Ditemukan 43345 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TAHUNA Nomor 86/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SUNOTO, SH
Terdakwa:
SYAHRIL ISHAK alias ABA
757
  • KADEKE aliasUNGKE, selanjutnya jika semen ingin dikeluarkan dari gudang makamekanismenya pelaksana terdakwa SYAHRIL ISHAK Alias ABA selakupelaksana pekerjaan nota permintaan pemakaian semen untuk dipakaidi pekerjaan kemudian semen tersebut dikeluarkan dari gudang sesuaipermintaan dan didrop ke pekerjapekerja yang sudah ditentukan; Bahwa mengenai penyaluran semen dan logistik Semuanyadipercayakan sepenuhnya kepada terdakwa selaku pelaksanapekerjaan dan hasilnya dilaporkan ke saksi, dan jika ada kebijakan
    Manganitu Selatan tanpa seijin direktur PT.Halaman 6 dari 24 Halaman Putusan Nomor 86/Pid.B/2018/PNThn2.Gading Murni Perkasa dan saksi selaku kepala kantor yangmembawahi perusahaan tersebut sehingga hal tersebut saksi jugadiusut oleh pihak kepolisian agar perbuatan Terdakwa Syahril Ishakalias Aba dapat diproses secara hukum karena salahmenyalahgunakan kewenangan dan mengambil kebijakan denganmemberikan semen milik proyek PT.
    Kepada penduduk desa yang babgian teras rumahnya terkenagusuran kerena pembuatan jalan sebanyak 5 (lima) sak semen; Bahwa benar mengenai penyaluran semen dan logistik semuanyadipercayakan sepenuhnya kepada terdakwa selaku pelaksanapekerjaan dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan perusahaan , danjika ada kebijakan dilapangan harus setahu dan seijin pimpinanperusahaan; Bahwa benar terhadap 20 (dua puluh) sak semen milik proyek yangdibagika kepada masyarakat di Kampung Ngalipaeng tidak diketahulatau
    Gading Murni Perkasa dan semua kebijakan dilapangan haruslah setahu pimpinan perusahaan;Menimbang, bahwa pembagian semen sebanyak 20 (dua puluh) sakdilakukan terdakwa tanpa diketahui atau tanpa seizin LUKAS KUNDRADPAPIHETONG alias KO ETONG sebagai direktur PT. Anugerah Dinasty SaktiHalaman 19 dari 24 Halaman Putusan Nomor 86/Pid.B/2018/PNThnTahuna maupun DJONI HERMANUS LALENOH selaku Direktur PT.
    Gading MurniPerkasa selain itu semua kebijakan di lapangan haruslah setahu pimpinanperusahaan sehingga demikian apabila terdakwa tidak mempunyai hubunganpekerjaan dengan PT. Anugerah Dinasty Sakti dan PT.
Register : 18-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 30-05-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 25/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 13 Maret 2017 — Pembanding/Penggugat : Andi Armansyah
Terbanding/Tergugat : Pemimpin PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk cabang Parepare
160128
  • nilai limit Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah) ;Bahwa mengingat usaha dari penggugat mengalami kemunduran sehingga tidakmampu melakukan pembayaran sebagaimana mestinya, namun sebagai tandaitikad baik dari penggugat maka penggugat sudah tiga kali mengajukanpermohonan keringanan angsuran yakni pada tanggal 12 Oktober 2015, tanggal15 Nopember 2015, dan tanggal 02 Februari 2016, namun tergugat belummemberikan balasan dan persetujuan ;Bahwa penggugat selama ini belum pernah diberikan kebijakan
    antara lainseperti restrukturisasi, rescheduling, atau keringanan pembahyaran utanglain yang seharusnya dilakukan oleh bank berdasarkan Peraturan BankIndonesia (PBI) nomor : 7/2015 pasal 1 angka 25, meskipun penggugatsering meminta kepada tergugat melalui pegawainya yang datangmenagih kepada penggugat baik secara lisan dan telah tiga kali bermohonsecara tertulis terakhir permohonan tanggal 28 Februari 2016 ;Bahwa tergugat tidak menyetujui dan tidak meberikan kebijakan kepadapenggugat, maka penggugat
    merasa sangat dirugikan dengandilakukannya lelang oleh tergugat ; Hal 3 dari 10 Hal Put.25/PDT/2017/PT.MKS10.Bahwa meskipun permohonan penggugat untuk mengangsur ke banksetiap bulan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikanmengingat usaha penggugat mengalami kemunduran, namun penggugatjuga belum pernah diberikan kebijakan seperti restrukturisasi,rescheduling, atau keringanan pembahyaran utang lain yang seharusnyadilakukan oleh Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor
    Persyaratan kembali (reconditioning)termasuk penyertaan modal sementara, Penataan kembali (restructuring) Hal 4 dari 10 Hal Put.25/PDT/2017/PT.MKS11.12.13.14.termasuk pengurangan angsuran, pengurangan pokok, penghapusanpiutang, hapus buku, hapus tagih, dan terakhir baru dilakukan eksekusiagunan ;Bahwa penggugat masih tergolong pengusaha kecil menengah dan usahapenggugat saat ini adalah perdagangan perbengkelan dan kemungkinanapabila diberikan kebijakan maka harapan untuk berkembang di kKemudianhari
    agar tergugat memberikan kepada kami salinanperjanjian kredit dan perjanjian penjaminan antara penggugat dengantergugat ;berdasarkan alasanalasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohonkiranya Ketua Pengadilan Negeri Parepare berkenan memanggil keduabelah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan sertamemutuskan sebagai berikut :Primair :1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Memerintahkan kepada tergugat (PT.Bank Rakyat Indonesia CabangParepare) untuk meberikan kebijakan
Register : 07-11-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 19-02-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 51/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 11 Februari 2019 — Penggugat:
PT. VENDE MESTIKA Dalam Hal ini diwakili oleh WIHANA SYAHPUTRA
Tergugat:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH ACEH
179102
  • Demikianjuga pengenaan sanksi daftar hitam mengacu pada Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perka LKKP)Nomor 18 Tahun 2018.Tentang Daftar Hitam.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan /Penyedia apabila :Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, ataudilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan olehkesalahan Penyedia Barang/Jasa;Menimbang, bahwa berdasarkan
    ketentuan Pasal 7 Ayat (2) PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan oleh :a.
