Ditemukan 204 data
86 — 21
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 20 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Januari 2020;Terdakwa didampinggi Said Teapon, S.H. dkk Penasihat Hukum dari LawOffice Mahmud & Partners berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Oktober2019 yang telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternatedengan nomor 350/SK.HK.01/X/2019/PN.Tte tanggal 31 Oktober 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 263
70 — 25
Perpanjangan Penahanan Il oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor 17/Pen.Pid.SusTPK/ 2014/PT.TTE tanggal 20 Agustus 2014, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/dtanggal 26 September 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat HukumnyayaituRahman Mahfud, S.H dan Said Teapon, SH, Advokat& Pengacara, berkantor diJalan Puma Puasa, Depan SDN Kenari Tinggi Kelurahan Santiong, KecamatanKota Ternate Tengah, Kota Ternate, berdasarkan surat
108 — 194
Perpanjangan Penahanan Il oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor 19/Pen.Pid.SusTPK/ 2014/PT.TTE tanggal 25 Agustus 2014, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/dtanggal 26 September 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat HukumnyayaituRahman Mahfud, S.H dan Said Teapon, SH, Advokat& Pengacara, berkantor diJalan Puma Puasa, Depan SDN Kenari Tinggi Kelurahan Santiong, KecamatanKota Ternate Tengah, Kota Ternate, berdasarkan surat
85 — 27
Perpanjangan Penahanan Il oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Nomor 16/Pen.Pid.SusTPK/ 2014/PT.TTE tanggal 20 Agustus 2014, sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/dtanggal 26 September 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat HukumnyayaituRahman Mahfud, S.H dan Said Teapon, SH, Advokat& Pengacara, berkantor diJalan Puma Puasa, Depan SDN Kenari Tinggi Kelurahan Santiong, KecamatanKota Ternate Tengah, Kota Ternate, berdasarkan surat