Ditemukan 188 data
15 — 14
Jika hal ini terjadi, suami tidak perlumelapor pada qadli (hakim).Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ulama tersebut di atas diambil alin sebagai pendapat majelis hakim, sehingga dalil Pemohon yangmenyatakan Termohon telah berlaku nuzyus kepada Pemohon patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon,dan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan ditemukan fakta hukumsebagai berikut :1.
90 — 85
Jikahal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (Hakim)Hal. 22 dari 44 Hal. Putusan No.591/Padt.G/2021/PA.LwkLebih lanjut, dalam lanjutan teks kitab al/Figih alManhayi dijelaskanbahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluarrumah dan berpergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintubagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untukberhubungan suami istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakitatau lainnya.
28 — 31
Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).33Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah ataubepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untukberhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskandalam AlQuran, yakni:artinya : Wanitawanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilahmereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka menaatimu, maka Janganlah
27 — 34
PerginyaTermohon meninggalkan rumah bukan untuk tujuan yangdibenarkan seperti : menghadap qadli (hakim) untuk mencari kebenaran.Hal. 18 dari 48 Hal.
17 — 9
Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah ataubepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untukberhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskandalam AlQuran, yakni:artinya : Wanitawanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilahmereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka menaatimu, maka Janganlah
85 — 51
Jika hal ini teradi maka suami tidak perlu melaporpada Qadli (Hakim); Replik ini Cukup dikesampingkan.9. Terhadap replik dan jawaban rekonvensi (dalam Rekonvensi, dalam PokokPerkara) poin (11 dan 12) Besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutandan kemampuan suami. Ya benar, itu tidak salah, dan yang tahu mengenaikepatutan dan kemampuan suami adalah Penggugat Rekonvensi/TemohonKonvensi, bukan orang lain atau Kuasa Hukum Pemohon.
73 — 41
Jikadia tidak mampu menunjukkan bukti, maka dia tidak berhak, sebab yangdemikian itu lebih menutup dan lebih menampakkan apa yang tersembunyi ;Selain itu, Al Qadli Syurai, berkata, yang artinya : Barangsiapa mengakumemiliki Suatu hak, maka dia wajid menunjukkan bukti tentang kebenaranadanya hak tersebut ;Apabila si penggugat tidak mampu membuktikannya, maka gugatannyaditolak atau tidak dapat diterima, berdasarkan kaidah : Hukum yang asaladalah bebasnya seseorang dari segala tanggungan. (Drs. H.
MUJIANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
185 — 68
sinilah peran penting lembaga Praperadilan untukmelakukan pengawasan horizontal agar TERMOHON selakupenegak hukum harus hati hati dan imparsial dalam melakukantindakan hukumnya, dan setiap tindakan hukum harus didasarkankepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampumenahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenangwenang.Sebelum PEMOHON menguraikan petitum dalam Permohonan Praperadilana quo, tidak berlebihan kiranya PEMOHON mengutip surat Khalifah Umarkepada Abu Musa AlAsyari, Qadli