Ditemukan 3198 data
54 — 21
Bahwa terhadap pengaduan tersebut Lurah Kandis Kota mengeluarkanSurat Keterangan Nomor : PemKK/1370/2011 tanggal 15 Agustus 2011(bukti P3).. Bahwa untuk menindak lanjuti persoalan tersebut pada tanggal 3 November2011 Penggugat membuat laporan kepada Kepolisian Sektor Kandis,sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan NomorSTPL/168/XV2011/SPK tanggal 3 November 2011 (bukti P4);.
RAHMAH HAYATI SINAGA, SH.
Terdakwa:
Jones Hutapea Als Pak Mei
15 — 3
dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pulpen warna orange;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna Hitam dengan nomor WA : 0857 6512 1370
H. Mahmud Setiadi Kartam
Tergugat:
1.PT. ANTEX INDONEISA MANUFACTURING
2.Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Tangerang
82 — 14
akan diterima oleh pemohon dikemudianhari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yangmungkin diterima oleh pemohon dikemudian hari,2517.sehingga berdasarkan hal yang diuraikan diatasmembuktikan kerugian immateriil tersebut tidak bisadibuktikan, oleh sebab itu sangatlah beralasan dan sahsecara hukum tuntutan Penggugat tersebut agar ditolak,hal tersebut adalah sesuai dan berdasarkan menurutMahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
56 — 18
bersalahterhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya atau yang lebih dikenal dengan Azas UnusTestis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi) , sedangkan keterangan saksi PoltakSinambela adalah merupakan keterangan yang TESTIMONIUM DE AUDITU jyaitukarena keterangan tersebut adalah bukan dilihat sendiri, bukan didengar sendiri dan bukanmengalami sendiri oleh saksi dan kesaksian yang demikian bukan merupakan alat bukti dantidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, (putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 1370
66 — 29
Bahwa dalil gugatan Penggugat menyatakan tentang penggantian gantirugi immaterial tidak benar dan tidak berdasar, dengan penjelasansebagai berikut:a.e.Bahwa yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdata adalahkerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUH Perdata)atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal
52 — 5
Perpanjangan Penuntut Umumtanggal 05 Juni 2015 No.B/1370 /0.3.14/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 07 Juni 2015 s/d tanggal16Juli 20153. Penuntut Umum tanggal 13 Juli 2015 Nomor Print1235/ 0.3.14/Euh.2/07/2015 Sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d 01 Agustus 2015.4. Hakim tanggal 24 Juli 2015 No. 108/Pid.Sus/2015/PN PwtHalaman dari 33 Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN Pwt.Sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d 22 Agustus 20155.
Djunaidi Hardjana
Tergugat:
PT. Nusa Raya Propertindo Persero
144 — 35
Namun guna memberikan pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril tersebut, Mahkamah Agung dalam PutusanPeninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yanng isinya,pahwa berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 Kitab undang undang Hukum Perdata, bahwa ganti kerugian immateril hanya diberikan dalamhal hal tertentu, seperti perkara yang mengakibatkan kematian, luka berat danpenghinaan.
66 — 16
Bahwa, disamping kerugian materiel yang dialami oleh PENGGUGATdan telah mengalami pula kerugian Immateriel yang dapat di tuntutdan dibenarkan oleh undangundang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUHPerdata, olehkarena kerugian Immateril yang dialami PENGUGAT tersebut sangatbesar, yakni dengan salalu memikirkan kerugian serta uangnya yangtidak dapat ditarik kembali dan kekwatiran uangnya akan hilangdanjuga sangat mengharapkan keuntungan sebagaimana yangdisanggupi
MELLY KUSTIAWATI
Tergugat:
WILMAN RISELLI IDRIS DAN YULIANA RAHAYU (SUAMI ISTRI)
105 — 168
Adapuncakupan mengenai kerugian Immateril menurut Yurisprudensi TetapMahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 yang menentukanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugianimmateril hanya dapat diberikandalamhalhalterjadiPerbuatanMelawanHukum seperti perkaraKematian, lukaberat danpenghinaan;Bahwa baik didalam posita maupun petitum penggugat pada halaman 4(4mpat) dan 5 (lima) point 11 (Sebelas) , 13 (tiga belas) dan pada petitumhalaman 7 point V(lima) yang pada intinya menyatakan bahwaPenggugat
122 — 29
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Undangundang hanya mengatur penggantian kerugian yang bersifatmateriil.
