Ditemukan 1966 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Tanggal 14 Juni 2016 — RAEHAN TAHIR
659
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar kartu kredit Kontrol Penyalahgunaan SPP kelompok peminjam : Kelompok Kembang Mawar dengan ketua kelompok RAEHAN, TAHIR, tanggal Perjanjian 12 Desember 2013 dengan jumlah kredit / Penyalahgunaan : Rp.19.741.300,- dan tanggal perjanjian pelunasan 22 Desember 2013 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari (Foto copy) ;2. 1 (satu) eksamplar buku kas SPP UPK PNPM Kec.
    Taopa tahun 2011 s/d tahun 2012 (Foto copy);3. 1 (satu) eksamplar Keputusan Camat Taopa Nomor: 416/16.121/PMD, Tentang Pengangkatan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM-MPd Kec. Taopa (Foto Copy);4. 1 (satu) eksamplar Keputusan Camat Taopa Nomor: 416/16.50/PMD, Tentang Pengangkatan Tim Penanganan Masalah (TPM) PNPM-MPd Kec.
    Taopa (Foto Copy);5. 16 (enam belas) lembar kwitansi setoran kelompok kembang mawar ke UPK tetap terlampir dalam berkas perkara;6. 1 (satu) eksamplar Proposal PNPM Mandiri Kelompok Kembang Mawar usulan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Desa Taopa Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 (Asli) ;7. 1 (satu) lembar kartu kredit SPP kelompok peminjam : Kelompok Kembang Mawar dengan ketua kelompok RAEHAN, tanggal 11 Januari 2011 dengan jumlah kredit
    Taopa Tahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015 (Asli) ;12. 1 (satu) eksamplar Surat Perjanjian Kredit Antara UPK dengan Kelompok Kembang Mawar tertanggal 12 Juli 2011 (Asli) dikembalikan kepada Ketua UPK PNPM Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
    Saksi Nurain A Rantedondo dibawah sumpah memberikan keteranganyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah danaSimpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM yang disalah gunakan olehTerdakwa Raehan Tahir;Bahwa jabatan terdakwa di PNPM sebagai Ketua Kelompok KembangMawar PNPM Desa Taopa;Bahwa saksi sendiri sebagai anggota kelompok kembang mawar;Bahwa kelompok kembang mawar terbentuk pada tahun 2010;Bahwa terdakwa pernah mengajukan permohonan pinjaman
    yang disalah gunakan olehTerdakwa Raehan Tahir;Bahwa jabatan terdakwa di PNPM sebagai Ketua Kelompok KembangMawar PNPM Desa Taopa;Bahwa saksi sendiri sebagai Anggota kelompok kembang mawar;Bahwa pengurus kelompok kembang mawar yaitu : No.
    Taopa dan sumber dananya berasal dari uang Negaramelalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yangdikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kec. Taopa; Bahwa pinjaman tersebut dikembalikan ke UPK melalui KelompokKembang Mawar; Bahwa jangka waktu pengembalian pinjaman dana tersebut selama 12bulan; Bahwa prosedur peminjaman tersebut adalah Ketua kelompok membuatproposal dana SPP di UPK PNPM Kec.
    Taopa Kab.Parigi Moutong pada tahun 2010, pernah mengajukan permohonanpinjaman dana SPP di UPK PNPM Kec.
    kelompok kembang mawartelah melakukan permohonan pinjaman dana simpan pinjam perempuan (SPP)di UPK PNPM Kec.
Putus : 11-11-2015 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 154/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 11 Nopember 2015 — YAYUK PUJI LESTARI Binti SUKARDI ; KEJAKSAAN NEGERI MEJAYAN ;
870
  • Memerintahkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) bendel Berita Acara MAD khusus penanganan masalah PNPM-MPd UPK Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 2. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/81/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab.
    Madiun mulai tahun 2003 s/d 2014;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan SPP/UEP PNPM-MPd bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, September, Oktober dan Desember tahun 2013 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 12. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan perguliran SPP/UEP ke 1 (satu) PNPM-MPd bulan Pebruari tahun 2014 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 13. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanan perguliran SPP/UEP ke 2 (dua) PNPM-MPd bulan Maret tahun 2014
    Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 17. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama SPP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 2822822827, tanggal pembukaan 22 Januari 201418. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama UEP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 4321432145, tanggal pembukaan 22 Januari 201419. 1 (satu) bendel buku kas dan Bank SPP tahun anggaran 2013 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
    Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.27. Foto kopi buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan28. Foto kopi buku penjelasan V pemangku kepentingan dan pelaku PNPM mandiri perdesaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan29.
    . 1 (satu) bendel surat pengantar perihal pengajuan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap ke-1, 2, dan 3 dari PNPM-MPd Kec.
Putus : 21-03-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 21 Maret 2016 — - ARLIN HARUN alias AI
579
  • Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 119/07/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 tentang pembentukan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Gorontalo tahun 2011.7. Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 81/07/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 tentang penepatan unit pengelola kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan.8.
    Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 200/07/III/2013 tanggal 9 April 2013 tentang penunjukan unit pengelola kegiatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan Intergrasi Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionan (SPP-SPPN) dalam PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.9. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Juni 2013 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan
    dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).11. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19 Februari 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan pribadi dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).12. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana SPKP untuk penggunaan pribadi dari ARLIN HARUN (Mantan Bendahara UPK).13. 1 (satu) bundel petunjuk teknis Operasional PNPM
    Dikembalikan kepada UPK PNPM Mandiri perdesaan Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,-(lima ribu rupiah);
    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan meliputi := Peningkatan Infrastruktur Sarana Prasarana Desa.= Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui Simpan Pinjam KelompokPerempuan (SPKP).= Peningkatan kapasitas pelaku PNPM.2.
    Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaanserta Keputusan Bupati Gorontalo Nomor : 157/07/AII/2013 tanggal 21 Maret 2013 tentangPenetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS)Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan,.Selanjutnya sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Petunjuk Teknis OperasionalProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tanggal 5Nopember 2008, terdakwa selaku anggota UPK PNPM Mandiri Perdesaan
    Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan diKecamatan.2. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.3. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baikyang bersifat keuangan maupun non keuangan.4. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir.5.
