Ditemukan 304 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-11-2014 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 184/Pid. B/2010/PN.Nnk
Tanggal 17 Nopember 2014 — Ir. H. SUWONO THALIB
7126
  • Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan berdasarkan putusan Pengadilan NegeriNunukan tanggal 08 Desember 2010 yang mengabulkan eksepsi dariPenasehat HukumterdakWa ; 2222222 2Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu H.M.BIMAS ARIYANTA, SE., SH.
Putus : 09-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 29/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR
Tanggal 9 Februari 2015 — Ir. H. Suwono Thalib, M.Si.;
8940
  • Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan NegeriNunukan tanggal 8 Desember 2010, yang mengabulkan eksepsi dari PenasehatHukum terdakwa;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Bimas Ariyanta, S.E., S.H.,CN danMuslih H. Rahman, S.H., Advokat/Pengacara dan Penasihat/Konsultan Hukum pada KantorAdvokat dan Firma Hukum B & Partners beralamat Jl.
Register : 27-08-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Januari 2014 — Pidana Korupsi - BUDI SUSANTO
222111
  • SETYA BUDI ARIYANTA;e Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa;e Bahwa pekerjaan ahli PNS pada Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);e Bahwa pengadaan barang/jasa pada tahun 2011 tundukpada Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya;e Bahwa menurut Perpres No. 54 yang menyusun HPSadalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dalammenyusun HPS, PPK boleh dibantu oleh tim teknis ataukonsultan;e Bahwa menurut Pasal 19, penyedia yang boleh ditunjuksebagai pemenang adalah penyedia yang
Register : 01-09-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 86/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2014 — HERU SULAKSONO
890721
  • SETYA BUDI ARIYANTA;Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa;Bahwa pekerjaan ahli PNS/Kasubdit Ahli pada Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);Bahwa keahlian ahli dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa ahli adalah Tim Penyusun Keppres Nomor 80 tahun 2003 danPerpres Nomor 54 Tahun 2010;Bahwa prinsipprinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalahefisien, efektif, transparan, terobuka dan non diskriminatif serta akuntabel,yang harus ditaati oleh pengguna barang/jasa maupun