Ditemukan 2337 data
396 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royalti sebesarRp400.108.578.983,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris.Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapanuntuk membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali denganpertimbangan di bawah ini, karena penerbitan keputusan
Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021insttumen keuangan atas pembayaran aquo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl).Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalti atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration
Dengan kata lain, OECDTransfer Pricing Guidelines di mana dalam pengujian eksistensi transaksipembayaran royalti atas intangible antara pihak yang mempunyaihubungan istimewa harus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14),b) Economic benefit test (Par 6.15),c) Product life cycle consideration (Par 1.50),d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukananalisis tingkat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan
Berdasarkan Transfer Pricing DocumentationTahun Pajak 2012 yang disiapkan oleh pihak independen danprofesional, dalam melakukan pengujian terhadap transaksi denganpihak afiliasii Pemohon Peninjauan Kembali melakukan analisiskewajaran harga atas transaksi pembayaran royalti dengan metode CUPyang telah menunjukan hasil sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha.
Intensi (maksud) dari pihakpihak yang terlibat dalam TAA danAddendum Agreement,Dengan demikian, pengujian kewajaran nilai royalti yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai Transfer Pricing Documentationtahun pajak 2010 telah benar karena lisensi oleh Pemohon PeninjauanKembali adalah bersifat eksklusif. Dalam kasus ini, royalti sebesar 4.80%pada tahun 2010 telah menghasilkan tingkat pengembalian:a.
48 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/2014pemilik royalti.
dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkanpada pembeli nonafiliasi yang dapat menikmatiinformasi teknis dan brand fee yang dimiliki oleh GrupPanasonic Corporation, Japan;Berdasarkan penelitian terhadap resiko pasar, resikokredit dan resiko persediaan maka diketahuiinformasi sebagai berikut (data Audit ReportKomparatif Tahun 2008 dan 2009):Resiko Kredit dan Resiko Pasar:Net Sales:Halaman 21 dari 35 halaman.
Grup),selazimnya tidak perlu membayar royalti sebelum penjualanitu dilakukan kepada pihak non afiliasi yang dapat menikmatiinformasi teknis produksi dan brand fee yang dimiliki grupPanasonic Corporation;Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan yang terkait dengan royaltysebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada angka 2.2 s.d. angka 2.6 pada MemoriPeninjauan Kembali ini dapat disimpulkan halhal sebagai berkut:6. 1.6. 2.6. 3.6. 4.6. 5.Bahwa royalti terdiri dari
tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan hak atas harta takberwujud, hak atas harta berwujud, dan informasi;Bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harusdibayarkan oleh wajib pajak yang memanfaatkan royaltitersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau
Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsungdengan kegiatan usaha dapat dikurangkan denganpenghasilan, namun demikian apabila terdapat hubunganistimewa antara pihakpihak yang bertransaksi (transaksiafiliasi) atas pembayaran royalti tersebut harus dilihat terlebihdahulu kewajaran dan kelaziman usahanya;10.2.
271 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesarRp5.043.663.769,00bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda IndonesiaJepang.
Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 5.043.663.769,00Tarif Pajak = 10%Rp 504.366.377,00bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu;Pasal 12 ayat (2):Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangHalaman 13 dari 34 halaman.
AtasPajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, telah TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) potongdan setor dengan tarif 10% sesuai dengan P3B IndonesiaJepang;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sudah menyarnpaikan form DGT1 sehubungandengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK EnergyCo., LTD yang berdomisili di Jepang;Bahwa Pembebanan biaya royalti yang dibayarkan kepadaFDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan suratketerangan domisili dari pihak otoritas
169 — 87
PutusanPengadilanPajak NomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingPut43695/PP/M.1/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi KreditPajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti dan Technical Assistance Fee Masa Pajak Aprils.d. Desember 2008 sebesar Rp.3.951.552.599,00;Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Nilai Sengketa (Rp) 1.
Koreksi PPN JLN berupa Royalti dan Technical Assistance Fee 3.951.552.599,003.951.552.599,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding bahwa pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing dan penjelasanyang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah oleh Honda Motor Co. Ltd,Jepang.
