Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 126/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat:
OKOY SUHARA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
374
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan Waduk
    untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede kepada masyarakatyang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karenaPenggugat hingga saat ini tidak menerima Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
    Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.
Putus : 20-04-2015 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 K/PID/2015
Tanggal 20 April 2015 — ANTON IRMAN Pgl ANTON
151122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 190 K/PID/2015Dalam hukum pidana dikenal juga "asas tiada pidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld atau keine strafe ohne schuld atau no punishment withoutguilt) atau disebut juga sebagai asas mens rea atau asas culpabilitas.Kesalahan (schuld) menurut hukum pidana mencakup kesengajaan dankelalaian. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan.
Register : 05-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN LIMBOTO Nomor 116/Pid.B /2015/PN Lbo
Tanggal 13 Agustus 2015 —
3815
  • UNSURYANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas sepertiyang dimaksud dalam unsur ini adalah disebabkan karena adanyakelalaiannya;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan
    timbulnyaHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.B/2015/PN.LBOakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewiste Schuld;1.
    Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
    Bewiste Schuld yaitu apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaanseperti yang telah ia bayangkan itu walaupun sebenarnya ia dapat danharus menyadari bahwa ia tidak boleh berbuat demikian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, bahwa padahari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan
Putus : 07-01-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 7 Januari 2021 — Raymond Simamora
229228
  • Tetapi tindakan itu tidakHalaman 21 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dpsdiurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karenabersifat melawan hukum.Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwaPerbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalamhubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana)adalah:Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat(bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualisdisyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu akibat
    Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lainpada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.Demikian pula kepada terdakwa tidak dituntutpertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukansuatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld).
    (http:// kesalahandalamhukumpidana)Beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentangkesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalahpertanggungjawaban pidana :Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyaikesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana,dapat dilinat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya,yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikanmasyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna(jelek) perbuatan tersebut.kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasaruntuk
    Bentuk kesalahan yaitudolus dan culpaKesalahan dalam arti hukum pidana (schuld instrafrechtelijke); Yang berarti bentukbentuk kesalahan, yaitukesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).Halaman 25 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN DpsMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hijau muda bertulisanINVSTRS miliki korban2. 1 (satu ) unitsepeda motor Honda vario warna putih DK 2707 OYAkibat yang ditimbulkan.Menimbang, bahwa
Register : 14-07-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.DIMAS RANGGA AHIMSA,SH.
Terdakwa:
HERMAWAN Bin ISLAN
305
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 10 dari 17 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Putus : 21-06-2011 — Upload : 07-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/PID.SUS/2011
Tanggal 21 Juni 2011 — Drs. ILHAM NUR ;
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Auditor tersebut dilakukan jauhsebelum Penyidik meminta melakukan Audit Investigasi, sehingga munculfakta hukum bahwa memang benar terjadi penyimpangan di dalamPengadaan Laboratorium Bahasa di mana Terdakwa bertindak sebagaiPengguna Barang, namun sekali lagi judex facti yang memeriksa danmengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan hal tersebut di atas ;Bahwa berdasarkan asas hukum pidana dalam hal pertanggungjawabanpidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen strafzonder schuld
    Molejatno,SH. dalam karya populernya AsasAsas HukumPidana pada hal. 154 s/d 155 bahwa hubungan antara perbuatan pidanadan kesalahan dinyatakan dengan hubungan antara sifat melawanhukumnya perbuatan (wederrechtelijkheid dan schuld)....bahwa schuld tidakdapat dimengerti tanpa adanya wederrehtelijkheid, tapi sebaliknyawederrechtelijkheid mungkin ada tanpa adanya kesalahan....orang tidakmungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukanperbuatan pidana.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pid/2009
Tanggal 22 Maret 2011 — DEWA
3127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas duabagian, yaitu tidak berhati hati melakukan suatuperbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu.Namun, meskipun suatu) perbuatan dilakukan dengan hatihati, masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yangberbuat itu. telah mengetahui bahwa dari perbuatan itumungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undangundang, lebih lanjut dijelaskan oleh Leden Marpaung dalambukunya Asas Teori Praktek Hukum Pidana pada halaman 26bahwa kealpaan dibedakan atas1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    Dalam hal ini,sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu) akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah,toh timbul juga akibat tersebut;2)Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini,si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnyasuatu akibat;Hal. 7 dari 10 hal. Put.
Putus : 08-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 856/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 8 September 2014 — Nama lengkap : IRWANDI Alias IRAWAN Tempat lahir : Pematang Biara Umur atau Tanggal Lahir : 34 Tahun / 20 Desember 1979; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun II Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang; A g a m a : Islam; P e k e r j a a n : Supir ;
145
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaniserta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkandalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 856/Pid.B/2014/PN.LBP.1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat
Putus : 19-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 K/PID/2015.
Tanggal 19 Juni 2015 — ULIN ADAM;
13693 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, undangundang juga bertindakterhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendekkata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkantadi). Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealoaan, manakala adanya perbuatanyang dilakukan karena kurang pendugaduga atau kurang penghatihati.
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;2).
