Ditemukan 181 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
MUSLIM, SH
Terdakwa:
AMUS YANTO IJIE, S.T.
16198
  • pada Pengadilan NegeriManokwari selama 60 (enam puluh) harisejak tanggal 07 November 2019 sampaidengan tanggal 05 Januari 2020; Perpanjangan penahanan pertama KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 06Januari 2020 sampai dengan tanggal 04Februari 2020; Perpanjangan penahanan kedua KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 05Februari 2020 sampai dengan tanggal 05Maret 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Demianus Waney
    Pieter Walikin, SH. beralamat di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH.Komplek Swafen Permai No. 17 Manokwari, Provinsi Papua Barat berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2019 yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor:163/Leg.SK/HK.07/2019/PN Mnk, tanggal 16 Oktober 2019;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manokwari Nomor 13/Pid.SusTPK/2019/PN Mnk tanggal 08