Ditemukan 2539 data
PT SEBASTIAN JAYA METAL diwakili ANTONNO TJAHJONO
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
128 — 79
PP 78/2015 melalui KeputusanPresiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan telahmenyediakan lembaga tripartit, dimana perumusan upah sepenuhnyamerupakan kesepakatan yang dibuat oleh Pengusaha dan Buruh. Haltersebut selanjutnya difasilitasi secara kelembagaan dalam DewanPengupahan dimana di dalamnya terdapat pula unsur pemerintah,akademisi dan pakar.
Bahwa objek sengketapada hakikatnya lahir atas kesepakatan yang telah dibuat antaraburuh/pekerja dengan pengusaha, bukan sematamata inisiatif dari Tergugat belaka;Bahwa dalam konteks ini, seharusnya Penggugat memanfaatkan denganseksama lembaga tripartit tersebut dalam menyelesaikan persoalannya,bukan justru langsung mempersoalkannya di pengadilan.
38 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa secara tanoa hak dan melawan hukum TERGUGAT s/dTERGUGAT XIV tibatiba membuat dalih yang pada intinya menyatakan bahwaPKWT tidak dapat diterapbkan kepada TERGUGAT s/d TERGUGAT XIV.Dengan dalin tersebut TERGUGAT s/d TERGUGAT XIV memintaPENGGUGAT untuk mengadakan perundingan secara Bipartit namun dalamperundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan maka perselisihanantara PENGGUGAT dengan TERGUGAT s/d TERGUGAT XIV dicatatkan diDinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, guna diselesaikan secara mediasi (Tripartit
JULI
Tergugat:
PT. FINANSIA MULTI FINANCE
132 — 78
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat melakukan PHK secara sepihakoleh Perusahaan dan sudah dilakukan perundingan tripartit di kantorDisnaker setempat tetapi perusahaan tetap pada prinsipnya tidak maumembayar pesangon dan gaji Penggugat sejak itulah Tergugat tidak lagimemberikan gaji Penggugat mulai dari bulan Februari tahun 2018 sampaidengan bulan Agustus 2018 terhitung 7 (tujuh) bulan dan selanjutnyaHalaman 4 dari 40 Putusan PHI Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Tteperkara ini masih dalam proses maka gaji
57 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 210 K/Padt.SusPHI/2017pihak yang mengajukan proses tripartit;C.2.1.1C.2.1.2C.2.1.3Mohon periksa Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RIbahwa Turut Termohon Kasasi II/Depnaker di dalammemeriksa permohonan mediasi tersebut nyatanya telahmelakukan pemeriksaan terhadap 93 (sembilan puluhtiga) orang dan berdasarkan anjuran tertulis TurutTermohon Kasasi II/Depnaker, Turut Termohon KasasiIl/Depnaker telah menyatakan 79 (tujuh puluh sembilan)dari 93 (Sembilan puluh tiga) orang tersebut berhak untukmenerima
146 — 34
berselisih maka masalahnya agar segera dilimpahkanke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal ;Dengan kata lain, penggugat sebenarnya dapat membayarkan upahkaryawan yang dirumahkan hanya 50% (dua puluh lima persen), dengancara, haltersebutharusdirundingkanterlebihdahulu denganserikat pekerja maupun pekerjanya (para tergugat), serta disepakatibersama;8.Bahwa sebelum gugatan ini dilayangkan, antara Para Penggugat danTergugat telah beberapa kali melakukan mediasi serta pertemuan baikbipartit dan tripartit
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : YAYASAN KESEJAHTERAAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Diwakili Oleh : RAMDLON NANING,SH.MS.MM.Dkk
Pembanding/Terbanding/Tergugat III : DEWAN KOMISARIS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dahulu DEWAN PENGAWAS BANK DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Diwakili Oleh : RAMDLON NANING,SH.MS.MM.Dkk
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Diwakili Oleh : DEWO ISNU BROTO I.S., SH., dkk.
Terbanding/Penggugat : SULCHA PRIHASTI, SE. MM
187 — 101
Setelan melalui proses yangPanjang mulai Bipartit dan Tripartit kemudian dilanjutkan di pengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan putusanNomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN.YK mengabulkan Gugatan Penggugat, namunMahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 252 K/Pdt.SusPHI/2019 tanggal27 Maret 2019 menganulimya dengan pertimbangan yang berwenang mengadiliadalah Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Hubungan Industrial.