Terbanding/Penggugat I : RURI INDRIANI
Terbanding/Penggugat II : ANDHY MULYA HERWANTO
Turut Terbanding/Tergugat II : JOHNNY JUDIANTO
67 — 46
padapraktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aqua et bono, hal ini yangkemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugianImmateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkankepada subjektifitas Hakim yang memutus.Bahwa namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya sebagai berikut: "Berdasarkan Pasal 1370
EDY JOHAN
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT MAXIMA UNGGUL PERKASA
105 — 90
yang telah diderita, Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor:19.K/Sip/1983 tanggal O03 September 2003 menyatakanbahwa:...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan gantirugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat berdasarkan hukum apabilatututan gati kerugian imateriil dari Penggugat haruslah ditolak; Bahwa Yurisprudendi Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya:Berdasarkan Pasal 1370
262 — 156
rupiah) dan memintauntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) perhari kepada TERGUGAT adalah dalildalilGugatan PENGGUGAT yang tidak berdasarkan hukum, sangatberlebihan dan mengadaada ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /Halaman 44 dari 215 Putusan Nomor 167/Padt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst24.25.26.27.PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
PENGGUGAT dalamperkara a quo tidak cukup hanya menduduh TERGUGAT danTURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumakan tetapi PENGGUGAT juga harus menguraikan dan merincisecara detail dan jelas seluruh unsur unsur perbuatan melawanhukum yang PENGGUGAT tuduhkan kepada TERGUGAT danTURUT TERGUGAT ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
Bahwa berdasarkan Pasal 1365KUHPERDATA, tidak dapat di buktikannya kerugian makamembuktikan bahwa tidak ada sama sekali perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;18.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA Ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan ;.
PENGGUGAT dalamperkara a quo tidak cukup hanya menduduh TERGUGAT danTURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum,akan tetapi PENGGUGAT juga harus menguraikan dan merincisecara detail dan jelas seluruh unsur unsur perbuatan melawanhukum yang PENGGUGAT tuduhkan kepada TERGUGAT danTURUT TERGUGAT ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
ALI RIDHO ASSEGAF
Tergugat:
1.PT. TRANS RETAIL INDONESIA
2.PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
171 — 76
Bahwa ganti rugi immateriil yang diminta PENGGUGAT dalamgugatan tidak sesuai dengan kualifikasi kKerugian immateriil yang dijelaskanMahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang memberikan pedoman terkait ganti rugi immateriil, yang isinya sebagaiberikut :Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata, ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.Maka berdasarkan uraian dan dalildalil bantahan
67 — 48
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata);6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata)a Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)Halaman 27 dari 32 Putusan Nomor 109/Padt.G/2020/PN MtrKUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karenaPerbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuatketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.
94 — 119
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikanPenggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harusditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung NomorNo.495.K/Sip/1975 sebagai berikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila siPenuntut dapat membuktikan di persidangan tentang perincianadanya
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide Pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370
Bahwa ganti rugi Immateriil berdasarkan Pasal 1370 KUHPerdatahanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja yaitu kematian,luka berat dan penghinaan, sehingga tuntutan ganti rugi immaterilyang diajukan oleh Penggugat karena Penggugat tidak dapatmenguasai dan mengolah hak nya sebesar Rp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah) tidak benar dan tidak berdasar atas hukum.
139 — 49
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugi immateriilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat,ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja, seperti kematian, luka berat dan penghinaan;Perkara a quo adalah sengketa mengenai tanah dan bukanlahperkara kematian, luka berat, ataupun penghinaan.b.
237 — 164
(DP) yang telahdibayarkan Penggugat Rp.50.000.000, sehingga menjadi Rp.149.460.000 12,15 % = Rp.131.300.610 + Rp.50.000.000, = Rp.181.300.610, sehinggajumlah kerugian materiil yang beralasan untuk dikabulkan adalah sebesarRp.181.300.610, (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluhsatu ribu rupiah) sedangkan~ terhadap kerugian Inmateril , Majelispertimbangkan bahwa dengan mengacu kepada Yurisprudensi MahkamahAgungNo. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : PT KARYA WIJAYA SAKTI
122 — 125
karenanyaTergugat mensoomer Penggugat untuk membuktikan dalilnyadipersidangan;Bahwa dalil Penggugat point 19 adalah bukti terjadinya kekaburan danketidakjelasan gugatan, sebab dengan timbulnya tuntutan kerugianImmateril, telah mencampuradukan dengan anasir kerugian didalamperbuatan melawan hukum, lagipula tuntutan kerugian immateril telahdibatasi dalam beberapa hal saja, sebagaimana tertuang didalam PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No:650/PK/Pdt/1994, yangberbunyi : Berdasarkan pasal 1370
KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI APUAN
Tergugat:
1.I KETUT MURJA
2.NI KADEK SUARNI
75 — 54
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, Iuka berat dan penghinaan.Menimbang bahwa, terhadap petitum tersebut Majelis Hakim menilaibahwa selama jalannya persidangan, Penggugat tidak memberikan alat buktikepada Majelis Hakim