    lambat 3 (tiga) hari setelah Berita AcaraPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditandatangani ataudokumen/bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diperoleh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,menyatakan bahwa PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahmenyampaikan surat permintaan rekomendasi
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantumandalamDaftar Hitam selama 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114 / PHI.G / 2013 / PN.Jkt.Pst
Tanggal 10 Oktober 2013 — CITIBANK, N.A. INDONESIA >< SISWITA NOVIAR
24485
  • Dalam menerimasuatu jabatan atau penugasan dari Citi, masingmasing individu harusbertanggung jawab terhadap perilakunya, termasuk taat kepadahukum, Kode Etik ini, kebijakan Citi serta kebijakan dan prosedur yangdimiliki unit usaha dan badan hukum kita masingmasing...DANBagian Pendahuluan Konflik KepentinganKelalaian dalam mematuhi kebijakan yang ditetapkan dalam KodeEtik ini, kebijakan Citi dan/atau kebijakan serta prosedur yang berlakudi unit usaha dan badan hukum Anda dapat mengarah padaTINDAKAN
    etikaciticorps yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus1995 , secara fakta diketahui bahwa Tergugat selaku karyawan telahmenerima kode etik dan kebijakan etika citicoros dan wajib untukmematuhinya, dan berdasarkan bukti P11C, P11B, P11A dan P11Dsecara fakta diketahui bahwa Tergugat telah berhasil menyelesaikanpembelajaran Kode Etik untuk Karyawan pada tahun 2008, 2010 dan2012, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Tergugat sudahHalaman 39 dari 44 hal.
    Putusan PHI No. 114/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.memahami benar Kode Etik dan kebijakan etika yang diberlakukan olehCitibank terhadap karyawannya yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh karyawan; Menimbang, bahwa Pendahuluan Kode Etik Citi (vide bukti P8A)pada bagian Konflik Kepentingan pada alinea keempat disebutkanbahwa Kita sebagai karyawan citi atau perwakilannya, diharapkan untukbertindak sesuai standar integritas personal dan profesional tertinggiserta mematuhi semua perundangundangan yang berlaku
    , peraturandan kebijakan, standar dan panduan Citi.
    Dalam menerima suatu jabatan ataupenugasan dari Citi, masingmasing individu harus bertanggung jawabterhadap perilakunya, termasuk taat kepada hukum, Kode Etik ini,kebijakan Citi serta kebijakan dan prosedur yang dimiliki unit usaha danbadan hukum kita masingmasing, dan dalam alinea selanjutnyadisebutkan bahwa Kelalaian dalam mematuhi kebijakan yang ditetapkandalam Kode Etik ini, kebijakan Citi dan/atau kebijakan serta proseduryang berlaku di unit usaha dan badan hukum Anda dapat mengarah padatindakan
Putus : 11-07-2012 — Upload : 22-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 31/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Tanggal 11 Juli 2012 — Drs. AGUS SUDRAJAT, MM. Bin SAMSU DARMA SAMSUDIN
6937
  • Bin SAMSU DARMA SAMSUDIN )mengeluarkan kebijakan "Stop Disposition'' (Penghentian pencairan kredituntuk sementara) melalui Memorandum Penundaan Penyerahan Jaminan,dengan alasan Sertifikat atas nama Hj. MUHAYA akan dibalik nama dahulumenjadi atas nama H. ABDUL AZIS, SE Bin H. HASAN, tetapi dalam kurunwaktu tanggal 24 September 2008 sampai dengan 26 September 2008 darimaksimum fasilitas yang disediakan sebesar Rp. 5.000.000.000, (LimaMilyar Rupiah), Drs.
