Ditemukan 4541 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 92/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 12 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
R.NUR RURI.A,SH
Terdakwa:
Budiyanto
162
    1. Menyatakan terdakwa BUDIYANTO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 23-05-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 21/Pid.C/2022/PN Blb
Tanggal 23 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
WARSONO
193
    1. Menyatakan terdakwa WARSONO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Register : 12-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MANADO Nomor 27/PID/2021/PT MND
Tanggal 11 Mei 2021 — Pembanding/Terdakwa : Indroanly Y. Parenta Diwakili Oleh : Indroanly Y. Parenta
Terbanding/Penuntut Umum : M. REZA PAHLEPI, SH
5629
    1. Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 106/Pid.Sus/2020/PN Amr tanggal 9 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Register : 13-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 61-K/PMT.I/BDG/AD/X/2021
Tanggal 20 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Zainuddin Hutasuhut
Terbanding/Oditur : Darwin Butar Butar, S.H
2190
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 13 Oktober 2021 untuk seluruhnya.
4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (limabelas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.