    Mootilango, adalah menjadi tugas dan tanggung jawabterdakwa selaku Bendahara UPK PNPM Perdesaan Kec. Mootilango Kab. Gorontalo,selanjutnya terdakwa yang pada awalnya telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuandalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan tersebut, sekita awal tahun 2012 mulai timbulkeinginan terdakwa untuk menambah penghasilannya karena terdakwa merasa honor selakuBendahara UPK PNPM Perdesaan Kec.
    Gorontalodan bertentangan dengan dengan Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tanggal 5 Nopember 2008adalah sebagai berikut :Poin 1 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan diKecamatanPoin 2 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri PerdesaanPoin 3 berbunyi :Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri
Register : 30-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 04-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 04/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 3 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : Arianto SL. Gite Alias Anton
Pembanding/Jaksa Penuntut : Adi Nugraha, SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Adi Nugraha, SH
10232
  • GITE alias ANTON selaku MantanKetua UPK PNPM MPd Kec.
    disetorkan kembali kepadaBendahara UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, sehingga Kelompok/AnggotaSimpan Pinjam Perempuan (SPP) seolaholah tidak atau belum melakukanpembayaran pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), untukmenindaklanjuti hal tersebut maka pada tanggal 17 juni 2011 dibentuklah AuditInvestigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, berdasarkan hasil TimAudit Investigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung yang dibentuktersebut dan telah di validasi oleh Fasilitator Kecamatan, dana Simpan
    PinjamPerempuan (SPP) yang telah disetorkan oleh Kelompok/Anggota Simpan PinjamPerempuan (SPP) kepada terdakwa namun tidak disetorkan kembali kepadaBendahara UPK PNPM MPd Kecamatan Gaduang adalah kurang lebihRp.29.800.000.
    Pinjam Perempuan(SPP) yang telah disetorkan kepada terdakwa tidak disetorkan kembali kepadaBendahara UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, sehingga Kelompok/AnggotaSimpan Pinjam Perempuan (SPP) seolaholah tidak atau belum melakukanpembayaran pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), untukmenindaklanjuti hal tersebut maka pada tanggal 17 juni 2011 dibentuklah AuditInvestigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, berdasarkan hasil TimAudit Investigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung yang dibentuktersebut
Putus : 04-09-2014 — Upload : 18-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus/2012/PN.TPI
Tanggal 4 September 2014 — -NURMALIA (Terdakwa) -ZAINUR ARIFIN SYAH SH (JPU)
5812
  • ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 03 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.23. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.24. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 27 Januari 2009.25. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM
    Mp / LGG / XI / 2008 tanggal 17 November 2008.26. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 05 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.27. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 27 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / XI / 2009 tanggal 23 November 2009.28. 1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor : 414.2 / Ktr 05.02 42 / PNPM MPd / 2009 tanggal 02 Maret 2009.29. 1 ( satu
    singkep barat nomor : 414.2/SPT -05.02.27/PNPM MPd / 2010 tanggal 05 Januari 2010.33. 1 ( satu ) lembar Surat perintah tugas NANIK EKAWATI lokasi Kecamatan Kundur utara Kab Karimun nomor : 414.2/SPT-05.02.128/PNPM-MPd/ 2010 tanggal 28 Desember 2010.34. 1 ( satu ) lembar Surat perintah tugas NANIK EKAWATI lokasi Kecamatan Kundur utara Kab Karimun nomor : 414.2/SPT-05.02.22/PNPM-MPd/ 2011 tanggal 12 Januari 2011.35. 1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja fasilitator kecamatan PNPM-MPd
    nomor : 414.2/Ktr-05.02.27/PNPM- MPd / 2010 tanggal 05 Januari 2010.36. 1 ( satu ) rangkap Surat Indikasi penyimpangan dana SPP PNPM di Kec.
    Md yang dikeluarkan oleh Dirjend Pemberdayaan Masyarakat dan desa263. 1 (satu) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM- PPK yang dikeluarkan oleh Tim koordinasi PNPM PPK tahun 2007.264. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) penjelasan PNPM Md yang dikeluarkan oleh tim koordinasi PNPM Md 265. 1 (satu) buku Penjelasan X pengelolaan dan bergulir yang dikeluarkan Tim Koordinasi PNPM-Md.266. 1 ( satu ) bundel perguliran VII tanggal 19 April 2010 267
    nomor : 05 / SPTJB/ PNPM Mp /LGG /1/ 2009 tanggal 23 Januari 2009.1 (satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 27 / SPTJB/ PNPM Mp /LGG / XI / 2009 tanggal 23 November 2009.1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor: 414.2 / Ktr 05.02 42 / PNPM MPd/ 2009 tanggal 02 Maret 2009.1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor: 414.2 / Ktr 05.02 27/ PNPM MPd/ 2010 tanggal 05 Januari 2010.1 (satu ) lembar Surat Perintah Tugas NANIK EKAWATI sebagai FK Nomor
    Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi ABDULRAHMAN ;10. Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi M.PONHARSA ;11.
    Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi MELI ROSANI ;3. Sekretaris UPK PNPM MPd yaitu Saksi LIA SUSANTI ;4. Bendahara UPK PNPM MPd yaitu Saksi NURMALIA ;5. Fasilitator Kecamatan yaitu Terdakwa NANIK EKAWATI, S.Pd ;6. PJOK UPK PNPM MPd yaitu Saksi LILIK NURHAYATI ;7. Fasilitator Tekhnik periode tahun 2009 yaitu Saksi CHANDRA EKAPUTRA ;8. Fasilitator Tekhnik periode tahun 2010 yaitu Saksi MAHYUDI ;9. Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MpPd yaitu Saksi ABDULRAHMAN ;10.
    Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MpPd yaitu Saksi M.PONHARSA ;11.
    Putusan No.02/Pid.Sus/2012/TIPIKOR PN.TPI261. 1 (satu ) buku kas harian Simpan pinjam perempuan ( SPP )262. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM Md yangdikeluarkan oleh Dirjend Pemberdayaan Masyarakat dan desa263. 1 (satu) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM PPK yangdikeluarkan oleh Tim koordinasi PNPM PPK tahun 2007.264. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) penjelasan PNPM Mdyang dikeluarkan oleh tim koordinasi PNPM Md265. 1 (satu) buku Penjelasan X pengelolaan
Putus : 13-01-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 103/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG.
Tanggal 13 Januari 2014 — HENY NURCAHYANTI Binti SAMIN ;
5319
  • pengajuan dana APBN Tahap Ill (Belanja BantuanSosial (DDUPB) PNPM MPd Tahun 2011 Kec.