    Hukum Perkreditan Bab.P Sub Bab.G butir 2g yangmenyebutkan : Hasil ploting dituangkan dalam Sketsa Gambar dandibuatkan Berita Acara Ploting.Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Bab I,Sub Bab C, Sub Sub Bab 01, butir 6 d, tentang verifikasi pihak ketigamenyebutkan : verifikasi secara fisik dengan pemeriksaan setempat meliputiantara lain tanah (Lokasi, keadaan letak bangunan, plotting, buktikepemilikan dan harga pasar).Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market
    AGUS SUDRADJAT MM Bin SAMSU DARMASAMSUDIN) mengeluarkan kebijakan Stop Dispostion (Penghentianpencairan kredit untuk sementara) melalui Memorandum PenundaanPenyerahan Jaminan, dengan alasan sertifikat atas nama Hj. MUHAYA akandibalik nama dahulu menjadi atas nama H.ABDUL AZIS, SE Bin H.HASAN, tetapi dalam kurun waktu tanggal 24 September 2008 sampaidengan 26 September 2008 dari maksimum fasilitas yang disediakan sebesarRp.5.000.000.000, ( Lima Milyar Rupiah) Terdakwa Drs.
    P Sub Bab.G butir 2g yangmenyebutkan Hasil ploting ditungkan dalam Sketsa gambar dan dibuatkanBerita Acara Ploting.Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku I Bab. ISub Bab.
    Dari BNI 46Purwokerto ;Foto copy rekening koran dari BNI 46 Purwokerto ditujukankepada pt tiga lima empat utama ;Foto copy pedoman kebijakan & prosedur kredit retail marketbuku ilia ;Foto copy surat tugas / keterangan jalan / poc/01/188 tanggal31 oktober 2008 atas nama AGUNG TJAHJONO /17088.Sertifikat Hak Tanggungan ( ASLI) HT No.561 1/2008;Sertifikat No03764 luas 731 m2 atas nama H.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — UMAR DJABUMONA, S.Sos
3625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangandengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan ;Hal. 10 dari 35 hal Putusan Nomor 1058 K/Pid.Sus/20144.
    Oleh karenanya Majelis tidak melihat adanyaanasir jahat dalam kebijakan Terdakwe tersebut';Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa "kebijakanTerdakwa adalah karena kepentingan mendesak yang dibutuhkansehingga kebijakan Terdakwa dianggap tidak melawan hukum"sebagaimana tersebut di atas, adalah pertimbangan yang sangat kelirudan tanpa dasar yang jelas;Bahwa sesuai Pasal 162 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yangtermasuk
    Keterangan Saksi G.A.A Gainau : Pemberian tambahan dana diambil dari post uang persediaantersebut adalah atas kebijakan dari bendahara sendiri, setelahmendapat perintah bendahara langsung mencairkan uang itu.
    Mengingat latar belakang masyarakatnya yangsemacam itu dan untuk membangun kembali kedamaian yang pernahhancur maka Terdakwa mengambil langkahlangkah kebijakan yangmenurutnya akan memberikan kontribusi bagi terpeliharanyaperdamaian antar umat beragama di Kepulauan Aru".
    (Pertimbangan halaman 94 paragraf pertama);"Pertanyaannya adalah apakah kebijakan Terdakwa menambahanggaran di luar yang sudah ditetapkan ini bisa dipertanggungJawabkan atau tidak, benarkan kebijakan tersebut diperlukan danbersifat mendesak serta bermanfaat bagi masyarakat KabupatenKepulauan Aru?
Putus : 05-06-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. SARI MURNI PRATAMA VS 1. ROSMIATI, DK
9358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas kebijakan Tergugat, para Penggugat menuntut terns agar hakbaik hak atas upah dan serta hak kepastian bekerja di penuhi Tergugat;. Bahwa juga para Penggugat mencoba menyadarkan Tergugat ataskebijakan yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Ketenagakerjaan dimaksud;. Begitupun Tergugat tidak memberikan apresiasi baik, atas niat tulus ParaPenggugat, dengan tetap tidak bersedia melaksanakan hak para Penggugat;.
    Bahwa kebijakan merumahkan buruh dengan tidak melaksanakan hak atasupah yang biasa diterima merupakantindakan yang bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana disebut dalam ketentuanPasal 93 ayat 2 huruf (f) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:"Pengusaha wajib membayar upah buruh, apabila buruh bersedia melakukanpekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannyabaik karena kesalahan sendiri maupun halangan lang seharusnya dapatdihindari pengusaha.
    Bahwa jelas dan terang selain itu kebijakan perusahaan PT. Sari MurniPratama juga cenderung dan sangat bertentangan dengan regulasisebagaimana di maktub dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No SE05/MIB1V/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan BukanKearab Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada KakanwilDisnaker seluruh Indonesia, berisi:Halaman 2 dari 14 hal. Put.
    Apabila penqusaha akan membavar upah buruh tidak secara penuh agardirundingkan dengan pihak serikat buruh dan atau para buruh mengenaibesarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan;10.Bahwa jelas sikap dan tanggung jawab kinerja yang dimiliki dan melekat11.dalam diri para Penggugat tidak diapresiasi balk oleh Tergugat malahansecara melawan hukum tenyata Tergugat memanggil para Penggugat, agarmenerima tawaran dari Tergugat berupa sejumlah uang;Bahwa juga kebijakan Tergugat yang tidak melaksanakan
    Tergugat yang mernbuat kebijakan merumahkan paraPenggugat tanpa kepastian dan tanpa memberikan hak atas upah yangHalaman 3 dari 14 hal.
