Ditemukan 413 data
27 — 11
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
26 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur
134 — 23
menunjukkanorang yang melakukan perbuatan, yang apabila orang tersebut terbuktimemenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam halIni adalah Lasnan Bin Uar, dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, telahdihadapkan ke depan persidangan, dalam melakukan perbuatan sebagaimanadidakwakan tidak berada dalam keadaan sebagaimana ketentuan Pasal 44, 48,49
30 — 15
Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan para terdakwaada alasan penghapus atau peniadaanpidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atautidaknya para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
28 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur
23 — 3
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur
16 — 2
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Halaman 20 dari 24 PutusanNomor 135/Pid.B/2015/PN.RgtMenimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain
49 — 9
;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
37 — 11
Umum yang kualifikasinya akan dirumuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan terhadappribadi dan perbuatan Para Terdakwa, apakah ada alasan penghapus atau peniadaanpidana yang berupa alasan pemaaf maupun alasanpembenar;29Menimbang bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
376 — 14
meyakinkan melakukan tindakpidana *Melakukan pengangkutan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatanusaha Gas Bumi tanpa izin usaha pengangkutan ;Menimbang, bahwa dengan terbukti secara sah dan meyakinkannya dakwaansubsidair Penuntut Umum, maka terhadap dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebihlebih Subsidair, tidak perlu lagi dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidakmenemukan alasanalasan pembenar di dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana pasal 48,49
30 — 5
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;tatamanZt dari Zb Putusan Nomor 137/ Pid.Sus/ LOF /PN.
51 — 7
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden)adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal lain diluarbathin pembuat / pelaku sebagaimana diatur dalam
105 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 12, 13, 14, 15,23, 24, 27, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 40, 42, 43, 45, 46, 47, 48,49, 50, 51, 54, 55, 56, 65, 66, 67, 68, 69, 70,71,72, 74, 80, 81, 82, 89, 90,91, 92, 93, 101, 102, 104 untuk menyerahkan tanah tersebut kepadaPenggugat;5. Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Intervensi: Menolak gugatan intervensi seluruhnya;Dalam Perkara Pokok dan Dalam Intervensi:.
351 — 27
disini menunjukkanorang yang melakukan perbuatan, yang apabila orang tersebut terbuktimemenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara, dalam hal Ini adalah Terdakwa DAMHUDIE Bin HANOE, dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, telahdihadapkan ke depan persidangan, dalam melakukan perbuatan sebagaimanadidakwakan tidak berada dalam keadaan sebagaimana ketentuan Pasal 44, 48,49
1.Utami Filiandini, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
1.Bambang Indra Wijaya Alias Indra
2.Agus Suprianto Alias Topek
3.Dinda Indah Sari Alias Dinda
15 — 14
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal di atas terhadap diri para Terdakwa, sehingga para Terdakwasecara yuridis dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
31 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanHalaman Zs dartZB Putusan Nowmor F7Z/Pid. B/LOLF/PN.
27 — 5
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana
23 — 8
Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan para terdakwa ada alasan penghapus atau peniadaanpidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga berakibat dapat atautidaknya para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri para terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin33sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
25 — 6
danterbukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahterhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidanabaik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifatsubjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathinsebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49
28 — 6
Mengenai alasan pemaaf ini diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48,49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan MajelisHakim tidak menemukan adanya keadaankeadaan sebagaimana ketentuanpasalpasal diatas terhadap para terdakwa, sehingga terdakwa secara yuridisdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau halhal laindiluar bathin pembuat / pelaku sebagaimana