    Menyampaian Laporan Pelakasanaan Tugasnya kepada MAD atauBKAD.Bahwa Tupoksi UPK adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintahuntuk melaksanakan kegiatan PNPM MPd berupa program danmengelola SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Perguliran.Bahwa PNPM MPd merupakan program dari Menkokesra dan Mendagriyang sumber dananya dari Pusat (APBN) dan daerah/ kabupaten(APBD).Bahwa besarnya dana PNPM MPd yang diterima Kec.
    Bahwa Tupoksi UPK adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintahuntuk melaksanakan kegiatan PNPM MPd berupa program danmengelola SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Perguliran. Bahwa PNPM MPd merupakan program dari Menkokesra danMendagri yang sumber dananya dari Pusat (APBN) dan daerah/kabupaten (APBD). Bahwa besarnya dana PNPM MPd yang diterima Kec.
    Rembang dalam kegiatan PNPM MPd saksisebagai KPA. 76 Perkara Korupsi Benar bahwa Kec. Sumber Kab. Rembang sejak Tahun 2003 s/d 2011menerima alokasi dana PNPM MPd yang besarnya variatif setiaptahunnya, dari tahun 2003 s/d 2011 Kec. Sumber Kab.
    Sumber sempat tidak dicairkan namunsekarang sudah cair lagi.Bahwa benar saksisaksi ditunjukkan BB berupa :1. 1 (Satu) bendel proposal pengajuan dana APBN Tahap Ill (BelanjaBantuan Sosial (DDUPB) PNPM MPd Tahun 2011 Kec. Sumber(BB5). 78 Perkara Korupsi1 (satu) bendel proposal pengajuan dana APBD (Bantuan SosialBLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahap TA. 2011) PNPM MPdTahun 2011 Kec.
Register : 25-01-2011 — Putus : 09-06-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA
Tanggal 9 Juni 2011 — - FADHLAN AKSAN Bin SAIE
8434
  • Adapun prosespencairan dana pelaksanaan pembangunan proyek jalan yang dibiayai olehProgram Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP)/Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2009 diPekon Sinar Waya adalah Terdakwa selaku Ketua Organisasi MasyarakatSetempat (OMS) bersamasama dengan saksi Aminah selaku BendaharaOMS mengambil dana dari Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan(PPIP)/Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriTahun Anggaran 2009 di bank BRI
    Saksi SYARIFAH HS.18Bahwa saksi mengetahui di pekon Sinar Waya ada bantuan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) ;Bahwa sebelum dimulai pekerjaan PNPM terlebih dahulu ada pertemuan di BalaiPekon dan yang hadir saat itu ada Masyarakat dan Fasilitator Masyarakat (FM) ;Bahwa Ketua FM Bapak Widiyo Handoko menyampaikan bahwa Pekon Sinar Wayaakan mendapatkan bantuan pembangunan proyek PNPM ;Bahwa selanjutnya dibentuk Panitia Pelaksana yaitu Organisasi Masyarakat Setempat(OMS) dengan struktur organisasi
    Saksi NURHAMID.e Bahwa saksi mengetahui di pekon Sinar Waya ada bantuan Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) ;Hal. 19 dari 77 hal.Put.No.22/Pid.Sus/2011/PN.KTA.2020Bahwa sebelum dimulai pekerjaan PNPM terlebih dahulu ada pertemuan di BalaiPekon dan yang hadir saat itu ada Masyarakat dan Fasilitator Masyarakat (FM) ;Bahwa Ketua FM Bapak Widiyo Handoko menyampaikan bahwa Pekon Sinar Wayaakan mendapatkan bantuan pembangunan proyek PNPM ;Bahwa selanjutnya dibentuk Panitia Pelaksana yaitu Organisasi
    ) ;Bahwa saksi awalnya tidak tahu bantuan tersebut ada masalah, sekarang baru tahu adamasalah Program Nasional Pemberdayan Masyarakat ( PNPM);Bahwa saksi dalam proyek PNPM di Pekon Sinar Waya bertugas sebagai penguji( surat perintah membayar) SPM ;Bahwa dasar saya ditunjuk sebagai penguji SPM adalah surat keputusan dari DinasPekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus;Bahwa setahu saksi dana yang ada di pekon Sinar Waya adalah sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa dana tersebut
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN
Tanggal 14 Juli 2022 — Pembanding/Terdakwa II : MASRENI SIREGAR
Terbanding/Penuntut Umum : FERRY M JULIANTO,SH
13328
  • Disetorkan ke dalam Rekening Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Simpan Pinjam Perempuan Kec Padang Bolak Julu;

    1. Laporan Bulanan BKAD Januari 2015;
    2. Laporan PNPM Mandiri Perdesaan per 31 Desember 2015;
    3. Panduan pengakhiran serta penataan dan pengalihan kepemilikan aset hasil kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM MPd) No : 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;
    4. Pengendalian penyelesaian kegiatan PNPM Mandiri
      Padang Lawas Utara, Desa Sipupus Lombang atas nama Kelompok PAJAR TAZAHIZI;
    5. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2015 Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, Desa Sipupus Lombang atas nama Kelompok SEPAKAT
    6. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2015 Kec. Padang Bolak Julu Kab.
      Padang Lawas Utara, Desa Batugana atas nama Kelompok BUNGA SAKURA;
    7. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2017 Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, Desa Batugana atas nama Kelompok WIRIT YASIN AL-IMAN;
    8. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2017 Kec. Padang Bolak Julu Kab.
      LOTING dengan jumlah pinjaman Rp. 54.500.000,-;
    9. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2016 Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, Desa Pamuntaran atas nama Kelompok INPRES dengan jumlah pinjaman Rp. 7.000.000,-;
    10. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2016 Kec. Padang Bolak Julu Kab.
      Padang Lawas Utara, Desa Pamuntaran atas nama Kelompok ANGGREK;
    11. Proposal Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) TA. 2015 Kec. Padang Bolak Julu Kab.
Register : 22-07-2011 — Putus : 21-12-2011 — Upload : 31-01-2012
Putusan PN POSO Nomor 244/PID.SUS/2011/PN.PSO
Tanggal 21 Desember 2011 —
12020
  • M MontieliBendaha Guseltin laentu, kemudian padara : tanggal 13 April digantikan olehSaiman samaliwuFasilit Jon Sumbateator Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis OperasiaonalProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Oleh KementrianDalam Negeri Republik Indonesia, disebutkan bahwaTujuan PNPM = Mandiri Perdesaan adalah a.