Register : 09-05-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN STABAT Nomor 329/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ELLA SABRINA HASIBUAN, SH.
Terdakwa:
LISBETH JULIANA SANTI GULTOM
9144
  • khususdan tambahan tahun 2013 dengan jalur kebijakan tanpa mengikuti ujian .Adapun syaratnya adalah menyerahkan berkasberkas yang dibutuhkandan administrasi berupa uang sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah).
    khusus dantambahan tahun 2013 dengan jalur kebijakan tanpa mengikuti ujian .Adapun syaratnya adalah menyerahkan berkasberkas yang dibutuhkandan administrasi berupa uang sebesar Rp 120.000.000,00 (Seratus duaHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 329/Pid.B/2019/PN Stbpuluh juta rupiah).
    Penyerahan uang tersebut dapatdibuktikan dengan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) dari ayah saksi korban kepada Terdakwa; Bahwa benar Terdakwa berjanji dapat memasukkan saksi korbanmenjadi PNS di Puskesmas Pangkalan Brandan melalui jalur penyisipandan wajib lulus sSesuai program pemerintah penerimaan CPNS TA 2013dengan kebijakan tanpa ujian diseluruh Indonesia .
    khusus dan tambahan tahun 2013dengan jalur kebijakan tanpa mengikuti ujian .
Register : 26-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNA
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9450
  • Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan Plafon
    telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 14.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran
    DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di
    legalisir;
  • Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Penandatangan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Selasa tanggal 27 November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;
  • Foto copy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 460.1 Tahun 2012, tanggal 10 Desember 2012, tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
    Anggaran PemerintahDaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 09.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pembahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas
    33 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNADaerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;97.
    Fotocopy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak Badan98.99.100.101.102.103.Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatandan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan Plafon AnggaranSementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26 November2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Fotocopy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Penandatangan NotaKesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
    di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan sepihakBadan Anggaran DPRK Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Priorotas danPlafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2013,hari Sabtu tanggal24 November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Badan Anggaran, Acara Pembahasan DuaPihak Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim AnggaranPemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terhadap Kebijakan UmumAnggaran
    Bireuen terhadap Kebijakan Umum AnggaranPendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen serta Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara Tahun Anggaran 2013, hari Senin tanggal 26November 2012 pukul 20.00 Wib s/d selesai, yang telah di legalisir;Foto copy Daftar hadir Eksekutif, Acara Pebahasan Dua Pihak BadanAnggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKabupaten Bireuen terhadap Kebijakan Umum Anggaran PendapatanHalaman 65 Putusan Nomor 9/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PTBNA100.101.102.103.104.105.106
Putus : 25-05-2011 — Upload : 06-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/PID.SUS/2011
Tanggal 25 Mei 2011 — Drs. DJUNAIDI TOHOLOULA ;
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 268K/Pid.Sus/201 1pelaksanaan penggunaan Dana BOS, terdakwatidak pernah mengumumkan penggunaan DanaBOS di Papan Pengumuman Sekolah SMAN 1Leihitu, sehingga mengakibatkan adanyakegiatan yang tidak harus dibiayai olehDana BOS, namun atas kebijakan' terdakwadipergunakan Dana BOS untuk membiayaikegiatan tersebut, yaitu1. Les Ujian Akhir Nasional sebesarRp.6.500.000, 2.
    Indriyanto Seno Adji, SH, MH didalam bukunya Korupsi Kebijakan AparaturHal. 41 dari 61 hal. Put. No. 268K/Pid.Sus/201 1Negara dan Hukum Pidana, halaman 475).Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa perbuatan yang dilakukan olehterdakwa Drs.
    Djunaidi Toholoula adalahsalah satu bentuk kebijakan (diskresioner)yang dapat dibenarkan karena bertujuanmendatangkan manfaat bagi kepentingan umumyakni warga SMA Negeri 1 Leihitu) (lapanganHukum administrasi), dengan demikianperbuatan yang dilakukan terdakwa tersebutbukanlah perbuatan pidana, sehingga unsurkesalahan secara pidana tidak dapatdipertanggungjawabkan ke dalam diriterdakwa Drs.
    MH di dalambukunya korupsi kebijakan aparatur Negaradan Hukumpidana, halaman 475, harusditerapkan secara kasuistis karena: Bahwawalaupun kewenangan diskresi aparaturNegara dapat dilakukan sesual denganundang undang (kewenangan mengikat) maupunmenyimpang dengan perundang undangan(kewenangan aktif yang dilakukan sesuaiHal. 43 dari 61 hal. Put.
    MHtentang pengertian kebijakan diskresitidak menganulir pengertian kebijakantersebut secara utuh tetapi secarasepotong sepotong saja, sehinggapertimbangan judex facti menjadi kabur danbias.Untuk menguatkan pendapat Prof DR.Indriyanto Seno Adji, SH. MHtersebut makadiberikan pengertian dan maknasesungguhnya dari diskresi.
