Ditemukan 321650 data
265 — 82
M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;-------------
.* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. DALAM REKONVENSIT :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Hukum bahwa akibat Tergugat Rekonvensi menggugatPenggugat Rekonvensi ke Pengadilan Hubungan Industrial Kupang melaluiPengadilan Negeri Kupang tanpa suatu alasan yang sah adalah merupakan10perbuatan melawan hukum / on recht matige daad yang merugikanPenggugat Rekonvensi dari sisi Immateriil;3.
UU No.2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; mann nena nena nanan nnMemperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan ; wan n non nn ann nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn none anneMENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konpensi ; wane nnn nnn nnn Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ; se rcinrtDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Kamis,tanggal 05 Desember 2013, dengan MARICE DILLAK, SH, selaku Hakim KetuaMajelis, ALFRED PATTIWAELLAPIA, SH, dan ANAK AGUNG GEDE RAIBAYU, SH, masingmasing Hakim Ad Hoc
94 — 40
DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.514.000,-(lima ratus empat belas ribu rupiah);
Cilandak Jakarta Selatan.Bahwa, karena gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan buktibuktiyang otentik, maka mohgon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding, Kasasi, Bantahan atauupaya hukum lainnya.Berdasarkan halhal yang terurai di atas, TERGUGAT DK / PENGGUGATDR, mohon agar Pengadilan Negeri Sukabumi atau Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :56DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat DR untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / coservatoir beslag terhadap tanahdan bangunan milik Tergugat DR yang terletak di Jalan K.H.
Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi, maka gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslah ditolakseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak dan Penggugat berada di pihak yang kalah, maka PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg dan Pasal 1365 KUH Perdataserta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIe Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya;45DALAM REKONVENSI :e Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.514.000,(lima ratus empat belas ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sukabumi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh kami YUS ENIDAR,SH.MH selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD SYARIF, SH.MH dan
84 — 9
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat untuk selain dan selebihnya, karenaseandainyapun guod non benar adalah irrelevant.Maka, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenanmemutus sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;2 Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium LitisConsorsium);3 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur(obscuur libel);4 Menyatakan menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) :DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang baik dan benar;3 Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikadbaik;4 Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikatPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(MEGA UKM) Nomor 063/UKMPTI/2012 tanggal 24
diatas maka petitum poin 2 gugatan Penggugatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa karena point 2 petitum gugatan ditolak maka semuapetitum yang berlandaskan pada point 2 gugatan harus pula ditolak yaitu point 3sampai dengan 8;Menimbang, bahwa dari semua uraian diatas ternyata Penggugat adalahpihak yang dikalahkan maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkaraMemperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini khususnya KUH Perdata dan HIRMENGADILI:DALAM PROVISL :e Menolak
Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ; e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pati pada hari Senin , tanggal 11 April 2016, yang terdiri dari NIKENROCHAYATI,SH,MH sebagai Ketua Majelis, BERTHA ARRYWAHYUNI,SH,Mkn dan A A PUTU PUTRA ARIYANA, SH masingmasingsebagai
82 — 46
.- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000,- ( Satu juta enam belas ribu rupiah ) ;
Menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
yang mengikutigugatan pokok harus pula dinyatakan tidak beralasan dan harus pula ditolak ;Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya dan Para Tergugat, Turut Tergugat telah dapat membuktikan dalilsangkalannya maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untukseluruhnya, untuk itu Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini ;Mengingat ketentuan peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI :DALAM PROVISI.e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Hal.41 dari 38 hal. Putusan No. 59/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel.2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000, ( Satu juta enam belas riburupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : SENIN tanggal, 25 NOVEMBER 2013 oleh SUWANTO, SH,sebagai Ketua Majelis ARI JIWANTARA, SH,MH. dan DAHMIWIRDA, SH.
17 — 3
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI :1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi tentang hak asuh anak;2.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000,-(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah;
Hutang ke Ila untuk tambah beli mobilRp.8.000.000 (delapan juta rupiah) ;Bahwa oleh karena hutang hutang tersebutCarry biruhanya untukkeperluan dan kesenangan Tergugat Rekonpensi sendiriyang belum terselesaikan sampai sekarang maka harussegera diselesaikan sejak perkara inidalam tenggang waktu empat belas hariberkekuatan hukum tetap;diputus dandari putusanBahwa berdasar hal hal tersebut diatas sudilah kiranyaMajelis hakim yang Terhormat berkenanputusan yang amarnya:DALAM KONPENST :Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untukmenjatuhkanseluruhnya10atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;Menyatakan obyek sengketa posita 2.1 sampai 2.7 bukanharta bersama sehingga tidak dapat dibagi dua bagianantara Penggugat dan Tergugat ;Menyatakan sita material yang dimohonkan tidak dapatditerima dan tidak berdasar hukum ;Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yangtimbul dalam perkara ini;DALAM REKONPENST :PRIMER:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensiuntuk seluruhnya;Menetapkan hak asuh
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaatau setidak tidaknya tidak dapat diterima;DALAM REKONPENST :PRIMER:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensiuntuk seluruhnya;Menetapkan hak asuh anak yang bernama, umur 4 tahun adapada Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;SUBSIDER:Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara iniberpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yangadil; Menimbang, bahwa terhadap' Replik Rekonpensi Tergugattersebut, Penggugat telah mengajukan Duplik
gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Atau, apabila Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya,Penggugat telah dapat mengajukan alat bukti tertulisberupaFoto copy Akta Cerai Nomor : 259/AC/2008/PA.Mgt tanggal 24April 2008 atas nama yang dikeluarkan~ oleh PaniteraPengadilan Agama Magetan (P.1) ;Foto copy Kartu Tanda Penduduk a.n.
gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIT :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi' tentang hak = asuh43anak;Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selain danselebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSL : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000, (tiga ratus empatpuluh satu ribu rupiah; Demikian dijatuhkan Putusan ini pada hari Kamistanggal 16 Juli 2009 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23Rojab 1430 Hijriyah, oleh kami
43 — 27
DALAM KONPENSI:------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;----------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------DALAM REKONPENSI:-------------------------------------
-------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:--------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 476.000.00,-(empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
dapatdiwariskan;Bahwa berdasarkan kelerangan dari pihak PT Pelni (Persero) Tergugat I,hingga saat perkara ini disidangkan, tidak pernah menerbitkn SIP (SuratIjin Penempatan) atas nama Penggugat/Agustine Riadewi;Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terurai di atas, senyatanyaPenggugat/Agustine Riadewi tidak memiliki kapasitas atau legitimasihukum atau non legal standing sebagai Penggugat dalam perkara ini, olehkarena itu mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:1 Bahwa, halhal yang terurai dalam eksepsi di atas mohon dianggap terulangkenlbali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam PokokPerkara;2 Bahwa Tergugat I menolak keras dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka4 yang menyatakan bahwa Penggugat telah tinggal di rumah Jalan Jambi Nomor61 sejak tahun 1966, atau telah berlangsung selama 47 tahun.
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini mohon berkenan memutus dengan Putusan Sela lebih dahuludengan amar "Menolak Gugatan Penggugat" atau memutus pada akhir persidangandengan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: 2222 n nnn nn nnn nnn cnn cnn cnc ncn cnne Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 2 20220 n none n nnn cence nce enneeeDALAM KONPENSI: 72 222 2n non nnn nnn cnc cnc cence ccencnns1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan
Undangundang Nomor 2Tahun 1986, Kitab Undangundang Hukum Perdata, HIR dan peraturanperaturan lainyang berkaitan; MENGADILIDALAM KONPENSI:2200 20022 eenesee seen ecnenee nee nennenceneenennsDALAM EKSEPSI: 222202 annem nn nnn nnn cnc nnn nen sencee Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA: 222 n none n nnn n ncn cence nce cenncnneese Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSLI. 222 n ene nen nn nnn nn nen cence cence nen eeee Menolak gugatan
29 — 5
.-------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.--------------------------------DALAM REKONPENSI.----------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya.------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI.------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima
97 — 20
DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat RekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat adalah pembeli dengan itikad baik yang harusdilindungi olen UndangUndang;4. Menyatakan sah demi hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat dengan Jhon Mano atau sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual BeliNomor: 594.4/13/V/89 Tanggal 18 Mei 1989 yang dibuat dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Jayapura Drs. M. Hatta.5. Menyatakan Tergugat!
