Ditemukan 1966 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 54/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 25 Juni 2015 — R. RAHMAT MALIADI, SE. ; KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN
7411
  • Simpan Pinjam Kelompok SPP yang telah divalidasi 54. 1 (satu) bendel Slip Setoran / kwitansi SPP Desa Kramat 55. 1 (satu) bendel fotocopy Slip Setoran UEP dan SPP Desa Sembilangan 56. 1 (satu) lembar Slip Setoran Kelurahan Pangeranan 57. 1 (satu) bendel Pernyataan Rincian Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Sub Item Dana SPP & UEP Pada UPK Kec.
    Bangkalan 2005-2008 oleh Jeni Novita Charolin, SE yang ditanda tangani oleh Jeni Novita Charolin, SE tertanggal 08 Mei 2014. 59. 1 (satu) bendel Uraian Keterkaitan antara Jeni, Hasan dan atau Rachmat dalam Tindakan Korupsi Penyalahgunaan Dana UPK PPK / PNPM Kec.
    Bangkalan Berdasarkan Keterangan dari Jeni Novita Charolin, SE yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jeni Novita Charolin, SE tertanggal 08 Mei 2014 60. 1 (satu) bendel Pernyataan Rincian Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Sub Item Dana SPP & UEP Pada UPK Kec.
    Bangkalan 2005 85. 1 (satu) bendel fotocopy surat No. 46/ PNPM-MP/ FAS-BKL/ VIII/ 2012 tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Progres Penanganan Kec. Bangkalan 86. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Hasil Pendataan Ulang Permasalahan Keuangan di UPK Kec.
    Bangkalan tertanggal 28 Oktober 2011 87. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama SANIYAH tertanggal 02 April 2014 88. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama ZAINAB tertanggal 09 Februari 2007 Dikembalikan ke UPK PNPM-MPd di Kecamatan Kota Bangkalan Kabupaten Bangkalan ; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    Bahwa akibat penyalahgunaan Dana PNPM MPD di UPK Kec.
    Dalam melaksanakan fungsi danperannya, TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dibantu oleh sekretariatPNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.TugaKabupaten :a.b..h. s dan Tanggung jawab Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan menjaga pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnyaagar sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan, menyelenggarakan sosialisasi di Kabupaten untuk menjelaskantujuan dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan kepada semuapelaku yang terlibat di Kabupaten,melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
    Pemberdayaanyang tepat harus memadukan aspekaspek penyadaran,peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan. e Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkanProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPMMandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dandesa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah programuntuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secaraterpadu dan berkelanjutan.
    ,pelaksanaan, dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan. f.
    Adapun jumlah kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaankeuangan PNPM UPK. Kec.
Putus : 24-01-2012 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 70/Pid.Sus/2011/PN.Tip.Smg
Tanggal 24 Januari 2012 — NUR AZIZAH, SE Binti H. MAHMUD (Terdakwa 1) ; SYUKRON AZIZ, S.Ag Bin MUDLOFIR (TERDAKWA2)
5116
  • Uang tunai sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) ; b. 1 (satu) buah buku kas SPP UPK PNPM-MP Kecamatan Warungpring Tahun 2010 ;c. 1 (satu) buah buku kas dan buku Bank UEP UPK PNPM MP Kecamatan Warungpring Tahun Anggaran 2010 ;d. 1 (satu) buah buku kas SPP Tahun 2010 ;e. 1 (satu) bendel foto copy rekening Koran Tabungan dari PT BPR Kartasura Saribumi Cabang randudongkal periode 1 Januari 2010 s/d 19 Maret 2011 Nomor Rekening :2.05.00.00247, atas nama Nur Azizah (SPP-PNPM
    Cibuyur Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembalian dana operasional Kepala Desa dan Kas Bon Dana Sosial tanggal 23 Maret 2011 ;k. 1 (satu) lembar kwitansi dari Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembalian dana operasional Kepala Desa dan Kas Bon Dana Sosial tanggal 23 Maret 2011; Barang bukti a sampai dengan k kesemuanya dikembalikan ke unit pengelola kegiatan PNPM-MP
    5 November 2008 perihal Petunjuk TeknisOperasional PNPM Mandiri Perdesaan yaitu terdakwa .
    5 November 2008 perihal Petunjuk TeknisOperasional PNPM Mandiri Perdesaan yaitu terdakwa I.
    di pedesaan;Bahwa sasaran PNPM ada 2 sasaran yaitu lokasi yaitu meliputi seluruhkecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dan tidak termasuk kecamatan kategori kecamatanbermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
    Mendampingi dan memfasilitasi pengelolaan keuangan PNPM MandiriPerdesaan dan pengelolan dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan;Bahwa tujuan Umum PNPM adalah meningkatnya kesejahteraan dankesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorongkemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.Sedangkan tujuan Khusus meliputi :a.
    Dan Terdakwa Syukron Aziz, S.Ag ,keduanya adalah pengurus UPK PNPM kec. Warungpring dimana NURAZIZAH, SE selaku ketua dan Syukron Aziz, S.Ag selaku sekretaris ; Bahwa selaku pengurus UPK PNPM kec.
Putus : 03-11-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 3 Nopember 2014 — MOHAMMAD HASAN KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN
3911
  • Simpan Pinjam Kelompok SPP yang telah divalidasi --------54. 1 (satu) bendel Slip Setoran / kwitansi SPP Desa Kramat --------------------55. 1 (satu) bendel fotocopy Slip Setoran UEP dan SPP Desa Sembilangan 56. 1 (satu) lembar Slip Setoran Kelurahan Pangeranan ---------------------------57. 1 (satu) bendel Pernyataan Rincian Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Sub Item Dana SPP & UEP Pada UPK Kec.
    Bangkalan 2005-2008 oleh Jeni Novita Charolin, SE yang ditanda tangani oleh Jeni Novita Charolin, SE tertanggal 08 Mei 2014. ----------------------------------------------------------------59. 1 (satu) bendel Uraian Keterkaitan antara Jeni, Hasan dan atau Rachmat dalam Tindakan Korupsi Penyalahgunaan Dana UPK PPK / PNPM Kec.
    Bangkalan Berdasarkan Keterangan dari Jeni Novita Charolin, SE yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jeni Novita Charolin, SE tertanggal 08 Mei 2014 ------------------------------------------------------------60. 1 (satu) bendel Pernyataan Rincian Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Sub Item Dana SPP & UEP Pada UPK Kec.
    .; -------------------------------62. 1 (satu) bendel Ikhtisar Penyalahgunaan Dana PNPM Perdesaan (dahulu PPK) Sub Item UEP pada UPK Kec. Bangkalan Periode 2005-2008 oleh tersangka Jeni Novita Charolin, SE selaku Bendahara UPK Kec. Bangkalan dengan total Rp. 329.376.680,- --------------------------------63. 1 (satu) bendel Ikhtisar Penyalahgunaan Dana PNPM Perdesaan (dahulu PPK) Sub Item SPP pada UPK Kec.