Register : 05-09-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 47_K_PM.III_13_AD_IX_2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — Sumiran, Kapten Inf NRP 522466, Dan Kima, Korem 081 / DSJ
12071
  • Bahwa benar pemberian ijin yang dilakukan Terdakwa tidak masuk dinas kepadaSaksi1 diberikan Terdakwa sematamata hanya karena mendengar berita istrinya Saksi1sedang sakit keras sehingga Terdakwa mengambil kebijakan sendiri memberikan ijin tidakmasuk dinas kepada Saksi1 dengan pertimbangan nantinya diperkirakan pada hari Rabutanggal 12 Februari 2014 Saksi1 sudah selesai mengurus istrinya dan sudah masuk dinaskembali sehingga kemudian Terdakwa tidak melaporkan atau meneruskan tentang perijinanSaksi1
    Bahwa benar oleh karena mendengar berita tersebut lalu Terdakwa selaku Dankimamengambil kebijakan memberikan ijin secara lisan kepada Saksi1 untuk tidak masuk dinassampai dengan hari Selasa tanggal 12 Februari 2014 dengan maksud agar perijinan yangTerdakwa berikan dipergunakan oleh Saksi1 untuk mengurus istrinya yang sedang sakitkeras dan Terdakwa juga memberikan arahan agar Saksi1 supaya berhatihati danmelaporkan perkembangan mengenai sakit istrinya.4.
    Bahwa benar Terdakwa selaku Dankima dalam mengambil kebijakan memberikan ijinkepada Saksi1 untuk tidak masuk dinas adalah sematamata untuk memberi kesempatankepada Saksi1 merawat istri Saksi1 yang sedang sakit keras (opname) di RS YarsiKartosuro Solo dan Terdakwa tidak pernah akan menyangka kalau perijinan yang Terdakwaberikan telah disalahgunakan untuk halhal tidak benar atau untuk melanggar hukum.8.
    Bahwa benar dalam mengambil kebijakan memberikan ijin tidak masuk dinas kepadaSaksi1 tersebut Terdakwa tidak pernah melakukan tekanan ataupun dengan harapan agarSaksi1 memberikan imbalan barang sesuatu kepada Terdakwa karena telah diberikan ijintidak masuk dinas melainkan pemberian ijin itu. sematamata murni dari kebijakanTerdakwa sendiri dengan pertimbangan kemanusiaan yaitu istri anak buahnya sedang sakitdan diopname di RS Yarsi Kartosuro Solo.9.
    ataupun merayu Saksi1 untuk mengkomsumsi sabusabu atauberbuat yang melanggar hukum lainnya, namun atas kebijakan Terdakwa tersebut kemudianTerdakwa tidak melaporkan ataupun meneruskan tentang pemberian ijin kepada Saksi1tersebut kepada Kasrem maupun Komandan Korem 081/Dsj Madiun.14.
Register : 01-02-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
MERY CHRISTINA PANGGABAEAN
Tergugat:
YAYASAN SARI MUTIARA
7310
  • Dimana6.10Pada Umumnya Pasien akan lebih diutamakan dirujuk di Rumah Sakit TipeC,Bilamana Rumah Sakit Tipe C Tidak mampu memberikan Pelayanan makabaru akan dikirim ke Rumah Sakit Tipe B. dalam hal ini Karena Rumah Sakit SariMutiara Medan merupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebutmenjadi sangat berdampak. Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampak denganKebijakan tersebut.
    Saksi Elin Fapirasari, menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena pernah satu tempat kerjadengan di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ;Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa Rumah Sakit Sari Mutiara Medan ditutup dengan resmi sejaktanggal 1 Maret 2019;Bahwa Rumah Sakit Sari Mutiara Medan kesulitan uang pada tahun 2018Bahwa sebelum tutupnya rumah Sakit Sari Mutiara Medan, Ketua Yaya san telah mengeluarkan kebijakan memutasi sebagian karyawan
    DimanaPada Umumnya Pasien akan lebih diutamakan dirujuk di Rumah Sakit TipeC,Bilamana Rumah Sakit Tipe C Tidak mampu memberikan Pelayanan makabaru akan dikirim ke Rumah Sakit Tipe B. dalam hal ini Karena Rumah Sakit SariMutiara Medan merupakan Rumah Sakit Tipe B,Otomatis Kebijakan tersebutmenjadi sangat berdampak. Hal tersbut Mengakibatkan Jumlah PemasukanSemakin menurun dan Aspek Pendapatan Perusahaanpun terdampak denganKebijakan tersebut.
    Hal tersebut Menunjukkan bahwa Tergugat memiliki itikat baikdan Peduli akan Nasip Para Pekerjanya Terkait Kebijakan Perusahaan Menyikapi Masalah KetenagakerjaanMulaiNovember 2017 sampai dengan Maret 2019 Akibat Kesulitan Keuangan seperti yang Tergugat Uraiakan dalam Pointdiatas, Tergugat melihat Perlu langkahlangkah Konkret dalam MenyehatkanPerusahaan.Khususnya terkait Manajemen Ketenagakerjaan.Karena itulahdalam Kurun waktu November tahun 2017 sampai Awal tahun 2019 YayasanSari Mutiara melakukan
    Tergugat melihat Jumlah 393 orang Pekerja saat itu sudah tidak ideal lagi atautidak sebanding lagi dengan Jumlah ratarata Pemasukan Perusahaan setiapbulan Karena itulah Kebijakan Mutasi Pegawai Mutlak harus dilakukan.Rincian Jumlah Pekerja yang dimutasi dalam Kurun Waktu. November Tahun2017 sampai dengan Maret tahun 2019 adalah sebagai berikut:e Mutasi ke Universitas Sari Mutiara Medan 13 Orang.Mutasi ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam 52 orang.e Diperbantukan di Yayasan 3 Orang.
