Ditemukan 1030 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2016 — Pidana Korupsi - ALEX USMAN
15363
  • Bahwa, berdasarkan Pergubd 726 tahun 2014 tentang TAPD yangberanggotakan BPKAD, Bappeda, para asisten Provinsi, dalam penyusunandan pelaksanaan perubahan APBD TA 2014, bahwa Bappeda DK!
    RKA lebih dominan di penetapan, kalau diperubahan tidak ada;Bahwa Saksi menerangkan kalau di penetapan tadi SKPD menyusun RKAkemudian RKA dibahas dengan Banggar dan SKPD dimana usulan yang adasudah dalam sistem online, kemudian TAPD bisa membuka sistem tersebutBahwa Saksi menerangkan selanjutnya TAPD membahas RKA dilihat darisisi prioritasnya kemudian produknya adalah RAPBD, yang selanjutnyadisampaikan ke DPRD ke Panipurna dan dibahas di tiaptiap komisiBahwa Saksi menerangkan untuk pembahasan di
    Sebelum buku ini jadi kita akan konfirmasikan dengan TAPD setujuatau tidak. Jika sudah oke tidak ada perubahan selanjutnya kita sampaikanpada ketua fraksi untuk disampaikan pada semua anggota fraksi.
    Badananggaran (banggar) dan TAPD kemudian melakukan rapat pembahasankembali untuk melakukan penelitian akhir terhadap RAPBD P, yang dihadiriSekda selaku ketua TAPD.
    Badan anggaran (banggar) dan TAPD kemudian melakukanrapat pembahasan kembali untuk melakukan penelitian akhir terhadap RAPBDP, yang dihadiri Sekda selaku ketua TAPD.
Register : 12-10-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 170/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 20 Januari 2016 — DON ROMA CAKRA NEGARA Bin KHOLIQ SANAYA
6721
  • pertanggungjawaban dan pelaporan, evaluasi belanjahibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut :e Calon penerima Hibah mengajukan surat permohonanproposal kegiatan ke bagian TU Setda kota Bandunge Bagian TU Setda menyampaikan proposal tersebut keInspektorat Kota Bandung sebagai Ketua Tim PertimbanganPemberian Belanja Hibah dan Bansose Kemudian Inspektorat kota Bandung menyampaikankepada SKPD sebagai pemberi rekomendasie Selanjutmya oleh TAPD
    pertanggungjawaban dan pelaporan, evaluasi belanjahibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut :e Calon penerima Hibah mengajukan surat permohonanproposal kegiatan ke bagian TU Setda kota Bandunge Bagian TU Setda menyampaikan proposal tersebut keInspektorat Kota Bandung sebagai Ketua Tim PertimbanganPemberian Belanja Hibah dan Bansose Kemudian Inspektorat kota Bandung menyampaikankepada SKPD sebagai pemberi rekomendasi Selanjutmya oleh TAPD
    pertamatama usulan masuk,setelah diperiksa dan memenuhi syarat diteruskan ke Tim Pertimbanganyang diketuai oleh Kepala Inspektorat Daerah, setelah diteliti kemudiandiserahkan kepada SKPD terkait untuk diberikan rekomendasi (setelahdilakukan verifikasi) dan kembali ke Tim Pertimbangan kemudian keTAPD untuk dibahas bersama DPRD (Banggar);Bahwa permohonan/proposal dari Forum Pemuda Olahraga dan Seni(FPOS) sebesar Rp 600.000.000, dan rekomendasi dari SKPD terkaitsebesar Rp 150.000.000,, kemudian oleh TAPD
    dengan pertimbangankemampuan keuangan dan sebagainya disetujui sebesar Rp75.000.000,, sedangkan usulan dari FPSS sebesar Rp 750.000.000,oleh SKPD terkait direkomendasi sebesar Rp 175.000.000,, kKemudianoleh TAPD disetujui sebesar Rp 50.000.000,;Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahdiserahkan kepada DPKAD, sehingga SKPD terkait tidak mengetahuirealisasi atas proposal yang telah diajukan;Bahwa APBD semua dibagikan kepada masingmasing Dinas terkait;Terhadap keterangan saksi Terdakwa
    Setelah Inspektorat mengklarifikasiproposal tersebut kemudian diserahkan ke SKPD sebagai pembuatrekomendasi, kemudian TAPD membuat daftar nominative penerimabelanja hibah yang dicantumkan dalam Rencana Kebijakan UmumAnggaran (RKUA) yang kemudian dibahas menjadi APBD dan PerwalPenjabaran APBD, setelah itu dicairkan;Bahwa proposal yang diajukan oleh Terdakwa (FPOS) sebesar Rp750.000.000,, setelah dilakukan analisa oleh Dinas Pemuda danOlahraga memberikan rekomendasi sebesar Rp 175.000.000.