Jepang;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksipositif SSP PPN JLN royalti tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang disebutkan bahwa "The term "royalties"as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or theright to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films andfilms or tapes for radio or television
Jepang sebesarRp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PemohonBanding tidak dapat diperhitungkan;bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaran Royalti danTechnical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd. Jepang telah disampaikan pada saatpemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan HondaMotor Co. Ltd.
Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support ServiceAgreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan KeuanganAudited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkaitdengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepadaHonda Motor Co. Ltd.
87 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berikut adalah rincian tagihan akibat penetapan kembali ke pos tarif 87.11CKD yang kami mohon untuk dibatalkan: Bea Masuk Rp 58.984.646.000,00PPN Rp 5.898.506.000,00PPh Pasal 22 Rp 1.167.132.000,00SubTotal Rp 66.050.284.000,00Bahwa penetapan kembali nilai pabean dengan menambahkan royalti pada nilaitransaksi:Bahwa latar belakang:Bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali nilai pabean denganmenambahkan royalti pada nilai transaksi yang dilakukan oleh Terbandingmengakibatkan kekurangan pembayaran
Kawasaki Motor Indonesia denganKawasaki Heavy Industries tanggal 26 Juli 1994, mewajibkan PT.Kawasaki Motor Indonesia melakukan pembayaran Royalti danBiaya Lisensi kepada Kawasaki Heavy Industries dalam rangkahak produksi.d Pembayaran Biaya Lisensi dan Royalti sangat berkaitan denganbarang yang diimpor, karena importasi barang mayoritas berasaldari perusahaan dalam (satu) grup, yaitu Kawasaki HeavyIndustries (Japan), Kawasaki Motor Enterprises Co. (Thailand),Kawasaki Motors Sdn. Bhd.
yang dimanufaktur dan dijual di Indonesia,sehingga dengan demikian pembayaran royalti adalah dibayarkankemudian (terutang saat penjualan produk akhir).7 Bahwa berdasarkan Lampiran I KEP81/1999 dan Lampiran I PMK160/2010 bahwa royalti dan biaya lisensi dalam perkara a quo harusHalaman 19 dari 33 halaman.
terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual,antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (didalam barangterdapat proses kerja yang dipatenkan).Sehingga terhadap barang impor yang didalamnya terdapat hak ataskekayaan intelektual, sekalipun pembayaran royalti adalah dibayarkankemudian (terutang saat penjualan produk akhir) maka terhadap barangimpor yang didalamnya melekat hak sebagaimana dimaksud, royalti danbiaya lisensi wajib ditambahkan kedalam harga yang sebenarnya atauseharusnya dibayar
KawasakiMotor Indonesia adalah dalam rangka hak untuk produksi, sehinggaterhadap barang impor yang didalamnya melekat adanya hak ataskekayaan intelektual royalti wajib dihitung sebagai biaya yangditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.13 Perlu Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan dan tegaskan, bahwapenghitungan nilai royalti dan biaya lisensi terkait penetapan kembalinilai pabean dalam Audit Kepabeanan ini adalah terhadap komponenimpor yang berasal dari Kawasaki Heavy Industries
135 — 79
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43696/PP/M.1/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif kredit pajak atas PPN JLN berupa biaya Royalti Masa Pajak Januari sampaidengan Februari 2009 sebesar Rp3.796.088.573,00;: bahwa Pembayaran royalty tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan
Jepang;: bahwa koreksi atas SSP PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa tidakseharusnya terjadi (tidak seharusnya dibayarkan) kepada Honda Motor Co Lidkarena pembayaran royalti tidak didukung dengan dokumen transfer pricing danpenjelasan yang memadai beserta buktibukti kepemilikan atas hak yang sah olehHonda Motor Co. Ltd.
dan Technical Assistence Fee, yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co.
Ltd, Jepang, olehkarena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaran pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co.
Jepang Tahun 2003, TechnicalAssistance Agreement, Support Service Agreement, buktibukti pelaksanaanpelaksanaan technical assistance, laporan Keuangan Audited, buktibuktipemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPTPPN Masa April Desember 2004 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance feekepada Honda Motor Co. Ltd.