    Bangkalan 2005 -------------------------85. 1 (satu) bendel fotocopy surat No. 46/ PNPM-MP/ FAS-BKL/ VIII/ 2012 tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Progres Penanganan Kec. Bangkalan86. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Hasil Pendataan Ulang Permasalahan Keuangan di UPK Kec.
    Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan BangkalanKab.
    Bangkalan),dana / uang PNPM Perdesaan UPK. Kec.
    Perdesaan (PNPM MPd) ditingkat kecamatan (dalam hal ini UPK Kec.
Register : 11-06-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.B/TPK/2013/PN PDG
Tanggal 2 Oktober 2013 — FITRIZAL HIDAYANI, SE
529
  • X Koto Sungai Lasi dari tahun 2008 hingga sekarang ;Bahwa sepengetahuan saksi dana PNPM tersebut berasal dari pemerintah ataumerupakan keuangan negara ;Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa merupakan sebagai bendahara pada UnitPengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec.
    MARNIS, pada pokoknya dipersidangan menerangkansebagai berikut :e Bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjamperempuan dalam kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan pada Kecamatan IX KotoSungai Lasi ;e Bahwa saksi selaku Ketua Kelompok SPP Mana Suka ;e Bahwa kelompok SPP Mana Suka telah menerima pinjaman SPP PNPM dari tahun2006 sampai dengan 2009 ;e Bahwa terdakwa adalah bendahara UPK PNPM ;e Bahwa setiap tahunnya, kelompok SPP Manasuka telah melunasi seluruh pinjamandan dalam
    FitrizalHidayani yang merupakan Bendahara UPK PNPM Sungai Lasi dan sekaligus anakkandung saksi ;70Bahwa setelah dinilai oleh pihak FT dari UPK PNPM X Koto Diatas ada kemajuan15%, setelah 45% lalu setelah pekerjaan selesai 100%, maka dana kontrak bisadicairkan, seluruh dana kontrak tersebut saksi terima dari UPK PNPM Kec. X KotoDiatas, lalu uang tersebut saksi serahkan ke sdri.
    bersama saksi dari tahun 2006, dimanadalam pengerjaan proyek fisik tersebut saksi tidak bisa ikut serta langsung, karenasaksi merupakan Fasilitator Teknik pada kegiatan PNPM, agar saksi bisa tetap ikutproyek tersebut maka saksi bekerjasama dengan bapak terdakwa (Syamsurizal) ;Bahwa tidak benar dana pelaksanaan proyek fisik PNPM dengan bekerja samadengan Pak Syamsurizal menggunakan dana SPP UPK PNPM Kec.
    IX Koto Sungai Lasi) ;e Bahwa terjadi permasalahan penyelewengan dana SPP pada UPK PNPM Kec.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — NASRUM HEMETO alias RUM, DKK
8944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Khusus Terdakwa selaku Ketua UPK PNPMMPd Kecamatan Tabongosebagai berikut : Bertanggung jawab terhadap selurun pengelolaan dana PNPM MandiriPedesaan; Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPerdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan; Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuanganataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan
    Khusus Terdakwa Il selaku Bendahara UPK PNPMMPd Kecamatan Tabongosebagai berikut : Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM MandiriPedesaan; Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;Hal. 4 dari 54 hal. Put.
    No. 771 K/Pid.Sus/2016dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuaidengan ketentuan;3.
    Khusus Terdakwa Il selaku Bendahara UPK PNPMMPd Kecamatan Tabongosebagai berikut :Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM MandiriPedesaan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPerdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;Hal. 26 dari 54 hal. Put.
    Bahwa sesuai alatalat bukti yang sah Terdakwa selaku Ketua UnitPengelola Kecamatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Tabongomelakukan perbuatan melawan hukum secara bersamasama denganTerdakwa ll. WISNA BILATULA selaku Bendahara UPK PNPM MandiriKecamatan Tabongo, dan Terdakwa Ill.
Putus : 28-04-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 28 April 2014 — TATIK INDRAYANA
5519
  • Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk TeknisOperasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriPerdesaan.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan TATIK INDRAYANA tanggal 15 Juli 2013tentang kebenaran data yang disampaikan UPK Kecamatan Bansari danpenyalahgunaan uang angsuran SPP oleh TATIK INDRAYANA.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab
    (seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).Bahwa untuk meningkatkan efektifitas kinerja, kebijakan program, peranpara pelaku, proses kegiatan(perencanaan, pelaksanaan, pelestarian)dan pengendalian pelaksanaan digunakan Petunjuk Teknis Operasional(PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) MandiriPedesaan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tahun 2008.Bahwa Sasaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan adalah rumah tangga miskin yang produktif
    Bansari adalahMusyawarah Antar Desa dari Tingkat Kecamatan,namun ada patokan 25 % dari BLM yang diterimaoleh BLM PNPM MD Kec.
    Bansaritersebut adalah MusyawarahAntar Desa dari TingkatKecamatan, namun adapatokan 25 % dari BLM yangditerima oleh BLM PNPM MDKec.
    miskin di Pedesaane Bahwa sumber dana dari kegiatan ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Perdesaan adalahberasal dari Negara, melalui dana APBN,APBD dan MasyarakateAnggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN).
Register : 28-05-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 29 September 2014 — - HENNY ARIESANDY, S.Sos
11137
  • Asli Surat Keputusan Camat Empang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Pembentuk tim Verifikasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa25. Asli Surat Keputusan Camat Empang Nomor : 16 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa26.
    Foto Copy Juknis Pencairan dan Penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 200929. Buku kumpulan kwitansi SPP UPK Kecamatan Empang TA. 2008-200930. Buku kumpulan kwitansi SPP TA. 2010-2011 PNPM-MP Kecamatan Empang31. Buku kumpulan kwitansi SPP perguliran UPK Kecamatan Empang TA. 200932. Buku Kumpulan Kwitansi Kas Harian BPPK PNPM-MP Kecamatan Empang Tahun 200833. Buku Kas Arus Keluar Masuk Dana.34. Buku sambungan kwitansi SPP-PNPM-MP tahun 2012 Kecamatan Empang.35.
    Buku Sambungan Kwitansi SPP PNPM-MP Kecamatan Empang36. Buku Kumpulan Kwitansi Kas Harian BPPK tahun 200937. Buku sambungan Kwitansi SPP Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Empang38. Buku Sambungan Kwitansi SPP PNPM-MP39. Buku penyetoran kelompok Rampakjango desa empang atas Dusun Kamboja kecamatan empang40. Buku simpanan pokok kelompok merpati Marga Makmur empang bawa41. Buku angsuran Kelompok Usaha Baturit Ling Desa Talemo Jaya Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Tahun 201042.
    Asli Buku Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MP) Kabupaten Sumbawa Periode Desember 200953. Asli Buku Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MP) Kabupaten Sumbawa Periode November 201054. Asli Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MPd & GSC) Kabupaten Sumbawa Periode Desember 201155. Asli 1 (satu) buah buku Angsuran Pinjaman Kelompok Kamboja Desa Jotang Kec.Empang Tahun 200956. Asli 1 (satu) buah Buku Laporan Kelompok Desa Jotang Tahun 2010 / 201157.