Putus : 25-01-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 181/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Tanggal 25 Januari 2017 — MOCH.YUSUF ASHARI Kejaksaann Negeri Magetan
9517
  • , setelah iturancangan KUA/PPAS itu disepakati dan dituangkan dalam notakesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Bupati dan PimpinanDPRD;Bahwa selanjutnya setelah nota Kesepakatan, TAPD mengirim surat kepada SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);Bahwa setelah RKA disusun, kemudian TAPD melakukan pembahasandalam bentuk verifikasi untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPDdengan KUA/PPAS yang telah disepakati bersama; Bahwa selanjutnya RKA SKDP dijadikan bahan untuk menyusunRancangan
    dalam pembahasan sebagaimana jawabansaksi sebelumnya bahwa saksi tidak pernah dilibatkan; Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernahmelakukan pembahasan atas usulan anggaran yang dibutuhkan untukpengadaan sepatu diselur'uh SKPD dan Kecamatan KabupatenMagetan Tahun 2014;Bahwa saksi selaku Ketua TAPD atau selaku Plt Sekda tidak mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaansepatu diseluruh SKPD dan Kecamatan Tahun 2014, dan TAPD tidakHalaman 38 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/TPK
    kewenangan TAPD;Bahwa untuk pengadaan sepatu di SKPD dan Kecamatan KabupatenMagetan tahun 2014 saksi tidak tahu mekanisme pembayarannya,serta dibayarkan kepada siapa saja, hal tersebut sudah menjadikewenangan masingmasing Kepala SKPD selaku PA/KPA serta sudah bukan lagi menjadi kewenangan TAPD;Bahwa saksi pernah menerima Surat Penawaran dari Asosiasi PerajinKulit (ASPEK) yang ditandatangi oleh Terdakwa, substansi surat perihalPenawaran sepatu dinas, saksi lupa surat tersebut masuk dalamregister
    SbyBahwa saksi tidak tahu sama sekali bagaimana bisa muncul AnggaranPengadaan Sepatu T.A. 2014 dalam RAPBD dan selanjutnya masuk keDPPA masingmasing SKPD dan Kecamatan karena saksi selakuKetua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernahdilibatkan dalam Pembahasan dan Penyusunannya; Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan karena tidak tahu;Saksi IRIANTO,ST.
    Bahwa pada bulan Agustus 2014, Saksi Warsito selaku SekretarisBAPPEDA Kabupaten Magetan selaku Ketua Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) dan Saksi Sumarjoko, SH., selaku Kepala BAPPEDAHalaman 96 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/TPK/2016/PN.
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
13636
  • YAJID (Ketua DPRD Komisi II) MUHKLIS (Anggota DPRD Komisi II) DORIS EKO RIAN (Anggota DPRD Komisi II) JOHNY NG (Anggota DPRD Komisi III) SURYANTO (Kepala Bappeda Kota Balikpapan / TAPD) MUHAMMAD YOSMIANTO (Sekretaris Bappeda KotaBahwa saksi menjelaskan Pak ABDULLOH, S.Sos selaku KetuaDPRD Kota Balikpapan memerintahkan TAPD (SURYANTO,Halaman 68 dari 247 Putusan Nomor 46/Pid.SusTPK/2018/PN SmrMUHAMMAD YOSMIANTO, dan BERTA TEKKO) untukmenambahkan anggaran pembebasan lahan RPU menjadiRp12.500.000.000
    ABDULLOH., S.Sos;Bahwa saksi selaku ketua tim TAPD membawa dokumen PPAS dandokumen RAPBD saat dipanggil ketua DPRD Kota Balikpapan, saatdidalam ruangan sdr. ABDULLOH., S.Sos kami ditanya oleh KetuaDewan (sdr.
    ., S.Sos ) bahwa bagaimana komposisianggaran berdasarkan RAPBD, kemudian intinya disampaikan sdr.SURYANTO (Kepala Bappeda Kota Balikpapan / TAPD) isipembahasan sesuai dengan PPAS dan RAPBD tsb termasuk salahsatunya kegiatan pengadaan lahan RPU sebesar Rp.2.500.000.000,pada dokumen tsb, kemudian dalam pembahasan sdr. ANDIWALINONO menyampaikan kepada Ketua Dewan (sdr. ABDULLOH.
    Pemerintah di wakili Sekda sebagai ketua TAPD,setuju lalu keluar nota kesepahaman, DPRD, walikota mengeluarkanpedoman penyusunan rencana kerja anggaran dari masingmasingSKPD. Rencana anggara dibuat selesai lalu dibawakan lagi keDPRD lalu dibicarakan. TAPD yang diketuai Sekda bersama denganHalaman 131 dari 247 Putusan Nomor 46/Pid.SusTPK/2018/PN Smranggotanya bicara dengan tim anggaran Banggar DPRD, bilaketemu kesepakatan.
    Tanah yangdiatasnya ada girik atau eigendom bisa dibebaskan;Mengenai menyusun suatu perencanaan yang didasarkan padaRPJMD, Renstra dan Renja kemudian di proses sesuai denganmekanisme yang ada dimintakan asistensi, dibahas dalam banggardan TAPD yang pada akhirnya keluar persetujuan antara Pemerintahdan DPRD, dilanjutkan pada RAPBD, seandainya apakah dalam halini misalnya ada kekeliruan merupakan suatu tindak pidana?
