Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1014/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
1.NURUDIN Bin H. ABDUL WAHAB
2.LAPALOMA Bin Alm LAMARUKA
3.SUTARMAN LATANI Bin LATANI
5310
  • untuk menjaga keberadaan stock specieslobster (Panulirus spp), maka berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirusspp), kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Dari WilayahNegara Republik Indonesia, penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia termasuk menjualbenih lobster dilarang untuk lobster yang berukuran panjang karapas
Register : 08-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Gns
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
RINA MAYASARI, S.H.
Terdakwa:
SAFTARI JATMIKA Als. JAJAT
4019
  • /2016, tanggal 27 Desember 2016tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (panulirusspp), kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (portunus pelagicus spp) dariwilayah Negara RI yang mengatur tentang pembatasan ukuran Lobster(panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (portunus pelagicusspp) yang boleh ditangkap dan/atau dikeluarkan, yaitu Lobster (panulirusspp), kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (portunus pelagicus spp) tidakdalam kondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas
Register : 01-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
FERI FITRAYANA als. NANDO
8022
  • dijelaskan bahwa berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMENKP/2016Tanggal 27 Desember 2017 tentang Larangan Penangkapan dan atauPengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan rajungan(Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang mengaturtentang Pembatasan Ukuran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp)dan Rajungan (Portunus spp) yang boleh ditangkap dan atau yangdikeluarkan yaitu Lobster tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuranpanjang karapas
    untukditangkap dapat dijelaskan berdasarkan Permen Kelautan dan PerikananNomor 56/PERMENKP/2016 Tanggal 23 Desember 2016 tentangLarangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp),Kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp) dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang mengatur tentang Pembatasan Ukuran Lobster(Panulirus spp), Kepiting (Scylla sop) dan Rajungan (Portunus spp) yangboleh ditangkap dan atau yang dikeluarkan yaitu Lobster tidak dalamkondisi bertelur dan dengan ukuran panjang karapas