    copy Surat Perintah Membayar Nomor : 0036 / SATKER PNPM-MP/ 2009 tanggal 03 Oktober 2009101. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00021 / SATKER PNPM-MP/ 2009 tanggal 04 Agustus 2009102. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 515640H / 101 / 110 tanggal 02 Juni 2008103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7272211 / 101 / 110 tanggal 23 Juni 2009104. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Nomor
    MP).Pada tahun 2009 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa memperoleh danaBantuan Langsung Masyarakat Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri (PNPM MP) berdasarkan DIPA (Daftar IsianPelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2009 Satuan KerjaSekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor3263.0/01005.4//2009 Tanggal 31 Desember 2008 dan KeputusanBupati Sumbawa Nomor 66 Tahun 2009 Tanggal 27 Pebruari 2009sebesar
    MP);e Pada tahun 2010 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa memperoleh danaBantuan Langsung Masyarakat Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri (PNPM MP) berdasarkan DIPA (Daftar IsianPelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2010 Satuan Kerja BadanPemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Nomor0401/01005.5//2010 Tanggal 31 Desember 2009 dan KeputusanBupati Sumbawa Nomor 531 Tahun 2010 Tanggal 14 April
    ) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) membuat pinjamanperguliran fiktif untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan DesaEmpang Atas sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua jutalima ratus ribu rupiah);16.
    Tahun 2011 Tanggal 7 Maret 2011 + = # TentangPembentukan dan Penunjukan Pengelola Pada UnitPengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) KabupatenSumbawa Tahun 2011, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor542 Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012 TentangPembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM Mpd) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2012,mempunyai tugas dan tanggung jawab :a.
    Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proseskegiatan serta pengolahan keuangan di UPK dan TPK;j. melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring untukmemastikan penerapan prinsipprinsip PNPM mandiri Pedesaan sertakebijakan dalam setiap tahapan PNPM mulai dari tahap perencanaan,pencairan, dan penggnaan dana PNPM Mandiri pedesaan pelaksanaanserta pelestarian;Bahwa waktu itu Terdakwa sebagai Bendahara PNPM UPK KecamatanEmpang di Kabupaten Sumbawa;Bahwa Dana diambil dari
Putus : 11-11-2015 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 154/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 11 Nopember 2015 — YAYUK PUJI LESTARI Binti SUKARDI ; KEJAKSAAN NEGERI MEJAYAN ;
870
  • Memerintahkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) bendel Berita Acara MAD khusus penanganan masalah PNPM-MPd UPK Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 2. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/81/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab.
    Madiun mulai tahun 2003 s/d 2014;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan SPP/UEP PNPM-MPd bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, September, Oktober dan Desember tahun 2013 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 12. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan perguliran SPP/UEP ke 1 (satu) PNPM-MPd bulan Pebruari tahun 2014 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 13. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanan perguliran SPP/UEP ke 2 (dua) PNPM-MPd bulan Maret tahun 2014
    Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 17. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama SPP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 2822822827, tanggal pembukaan 22 Januari 201418. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama UEP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 4321432145, tanggal pembukaan 22 Januari 201419. 1 (satu) bendel buku kas dan Bank SPP tahun anggaran 2013 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
    Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.27. Foto kopi buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan28. Foto kopi buku penjelasan V pemangku kepentingan dan pelaku PNPM mandiri perdesaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan29.
    . 1 (satu) bendel surat pengantar perihal pengajuan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap ke-1, 2, dan 3 dari PNPM-MPd Kec.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 30-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/PID.SUS/2015
Tanggal 22 April 2015 — YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
9640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandiri Perdesaanberdasarkan Azas Tugas Pembantuan atau Naskah Perjanjian Urusan Bersama(NPUB) untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui PNPM MandiriHal. 2 dari 35 hal.
    No. 631 K/PID.SUS/2015Tentang Penetapan Pejabat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai PengelolaDana BLM PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kupang, antara lainmenetapkan, yaitu: Uniasis Lafu selaku Ketua UPK; Yefer Maximidel Laitabun selaku Sekretaris UPK; Lodia Loku selaku Bendahara UPK; Bahwa pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri PerdesaanTahun 2009, 2010, 2011 kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan adalahsebagai berikut: Tahun 2009Desa Nama kelompok Jumlah Jumlah peminjaman
    Mandiri Perdesaan berdasarkan Azas Tugas Pembantuan atau Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB)untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui PNPM Mandiri Perdesaanantara Pemerintah (Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DepartemenDalam Negeri) dengan Pemerintah Kabupaten Kupang (Bupati Kupang) tentangDaftar Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM MandiriPerdesaan, Cost Sharing Pusat dan Daerah, Kabupaten Kupang, ditetapkanantara lain bahwa Kecamatan Semau Selatan mendapatkan
    No. 631 K/PID.SUS/201595.96.9/7.98.32.100101.102.103.104.105.106.107.108.109.yang telah dilegalisir;1 lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dari APBDKabupaten Kupang Nomor 412/73/BPMPP/2010 tanggal 6 April 2010 yangtelah dilegalisir;1 lembar surat pernyataan Drs. Paternus Vinsi, M.Si.
    No. 631 K/PID.SUS/201594.95.96.O7 .98.99.100.101.102.103.104.105.106.107.yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dariAPBD Kabupaten Kupang Nomor 412/71/BPMPP/2010 tanggal 31 Maret2010 yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dariAPBD Kabupaten Kupang Nomor 412/73/BPMPP/2010 tanggal 6 April 2010yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar surat pernyataan Drs. Paternus Vinsi, M.Si.
Register : 30-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
18538
  • Ogan Ilir tahun 2007 s/d tahun tentang pendanaan kegiatan PNPM di Kab.
    Tanjung Raja periode tahun 2007 s/d 2012, berupa :