Putus : 15-04-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 15 April 2019 — JOHNY ARIFIN SIAHAAN;
10866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PK/PID.SUS/2018 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2007tanggal 5 Maret 2007 tentang Perincian Belanja Tidak Langsungdan Belanja Langsung Pada Satuan Kerja di LingkunganPemerintah kota Pematangsiantar buat Triwulan TA 2007Menunggu Penetapan APBD TA 2007. 10.Perda Kota Pematangsiantar No. 05 Tahun 2007 tanggal 23 April2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007. 11.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WkKTAhun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
    ) Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 12.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 13.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur SumateraUtara Nomor 903/2067k tentang evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Pematangsiantar tentang Perubahan APBD TA 2007 danRancangan Peraturan Walikota Pematangsiantar tentangPenjabaran Perubahan APBD TA 2007 dan penjelasannya.
    Nomor903/460/K/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKota Pematangsiantar tentang APBD TA 2007 dan RancanganPeraturan Walikota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBDTA 2007. 18.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan DPRD KotaPematangsiantar No.4 Tahun 2007 tentang Penetapan EvaluasiAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota PematangsiantarTA.2007. 19.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor 9032688/WKTahun 2006 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD
    ) Kota Pematangsiantar TA.2007. 20.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor 903861.a/WKTahun 2007 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA.2008. 21.Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2007tanggal 19 Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2007. 22.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 23.FC legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja DinasPekerjaan Umum (DPASKPDPU)
Register : 13-07-2016 — Putus : 19-08-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 24/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 19 Agustus 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : ANANG SUHARTONO, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : IRIANA.,A.MD
7842
  • Kepala SKPD menyusun rekomendasi dan menyampaikankepada Bupati melalui TAPD ;7. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikanpertimbangan terhadap rekomendasi belanja hibah sesuaidengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah;8. TAPD menyusun Daftar Nominatif Calon Penerima BelanjaHibah (DNCPBH) berdasarkan pertimbangan belanja hibah danrekomendasi belanja ;9. TAPD menyampaikan DNCPBH kepada Bupati disertai denganpertimbangan dan rekomendasi belanja hibah ;10.
    Kepala SKPD menyusun rekomendasi dan menyampaikankepada Bupati melalui TAPD ;Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikanpertimbangan terhadap rekomendasi belanja hibah sesuaidengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah;TAPD menyusun Daftar Nominatif Calon Penerima BelanjaHibah (DNCPBH) berdasarkan pertimbangan belanja hibah danrekomendasi belanja ;TAPD menyampaikan DNCPBH kepada Bupati disertai denganpertimbangan dan rekomendasi belanja hibah ;10.
    (Disita dari OMAN SUPRATMAN) ;1 (satu) berkas Foto Copy Surat Keputusan Bupati SubangNomor : 902/KEP.199DPPKAD/2014 tentang PembentukanTim TAPD Kab. Subang. tanggal 26 Juni 2014. (Disita darisaksi UJANG SUTRISNA) ;1 (satu) berkas Foto Copy Petikan Surat Keputusan BupatiSubang Nomor : 820/KEP.270 ABKD/2011 tanggal 23 Maret2011. Tentang Pengangkatan sebagai Kabagsos PemdaKab. Subang.
Register : 12-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
ABDUL HARIS SH.M.Si
15632

  • 12. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.942/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau beserta lampirannya.

    13. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.581/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.942/VII/2015 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau beserta lampirannya.
    Bila membutuhkan APBD Perubahan diawali denganPenyampaian usulan oleh OPD (Kepala OPD) yang ditujukankepada Ketua TAPD dan TAPD mengamanahkan kepadaKetua BAPPEDA untuk membahas usulan tersebut.3.
    ) Provinsi Riauyang Dalam melaksanakan tugas TAPD menyiapkan serta melaksanakankebijakan Gubernur Riau dalam rangka penyusunan APBD dan APBDP.Bahwa Tugas Sekretaris TAPD adalah sebagai berikut :1. melakukan telaah dan pengadministrasian secara sistematis seluruhproses pelaksanaan penyusunan APBD/PAPBD mulai daripenyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) /Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pidato pengantarnota keuangan dan nota keuangan tentang Rancangan APBD danPAPBD Provinsi
    Sekda Provinsi Riau dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah Provinsiyang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.Bahwa saksi disamping Sebagai Sekda Provinsi Riau Juga Sebagai KetuaTIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau BerdasarkanKeputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.581/V1/2016 Tanggal 6 Juni 2016Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.942/VII/2015Tentang Pembentukan TIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ProvinsiRiau.Hal 154 dari 305 halaman Putusan Nomor 25
    juta dua ratus enam puluh empat ribu empatratus lima puluh rupiah) atas kesepakatan antara komisi bersama denganOPD tersebut sehingga hasil itulah diserahkan kepada Baggar untukdilakukan finalisasi bersama dengan TAPD.
    ) dan seluruh Tim TAPD telah menandatangani semuadokumen Notulen Rapat dan juga Notulen rapat mengenai PembahasanPenambahan Anggaran Dispora Propinsi Riau APBD Perubahan ; Bahwa sewaktu) menyetujui dan menandatangani Notulen = rapatPembahasan Penambahan Anggaran oleh SKPD Dispora saksi tidakmengetahui alasan disetujui dank arena semua Tim sudah menandatangan!
