Ditemukan 2435 data
84 — 55
,MH, INDRIYANTO, SH.,MH dan SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, SHadvokat dan penasihat hukum berkedudukan di Jalan C.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
169 — 88
karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 230 dari 284 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
301 — 380
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
3432 — 3428 — Berkekuatan Hukum Tetap
ke3)asli atas nama DESI KURNIASARI PARDJO;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama RESA LWGOWO SUHODO;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama LIES RATNA GUMANTI;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama INDRIYANTO
359 — 102
Indriyanto Seno Adji,SH.
155 — 67
Indriyanto Seno Adji juga dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawanhukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indriyanto Seno Adji, S H., M.H.. berpendapatdihadapan Mejelis Hakim Konstitusi bahwa "masalah kewenangan,baik proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masuk dalamhukum pidana formil.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
135 — 33
Indriyanto Seno Adji,SH.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
220 — 214
karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila Suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 231 dari 279 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
176 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
204 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2547 K/PID.SUS/2011126bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP No. 105 Tahun2000 Pasal 7 ayat (2) a;Menurut Indriyanto Seno Adji, menyatakan "Kewenangandiskresioner (discretionary power) dari Aparatur Negara, baikperbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangiperaturan perundangundangan (kewenangan aktif), dan dilakukansesuai pula dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang baik,dalam kondisi mendesak, urgensi, dan atau darurat sifatnyamerupakan
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
71 — 45
Indriyanto SenoAdji, yang memandang perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaankewenangan adalah berbeda satu dengan yang lainnya, walau sebenarnya dalampenyalahgunaan kewenangan tersirat adanya perbuatan melawan hukum (Prof.
105 — 24
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
124 — 101
Indriyanto Seno Adji, SH.,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangPutusan Perkara No. 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp Hal 312disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, padatanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
107 — 80
Indriyanto SenoAdji, SH.MH, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3wujud, yaitu : a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan; b.
127 — 53
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
OKTALIAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
MALIDIN.S.Sos Als MALIN Als DIN Bin SENA LAM.Alm
268 — 185
Indriyanto Seno Adji, SH dalam bukunyaKorupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CV DiaditMedia Jakarta 2009 );Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian melawanhukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanapakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa menandatangan SKT atasnama Wisnu Afrianto, R.
132 — 36
Indriyanto Seno Adji dalammakalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
118 — 65
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
93 — 24
., Ajaran SifatMelawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PTAlumni, Bandung, 2002, hal.327Menimbang, bahwa menurut Indriyanto Seno Adji, hukum pidanadapat mempergunakan pengertian perbuatan melawan hukum secaramateriel yang terdapat atau berasal dari hukum perdata.