    a. SK Camat Tanjung Raja Nomor : 14/PNPM-PPK/KPTS-UPK/Tra/IX/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pengangkatan / Penunjukan Pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM - PPK Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2007;

    b. SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 21/KEP/BPMD/2008 tanggal 14 Maret 2008 tentang Penetapan UPK dan UPKS (Unit Pelaksana Kegiatan Sementara) sebagai Pengelola BLM PNPM - MP;<

    lokasi kecamatan non PNPM - MP reguler dan tim UPK PNPM - MP Kabupaten Ogan Ilir tahun 2010;

    f. SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 73/KEP/BPMD/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang tim UPK dana BLM PNPM - MP Kabupaten Ogan Ilir tahun 201;

    g. SK Bupati Ogan Ilir Nomor : 35/KEP/BPMPD/2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Tim UPK Dana BLM PNPM - MP Kabupaten Ogan Ilir tahun 2012;

    6) Foto copy dilegalisir SPM dan SP2D alokasi dana APBN ke-rekening

    Tanjung Raja tentang alokasi dana PNPM yang bersumber dari dana BLM, berupa :

    a. SPC Kec. Tanjung Raja tahun 2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang desa penerima, jenis kegiatan dan jumlah dana bantuan PNPM-PPK tahun anggaran 2007;

    b. SPC Kec. Tanjung Raja Nomor : 484/Kec-Tra/2008 tanggal 14 Okt. 2008 tentang desa penerima, jenis kegiatan dan jumlah dana bantuan PNPM - MP tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2009;

    c. SPC Kec.

    Tanjung Raja Nomor : 005/PNPM-MP/Kec.Tra/II/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang penetapan SPP Pengguliran;

    - SPC Camat Tanjung Raja Nomor : 006/PNPM-MP/Kec.Tra/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang penetapan SPP Pengguliran;

    - SPC Camat Tanjung Raja Nomor : 007/PNPM-MP/Kec.Tra/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang penetapan SPP Pengguliran;

    21) Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan/atau surat keterangan terhadap 68 kelompok SPP berupa:

    Ogan Ilir tahun 2007 s/d tahun tentang pendanaankegiatan PNPM di Kab.
    Rek : 564701007511530 atas nama SPP PNPM PPK TANJUNG RAJA.
    untuk pelaksanaan kegiatan PNPM, berupa :a.
Putus : 08-10-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1968 K/PID.SUS/2015
Tanggal 8 Oktober 2015 — Sukiyah binti (Alm.) Pardiman
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tujuan Umum PNPM MP adalah meningkatkan kesejahteraandan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan denganmendorong kemandirian dalam pengambilan dan pengelolaanpembangunan ;b. Angka 1.5.2. Sasaran PNPM MP dimana disebutkan bahwakelompok sasaran adalah :a. Masyarakat miskin di Perdesaan;b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan;c. Kelembagaan pemerintah lokal;c. Angka 1.7.2 Kriteria dan Jenis Kegiatan dimana disebutkan jeniskegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM MP adalah sebagaiberikut :a.
    Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi, merupakanpertemuan antar Desa untuk sosialisasi awal tentang tujuanprinsip kebijakan prosedur maupun halhal lain yang berkaitandengan PNPM MP serta untuk menentukan kesepakatan antarDesa dalam melaksanakan PNPM MP;Hal. 10 dari 76 hal. Put.
    Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM MP kepadamasyarakat desa;d. Memastikan terlaksananya tahaptahap kegiatan PNPM MP didesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelestarian;e. Mendorong dan memastikan penerapan prinsipprinsip dankebijakan PNPM MP setiap tahapan PNPM MP di desa, mulaidari perencanaan pelaksanaan sampai pelestarian;f.
    dan alokasi PNPM MP Kabupaten Banjarnegaratahun 2011.
    ) MandiriPerdesaan;1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis OperasionalProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan;1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana BergulirPetunjuk Teknis Operasional Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;Hal. 73 dari 76 hal.
Putus : 19-12-2011 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 66 /Pid. SUS/2011/PN.TIPIKOR SMG.
Tanggal 19 Desember 2011 — BAMBANG BARMANTO Bin RINTO DARMONO (TERDAKWA)
8514
  • Menetapkan bahwa barang bukti berupa:1) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar lima belas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok FITRI NOPITASARI untuk simpan pinjam perempuan (SPP) tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 2) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar sebelas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok WATIYEM untuk simpan pinjam perempuan (SPP) program PNPM tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 3) 1 (satu) lembar foto copi surat pernyataan tim TPK Desa
    lembar kuitansi sebesar Rp. 37.500.000, 00 dari bendahara Panitia Pemugaran GAKIN kepada Kepala Desa (BAMBANG BARMANTO) tanggal 06 Juli 2010, 7) 1 (Satu) buah buku proposal Permohonan Bantuan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 Desa Kalinanas Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Dikembalikan kepada Panitia Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 desa Kalinanas, melalui saksi Ngateman.8) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM
    Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 35.123.600, 00 tanggal 02 Juni 2010,9) 1 (Satu) kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 31.088.500, 00 tanggal 14 Juli 2010, 10) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec.
    Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.391.300, 00 tanggal 20 Oktober 2010, 11) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 8.911.700, 00 tanggal 11 Nopember 2010,12) 1 (Satu) lembar Surat Jalan Raskin Desa Kalinanas Kec. Wonosegoro tanggal 12 Mei 2010 13) 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras Raskin No.
    BAST/008/BYL/WNSG/V/2010 alokasi bulan Mei 2010 sebanyak 3.975 Kg untuk Desa Kalinanas tanggal 12 Mei 2010, Dikembalikan kepada bendahara TPK dan Satgas Raskin DesaKalinanas melalui saksi Suwoto.14) 1 (satu) lembar kuitansi dari Mulia Sari dan Harapan Jaya bahwa uang simpan pinjam PNPM Desa Kalinanas dialihpinjamkan untuk sementara sebesar Rp. 26. 000.000, 00 yang ditandatangani oleh Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010, 15) 1 (Satu) lembar surat pernyataan Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunan fisik gedung TK DesaKalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) tersebut kepadaTerdakwa;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah ) untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga pembangunan gedung TKtidak dapat dilaksanakan tepat waktu;Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM
    PNPM Mandiri untuk simpan pinjam perempuan Rp. 24.000.000,00c. PNPM Mandiri pembangunan fisik gedung TK, Rp. 15.000.000,00d.
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunan fisik gedung TK DesaKalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) tersebut kepadaTerdakwa;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah ) untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehngga pembangunan gedung TKtidak dapat dilaksanakan tepat waktu;Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri
    Saksi dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi mengenaidana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
    PNPM MD dari H.
Register : 28-03-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/Pid.Sus/TPK/2013/PN.DBG.
Tanggal 24 Juli 2013 — Dra. ODAH ALIYAH BINTI H. HARIS ABDULROHIM
6930
  • HARIS ABDULROHIMdiangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kec Tarajuberdasarkan musyawarah antar desa (MAD) kemudian ditetapkan olehCamat melalui Surat Penetapan Camat ;Bahwa Terdakwa Dra. ODAH ALIYAH Binti H. HARIS ABDULROHIMselaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri PerdesaanKecamatan Taraju mempunyai tugas pokok sebagai berikut :1. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan PNPM MandiriPerdesaan di Kecamatan.2.
    HARIS ABDULROHIM.e Membolehkan uang dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) dipinjamkan kepada Pengurus.Bahwa terdakwa Dra.
    ) memiliki tanggung jawabterhadap seluruh pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan,bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri perdesaan, bertanggungjawabterhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yangbersipat kKeuangan maupun non keuangan, Bertanggungjawab terhadappengelolaan dana bergulir serta Melakukan pembinaan terhadapkelompok peminjamBahwa Syaratsyarat yang harus dipenuhi untukmenerima/mendapatkan dana bantuan
    HARISABDULROHIM diangkat sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri PerdesaanKec Taraju berdasarkan musyawarah antar desa (MAD) kemudianditetapkan oleh Camat melalui Surat Penetapan Camat24Bahwa Terdakwa Dra. ODAH ALIYAH Binti H. HARIS ABDULROHIMselaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri PerdesaanKecamatan Taraju mempunyai tugas pokok sebagai berikut :1. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan PNPM MandiriPerdesaan di Kecamatan.2.