Putus : 26-07-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Serang
Tanggal 26 Juli 2016 — H. SRI MULYAHARTONO
13854
  • Lazimannya apabila telah ketok palu (RAPBD 2016disetujul) maka biasanya ada pemberian uang hadiah (giving) dari TAPD(Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan kali ini ada anggaran penyertaanHalaman 95 dari 347 hal Perkara Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Srgmodal daerah kepada modal PT BGD. Lalu Sdr.
    Saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa FL.TRISATRIYA SANTOSA di kamar ANDRA SONY;Bahwa selain uang dari TAPD tersebut sebelumnya sudah ada uangdalam amplop yang masingmasing berisikan Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) namun Saksi tidak mengetahui sumber uangtersebut;Bahwa saat itu uang yang diberikan oleh Agus (TAPD) dibagikan kepadaanggota Dewan masingmasing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk39 anggota Banggar;Bahwa uang dari TAPD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
    TRI SATRIA SANTOSAuang tersebut berasal dari TAPD; Pada Tanggal 15 s/d 17 September 2015, Kunjungan Kerja Tim BadanAnggaran ke Semarang, dalam rangka Pembahsanan APBD Murni2016, saat itu Saksi menerima uang selain dari uang SPPD, sebesarRp2.500.000,00 + Rp1.000.000,00 = Rp3.000.000,00 (tiga juta limaratus ribu rupiah), menurut informasi dari FL. TRI SATRIA SANTOSAsumber uangnya berasal dari TAPD dan PT.
    Yang Terdakwa tahu ASEPKOMARUDIN aliasENDANG sudah membawa map yang didalamnya berisiamplop coklat besar yang berisi amplop putih sebanyak 40 buah;Bahwa Pada saat kunjungan kerja di Semarang pihak TAPD jugamenambahkan sejumlah uang, dan yang mengkomunikasikan permintaanuang kepada pihak TAPD adalah Terdakwa, karena Terdakwa merupakanKetua Harian Banggar DPRD Propinsi Banten.
    Tidak ada hakhak dariAnggota Dewan yang dirugikan ketika Anggota DPRD Provinsi Banten tersebutmelakukan kunjungan kerja ke daerah, sehingga tidak ada alasan penerimaanuang selain dari uang perjalanan SPPD yang diperoleh dari pihak TAPD/PT.BGD atau pihak lain yang merupakan uang kerohiman.
Register : 08-12-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Tanggal 12 April 2016 — SOFIAN Als PIAN Bin TAIMAN
8311
  • JONI AMDANI maupun Kepala Bidang Bina Marga Sadr.Halaman 57 dari 213 halaman Putusan Nomor 84/Pid.SusTPK/2015/PN.PorNUR ISTIQLAL dalam membahas ataupun menyusun RKA yang telahdibahas dalam rapat TAPD dengan Banggar DPRD Kota Dumaitersebut.
    , kemudian TAPD menggabungkan seluruh RKASKPD untuk dibuat Ranperda APBD setelah Ranperda APBD tersebutdisampaikan oleh Walikota ke DPRD melalui sidang Paripurnakemudian TAPD bersama Banggar DPRD melakukan Pembahasantentang Ranperda APBD tersebut biasanya yang dibahas terlebihdahulu adalah dari anggaran pendapatan dan didalam pembahasananggaran tersebut bila diperlukan diikutkan SKPD yang ada fungsipenerimaannya dan setelah pembahasan biasanya adanya kenaikanpendapatan dibandingkan pendapatan yang
    Kemudian TAPD menyusun rancangan Kebijakan UmumAPBD (KUA) Rancangan KUA yang telah disusun oleh SekretarisDaerah selaku Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dalam hal iniWalikota Dumai. Setelah Rancangan KUA disepakati, kemudianPemerintah Daerah menyusun rancangan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara (PPAS).
    Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, TAPD menyiapkanrancangan surat edaran Walikota Dumai tentang pedomanpenyusunan RKASKPD sebagai acuan Kepala SKPD seKota Dumaidalam menyusun RKASKPD. Adapun Kepala SKPD menyusunrancangan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanjabarang dan jasa, serta belanja modal kemudian RKA tersebutdikirimkan kepada Kepala Daerah melalui PPKDBUD. Walikotamenyampaikan RAPBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasanRAPBD antara TAPD dengan Tim Banggar DPRD.