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Bahwa dari Kedua syarat kelalaian dan gradasi kelalaian di atas, seharusnyaMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan semua alat bukti danbarang bukti yang terungkap dalam persidangan telah cukup, tetapi MajelisHakim berpendapat kurang karena dalam pertimbangan putusan MajelisHakim terhadap Perbuatan
Register : 26-03-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 7 Mei 2013 — RYSTA ANGGRAENY Als RISTA Binti OPA MUSTOPA
5218
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Lubuk Sakat, ketika terdakwabersama saksi Zulkifli di dalam Taksi Kopsi Warna Kuning Nomor Polisi BM 1753 TU yangdikemudikan oleh saksi Muhendri Als Hend dan duduk di bangku bagian belakang Taksitersebut dan melanjukan perjalanan menuju Pekanbaru
Register : 20-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RIMA EKA HARDIYANI, SH
2.RYAN RUDINI ,SH
Terdakwa:
ANDRIANA BIN SAMSUDIN
284
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut ProfesorSIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuhdan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh danKesehatan karangan Drs.PA.F.
    ., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangHalaman 14 dari 20 Putusan
Register : 22-12-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN BATULICIN Nomor 461/Pid.B/2015/PN Bln.
Tanggal 8 Maret 2016 — ZAINUDIN BIN H. KADE
9223
  • Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaansama artinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorangdikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebutdilakukan tanpa disertai dengan kahatihatian atau perhatian yang perlu ialakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul;Bahwa jika pengertian dari Schuld/ Culpa / Lalai dihubungkan dengan faktapersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh kesimpulan bahwa :1.
Putus : 31-07-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN TOLITOLI Nomor 53/Pid.B/2013/PN.TLI
Tanggal 31 Juli 2013 — PIDANA: ABDUL RADIT SAMSI TIMUMUN alias UTAM
8121
  • Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menurute Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari ataubewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.
    minuman keras dan kesadaran serta konsentrasinyalagi tidak sempurna, masih juga nekat mengendarai sepeda motornya, sehingga apa yang disebutdengan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undangundang ini, terjadi pada saat itu, yaitusepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak pengendara sepeda motor lainnya;Menimbang, bahwa apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kelalaian atau kealpaanmenurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori kealpaan yangdisadari atau bewuste schuld
Register : 05-03-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Sag
Tanggal 25 Maret 2015 — Pidana -. ARIS SETIAWAN Bin SUDIRJO
5111
  • jasmani dan rohani dan tidakberada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikutisemua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yangdiajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang disini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld
    Namun Memorievan Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu) dapat disebut mempunyaischuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.
    Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IiImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidakatau kurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatuakibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikankendaraan bermotor ;
Putus : 16-12-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/Pid/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Hj. Fanelia Maryam alias Fanel
4232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dandasar hukum yang tepat dan benar, dan oleh karenanya putusandalam perkara a quo adalah putusan yang didasarkan pada alasandan dasar hukum yang TIDAK TEPAT dan TIDAK BENAR, makaputusan Majelis Hakim pengadilan Tinggi tersebut haruslahdipandang sebagai putusan yang melanggar ketentuan dari Pasal 53ayat (2) tersebut dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;Bahwaberdasarkan asas hukum pidana dalam halpertanggungjawaban pidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidakada kesalahan (geen straf zonder schuld
    Molejatno,SH. dalam karyapopulernya AsasAsas Hukum Pidana pada hal 154 s.d 155 bahwahubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan denganhubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheiddan schuld)... bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanyawederrehtelijkheid, tapi sebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpaadanya kesalahan...orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 83/Pid.Sus/2013/PN. Pks
Tanggal 17 September 2013 — MUHLIS
475
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    . ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
Register : 12-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 17 Maret 2015 — Joni Efriandi Bin Efendi Panggilan Joni Alias Jojong;
354
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yangmana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari
    1986,Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Pag.Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
    Lamintang, SH., halaman181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yangmenyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakansuatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspadaatau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang sehingga orang tersebut
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
8754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 241 PK/PID.SUS/2016atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah adasebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Judex Facti sehingga Judex Facti tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada
    asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lainsebagainya sehingga diharapkan Putusan Judex Facti tersebutmemenuhi dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan
    egal justice) belaka;Bahwa berdasarkan pemikiran di atas, maka diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaanTerdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpahak atau melawan hukum;Bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana terdiri dari kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan Terdakwa (yang mana tidak dibahas dalampertimbangan hukum Judex Facti) dan sesuai fakta persidanganpada saat penangkapan barang bukti (secara nyata) tidak ada dalampenguasaan Terdakwa melainkan dalam penguasaan (dalam helm)saksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam
Register : 10-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Bil
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOFA bin SOLIKIN
267
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Register : 13-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Bpd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Dedi saputra Bin Baharuddin Alm
8034
  • dimaksud sebagai setiap orang dalamperkara ini adalah Terdakwa Dedi Saputra Bin Baharuddin (Alm) yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkanTerdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur Setiap orang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan(culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Selasa yangtanggalnya sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2018 sekira pukul 09.00WIB telah