    HARIS ABDULROHIM.Membolehkan uang dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) dipinjamkan kepada Pengurus.Bahwa terdakwa Dra.
Register : 29-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK
Tanggal 7 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HENDRIK FAYOL, SH
Terbanding/Terdakwa : MELINDA PATRISIA, SE
10142
  • li>
  • Salinan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 414.2/20/ PMKESBANGPEMDES/2012, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau T.A. 2012 (Fotocopy);
  • Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 414.2/89/ PMKESBANGPEMDES/2012, tentang Revisi Lampiran Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 411.2/10/PMKESBANGPEMDES/2012, tentang penunjukan pejabat satuan kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM
  • MP) pada satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat , Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sekadau T.A. 2013 (Fotocopy);
  • Salinan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sekadau Nomor : 19.b Tahun 2013, tentang Perubahan Penetapan Pejabat Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) Pada Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa
    ) Mandiri Pedesaan Belitang (asli);
  • 1 (satu) Buah SOP Standar Operasional dan Tata Kerja UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Belitang (asli);
  • 1 (satu) Buah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 05/SPPB/SA 2/UPK-BEL-HIL/PNPMMPd/ VII/2012 (asli);
  • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 02/SPPB/SA 1/UPK-BEL-HIL/PNPM MPd/ VII/2012 (asli);
  • 1 (satu) bundel tulisan tangan Melinda Patrisia, S.E. dan
    (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Bank SPP (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Kas Harian BPNPM MP (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Manual SPP UPK Kecamatan Belitang Hilir warna Hijau;
  • 1 (satu) Buah Buku Manual SPP UPK Kecamatan Belitang Hilir warna Biru;
  • 1 (satu) Buah Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional PNPM MP dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
    Edwin Candra Koko (fotokopi) ;
  • 1 (satu) buah Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) Nomor : 008/PJOK-BELHIL/BLM/PNPM-Mpd/XI/2013 (fotokopi) ;
  • 1 (satu) buah Surat Permintaan Pemberdayaan Langsung Nomor : 009/PJOK-Bel-Hil/BLM/PNPM-Mpd/XI/2013 (fotokopi) ;
  • 25 (daua puluh lima) Lembar Kwitansi Bank Kalbar (asli) ;
  • 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank Kalbar Kantor Cabang 096 Capem Belitang Nomor Rekening 9621001393 a.n.
    ., selaku Ketua Unit PengelolaKegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan(PNPM MPd) Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau berdasarkan hasilMusyawarah Antar Desa (MAD) PNPM MPd Kecamatan Belitang Hilir sertaKeputusan Bupati Sekadau Nomor : 414.2/123/ PMKESBANGDES/2012 tanggal29 Mei 2012 tentang Tim Koordinasi Kecamatan PNPM MPd Tahun 2012 diKabupaten Sekadau bersamasama dengan Saksi RINI SUTIYANINGSIH(Bendahara UPK) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan
    2/Pid.SusTPK/2019/PT PTKdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pengurus UPK mempunyaltugas sebagai berikut :a)b)C)d)f)Q)h)))k)Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM MP diKecamatan;Bertanggung jawab mengelola administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPerdesaan baik bersifat keuangan dan non keuangan;Bertanggung jawab
    Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkanoleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaanyang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.Halaman 23 dari 117 halaman Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2019/PT PTK7) Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPdmengenai Pelaku PNPM MPzd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPM MPddi Kecamatan yang menyatakan bahwa Camat atas nama Bupatiberperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM MPd pada desadesa di kecamatan.
    Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telahditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuanpendanaan yang telah ditetaokan oleh BKAD atau MAD.Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPdmengenai Pelaku PNPM MPd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPMMPd di Kecamatan yang menyatakan bahwa Camat atas namaBupati berperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM MPd padadesadesa di kecamatan.
    Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd mengenaiPelaku PNPM MPd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPM MPd di Kecamatanyang menyatakan bahwa Camat atas nama Bupati berperan sebagaiPembina pelaksanaan PNPM MPd pada desadesa di kecamatan. Selainitu, Camat bertugas untuk mengesahkan usulanusulan kegiatan yangtelah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk didanaimelalui PNPM MPd dalam bentuk Surat Penetapan Camat (SPC).
Putus : 23-02-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — MORI IRAWAN bin SUDIRMAN ; JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TUBEI
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumentasi Kegiatan.Seluruh kegiatan dari PNPM mandiri pedesaan harus didokumentasikan olehFK / FIT kecamatan. Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan.
    Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan photo dari setiap desapenerima PNPM mandiri pedesaan, namun sudah merupakan hasil seleksiHal. 20 dari 80 hal.
    Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan.
    MAD sosialisasi (Musyawarah Antar Desa) Kabupaten.MAD sosialisasi (Musyawarah Antar Desa) merupakan pertemuan antardesa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedurmaupun halhal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Pedesaan sertauntuk menentukan kesepakatankesepakatan antar desa dalammelaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.Hasil yang diharapkan dalam MDA sosialisasi Kabupaten adalah sebagaiberikut :* Dipahaminya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputitujuan, prinsip
    No. 2736 K/Pid.Sus/2010masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh pelaku PNPM mandiri pedesaan lainnya.Karena itu TPK dan UPK perlu mendapat pelatihan terlebin dahulu sebelummelaksanakan kegiatan yang didanai PNPM mandiri pedesaan.
Register : 06-09-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 553/Pdt.G/2018/PA.Blk
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
ROSWATI BINTI HAJAMA
Tergugat:
SAMSU BIN TABA
6833
  • Bahwa sebagaimana dali gugatan Penggugat pada poin 3.2 yaituutang Pada PNPM SPP Alhilal Bontotiro sebanyak RP.50.000.000., iniadalah dalil yang sangat mengadaada karena Tergugat tidak pernahbermohon pinjaman pada PNPM SPP Alhilal Bontotiro dan tidak pernahjuga menyetujui pinjaman dari PNPM tersebut ,namum Tergugatmenjelaskan kepada Penggugat tidak ada pinjamancdari PNPMmanapun juga sebesar RP>50.000.000, karena dana yang kelola PNPMadalah pemberdayaan yang bergulir kepada perorangan yang meilikiusaha