    Ahmadi, namun demikian untukpertanggungan pekerjaan saksi tetap kepada Kepala Dinas selakuPengguna Anggaran; Bahwa pertamatama Dinas PU Kota Dumai menerima Pagu Anggarandari TAPD Kota Dumai Kirakira pada bulan Juli tahun 2013selanjutnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memberikandisposisi untuk melakukan rapat antar bidang untuk menentukanpembagian Alokasi Dana dari TAPD, dimana yang ikut dalam rapat ituadalah Kepala Dinas, selurun Kabid Dinas PU dan Kasi Dinas PU,yang mempunyai keterkaitan
Putus : 20-10-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1868 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Oktober 2017 — MOHAMMAD MAKU, S.Sos.;DKK
13386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1868 K/Pid.Sus/2017Latar belakang dilakukannya perubahan/pergeseran anggaran oleh karenaadanya usulan Terdakwa selaku KPA bersamasama Terdakwa II selakuPPTK yang mengajukan permohonan penambahan/perubahan anggarankepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Boalemo, halmana dikarenakan adanya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor12/02/1/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penetapan Lokasi untukPembangunan Ruas Jalan di Kabupaten Boalemo dan PengembanganRumah Dinas Bupati Boalemo
    Publik Budi Edi Saptono (JeffryIgnasius Benyamin dan Muhamad Rifky)yang sebelumnya telah melakukanpenilaian terhadap 7 (tujuh) Desa yaitu Desa Tangkobu, Desa Rejonegoro,Desa Sosial, Desa Molombulahe, Desa Wonggahu, Desa Lahumbo, DesaMohungo, sehingga usulan perubahan atau pergeseran anggaran ini adalahsematamata ditujukan untuk membayar jasa penilai yang telah melakukanpenilaian wajar terhadap 7 (tujuh) Desa;Bahwa hasil rapat pembahasan perubahan/pergeseran anggaran TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD
    SKPD Dinas Perhubungan untuk lokasi pembangunan tempat KIR danMedia Center;Atas dasar permohonan dari ketiga dinas tersebut, kKemudian dilakukanrapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahasHal. 5 dari 119 hal. Put.
    No. 1868 K/Pid.Sus/2017kebutuhan dana untuk lahan pembangunaninfrastruktur, Rapatdilaksanakan di Ruangan Sekretariat Daerah yang dihadiri olehSUJARNO ABDUL HAMID sebagai Sekretaris Daerah KabupatenBoalemo, dan sebagai Ketua TAPD sekaligus sebagai PenggunaAnggaran untuk SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo TahunAnggaran 2013 membahas dan mengatur tentang seluruh kebutuhantanah yang menjadi prioritas akan dilaksanakan pada tahun 2013;Rapat pembahasan di Ruangan Sekretariat Daerah yang dihadiri
    SKPD Dinas Perhubungan untuk lokasi pembangunan tempat KIRdan Media Center;Atas dasar permohonan dari masingmasing instansi atau dinastersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat bersama TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas kebutuhan danauntuk lahan pembangunan infrastruktur.
Register : 21-02-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 3/PID.TPK/2020/PT MKS
Tanggal 30 Maret 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HABIBI Diwakili Oleh : IMRAN, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FADJAR.,SH.,MH
10135
  • Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD) H. Ibrahim Saleh., MM, Nomor :910/2277/BPKAD/XI/ 2016, Tanggal 3 November 2016 tentang Pertimbangan TAPD atas permohonan Hibah.
35. Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD) H.B. AMIRUDDIN SE.,MM, Nomor : 17910/20766/ BPKAD/XI/2017, Tanggal 7 November 2017 perihal Pertimbangan TAPD atas permohonan Hibah uang.
36.
Put.Nomor 3/PID.SUS.TPK/2020/PT.MKS32.33.34.35.36.37.38.39.40.41.42.Juli 2017.Asli Berita acara Rapat Komisioner KPU Kota Makassar FinalisasiAnggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018Nomor : 143/BA/VII/2017, Tanggal 25 Juli 2017.Asli Rekap anggaran belanja hibah Pemilihan Walikota dan Makassartahun 2018 T.A. 2018, tanggal 25 Juli 2017.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD) H.Ibrahim Saleh., MM, Nomor : 910/2277/BPKAD/XI/2016, Tanggal 3November 2016
tentang Pertimbangan TAPD atas permohonan Hibah.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD)H.B.
2018, tanggal 31 Juli 2017.Asli Usulan Kebutuhan Biaya KPU Kota Makassar belanja hibahPemilinan Walikota dan Makassar tahun 2018 T.A. 2018, tanggal 31Juli 2017.Asli Berita acara Rapat Komisioner KPU Kota Makassar FinalisasiAnggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar Tahun2018 Nomor : 143/BA/VII/2017, Tanggal 25 Juli 2017.Asli Rekap anggaran belanja hibah Pemilihan Walikota danMakassar tahun 2018 T.A. 2018, tanggal 25 Juli 2017.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD
Ibrahim Saleh., MM, Nomor : 910/2277/BPKAD/X1/2016, Tanggal3 November 2016 tentang Pertimbangan TAPD atas permohonanHibah.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar (TAPD)H.B. AMIRUDDIN SE.
Put.Nomor 3/PID.SUS.TPK/2020/PT.MKS33.34.35.36.37.38.39.40.41.Makassar Tahun 2018 Nomor : 143/BA/VII/2017, Tanggal 25 Juli2017.Asli Rekap anggaran belanja hibah Pemilihan Walikota danMakassar tahun 2018 T.A. 2018, tanggal 25 Juli 2017.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar(TAPD) H. Ibrahim Saleh., MM, Nomor :910/2277/BPKAD/XI1/2016, Tanggal 3 November 2016 tentang Pertimbangan TAPDatas permohonan Hibah.Asli Surat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Makassar(TAPD) H.B.