223 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1598/B/PK/PJK/2017bahwa untuk mendukung alasan dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohonbanding telah memberikan datadata tersebut di bawah ini:i) Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun pembukuan 2008;ii) General Ledger akun Royalti;iii) General Ledger akun Interest;iv) Buktibukti tagihan berkaitan dengan pembayaran Royalti;v) Buktibukti pembayaran Royalti;vi) Technology Agreement antara NV Bekaert SA dengan PT Bekaert Indonesiavii) Benchmark Report Bekaert NV atas Trademark
bahwa terjemahannya adalah sebagai berikut:"Istilah "royalti" sebagaimana dimaksud didalam Pasal ini berarti pembayaranHalaman 6 dari 26 halaman.
Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwapembayaran royalti adalah biaya yang dapat dikurangkan untuk tujuanperhitungan perpajakan;bahwa sesuai dengan Technology Agreement antara NV Bekaert SA denganPemohon Banding, pembayaran royalti merupakan pembayaran sehubungandengan lisensi yang diberikan oleh NV Bekaert SA Belgium sebagai pemeganglisensi kekayaan intelektual (intelectual property) kKepada Pemohon Bandingsebagai penerima izin (licensee);bahwa Pasal 2 dari Technology Agreement mengatur
Hal inidikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki teknologi know how, informasiatau data untuk memproduksi barang barang industri kawat baja tersebut;bahwa di dalam Benchmark Report mengenai royalti studi ("Analysis ofComparable Data Technology License Agreements Benchmark Report' and"Analysis of Comparable Data Trademark License Agreements BenchmarkReport') terdapat informasi berkaitan dengan data pembanding yangmenunjukkan kewajaran atas tingkat royalti yang dibayarkan kepada BekaertBelgia;bahwa
berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalti yang dilakukan olehPemohon Banding kepada kepada NV Bekaert SA sebesar USD 2,657,554.00merupakan pembayaran royalti sehubungan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UndangUndangPajak Penghasilan dan dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya royaltisebesar USD 2,657,554.00 seharusnya dibatalkan;Koreksi atas Penghasilan/Biaya
233 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1594/B/PK/PJK/2017IV.Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali iniditerima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Koreksi Harga Pokok Penjualan pada pos Biaya Royalti Rp.19.731.443.325,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan
Putusan Nomor 1594/B/PK/PJK/2017Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeridan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaandengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentukuang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahanlimbah, premi asuransi, biaya administrasi
Putusan Nomor 1594/B/PK/PJK/20176.bahwa dari dokumen TLA tersebut diperoleh informasi antara lain:> Royalti 5 % dari Net Sales yang harus dibayarkan oleh PT PabrikCat dan Tinta Pacific kepada Surya Industries Pte LtdUEA.bahwa pada tanggal 18 Nopember 2005, dibuat Amandement TLAkedua, dari dokumen tersebut diperoleh informasi antara lain:> Royalti 7 % dari Net sales yang harus dibayarkan oleh PT PabrikCat dan Tinta Pacific kepada Surya Industries Pte LtdUEA;bahwa selain kronologis tersebut Pemohon
Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dan faktafakta yang nyatanyata terungkap pada persidangan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Harga PokokPenjualan pada pos Biaya Royalti Rp. 19.731.443.325,00 denganargumentasi sebagai berikut:3.1.
Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tidak mempertahankan Koreksi Harga Pokok Penjualan pada posBiaya Royalti Rp.19.731.443.325,00 diajukan Peninjauan Kembali keMahkamah Agung.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebutHalaman 22 dari 25 halaman.
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, royalti yangdibayarkan kepada Pemerintah atas Kuasa Penambangan tersebutakan ditanggung oleh Pemohon Banding dan ABK berdasarkanproporsi bagi hasil tersebut;Bahwa pembayaran biaya royalti secara keseluruhan dilakukan olehABK atas nama Pemohon Banding. Berdasarkan perjanjian, ABK hanyamenanggung royalti sebesar 88%, sedangkan sisanya sebesar 12%ditanggung oleh Pemohon Banding.