pendirian ini sudah berkalikali Para PenggugatRekonvensi sampaikan kepada Tergugat Rekonvensi, baik dalam prosespemeriksaan perkara Nomor 54/Pdt.G/2012/PN.Yk pada Pengadilan NegeriHalaman 48 dari 154 Putusan Nomor 64/PDT/2020/PT YYKYogyakarta, pada proses perkara Nomor 09/Pdt/2013/PTY, maupun dalammemori kasasi dalam perkara Nomor 2788 K/Pdt/2013, kemudiandilanjutkan dalam kontra memori peninjauan kembali dalam perkara Nomor521 PK/Pdt/2017, bahkan juga ketika masih dalam proses mediasi danperundingan Tripartit
Setelahmelalui proses yang Panjang mulai Bipartit dan Tripartit Kemudian dilanjutkan dipengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta denganputusan Nomor 31/Pdt.SusPHI/2018/PN.YK mengabulkan Gugatan Penggugat, Namun Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 252 K/Pdt.SusPHI/2019 tanggal 27 Maret2019 menganulirnya dengan pertimbangan yangberwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri bukan Pengadilan HubunganIndustrial.
69 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 kepada Tergugat, namun hingga saat ini suratteguran (somasi) tersebut sama sekali tidak pernah dihiraukan olehTergugat;Bahwa oleh karena tidak menemukan kepastian dari pihak Tergugatmengenai hakhak Penggugat dan Penggugat II, maka upaya hukumsecara Bipartit yang dilakukan oleh Penggugat dan Penggugat II denganTergugat telah menemui kebuntuan atau gagal, maka Penggugat danPenggugat II mengajukan permohonan pencatatan Perselisihan HubunganIndustrial melalui surat Permohonan Upaya Hukum Secara Tripartit
dibayarkan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Bahwa hingga batas wakiu 10 (sepuluh) hari untuk memberikan jawabansetelah menerima surat Anjuran Nomor 567.2/648 HI/2014 tertanggal 5November 2014 dari Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang,namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Tergugat tidakjuga memberikan jawaban atas surat Anjuran tersebut;Bahwa karena Perselisihan Hubungan Industrial telah dilakukan upayahukum secara Biparti dan upaya hukum secara Tripartit
Bahwa karena perselisihan hubungan Industrial telahdilakukan upaya hukum secara Bipartie dan upaya hukumsecara Tripartit, namun karena upaya hukum tersebut tidakada titik temu dan tidak tercapai kesepakatan, makaPenggugat dan Penggugat II guna memperoleh keadilan dankepastian hukum, maka Penggugat dan Penggugat Ilmengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan IndustrialHal. 23 dari 148 hal. Put.
SUTIYAM
Tergugat:
PT. TUJU KUDA HITAM SAKTI
124 — 70
Gresik,bahwa pada mediasi tersebut tidak ada kesepakatan;Halaman 3 dari 42 Putusan Nomor: 29/Pdt.SusPHI/2020/PN.Gsk17.18.19.Bahwa akan tetapi mediasi Tripartit tidak dapat diselesaikan oleh keduabelah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehinggaKepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Gresik mengeluarkan Surat Anjurandengan Nomor : 567/1013/437.58/2020 tanggal 28Juli 2020 antara lainsebagai berikut:1. Agar PENGGUGAT dan TERGUGAT bersepakat untuk mengakhirihubungan kerja;2.
175 — 73
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis; 2) Bahwa oleh karena tidak adanya perselisihan hak antara PARA PENGGUGATdengan PARA TERGUGAT sebagaimana dijelaskan diatas , maka anjuransebagai hasil mediasi yang diterbitkan mediator Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana tercantum dalamsurat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara TimurNomor : TKT.567/2001/PHIWAS/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 adalahtidak sah dan cacat hukum karena pertemuam tripartit
95 — 24
Fakta hukum pula yang sejalan dengan hal tersebut, PENGGUGAT jugamenyatakan kepada TERGUGAT dalam Tripartit bahwa PENGGUGATmenyatakan hal yang sama seperti pada saat menemui Sekretaris BisnisAdministrasi sebagaimana tersebut diatas, selain itu PENGGUGAT jugamenyatakan bahwa dirnya mengetahui jika TERGUGAT tidak mungkinmempunyai kemampuan untuk membayar tuntutan yang diminta PENGGUGAT,namun PENGGUGAT tahu bahwa SAWSO mempunyai kemampuan untuk itu danmenurut PENGGUGAT, SAWSO akan memenuhi tuntutan
33 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bipartitsebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perundingan pertama dilakukan pada tanggal 6Juli 2010, perundingan kedua dilakukan pada tanggal 21 September 2010,dan perundingan ketiga dilakukan pada tanggal 27 September 2010, namuntidak juga tercapai kesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat;Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 November 2010, Penggugatmencatatkan perselisihan hubungan industrial dengan Tergugat ke DinasTenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Mimika untuk dilakukan upayapenyelesaian perselisinan secara tripartit
1.ZAHRUDIN USMAN
2.BAMBANG SUHENDRO
3.RASTIYAH
4.NIA PUJI SUSILO NINGSIH
5.IRWAN SETIAWAN
Tergugat:
PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
44 — 14
Tergugat untuk menerimakonpensasi; Bahwa benar saksi adalah sebagai Ketua PUK dan saat ini saksimasih menjabat sebagai Ketua PUK; Bahwa sepengetahuan saksi yang di PHK yang sama dengan ParaPenggugat waktu saksi menjadi Ketua PUK kalau di bagian produksiestimasi 250 orang dan sudah termasuk para Penggugat; Bahwa sepengetahuan saksi sisa dari Para Penggugat dari 250 orangsudah diberikan konpensasi; Bahwa saksi sebagai Ketua PUK pernah ikut mendampingi ParaPenggugat di Kantor Dinasker, dalam pertemuan Tripartit
ZULFAHMIRULLAH
Tergugat:
PT. BERLIAN GLOBAL PERKASA HERMES PALACE HOTEL
356 — 254
Bahwa Perselisihan PHK yang dialami PENGGUGAT telah puladiupayakan penyelesaian melalui mekanisme tripartit yang dimediasioleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, yang padaakhirnya mediator mengeluarkan surat Risalah/Anjuran PenyelesaianHubungan Industrial dengan Nomor: 560/PglI10.03.20/2020 tertanggal26 Maret 2019 (terlampir).