Register : 12-10-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 169/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 20 Januari 2016 — AOM RICKY TAMARA Bin JUJU LESMANA
7925
  • pertanggungjawaban dan pelaporan, evaluasi belanjahibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut :Calon penerima Hibah mengajukan surat permohonanproposal kegiatan ke bagian TU Setda kota BandungBagian TU Setda menyampaikan proposal tersebut keInspektorat Kota Bandung sebagai Ketua Tim PertimbanganPemberian Belanja Hibah dan BansosKemudian Inspektorat kota Bandung menyampaikankepada SKPD sebagai pemberi rekomendasiSelanjutmya oleh TAPD
    pertanggungjawaban dan pelaporan, evaluasi belanjahibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah sebagai berikut :e Calon penerima Hibah mengajukan surat permohonanproposal kegiatan ke bagian TU Setda kota Bandunge Bagian TU Setda menyampaikan proposal tersebut keInspektorat Kota Bandung sebagai Ketua Tim PertimbanganPemberian Belanja Hibah dan Bansose Kemudian Inspektorat kota Bandung menyampaikankepada SKPD sebagai pemberi rekomendasie Selanjutmya oleh TAPD
    ditujukan kepada Walikota Bandungmelalui Bagian Tata Usaha Setda Kota Bandung, dansetelah dilakukanpemeriksaan kelengkapan berkas permohonan kemudian berkasproposal tersebut disampaikan ke Walikota untuk diberikan disposisi,kemudian setelah kembali ke Bagian TU berkas proposal tersebutditeruskan ke Tim Pertimbangan Hibah/Bansos yang diketuai oleh KepalaInspektorat Kota Bandung dan setelah Inspektorat mengklarifikasiproposal tersebut kemudian menyerahkan ke SKPD untuk dibuatrekomendasi, kemudian TAPD
    Setelah Inspektorat mengklarifikasiproposal tersebut kemudian diserahkan ke SKPD sebagai pembuatrekomendasi, kemudian TAPD membuat daftar nominative penerimabelanja hibah yang dicantumkan dalam Rencana Kebijakan UmumAnggaran (RKUA) yang kemudian dibahas menjadi APBD dan PerwalPenjabaran APBD, setelah itu dicairkan;e Bahwa atas usulan saksi kepada Ketua TAPD yang kemudian dianalisamuncul angka Rp 50.000.000.
Upload : 19-06-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 13/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
IR. WISTON BONATUA LUBIS, MT
2719
  • FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 903/2067k tentang evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar tentang Perubahan
    ) Kota Pematangsiantar TA. 2007. 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Walikota PematangsiantarNomor : 903861.a/WKTahun 2007 tentang Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA. 2008.
    Tahun Anggaran 2007 12.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 13.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 903/2067k tentang evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar tentang Perubahan APBD TA 2007 dan RancanganPeraturan Walikota Pematangsiantar tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA 2007 dan penjelasannya. 14 1 (satu) eksemplar
    :903/460/K/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KotaPematangsiantar tentang APBD TA 2007 dan Rancangan PeraturanWalikota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBD TA 2007. 18.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan DPRD KotaPematangsiantar No.4 Tahun 2007 tentang Penetapan EvaluasiAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota PematangsiantarTA.2007. 19.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Walikota PematangsiantarNomor : 9032688/WKTahun 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD
    Tahun Anggaran 2007 12.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 13.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 903/2067k tentang evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar tentang Perubahan APBD TA 2007 dan RancanganPeraturan Walikota Pematangsiantar tentang Penjabaran PerubahanAPBD TA 2007 dan penjelasannya. 141 (satu) eksemplar
Register : 17-05-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 10-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 3/PID.TPK/2018/PT JMB
Tanggal 10 Juli 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
617190
  • Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan;
  • 4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov.
    Jambi kepada Pimpinan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan;
  • 1 (satu) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018 Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna
    1999 TentangPenyelenggara Negara Yang Bersin Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017, ZUMI ZOLA ZULKIFLI selakuGubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KebijakanUmum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi;Kemudian dilakukan rapatrapat pembahasan antara anggota DPRDProvinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
    , Kolusi danNepotisme, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:Halaman 11 dari 62 halaman Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2018/PT.JMBBahwa pada tanggal 21 Agustus 2017, ZUMI ZOLA ZULKIFLI selakuGubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar RancanganKebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon AnggaranSementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD ProvinsiJambi;Kemudian dilakukan rapatrapat pembahasan antara anggota DPRD ProvinsiJambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
    Jambi kepada PimpinanBanggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi,Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beserta Anggota dan ParaKepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor : UND.005/1844/DPRDtanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan;4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov.
    Jambi kepada PimpinanBanggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD ProvinsiJambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BesertaAnggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor :UND.005/1844/DPRD tanggal 1 Nopember 2017, Hal : Undangan;53.4 (empat) lembar asli surat dari DPRD Prov.