    ROLI LAENTU Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangansehubungan dengan terdakwa sebagai kontraktordalam pengelolaan program PNPM = Mandiri; Bahwa sepengetahuan saksi program PNPM Mandiriada RAB nya; Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pelaksanaanprogram tersebut; Bahwa sepengetahuan saksi dalam PNPM Mandiri ada2 item pekerjaan yaitu' pembersihan dan penggaliansungai; Bahwa dalam RAB ada dianggarkan untuk pengadaaneksavator; Bahwa nilai anggaran program PNPM Mandiri tersebut sebesar Rp. 86.650.000, ;
    MUNDAR SALUKQ Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungandengan masalah PNPM Mandiri; Bahwa cara dana PNPM Mandiri bisa turun ke desayaitu. atas usulan masyarakat desa setelah itudimusyawarahkan ke forum desa untuk pencairandana tersebut.
    Kemudian diusulkan ke Camat danCamat yang meneruskan usulan dengan melihat desamana saja yang bisa menerima PNPM Mandiri; Bahwa dana PNPM Mandiri sebesar sebesar Rp.75.000.000, untuk pembangunan fisik; Bahwa untuk pembangunan fisik diatas dana diatasRp. 15.000.000 harus melalui proses pelelangandan proyek di desa bunta layak untuk dilelangdengan nilai kegiatan sebesar Rp. 75.000.000, ; 33Bahwa Penggunaan alat berat harus melaluipersetujuan masyarakat.
    MEIDEL MONTILEI,; Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa terlibatmasalah PNPM di Desa Bunta sehubungan denganpekerjaan penggalian sungai yang terbus di kuala; Bahwa saksi tidak terlibat dalam kegiatan PNPMtersebut; Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan dimulai; Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana prosesawal kegiatan PNPM; Bahwa sepengetahuan saksi PNPM tersebutdikerjakan dengan menggunakan escavator dan yangmengerjakan sebagaian masyarakat Desa Bunta; Bahwa isteri saksi pernah' ikut~ kerja dalampemarasan
Putus : 23-02-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 23 Februari 2012 — BAMBANG BARMANTO Bin RINTO DARMONO
8146
  • Leb untukmengambilkan dana bantuan dari PNPM Mandiriuntuk pembangunan fisik gedung TK DesaKalinanas ke rumah saksi Sugeng, setelah Sdr.Ashori berhasil kKemudian Sdr.
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM = Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanassebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah )tersebut kepada Terdakwa ;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan danabantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunanfisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) untukkepentingan Terdakwa sendiri sehinggapembangunan gedung TK tidak dapat dilaksanakanBahwa perbuatan Terdakwa menggunakan danabantuan dari PNPM Mandiri untuk
    PNPM Mandiri untuk simpan pinjam perempuan Rp.24.000.000,00 ;c. PNPM Mandiri pembangunan fisik gedung TK, Rp.15.000.000,00 ;d.
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanassebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah )tersebut kepada Terdakwa ;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan danabantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunanfisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) untukkepentingan Terdakwa sendiri sehinggapembangunan gedung TK tidak dapat dilaksanakanBahwa perbuatan Terdakwa menggunakan danabantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunanfisik
Register : 23-08-2016 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Tanggal 18 Juli 2017 — DAUD JETIMAUH
12470
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).2. 1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 3. 1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).4. 1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto
    copy).5. 1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli).6. 1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).7. 1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1
    Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy).8. 1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy).9. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM
    ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy).10. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy).11. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit
    Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy).12. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy).13. 1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan
    Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapantahapan PNPM MandiriPerdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengantetap memperhatikan penerapan prinsipprinsip PNPM Mandiri Perdesaane. Memberikan pelatihanpelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelakupelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, TimPengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan,Tim Pengawas dll;)f.
    suatu desa itu bisa mendapatkan alokasi dana PNPM adalahmasyarakat sendiri melalui BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dan keputusan akhirdi forum MAD (Musyawarah Antar Desa); Bahwa PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan sekitar tahun 2007 sampai dengantahun 2014; Khusus untuk tahun 2015 PNPM Mandiri Perdesaan sudah tidakdilaksanakan lagi; Bahwa Posisi atau jabatan Saksi dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagaisalah satu pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan yaitu sebagai SekretarisUPK Kecamatan
    KASPER PADALANI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alordan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut;Bahwa saksi menjelaskan pengertian PNPMMandiri Perdesaan, jenis PNPM berupa (1)kegiatanfisik dan (2) kegiatan non fisik, lokasi PNPM, dan waktu mulai dijalankanprogram PNPM, seperti keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L; KAFOLAMAU;Bahwa Posisi atau jabatan Saksi dalam PNPM Mandiri
    Kecamatan dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten,membuat laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,melakukan pengawasan teknis dan administrasi; Secara lebih terperinci tanggung jawabPenanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) ada di buku Petunjuk TeknisOperasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan;Bahwa saksi mengetahui adanya penyelewengan dana PNPM yaitu Pengurus UnitPengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Alor Tengah Utara menyalahgunakan ataumenyelewengkan dana angsuran
    Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Perdesaan dari Kementerian Dalam negeri Tertanggal 5 Nopember2008 yang tercantum dalam Kode Etik PNPMMP poin, yang melarang untuk:a. Membantu) atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi,keluarga, atau kelompok;b. Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga,atau kelompok;c.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 24 Februari 2015 — SUKIYAH Binti (Alm) PARDIMAN
7222
  • ) Mandiri Perdesaan.14. 1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.15. 1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.16. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2011 yang disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasuruhan.