    kecil menengah (UKM) di desa yang diberikan untuk pertamasebesar Rp.1.000.000,(satu) juta Rp) dengan jangka waktupengembalian 10 bulan apabila pengembaliannya maka orang tersebutbaru bisa dikasih Rp.2.000.000, dan pengolola PNPM tidak diHal. 8 dari 52 Putusan Nomor 553/Pdt.G/2018/PA.BIkperbolehkan memberikan dana besar kepada satu orang karena PNPMpaling punya modal awal RP.50.000.000, sampai Rp.75.000.000, dandiberikan kepada semua anggota PNPM. tersebut missal cairRp.50.000.000,. ketua PNPM harus
    tahu ada tidaknya persetujuan dari Tergugat ketikaPenggugat meminjam uang di PNPM SPP Alnilal; Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas hartaharta Penggugat danTergugat yang lainnya;2.
    , karenasaksi harus tahu kalau mengambil dana PNPM karena saksi kepalalingkungan;2.
    Rp 50 juta dan dapatdibuktikan dengan bukti surat serta dikuatkan dengan keterangan duaorang saksi; Bahwa yang tendensius dan mengadaada yang menerangkan: saksiharus tahu kalau mengambil dana PNPM karena saksi kepalalingkungan, sebab tidak ada aturan PNPM yang mengharuskankepala lingkungan harus tahu kalau mengambil kredit dana PNPM,apalagi PNPM Alhilal Ekatiro adalah PNPM yang sudah mandir;Bahwa keterangan saksi Palilu selain tidak tendensius dan mengadaada,tidak pula didukung dengan keterangan
Register : 24-10-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PADANG Nomor 21/PID.B/TPK/2013/PN.PDG
Tanggal 27 Januari 2014 — LENI MARLINA Binti YURNALIS
3914
  • ) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Agustus 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI61) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 September 2010 dikembalikan kepada yang Berhak YakniEPAWARDI62) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Oktober 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI63) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 November 2010 dikembalikan
    kepada yang Berhak YakniEPAWARDI64) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Desember 2010 dikembalikan kepada yang Berhak YakniEPAWARDI65) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 januari 2011 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI66) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 28 februari 2011 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI67) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA
    Lembah Gumanti.Tahun 2011 s/d sekarang Fasilitator PNPM MPD di Kec.
    Mandiri Tahun 2010 ( LENIMARLINA ) Tg 30 April 201057) Transaksi pemasuakan dan pengeluaran PNPM Mandiri Tahun 2010 (LENIMARLINA ) Tgl 31 mei 201058) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Juni 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI59) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Juli 201060) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Agustus 201061) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010
    ( LENI MARLINA )Tgl 30 September 201062) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Oktober 201063) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 November 201064) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Desember 201065) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 januari 201166) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 28 februari 201167) Transaksi Pemasukan
Register : 21-09-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
RYAN ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRI als ASRI, A.Md.Kom bin ALI
10725
  • Kab.Bulukumba Prov.Sulawesi-Selatan Periode tanggal 31 November 2015
  • Laporan perkembangan pinjaman SPP Kec.Kajnag Tanggal 30 November 2015
  • Surat edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, Nomor : 5.079 / M-DPDTT / 02 / 2017, Tanggal 06 Februari 2017 tentang rekapitulasi dana perguliran dan aset lain pasca PNPM-MPd sampai dengan Desember 2016
  • Surat edaran Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika, Nomor : 008 / DPPMD
    / II / 2017, Tanggal 28 Februari 2017 tentang persiapan fasilitasi dana bergulir hasil kegiatan PNPM-MPd oleh BKAD dan UPK.
  • Laporan pelaksanaan PNPM-MPd Tahun 2009 (Lampiran DIPA 2009).
  • Laporan sisa dana di UPK T.A 2012 dan 2013 PNPM-MPd.
  1. Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 25 / VII / 2018 / Reskrim Tanggal 06 Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
  • Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang pengangkatan bendahara baru UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2016;
  • Foto Copy surat permohonan pergantian specimen buku rekening SPP dan Operasional UPK PNPM ke Bank BRI Unit Tanah Jaya Kec.Kajang ;
  • Buku rekening SPP PNPM dengan No.Rekening
    4903-01-012760-53-9 ;
  • Buku rekening OPS UPK dengan No.Rekening 4903-01-012758-53-2 ;
  • Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 4903-01-012760-53-9 ;
  • Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 4903-01-012760-53-9 ;
  • Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2018 dengan nomor rekening 4903-01-012760-53-9 ;
  • Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan Nomor Rekening 4903-01-012758-53-2
    ;Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 490301012760539 ;Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 490301012760539 ;Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari Sampai dengan Maret Tahun2018 dengan nomor rekening 490301012760539 ;Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan NomorRekening 490301012758532 ;Halaman 3 Putusan Nomor 69/Pid.SusTPK/2018/PN.Mks Rekening Koran Operasional UPK Tahun 2017 dengan Nomor Rekening490301012758532 ; Rekening Koran Operasional
    yakni mengelolah laporan dari fasilitator kabupatendiantaranya laporan mengenai aset atau barang PNPM, laporanperkembangan pembangunan Fisik dan laporan keuangan termasukpengelolaan dana bergulir;Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) mulai dijalankan di Kab.Bulukumba sejak Tahun 2007sampai dengan Tahun 2014 dibawah naungan Direktorat PemberdayaanMasyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI namun setelah Tahun 2015sampai dengan sekarang PNPM berada dibawah naungan
    ke Bank BRI Unit Tanah Jaya Kec.Kajang ; Buku rekening SPP PNPM dengan No.Rekening 490301012760539 ; Buku rekening OPS UPK dengan No.Rekening 490301012758532 ; Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 490301012760539 ; Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 490301012760539 ; Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2018dengan nomor rekening 490301012760539 ; Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan NomorRekening 490301012758532
    ke Bank BRI Unit Tanah Jaya Kec.Kajang ;Buku rekening SPP PNPM dengan No.Rekening 490301012760539 ;Buku rekening OPS UPK dengan No.Rekening 490301012758532 ;Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 490301012760539 ;Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 490301012760539 ;Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2018dengan nomor rekening 490301012760539 ;Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan Nomor Rekening490301012758532 ;Rekening