35 — 17
JapanServo Batam sepakat bahwa masalah ini dinyatakan Dead Lock dan akan dilanjutkan dengan Mediasi secara Tripartit , sehinggaTERGUGAT dengan tegas menolak dalildalil PENGGUGAT padahalaman 9, yang menyatakan bahwa TERGUGAT sepakat untuk tetapmembayar upah kepada PENGGUGAT dan segala hakhaknya sampaiadanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, karena inti dari4.1.AD,4.3.33kesimpulan perundingan bipartit tidak tercapai kesepakatan(Dead Lock), yang demikian maka sah dan patut menurut hukum MajelisHakim
280 — 146
Starlight Prime Thermoplast telah dipailitkan padabulan April 2017;Menimbang bahwa sebelum perselisihan hubungan industrial ini sampaiPengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta telah dilakukan beberapa kaliusaha penyelesaian baik melalui perundingan Bipartit dan juga melalui Tripartit,yaitu dengan melalui Mediasi oleh Mediator yang berwenang sebagaimanadengan Ajuran, Nomor 560/0398 Tertanggal 14 Juli 2017 dari Dinas TenagaKerja Pemerintah Kabupaten Sleman serta keterangan Saksi Sdr.
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) a quooleh Pemohon Kasasi/Tergugat Asal telah dilaporkan ke AsosiasiGIAMM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang;Bahwa selama berlangsungnya hubungan hukum (hubungan kerja)Pemohon Kasasi/Tergugat Asal dengan Para Termohon Kasasi/ParaPenggugat Asal dan/atau antara Termohon LXVIII Kasasi/Tergugat IlAsal dengan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat Asal dalam bentukPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak pernah disengketakan baikdalam bipartit, tripartit
82 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
keduakalinya akibat alkohol sehingga telah menyebabkanterjadinya perselisihan dalam hal pemutusan hubungan kerja maka untuk itudilakukan upaya penyelesaian secara bipartiet pada tanggal 2 dan 7 Juli2014 akan tetapi penyelesaian secara bipartit gagal karena tidak terdapatkesepakatan, maka untuk itu pada tanggal 16 Juli 2014 Penggugatkemudian telah mencatatkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Mimika (Disnaker Mimika) untuk dilakukanupaya penyelesaian perselisinan secara tripartit
UJANG HERMAN
Tergugat:
CV. PURNAMA TIRTATEX
33 — 14
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi tripartit,sebagaimana disyaratkan oleh UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yakni dengan dikeluarkannya anjuran olehDinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bandung tertanggal 28 Maret 2018;2.
110 — 136
Bahwa karena terjadi ketidaksepakatan pada Proses Bipartit, makadilakukan proses Tripartit, yang dimediasi oleh Dinas Sosial Tenaga KerjaKota Denpasar dengan Surat Anjuran tertanggal 16 Desember 2015; (videBuksi Surat P13)Bahwa karena tidak menemukan kesepakatan dalam Proses Tripartit,maka Proses Perselisihan ini dilanjutkhan dengan mengajukan Gugatanpada Pengadilan Hubungan Industrial tanggal 27 Juli 2016;Hal 49 dari 146 halaman Putusan Nomor 13/Pdt.SusPHI/2016/PN Dpsg.
53 — 17
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat membuat Pengaduan pada Tg02 Oktober 2018 kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan untukmenyelesaikan masalah secara Tripartit sesuaiPasal 8 UU No. 2 Tahun2004 dan meminta hak Penggugat sesuai Pasal 156 Undang Undang No.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;8.