Mengingat ABK seharusnya hanyamenanggung royalti sebesar 88%, maka sisanya sebesar 12% akandimintakan pembayarannya kepada Pemohon Banding;Bahwa koreksi biaya royalti sebesar Rp740.038.963,00 terdiri dari: Unit No Bukti Uraian Debit1 JM07.05.02 Kurang Bayar iuran royalti th 0102 audit OPN USD 38,452.94 348.921 .978,002 JM07.05.03 Tambahan iuran royalti tahun 2003 USD 31,502.44 285.853.1411 ,003 JM07.05.04) kurang bayar iuran royalti th 0304 USD 11,600.60 105.263.844,00Total Kurang Bayar Royalti 740.038.963,00
Bahwa kewajiban royalti Pemohon Banding tahun 2001 sampai dengan2004 telah diperiksa oleh Tim OPN Satgas Bidang PNBP.
2006 tersebut dilakukan oleh ABK, ABK kemudian menagihkembali porsi royalti Pemohon Banding di tahun 2007;Bahwa mengingat penagihan biaya royalti oleh ABK ke PemohonBanding dilakukan di tahun 2007, maka Pemohon Bandingmembukukan biaya royalti tersebut di tahun 2007;Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Bandingpembebanan biaya royalti di tahun 2007 sudah tepat karena tagihanbiaya royalti tersebut oleh ABK kepada Pemohon Banding dilakukan ditahun 2007 karena itu mohon agar koreksi dibatalkan
Bahwa selain hal tersebut, koreksi pembebananpenyesuaian harga Royalti Ro740.038.963,00 menurutPemohon Peninjauan Kembali dikarenakan TermohonPeninjauan Kembali membebankan penyesuaian hargaatas royalti yang dalam bukti beban tersebut terjadi di tahun2006 (tahun sebelumnya);.
246 — 193
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.53026/PP/M.XIIIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan
Subyek pajak luar negerinya adalah ANZ Banking, Ltd. sesuai denganaudit report, bahwa ANZ Banking, Ltd. merupakan pemegang saham;Sesuai informasi yang terdapat pada KKP/LPP Pemeriksa, biaya royalti sebagai Obyek PPh Pasal 26merupakan equalisasi dengan biayabiaya yang telah dibebankan dalam perhitungan di SPT PPh BadanPemohon Banding antara lain: Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:No No account Nama account Nominal (Rp)1. 8902108 Internal mgmt fees paidW/Div 176.644.492.3202. 7152195
Ning Rahayu, M.Si dan Drs Iman Santoso, M.Si; 2007 dalam bukunya "Bunga Rampai Perpajakan"dijelaskan sebagai berikut: Royalti dari Informasi (Kow How) Jasa Teknik 1. Permilik informasi (know how) tidak ikut serta dalammengaplikasikan formula serta tidak bertanggung jawabterhadap hasil yang diperoleh;1. Pemberi jasa ikut serta dalam pemberian jasa danbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh; 2. Informasi (know how) diberikan tanpa kehadiran sipemilik;2.
Pembayaran Royalti pada umumnya diidasarkan ataspersentase penjualan (dapat juga bersifat Jump sum);3.
danmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa khusus untuk P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian royalti tersebut diuraikan secaralebih terperinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian royalti adalah segala jenis pembayaran baikyang dilakukan secara berkala atau tidak, dengan cara atau perhitungan apapun sejauh mana mereka dibuatsebagai pertimbangan:(a) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atauproses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
46 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan eksistensi dari Royalti tersebut.
kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikan sebagaipembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnya yangmerupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UndangUndang Pajak Penghasilan, sehingga biaya royalti tersebut tidakdapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi.
Dengan kata lain, makna royalti atas paten adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.. bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632 adalah tidaktepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan
81 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau antara keduanya denganpihak ketiga maka jumlah royalti, dengan memperhatikanpenggunaan, hak dan keterangan untuk mana royalti itu dibayarmelebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar danpenerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa, makaketentuanketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadapjumlah yang disebut terakhir.