    17. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2012 yang disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasuruhan.18. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Identifikasi, Validasi dan Pemetaan Kelompok SPP-UEP Kecamatan Karangkobar Tahun 2012.19. 1 (satu) bendel Pengajuan Dana Cosharing.20. 1 (satu) bendel berkas pengajuan pencairan bantuan langsung masyarakat (BLM) PNPM-MP Tahun 2011.21. 1 (satu) bendel berkas pengajuan
    pencairan dokumen PNPM tahu 2012.22. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus PNPM-MPd TA 2014 dan Musyawarah Antar Desa 2 (MAD sosialisasi) PNPM-MPd TA 2015.23. 1 (satu) bendel Laporan Hasil Identifikasi dan Pemetaan Kelompok SPP-UEP.24. 1 (satu) bendel Progres Pengembalian SUKIYAH ROLIYAH.25. 1 (satu) bendel SPC TA 2011 2012.26. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Karangkobar Kabupaten Banjarnegara Nomor : 414.2 /06/PNPM-MP-KRB/I/2011 Tentang Penetapan
    Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Perencanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Karangkobar beserta lampiran-lampirannya.27. 1 (satu) bendel Laporan Perkembangan SPP-UEP TA 2011-2012.28. 1 (satu) bendel Kwitansi Penyaluran Dana SPP UEP.29. 1 (satu) bendel tanda setoran SPP bulan Januari s/d Desember 2011.30. 1 (satu) bendel tanda setoran UEP bulan Januari s/d Desember 2012.31. 2 (dua) Buku Tabungan BRI Simpedes No.
    Rek : 6618-01-008075-53-9.33. 1 (satu) bendel Berita Acara Verifikasi UEP Perguliran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2010.- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) - Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)Seluruh Surat dan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa ROLIYAH Binti SUMANTO DAHYAR. 8.
    ) Mandiri Perdesaan.1 (satu) buah buku Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Petunjuk'Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Perdesaan.1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun 2011yang disusun oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pasuruhan.1 (satu) bendel Surat
    Sumber dana PNPM MP adalahberasal dari APBN maupun APBD.= Bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional PNPM MP tahun 2008 adatiga yaitu :a. Kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat ( Kesehatanatau pendidikan ) atau peningkatan kapasitas / keterampilankelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarahdesa khusus perempuan ;b.
    Tujuaan Umum PNPM MP adalahmeningkatkan kesejahteraan dankesempatan kerja masyarakatmiskin di perdesaan denganmendorong kemandirian dalampengambilan dan pengelolaanpembangunan ;b. Angka 1.5.2. Sasaran PNPM MPdimana disebutkan bahwakelompok sasaran adalah :a. Masyarakat miskin di Perdesaan,b. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,17c. Kelembagaan pemerintah lokal.a. Angka 1.7.2 Kriteria dan JenisKegiatan dimana disebutkan jeniskegiatan yang dibiayai melaluiBLM PNPM MP adalah sebagaiberikut :.
    Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Sosialisasi, merupakanpertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan prinsipkebijakan prosedur maupun halhal lain yang berkaitan denganPNPM MP serta untuk menentukan kesepakatan antar desadalam melaksanakan PNPM MP ;. Musyawarah Desa ( Musdes ) sosialisasi, yang merupakanpertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi ataupenyebarluasan informasi PNPM MP di desa ;.
    Verifikasi usulan, merupakan tahapan kegiatan yang bertujuanuntuk memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan darisetiap desa untuk didanai PNPM MP.Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Prioritas Usulan, adalahpertemuan di Kecamatan yang bertujuaan membahas danmenyusun peringkat usulan kegiatan,Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Penetapan Usulan adalahmusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yangakan didanai melalui PNPM MP..
Register : 28-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 12-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 8/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 14 Maret 2018 — 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby
8339
  • MPd TA. 2008;10) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/03/415.60/08 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;11) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 16/276/419.61/2009 tanggal 12 September 2009 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2009;12) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan
    tertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010;13) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011;14) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan tertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2012;15) 1 (satu)
    bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/66/415.61/2013 tanggal 12 Pebruari 2013 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2013;16) 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaan Nomor : 188/ /415.61/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2014;17) 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Camat Plandaan tertangal 01 oktober
    Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;64) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPK Kec. Plandaan Kab.
    Jombang TH 2016;65) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;66) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IV Tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;67) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;68) 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang Pengelolaan Dana Bergulir;69) 1 (satu
    Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaantertanggal 12 Juni 2010 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatandan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2010; 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaantertanggal 16 Mei 2011 tentang Nama Desa Penerima, Jenis Kegiatandan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM MPd TA. 2011; 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Penetapan Camat Plandaantertanggal 25 Pebruari 2012 tentang Nama Desa Penerima, JenisKegiatan dan Jumlah BLM Dana Kegiatan PNPM
    Jombang TH 2016; 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Petunjuk Teknis OperasionalProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriPedesaan; 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan VV Tentang Jenis danProses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan IX Tentang Pendanaandan Administrasi Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan; 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Penjelasan X Tentang PengelolaanDana Bergulir; 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir
    Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPKKec. Plandaan Kab.
    PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Plandaan KabupatenJombang, termasuk pengajuan kegiatan.
    Plandaan PNPM Mandiri Pedesaan;64) 1 (satu) buku Foto Copy Standart Operasional dan Prosedur UPKKec. Plandaan Kab.
Register : 09-10-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 12/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR
Tanggal 5 Desember 2012 — YOYOK SASOETYO Als YOYOK Bin BACHTIAR
3724
  • Foto Copy Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 277 tahun 2007 tanggal 27 November 2007, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Satker Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Melalui Program Pengembangan Kecamatan Tingkat Kabupaten Gunung Mas TA. 2008 (sesuai dengan aslinya); 2.
    Pengelola pada Tugas Pembantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 (sesuai dengan aslinya ); 4.
    Foto Copy Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor : 154 tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010, tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (sesuai dengan aslinya); 5. 1(satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 411.2/SPT-20-02-45/PNPM-MDR/2008 Tanggal 1 Pebruari 2008, atas nama YOYOK SASOETYO (sesuai dengan aslinya); 6. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah
    Tugas Nomor : 414.2/SPT-1-20-02-28/PNPM-MDR/2008 tanggal 1 Pebruari 2008, atas nama YOYOK SASOETYO (sesuai dengan aslinya); 7. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT-1-20-02-25/PNPM-MDR/I/2010 tanggal 2 Januari 2010, atas nama YOYOK SASOETYO (sesuai dengan aslinya); 8.