Register : 17-10-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 244/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 27 Maret 2019 — ADY PURWANTO, dkk. ; MENTERI DALAM NEGERI RI ; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI ; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
12178
  • ACHMAD HARRIS ERNAWAN, S.H.Kepala Sub Bidang Pemantauan DanInventarisasi Permasalahan Kebijakan;8. ABDUL MUIZ FAUZI, S.H.Analis Kebijakan Pertama;9.
    Maka berdasarkan hal tersebut SuratKeputusan Bersama yang merupakan suatu kebijakan ini tidak layakdigugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara karena Pengadilan TataUsaha Negara tidak berwenang menguji suatu Kebijakan yang tidakdiatur dalam Ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang PeradilanTata Usaha Negara Jo.
    Sehingga diwadahilah oleh yangberwenang dengan yang dinamakan aturan kebijakan publik;Bahwa Bleidsrege! adalah sebuah produk hukum yang dibuat olehjabatan tertentu yang mengisi produk hukum yang memberikandasar bagi institusi pemerintahan yang menjadi dasar keabsahanpemerintahan, maka lahirlah sebuah aturan kebijakan.
    Apa produk hukumnya dari kebijakan itu ada keputusan,surat edaran, pengumuman, maklumat, itu juga bisa kita sebutaturan kebijakan ;Bahwa perbedaan yang mendasar antara Keputusan (beschikking)dan Kebijakan (beleidsregal) secara substantive perbedaan yangpaling menyolok adalah dari adressat. Sama dengan kebijakan tapiadresatnya individual, bisa juga konret tapi adresatnya tetapindividual.
    Karenaada kominment ini maka SKB merupakan kebijakan yang adaaturannya yaitu adanya sanksi dan wakiunya paling lambat akhirDesember 2018 itulah daya ikat subuah kebijakan. Klausula akanada perubahan dst hemat ahli tidak perlu, karena dalam suatuproduk hukum jika ada kesalahan apapun dapat dirubah tanpamencantumkan klausa tersebut.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. CENDANA BAJABAHARI VS KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I ULP PROVINSI KALIMANTAN BARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak diperlukan jaminan penawaran;(2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 TentangETendering:Pasal 4:(1) Secara umum pelaksanaan ETendering sebagaimanadimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan:a. Tidak diperlukan Jaminan Penawaran;Halaman 7 dari 21 halaman.
    Tidak diperlukan jaminan Penawaran'".Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 20015:Secara umum pelaksanaan ETendering sebagaimana dimaksud padaPasal 3 dilakukan dengan ketentuan:a.
    Tidak diperlukan jaminan Penawaran'".Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 20015:Halaman 17 dari 21 halaman. Putusan Nomor 425 K/TUN/2016Secara umum pelaksanaan ETendering sebagaimana dimaksud padaPasal 3 dilakukan dengan ketentuan:a.
    Tidak diperlukan jaminan Penawaran,Dengan demikian Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2005 dan PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1Tahun 2015, tidak terdapat pertentangan dengan UndangUndang Nomor 18Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010, dan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014. Hal ini secara tegasdinyatakan oleh Ahli Dr. H. FAHRURRAZI.
    Jika dilakukansecara elektronik tidak perlu menggunakan jaminan penawaran.Bahwa oleh karena dalam perkara ini Termohon Kasasi/Terbanding/T ergugatmenggunakan penawaran jasa konstruksi sistem ETendering, maka secarahukum harus tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHalaman 19 dari 21 halaman.
Register : 13-05-2008 — Putus : 22-08-2008 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 64/G/2008/PHI.BDG
Tanggal 22 Agustus 2008 — SRI UMIYATUN;YANTI SUPRIYANTI; L A W A N; R.S. KEBONJATI;
1099
  • Bahwa perlu diketahui bersama kebijakan semenamena PHKsepihak tersebut tanpa pernah adanya penghargaan sedikitpunkepada Penggugat sebagai karyawan yang telah lama mengabdidan juga sebagai Pengurus Serikat Pekerja Farkes Reformasi RSKebonjati yang keberadaannya dilindungi oleh UndangUndangNo.21 tahun 2000, dengan tibatiba menerima putusan PHKmelalui Pos , dan pemberitahuan surat PHK sepihak Tergugatkepada Penggugat ditembuskan ke Disnaker Kota Bandungtertanggal 30 Oktober 2007 ;.
    yang bertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 170 danpermohonan PHK Tergugat tidak dapat diproses, sehinggaSangatlah janggal kemudian Tergugat' tetap tidakmemperbolehkan Penggugat untuk masuk kerja (Sskorsing) danyang terjadi hak upah dan hak normatif lainnya Penggugat(Skorsing) tidak dibayarkan oleh Tergugat sejak pemberitahuanPHK sepihak Tergugat tertanggal 30 Oktober 2007 ;Bahwa perlu diketahui bersama kebijakan Tergugat denganmenolak Penggugat yang sampai saat
    Yuridis / UndangUndang Ketenagakeriaan4.Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas kebijakan PHKsepihak yang dilakukan pengusaha (Tergugat) tidak dapatdilaksanakan mengingat:. Bertentangan dengan ketentuan UndangUndang 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 :1). Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimanadimaksud dalam pasal 151 ayat 3 batal demi hukum.2).