Royalti;1)2)3)Bahwa atas hak dan lisensi yang diberikanDIC Corporation, Termohon PeninjauanKembali wajib membayar royalti sebesar 1%dari nilai penjualan bersin selama jangkawaktu perjanjian (Pasal 9).Bahwa Termohon Peninjauan Kembali harusmemberikan laporan dalam jangka waktu 60hari sejak hari terakhir dari setiap setengahtahun kalender.
Laporan dibuat mengenaijumlah royalti untuk setiap setengah tahunkalender tersebut (Pasal 10).Bahwa seluruh pembayaran royalti dikirimkandalam mata uang Yen Jepang ke rekeningDIC Corporation di Jepang (Pasal 12).Halaman 38 dari 108 halaman Putusan Nomor 1627/B/PK/PJK/20174) Bahwa royalti harus dibayar setiap enambulanmenurut laporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 dalam waktusembilan puluh (90) hari setelah hari terakhirdari setiap tahun kalender selama jangkawaktu perjanjian (Pasal 12).f.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembalitidak menyerahkan dokumenpembayaran royalti tahun 2011sehingga kebenaran terjadinyapengiriman uang tersebut jugs belumterbukti.
terkait royalti antara lain:Halaman 62 dari 108 halaman Putusan Nomor 1627/B/PK/PJK/20173.7.3.8.
192 — 80
.: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbandingterkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesarRp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas devidensebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biayaroyalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada Australian BuildingCeramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada related party, dan tidakdidukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document):bahwa Terbanding menerbitkan
IDM000016339 tanggal 16 September 2004, olehDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjianlisensi Hak Intelektual (ntellectual Property Licence Agremeent) antaraPemohon Banding dengan Australian Building Ceramic PTY Ltd, No.Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa ataspemberian lisensi penggunaan merk Granito dan Know How, PemohonBanding wajib membayar royalti kepada Australian Building Ceramic PTYLtd sebesar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4,minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayarbiaya akomodasi tenaga ahli tersebut,.
bahwa koreksi adalah terkaitdengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagaipembayaran deviden kepada related party sehigga dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utukmeyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakahterkait royalty tersebut benarbenar dividen dan didukung dengan aliranuangnya.bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksiterbanding terkait dengan pembayaran royalti
148 — 40
2007;: bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.7.660.929.721,00diperoleh melalui penelitian oleh KPP Madya Denpasar yang merupakan koreksi atasobjek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biayabiaya yang dibebankan dalam laporankeuangan Tahun 2006 yaitu : Marketing and Promotional Fees, Management Fee toSol Maninvest B.V. 5% of Gross Operating Profit, Management Fee to Markserv B.V.5% of Gross Operating Profit an Licence Fee merupakan pembayaranpembayaranyang dikategorikan sebagai royalti
yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal26;: bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah bahwa pembayaran jasatersebut didasarkan pada prosentase atas pendapatan hotel dan pendapatan kotoroperasi, sehingga penghitungan prosentase yang dimaksud dapat dimasukkandalam kategori Royalti;bahwa Tergugat juga mengemukakan bahwa Penggugat tidak mengajukankeberatan atau permohonan pembatalan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor :00004/204/05/904/07 Tahun Pajak 2005 yang diterbitkan oleh KPP PMA Enam
jika terdapat programprogram khusus promosi yang akan dilakukan;Memberikan advice dalam penyusunan rencana pemasaran tahunan hotel;bahwa menurut Penggugat pembayaran jasa dan service dimaksud di atasberdasarkan prosentase dari pendapatan dan GOP Hotel adalah merupakanmetode umum dan standar untuk industry perhotelan di seluruh dunia, yang tentunyamengacu kepada aktivitas pemberian jasa secara nyata, sehingga transaksi yangterjadi adalah transaksi pemberian dan pembayaran jasa dan bukan transaksi royalti
BV tertanggal 27 September 2006;Perjanjian Jasa Pemasaran dan Promosi International antara Marserv BV danPenggugat tertanggal 01 Januari 1991;Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia Belanda;SE03/PJ/1996;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugatberdasarkan alasan karena pembayaran jasa tersebut didasarkan pada prosentaseatas pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi, sehingga penghitunganprosentase yang dimaksud dapat dimasukkan dalam kategori Royalti
103 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atauyang seharusnya dibayar;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010mengenai Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Lampiran 1subparagraph 4c, dijelaskan bahwa royalti dan biaya lisensi diatursebagai berikut:c. Royalti dan Biaya Lisensi;1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antaralain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:Halaman 6 dari 94 halaman.
dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/20173.7.Lebih lanjut, pembayaran royalti didasarkan pada penjualansigaret, dan bukan cutfiller.
Dalamhal ini, royalti bukan merupakan persyaratan penjualan barangekspor.
Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/2017Berdasarkan LHA tersebut terhadapt Royalti yang harusditambahkan ke dalam Nilai Pabean sebagaimana dimaksuddalam KKA Uji Nilai Pabean Royalti sehingga terdapatkekuarangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalamrangka impor serta sanksi administrasi sebagaimana dimkasuddalam KKA Tagihan Uji Nilai Pabean Royalti;3. Berdasarkan pemeriksaan atas catatan laporan keuangan,contract manufacture, dan lisence agreement disimpulkan halhalsebagai berikut:a.
46 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmembuktikan eksistensi dari Royalti tersebut.
kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikan sebagaipembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnya yangmerupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UndangUndang Pajak Penghasilan, sehingga biaya royalti tersebut tidakdapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
royalti kepada BayerMaterialscience AG (Jerman) merupakan pembayaran dividenterselubung, karena:a.
Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi. Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran..
Bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karenapengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas patentersebut. Dengan kata lain, makna royalti atas paten adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten..
59 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembayaran Royalti kepada Pemerintah;Bahwa Terbanding beranggapan bahwa royalti pemerintah yangHalaman 3 dari 37 halaman. Putusan Nomor 1137/B/PK/Pjk/2017berhubungan dengan produksi batubara harus dibayarkan oleh pemilik IzinUsaha Pertambangan ("IUP"). Sehubungan dengan kepemilikan IUP olehPT. Arzara Baraindo Energitama ("ABE") dan PT. Kemilau Rindang Abadi("KRA"), maka ABE dan KRA seharusnya membayar royalti pemerintahkepada Bendahara Pemerintah dan bukannya dibayarkan oleh PemohonBanding.
Berdasarkan hal tersebut, pemeriksa pajak beranggapan bahwaterdapat pembayaran antara Pemohon Banding dan ABE/KRA danmemperlakukan hal tersebut sebagai objek pajak PPh Pasal 23;Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan bahwa termasukdalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan atas penggunaanhak;Bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari sampaidengan Desember 2010) merupakan objek PPh Pasal 23
Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufh UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh");Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
royalti dibidang pertambangan...."
;Bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/royalti kepemerintah seharusnya bukan merupakan objek pajak karenamerupakan penerimaan Pemerintah;Halaman 7 dari 37 halaman. Putusan Nomor 1137/B/PK/Pjk/2017Cc.Royalti tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepadaPemerintah cq Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaluirekening Kas Umum Negara;Bahwa royalti ke Pemerintah atas produksi batubara olen ABE dan KRAsudah dibayar langsung ke kas Negara (Lampiran 6 surat banding).
139 — 71
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakMasa/Tahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT. 43035/PP/M.XII/15/2013Pajak Penghasilan Badan2002bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto sebesarRp2.048.349.877,00 yang terdiri atas : Koreksi Royalti Fly Ash sebesar Rp95.000.000,00, Koreksi Penjualan limbah PLN Rp1.953.349.877,00;bahwa koreksi positif Objek Pajak Penghasilan sebesar Rp2.048.349.877,00 dengan rinciansebagai berikut: Royalty
PLN berupa: Royalti fly ash senilai Rp 95.000.000,00 (penerimaan hibah limbah/buangan PLNSuralaya) Hibah limbah PT. PLN Rp1.953.349.877,00 (penerimaan hibah limbah PT.