    ; Buku rekening OPS UPK dengan No.Rekening 490301012758532 ; Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 490301012760539 ; Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 490301012760539 ; Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari Sampai dengan Maret Tahun2018 dengan nomor rekening 490301012760539 ; Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan NomorRekening 490301012758532 ; Rekening Koran Operasional UPK Tahun 2017 dengan Nomor Rekening490301012758532 ; Rekening Koran
Putus : 23-06-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Smg
Tanggal 23 Juni 2015 — WINARTI Binti DARWOTO EDI SUWITO
6421
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:1) 8 (delapan) bundel fotocopy Proposal Pengajuan Dana Perguliran SPP/UEP PNPM Mandiri Perdesaan Kelompok Lestari Bulan Januari-Oktober 2009; 2) 2 (dua) lembar asli Daftar Nama Nasabah Peminjam Dana Perguliran UEP Kelompok Lestari;3) 1 (satu) lembar asli Data Tunggakan Kelompok UEP Lestari Desa Maribaya s/d 30 November 2012;4) 21 (dua puluh satu) lembar buku setoran UEP atas nama kelompok Lestari;5) 8 (delapan) lembar asli Tanda Terima Setoran UEP
    atas nama kelompok Lestari;6) 41 (empat puluh satu) lembar Surat Pernyataan pada kelompok Lestari;Dikembalikan kepada Saksi SUKMONDRIYO.1) 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Konsolidasi UPK Kecamatan Karanganyar Desember 2012 PNPM Mandiri Perdesaan;2) 1 (satu) buah Buku Kas UEP Tahun 2011;3) 9 (sembilan) bundel asli Tanda Bukti Transaksi Perguliran UEP Februari 2011 - Oktober 2011;4) 22 (dua puluh dua) lembar asli Slip Setoran atas nama Dana Perguliran UEP Karanganyar;5) 1 (satu) buah buku
    Dipergunakan sebagai barang bukti Perkara Korupsi atas nama Terdakwa SITI FATIMAH Binti MUHAMMAD DALIL.1) Fotocopy Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MD) tanggal 5 November 2008, beserta Penjelasan;2) Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Perumus AD/ART BKAD PNPM-MD Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga.Dipergunakan sebagai barang bukti Perkara Korupsi atas nama Terdakwa SITI FATIMAH Binti MUHAMMAD DALIL.7.
    ) Mandiri yang terdiri dari dari PNPM MandiriPerdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan serta PNPM Mandiri Wilayah Khusus danDesa Tertinggal, sedangkan yang dimaksud dengan PNPM Mandiri Perdesaanadalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadudan berkelanjutan, sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan dan kesempatankerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalampengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan; Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program
    Pemerintah Pusatbersama Pemerintah Daerah, artinya Program ini direncanakan, dilaksanakan dandidanai bersamasama berdasarakan persetujuan dan kemampuan yang dimilikioleh Pemerintah Pusat dan Daerah, jadi sumber dana PNPM Mandiri Perdesaanyaitu : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah (APBD), Swadaya Masyarakat dan Partisipasi Dunia Usaha; Bahwa pada tahun 2011 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalinggamemperoleh Dana PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp
    Meneliti dokumendokumen pelaksanaan kegiatan pinjaman danaperguliran Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dana PNPM MandiriPerdesaan pada Kelompok Lestari Desa Maribaya KecamatanKaranganyar Kabupaten Purbalingga.Il.
    ) Mandiri yang terdiri dari dari PNPM MandiriPerdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan serta PNPM Mandiri Wilayah Khusus danDesa Tertinggal, sedangkan yang dimaksud dengan PNPM Mandiri Perdesaanadalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadudan berkelanjutan, sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan dan kesempatankerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalampengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan;Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program
Putus : 21-03-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 21 Maret 2016 — - ARLIN HARUN alias AI
579
  • Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 119/07/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 tentang pembentukan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Gorontalo tahun 2011.7. Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 81/07/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang penepatan unit pengelola kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan.8.
    Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 200/07/III/2013 tanggal 9 April 2013 tentang penunjukan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan Intergrasi Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionan (SPP-SPPN) dalam PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.9. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Juni 2013 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan
    dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).11. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan pribadi dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).12. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan pribadi dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).13. 1 (satu) bundel petunjuk teknis Operasional PNPM
    Dikembalikan kepada UPK PNPM Mandiri perdesaan Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,-(lima ribu rupiah);
    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan meliputi := Peningkatan Infrastruktur Sarana Prasarana Desa.= Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui Simpan Pinjam KelompokPerempuan (SPKP).= Peningkatan kapasitas pelaku PNPM.2.
    Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaanserta Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 157/07/AII/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentangPenetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS)Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan,.Selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Petunjuk Teknis OperasionalProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tanggal 5Nopember 2008, terdakwa selaku anggota UPK PNPM Mandiri Perdesaan
    Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan diKecamatan.2. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.3. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baikyang bersifat keuangan maupun non keuangan.4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.5.
    Mootilango, adalah menjadi tugas dan tanggung jawabterdakwa selaku Bendahara UPK PNPM Perdesaan Kec. Mootilango Kab. Gorontalo,selanjutnya terdakwa yang pada awalnya telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuandalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan tersebut, sekita awal tahun 2012 mulai timbulkeinginan terdakwa untuk menambah penghasilannya karena terdakwa merasa honor selakuBendahara UPK PNPM Perdesaan Kec.
    Gorontalodan bertentangan dengan dengan Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tanggal 5 Nopember 2008adalah sebagai berikut :Poin 1 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan diKecamatanPoin 2 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri PerdesaanPoin 3 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri