Ditemukan 7362 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 98/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2019
  • Makna berdasarkankepada Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagibangsa Indonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 19 huruf f tersebut di dalampraktek peradilan adalah sebagaimana di dalam Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985, Tanggal 28 Januari 1987,Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kKenyataan adalah benar terbuktiadanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak
    Para Saksi yang didalam persidangan,pihak Tergugat tidak hadir dengan kata lain bahwa Tergugat tidak memberikanbantahan atas dalildalil gugatan hingga atas keterangan Para Saksi tersebut,bahwa dapatlah ditemukan fakta hukum antara Penggugat dan Tergugat seringterjadi percekcokan, tidak terdapat komunikasi yang baik antara Penggugat danTergugat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi diantara merekamengenai usaha untuk membina rumah tangga bersama atau berdua dalamsatu keutuhan yang menuju dimensi
Register : 05-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Srp
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5816
  • Makna berdasarkankepada Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagibangsa Indonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat membuat tumbuh suburnya cinta dan kasih, dansebaliknya, dapat menggerogoti cinta dan
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 64/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 1 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2412
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasih, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Register : 09-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Srp
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3810
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi kKeagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasihn, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Register : 31-08-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 59/PID.SUS.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 16 Desember 2015 — Dr. Ir. HAIRUL SITEPU
9448
  • KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN1.Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Timor Tengah Selatan1 PT.TIGA DIMENSI INTILAND , Pengambilan Uang Muka sebesar Rp1.177.800.000.
    ,PT.Tiga Dimensi Intiland2 Tanoa Nomor 07/03/2014 (Paket PRK KTTS1) 10.000.000,PT.Tiga Dimensi Intiland3 Tanoa Nomor 31/12/2013 (Paket PRK KTTS2) 692.970.870.,4 07/03/2014 PT.Tiga Dimensi Intiland 10.000.000,Tanpa Nomor (Paket PRK KTTS2)Jumlah 1.405.104.461, Sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara yang belumditindaklanjuti dalam pelaksanaan pembangunan rumah khusu cetak untuk MBR diKabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebesar Rp.562.201.779, (lima ratus enampuluh dua juta dua ratus
    Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Timor Tengah Selatan1 PT.TIGA DIMENSI INTILAND , Pengambilan Uang Muka sebesar Rp1.177.800.0000. No SPM 00229 tanggal 3 September 2012 No SP2D354111Z tanggal tanggal 4 September 2012,4.
    Pengembalian kerugian keuangan Negara dengan melakukan penyetoranke rekening Kas Negara sebesar Rp1.405.104.461,00, dengan perincian sebagaiberikut: Surat Tanda Setor JumlahNo N T Penyetor/Kontraktor Penyetoranomor angga (Rp0,00)PT.Tiga Dimensi Intiland1 Tanoa Nomor 31/12/2013 (Paket PRK KTTS1) 692.233.591,PT.Tiga Dimensi Intiland2 Tanoa Nomor 07/03/2014 (Paket PRK KTTS1) 10.000.000,PT.Tiga Dimensi Intiland3 Tanoa Nomor 31/12/2013 (Paket PRK KTTS2) 692.970.870,4 07/03/2014 PT.Tiga Dimensi Intiland
    TIGA DIMENSI INTILANDtelah melakukan upaya tindak lanjut atas kerugian keuangan negara tersebutdengan membangun rumah khusus, yakni, sebagaimana Laporan Tim PoliteknikNegeri Kupang tanggal 18 Juni 2014 (BB perkara seplitan) bahwa jumlah rumahkhusus yang telah dibangun kontraktor pelaksana PT TIGA DIMENSI INTILANDadalah sebanyak 41 (empat puluh satu) unit rumah senilai Rp997.190.888,59.Bahwa sebagaimana yang diakui dan diterangkan oleh Terdakwa DR.
Register : 07-09-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 82/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2413
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi kKeagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalam perkawinanberupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Srp
Tanggal 25 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2211
  • Makna berdasarkankepada Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagibangsa Indonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasin, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Register : 04-05-2020 — Putus : 26-05-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 26 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3824
  • Makna berdasarkankepada Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagibangsa Indonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi kKeagamaan;Hal 12 dari 18 halaman Putusan Nomor 34/Pdt G/2020/PN SrpMenimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya
Register : 06-01-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/PID.SUS/2014/PN.RHL
Tanggal 5 Maret 2014 — - PARDINGOTAN PURBA ALIAS PAK YUNUS
3211
  • kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial ;Pasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anakanatara lain menyebutkan ; orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara, mendidik dan melindungi anak ;Pasal 45 ayat (1) UndangUndang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan ;Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anakanak mereka sebaikbaiknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas, pemidanaandalam dimensi
    penegakan hukum sejauh mungkin haruslah pula memperhatikan danmempertimbangkan tentang adanya ketentuanketentuan hukum lain sehingga tidakmenimbulkan adanya pertentangan diantara hukum dimaksud ;Menimbang, bahwa dalam perkara in casu,pemidanaan atas diri Terdakwa haruslahmempertimbangkan kepentingan/nasib khususnya menyangkut kehidupan anakanak,sehingga dimensi penegakan hukum diperhadapkan dengan dimensi kemanusiaan ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perlu adanyakeseimbangan
    antara dimensi penegakan hukum dalam arti pemidanaan dengan dimensikemanusiaan dalam arti kelangsungan hidup anakanak Terdakwa ;Menimbang, bahwa saksi korban dan terdakwa berjanji akan melangsungkankehidupan rumahtangga dengan lebih baik sehingga anakanak dapat diperhatikan oleh keduaorangtuanya;Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 44 ayat (1) Undangundang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, oleh pembuat UndangUndang memberikan
Register : 21-04-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna
Tanggal 18 April 2016 — Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL.
7218
  • Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00C Pembuatan Gambar 3 Dimensi Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00D Pembuatan Gambar Arsitektur Gambar Arsitektur 40.500.000,00Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00II BIAYA LANGSUNG NON PERSONILD Survey Mekanika Tanah Analisis struktur bawah 85.000.000,00E Test Laboratorium Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00Total 362.000.000,00 Dimana hasil tersebut diatas merupakan pemeriksaan dari Usulan
    menurut jumlahsatuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkanpengalaman professional yang setara (comparable experiences).Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar hasilarsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar3 Dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yangboleh dibayarkan.Biaya Langsung Non PersonilSurvey Mekanika Tanah berupa analisi struktur bawah tidak termasuk dalamketentuan biaya langsung non personil
    menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkanpengalaman professional yang setara (comparable experiences).Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar hasilarsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar3 Dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yangboleh dibayarkan.Biaya Langsung Non PersonilSurvey Mekanika Tanah berupa analisi struktur bawah tidak termasuk dalamketentuan biaya langsung non personil
    yang memberikan jasakonsultansi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkanpengalaman professional yang setara (comparable experiences).Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, makapembuatan gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.Biaya Langsung Non PersonilSurvey Mekanika Tanah berupa analisis struktur bawah tidak termasuk dalam
    Pada hal pembuatan Gambar 3 Dimensi dan PembuatanGambar Arsitektur tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil dan bukan merupakan komponen biaya yang bolehdibayarkan karena merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur.
Register : 29-02-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 10 /PIDSUS-TPK/2016/PN.KPG
Tanggal 22 Juni 2016 — DJAMI ROTU LEDE, S.H
7843
  • ukuran Panjang 4 Meter sebanyak 1 (satu) batang;7) Besi WF 450 ukuran Panjang 12 Meter sebanyak 15 (lima belas) batang;8) Besi WF 500 ukuran Panjang 6 Meter sebanyak 19 (sembilan belas) batang;9) Besi kanal C ukuran 125 panjang 6 Meter sebanayak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) batang;10) Forklif Komatsu 3,5 Ton sebanyak 2 (dua) unit (rusak);11) Compressor Airman sebanyak 1 (satu) unit (rusak);12) Hoist demag 1 (satu) unit berupa 1 batang besi dengan panjang 4 Meter, tebal 8 mm, dengan dimensi
    55 Cm x 55 Cm; 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm; dan 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm;13) 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm;14) 5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm;15) Besi kotak warna kuning ukuran 55 CM x 55 CM, Panjang 4 meter sebanayak 1 (satu) batang;16) Besi ram- ram ukuran Panjang 6 Meter, lebar 1 meter sebanayk 37
    55 Cm x 55 Cm; 5 batang besi denganpanjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm; dan 5batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x55 Cm;5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cmx 35 Cm;5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cmx 55 Cm;Besi kotak warna kuning ukuran 55 CM x 55 CM, Panjang 4 metersebanayak 1 (satu) batang;Besi ram ram ukuran Panjang 6 Meter, lebar 1 meter sebanayk 37 unit;2 (dua) lembar fotokopi
    55 Cm x 55 Cm;5 (lima) batang besi dengan panjang 80 (delapan puluh)Cm, tebal 8 (delapan) mm dengan dimensi 35 Cm x 35Cm;5 (lima) batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mmdengan dimensi 55 Cm x 55 Cm;2 (dua) unit Forklif Merek Komatsu 3,5 Ton1 (satu) unit Compressor Merek Air Manf. 1 (satu) unit Hoist/katrol besi merek MHE Demag dengan komponenpendukung berupa:1 (satu) batang besi kotak ukuran 30 Cm x 78 Cm denganpanjang 5,5 Meter;e 1 (satu) batang besi kotak ukuran 30 Cm x 78 Cm denganpanjang
    Adapuntahapan pembelian barangbarang tersebut adalah sebagai berikut:Bahwa ada 150 batang besi Canal C 125 dengan ukuran panjang 6Meter, tebal 3,2 mm saksi beli pada akhir bulan Juli 2015 (Lunas); 2(dua) unit Forlklif Merek Komatsu dan 11 batang besi kotak warnakuning dengan ukuran masingmasing: Panjang 4 Meter, tebal 8 mm,dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm sebanyak 1 batang; Panjang 80 Cm,tebal 8 mm dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm sebanyak 5 batang;Panjang 80 Cm, tebal 8 mm dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm sebanyak
    35Cm x 35 Cm; dan 5 batang besi denganpanjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55Cm x 55Cm;13)5 batang besi dengan panjang 80 Cn, tebal 8mm, dan dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm;14)5 batang besi dengan panjang 80 Cn, tebal 8mm, dan dengan dimensi 55 Cm x 55 Cm;15)Besi kotak warna kuning ukuran 55 CM x 55CM, Panjang 4 meter sebanayak 1 (satu)batang;16)Besi ramram ukuran Panjang 6 Meter, lebar 1meter sebanayk 37 unit;17)2 (dua) lembar fotokopi Surat Perintah KepalaKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara TimurNomor
    55 Cm x 55 Cm; 5 batang besi denganpanjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cm x 35 Cm; dan 5batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cm x55 Cm;5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 35 Cmx 35 Cm;14)15)16)17)18)19)20)21)22)23)24)25)26)5 batang besi dengan panjang 80 Cm, tebal 8 mm, dengan dimensi 55 Cmx 55 Cm;Besi kotak warna kuning ukuran 55 CM x 55 CM, Panjang 4 metersebanayak 1 (satu) batang;Besi ram ram ukuran Panjang 6 Meter, lebar 1 meter
Register : 14-03-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 17/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 20 April 2017 —
3614
  • No.17/PDT/2017/PT.PLGBahwa pada faktanya Penggugat lah yang lebih dulu melakukanwanprestasi karena tidak memenuhi permintaan barang yang diinginkan Tergugat selaku pembeli yaitu USG 4 Dimensi, sehinggadalam hal ini Penggugat tidaklah berhak mengajukan gugatanuntuk meminta agar Tergugat melunasi pembayaran karenaPenggugat tidak memenuhi kewajibannya selaku penjual.
    No.17/PDT/2017/PT.PLGRSIA dari Penggugat bukanlah USG 4 Dimensi sebagaimanayang diinginkan RSIA..
    Bahwa setelah mendapat informasi tersebut betapa terkejutnyaTergugat, karena RSIA memesan barang USG yang 4 Dimensikepada Penggugat namun ternyata barang tersebut bukanlahUSG 4 Dimensi, sehingga Tergugat dan RSIA merasa kecewadan pada bulan Oktober 2013 RSIA telah meminta kepadaPenggugat untuk mengembalikan dan atau menukar barangtersebut dengan USG yang 4 dimensi sebagaimana yangdipesan oleh Tergugat kepada Penggugat..
    Bahwa setelah Tergugat dan RSIA berupaya untukmenyampaikan kepada Penggugat tentang adanya kekhilafanatau kekeliruan terhadap hakekat barang tersebut, ternyataPenggugat tetap bersikeras dan memaksa bahwa barang yangdiadakan oleh Penggugat tersebut adalah sudah benar yaituUSG yang 4 Dimensi sudah sesuai dengan yang diminta RSIAdan Tergugat dan Penggugat pun menolak untuk dikembalikanatau ditukar, sehingga antara Penggugat dan RSIA sertaTergugat telah terjadi perselisihan mengenai objek perjanjianjualbeli
    No.17/PDT/2017/PT.PLGf.Bahwa dikarenakan tak kunjung adanya kejelasan danPenggugat tetap tidak mau menukar atau mengganti barangtersebut dengan USG yang 4 dimensi (4D) maka PihakManajemen RSIA Graha Mandiri pun menghentikanpembayaran agar Penggugat mau bertanggungjawab dan maumenukar atau mengembalikan barang tersebut atau setidaknyahingga adanya kejelasan dan kepastian terhadap pengadaanbarang tersebut namun Penggugat tetap menolak untuk ditukaratau dikembalikan dan mengancam akan menempuh jalurhukum
Register : 15-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 94/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2011
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi kKeagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasih, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Putus : 20-07-2016 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — Santi Savero Devina Binti Susan {T1}, Dk
3333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fungsidan Surat Dakwaan mengandung 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi pihakkejaksaan (Penuntut Umum), dimensi pihak Terdakwa dan dimensi pihakHakim. Bagi Penuntut Umum dakwaan itu dibuat bukan akta yang berdirisendiri melainkan salah satu proses peradilan pidana dan penyidikan hinggaHal. 6 dari 14 hal. Put.
Register : 28-08-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN. Pwr
Tanggal 22 Oktober 2013 — DWI SULISTIYO Bin SLAMET ISTANTO
10517
  • Oleh karena bertitik tolak demikian, disatu sisi dalampenerapan peradilan pidana terhadap terdakwa maka majelis hakimtelah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlakudengan dimensi persidangan bersifat terbuka untuk umum, tegas,berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkankeseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilanpidana ;3031Menimbang, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika terbagimenjadi 2 kategori yaitu. pelaku sebagai pengedar dan/ataupemakai, sedangkan
    Akan tetapisecara luas pengertian pengedar, tersebut juga dapat dilakukan danberorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan,mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukanperbuatan mengekspor dan mengimport narkotika/psikotropika.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan dimensi yuridis ketentuan Pasal28 ayat (1) UU 4/2004 yang berbunyi: Hakim wajib menggali,mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat. Dalam menggali, mengikuti,memahami dan mengejar kebenaran material pada hukum pidana makaaspek formal legalistik hendaknya ditinggalkan secara parsial danselektif. Dari kajian teoritik, melalui pendapat Mr.
    hukum pidana materiil dan hukum pidana formaldalam kerangka dan dimensi tujuan menegakkan kebenaran materiil(materil waarheid) yang mana dimensi tersebut akan diteliti dandipertimbangkan dalam pertimbangan unsur dari tindak pidana yangdidakwakan kepada terdakwa.
    Akan tetapi secara luaspengertian pengedar tersebut berorientasi kepada dimensi penjual,pembeli untuk diedarkan, mengakut, menyimpan, menguasai,menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimportnarkotika. Dalam ketentuan UU Narkotika maka pengedar diaturdalam pasal 111, 112 sampai dengan pasal 125.
Putus : 19-09-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/Pdt.Sus.HKI/2017
Tanggal 19 September 2017 — DART INDUSTRIES, Inc VS 1. PT CAHAYA MULIA NUSANTARA, DKK
6281263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang berbunyisebagai berikut:Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/atau. denda paling banyakRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Desain Industri telahdinyatakan bahwa:Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungandaripadanya yang berbentuk tiga dimensi
    atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensiatau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) tersebut di atas dandihubungkan dengan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Desain IndustriHalaman 16 dari 61 hal.
    yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam polatiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatuproduk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan";Penafsiran kreasi ini dalam penjelasan umum tentang Desain Industriberkaitan erat dengan penjelasan bahwa perlindungan hukum yangdiberikan terhadap hak desain industri dimaksudkan untuk merangsangaktivitas kreatif dari pendesain untuk terus menerus menciptakan desainbaru.
    Nomor 874 K/Pdt.SusHKI/2017konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, ataugabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yangmemberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensiatau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan;Bagian penjelasan menyebutkan prinsip pengaturannya adalah pengakuanterhadap kepemilikan atas karya intelektual yang memberikan kesan estetisdan
    Adapun prinsip pengaturannya adalah pengakuan kepemilikan ataskarya intelektual yang memberikan kesan estetis dan dapat diproduksisecara berulangulang serta dapat menghasilkan suatu barang dalambentuk dua atau tiga dimensi";Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, maka penerapanhukum yang digunakan oleh Judex Facti perkara a quo adalah salah kaprahdan tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Desain Industri sendiri.Halaman 57 dari 61 hal. Put.
