah diperiksa dandiputus oleh Pengadilan Negeri CirebonMenimbang, bahwa dengan demikian haruslah dinyatakan bahwa permohonanpraperadilan pemohon dalam perkara aquo adalah nebis in idem dan dengan demikianpermohonan praperadilan pemohon harus dinyatakan tidak dapat
134 — 58
116 — 63
AHMAD GUNADI vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.JAKSA AGUNG RI (PERKARA PRA PERADILAN)
Danlayak ditanggung oleh Termohon I, Termohon IJ dan Termohon IIsecara tanggung renteng dan dibayar tunai lunas seketika atau tidakmencicil.Atas dasar point 1, 2, 3, 4,5 dan 6 diatas dengan ini mohon Majelis Hakim memutusperkara ini, sebagai berikut :1 Mengabulkan seluruh permohonan Pra Peradilan ini;2 Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon IJ dan Termohon IImerupakan perbuatan melawan hukum;3 Menyatakan Termohon III telah menghentikan penyidikan Tindak PidanaKorupsi secara tidak sah, sebagaimana
) dan setinggitingginya adalahRp.1.000.000, (satu juta rupiah).Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka agar dalil atau permohonanpemohon atas keberatan sebagaimana dimaksud pada poin ini agarDITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DITERIMA.Bahwa atas dalildalil atau keberatan dari pemohon yang tercantum di dalam suratpermohonan Pra Peradilan Nomor : 23/MWO/IV/2013 tanggal 30 April 2013, yangpada pokoknya berisi tentang keberatan atas Penghentian Penyidikan secara tidaksah oleh Termohon I, Termohon II dan Termohon
Korupsi sebagaimana telahdilaporkan pemohon.KESIMPULAN :Bahwa berdasarkan dalidalil atau alasanalasan yang termohon kemukakandiatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalildalil atau alasan keberatan yangdiajukan Pemohon dalam permohonan pemeriksaan Pra Peradilan adalah TIDAKBENAR SECARA YURIDIS DAN TIDAK SESUAI SUBSTANSI MATERIKETENTUAN PASAL 1 BUTIR 10 JO. PASAL 77 KUHAP.
Oleh karenanyapermohonan pemeriksaan Praperadilan dari Pemohon sudah seharusnya ditolakuntuk seluruhnya.PERMOHONAN :Bahwa berdasarkan dalildali atau alasan alasan dari termohon yang telah dikemukakan diatas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Pra Peradilan padaPengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, yang telah memeriksa dan mengadiliPermohonan Pra Peradilan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagaimanaberikut :1 Menerima jawaban Termohon atas Permohonan Pra Peradilan yangdiajukan oleh Pemohon;2 Menolak
Permohonan Pra Peradilan Dari Pemohon untuk seluruhnya;3 Membebankankepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara;Membaca, putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Mei 2013 No.05/Praper/2013/PN.PLG, yang amarnya sebagai berikut :e Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan beaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Membaca berturutturut : 1 Akte Permintaan Banding No. 22/Akta.Pra.Per/2013/PN.Plg., dibuat oleh JuliAstra, SH.
246 — 64
Pra Peradilan- JOHANNIS VITYN, Dkkmelawan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi dan Charly Sianturi yang kemudianoleh Pengadilan Pra Peradilan PN. Jakarta Pusat dengan Perkara Nomer 09/Pid.Prap./ 2015/PN.
Duta Pertiwi dengan sangat profesional dan sangat cekatan diproses,yaitu atas Laporan Polisi yang dibuat oleh Robertus Satriotomo (Orang DutaPertiwi) dengan Nomer LP/086/K/I/2014/ Restro Jakpus yang dibikin setelahwarga lebin dahulu membikin LP, telah menetapkan 2 warga GCM atasHalaman 13 dari 107 halamannama Saurip Kadi dan Charly Sianturi dijadikan Tersangka namun kemudiandibatalkan oleh Pengadilan Pra Peradilan Nomer Perkara: 09/Pid.Prap./2015/PN.Jkt.Pst, dan sekarang Laporan Polisi di Polres
DutaPertiwi dengan sangat profesional dan sangat cekatan diproses, yaitu atasLaporan Polisi yang dibuat oleh Robertus Satriotomo (Orang Duta Pertiwi)dengan Nomer LP/086/K/I/2014/ Restro Jakpus yang dibikin setelah wargalebih dahulu membikin LP, telah menetapkan 2 warga GCM atas nama SauripKadi dan Charly Sianturi dijadikan Tersangka namun kemudian dibatalkan olehPengadilan Pra Peradilan Nomer Perkara: 09/Pid.Prap./2015/PN.Jkt.Pst, dansekarang Laporan Polisi di Polres Jakarta Pusat No: 791/K/VI/2015
55 — 16
Pidana Pra-Peradilan- DEDI WAHYUDI (Pemohon)lawan- NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT , cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANJAR (Termohon)
Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon;MATERI JAWABAN ATAS PERMOHONAN PRA PERADILANBahwa Termohon menolak seluruh dalildalil pemohon kecuali adahal tertentu yang secara tegas dinyatakan kebenarannya oleh Termohon;Bahwa untuk menjawab atas Permohonan Pra Peradilan dariPemohon sdr. Dedi Wahyudi melalui Kuasa Hukumnya sdr. EndangSoemarli, SH dan sdr. Fidelis Giawa, SH, maka kami akan menyampaikanhalhal sebagai berikut :1.
Peradilan telah menemukan = suatuperistiwa tindak pidana sehingga berpedoman pada hasil penyelidikantersebut maka selanjutnya Termohon Pra Peradilan melakukanPenyidikan menurut cara yang diatur dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dansesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri BanjarNomor : Print01/R.5.13/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015;Proses PenyidikanBahwa selanjutnya dalam pasal 1 butir 2 KUHAP telah ditegaskan bahwatindakan penyidikan
PERMOHONAN TERMOHON PRA PERADILAN :Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas maka bersama ini kamiTermohon Pra Peradilan, memohon berkenan Yang Mulia Hakim tunggalPengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa perkara Praperadilan ini untukmemberikan dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :1.Menolak seluruh Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon PraPeradilan.Menyatakan tindakan hukum (penyelidikan dan penyidikan) yangdilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjar telah sesuai denganketentuan perundangundangan
DW adalah sah dansesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Menghukum Pemohon membayar biaya yang timbul akibat adanyapermohonan pra peradilan ini.Menimbang,bahwa atas jawaban Termohon,Pihak Pemohonmengajukan replik secara tertulis yang diajukan di Persidangan tanggal 26 Juni2015 yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan ikutpula di pertimbangkan dalam putusan ini ;Menimbang,bahwa atas replik dari pemohon tersebut,Pihak termohonmengajukan duplik secara tertulis
Berdasarkan tindakantindakan hukum tersebut, maka dalam kegiatanPenyelidikan, Termohon Pra Peradilan telah menemukan suatu peristiwatindak pidana sehingga berpedoman pada hasil penyelidikan tersebutmaka selanjutnya Termohon Pra Peradilan melakukan Penyidikanmenurut cara yang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan sesuai SuratPerintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Nomor : Print01/R.5.13/Fd.1/04/2015, tanggal 07 April 2015..