apapun, termasuk:d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecualiyang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, danbadan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha keciltermasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak adahubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihakpihakyang bersangkutan;h. royalti
PLN (Persero)sebagai pendiri yang terbukti dengan besarnya otoritas pendiri untuk menentukan anggotadewan pembina, pengawas dan pengurus Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penghasilan dari penjualan limbah yangdilakukan oleh Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pajak Penghasilan;bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 17 tahun 2000, bahwa royalti termasuk sebagaiobjek pajak penghasilan
sehingga Majelis berkesimpulan koreksi terkait royalti sebesar95.000.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi,kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Terbanding dapatmembuktikan alasan koreksinya, maka Majelis berketetapan
94 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1096 K/Pdt/2017halaman 5 dan 6 mengenai adanya kerugian atas : hak ataspenjualan selama 3 tahun (2010 2013) dan royalti stagnan 6 bulan(April s.d.
Dewi Mayang Manik per bulan Oktober 2011menjadi 13,8% dari omset penjualan; Pembayaran royalti dilakukan 1 kali dalam sebulan; Penghapusan beban biaya Bp. Erwin (PT. Dewi Mayang Manik) sejakOktober 2011 untuk biaya sewa listrik genset sebesar Rp9.000.000,00 danPajak luran Dispenda dan selanjutnya dibayar oleh PT.
Selo Arto;Bahwa perlu ditegaskan disini khusus mengenai pembagian royalti,walaupun dalam perjanjian Akta Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2010 sudahditentukan pembagian royalti Penggugat Rekonvensi : 86,2 % dan TergugatRekonvensi : 13,8 %, namun sebenarnya belum dilaksanakan artinyaPenggugat Rekonvensi masih menerima : 76,2 %, sedangkan TergugatRekonvensi memperoleh : 23,8 %,, sehingga dalam Addendum Perjanjiantertanggal 4 Oktober 2011 kembali ditegaskan bahwa pembagian royaltiPenggugat Rekonvensi : 86,2
sebesar 86,2%, sementara Tergugat Rekonvensimenerima royalti sebesar 13,8% dari hasil tambang yang diperoleh.
Pembayaran pesangon karyawan Penggugat Rekonvensi akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemutusan perjanjiankerjasama tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 1.000.000.000,0010 Keuntungan yang diharapkan yaitu royalti 86,2% per bulan dihitung sejakJuni 2015 s.d.
54 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 259/B/PK/PJK/201329 April 1999 khususnya Pasal 15 tentang Royalti dengan merubah klausulkontrak yang semula menggunakan kalimat Royalti diganti dengan istilah"Kontribusi" (copy amandemen terlampir);Bahwa perubahan klausul diatas dilakukan tidak hanya sekedar merubah istilahroyalty menjadi kontribusi/sharing cost, namun lebih ditekankan pada substansiyang terkandung dalam istilah tersebut karena istilah Royalti telah menimbulkansalah persepsi dengan menyimpulkan bahwa Royalti merupakan
";Memori penjelasan:"Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan :1 hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2 hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial, danilmu pengetahuan.
kepada Pelindo III selama masapemberian kuasa yang jumlahnya untuk setiap tahun keuangan adalah samadengan sepuluh persen (10%) dari pendapatan Bruto";Bahwa pada tanggal 23 April 2004 telah dilakukan amandemen terhadapkontrak Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan TerminalPetikemas di Pelabuhan Tanjung Perak antara PT Pelindo Il dengan PemohonBanding tanggal 20 April 1999 khusus Pasal 15 tentang Royalti denganmerubah klausul kontrak yang semula menggunakan kalimat royalti digantidengan
";Bahwa pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 adalahpada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalansehubungan dengan penggunaan:21181920a hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;b hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,
atas hak eksklusif yang diberikan PTPelindo III kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)berupa fasilitas yang diberikan PT Pelindo III kepada Termohon Peninjauankembali (semula Pemohon Banding );Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidakterdapat perubahan subtansi/isi terhadap amandemen perjanjian antara PemohonBanding dengan PT Pelindo III yang mengganti istilah "royalti" denganHalaman 21 dari 28 halaman.