Register : 09-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Srp
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7821
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasih, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Register : 05-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Srp
Tanggal 7 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6626
  • Makna berdasarkan kepadaKetuhanan Yang Maha Esa merupakan kekhasan perkawinan bagi bangsaIndonesia sebagai masyarakat yang berketuhanan (religius), artinya,menjalankan perkawinan bagi bangsa Indonesia bukan sematamata dalamrangka memenuhi hajat hidup, melainkan dalam rangka memenuhi ajaranTuhan Yang Maha Esa yang terdapat di dalam masingmasing agama yangdipeluknya, dengan demikian perkawinan didalam UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupanbatin,
    dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan;Menimbang, bahwa dimensi kehidupan batin orang, yang dalamperkawinan berupa cinta dan kasih, merupakan keadaan yang sangat dinamis.Dinamika dimaksud terkait dengan beberapa faktor, yang antara lain, berupapergaulan dalam rumah tangga perkawinan dari kedua pihak suamiistri.Sebagai salah satu faktor, pergaulan dalam rumah tangga perkawinan darikedua pihak suamiistri dapat menjadi membuat tumbuh suburnya cinta dankasihn, dan sebaliknya, dapat menggerogoti
Register : 18-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 85 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 8 Juli 2015 — KOMANG ARDIKA
4416
  • Dari dimensi asas danteori, UU Narkotika memandang ambiguitas terhadap pengguna narkotikakhususnya terhadap pencandu narkotika. Pada dasarnya, ketentuan Pasal 4 UUNarkotika menentukan tujuan dari diberlakukannya UU Narkotika adalah :a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuaan danteknologi;b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia daripenyalahgunaan narkotika;c.
    Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagipenyalah guna dan pecandu narkotika ;Halaman 15 dari 28 halaman Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN.Sgr16Menimbang, bahwa konteks tujuan UU Narkotika dalam dimensi sebagaipengguna narkotika ditujukan bagi peredaran gelap narkotika.
    Konkrit dimensi di atas, maka asasnya pengguna narkotika adalahsebagai koroban yang memerlukan upaya rehabilitas medis dan sosial sehinggatidak diperlukan penjatuhan pidana sehingga dari dimensi teori hendaknyaditerapkan teori rehabilitasi atau seperti medical mode!
    dari Michael King.Menimbang, bahwa dari dimensi konteks di atas, menimbulkan implikasiyuridis knususnya dari dimensi ketentuan Pasal 4 huruf d, Pasal 54 dan Pasal 127UU Narkotika untuk menentukan pengguna narkotika korban atau pelaku.Penyalahguna yang pada awalnya mendapatkan jaminan rehabilitasi, namundengan memandang asas legalitas yang diterapkan di Indonesia, maka dalampelaksanaannya pengguna narkotika harus menghadapi resiko ancaman pidanasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 UU Narkotika
    Selaku korban, maka pengguna narkoba adalahwarga negara yang harus dilindungi, dihormati serta dihormati hakhaknya baikdalam proses hukum maupun dimensi kesehatan dan sosial;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat jelaslah mengenaibatas pemisah dalam menerapkan pasalpasal mana bagi suatu perbuatan dalamrangka peredaran/pengedar/mengedarkan narkotika dan pasalpasal mana bagiperbuatan dalam rangka penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri (pengguna/pengkonsumsi/pecandu) ;Menimbang, bahwa
Register : 02-12-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/PDT.SUS-DESAIN-INDUSTRI/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2015 — SOEFIANTO LEONARD >< BHAWNA GIDWANI
510170
  • , Gugatan PENGGUGAT adalah juga gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena PENGGUGAT tidak dengan ferang dan jelasmenguraikan tentang desain industri kemasa multicolor bunga" dan desain industrikemasan "kuninQhiiaxT: Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 31 Tahun2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa "...Desain Industriadalah suatu kreasitentang bent.uk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, ataugabungan daripadanya yam berbentuk tiga dimensi
    atau dua dimensi yang memberikankesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapatdipakai untuk menghasilkan suatuproduk, barang, komoditas industri, atau kerajinantangan..."
    PENGGUGAT adalah juga gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena PENGGUGAT tidak dengan ferang danjelas menguraikan tentang desain industri kemasa "multicolor bunga" dan desainindustri kemasan "kuning hijau: Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UUNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa "...DesainIndustri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atauwarna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yam berbentuk tiga dimensiatau dua dimensi
    yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam polatiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan..."