    Foto copy rekening koran Dokumen Pelatihan Masyarakat PNPM-PPK Kecamatan Manuhing Program Nasional Pemberdayaan Priode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan Nomor rekening 103-201-000001315-8 (sesuai dengan aslinya); 9. Foto copy rekening koran Dokumen PNPM-PPK Program Pengembangan Kecamatan Priode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan Nomor rekening 103-201-000001225-7 (sesuai dengan aslinya);10.
    danpelakupelaku PNPM Mandiri Pedesaan di Desa dan Kecamatan (KPMD,PL, Tim Pengelola Kegiatan/TPK, Unit Pengelola Kegiatan/UPK, TimPenulis Usulan, Tim Pengawas dll);Memberikan pelatihanpelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitaspemerintahan local baik di Desa dan antar Desa (BPD, Kepala Desa, aparatkecamatan dll);Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja Sama AntarDesa (BKAD);Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan danpenggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk
    dalam Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPMMandiri Pedesaan adalah:aBertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM MandiriPedesaan di kecamatan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPedesaan yang bersifat keuangan maupun non keuangan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;Melakukan
    sosialisasi dan penegakan prinsipprinsip PNPM MandiriPedesaan dalam perencanaan,pelaksanaan dan pelestarian PNPM MandiriPedesaan bersama dengan pelaku lainnya;Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuanganmaupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuanprogram;Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuaidengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD;Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja padaBKAD/MAD sesuai
    danmekanisme PNPM Mandiri Pedesaan untuk disahkan oleh BKAD/MADdan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian danabergulir;Hal. 7 dari 40 Hal.
    dana PNPM MandiriPedesaan di Kecamatan;b Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;c Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPedesaan yang bersifat keuangan maupun non keuangan;d Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;e Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;f Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsipprinsip PNPM MandiriPedesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM MandiriPedesaan
Register : 29-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK
Tanggal 7 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HENDRIK FAYOL, SH
Terbanding/Terdakwa : MELINDA PATRISIA, SE
10142
  • li>
  • Salinan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 414.2/20/ PMKESBANGPEMDES/2012, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kecamatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Sekadau T.A. 2012 (Fotocopy);
  • Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 414.2/89/ PMKESBANGPEMDES/2012, tentang Revisi Lampiran Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 411.2/10/PMKESBANGPEMDES/2012, tentang penunjukan pejabat satuan kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM
  • MP) pada satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat , Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sekadau T.A. 2013 (Fotocopy);
  • Salinan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sekadau Nomor : 19.b Tahun 2013, tentang Perubahan Penetapan Pejabat Satuan Kerja (SATKER) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) Pada Satuan Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa
    ) Mandiri Pedesaan Belitang (asli);
  • 1 (satu) Buah SOP Standar Operasional dan Tata Kerja UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Belitang (asli);
  • 1 (satu) Buah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 05/SPPB/SA 2/UPK-BEL-HIL/PNPMMPd/ VII/2012 (asli);
  • Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 02/SPPB/SA 1/UPK-BEL-HIL/PNPM MPd/ VII/2012 (asli);
  • 1 (satu) bundel tulisan tangan Melinda Patrisia, S.E. dan
    (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Bank SPP (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Kas Harian BPNPM MP (asli);
  • 1 (satu) Buah Buku Manual SPP UPK Kecamatan Belitang Hilir warna Hijau;
  • 1 (satu) Buah Buku Manual SPP UPK Kecamatan Belitang Hilir warna Biru;
  • 1 (satu) Buah Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional PNPM MP dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
    Edwin Candra Koko (fotokopi) ;
  • 1 (satu) buah Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) Nomor : 008/PJOK-BELHIL/BLM/PNPM-Mpd/XI/2013 (fotokopi) ;
  • 1 (satu) buah Surat Permintaan Pemberdayaan Langsung Nomor : 009/PJOK-Bel-Hil/BLM/PNPM-Mpd/XI/2013 (fotokopi) ;
  • 25 (daua puluh lima) Lembar Kwitansi Bank Kalbar (asli) ;
  • 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank Kalbar Kantor Cabang 096 Capem Belitang Nomor Rekening 9621001393 a.n.
    ., selaku Ketua Unit PengelolaKegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan(PNPM MPd) Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau berdasarkan hasilMusyawarah Antar Desa (MAD) PNPM MPd Kecamatan Belitang Hilir sertaKeputusan Bupati Sekadau Nomor : 414.2/123/ PMKESBANGDES/2012 tanggal29 Mei 2012 tentang Tim Koordinasi Kecamatan PNPM MPd Tahun 2012 diKabupaten Sekadau bersamasama dengan Saksi RINI SUTIYANINGSIH(Bendahara UPK) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan
    2/Pid.SusTPK/2019/PT PTKdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan DesaKementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pengurus UPK mempunyaltugas sebagai berikut :a)b)C)d)f)Q)h)))k)Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM MP diKecamatan;Bertanggung jawab mengelola administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPerdesaan baik bersifat keuangan dan non keuangan;Bertanggung jawab
    Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkanoleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaanyang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.Halaman 23 dari 117 halaman Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2019/PT PTK7) Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPdmengenai Pelaku PNPM MPzd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPM MPddi Kecamatan yang menyatakan bahwa Camat atas nama Bupatiberperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM MPd pada desadesa di kecamatan.
    Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telahditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuanpendanaan yang telah ditetaokan oleh BKAD atau MAD.Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPdmengenai Pelaku PNPM MPd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPMMPd di Kecamatan yang menyatakan bahwa Camat atas namaBupati berperan sebagai Pembina pelaksanaan PNPM MPd padadesadesa di kecamatan.
    Penjelasan V Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPd mengenaiPelaku PNPM MPd butir 5.2 mengenai Pelaku PNPM MPd di Kecamatanyang menyatakan bahwa Camat atas nama Bupati berperan sebagaiPembina pelaksanaan PNPM MPd pada desadesa di kecamatan. Selainitu, Camat bertugas untuk mengesahkan usulanusulan kegiatan yangtelah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk didanaimelalui PNPM MPd dalam bentuk Surat Penetapan Camat (SPC).
