Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN STABAT Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN STB
Tanggal 20 Januari 2016 — Tri Yuda Mediansyah Alias Bendil
10463
  • dengan mengendarai 1 (satu) unit MPU SuzukiCarry BK 1856 PT telah mengemudikan kenderaannya dalam kecepatan tinggi,sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi danterbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan initergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dan kealpaan disadariatau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian di atas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan
    dinyatakan terpenuhi sebagaimana uraiansebelumnya terhadap analisa juridis terhadap unsur ini dan untuk itu majelis hakimmengambil alin pertimbangan terhadap unsur ini pada dakwaan ke satu menjadipertimbangan tersendiri dalam uraian pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kedua ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dankerusakan Kendaraan dan / atau barangMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
Register : 24-08-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 227/PID.B/2015/PN Sbg
Tanggal 16 Nopember 2015 — Antonius Batee
748
  • Karena Kesalahannya;Menimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusanBahasa Belanda berbunyi : Hij aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is,wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogstenegen maanden;Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapidalam MvT dinyatakan
    Kealpaan merupakan bentukkesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaanyang ringan;Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuanhukum dan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekuranganpendugaduga atau kekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaanterdiri dari 3 (tiga bentuk) yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnyaakibat, mengetahui adanya kemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapatmengetahui adanya kemungkinan
Register : 14-08-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 140/Pid.B/2013/PN.Kds.
Tanggal 30 September 2013 — RUSDIYANTO Als ANTOK Bin SLAMET TEMON
263135
  • meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidanasesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP, maka Terdakwaharus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akandipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1 syarat adanya perbuatan pidana (delict);2 syarat adanya kesalahan (schuld
    B/2013/PN.Kds, Hal. 17 dari 21 Hal.e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yangtermuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat Van Hamel yangmengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologisdihubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsur delik karenaperbuatannya.
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggungan jawab dalam hukum (schuldis deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari pasal 170 ayat(2) ke1 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasan pembenar danalasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkanterhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
Register : 19-10-2009 — Putus : 01-06-2010 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 19/PDT.G/2009/PN.SMP
Tanggal 1 Juni 2010 — MU'AWA, dkk (Penggugat)
ANGRITA, dkk (Tergugat)
515
  • Para Penggugat ;18 Bahwa perbuatan Para Tergugat tidak menyerahkan tanah sengketa kepadaPara Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad).Karena perbuatan Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah sengketa danmenguasainya selama 15 tahun, bertentangan dengan Hak Subyektif orang lain(dalam hal ini Para Penggugat) ;19 Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Hak Subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld
    ) ;2021222324Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telahmengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena Para Penggugattidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatan yangbertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, juga bertentangan dengankesusilaan balk clan bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkandalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya
    rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 138/PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 9 Februari 2016 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Samarinda, berkantor di Jalan Kesuma Bangsa No. 82 Kota Samarinda dahulu TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING; M E L A W A N 1. KOMARI, Pekerjaan Tani, Alamat di Jalan Kalan Luas RT. 13 No. 51 Dusun Sidorejo, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda;DKK DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRi Cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat dahulu TERGUGAT II SEKARANG disebut sebagai TURUT TERBANDING I ; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Gubernur Propinsi Kalimantan Timur, berkantor di Jalan Gajah Mada No. 2 Samarinda dahulu disebut sebagai TURUT TERBANDING II; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Kementerian Lingkungan Hidup RI, berkantor di Jalan D.I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 dahulu TERGUGAT IV sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING III; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DPRD Tingkat II Kota Samarinda, berkantor di Jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda dahulu TERGUGAT V sekarang sebagai TURUT TERBANDING IV;
746313
  • No. 138/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
    Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membave kerugian kepada seorang lain,mevajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
    pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Sifatalternatif dari kriteria perobuatan melawan hukum di atas berarti bahwasuatu perbuatan tidak harus memenuhi seluruh kriteria tersebut untuk dapatdikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila suatu perbuatan telahmemenuhi salah satu kriteria dari empat kriteria tersebut di atas, maka perbuatantersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata adanyaunsur kesalahan (schuld
    ) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRk) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
Register : 25-02-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 31 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3717
  • Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
    secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
    diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakHalaman 15 dari 33 Halaman Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDNdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
Register : 28-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
394
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
    pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet
    dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Mei 2016 — MOCH. EFFENDI
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan dalam arti luas (schuld in ruime zin) yakni: Kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan(Toerekeningsvatbaarheid); Hubungan batin (Sikap psikis) orang yang melakukan perbuatandengan perbuatannya yaitu baik perbuatan yang ada kesengajaanmaupun perbuatan yang ada alpa, lalai, kurang hatihati (Culpa,schuld in enge zin) serta tidak ada alasan menghapuskanpertanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasirtoerekenbaarheid),2.
    Kesalahan dalam arti luas (schuld in enge zin), yakni Kesengajaan(Dolus) dan kealpaan (Culpa):Selanjutnya apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapatdigolongkan sebagai suatu perbuatan pidana, maka kesalahan tersebutharus dapat dipandang memenuhi rumusan delik yang dilarang dandiancam oleh peraturan perundangundangan dan juga harus mempunyaisifat melawan hukum yang merupakan inti dari setiap rumusan delik(Delictsbestanddelen),Dan dalam teori hukum pidana unsur setiap orang atau barang siapa
Register : 18-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 350/Pid.B/2016/PN TAR
Tanggal 19 Desember 2016 — BLASIUS B. LEBAO anak dari YOSEP
10920
  • Oleh karena itu, undangundang jugabertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendekkata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkantadi).
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld). Disini si pelaku dapatmenyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percayadan mengharapharap bahwa akibatnya tidak akan terjadi. 2). Kealpaan yangtidak disadari (onbewuste schuld).
Register : 14-05-2007 — Putus : 31-07-2007 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN MALINAU Nomor 16/PID.B/2007/PN.MAL
Tanggal 31 Juli 2007 — JULKIFLI Bin DAHLAN
8634
  • yangberdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapatmelepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbanganpenerapan Unsur setiap orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapatUnsur setiap orang telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;nsur Karena kelalaiannva men kan m.Menimbang, bahwa Undangundang sendiri tidak memberikan penjelasantentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalam Memorie Van Toelichting hanya sedikit mengenai penjelasanmengenai arti dari culpa, yang mengatakan bahwa schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan" ;Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari duaunsur yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul ;Hal. 27 dari 33 hal. Put. No.16/Pid.B/2007/PN.
    Mal.Menimbang, bahwa menurut Profesor HAMEL Schuld itu sebenarnya terdiridari dua unsur yaitu 1. Kurangnya perhatian terhadap kemungkinan yang dapat timbuldan 2.
    Tidak adanya kehatihatian yang diperlukan ;Menimbang, bahwa begitu juga dalam Doktrin Schuld sering juga disebutsebagai suatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungukinan timbulnyasesuatu akibat dan sebagai sesuatu kekurangan sikap berhatihati ;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan berdasarkanketerangan saksi saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan ahli, keteranganterdakwa sendiri di persidangan serta adanya alat bukti surat berupa Visum etRepertum diperoleh fakta
Register : 10-01-2013 — Putus : 20-11-2013 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 289/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Nopember 2013 — JON SANDRA Als JON Bin MUSLIM
2611
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika saksi Ratius Bagindo Basa Als GindoBin Sayuti (Alm) selaku Ketua RT bersama dengan beberapa orang warga masyakaratlangsung mendatangi rumah terdakwa Jalan Pelajar Gang Sukarela Kecamatan BangkinangKabupaten Kampar oleh karena sudah kurang lebih
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,22dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
Register : 10-03-2015 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Tanggal 24 Maret 2015 — YANDRA NOFERI Pgl YANDRA
327
  • karenakelalaiannya, mengakibatkan kecelakaanLaluLintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikan = sertamengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesin motor danberjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidang permukaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld
    Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu. : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangsehingga orang tersebut
Register : 03-01-2013 — Putus : 20-03-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN BANGKINANG Nomor 1/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Maret 2013 — HENDRIZAL AIS BONENG BIN KHAIDIR
10223
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;12Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
Register : 08-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 3 Juli 2014 — BOBBY RAHMAD PUTRA Als BOBY Bin SYAFRIJON
3212
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),19sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa ketika saksiHeri Susanto,SH dan saksi George Rudy yang keduaanya merupakan anggota PolresBangkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Menanti DesaMuara Uwai Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar ada orang yangmembawa Narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya saksi Heri Susanto
Register : 14-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 9 Februari 2016 — Mahbut Junaidi Als Abut Bin Muhammad Raja
3214
  • ;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    )dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisianpada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib diJl.
Putus : 19-06-2012 — Upload : 31-10-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 271/Pid.B/2012/PN.SBG
Tanggal 19 Juni 2012 — IWAN SINAGA
6823
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena lalaiannya Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang muri dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan(lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuhdan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman: 178). Kemudian Prof.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D.
Register : 17-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 16 April 2014 — MUHAMMAD SHOLICHIN ALS BAMBANG BIN SUHARTONO (Alm)
2513
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (olus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 16.50 wib saksi Rudi Basri mengajakterdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabushabu secara bersamasama danterdakwa menyetujuinya.
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
778
  • Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
Register : 13-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
1814
  • Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa
Register : 10-04-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN Psp
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
216
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.