Ditemukan 388 data
11 — 10
sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di tas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.PlhAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
10 — 4
PA.Bla.penghasilan yang tidak tetap (bukti keterangan saksi pertama TergugatRekonvensi), serta telah hidup membina rumah tangga sejak bulan Juli 1998(20 tahun 5 bulan) sampai dengan sekarang dan belum pernah bercerai, makadengan demikian Majelis Hakim menetapkan jumlah mutah berdasarkandengan pendapat Abu Zahroh dalam Kitab Al Akhwalusy Syakhsyiyyahhalaman 334, yang berbunyi :led vw 9S le Ley prev J g> Ml aw glbIl yl Isl ail& asd s Lgisl a aie 2295 (92 arioArtinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya
62 — 25
Terbandingkepada Pembanding adalah sebanyak 4 (empat) bulan x Rp. 2.000.000,00 (dua jutarupiah) = berjumlah Rp.8.000.000,00 ( delapan juta rupiah) ;Menimbang, bahwa tentang banyaknya uang Mutah, menurut Majelis HakimTingkat Banding, yang dalam hal ini sependapat dengan pendapat yangdikemukakan oleh az Zahroh di dalam Kitab Akhwalusy Syakhshiyyah halaman 334sebagai berikut :Based) Ug ey Ades ARES ge ace Ugd Oy gSi a ley pits gk al) tes og Wal) yl 14) 4)Artinya : Apabila talak itu ba'da dukhul tanpa ridhonya
12 — 1
Bahwa selain itu pula Mhd Abu Zahrah dalam Kitab AhkamusySyakhshiyah, menyatakan lebih tegas lagi tentang beban mutah yang harusditanggung suami yang menceraikan isterinya, yaitu: Apabila ada talak itusesudah dukhul tanpa ridhonya, maka wanita bekas isterinya itu berhakmenerima mutah yaitu nafkah selama satu tahun sesudah habisnya masaiddah.
12 — 3
le i> $9 p2xoJl Elio wlilleoyArtinya : Kepada wanita wanita yang diceraikan hendaklah diberikan olehsuaminya mutah dengan maruf sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang bertaqwa;Serta Majelis Hakim dengan memperhatikan dan mengambil pendapatAbu Zahroh, dalam Kitab Al Akhwalusysyakhshiyyah halaman 334 yangberbunyi:diw 40; (9b dzio le y 95% b Loy pe J o> Slaw Slbll ol ISI ail6 asd s gil a2,Artinya : Apabila talak itu bada dukhul tanpa ridhonya (ridho ister!)
16 — 12
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di tas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
89 — 22
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
21 — 7
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
18 — 12
pelipurlarahatisebabakibatterjadinyaperceraianantarasuamiisteri a quo,sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asas keadilan, kepastianhukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebut di atas, dengan memperhatikan rasakeadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaat hukum, sebagaimanapendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam Kitab Ahwalus Syakhsiyyah DaarulFikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakimyang artinya jika seorang isteri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya
44 — 3
berikut :Bahwa secara tertulis sesuai dengan jadwal persidangan pada hari ini, penggugatakan menyampaikan Replik Penggugat Atas Jawaban Tergugat atas pokok perkara,sehubungan dengan jawaban tergugat yang salah menulis tanggal, 01 Februari 2010;Bahwa memperhatikan tanggapan terhadap materi jawaban tergugat, makakami tidak ada salahnya apabila kami selaku kuasa hukum penggugat,menyampaikan harapan dan pesan moril kepada tergugat, bahwa "suami tidakboleh mengambit harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya
Bahwa "Suami tidak bolehmengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya" sebagaimanafirman Allah SWT4. Bahwa, berdasarkan Al'quran surah AnNisa (4) : 32," Dan, janganlah kamu irihati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamuWas sebagian yang lain. Karena, bagi lakilaki ada bagian dari apa yangmereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yangmereka usahakan.
14 — 10
yLSI5 ailArtinya: "Jika isteri ditalak bada dukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteridiberikan mutah yaitu nafkah selama 1 tahun selesainya iddah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, denganmempertimbangkan penghasilan Tergugat rekonpensi yang bekerja sebagaiusaha bengkel motor dan jual beli motor bekas, dengan asumsi kebutuhandasar minimal isteri setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta riburupiah) dikali selama 12 (dua belas) bulan, maka dapat ditetapkan sekaligusmenghukum
28 — 23
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
21 — 11
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
13 — 12
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
16 — 11
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukumterhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
19 — 13
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
13 — 10
suami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapatsesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum danmanfaat hukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalamKitab Anwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
24 — 11
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
15 — 9
antarasuami isteri a quo, sehingga Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan asaskeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap perkara a quo,berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, denganmemperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kepastian hukum dan manfaathukum, sebagaimana pendapat Syeh Muhammad Abu Zahra dalam KitabAhwalus Syakhsiyyah Daarul Fikri Al Arabi, halaman 334 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim yang artinya jika seorang isteri ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya
53 — 64
ditalak badadukhul dengan tanpa ridhonya, maka isteri diberikan mutah yaitu selama 1(satu) tahun selesainya iddah namun dalam perkara a quo Majelis Hakimmenetapkan sebagai hukum, dengan menghukum Tergugat untuk membayarMutah kepada Penggugat yang jumlahnya diakumulasikan dengan biayaminimal layak hidup sesuai dengan maksud SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Angka1 huruf b Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutahdan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutanHalaman 26