Register : 06-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 165/Pid.B/2016/PN.Unr
Tanggal 6 Desember 2016 — Dyah Susilastuti Binti Alm Soekisman
5110
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku kas laporan keuangan PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Desa Randu Gunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang; Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500; (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku kas laporan keuangan PNPM (ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat) Desa Randu Gunting,Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang tetap terlampirdalam berkas perkara;4.
    jawaban diUPK Kecamatan Bergas berkaitan dengan dana bantuan PNPM yangditerima oleh TPK Desa Randu Gunting;Bahwa akibat peristiwa tersebut secara materi saksi tidak merasa rugiakan tetapi kehormatan saksi terusik dan saksi merasa kuatir apabilaada ketidaksesuaian antara pengeluaran dan barang yang dibeli makasaksi akan terkena imbasnya;Bahwa saksi pernah diminta oleh terdakwa untuk menandatangani bukukas pengeluaran keuangan dana bantuan PNPM namun saksi tidakbersedia karena saksi tidak pernah ikut
    Saksi Suroto Spd Bin Karli;Bahwa di Desa Randu Gunting, Kecamatan Bergas, KabupatenSemarang saksi selaku ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan);Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua TPK adalahmengkoordinasikan kegiatan PNPM (Program NasionalPemberdayaan Masyarakat) dan melaporkan kegiatan PNPM ke unitTPK; Saksi menjadi ketua TPK sejak tahun 2012 sampai sekarangberdasarkan surat keputusan dari Kepala Desa Randu Gunting;Bahwa struktur organisasi TPK Desa Randu Gunting adalah Ketuayaitu saksi
    Sri Sukamti, yang memalsu tanda tanganadalah terdakwa di dalam buku kas laporan penggunaan dana APE(Alat Peraga Edukatif) Paud Pelita Pancasila;Bahwa pada tahun 2014, Desa Randu Gunting mendapatkan danabantuan PNPM sebesar Rp 13.700.000,00 (tiga belas juta tujuh ratusribu rupiah) untuk program APE (Alat Perga Edukatif) Paud PelitaPancasila;Bahwa TPK dalam melaporkan pertanggungjawaban penggunaandana PNPM ke UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dilengkapi buku kas,serah terima barang, dokumen perawatan,
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku kas laporan keuangan PNPM ( ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat) Desa Randu Gunting,Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Putus : 22-04-2015 — Upload : 30-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/PID.SUS/2015
Tanggal 22 April 2015 — YEFER MAXIMIDEL LAITABUN
9640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandiri Perdesaanberdasarkan Azas Tugas Pembantuan atau Naskah Perjanjian Urusan Bersama(NPUB) untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui PNPM MandiriHal. 2 dari 35 hal.
    No. 631 K/PID.SUS/2015Tentang Penetapan Pejabat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai PengelolaDana BLM PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kupang, antara lainmenetapkan, yaitu: Uniasis Lafu selaku Ketua UPK; Yefer Maximidel Laitabun selaku Sekretaris UPK; Lodia Loku selaku Bendahara UPK; Bahwa pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri PerdesaanTahun 2009, 2010, 2011 kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan adalahsebagai berikut: Tahun 2009Desa Nama kelompok Jumlah Jumlah peminjaman
    Mandiri Perdesaan berdasarkan Azas Tugas Pembantuan atau Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB)untuk Program Penanggulangan Kemiskinan melalui PNPM Mandiri Perdesaanantara Pemerintah (Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DepartemenDalam Negeri) dengan Pemerintah Kabupaten Kupang (Bupati Kupang) tentangDaftar Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM MandiriPerdesaan, Cost Sharing Pusat dan Daerah, Kabupaten Kupang, ditetapkanantara lain bahwa Kecamatan Semau Selatan mendapatkan
    No. 631 K/PID.SUS/201595.96.9/7.98.32.100101.102.103.104.105.106.107.108.109.yang telah dilegalisir;1 lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dari APBDKabupaten Kupang Nomor 412/73/BPMPP/2010 tanggal 6 April 2010 yangtelah dilegalisir;1 lembar surat pernyataan Drs. Paternus Vinsi, M.Si.
    No. 631 K/PID.SUS/201594.95.96.O7 .98.99.100.101.102.103.104.105.106.107.yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dariAPBD Kabupaten Kupang Nomor 412/71/BPMPP/2010 tanggal 31 Maret2010 yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar permohonan pencairan dana PNPM yang bersumber dariAPBD Kabupaten Kupang Nomor 412/73/BPMPP/2010 tanggal 6 April 2010yang telah dilegalisir;1 (satu) lembar surat pernyataan Drs. Paternus Vinsi, M.Si.
Putus : 13-09-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN BALIGE Nomor 208/Pid.B/2012/PN.BLG
Tanggal 13 September 2012 — -Alboin Sihotang Alias Amani Golden
5323
  • Rina Bolak, dengan waktu pelaksanaan kegiatanselama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ;Bahwa selanjutnya cara pembayaran dilakukan secara bertahap, sesuai denganSurat Perjanjian Kontrak, dimana pencairan dana tersebut telah dilakukan seluruhnyadari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir kepada Tim PengelolaKegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Desa RinaBolak
    dengan jumlahkeseluruhan sebesar + Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah),namun terdakwa tidak membayar pemesanan bahanbahan materialtersebut sehingga saksi korban berusaha meminta kepada terdakwa,namun terdakwa selalu berkata dana dari PNPM Kecamatan belum cair,sehingga saksi korban berusaha menanyakan kepada saksi Ramauli BoruSitanggang Alias Nai Gembira selaku Bendahara PNPM Desa Rina Bolakmengenai pencairan dana PNPM tersebut, selanjutnya saksi Ramauli BoruSitanggang memberitahukan bahwa
    dengan jumlah keseluruhansebesar + Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah), namun terdakwa tidakmembayar pemesanan bahanbahan material tersebut sehingga saksi korban berusahameminta kepada terdakwa, namun terdakwa selalu berkata dana dari PNPM Kecamatanbelum cair, sehingga saksi korban berusaha menanyakan kepada saksi Ramauli BoruSitanggang Alias Nai Gembira selaku Bendahara PNPM Desa Rina Bolak mengenaipencairan dana PNPM tersebut, selanjutnya saksi Ramauli Boru Sitanggangmemberitahukan bahwa
Putus : 04-09-2014 — Upload : 18-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus/2012/PN.TPI
Tanggal 4 September 2014 — -NURMALIA (Terdakwa) -ZAINUR ARIFIN SYAH SH (JPU)
6513
  • ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 03 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.23. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.24. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 27 Januari 2009.25. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 04 / SPTJB / PNPM
    Mp / LGG / XI / 2008 tanggal 17 November 2008.26. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 05 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / I / 2009 tanggal 23 Januari 2009.27. 1 ( satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 27 / SPTJB / PNPM Mp / LGG / XI / 2009 tanggal 23 November 2009.28. 1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor : 414.2 / Ktr 05.02 42 / PNPM MPd / 2009 tanggal 02 Maret 2009.29. 1 ( satu
    singkep barat nomor : 414.2/SPT -05.02.27/PNPM MPd / 2010 tanggal 05 Januari 2010.33. 1 ( satu ) lembar Surat perintah tugas NANIK EKAWATI lokasi Kecamatan Kundur utara Kab Karimun nomor : 414.2/SPT-05.02.128/PNPM-MPd/ 2010 tanggal 28 Desember 2010.34. 1 ( satu ) lembar Surat perintah tugas NANIK EKAWATI lokasi Kecamatan Kundur utara Kab Karimun nomor : 414.2/SPT-05.02.22/PNPM-MPd/ 2011 tanggal 12 Januari 2011.35. 1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja fasilitator kecamatan PNPM-MPd
    nomor : 414.2/Ktr-05.02.27/PNPM- MPd / 2010 tanggal 05 Januari 2010.36. 1 ( satu ) rangkap Surat Indikasi penyimpangan dana SPP PNPM di Kec.
