Register : 27-07-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 13-03-2013
Putusan PN PACITAN Nomor 87/Pid.B/2012/PN.Pct Tanggal 7 Agustus 2012 — 1. EDI HARIANTO bin MISDIN
2. SRI WIYONO bin KATNI
3. SUPRI MUADZIN bin KOSO
4. KASNI bin KOSO
5. ERWAN KUSWANTO bin SARNI
28 — 2
Kemudian sekitar jam19.30 WIB, Saksi dibujuk oleh saksi Misno dan Saksi diantarkan pulangmenggunakan sepeda motor oleh Dwi Susanto ditemani oleh saksi Misnodan Kadiman ;Bahwa sesampainya di jembatan Teklik Dusun Kendal, Desa Tumpuk,Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan dihadang oleh sekelompok pemudawarga Dusun Kendal Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan.Setelah sepeda motor Dwi Susanto berhenti, kemudian Saksi turun, dan Herikemudian menarik rambut Dwi Susanto, Hadi memukul wajah bagian
Kemudian Dwi Susanto, saksi Misno dan Kadiman dibawakerumah Saksi oleh saksi Rowi untuk menyelesaikan masalah tersebut ;Bahwa Saksi mengetahui yang melakukan pemukulan kepada Dwi Susantoadalah Heri dan Hadi, sedangkan pemuda yang lain Saksi tidak tahu karenakondisi gelap ;Bahwa setahu Saksi, Dwi Susanto mengalami luka di bagian muka akibatpemukulan tersebut ;11e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;Saksi MISNOBahwa pada hari Selasa sekitar jam 10.00 WIB, Saksi kedatangan
Sekitar jam 17.00 WIB, Saksi pulang dan melihatsaksi Sulis masih berada di rumah Saksi dan Saksi menyuruh saksi Sulis untukpulang ;Bahwa sekitar jam 18.30 WIB, Saksi ditemani Kadiman dan Dwi Susantomengantarkan saksi Sulis pulang ke rumahnya.
Sekitar jam 18.30 Wib Saksi Dwi Susanto mengantarpulang saksi Sulis dengan ditemani Saksi Misno dan Kadiman ;Bahwa kemudian Supriyadi, Ketua RT tempat Saksi Sulis tinggal melaporkanperihal Saksi Sulis yang juga belum kembali kepada Saksi Rowi sebagai kepalaDusun untuk mencari Sulis dan selanjutnya Saksi Rowi bersama dengan Supriadi,Terdakwa Supriyono, Dasiran, Meseri dan Rujianto dan pada rombongan yang lainHadi Pramono, Herianto, Warjito, Eko Sumarno dan Aris Wibowo melakukanpecarian terhadap Saksi
Sekitar jam 18.30 Wib Saksi Dwi Susanto mengantar pulangsaksi Sulis dengan ditemani Saksi Misno dan Kadiman ; Menimbang, bahwa kemudian Supriyadi, Ketua RT tempat Saksi Sulis tinggalmelaporkan perihal Saksi Sulis yang juga belum kembali kepada Saksi Rowi sebagaikepala Dusun untuk mencari Sulis dan selanjutnya Saksi Rowi bersama dengan Supriadi,Terdakwa Supriyono, Dasiran, Meseri dan Rujianto dan pada rombongan yang lain HadiPramono, Herianto, Warjito, Eko Sumarno dan Aris Wibowo melakukan pecarian