Kuasa Hukum para Penggugat danKuasa Hukum Tergugat I, telah menyampaikan kesimpulan tertanggal 21 Maret2016;Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatuhal lagi dipersidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klas IAJayapura dalam perkara Nomor 117/Pdt.G/2015/PN Jap telah menjatuhkanputusan pada tanggal 11 April 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA: Menolak
Gugatan PenggugatKonvensi;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluhsatu ribu rupiah);Putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2016/PT JAP.
19 — 11
MENGADILI DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Terggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
168 — 86
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi di kabulkan untuk sebagian Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 157.630.000,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah
) Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.051.000,-(Dua juta lima puluh satu ribu rupiah),-
12 — 5
Menolak gugatan penggugat
7 — 3
Menolak gugatan penggugat
.; a lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADIU1 Menolak gugatan penggugat;2 Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 291.000, (Dua ratussembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang terbuka terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 M. bertepatantanggal 12 Syawal 1433 H, oleh kami Dra. HJ. Hafsah, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. Syamsul Bahri dan Drs. M.
11 — 4
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan majelis hakimPengadilan Agama Watampone pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1436 H., oleh kami Drs.Usman, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis serta Dra. Hj. Munawwarah, S.H.,M.H,. dan Drs. H. M.
10 — 6
Menolak gugatan penggugat
perundangundangan, dan kemudian penggugat yang telah diberi kesempatan ternyata penggugat/kuasanya tidak hadir lagi dipersidangan, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak.Menimbang, bahwa dalam bidang perkawinan biaya perkara yang timbul harus dibebankan kepadapenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta ketentuan hukum syari yang berkaitandengan perkara ini.MENGADILI1 Menolak
gugatan penggugat.2 Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp441.000, (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Agama Watampone pada hari Selasa,tanggal 24 Juli 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Ramadhan 1433 Hijriyah, oleh kami FASIHA KODA,S.H. sebagai ketua majelis, Drs.
330 — 329
Menolak Gugatan Penggugat
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.3.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).3.
para Penggugat ataupun para Tergugatselama kurung waktu setidaknya 23 tahun tersebut, maka Majelis Hakimberpendapat persoalan pembagian tanah sudah selesai dan tuntas;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat tentang objeksengketa 1 berupa tanah sawah dan objek sengketa 2 berupa pekarangantelah dinyatakan ditolak, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkantuntutan para Penggugat selainnya;Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyatakan menolak
gugatan para Penggugatseluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo termasuk dalam bidangkewarisan maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Penggugat sebagai pihakyang kalah;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku sertaketentuan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;Putusan No. 83/Pdt.G/2021/PA.Sel Hal. 134 dari 136 Hal.2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.9.725.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Selong pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 72 Dzulhijjah 1442 Hijriah oleh APIT FARID, S.H.I., sebagaiKetua Majelis, H.
222 — 177
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi Tergugat I :-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;-Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.
Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah milik Tergugat I;-Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/II/1973 tertanggal 26 Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum;-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II :-Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.616.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara;DALAM REKONPENSI :9. Mengabulkan Gugatan Tergugat II Konpensi/PenggugatRekonpensi untuk seluruhnya;10.
, belummenjual haknya sampai sekarang, mengapa penggugat' tidakteliti sebelumnya jadi apapun dalihnya sama sekali tidakbenar, mohon Bapak Ketua Majelis dan Anggota Hakim agardapat menolak gugatan penggugat;. Pada waktu transaksi saya Terggat III tidak tau sama sekalidanittidak pernah memperkenalkan Tergugat II kepadaPenggugat.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvakelijk Verklaard).. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuluntuk keseluruhan.DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa apa yang telah diuraikan Turut Tergugat dalam eksepsimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaraint dan merupakan satu kesatuan yang integral..
I DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa oleh karena pihak PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang dikalahkan,maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan peraturan perundang undangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADI LIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPS Menolak Eksepsi dari Tergugat , Tergugat II dan TurutTergugat;DALAM PROVIS Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi
Tergugat Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensiuntuk sebagian; Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat adalah milikTergugat ; Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/11/1973 tertanggal 26Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Iladalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM
18 — 5
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
251 — 130
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
58 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
78 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.