    Oleh karena itu berdasarkanpasal 159 tersebut tidak ada kewenangan dari Disnaker KotaBandung mencampuri kebijakan Tergugat, dengan demikianmaka keputusankeputusan yang dikeluarkan oleh Disnakerterhadap kebijakan Tergugat tidaklah beralasan dan mengikat,oleh karenanya haruslah dikesampingkan putusanputusanDisnaker yang menghalangi keputusan Tergugat tersebut ;; Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat dalamgugatannya pada bagian 2 point 6 dan 7 adalah posita yangkeliru karena faktanya kebijakan Tergugat
    Jadi terbuktilah bahwa dilakukan PemutusanHubungan Kerja kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k bukanlahtanpa pertimbangan dan dasar hukum ;Berdasarkan segala sesuatu. yang telah Tergugat d.k/Penggugat d.r uraikan pada pointpoint jawaban dan gugatanrekonpensi di atas maka tidaklah terlihat adanya kebijakan dariTergugat d.k/Penggugat d.r yang menyimpang dari peraturan yangberlaku terhadap Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugatd.k/Tergugat d.r.
Putus : 28-02-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — PHILIPUS P. SUKIRNO vs MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
11471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun MenteriPerdagangan RI bukannya mematuhi amanat dari Undangundang No. 5Tahun 1997 tentang Psikotropika, tetapi malahan membuat peraturanhukum/kebijakan hukum lain yaitu Peraturan Menteri Perdagangan RI No.05/MDAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor, tertanggal22 Januari 2007. Sehingga hal ini dirasakan sebagai suatu pertentanganhukum dengan Undangundang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Hal. 3 dari 35 hal. Put. No. 13 P/HUM2007.3.
    Oleh karena ituDepartemen Perdagangan seharusnya mendukung dan mendorongpenyusunan dan lahirnya Peraturan Pemerintah dimaksud agar dapatsegera diterapbkan, dan bukan malahan membuat kebijakan hukumsendiri.
    Telah bertentangan dan melangkahi kebijakan hukum atauperaturan perundangundangan yang ada, yangkedudukannya lebih tinggi dan peraturan ini dirasakanHal. 12 dari 35 hal. Put. No. 13 P/HUM2007.sudah sangat jauh menyimpang dari ketentuan hukum yangberlaku.c. Telah mengambil kewenangan instansi' lain yaituDepartemen Kesehatan RI.d.
    Sedangkan 8 (delapan) jenis Prekursor lainnya(Aseton, Asam Antranilat, Asam Chlorida, Asam Sulfat, EtilEter, Piperidin,Metil Etil Keton) belum diatur tata niaga ekspornya, dan oleh karena ituberdasarkan hasil Kajian Analisa Kebijakan Tata Niaga Ekspor KimiaBerbahaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan LuarNegeri Departemen Perdagangan yang bekerjasama dengan PT.
    No. 13 P/HUM2007.dimanatkan dalam Pasal 44 Undangundang No. 5 Tahun1997 tentang Psikotropika, tidak berartiDepartemen/Kementerian Teknis yang mempunyai kewenangandi bidang pengawasan/pemantauan serta ekspor suatukomoditi tertentu tidak dapat membuat kebijakan teknis yangdimilikinya.
Register : 09-02-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 19-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 155/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 10 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : LILA YURIFA PRIHASTI, SH.
Terbanding/Terdakwa : Dr. Ir. R. RACHMAD BUDIONO, MM
244150
  • Merumuskan rencana, strategi dan kebijakan dalam bidang keuangan,pelaksanaan keuangan perusahaan, menyusun dan mengendalikanpenggunaan anggaran pengeluaran perusahaan, menyusun~ danmengendalikan penggunaan anggaran pengeluaran perusahaan, sertamenetapkan dan memutuskan kebijakan dalam bidang pengelolaan keuangan;. Menetapkan Visi, Misi, Strategi dan kebijakan perusahaan dalam mencapaitujuan sesuai dengan sasaran yang ditetapbkan Rapat Umum PemegangSaham;.
    Merumuskan rencana, strategi dan kebijakan dalam bidang keuangan,pelaksanaan keuangan perusahaan, menyusun dan mengendalikanpenggunaan anggaran pengeluaran perusahaan, menyusun~ danmengendalikan penggunaan anggaran pengeluaran perusahaan, sertamenetapkan dan memutuskan kebijakan dalam bidang pengelolaan keuangan;3. Menetapkan Visi, Misi, Strategi dan kebijakan perusahaan dalam mencapaitujuan sesuai dengan sasaran yang ditetapbkan Rapat Umum PemegangSaham;4.
    Malahsebaliknya kebijakan Pemerintah guna mengisi kelangkaan konsumsi terpenuhi;Adanya ketentuan didalam Pasal 46 ayat (1) Undangundang R.I.
    mengambil kebijakan dan menerbitkan rekomendasi pada PT.
    konsumsi;Menimbang, bahwa semua kebijakan import yang dilakukan oleh BUMNdalam hal ini PT.