    Md yang dikeluarkan oleh Dirjend Pemberdayaan Masyarakat dan desa263. 1 (satu) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM- PPK yang dikeluarkan oleh Tim koordinasi PNPM PPK tahun 2007.264. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) penjelasan PNPM Md yang dikeluarkan oleh tim koordinasi PNPM Md 265. 1 (satu) buku Penjelasan X pengelolaan dan bergulir yang dikeluarkan Tim Koordinasi PNPM-Md.266. 1 ( satu ) bundel perguliran VII tanggal 19 April 2010 267
    nomor : 05 / SPTJB/ PNPM Mp /LGG /1/ 2009 tanggal 23 Januari 2009.1 (satu ) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : 27 / SPTJB/ PNPM Mp /LGG / XI / 2009 tanggal 23 November 2009.1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor: 414.2 / Ktr 05.02 42 / PNPM MPd/ 2009 tanggal 02 Maret 2009.1 ( satu ) lembar surat perjanjian kerja FK PNPM Mp nomor: 414.2 / Ktr 05.02 27/ PNPM MPd/ 2010 tanggal 05 Januari 2010.1 (satu ) lembar Surat Perintah Tugas NANIK EKAWATI sebagai FK Nomor
    Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi ABDULRAHMAN ;10. Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi M.PONHARSA ;11.
    Ketua UPK PNPM MPd yaitu Saksi MELI ROSANI ;3. Sekretaris UPK PNPM MPd yaitu Saksi LIA SUSANTI ;4. Bendahara UPK PNPM MPd yaitu Saksi NURMALIA ;5. Fasilitator Kecamatan yaitu Terdakwa NANIK EKAWATI, S.Pd ;6. PJOK UPK PNPM MPd yaitu Saksi LILIK NURHAYATI ;7. Fasilitator Tekhnik periode tahun 2009 yaitu Saksi CHANDRA EKAPUTRA ;8. Fasilitator Tekhnik periode tahun 2010 yaitu Saksi MAHYUDI ;9. Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MpPd yaitu Saksi ABDULRAHMAN ;10.
    Badan Pengawas Ketua UPK PNPM MpPd yaitu Saksi M.PONHARSA ;11.
    Putusan No.02/Pid.Sus/2012/TIPIKOR PN.TPI261. 1 (satu ) buku kas harian Simpan pinjam perempuan ( SPP )262. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM Md yangdikeluarkan oleh Dirjend Pemberdayaan Masyarakat dan desa263. 1 (satu) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) PNPM PPK yangdikeluarkan oleh Tim koordinasi PNPM PPK tahun 2007.264. 1 ( satu ) buku Petunjuk teknis operasional ( PTO ) penjelasan PNPM Mdyang dikeluarkan oleh tim koordinasi PNPM Md265. 1 (satu) buku Penjelasan X pengelolaan
Register : 18-07-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 61/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 26 Agustus 2013 — Pembanding/Terdakwa : SIH PUJI ASTUTI, Amd
Terbanding/Jaksa Penuntut : BAMBANG PUTRA SANTOSO, SH
5339
  • Buku Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
  • Buku Pedoman Teknis PNPM Mandiri Perkotaan.
  • Laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus tentang laporan keuangan PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Sukoharjo pada Kelurahan Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo No: 700.3/25/KS/2012 tanggal 05 Juli 2012.
  • Rekapan Pencairan BLM dan Perguliran tahun 2006 s/d 2010.
    1. Berkas Pencairan dana BLM I (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2008.
    2. Berkas Dokumen Pencairan Dana BLM II (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2008.
    3. BLM I (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2009.
    4. Berkas pencairan dana BLM Tahap II (Lokasi Lanjutan 2008 PNPM-MP) tahun 2009.
    5. Berkas pencairan dana BLM tahap III (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2009.
    6. Pencairan dana dana BLM III APBN (Lokasi Lanjutan PNPM Mandiri Perkotaan) tahun 2010.
    7. Berkas Pencairan dana BLM APBN-P (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan) tahun 2011.
    8. Berkas Pencairan tahun 2012 Dana BLM APBN (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan).
    9. Akta Pendirian Perkumpulan BKM Manunggal No : 36 tanggal 15 September 2005.
    10. Anggaran Rumah Tangga (ART) BKM MANUNGGAL Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo.
    11. 1 (satu) Bendel Dokumen pemilu BKM periode 2010 2012 BKM Manunggal Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo.
      Mandiri Perkotaan.Buku Pedoman Teknis PNPM Mandiri Perkotaan.Laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tentang Laporan HasilPemeriksaan Kasus tentang laporan keuangan PNPM Mandiri PerkotaanKabupaten Sukoharjo pada Kelurahan Banmati Kec.
      ) tahun 2010.Berkas Pencairan dana BLM APBNP (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan)tahun 2011.Berkas Pencairan tahun 2012 Dana BLM APBN (Lokasi PNPM MandiriPerkotaan).Akta Pendirian Perkumpulan BKM Manunggal No : 36 tanggal 15September 2005.Anggaran Rumah Tangga (ART) BKM MANUNGGAL Kel.
      MandiriPerkotaan) tahun 2010.Berkas Pencairan dana BLM APBNP (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan)tahun 2011.Berkas Pencairan tahun 2012 Dana BLM APBN (Lokasi PNPM MandiriPerkotaan).Akta Pendirian Perkumpulan BKM Manunggal No : 36 tanggal 15September 2005.Anggaran Rumah Tangga (ART) BKM MANUNGGAL Kel.