    Jambi kepada PimpinanBanggar DPRD Provinsi Jambi, Anggota Banggar DPRD ProvinsiJambi, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BesertaAnggota dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Jambi Nomor :UND.005/1892/DPRD tanggal 13 Nopember 2017, Hal : Undangan;54.1 (satu) bundel asli Nota Pengantar Gubernur Jambi RancanganKebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara ( PPAS ) APBD Tahun Anggaran 2018Disampaikan Oleh Gubernur Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRDProvinsi
Register : 01-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/PID.TPK/2021/PT SMR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI YAPRIZAL, SH
12952
  • MUSYAHRIM, MM Bin (Alm) MUGENI selaku KepalaDinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur kemudian Proposal LKPGigacom beserta Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKalimantan Timur Nomor : 849/3400/VII/2013 tanggal 14 Nopember2013 tentang rekomendasi mohon Bansos/Hibah APBDP 2014/APBNMurni 2014. diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan pembahasanbersama bersama dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi KalimantanTimur.Bahwa setelah dibahas
    oleh Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timurbersama sama dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timurselanjutnya Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timur menyetujul pemberianhibah LKP Gigacom selaku penerima hibah selanjutnya DinasPendidikan Provinsi Kalimantan Timur membuat daftar rekapitulasirekomendasi usulan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan TimurBansos dan Hibah kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur APBDtahun 2012 dan APBD tahun 2014 selanjutnya Wakil Gubernur ProvinsiKalimantan Timur membuat
    TPK/2021/PT SMRBahwa Tim Visitasi Monitoring Dan Evaluasi yang dibentukberdasarkan : SK Nomor : 800/K.645/VII/2012 tanggal 21 Maret 2012,tidak memberikan rekomendasi kepada LKP Gigacom Bontang untukdipertimbangkan dalam pemberian dana hibah Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur tahun anggaran 2012 karena telah ditetapkan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timurnama nama penerima hibah beserta besarannya.Bahwa Tim Visitasi Monitoring Dan Evaluasi yang dibentukberdasarkan :
    oleh Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timurbersama sama dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timurselanjutnya Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timur menyetujul pemberianhibah LKP Gigacom Bontang selaku penerima hibah selanjutnya DinasPendidikan Provinsi Kalimantan Timur membuat daftar rekapitulasirekomendasi usulan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan TimurBansos dan Hibah kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur APBDHalaman 52 dari 192 Putusan Nomor 1/PID.
    oleh Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timurbersama sama dengan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timurselanjutnya Tim TAPD Provinsi Kalimantan Timur menyetujul pemberianhibah yang diberikan kepada LKP Gigacom selaku penerima hibahselanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur membuatdaftar rekapitulasi rekomendasi usulan Dinas Pendidikan ProvinsiKalimantan Timur Bansos dan Hibah kepada Gubernur ProvinsiHalaman 89 dari 192 Putusan Nomor 1/PID.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2017 K/Pid. Sus/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — AGUNG PURNO SARJONO
120108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/201210Pada tanggal 23 November 2011 dilakukan pembahasan khusus mengenai TambahanPenghasilan Pegawai (TPP) antara Badan Anggaran DPRD Kota Semarang, TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)beserta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada pembahasan tersebut terjadiperbedaan pendapat antara anggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD danSKPD atas penentuan besaran pemberian tunjangan, yang mengakibatkan tidaktercapai titik temu atau kesepakatan dalam pembahasan TPP
    ) dan satuanKerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta Badan Kepegawaian Daerah(BKD), pada pembahasan tersebut terjadi perbedaan pendapat antaraanggota Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan SKPD atas penentuanbesaran pemberian tunjangan, yang mengakibatkan tidak tercapai titiktemu atau kesepakatan dalam pembahasan TPP tersebut, sehingga sidangakhirnya diskors.
Upload : 14-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 26/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
JHONY ARIFIN SIAHAAN
3729
  • FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 903/2067k tentang evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar tentang Perubahan
    Nomor : 903/460/K/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KotaPematangsiantar tentang APBD TA 2007 dan Rancangan PeraturanWalikota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBD TA 2007. 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan DPRD Kota PematangsiantarNo.4 Tahun 2007 tentang Penetapan Evaluasi Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Pematangsiantar TA.2007. 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Walikota PematangsiantarNomor : 9032688/WKTahun 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD
    ) Kota Pematangsiantar TA. 2007, 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Walikota PematangsiantarNomor : 903861.a/WKTahun 2007 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA. 2008.
    FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor : 903/2067k tentang evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar tentang Perubahan
    ) Kota Pematangsiantar TA. 2007. 1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Walikota PematangsiantarNomor : 903861.a/WKTahun 2007 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA. 2008.
Putus : 07-09-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg
Tanggal 7 September 2018 — ILA NURIAWATI, SE
17336
  • Margono, saat itu H.Margono mengatakan sudah ada di TAPD, seharusnya harus melaluiHalaman 142 dari 451 halaman Putusan Nomor : 14/Pid.SusTpk/2018/PN.SRGBidang Anggaran sebelum ke TAPD, saat itu Saksi tidak melakukankonfirmasi ke TAPD tentang usulan penambahan anggaran tersebutkepada TAPD;Bahwa apa yang disampaikan oleh H.
    Selanjutnya rancangan DPASKPD disampaikan kepada PPKD untuk diverifikasi bersama kepalaSKPD dan TAPD.
