Ditemukan 2446 data
Terbanding/Terdakwa : Perdana Putra Mohede
265 — 150
Indriyanto SenoAdji, SH. MH., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, hlm. 14);b. Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) sub a UUNo. 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinyamelainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengankeharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandangtercela oleh masyarakat;c.
84 — 23
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyadengan judul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandelingyang disampaikan dalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusanhukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang Nomor.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarayaitu
RONALD F.W., SH.
Terdakwa:
MADE MEREGAWA
392 — 153
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
111 — 30
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan FreisErmessen, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
207 — 277
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan FreisErmessen, penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;Putusan No. 09/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MdnHalaman 4452.
DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa:
DUWI SATRIO PRASETIO,S, ST
214 — 38
SULUNG INDRIYANTO; Bahwa sekira bulan September 2014 saksi dihubungi oleh YUSmeminta bantuan untuk melakukan pengukuran proyek pekerjaanPembangunan Pasar Modern Kab. Natuna dan saksi diminta untukmenemui sdr. ROBI Bahwa Kondisi lapangan pada saat saksi mulai melakukan pekerjaanpengukuran di Proyek Pembangunan Pasar Modern Kab. Natunatersebut yaitu untuk lokasi sudah bersih, dimana para pekerja sedangmembuat pagar seng keliling, penggalian tapak, penggalian untukpembuangan air.
94 — 26
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luasdari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut:Halaman 830 dari 931 Putusan Nomor 10/Pid.SusTPK/2016./PN.Pdg1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;2.
98 — 10
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perouatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
96 — 15
Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segiHalaman 528 Putusan No. 99/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdgkepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
TARNI PURNOMO, SH
Terdakwa:
KARYONO
153 — 55
Indriyanto Seno Adji, dalam bukunya PembalikanBeban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Prof.
SAMSUL HADI, SH.
Terdakwa:
EVI SULISTIA WATININGSIH
110 — 126
Vide Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 168 KPidSus2018 Putusan Nomor 515 KPidSus2017 Putusan Nomor 2702 KPidSus2016 Putusan Nomor 2022 KPidSus2016
kepentingan pribadi kelompok atau golongan
139 — 23
Perbuatan itu tidak patut dan tercela.Menurut Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahun2001 menyatakan Pengertian Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi dapatpula mencakup perbuatanperbuatan tercela yang menurut rasa keadilanmasyarakat harus dituntut dan dipidana, dengan maksud secara melawan hukummencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, yaknimeskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangannamun apabila perbuatan tersebut
Ali fikri
Terdakwa:
1.ISMUNANDAR
2.ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH
396 — 124
bahwa sebagai salah satu bentuk delik korupsi, penerapanpasal gratifikasi dapat menggunakan system pembalikan beban pembuktianyang bersifat terbatas dan khusus, artinya ketika seorang Pegawai Negeri ataupenyelenggara Negara didakwa menerima gratifikasi senilai Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) atau lebih, maka dia wajib membuktikan bahwa pemberiangratifikasi yang didakwakan bukan suap atau tidak berhubungan denganjabatan atau berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;Menimbang, bahwa menurut INDRIYANTO
10292 — 4660
463.1.280. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke-2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke-3) asli atas nama RESA LWGOWO SUHODO;463.1.281. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke-2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke-3) asli atas nama LIES RATNA GUMANTI;463.1.282. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke-2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke-3) asli atas nama INDRIYANTO
ke3) asiliatas nama DESI KURNIASARI PARDJO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2)dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asiliatas nama RESA LWGOWO SUHODO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2)dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asiliatas nama LIES RATNA GUMANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2)dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asiliatas nama INDRIYANTO
ke3) asli atasnama DESI KURNIASARI PARDJO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah(rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asli atasnama RESA LWGOWO SUHODO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah(rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asli atasnama LIES RATNA GUMANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warna merah(rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3) asli atasnama INDRIYANTO
201 — 68
Indriyanto Seno Adji, SH., MH., dalam bukunya Korupsi dan HukumPidana, Jakarta : Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof.
2722 — 4676 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRIYANTO SENO ADuJI, SH, MH., dalambuku "Korupsi dan Penegakan Hukum" Cetakan Pertama Tahun2009 halaman 18 menyatakan sebagai berikut: "Perlu diketahuibahwa mengingat ajaran "perbuatan melawan hukum materiil"telah dianggap sebagai pelanggaran azas legalitas sekaligusakseptasi dari analogi hukum yang tidak dikehendaki dalamhukum pidana, maka implementasi dengan fungsi negatif inilahyang mendapat toleransi dalam hukum pidana."
Indriyanto Seno Adjie, meskipunsuatu perbuatan telah tidak sesuai dengan perumusan undangundang (melawan hukum secara formil), maka tidaklah selaluberarti perobuatannya itu seharusnya dihukum, karena masih adakeharusan meneliti dan membuktikan apakah perbuatannya yangtelah sesuai dengan perumusan undangundang itu sebagaiperbuatan melawan hukum secara materiel atau tidak. Terkaitdengan hal ini, di samping perbuatan PEMOHON KASASI(TERDAKWA IRJEN POL. DRS.
1203 — 939 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H. M.H., Korupsi:Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, (Jakarta: CV. DiaditMedia, 2007) hal. 439440).Mempidanakan kebijakan negara yang berdasarkan ketentuan bukansaja tidak dibenarkan dalam hukum sebagaimana penjelasan di atas,juga telah menjadi perhatian dan keperdulian masyarakat, karenadampak negatif dari kesalahan penerapan hukum terhadap kinerjapembangunan ekonomi Indonesia.
178 — 71
Indriyanto SenoAdji, S.H., M.H., Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, hlm.14);b. Bahwa, pengertian melawan hukum menurut Pasal ayat (1) sub a UndangUndangNomor 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya, melainkanmencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan mesyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat;c.