Putus : 15-06-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PDT/2017/PT KALBAR
Tanggal 15 Juni 2017 — Ir. RUDHY BACHTIAR, M.Si MELAWAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2115
  • Kalbar yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, berkaitan erat dengan asset milik PemerintahProvinsi Kalimantan Barat, yang sampai gugatan ini diajukan, belum terjadiHalaman 7 dari 22 Putusan Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARperalinan hak dan masih tetap merupakan status asset Pemerintah ProvinsiKalimantan Barat.Bahwa sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belummenetapkan kebijakan untuk melakukan penjualan atas rumah dinas yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini.
    Oleh karena itu, bukan merupakankewenangan Penggugat untuk dapat menuntut kepemilikan atas rumahtersebut, termasuk dalam hal menolak kebijakan daerah dalam rangkapengelolaan barang milik daerah untuk kepentingan yang lebih besar.Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa KeuanganRepublik Indonesia (BPK RI) pada laporan hasil pemeriksaan atasmanajemen asset tahun anggaran 2010 dan 2011 (semester I) padaPemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dimana salah satu hasilHalaman 10 dari 22 Putusan
    Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARpemeriksaannya adalah terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Baratuntuk mengusulkan dan memutuskan pengalihan status dan ha katas rumahdaerah golongan II menjadi golongan III atas rumah jabatan Pimpinan DPRDProv.
    Kalbar dan rumah jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ProvinsiKalimantan Barat.Dalam hal ini hasil pemeriksaan BPK RI menilai bahwa Panitia Penaksir danPanitia Penilai sudah tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya menaksirdan menilai aset rumah jabatan milik daerah yang akan di turunkangolongannya, termasuk kebijakan Gubernur Kalimantan Barat periode tahun2003 2007 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hokum yang berlakudalam pengalihan status dan hak atas tanah rumah golongan II menjadirumah
    Kalbar belum memiliki dan menempati Rumah Jabatan DinasHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 48/PDT/2017/PT KAL BARPekerjaan Umum, untuk itu rumah yang ditempati olen Penggugat masihdiperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dipergunakansebagai rumah dinas jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum.Bahwa secara nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belummengeluarkan kebijakan untuk melakukan penjualan sewa beli atas rumahdinas tersebut.
Upload : 01-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 K/PID.SUS/2009
Terdakwa; Fredrik Suila als.Didik
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura telah keliru danatau. tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya,ketika Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sama sekalitidak mempertimbangkan tentang kebijakan PemerintahProvinsi Papua yang dalam untuk menciptakan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagiProvinsi Papua dimana Kepala Dinas Provinsi telahmemberikan kebijakan dengan memberikan ijin pemungutanhasil hutan kayu masyarakat Hukum
    Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura maupun HakimPengadilan Negeri Manokwari' telah salah atau tidakmenjalankan hukum sebagaimana mestinya, karena dalampertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Jayapuramaupun Hakim Pengadilan negeri Manokwari tidak secarabijaksana mempertimbangkan di dalam penyelenggaraanpemerintahan Negara terdapat 2 jenis peraturan yangdapat berlaku secara berdampingan yaitu peraturanperundang undangan dan peraturan kebijakan, dimanaperaturan kebijakan selalu muncul dalam lingkunganpenyelenggaraan
    ,MH., Penyelenggaraan Pemerintah seperti ini memberikanpelaku kebebasan melakukan kebijakan kebijakan bahwadaerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerahpenyelenggaraan kebijakan daerah merupakan tindak lanjutdari kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pemerataanpembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatyang di daerah untuk ~~ meningkatkan pelayanan danpemberdayaan daerah dalam rangka kesejahteraanmasyarakat ;.
Register : 14-08-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 14/Pid.C/2019/PN Pya
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SYOFYAN AL BAROZI
Terdakwa:
LALU RUSLAN
5617
  • strong>MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LALU RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Penguasaan Tanah, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
    2. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas dilepas dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • Fotocopy Berita acara kebijakan
    penguasaan Kepala Desa Bilebante;Bahwa sejak itu tanah tersebut mulai dikuasai oleh Terdakwa dengan caramenggarap dan bercocok tanam sampai dengan saat ini;Bahwa Terdakwa mengusai tanah tersebut karena merasa tanah tersebutwarisan dari Lalu Putranom dengan menunjukkan Pipil Garuda atas nama LaluPutranom;Bahwa Terdakwa telah mengajukan surat kepada Desa Bilebantememberitahukan untuk mengambil tanah tersebut;Menimbang, bahwa Penasihat Terdakwa mengajukan bukti surat sebagaiberikut:Fotocopy Berita acara kebijakan
    Menetapkan barang bukti berupa: Fotocopy Berita acara kebijakan kepala desa Bilebante dalam penyelesaiansengketa tanah pecatu desa tertanda T1; Fotocopy Tanda Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia (Pipil garuda)atas nama Lalu Putranom, tertanda T2; Fotocopi Salinan Akta Notaris nomor 5 pernyataan ahli waris, Tertanda T3;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.