    Margono mengatakan usulanpenambahan anggaran tersebut sudah ada di TAPD. Seharusnyapenambahan anggaran harus melalui Bidang Anggaran sebelum ke TAPD,saat itu Saksi Cecep Malik Ismail tidak melakukan konfirmasi ke TAPDtentang usulan penambahan anggaran yang disebutkan oleh H. margonotersebut kepada TAPD.
    Margono (Alm) mengatakan usulan penambahan anggaran tersebutsudah ada di TAPD. Seharusnya penambahan anggaran harus melalui BidangAnggaran sebelum ke TAPD, saat itu Saksi Cecep Malik Ismail tidak melakukankonfirmasi ke TAPD tentang usulan penambahan anggaran yang disebutkanoleh H. Margono tersebut kepada TAPD. Bahwa kemudian apa yangdisampaikan oleh H.
    Margono mengatakan usulanpenambahan anggaran tersebut sudah ada di TAPD. Seharusnyapenambahan anggaran harus melalui Bidang Anggaran sebelum ke TAPD,saat itu Saksi Cecep Malik Ismail tidak melakukan konfirmasi ke TAPDtentang usulan penambahan anggaran yang disebutkan oleh H. Margono(Alm) tersebut kepada TAPD. Bahwa kemudian apa yang disampaikan olehH.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.SRG
Tanggal 26 Juli 2016 — FL. TRI SATRIYA SANTOSA
13554
  • Lazimannya apabila telah ketok palu (RAPBD 2016disetujul) maka biasanya ada pemberian uang hadiah (giving) dari TAPD(Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan kali ini ada anggaran penyertaanHalaman 95 dari 347 hal Perkara Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Srgmodal daerah kepada modal PT BGD. Lalu Sdr.
    Saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa FL.TRISATRIYA SANTOSA di kamar ANDRA SONY;Bahwa selain uang dari TAPD tersebut sebelumnya sudah ada uangdalam amplop yang masingmasing berisikan Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) namun Saksi tidak mengetahui sumber uangtersebut;Bahwa saat itu uang yang diberikan oleh Agus (TAPD) dibagikan kepadaanggota Dewan masingmasing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk39 anggota Banggar;Bahwa uang dari TAPD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
    TRI SATRIA SANTOSAuang tersebut berasal dari TAPD; Pada Tanggal 15 s/d 17 September 2015, Kunjungan Kerja Tim BadanAnggaran ke Semarang, dalam rangka Pembahsanan APBD Murni2016, saat itu Saksi menerima uang selain dari uang SPPD, sebesarRp2.500.000,00 + Rp1.000.000,00 = Rp3.000.000,00 (tiga juta limaratus ribu rupiah), menurut informasi dari FL. TRI SATRIA SANTOSAsumber uangnya berasal dari TAPD dan PT.
    Yang Terdakwa tahu ASEPKOMARUDIN aliasENDANG sudah membawa map yang didalamnya berisiamplop coklat besar yang berisi amplop putih sebanyak 40 buah;Bahwa Pada saat kunjungan kerja di Semarang pihak TAPD jugamenambahkan sejumlah uang, dan yang mengkomunikasikan permintaanuang kepada pihak TAPD adalah Terdakwa, karena Terdakwa merupakanKetua Harian Banggar DPRD Propinsi Banten.
    Tidak ada hakhak dariAnggota Dewan yang dirugikan ketika Anggota DPRD Provinsi Banten tersebutmelakukan kunjungan kerja ke daerah, sehingga tidak ada alasan penerimaanuang selain dari uang perjalanan SPPD yang diperoleh dari pihak TAPD/PT.BGD atau pihak lain yang merupakan uang kerohiman.
Register : 26-11-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum:
HERADIAN SALIPI
Terdakwa:
RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN
19533
  • , mempunyaitugas sebagai TAPD menyiapkan dokumen yang berkaitan denganAPBD, baik APBD murni, perubahan dan pertanggungjawaban APBDmurni dan PAPBD.
    Sebagai TAPD dibantu unsur yang lain, ada unsurSekretaris Kepala Biro Keuangan, unsur Wakil Ketua, Kepala BAPPEDA,Kepala DISPENDA, dan seterusnya;Bahwa pada saat Saksi sebagai Ketua TAPD, BAHARUDDIN SIAGIANsebagai Kepala Biro Keuangan dalam TAPD sebagai Sekretaris TAPD;Bahwa secara ex Officio juga pimpinan DPRD juga menjadi PimpinanBanggar dan Saksi sering berkomunikasi dengan pimpinan DPRDkarena pimpinan DPRD itu juga secara ex officio menjadi pimpinanBanggar;Bahwa mekanisme LPJP seperti diatur
    Saya sendiri pada saat berjalannya pembahasan LPJP2012 tersebut pernah dilapori oleh TAPD dengan bahasa sudah sekianorang yang sudah .... namun untuk siapa yang sudah atau siapa yangbelum saya tidak pernah dilapori;Bahwa menurut saksi tidak ada TAPD yang melapor kepada saksi.
    Saksi kemudian mengajak TAPD untuk ikut bersama dalampertemuan tersebut.
    Perihal undangan tanggal 12 Mei 2015 kepadaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumatera utarayang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Dr. Ir. Hj.